PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND
Tanggal Efektif : 07 Februari 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 14 Februari 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI.TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND
REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND (untuk selanjutnya disebut “SHINHAN FIXED INCOME FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
SHINHAN FIXED INCOME FUND bertujuan untuk mendapatkan hasil optimal yang relatif stabil dalam jangka menengah dan panjang, dengan tingkat resiko yang relatif rendah melalui pengelolaan aset secara fleksibel.
PROSPEKTUS
SHINHAN FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Shinhan Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,00% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa SHINHAN FIXED INCOME FUND.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Shinhan Asset Management Indonesia Gedung Sucaco Lt. 5
Jl. Kebun Sirih Kav. 71 Jakarta 10340, Indonesia
Telepon: (00-00) 0000000/315-0460
Faksimile: (00-00) 0000000
PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33
Ciputra World 1 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
PERHATIAN : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVETASUI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SHINHAN FIXED INCOME FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Shinhan Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ………………………………………………………………………………………….. | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI SHINHAN FIXED INCOME FUND ………………………………………..….……… | 9 |
BAB III | MANAJER INVESTASI …………………………………………………………………………………………… | 12 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ……………………………………….…………………………………………………...… | 13 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, XXX XXXXXXXAN PEMBAGIAN | |
HASIL INVESTASI ....................................................................................................................................................................... | 15 | |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SHINHAN FIXED INCOME | |
FUND ……………………………………………………………………………...…………………………...… | 19 | |
BAB VII | PERPAJAKAN …………………………………………………………………………….………………………. | 21 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA ………………………...………………………………. | 22 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................................................................................................................. | 25 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ...................................................................................................................... | 28 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ………………………………………………….……………………………… | 30 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN …………………….……………………………… | 34 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........................................................................... | 35 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ........................... | 40 |
BAB XV | PENGALIHAN INVESTASI ........................................................................................................................................................... | 43 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN .............................................................................................................. | 45 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SHINHAN FIXED INCOME FUND | |
SERTA PENGALIHAN INVESTASI ............................................................................................................................................. | 46 | |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .................................................................................. | 59 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA ....................................................................................................................................................... | 50 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT | |
PENYERTAAN ………………………………………………………………………………….………………….. | 51 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank DBS Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. CAPITAL GAIN
Capital gain adalah suatu keuntungan yang diperoleh dari investasi dari pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, dimana nilainya melebihi harga pembelian.
1.7. CAPITAL LOSS
Capital loss adalah suatu kerugian yang diperoleh dari investasi dari pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, dimana nilainya lebih rendah dari harga pembelian.
1.8. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.17. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.18. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Shinhan Asset Management Indonesia.
1.24. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.25. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.27. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.28. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.31. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SHINHAN FIXED INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SHINHAN FIXED INCOME FUND.
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.40. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.41. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. aplikasi pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
ii. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (incomplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada);
iii. aplikasi pengalihan investasi dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (incomplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SHINHAN FIXED INCOME FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui
fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam bentuk tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak akan dicetak dan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
1.43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SHINHAN FIXED INCOME FUND
2.1. PENDIRIAN SHINHAN FIXED INCOME FUND
SHINHAN FIXED INCOME FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
- akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND No. 67 tanggal 20 Desember 2018; dan
- akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND No. 32 tanggal 19 Maret 2021.
keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND”), antara PT Shinhan Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
SHINHAN FIXED INCOME FUND telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-177/PM.21/2019 tanggal 07 Februari 2019.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Shinhan Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Shinhan Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Koh Xxx Xxx
Anggota Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Independen PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus Strata 1 dari Seoul National University (Korea), Business Admistration pada tahun 1992 dan lulus Magister University of Helsinky (Finlandia) dengan spesialisasi Economic and Administration Business pada tahun 2000. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia pada tanggal 1 November 2018. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-72/PM.211/WMI/2019.
Xxxxxx Xxxx
Xxxxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Presiden Direktur PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus dari Universitas Tarumanegara jurusan Akuntansi pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun di industri keuangan dan pasar modal. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia Indonesia pada tahun 2017. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dengan No. KEP- KEP-761/PM.212/PJ-WPPE/2020 tanggal 28 Juli 2020, Wakil Penjamin Emisi Efek dengan No. KEP-
343/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 12 November 2018 dan sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-906/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Xxxx Xxx Xxx
Anggota Komite Investasi PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus dari Fakultas Ekonomi & Hukum Internasional/ Bisnis dan Ekonomi dari Hankuk University of Foreign Studies Seoul Korea pada tahun 2007. Memiliki pengalaman kerja selama 12 tahun di industri keuangan dan pasar modal di Korea Selatan, menjabat sebagai Senior Manager pada divisi Penjualan dan Pengembangan produk derivative di Shinhan Investment Corp. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia pada tahun 2018. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dengan No. KEP-51/PM.212/WPPE/2019 tanggal 1 Februari 2019, dan sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-127/PM.211/WMI/2020 tanggal 4 Maret 2020.
Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx
Anggota Komite Investasi PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Katholik Parahyangan, Bandung pada tahun 2006. Memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun di industri keuangan dan pasar modal, menjabat sebagai CEO dan Founder di Galeri Saham sejak tahun 2009, menjabat sebagai AVP Institutional di Valbury Asia Securities pada tahun 2016. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia pada tahun 2020. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-253/PM.211/WMI/2020 tanggal 2 Juni 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Pengelola Investasi di PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus Program Wijawiyata Manajemen IPPM pada tahun 1994 dan Teknik Informatika dan Komputer Gunadharma pada tahun 1992. Memiliki pengalaman kerja di industri pasar modal sejak tahun 1995. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia pada tahun 2017. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-39/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dengan No. KEP-342/PM.212./PJ-WPEE/2018 pada tanggal 12 November 2018.
Anggota : Xxxx Xxxxxx Xxxxx
Anggota Pengelola Investasi di PT Shinhan Asset Management Indonesia, dilahirkan di Ambarawa pada tahun 1988. Lulus pada tahun 2009 dari Sekolah Tinggi Administrasi Negara Jurusan Analisi Efek. Mulai bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia pada November 2017. Memiliki pengalaman kerja di pasar modal Indonesia selama 8 tahun, di antaranya sebagai Institiutional Equity Sales di PT. Anugerah Sekuritas Indonesia dan Settlement Officer di PT Anugerah Sentra Investama. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan Wakil Perantara Pedagang Efek dari OJK Nomor KEP- 1322/PM.212/PJ-WPPE/2020 tanggal 02 Oktober 2020 dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-177/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal prospektus | 3 Tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | -4.58% | 10.31% | 28.70% | - | 14.86% | 19.15% | - |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | -4.58% | 10.31% | 28.70% | - | 14.86% | 19.15% | - |
BIAYA OPERASI (%) | 2.40% | 3.46% | 0.00% | - | 2.25% | 2.19% | - |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0.26 | 4.30 | 12.82 | - | 8.00 | 7.44 | - |
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Shinhan Asset Management Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 28 Maret 2011 dan Akta No. 8 tanggal 28 April 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Mkn, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU- 27741.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 1 Juni 2011.
Anggaran dasar dan akta perubahan PT Shinhan Asset Management Indonesia yang terakhir diubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 12 September 2018, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, MSi, Notaris di Jakarta dan dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 13 September 2018 Nomor AHU- 0018932.AH.01.02.TAHUN 2018.
PT Shinhan Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK Nomor KEP- 04/BL/MI/2012 tanggal 9 April 2012.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Shinhan Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independent : Koh Xxx Xxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Shinhan Asset Management Indonesia adalah perusahaan yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para professional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT Shinhan Asset Management Indonesia dapat membantu memberikan pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT Shinhan Asset Management Indonesia untuk mencapai hasil investasi yang optimal. PT Shinhan Asset Management Indonesia telah berpengalaman mengelola dana masyarakat dalam bentuk Reksa Dana dan Discretionary Fund. Total Dana Kelolaan posisi Februari 2021 Rp. 2,772,926,618,557,-
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Supreme Cable Manufacturing Tbk., PT Kabelindo Murni Tbk dan PT Erdikha Elit Sekuritas, PT Shinhan Bank Indonesia, PT Shinhan Sekuritas Indonsia, dan PT Shinhan Indo Finance.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan izin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan izin Kustodian dari otoritas Pasar Modal, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI-SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 012.69.03/DSN- MUI/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST), BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
9. Pelaporan dan Konfirmasi
10. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
PT. Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
SHINHAN FIXED INCOME FUND bertujuan untuk mendapatkan hasil optimal yang relatif stabil dalam jangka menengah dan panjang, dengan tingkat resiko yang relatif rendah melalui pengelolaan aset secara fleksibel.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SHINHAN FIXED INCOME FUND melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat-Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SHINHAN FIXED INCOME FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SHINHAN FIXED INCOME FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. huruf a, b, dan c di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SHINHAN FIXED INCOME FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND tersebut pada angka 5.2. huruf a, dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan SHINHAN FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SHINHAN FIXED INCOME FUND :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SHINHAN FIXED INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SHINHAN FIXED INCOME FUND pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal SHINHAN FIXED INCOME FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK mengenai investasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efektersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh SHINHAN FIXED INCOME FUND dari dana yang diinvestasikan, jika ada, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, akan dibukukan kembali ke dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan atau tidak membagikan hasil investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, hasil investasi tersebut akan dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan. Waktu pembagian hasil investasi (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan tunai tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai, jika ada, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal ini Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SHINHAN FIXED INCOME FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SHINHAN FIXED INCOME FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK No.23/POJK.04/2016 total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkanatau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN SHINHAN FIXED INCOME FUND
SHINHAN FIXED INCOME FUND memberikan manfaat dan kemudahan bagi para pemegang Unit Penyertaan antara lain:
a. Pengelolaan Secara Profesional
SHINHAN FIXED INCOME FUND dikelola dan dimonitor setiap hari oleh tim pengelola yang berpengalaman dibidang investasi.
b. Diversifikasi Investasi
Jumlah dana kelolaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang besar memungkinkan untuk melakukan diversifikasi investasi yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi risiko investasi.
c. Likuiditas atau Unit mudah dijual kembali
Manajer Investasi wajib membeli kembali setiap Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kecuali terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
d. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai SHINHAN FIXED INCOME FUND secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit yang diumumkan setiap Hari Bursa serta laporan keuangan melalui pembaharuan prospektus setiap tahun.
e. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan riset, analisa pasar ataupun melakukan berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi.
8.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik maupun peraturan khususnya pada bidang pasar modal di dalam maupun di luar negeri dapat mempengaruhi nilai investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi yang terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND atau pihak lainnya yang berhubungan dengan SHINHAN FIXED INCOME FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, Penjualan kembali dapat pula
dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND.
6. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
7. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negative terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten yang bergerak di beberapan industri yang berbeda.
8. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
9. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek SHINHAN FIXED INCOME FUND tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
10. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar mungkin timbul karena berkurangnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
11. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk
capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final.
Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut :
i. Periode tahun 2014-2020 tarif pajak 5%;
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tariff pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari SHINHAN FIXED INCOME FUND yang telah ditetapkan di depan sebelum SHINHAN FIXED INCOME FUND diluncurkan dapat
menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi SHINHAN FIXED INCOME FUND dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini SHINHAN FIXED INCOME FUND dapat dibubarkan.
12. Risiko Perubahan Peraturan
dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
Perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan SHINHAN FIXED INCOME FUND, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SHINHAN FIXED INCOME FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SHINHAN FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SHINHAN FIXED INCOME FUND
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1,25% (satu koma dua lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah SHINHAN FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SHINHAN FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SHINHAN FIXED INCOME FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan SHINHAN FIXED INCOME FUND;
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan SHINHAN FIXED INCOME FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SHINHAN FIXED INCOME FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SHINHAN FIXED INCOME FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening SHINHAN FIXED INCOME FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND dan likuidasi harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,00% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari SHINHAN FIXED INCOME FUND ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada); dan
f. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SHINHAN FIXED INCOME FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana SHINHAN FIXED INCOME FUND sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SHINHAN FIXED INCOME FUND : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 1,25% Maks. 0,15% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dibayar setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks. 1,50% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks. 1,00% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (Switching fee) | Maks. 0,50% | Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, setiap pemegang Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembaliserta investasi dialihkan
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus ini.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SHINHAN FIXED INCOME FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SHINHAN FIXED INCOME FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SHINHAN FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SHINHAN FIXED INCOME FUND WAJIB DIBUBARKAN
SHINHAN FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SHINHAN FIXED INCOME FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SHINHAN FIXED INCOME FUND.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SHINHAN FIXED INCOME FUND
Dalam hal SHINHAN FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SHINHAN FIXED INCOME FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SHINHAN FIXED INCOME FUND dibubarkan, yang disertai dengan:
a. Akta pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Laporan keuangan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SHINHAN FIXED INCOME FUND telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal SHINHAN FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat
pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SHINHAN FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SHINHAN FIXED INCOME FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SHINHAN FIXED INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SHINHAN FIXED INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SHINHAN FIXED INCOME FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SHINHAN FIXED INCOME FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 . PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan SHINHAN FIXED INCOME FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SHINHAN FIXED INCOME FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal SHINHAN FIXED INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SHINHAN FIXED INCOME FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SHINHAN FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SHINHAN FIXED INCOME FUND.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
[halaman ini sengaja dikosongkan]
PT GESIT SARANA PERKASA
LAPORAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI I REPORT OF AGREED-UPON PROCEDURES TERHADAP AKUN- AKUN DALAM LAPORAN POSISI KEUANGAN TANGGAL 25 NOVEMBER 2019/
ON THE ACCOUNTS IN THE STATEMENT OF FINANCIAL POSITION AS OF NOVEMBER 25,2019
PT PANORAMA HOSPITALITY MANAGEMENT LRAEKPOSARDAANNKAESUHAINNHGAANNF/FIXIENDANINCCIOAML ESTFAUTNEDMENTS
Pada dan untuk Tahun yang Berakhir Tanggal 3L1ADPOesRemANbeKrE2U0A19N/GAN/ FINANCIAL STATEMENTS
APasdoaf daanndufnotrutkheTaYheuanr yEanndgeBdeDraekcheimr bpearda31T,a2n0g1g9al 31 Desember 2020/
dAasno/faanndd for the Year Ended December 31, 2020
dan/and
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/
ILNADPEOPREANNDAEUNDTITAOURDIINTDOERPSE’NRDEEPNO/ RT
INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND LAPORAN KEUANGAN/ FINANCIAL STATEMENTS
DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi /
Investment Manager’s Statement
Surat Pernyataan Bank Kustodian/
Custodian Bank’s Statement
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Laporan Posisi Keuangan/
Statement of Financial Position .................................................................................................. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/
Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income ................................................ 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/
Statement of Changes in Net Assets ............................................................................................ 3
Laporan Arus Kas/
Statement of Cash Flows ............................................................................................................ 4
Catatan atas Laporan Keuangan/
Notes to the Financial Statements ............................................................................................. 5 - 36
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
for the Year Ended December 31, 2020
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan / | ||||
Notes | 2020 | 2019 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek Efek utang | 3,5,16,17 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Securities portfolio Debt securities |
Money market | ||||
Instrumen pasar uang | - | 2.400.000.000 | instruments | |
Kas | 3,6,16,00 | 00.000.000 | 000.000.000 | Cash in bank |
Piutang bunga | 3,7,16,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Interest receivables |
Piutang lain-lain | 3,16,17 | - | 96.795 | Other receivables |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Utang pajak | 8a | 1.053.414 | 1.349.742 | Taxes payable |
Utang lain-lain | 3,9,16,00 | 00.000.000 | 36.151.302 | Other payables |
TOTAL LIABILITAS | 48.125.643 | 37.501.044 | TOTAL LIABILITIES | |
Total kenaikan nilai aset | Total increase | |||
bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | in net asset value | |
Penghasilan komprehensif | Other comprehensive |
lain - -
TOTAL NILAI ASET
BERSIH 00.000.000.000 00.000.000.000
income
TOTAL NET ASSET
VALUE
JUMLAH UNIT PENYERTAAN YANG
BEREDAR 00 00.000.000,0000 00.000.000,8503
NILAI ASET BERSIH PER UNIT
PENYERTAAN 1.345,41 1.171,32
TOTAL OUTSTANDING PARTICIPATION
UNITS
NET ASSET VALUE PER PARTICIPATION
UNIT
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements are an integral part of these financial statements taken as a whole.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan /
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the Year Ended December 31, 2020
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PENDAPATAN | Notes 3,11 | 2020 | 2019 | REVENUES | |
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||||
Pendapatan bunga | 2.317.864.267 | 1.481.797.477 | Interest income | ||
Keuntungan bersih investasi | Net realized gain on | ||||
yang telah direalisasi | 2.941.489.053 | 2.417.843.333 | investment | ||
Keuntungan bersih investasi | Net unrealized gain on | ||||
yang belum direalisasi | 161.886.231 | 52.632.629 | investment | ||
Pendapatan Lainnya | 3 | 1.107.031 | 2.843.610 | Other Income | |
TOTAL PENDAPATAN | 5.422.346.582 | 3.955.117.049 | TOTAL REVENUES | ||
BEBAN Beban Investasi | 3 | EXPENSES Investment Expenses | |||
Pengelolaan investasi | 12,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Investment management | |
Kustodian | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Custodian | |
Pajak final | 8c | 372.574.423 | 217.528.495 | Final tax | |
Lain-lain | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Others | |
Beban Lainnya | 221.406 | 568.722 | Other Expense | ||
TOTAL BEBAN | 718.693.396 | 427.594.325 | TOTAL EXPENSES | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 4.703.653.186 | 3.527.522.724 | PROFIT BEFORE TAX |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH
3,8b
- -
INCOME TAX EXPENSE - NET
[
LABA BERSIH TAHUN
BERJALAN 4.703.653.186 3.527.522.724
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN 3
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi - -
Yang akan direklasifikasi
lebih lanjut ke laba rugi - -
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif
lain - -
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
SETELAH PAJAK - -
LABA BERSIH /
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN 4.703.653.186 3.527.522.724
NET INCOME FOR
THE YEAR
OTHER COMPREHENSIVE
INCOME
Which will not be reclassified further to profit or loss Which will be reclassified further to profit or loss
Income tax related to other comprehensive income
OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE
YEAR - NET OF TAX
NET INCOME / TOTAL OTHER
COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR
The original financial statements herein are in Indonesian language
REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
For the Year Ended December 31, 2020
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transactions with Unit Holders
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/ Total Increase in Net Asset Value
Penghasilan Komprehensif Lain/
Other Comprehensive Income
Yang akan Direklasifikasi Lebih Lanjut ke Laba Rugi/
to be Reclassified to
Profit or Loss Total/ Total
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net Asset Value
Saldo per 1 Januari 2019 Balance as of January 1, 2019
Perubahan aset bersih pada tahun 2019 Change in net assets in 2019
Total laba bersih/penghasilan komprehensif tahun berjalan
-
3.527.522.724 - - 3.527.522.724
Total net income/comprehensive incomes
for the year
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
- - -
Transactions with unit holders
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Sales of participation units | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | - - - | (00.000.000.000 ) | Redemption of participation units | ||
Saldo per 31 Desember 2019 | 24.555.105.733 |
3.527.522.724 - - | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2019 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 |
| Change in net assets in 2020 | ||||
Total laba bersih/penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 4.703.653.186 - - | 4.703.653.186 | Total net income/comprehensive incomes for the year | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - - - | 00.000.000.000 | Transactions with unit holders Sales of participation units | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | - - - | (00.000.000.000 ) | Redemption of participation units | ||
Saldo per 31 Desember 2020 | 27.450.964.948 |
8.231.175.910 - - | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2020 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements are an integral part of these financial statements taken as a whole.
3
The original financial statements herein are in Indonesian language
REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND
STATEMENT OF CASH FLOWS
For the Year Ended December 31, 2020
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2020 | 2019 | |||
ARUS KAS DARI | CASH FLOWS FROM | |||
AKTIVITAS OPERASI | OPERATING ACTIVITIES | |||
Pembelian portofolio efek | (7.613.189.600) | (00.000.000.000) | Purchase of securities portfolios | |
Pembayaran beban investasi | (335.176.172) | (172.092.859) | Payment of investment expenses | |
Penerimaan piutang lain-lain | 1.107.031 | 2.843.610 | Proceeds from other receivables | |
Penerimaan bunga | 4.923.924.640 | 3.265.067.488 | Interest receipts | |
Kas Bersih Digunakan untuk | Net CashUsed in | |||
Aktivitas Operasi | (3.023.334.101) | (00.000.000.000) | Operating Activities | |
ARUS KAS DARI | ||||
AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM | |||
PENDANAAN | FINANCING ACTIVITIES |
Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 00.000.000.000
Pembelian unit penyertaan (00.000.000.000) (00.000.000.000)
Sales of participation
units Redemption of participation
units
Kas Bersih Diperoleh dari | Net Cash Provided by | ||
Aktivitas Pendanaan | 2.895.859.215 | 00.000.000.000 | Financing Activities |
PENURUNAN (KENAIKAN) KAS
BERSIH (127.474.886) 172.094.712
NET DECREASE (INCREASE) IN CASH IN
BANK
KAS AKHIR TAHUN | CASH IN BANK AT | ||
(Catatan 6) | 44.619.826 | 172.094.712 | THE END OF YEAR (Note 6) |
KAS AWAL TAHUN 172.094.712 -
CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF YEAR
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements are an integral part of these financial statements taken as a whole.
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
Reksa Xxxx Xxxxxxx Fixed Income Fund (“Reksa Dana”), adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) yang dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 23
/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Xxxx Xxxxxxx Fixed Income Fund (the “Mutual Fund”), is the Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract (“KIK”) which is made based on the Capital Market Law No. 8 of 1995 and Financial Services Authority (“OJK”) Regulation Number 23 /POJK.04/2016 concerning Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contracts.
KIK Reksa Dana antara PT Shinhan Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Notaris No. 67 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta.
KIK Mutual Fund between PT Shinhan Asset Management Indonesia as the Investment Manager and PT Bank DBS Indonesia, as the Custodian Bank as stated in Notarial Deed No. 67 dated December 20, 2018, of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notary in Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan KIK adalah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan pada masa penawaran.
The number of participation units offered by the Mutual Fund according to KIK up to a maximum of 2,000,000,000 (two billion) participation units during the offering period.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Efektif dari OJK No. S-177/PM.21/2019 tanggal 7 Februari 2019 mengenai pernyataan efektif Xxxxx Xxxx. Penjualan unit penyertaan awal dilakukan pada tanggal 7 Februari 2019 (“Tanggal Penawaran”).
The Mutual Fund has obtained Effective Letter from OJK No. S-177/PM.21/2019 dated February 7, 2019 regarding the effective statement of the Mutual Fund. The initial unit sales were made on February 7, 2019 (“Offering Date”).
PT Shinhan Asset Management Indonesia sebagai Manajer lnvestasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri Komite lnvestasi dan Pengelola lnvestasi. Komite lnvestasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelolaan lnvestasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite lnvestasi terdiri dari:
PT Shinhan Asset Management Indonesia as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Manager. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment Committee consists of:
Komisaris Independen : Xxx Xxx Xxx : Independent Commissioner
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxx : President Director
Tim Pengelolaan lnvestasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite lnvestasi. Tim Pengelola lnvestasi terdiri dari:
The Investment Management Team is in charge of day-to-day execution of policies, strategies and investment executions that have been formulated together with the Investment Committee. The Investment Management Team consists of:
Ketua : | Xxxx Xxx Xxx | : Head |
Anggota : | Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx | : Member |
b. Tujuan dan Kebijakan Investasi b. Investment Objectives and Policies
Sesuai dengan Pasal 4 dari Akta Notaris No. 67 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana adalah untuk mendapatkan peningkatan hasil investasi yang optimal melalui pengelolaan aset secara fleksibel dan selektif dengan alokasi investasi pada efek bersifat utang serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang.
In accordance with Article 4 of Notarial Deed No. 67 as mentioned above, the objective of the Mutual Fund is to obtain an optimal investment return through flexible and selective asset management by allocating investment in debt securities and investing in money market instruments.
b. Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) b. Investment Objectives and Policies (continued)
Sesuai dengan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan pada minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2020 dan tanggal 30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 ini disajikan berdasarkan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
In accordance with KIK,, the Mutual Fund’s assets will be invested at a minimum of 80% and a maximum of 100% in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and/or corporations that have been sold in a Public Offering and/or traded on the Stock Exchange both inside and outside the country, minimum 0% and maximum 20% on domestic money market instruments and/or deposits.
Participation unit transactions and net asset value attributable to unit per unit holders are published only on stock exchange days, where the last stock exchange day in December 2020 and 2019 is December 30, 2020 and December 30, 2019, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2020 and 2019 are presented based on net assets attributable to the Mutual Fund’s unit holders as of December 31, 2020 and 2019.
c. Penerbitan Laporan Keuangan c. Issuance of the Financial Statements
Laporan keuangan ini telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian, selaku pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyelesaian laporan keuangan, pada tanggal 25 Februari 2021.
The financial statements have been authorized to be issued by the Investment Manager and the Custodian Bank, as the parties who are responsible for the preparation and completion of the financial statements, on February 25, 2021.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2020)
Dalam tahun berjalan, Reksa Dana telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan interpretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan memengaruhi laporan keuangan berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan penyesuaian tahunan yang berlaku efektif dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:
- PSAK No. 1 (Penyesuaian Tahunan 2019): Penyajian Laporan Keuangan.
- Amendemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan Tentang Judul Laporan Keuangan.
- Amendemen PSAK No. 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx Bersama.
2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)
a. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued and Effective in the Current Year (on or after January 1, 2020)
In the current year, the Mutual Fund has adopted all of the new and revised financial accounting standards (“SAK”) and interpretation to financial accounting standards (“ISAK”) including amendment and annual improvements issued by the Financial Accounting Standards Board of the Institute of Indonesia Chartered Accountants that are relevant to their operations and affected to the financial statements effective for accounting period beginning on or after January 1, 2020.
New and revised SAKs and ISAKs including amendments and annual improvements effective in the current year are as follows:
- PSAK No. 1 (2019 Annual Improvements): Presentation of Financial Instruments.
- Amendments to PSAK No. 1: Presentation of Financial Statements concerning the Title of the Financial Statements.
- Amendments to PSAK No. 15: Investments in Associates and Joint Ventures: Long-term Interests in Associates and Joint Ventures.
KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU
DAN REVISI (lanjutan)
a. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2020)
- Amendemen PSAK No. 62: Kontrak Asuransi Menerapkan PSAK No. 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62: Kontrak Asuransi.
- PSAK No. 71: Instrumen Keuangan.
- Amendemen PSAK No. 71: Instrumen Keuangan, tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif.
- Amendemen PSAK No. 71, Amendemen PSAK No.
55 dan Amendemen PSAK No. 60 Tentang Reformasi Acuan Suku Bunga.
- PSAK No. 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
- PSAK No. 73: Sewa.
- ISAK No. 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK No. 16: Aset Tetap dan PSAK No. 73: Sewa.
- PPSAK No. 13: Pencabutan PSAK No. 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.
b. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Juni 2020)
- Amendemen PSAK No. 73: Konsensi Sewa Terkait Covid-19.
c. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2021)
- Amendemen PSAK No. 22: Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis.
d. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Juni 2021)
- Amendemen PSAK No. 71: Instrumen Keuangan, PSAK No. 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK No. 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, PSAK No. 62: Kontrak Asuransi dan PSAK No. 73: Sewa tentang Reformasi Acuan Suku Bunga Tahap 2.
e. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2022)
- Amendemen PSAK No. 22: Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual.
- Amendemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas, Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak.
OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) (continued)
a. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued and Effective in the Current Year (on or after January 1, 2020)
- Amendments to PSAK No. 62: Insurance Contract Applying PSAK No. 71: Financial Instruments with PSAK No. 62: Insurance Contract PSAK No. 71: Financial Instruments.
- Amendments to PSAK No. 71: Financial Instruments, on Prepayment Features with Negative Compensation.
- Amendments to PSAK No. 71, Amendments to PSAK No. 55 and Amendments to PSAK No. 60 Regarding Interest Rate Benchmark Reform.
- PSAK No. 72: Revenue from Contract with Customers.
- PSAK No. 73: Leases.
- ISAK No. 36: Interpretation of the Interaction between Provisions regarding Land Rights in PSAK No. 16: Fixed Assets and PSAK No. 73: Leases.
- PPSAK No. 13: Revocation of PSAK 45: Financial Reporting of Non-Profit Entities.
b. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued but Not Yet Effective in the Current Year (on or after June 1, 2020)
- Amendments to PSAK No. 73: Lease Concessions Related to Covid-19.
c. Standards (“SAK”) and Interpretation of Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued but Not Yet effective in the Current Year (on or after January 1, 2021)
- Amendments to PSAK No. 22: Business Combination regarding Definition of Business.
d. Standards (“SAK”) and Interpretation of Financial Accounting Standards (“ISAK”) Issued but Not Yet Effective in the Current Year (on or after June 1, 2021)
- Amendments to PSAK No. 71: Financial Instruments, PSAK No. 55: Financial Instruments: Recognition and Measurement, PSAK No. 60: Financial Instruments: Disclosures, PSAK No. 62: Insurance Contracts and PSAK No. 73: Leases on Interest Rate Reference Reform Phase 2.
e. Standards (“SAK”) and Interpretation of Financial Accounting Standards (“ISAK”) Issued but Not Yet Effective in the Current Year (on or after January 1, 2022)
- Amendments to PSAK No. 22: Business Combinations regarding Reference to Conceptual Frameworks.
- Amendments to PSAK No. 57: Provisions, Contingent Liabilities, and Contingent Assets regarding Aggravating Contracts - Contract Fulfillment Costs.
KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU
DAN REVISI (lanjutan)
e. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2022) (lanjutan)
- PSAK No. 69: Agrikultur (Penyesuaian Tahunan 2020).
- PSAK No. 71: Instrumen Keuangan (Penyesuaian Tahunan 2020).
- PSAK No. 73: Sewa (Penyesuaian Tahunan 2020).
f. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif (pada atau setelah 1 Januari 2023)
- Amendemen PSAK No. 16: “Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan”.
g. Standar (“SAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif (pada atau setelah 1 Januari 2025)
OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) (continued)
e. Standards (“SAK”) and Interpretation of Financial Accounting Standards (“ISAK”) Issued but Not Yet Effective in the Current Year (on or after January 1, 2022) (continued)
- PSAK No. 69: Agriculture (2020 Annual Improvements).
- PSAK No. 71: Financial Instruments (2020 Annual Improvements).
- PSAK No. 73: Lease (2020 Annual Improvements).
f. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued but Not Yet Effective (on or after January 1, 2023)
- Amendments to PSAK No. 16: Fixed Assets regarding Proceeds before Intended Use.
g. Standards (“SAKs”) and Interpretation to Financial Accounting Standards (“ISAKs”) Issued but Not Yet Effective (on or after January 1, 2025)
- PSAK No. 74: Kontrak Asuransi. - PSAK No. 74: Insurance Contract.
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amendemen dan penyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun berjalan dan relevan dengan kegiatan Reksa Dana telah diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam “Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Penting”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Reksa Dana atau mungkin akan mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh manajemen potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan.
Several SAKs and ISAKs including amendments and annual improvements that became effective in the current year and are relevant to the Mutual Fund’s operation have been adopted as disclosed in the “Summary of Significant Accounting Policies”.
Other SAKs and ISAKs that are not relevant to the Mutual Fund’s operation or might affect the accounting policies in the future are being evaluated by the management the potential impact that might arise from the adoption of these standards to the financial statements.
Dampak Penerapan Impact of Adoption
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan PSAK No. 71: Financial Instruments
PSAK No. 71 menggantikan PSAK No. 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan memperkenalkan pengaturan baru untuk klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan penilaian atas model bisnis dan arus kas kontraktual, pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai instrumen keuangan dengan menggunakan model kerugian kredit ekspektasian (”ECL”), yang menggantikan model kerugian kredit yang terjadi serta memberikan pendekatan yang lebih sederhana untuk akuntansi lindung nilai.
Reksa Dana melakukan penerapan atas PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan” secara efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dengan menggunakan pendekatan retrospektif yang dimodifikasi. Pendekatan ini memungkinkan Reksa Dana untuk tidak menyajikan kembali periode sebelumnya, namun, penyesuaian dilakukan pada saldo awal periode pelaporan yang mencakup tanggal penerapan awal. Xxxxx Xxxx tidak mengakui dampak kumulatif pada awal penerapan karena dampaknya tidak signifikan.
S
PSAK No. 71 replaces PSAK No. 55 Financial Instruments: Recognition and Measurement and introduces new requirements for classification and measurement for financial instruments based on business model and contractual cashflows assesstment, recognition and measurement for allowance for impairment losses for financial instruments using the expected credit loss model (“ECL”), which replaced the incurred credit loss model and also provides simplified approach to hedge accounting.
The Mutual Fund adopted PSAK No. 71, “Financial Instruments” will be effective for the financial year beginning January 1, 2020, using a modified retrospective approach. This approach allows the Mutual Fund not to restate the previous period, however, an adjustment is made to the beginning balance of the reporting period which includes the date of initial application. The Mutual Fund do not recognize the cumulative impact at the beginning of implementation because the impact is insignificant.
KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU
DAN REVISI (lanjutan)
OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) (continued)
Dampak Penerapan (lanjutan) Impact of Adoption (continued)
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan (lanjutan) PSAK No. 71: Financial Instruments (continued)
Manager Investasi dan Bank Kustodian meninjau dan menilai aset keuangan Reksa Dana yang ada pada tanggal 1 Januari 2020 (tanggal awal penerapan) berdasarkan fakta dan keadaan yang ada pada tanggal penerapan awal dan menyimpulkan bahwa penerapan awal PSAK No. 71 memiliki dampak berikut pada aset keuangan Reksa Dana sehubungan dengan klasifikasi dan pengukurannya.
The Investment Manager and the Custodian Bank review and assess existing Mutual Fund’s financial assets on January 1, 2020 (start date) based on facts and circumstances that existed at the initial application date and concludes that the initial application of PSAK No. 71 has the following impacts on the Mutual Fund's financial assets with respect to its classification and measurement.
(a) Alasan Reklasifikasi dan Dampak (a) Reason for Reclassification and Impact
No. | Instrumen Keuangan/ Financial Instruments | Berdasarkan PSAK No. 55/ Based on PSAK No. 55 | Berdasarkan PSAK No. 71/ Based on PSAK No. 71 | Alasan Reklasifikasi/ Reason for Reclassification | Dampak/ Impact |
1. | Kas/ Cash in bank | Pinjaman yang diberikan dan piutang/ Loans and receivables | Biaya perolehan diamortisasi/ Amortized cost | Karena dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas kontraktual yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas jumlah pokok yang terutang/ Because it is owned in a business model where the objective is to collect contractual cash flows and has contractual cash flows which are simply payments of principal and interest on the principal amount owed. | Tidak ada perubahan dalam pengukuran/ There is no change in measurement |
2. | Efek bersifat utang/ Debt securities | FVTPL/ FVTPL | FVTPL/ FVTPL | Karena dimiliki untuk diperdagangkan/ Because it is owned for trading. | Tidak ada perubahan dalam pengukuran/ There is no change in measurement. |
3. | Instrumen pasar uang/Money market instrument | Pinjaman yang diberikan dan piutang/ Loans and receivables | Biaya perolehan diamortisasi/ Amortized cost | Karena dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas kontraktual yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas jumlah pokok yang terutang/ Because it is owned in a business model where the objective is to collect contractual cash flows and has contractual cash flows which are simply payments of principal and interest on the principal amount owed. | Tidak ada perubahan dalam pengukuran/ There is no change in measurement. |
4. | Piutang bunga/Interest receivable | Pinjaman yang diberikan dan piutang/ Loans and receivables | Biaya perolehan diamortisasi/ Amortized cost | Karena dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas kontraktual yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas jumlah pokok yang terutang./ Because it is owned in a business model where the objective is to collect contractual cash flows and has contractual cash flows which are simply payments of principal and interest on the principal amount owed. | Tidak ada perubahan dalam pengukuran/ There is no change in measurement. |
5. | Piutang lain-lain/Other receivable | Pinjaman yang diberikan dan piutang/ Loans and receivables | Biaya perolehan diamortisasi/ Amortized cost | Karena dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas kontraktual yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas jumlah pokok yang terutang./ Because it is owned in a business model where the objective is to collect contractual cash flows and has contractual cash flows which are simply payments of principal and interest on the principal amount owed. | Tidak ada perubahan dalam pengukuran/ There is no change in measurement. |
(b) Nilai Wajar dan Penurunan Nilai Aset Keuangan (b) Fair Value and Impairment of Financial Assets
Penerapan PSAK No. 71 tidak berdampak pada pengukuran aset keuangan Reksa Dana.
Implementation of PSAK No. 71 does not have an impact on the measurement of the Mutual Fund's financial assets.
KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU
DAN REVISI (lanjutan)
OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”) (continued)
Dampak Penerapan (lanjutan) Impact of Adoption (continued)
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan (lanjutan) PSAK No. 71: Financial Instruments (continued)
(c) Klasifikasi dan Pengukuran Kembali Liabilitas Keuangan
Penerapan PSAK No. 71 tidak berdampak pada klasifikasi dan pengukuran liabilitas keuangan Reksa Dana.
(c) Classification and Remeasurement of Financial Liabilities
Implementation of PSAK No. 71 does not have an impact on the classification and measurement of the Mutual Fund's financial liabilities.
3. | IKHTISAR | KEBIJAKAN | AKUNTANSI | YANG | 3. | SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING |
PENTING | POLICIES |
Kepatuhan terhadap Standar Akuntasi Keuangan
(“SAK”)
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh OJK (dahulu Bapepam & LK).
Compliance with Financial Accounting Standards
(“SAK”)
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian SAK which includes the Statement of Financial Accounting Standards ("PSAK") and the Interpretation of Financial Accounting Standards ("ISAK") issued by the Financial Accounting Standards Board of the Institute of Indonesia Chartered Accountants ("DSAK-IAI") and Guidelines for the Presentation and Disclosure of Financial Statements issued by the OJK (formerly Bapepam & LK).
Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Basis for the Preparation of Financial Statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 33/POJK.04/2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Kolektif” tanggal 2 Juni 2020 dengan Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 14/SEOJK.04/2020. Dasar pengukuran yang digunakan adalah berdasarkan biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang diukur berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, disusun dengan dasar akrual. Laporan arus kas disusun berdasarkan metode langsung dengan mengelompokan arus kas atas dasar aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with PSAK No. 1, "Presentation of Financial Statements" and Regulation of the Financial Services Authority ("POJK") Number 33/POJK.04/2020 concerning "Compilation of Collective Investment Product Financial Statements" dated June 2, 2020 with Guidelines for Accounting Treatment for Investment Products in the Form of Collective Investment Contracts in accordance with Financial Services Authority Circular Letter (“SEOJK”) Number 14/SEOJK.04/2020. The
measurement basis used is based on historical cost, except for certain accounts that are measured based on other measurements as described in related accounting policies.
The financial statements, except for statements of cash flows, are prepared on an accrual basis. The statements of cash flows are prepared based on the direct method by classifying cash flows on the basis of operating, investing and financing activities.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah (”Rp”) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
The reporting currency used in the preparation of the financial statements is Rupiah (“Rp”) which also represents functional currency of the Mutual Fund.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
Kepatuhan terhadap Standar Akuntasi Keuangan
(“SAK”) (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Compliance with Financial Accounting Standards
(“SAK”) (continued)
Dasar Penyusunan Laporan Keuangan (lanjutan) Basis for the Preparation of Financial Statements
(continued)
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan pertimbangan atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal dimana asumsi dan estimasi adalah signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan dalam Catatan 4 atas laporan keuangan.
Preparation of the financial statements in accordance with Indonesian SAK requires the Investment Manager and the Custodian Bank to make judgments, estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Although these estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager and the Custodian Bank and consideration of current events and actions, actual results may differ from those estimates. Matters involving judgment or higher complexity or matters where the assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 4 to the financial statements.
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Aset Keuangan Financial Assets
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 Accounting policies applied from January 1, 2020
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal.
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah semata dari pembayaran pokok dan bunga.
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change it after initial application.
The classification and measurement of financial assets should be based on the business model and contractual cash flows - whether solely on principal and interest payments.
a) Klasifikasi Aset Keuangan a) Classification of Financial Assets
Aset keuangan harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kategori sebagai berikut:
1) Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(a) aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
(b) persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang;
2) Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif, jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(a) aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
(b) persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang; atau
Financial assets must be classified into one of the following categories:
1) Financial assets are measured at amortized cost, if both of the following conditions are met:
(a) financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
(b) the contractual terms of the financial asset generate cash flows at a specific date that are solely the payment of principal and interest on the principal amount outstanding;
2) Financial assets are measured at fair value through comprehensive income, if both of the following conditions are met:
(a) financial assets are managed in a business model whose purpose will be fulfilled by obtaining contractual cash flows and selling financial assets; and
(b) the contractual terms of the financial asset entitlement to cash flows that are solely on the basis of payment of principal and interest on the principal amount outstanding; or
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from January 1, 2020 (continued)
a) Klasifikasi Aset Keuangan (lanjutan) a) Classification of Financial Assets (continued)
3) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yaitu:
(a) aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
(b) saat pengakuan awal, Reksa Dana dapat menetapkan pilihan yang tak terbatalkan atas investasi pada instrumen ekuitas tertentu yang umumnya diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sehingga perubahan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain; dan
Tanpa memperhatikan ketentuan pada angka (1), angka (2), angka (3) huruf (a) dan huruf
(b) di atas, saat pengakuan awal, Reksa Dana dapat membuat penetapan yang takterbatalkan untuk mengukur aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (“accounting mismatch”) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas aset atau liabilitas dengan dasar yang berbeda-beda.
3) Financial assets measured at fair value through profit or loss, namely:
(a) financial assets are measured at fair value through profit or loss, unless measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income;
(b) upon initial recognition, the Mutual Fund can make an irrevocable choice of investing in certain equity instruments which are generally measured at fair value through profit or loss so that changes in fair value are presented in other comprehensive income; and
Regardless of the provisions in numbers (1), numbers (2), numbers (3) letter (a) and letter
(b) above, during initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure financial assets at fair value through profit or loss, if that designation eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies (“accounting mismatches”) that could arise from measuring assets or liabilities or recognizing gains and losses on assets or liabilities on different grounds.
b) Reklasifikasi Aset Keuangan b) Reclassification of Financial Assets
1) Jika Reksa Xxxx mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan maka Reksa Dana mereklasifikasi seluruh aset keuangan yang terpengaruh.
2) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan maka Reksa Dana menerapkan reklasifikasi secara prospektif dari tanggal reklasifikasi. Reksa Dana tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian (termasuk keuntungan atau kerugian penurunan nilai), atau bunga yang diakui sebelumnya.
3) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi maka nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi.
4) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi maka nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat bruto yang baru.
1) If the Mutual Fund changes its business model for managing financial assets, the Mutual Fund reclassifies all affected financial assets.
2) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset, the Mutual Fund shall apply the reclassification prospectively from the reclassification date. Mutual Fund do not restate previously recognized gains, losses (including impairment gains or losses) or interest.
3) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from the amortized cost measurement category to the fair value through profit or loss measurement category, the fair value is measured at the reclassification date. Any gain or loss arising from a difference between the previously amortized cost and the fair value of the financial asset is recognized in profit or loss.
4) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from the fair value through profit or loss measurement category to the amortized cost measurement category, the fair value at the reclassification date becomes the new gross carrying amount.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from January 1,2020 (continued)
b) Reklasifikasi Aset Keuangan (lanjutan) b) Reclassification of Financial Assets (continued)
5) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain maka nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
6) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi maka aset keuangan direklasifikasi pada nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dihapus dari aset bersih dan disesuaikan terhadap nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. Dampaknya pada tanggal reklasifikasi, aset keuangan diukur seperti halnya jika aset keuangan tersebut selalu diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini memengaruhi penghasilan komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi laba rugi, dan karenanya bukan merupakan penyesuaian reklasifikasi. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
7) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi menjadi kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
8) Jika Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain menjadi kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi maka aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
5) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from the amortized cost measurement category to the fair value through other comprehensive income measurement category, the fair value is measured at the reclassification date. Any gain or loss arising from a difference between the previously amortized cost and the fair value of the financial asset is recognized in other comprehensive income. The effective interest rate and measurement of expected credit losses are not adjusted as a result of the reclassification.
6) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from the fair value measurement category through other comprehensive income to the amortized cost measurement category, the financial asset is reclassified at fair value at the reclassification date. Cumulative gains or losses previously recognized in other comprehensive income are written off from net assets and adjusted against the fair value of the financial assets at the reclassification date. The effect at the reclassification date is that financial assets are measured as if they were always measured at amortized cost. These adjustments affect other comprehensive income but do not affect profit or loss, and therefore are not reclassification adjustments. The effective interest rate and measurement of expected credit losses are not adjusted as a result of the reclassification.
7) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset from fair value through profit or loss measurement category to the fair value through other comprehensive income measurement category, the financial asset is still measured at fair value.
8) If the Mutual Fund reclassifies a financial asset out of the fair value through other comprehensive income measurement category to the fair value through profit or loss measurement category, the financial asset is still measured at fair value.
Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari aset bersih ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada tanggal reklasifikasi.
Cumulative gains or losses previously recognized in other comprehensive income are reclassified from net assets to profit or loss as a reclassification adjustment at the reclassification date.
Pembelian dan penjualan aset keuangan secara reguler untuk setiap kategori aset keuangan dicatat pada tanggal transaksi.
Regular purchases and sales of financial assets for each category of financial assets are recorded at the transaction date.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from January 1,2020 (continued)
c) Penghentian Pengakuan Aset Keuangan c) Termination of Recognition of Financial Assets
a) Reksa Xxxx menghentikan pengakuan aset keuangan hanya apabila:
(1) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
(2) Reksa Dana mengalihkan aset keuangan dan pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
b) Reksa Dana langsung mengurangi jumlah tercatat bruto dari aset keuangan ketika tidak memiliki ekspektasi wajar untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial.
a) The Mutual Fund derecognizes a financial asset only if:
(1) the contractual rights to receive cash flows from the financial asset have expired; or
(2) The Mutual Fund transfers a financial asset and the transfer meets the derecognition criteria.
b) The Mutual Fund directly reduces the gross carrying amount of financial assets when they do not have a fair expectation to recover the financial assets as a whole or partially.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebelum 1 Januari 2020 Accounting policies applied prior to January 1, 2020
Aset keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 (Revisi 2014) diakui apabila Xxxxx Xxxx memiliki hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain. Seluruh pembelian atau penjualan aset keuangan secara reguler diakui dengan menggunakan akuntansi tanggal transaksi yaitu tanggal dimana Reksa Dana berketetapan untuk membeli atau menjual suatu aset keuangan.
Financial assets within the scope of PSAK No. 55 (Revised 2014) is recognized if the Mutual Fund has contractual rights to receive cash or other financial assets from another the Mutual Fund. All regular purchases or sales of financial assets are recognized using transaction date accounting, which is the date on which the Mutual Fund is determined to buy or sell a financial asset.
Pada saat pengakuan awal, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (fair value through profit or loss) (“FVTPL”), aset keuangan diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL, biaya transaksi tersebut akan dibebankan secara langsung ke dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Biaya transaksi antara lain meliputi fee dan komisi yang dibayarkan kepada para agen, konsultan, perantara/pedagang efek, pungutan wajib dari pihak regulator/bursa efek serta pajak dan bea yang dikenakan.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan Reksa Dana dikelompokkan ke dalam 2 kategori berikut:
i. Aset keuangan diukur pada FVTPL dimana aset tersebut diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan (held- for-trading) atau pada saat pengakuan awal ditetapkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk diukur pada kelompok ini.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika:
- diperoleh atau dimiliki terutama untuk dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat;
- merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek (short-term profit taking);
- merupakan derivatif (kecuali derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau sebagai instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
At initial recognition, in the case that financial assets are not measured at fair value through profit or loss (“FVTPL”), the financial assets are measured at fair value plus directly attributable transaction expenses. For financial assets measured at FVTPL, the transaction expenses will be charged directly to the statement of profit or loss and other comprehensive income. Transaction expenses include, among others, fees and commissions paid to agents, consultants, brokers/securities traders, mandatory fees from regulators/stock exchanges and taxes and fees imposed.
After initial recognition, the Mutual Fund’s financial assets are classified into the following 2 categories:
i. Financial assets are measured on FVTPL where the asset is classified as a held-for-trading group or at the time of initial recognition is determined by the Investment Manager and the Custodian Bank to be measured in this group.
Financial assets are classified as held for trading if:
- acquired or held primarily for sale or repurchase in the near future;
- is part of a portfolio of certain financial instruments that is jointly managed and there is evidence of short-term profit taking patterns;
- is a derivative (except for derivatives that are financial guarantee contracts or are designated and effective hedging instruments).
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan)
i. Aset keuangan diukur pada FVTPL dimana aset tersebut diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan (held- for-trading) atau pada saat pengakuan awal ditetapkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk diukur pada kelompok ini. (lanjutan)
Pengertian diperdagangkan tersebut mencerminkan aktivitas pembelian dan penjualan yang bersifat aktif dan berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga jangka pendek.
Aset keuangan yang tidak termasuk dalam kelompok diperdagangkan, pada saat pengakuan awal dapat ditetapkan untuk diukur pada FVTPL karena aset keuangan tersebut dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar sesuai dengan manajemen risiko dan strategi investasi dari Reksa Dana sebagaimana diungkapkan di dalam Prospektus Reksa Dana.
Aset keuangan dalam kelompok FVTPL ini diukur pada nilai wajarnya dan seluruh keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar tersebut dan penjualan aset keuangan diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dicatat masing-masing sebagai “keuntungan (kerugian) bersih investasi yang telah direalisasi” dan “keuntungan (kerugian) bersih investasi yang belum direalisasi”.
Pendapatan dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dilaporkan sebagai “Pendapatan Investasi”.
Portofolio efek Reksa Dana meliputi efek utang dikelompokkan pada kategori ini.
ii. Pinjaman yang diberikan dan piutang (loans and receivables) merupakan aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak memiliki kuotasi di pasar aktif. Kelompok aset keuangan ini diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai (jika ada).
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dilaporkan sebagai “Pendapatan Investasi”.
Kelompok aset keuangan ini meliputi portofolio efek dalam kas, instrumen pasar uang, piutang bunga dan piutang lain-lain.
Accounting policies applied prior to January 1, 2020 (continued)
i. Financial assets are measured on FVTPL where the asset is classified as a held-for-trading group or at the time of initial recognition is determined by the Investment Manager and the Custodian Bank to be measured in this group. (continued)
The definition of trading reflects active and recurring buying and selling activities with the aim of gaining profit from short-term price fluctuations.
Financial assets that are not classified as trading, at initial recognition can be determined to be measured at FVTPL because the financial assets are managed and their performance is evaluated based on fair value in accordance with the risk management and investment strategy of the Mutual Fund as disclosed in the Mutual Fund’s Prospectus.
Financial assets in the FVTPL group are measured at fair value and all gains or losses arising from changes in fair value and sales of financial assets are recognized in the statements of profit or loss and other comprehensive income and recorded respectively as “net gain (loss) on investments that have been realized”and “net unrealized gain (loss) on investment”.
Income from financial assets measured at fair value through profit or loss is included in the statements of profit or loss and other comprehensive income and is reported as “Investment revenue”.
The Mutual Fund portfolio includes debt securities grouped in this category.
ii. Loans and receivables it is a non-derivative financial asset with fixed or determinable payments and is not quoted in an active market. This group of financial assets is measured at amortized cost using the effective interest rate method less impairment (if any).
Income from financial assets classified as loans and receivables is included in the statement of profit or loss and other comprehensive income and is reported as “Investment income”.
This group of financial assets includes securities portfolios in cash in bank, money market instruments, interest receivables and other receivables.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan)
ii. Pinjaman yang diberikan dan piutang (loans and receivables) merupakan aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak memiliki kuotasi di pasar aktif. Kelompok aset keuangan ini diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai (jika ada). (lanjutan)
Accounting policies applied prior to January 1, 2020 (continued)
ii. Loans and receivables it is a non-derivative financial asset with fixed or determinable payments and is not quoted in an active market. This group of financial assets is measured at amortized cost using the effective interest rate method less impairment (if any). (continued)
Pengakuan aset keuangan dihentikan, jika dan hanya jika, hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut telah berakhir atau Reksa Dana telah, secara substansial, mengalihkan aset keuangan tersebut berikut dengan seluruh risiko dan manfaat yang terkait Reksa Dana lain.
Recognition of a financial asset is terminated if, and only when, the contractual rights to receive cash flows from the financial asset have expired or the Mutual Fund has transferred substantially the financial asset along with all the risks and rewards incidental to other Mutual Fund.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 Accounting policies applied from January 1, 2020
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur dengan menggunakan nilai wajar. Dalam hal liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut dikurangi biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan atau penerbitan liabilitas keuangan. Dalam hal nilai wajar liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksi maka Reksa Dana menerapkan ketentuan sebagaimana disyaratkan oleh SAK terkait.
At initial recognition, financial liabilities are measured at fair value. If a financial liability is not classified as measured at fair value through profit or loss, the fair value is less the transaction costs that are directly related to the acquisition or issuance of the financial liability. In the event that the fair value of financial liabilities at initial recognition is different from the transaction price, the Mutual Fund shall apply the provisions as required by the related SAK.
a) Klasifikasi Liabilitas Keuangan a) Classification of Financial Liabilities
1) liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
2) liabilitas keuangan selain diukur pada biaya perolehan diamortisasi, yaitu:
(a) liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, termasuk derivatif;
(b) liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan yang tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, yaitu:
- untuk liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan yang tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan, liabilitas diukur atas imbalan yang diterima; dan
1) financial liabilities are measured at amortized cost; and
2) financial liabilities other than measured at amortized cost, is:
(a) financial liabilities at fair value through profit or loss, including derivatives;
(b) financial liabilities that arise when a financial asset is transferred that does not qualify for derecognition or when the continuing involvement approach is applied, namely:
- for financial liabilities that arise when the transfer of a financial asset that does not qualify for derecognition, the liability is measured against the consideration received; and
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instrument (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from January 1, 2020 (continued)
a) Klasifikasi Liabilitas Keuangan (lanjutan) a) Classification of Financial Liabilities (continued)
2) liabilitas keuangan selain diukur pada biaya perolehan diamortisasi, yaitu: (lanjutan)
(b) liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan yang tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, yaitu: (lanjutan)
- untuk liabilitas keuangan yang timbul ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, liabilitas diukur dengan cara yang akan membuat jumlah tercatat neto dari aset alihan dan liabilitas terkait merupakan:
i) biaya perolehan diamortisasi atas hak dan kewajiban yang masih dipertahankan Reksa Dana, jika aset alihan diukur pada biaya perolehan diamortisasi; atau
ii) setara dengan nilai wajar dari hak dan kewajiban yang masih dipertahankan Reksa Dana apabila diukur secara tersendiri, jika aset alihan diukur pada nilai wajar;
(c) kontrak jaminan keuangan dan komitmen untuk menyediakan pinjaman dengan suku bunga di bawah pasar, setelah pengakuan awal diukur sebesar jumlah yang lebih tinggi antara:
- jumlah penyisihan kerugian; dan
- jumlah pengukuran awal dikurangi dengan jumlah kumulatif penghasilan yang diakui sesuai SAK;
(d) imbalan kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis diukur pada nilai wajar dan selisihnya diakui dalam laba rugi; dan
(e) saat pengakuan awal, Reksa Dana dapat membuat penetapan yang takterbatalkan untuk mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan oleh SAK atau jika penetapan akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena:
- mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (“accounting mismatch”) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas aset atau liabilitas dengan dasar yang berbeda-beda; atau
2) financial liabilities other than measured at amortized cost, is: (continued)
(b) financial liabilities that arise when a financial asset is transferred that does not qualify for derecognition or when the continuing involvement approach is applied, namely: (continued)
- for financial liabilities that arise when the continuing involvement approach is applied, the liability is measured in a manner that makes the net carrying amount of the transferred asset and the associated liability:
i) the amortized cost of the rights and obligations that the Mutual Fund retains, if the transferred assets are measured at amortized cost; or
ii) equivalent to the fair value of the rights and obligations that the Mutual Fund retains if measured separately, if the transferred asset is measured at fair value;
(c) financial guarantee contracts and commitments to provide loans at below market interest rates, measured after initial recognition at the higher of:
- the amount of allowance for losses; and
- the initial measurement amount is reduced by the cumulative amount of income recognized in accordance with SAK;
(d) contingent consideration recognized by the acquirer in the business combination is measured at fair value and the difference is recognized in profit or loss; and
(e) At initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure financial liabilities at fair value through profit or loss, if permitted by SAK or if the determination would produce more relevant information, because:
- eliminate or significantly reduce measurement or recognition inconsistencies (“accounting mis- matches”) that could arise from measuring assets or liabilities or recognizing gains and losses on assets or liabilities on different grounds; or
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instrument (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan sejak 1 Januari 2020 (lanjutan)
Accounting policies applied from January 1, 2020 (continued)
a) Klasifikasi Liabilitas Keuangan (lanjutan) a) Classification of Financial Liabilities (continued)
2) liabilitas keuangan selain diukur pada biaya perolehan diamortisasi, yaitu: (lanjutan)
(e) saat pengakuan awal, Reksa Dana dapat membuat penetapan yang takterbatalkan untuk mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan oleh SAK atau jika penetapan akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena: (lanjutan)
` - sekelompok liabilitas keuangan atau aset keuangan dan liabilitas keuangan dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau strategi investasi yang terdokumentasi, informasi dengan dasar nilai wajar dimaksud atas kelompok tersebut disediakan secara internal untuk personil manajemen kunci Reksa Dana.
2) financial liabilities other than measured at amortized cost, is: (continued)
(e) At initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure financial liabilities at fair value through profit or loss, if permitted by SAK or if the determination would produce more relevant information, because: (continued)
- a group of financial liabilities or financial assets and financial liabilities are managed and their performance evaluated on a fair value basis, according to a documented risk management or investment strategy, information on a fair value basis for that group is provided internally to key management personnel of the Mutual Fund.
b) Reklasifikasi Liabilitas Keuangan b) Reclassification of Financial Liabilities
Xxxxx Xxxx tidak diperkenankan untuk mereklasifikasi liabilitas keuangan.
The Mutual Fund is not allowed to reclassify financial liabilities.
c) Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan c) Derecognition of Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
Financial liabilities are derecognized when the obligations specified in the contract are released or canceled or expired.
Kebijakan akuntansi yang berlaku sebelum 1 Januari 2020 Accounting policies applied prior to January 1, 2020
Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh akun liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
After initial recognition, the Mutual Fund measures all financial liability accounts at amortized cost using the effective interest rate method.
Reksa Dana menghentikan pengakuan liabilitas keuangan jika, dan hanya jika, liabilitas kontraktual telah dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
The Mutual Fund derecognizes a financial liability if, and only if, the contractual liability has been discharged or canceled or has expired.
Liabilitas keuangan Reksa Dana yaitu utang lain-lain The Mutual Fund 's financial liabilities is other payables.
Saling Hapus Offsetting Arrangements
1) Reksa Dana melakukan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan dan menyajikan nilai netonya dalam laporan posisi keuangan hanya apabila Reksa Dana:
a) memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang diakui; dan
b) memiliki intensi untuk menyelesaikan dengan menggunakan dasar bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
1) The Mutual Fund offsets financial assets and financial liabilities and present the net value in the statement of financial position only if the Mutual Fund:
a) has a legally enforceable right to set off a recognized amount; and
b) has the intention to settle on a net basis or to realize the asset and settle a liability simultaneously.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instrument (continued)
Saling Hapus (lanjutan) Offsetting Arrangements (continued)
2) Reksa Xxxx mengungkapkan informasi untuk memungkinkan pengguna laporan keuangannya untuk mengevaluasi dampak atau potensi dampak dari hak saling hapus yang terkait dengan aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana yang diakui.
2) The Mutual Fund discloses information to enable users of its financial statements to evaluate the impact or potential impact of offsetting rights related to recognize the Mutual Fund’s financial assets and financial liabilities.
Penurunan Nilai Impairment
Kebijakan akuntansi yang berlaku sejak 1 Januari 2020 Accounting policies applied from January 1, 2020
1) Reksa Xxxx mengakui penyisihan kerugian untuk kerugian kredit ekspektasian pada aset keuangan selain investasi pada sukuk, yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sebagai berikut:
a) jika pada tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Reksa Dana mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan;
b) jika pada tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Reksa Dana mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya; dan
c) khusus aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pada tanggal pelaporan Reksa Dana hanya mengakui perubahan kumulatif atas kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya sejak pengakuan awal aset keuangan sebagai penyisihan kerugian.
1) The Mutual Fund recognizes allowance for losses on expected credit losses on financial assets other than investment in sukuk, which is measured at amortized cost and financial assets measured at fair value through other comprehensive income as follows:
a) if at the reporting date, credit risk on financial instruments has not increased significantly since initial recognition, the Mutual Fund measures the allowance for losses for that financial instrument at the amount of 12 months expected credit losses;
b) if at the reporting date, the credit risk of a financial instrument has increased significantly since initial recognition, the Mutual Fund measures the allowance for losses for that financial instrument at the amount of expected credit losses over its lifetime; and
c) specifically for financial assets purchased or originating from deteriorating financial assets, at the reporting date the Mutual Fund only recognizes the cumulative changes in expected credit losses over its lifetime since the initial recognition of the financial assets as an allowance for losses.
2) Reksa Dana mengakui jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau pemulihan kerugian kredit) dalam laba rugi, sebagai keuntungan atau kerugian penurunan nilai.
2) The Mutual Fund recognizes the amount of expected credit loss (or recovery of credit losses) in profit or loss, as an impairment gain or loss.
Kebijakan akuntansi yang berlaku sebelum 1 Januari 2020 Accounting policies applied prior to January 1, 2020
Seluruh aset keuangan, kecuali yang diukur pada FVTPL, dievaluasi terhadap kemungkinan penurunan nilai. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai dan kerugian penurunan nilai diakui, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai dimana kerugian diukur sebagai selisih antara jumlah tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut. Jumlah tercatat aset keuangan tersebut disajikan setelah dikurangi pos penyisihan. Kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
All financial assets, except those measured at FVTPL, are evaluated for possible impairment. At each statement of financial position date, the Investment Manager and the Custodian Bank evaluates whether there is an objective evidence that a financial asset or group of financial assets is impaired. Impairment and impairment losses are recognized, if, and only if, there is objective evidence of impairment where the loss is measured as the difference between the asset's carrying amount and the present value of estimated future cash flows discounted at the asset's original effective interest rate. The carrying amount of these financial assets is stated net of the allowance. Losses are recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instrument (continued)
Penurunan Nilai (lanjutan) Impairment (continued)
Kebijakan akuntansi yang berlaku sebelum 1 Januari 2020 Accounting policies applied prior to January 1, 2020
Manajer Investasi dan Bank Kustodian awalnya menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi dan Bank Kustodian menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai aset keuangan individual, terlepas aset tersebut signifikan ataupun tidak, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan dengan risiko kredit yang serupa dan menentukan penurunan nilai secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya diakui secara individual, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
The Investment Manager and the Custodian Bank determines initially whether objective evidence of individual impairment exists for financial assets that are individually significant. If the Investment Manager and the Custodian Bank determines there is no objective evidence of impairment of an individual financial asset, whether the asset is significant or not, the asset is classified as a group of financial assets with similar credit risk and collectively determines impairment. Assets which are recognized individually for impairment are not included in a collective assessment of impairment.
Jika pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dimana terkait secara objektif dengan peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui, maka kerugian penurunan nilai tersebut akan dipulihkan. Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan jumlah tercatat aset keuangan melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya pengakuan penurunan nilai. Seluruh pemulihan nilai tersebut diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
If in a subsequent period, the amount of the impairment loss decreases which is objectively related to an event occurring after the impairment was recognized, the impairment loss will be reversed. Such recovery should not result in the carrying amount of the financial asset more than its amortized cost prior to the recognition of an impairment. The entire recovery in value is recognized in the statement of profit or loss and other comprehensive income.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using specific valuation techniques. The technique uses observable market data as long as it is available and refers to estimates as minimum as possible. If all significant inputs on fair value are observable, this financial instrument is included in level 2.
If one or more significant inputs are not based on observable market data, then the instrument is included in level 3.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- teknik lain, seperti analisis arus kas diskontoan, digunakan untuk menentukan nilai wajar instrumen keuangan lainnya.
Certain valuation techniques used to determine the value of financial instruments include:
- use of prices obtained from exchanges or securities traders for similar instruments; and
- Other techniques, such as discounted cash flow analysis, are used to determine the fair value of other financial instruments.
Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, sesuai dengan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi”.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak- pihak yang tidak berelasi.
The Mutual Fund conducts transactions with related parties, in accordance with PSAK No. 7, "Related Party Disclosures".
This transaction is carried out based on terms agreed by both parties, where the terms may not be the same as other transactions made with unrelated parties.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi (lanjutan) Transactions with Related Parties (continued)
Seluruh transaksi signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 15 atas laporan keuangan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal No. 2A Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengolahan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Shinhan Asset Management Indonesia, selaku Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
All significant transactions with related parties are disclosed in Note 15 to the financial statements.
In accordance with the Decree of the Head of the Capital Market Supervision Department No. 2A. Kep-04/PM.21/ 2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties to the Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contracts, PT Shinhan Asset Management Indonesia, as the Investment Manager, is a related party to the Mutual Fund.
Portofolio Efek Securities Portfolio
Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang.
Pada tahun 2020, portofolio efek diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan nilai wajar melalui laba rugi. Lihat pembahasan instrumen keuangan di atas untuk perlakuan akuntansi aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan nilai wajar melalui laba rugi.
Pada tahun 2019, portofolio efek diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat pembahasan instrumen keuangan di atas untuk perlakuan akuntansi aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang.
The securities portfolio consists of debt securities and money market instrument.
In 2020, securities portfolios are classified into financial assets measured at amortized cost and fair value through profit or loss. See the discussion of financial instruments above for the accounting treatment of financial assets at amortized cost and fair value through profit or loss.
In 2019, securities portfolios were classified into financial assets measured at fair value through profit or loss and loans and receivables. See the discussion of financial instruments above for the accounting treatment of financial assets at fair value through profit or loss and loans and receivables.
Pengakuan Pendapatan dan Beban Revenue and Expense Recognition
Pendapatan Revenue
Pendapatan investasi merupakan pendapatan yang bersumber dari kegiatan investasi Xxxxx Xxxx. Pendapatan investasi harus dirinci berdasarkan jenis pendapatannya sebagai berikut:
a) Pendapatan bunga
Merupakan jumlah pendapatan bunga dan imbal hasil yang berasal dari berbagai jenis investasi, seperti obligasi, dan instrumen pasar uang.
b) Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi
c) Pendapatan lain-lain
Merupakan pendapatan investasi di luar jenis pendapatan di atas.
Investment income is income derived from the Mutual Fund investment activities. Investment income must be specified based on the type of income as follows:
a) Interest income
Represents the amount of interest income and yields derived from various types of investments, such as bonds and money market instruments.
b) Realized gain (loss) on investment
c) Other income
Is investment income outside of the above types of income.
Pendapatan diakui atas: Income is recognized for:
i. Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang telah direalisasi mencerminkan keuntungan (kerugian) yang timbul dari penjualan portofolio efek. Keuntungan (kerugian) tersebut diakui sebesar perbedaan antara jumlah tercatat portofolio efek dengan harga jualnya. Jumlah tercatat efek yang dijual ditentukan berdasarkan metode rata-rata bergerak (moving average method) untuk efek ekuitas dan metode masuk pertama keluar pertama (first-in first-out method) untuk efek utang.
ii. Keuntungan (kerugian) bersih investasi yang belum direalisasi mencerminkan perubahan nilai wajar dari portofolio efek dalam kelompok aset keuangan yang diperdagangkan yang diukur pada FVTPL.
iii. Pendapatan bunga diakui atas dasar proporsi waktu, dengan mengacu pada pokok dan suku bunga yang berlaku.
i. Realized gain (loss) on investment reflects the gain (loss) arising from the sale of the securities portfolio. This gain (loss) is recognized at the difference between the carrying amount of the securities portfolio and the selling price. The carrying amount of securities sold is determined based on the moving average method for equity securities and the first-in first-out method for debt securities.
ii. Unrealized gain (loss) on investment reflects changes in fair value of securities portfolios in the group of financial assets traded as measured at FVTPL.
iii. Interest income is recognized on a time proportion basis, with reference to the principal and prevailing interest rates.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) Revenue and Expense Recognition (continued)
Beban Expenses
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi, jasa kustodian, beban bunga dan beban lainnya diakui secara akrual.
Expenses relating to investment management, custodial services, interest expenses and other expenses are recognized on an accrual basis.
Perpajakan Taxations
Reksa Dana berbentuk KIK adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund in the form of KIK is a tax subject that is treated as a partnership, joint venture or firm. The Mutual Fund’s income tax objects are regulated in a Circular Letter of the Directorate General of Taxes No. SE18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 concerning Income Tax on the Mutual Fund Businesses, as well as applicable tax provisions. The income tax object is limited to income received by the Mutual Fund, while the repurchase (redemption) of participation units and profit sharing (cash distribution) paid by the Mutual Fund to the unit holders are not subject to income tax.
Pajak Final dan Pajak Kini Final Tax and Current Tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak final dan non- final yang dicatat masing-masing sebagai pajak final dalam beban usaha dan beban pajak penghasilan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Berdasarkan aturan ini dijelaskan besaran PPh sampai dengan 2020 sebesar 5% serta 10% untuk 2021 dan seterusnya.
Income tax expense consists of final and non-final tax expense which are recorded as final tax in operating expenses and income tax expense in the statement of profit or loss and other comprehensive income, respectively.
Based on Government Regulation (“PP”) Number 55 Year 2019 concerning the second amendment to Government Regulation Number 16 Year 2009 concerning income tax on income in the form of bond interest. Based on this rule, it is stated that the amount of PPh until 2020 is 5% and 10% for 2021 and afterwards.
Sesuai dengan peraturan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai laba kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
In accordance with tax regulations, income that has been subject to final income tax is no longer reported as taxable profit, and all expenses relating to income that has been subject to final income tax are not deductible. If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax is different from the tax base, the difference is not recognized as a deferred tax asset or liability.
Beban pajak penghasilan kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak, yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Laba kena pajak berasal dari kenaikan aset neto dari aktivitas operasi di luar pendapatan dan beban yang telah dikenakan pajak final.
Sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, Manajer Investasi dan Bank Kustodian, sebagaimana tercantum dalam KIK Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku, melakukan evaluasi secara periodik atas posisi yang diambil dalam surat pemberitahuan pajak apabila terdapat situasi dimana peraturan perpajakan yang berlaku adalah subjek atas interpretasi. Reksa Dana membentuk cadangan, jika dianggap perlu berdasarkan jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak.
Current income tax expense is determined based on taxable profit, which is calculated based on the prevailing tax rates. Taxable profit comes from the increase in net assets from operating activities other than income and expenses that have already been subject to final tax.
In accordance with their respective duties and responsibilities, the Investment Manager and the Custodian Bank, as stated in the KIK of the Mutual Fund, and according to the prevailing laws and regulations, periodically evaluate the positions taken in the tax returns if there is a situation where the applicable tax regulations is subject to interpretation. The Mutual Fund forms a reserve, if deemed necessary, based on an estimated amount to be paid to the tax office.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued)
Informasi Segmen Segment Information
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen tersebut memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain. Reksa Dana memiliki portofolio efek utang dan instrumen pasar uang.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana membutuhkan berbagai penilaian, estimasi, dan asumsi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, yang memberikan dampak terhadap jumlah pendapatan, beban, aset, liabilitas, dan pengungkapan kontinjen liabilitas yang dilaporkan pada akhir periode pelaporan. Tetapi, ketidakpastian mengenai asumsi-asumsi dan estimasi-estimasi tersebut dapat menyebabkan penyesuaian yang material terhadap jumlah tercatat aset atau liabilitas yang akan terdampak di masa depan.
The form of segment reporting is a segment based on the Mutual Fund’s investment. The investment segment is a component of the Mutual Fund’s investment which can be differentiated based on the type of securities portfolio and this component has different risks and rewards from other segments risks and rewards. The Mutual Fund has a portfolio of debt securities and money market instrument.
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires various assessments, estimates, and assumptions by the Investment Manager and the Custodian Bank, which have an impact on the total income, expenses, assets, liabilities and contingent disclosures of liabilities reported at the end of the reporting period. However, uncertainty about these assumptions and estimates may cause a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability that will be affected in the future.
Pertimbangan Judgments
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi, Manajer Investasi dan Bank Kustodian membuat berbagai pertimbangan, selain dari keterlibatan estimasi yang secara signifikan dapat memengaruhi jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
Menentukan Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan definisi yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti diungkapkan pada Catatan 3 dan 16 atas laporan keuangan.
In the process of applying accounting policies, the Investment Manager and the Custodian Bank make various judgments, apart from the involvement of estimates that can significantly affect the amounts recognized in the financial statements.
Determining the Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
The Mutual Fund determines classification of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by considering the definitions set forth in PSAK No. 71 are met. Accordingly, financial assets and financial liabilities are recognized in accordance with the Mutual Fund accounting policies as disclosed in the Notes 3 and 16 to the financial statements.
Menentukan Penilaian Model Bisnis Determining Business Model Assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan model bisnis. Reksa Dana menentukan model bisnis pada tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk bagaimana kinerja aset dievaluasi dan kinerjanya diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan bagaimana pengelolaannya. Reksa Dana memantau aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo untuk memahami alasan pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten dengan tujuan bisnis di mana aset tersebut dimiliki. Pemantauan adalah bagian dari penilaian berkelanjutan Reksa Dana tentang apakah model bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset keuangan tersebut.
Classification and measurement of financial assets depends on the results of the solely payment of principal and interest (“SPPI”) on the principal amount outstanding and the business model test. The Mutual Fund determines the business model at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve a particular business objective. This assessment includes judgment reflecting all relevant evidence including how the performance of the assets is evaluated and their performance measured, the risks that affect the performance of the assets and how these are managed. The Mutual Fund monitors financial assets measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income that are derecognized prior to their maturity to understand the reason for their disposal and whether the reasons are consistent with the objective of the business for which the asset was held. Monitoring is part of the Mutual Fund continuous assessment of whether the business model for which the remaining financial assets are held continues to be appropriate and if it is not appropriate whether there has been a change in business model and so a prospective change to the classification of those assets.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
4. ESTIMATES AND JUDGMENTS OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
Pertimbangan Judgments
Menentukan Peningkatan Risiko Kredit yang Signifikan Determining Significant Increase in Credit Risk
Kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) diukur sebagai penyisihan yang setara dengan ECL 12-bulan (12mECL) untuk aset tahap 1, atau ECL sepanjang umur untuk aset tahap 2 atau tahap 3. Suatu aset bergerak ke tahap 2 ketika risiko kreditnya telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Dalam menilai apakah risiko kredit suatu aset telah meningkat secara signifikan, Reksa Dana mempertimbangkan informasi berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung secara kualitatif dan kuantitatif.
Expected credit losses (“ECL”) are measured as an allowance equal to 12‑month ECL (12mECL) for stage 1 assets, or lifetime ECL for stage 2 or stage 3 assets. An
asset moves to stage 2 when its credit risk has increased
significantly since initial recognition. In assessing whether the credit risk of an asset has significantly increased the Mutual Fund takes into account qualitative and quantitative reasonable and supportable forward looking information.
Menentukan dan Menghitung Penyisihan Kerugian Determining and Calculation of Loss Allowance
Ketika mengukur kerugian kredit ekspektasian (“ECL”), Reksa Dana menggunakan informasi berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung, yang didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa depan dari berbagai pendorong ekonomi dan bagaimana pendorong ini akan saling memengaruhi.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang timbul karena gagal bayar (default). Hal ini didasarkan pada perbedaan antara arus kas kontraktual yang jatuh tempo dan yang diharapkan akan diterima pemberi pinjaman, dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan dan peningkatan kredit integral.
Probabilitas default merupakan input utama dalam mengukur ECL. Probabilitas gagal bayar (default) adalah estimasi kemungkinan gagal bayar (default) selama jangka waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa depan.
When measuring expected credit losses (“ECL”), the Mutual Fund uses reasonable and supportable forward- looking information, which is based on assumptions for the future movement of different economic drivers and how these drivers will affect each other.
Loss given default is an estimate of the loss arising on default. It is based on the difference between the contractual cash flows due and those that the lender would expect to receive, taking into account cash flows from collateral and integral credit enhancements.
Probability of default constitutes a key input in measuring ECL. Probability of default is an estimate of the likelihood of default over a given time horizon, the calculation of which includes historical data, assumptions and expectations of future conditions.
Sumber Estimasi Ketidakpastian Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama terkait masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko bagi penyesuaian yang material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Xxxxx Xxxx mendasarkan asumsi dan estimasi pada acuan yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Situasi saat ini dan asumsi mengenai perkembangan di masa depan, dapat berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi yang terkait pada saat terjadinya.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial year are disclosed below. The Mutual Fund based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes or circumstances arising beyond the control of the Mutual Fund. Such changes are reflected in the assumptions as they occur.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan penyisihan atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan pajak tertentu yang penentuan akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Jumlah tercatat dari perpajakan diungkapkan pada Catatan 8 atas laporan keuangan.
Significant judgment is involved in determining the allowance for corporate income tax. There are certain transactions and tax calculations the final determination is uncertain in the normal course of business. The Mutual Fund recognizes liabilities for corporate income tax based on an estimate of whether there will be additional corporate income tax. The carrying amount of taxation is disclosed in Note 8 to the financial statements.
Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan Fair Value of Assets and Liabilities
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar, yaitu harga penutupan (closing price).
The fair value of financial assets and financial liabilities under standard terms and conditions and traded in an active market is determined by reference to the quoted market price, namely the closing price.
5. PORTOFOLIO EFEK 5. SECURITIES PORTFOLIO
Pada tahun 2020, efek utang diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
In 2020, debt securities are classified as financial assets at fair value through profit or loss
2020
Persentase (%)
Tingkat Bunga per Tahun (%)/ | Tanggal | Terhadap Total Portofolio Investasi / Percentage (%) | |||||
Nilai Nominal / | Nilai Pasar Wajar / | Interest Rate per | Jatuh Tempo / | of Total Investment | |||
Nama Efek | Nominal Value | Market Value | Year (%) | Due Date | Portfolio | Securities Name | |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375% | 15-Sep-26 | 32,69% | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0056 | |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0072 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25% | 15-Mei-36 | 33,25% | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0072 | |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0082 | 5.000.000.000 | 5.391.497.150 | 7% | 15-Sep-30 | 15,36% | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0082 | |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0083 | 1.000.000.000 | 1.107.286.410 | 7,5% | 15-Apr-40 | 3,16% | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0083 | |
SEBSN Seri PBS019 | 5.000.000.000 | 5.454.402.000 | 8,25% | 15-Sep-23 | 15,54% | SEBSN Seri PBS019 | |
Total | 31.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100% | Total |
Pada tahun 2019, efek utang diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
In 2019, debt securities are classified as financial assets at fair value through profit or loss
2019 | ||||||||||
Persentase (%) | ||||||||||
Terhadap | ||||||||||
Total | ||||||||||
Portofolio | ||||||||||
Tingkat | Investasi / | |||||||||
Bunga per | Tanggal | Percentage (%) | ||||||||
Nilai Pasar | Tahun (%) / | Jatuh | of Total | |||||||
Nilai Nominal / | Wajar / | Interest Rate | Tempo / | Investment | ||||||
Nama Efek | Nominal Value | Market Value | per Year (%) | Due Date | Portfolio | Securities Name | ||||
Obligasi Negara | Government | |||||||||
Obligasi Negara Republik | Bonds Obligasi Negara | |||||||||
Indonesia Seri FR0053 | Republik Indonesia | |||||||||
5.000.000.000 | 5.182.552.350 | 8,25% | 15-Jul-21 | 18,87% | Seri FR0053 | |||||
Obligasi Negara Republik | Obligasi Negara | |||||||||
Indonesia Seri FR0080 | Republik Indonesia Seri | |||||||||
6.000.000.000 | 6.020.111.100 | 7,5% | 15-Jun-35 | 21,91% | FR008 | |||||
Obligasi Negara Republik | Obligasi Negara | |||||||||
Indonesia Seri FR0083 | Republik Indonesia Seri | |||||||||
8.666.000.000 | 8.615.390.560 | 7,5% | 15-Apr-40 | 31,35% | FR0083 | |||||
SEBSN Seri PBS019 | 5.000.000.000 | 5.260.775.250 | 8,25% | 15-Sep-23 | 19,14% | SEBSN Seri PBS019 | ||||
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 91,27% | Total |
5. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) 5. SECURITIES PORTFOLIO (continued)
Pada tahun 2019, instrumen pasar uang diklasifikasikan ke dalam pinjaman yang diberikan dan piutang
2019
In 2019, money market instruments are classified into loans and receivables
Nama Efek
Nilai Nominal / Nominal Value
Tingkat Bunga (%)/ Interest Rate (%)
Tanggal Jatuh Tempo / Due Date
Persentase (%) Terhadap Total Portofolio Investasi / Percentage (%) of Total Investment
Portfolio Securities Name
Deposito berjangka | Time Deposits | |||||||
PT Bank Amar Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 8,5% | 26-Jun-20 | 3,64% | PT Bank Amar Indonesia Tbk | |||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 1.400.000.000 | 7% | 27-Jan-20 | 5,09% | PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | |||
Total | 2.400.000.000 | 8,73% | Total |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berkeyakinan bahwa Obligasi Negara tidak memiliki risiko gagal bayar (default risk) dikarenakan pembayaran pokok dan imbalan dijamin penuh oleh negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai atas portofolio efek sehingga tidak diperlukan pembentukan cadangan rugi penurunan nilai.
The Investment Manager and the Custodian Bank believe that Government Bonds do not have default risk due to the payment of principal and returns is fully guaranteed by the Government based on Law No. 19 of 2008.
The Investment Manager and the Custodian Bank believe that there is no objective evidence of impairment on the securities portfolio, so there is no need for an allowance for impairment losses.
6. KAS 6. CASH IN BANK
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, akun ini merupakan rekening giro dalam mata uang Rupiah masing- masing sebesar Rp 44.619.826 dan Rp 172.094.712 yang ditempatkan pada PT Bank DBS Indonesia, Jakarta. Xxxxx Xxxx tidak memiliki kas pada pihak-pihak berelasi.
As of December 31, 2020 and 2019, this account were current account denominated in Rupiah amounting to Rp44,619,826 and Rp172,094,712, respectively, which were placed in PT Bank DBS Indonesia, Jakarta. Mutual Fund do not have cash with related parties.
7. PIUTANG BUNGA 7. INTEREST RECEIVABLES
2020 | 2019 | ||
Efek utang | 593.627.815 | 467.103.255 | Debt securities |
Instrumen pasar uang | - | 2.005.479 | Money market instruments |
Total | 593.627.815 | 469.108.734 | Total |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai dan seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan pembentukan cadangan rugi penurunan nilai.
The Investment Manager and the Custodian Bank believe that there is no objective evidence of impairment and that all receivables are collectible, so there is no need for an allowance for impairment losses.
8. | PERPAJAKAN | 8. TAXATION | ||
a. Utang Pajak | a. Taxes Payable | |||
2020 | 2019 | |||
Pajak penghasilan | Income tax | |||
Pasal 4 (2) | 630.000 | 930.000 | Article 4 (2) | |
Pasal 23 | 423.414 | 419.742 | Article 23 | |
Total | 1.053.414 | 1.349.742 | Total |
8. PERPAJAKAN (lanjutkan) 8. TAXATION (continued)
b. Beban Pajak Penghasilan b. Income Tax Expenses
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum beban pajak menurut laporan operasi dengan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the increase in net assets from operating activities before tax expense according to the operating statements and the increase in net assets from taxable operating activities for the years ended the December 31, 2020 and 2019 are as follows:
2020 2019
Laba sebelum pajak 4.703.653.186 3.527.522.724 Profit before tax
Koreksi positif Positive (negative)
(negatif) : Keuntungan neto investasi yang | correction : Realized gain on | ||
telah direalisasi | (2.941.489.053) | (2.417.843.333) | Investment |
Keuntungan neto | |||
investasi yang | Unrealized gain on | ||
belum direalisasi | (161.886.231) | (52.632.629) | investment |
Pendapatan bunga | |||
yang dikenakan | |||
pajak | Income that has been | ||
penghasilan | charged final income | ||
final: | tax: | ||
Efek utang | (2.104.228.605) | (1.371.168.454) | Debt securities |
Instrumen | Money market | ||
pasar uang | (213.635.662) | (110.629.023) | instruments |
Pendapatan lainya | (1.107.031) | (2.843.610) | Other income |
Beban investasi | 718.693.396 | 427.594.325 | Investment expenses |
Taksiran laba kena
pajak - -
c. Pajak Final c. Final Tax
Estimated taxable
profit
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat beban pajak kini, karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final.
As of December 31, 2020 and 2019, there is no current tax expense, because all the Mutual Fund’s income has been subject to final income tax.
2020 | 2019 | ||
Penghasilan yang dikenakan pajak | Income subject to final | ||
final | 2.317.864.267 | 1.481.797.477 | tax |
Pajak final | 372.574.423 | 217.528.495 | Final tax |
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
d. Perubahan Tarif Pajak dan Insentif Pajak Penghasilan
d. Changes in Tax Rates and Income Tax Incentives
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Decrease in Income Tax Rates for Domestic Corporate Taxpayers
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perpu”) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, serta menetapkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020. Melalui peraturan-peraturan tersebut, Pemerintah memutuskan beberapa kebijakan baru dan salah satunya terkait dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai berikut:
- Tarif pajak penghasilan sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021; dan
- Tarif pajak penghasilan sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan selanjutnya.
On March 31, 2020, the Government issued Government Regulation in Lieu of Law (“Perpu”) of the Republic of Indonesia No. 1 of 2020 which became Law No. 2 of 2020, as well as Implementing Government Regulation (“PP”) No. 30 of 2020 concerning Reduction of Income Tax Rates for Domestic Companies Taxpayers and effective since June 19, 2020. Through these regulations, the Government issued some new policies which, among others, related to the change in the corporate income tax rate for domestic taxpayers and permanent establishments as follows:
- Corporate income tax rate of 22% effective for 2020 and 2021 fiscal years; and
- Corporate income tax rate of 20% effective for 2022 fiscal year and onwards.
Insentif Pajak Tax Incentives
Pada tanggal 16 Juli 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 86/PMK.03/2020 mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PMK No. 110/PMK.03/2020 yang berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2020 untuk periode insentif yang berakhir di Desember 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, pajak yang diberikan insentif adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pajak Penghasilan No. 23 Tahun 2018, Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai.
On July 16, 2020, the Government of the Republic of Indonesia through the Minister of Finance issued Regulation of the Minister of Finance (“PMK”) No. 86/PMK.03/2020 regarding tax incentives for taxpayers affected by Covid-19 as last amended by PMK No. 110/PMK.03/2020 which effective from August 14, 2020 for the incentive period ending in December 2020. Based on the regulation, the tax that is given incentives is Income Tax Article 21, Final Income Tax based on PP No. 23 of 2018, import Income Tax Article 22, installments of Income Tax Article 25 and VAT.
9. UTANG LAIN-LAIN 9. OTHER PAYABLES
2020 | 2019 | ||
Jasa profesional Jasa pengelolaan investasi (Catatan 12 dan 15) | 16.500.000 23.099.226 | 8.000.000 22.666.080 | Professional services Investment management services (Note 12 and 15) |
Jasa kustodian (Catatan 13) | 5.035.728 | 4.942.123 | Custodian services (Note 13) |
Lain-lain | 1.937.275 | 543.099 | Others |
Subscriptions belum teralokasi | 500.000 | - | Unallocated subscription |
Total | 47.072.229 | 36.151.302 | Total |
10. | UNIT PENYERTAAN YANG BEREDAR | 10. OUTSTANDING PARTICIPATION UNITS |
Rincian unit penyertaan yang beredar sebagai berikut: | The details of the participation units in circulation are as follows: |
2020 |
| 2019 | ||||||
Persentase | ||||||||
Jumlah (unit | Persentase kepemilikan unit | Jumlah (unit | kepemilikan unit penyertaana(%) | |||||
penyertaan) / | penyertaan (%)/ | penyertaan) / | / Participation | |||||
Total (participation | Participation unit ownership | Total (participation | unit ownership percentage | |||||
units) | percentage (%) | units) | (%) | |||||
Pihak ketiga | 11.038.566,9438 | 42% | 11.645.751,4782 | 49% | Third parties | |||
Pihak berelasi (Catatan 15) | 15.482.657,2442 | 58% | 12.329.536,3721 | 51% | Related parties (Note 15) | |||
Total | 26.521.224,1880 | 100% | 23.975.287,8503 | 100% | Total | |||
11. | PENDAPATAN | 11. REVENUES | ||||||
2020 | 2019 | |||||||
Pendapatan bunga: | Interest income: | |||||||
Efek utang | 2.104.228.605 | 1.371.168.454 | Debt securities | |||||
Instrumen pasar uang Keuntungan bersih investasi yang telah direalisasi | 213.635.662 2.941.489.053 | 110.629.023 2.417.843.333 | Money market instruments Net realized gain on investment | |||||
Keuntungan bersih investasi yang belum direalisasi | 161.886.231 | 52.632.629 | Net unrealized gain on investment | |||||
Pendapatan lain-lain | 1.107.031 | 2.843.610 | Other income | |||||
Total | 5.422.346.582 | 3.955.117.049 | Total |
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 12. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSES
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Shinhan Asset Management Indonesia, pihak berelasi, sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 0,7% per tahun dari nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit berdasarkan 365/366 hari dan dibayarkan setiap bulan yang dihitung secara harian. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan KIK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun utang lain-lain (Catatan 9).
This account is an expenses represents expenses paid to PT Shinhan Asset Management Indonesia, a related party, as an Investment Manager at a maximum of 0.7% per annum of the net asset value attributable to unit holders based on 365/366 days and paid monthly as calculated on a daily basis. The remuneration is regulated based on KIK between the Investment Manager and the Custodian Bank. Unpaid investment management expenses are recorded in other payables (Note 9).
13. BEBAN KUSTODIAN 13. CUSTODIAN EXPENSES
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana kepada PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit berdasarkan 365/366 hari dan dibayarkan setiap bulan yang dihitung secara harian. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan KIK antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dicatat pada akun utang lain-lain (Catatan 9).
This account represents administrative management expenses and custodian fees for the Mutual Fund’s assets to PT Bank DBS Indonesia as the Custodian Bank at a maximum of 0,15% per annum of the net asset value attributable to unit holders based on 365/366 days and paid monthtly that are calculated on a daily basis. The remuneration is regulated based on KIK between the Investment Manager and the Custodian Bank. Unpaid custodian expenses are recorded in other payables. (Note 9).
14. BEBAN LAIN-LAIN | 14. OTHER EXPENSES | ||
2020 | 2019 | ||
Jasa profesional | 17.300.001 | 8.000.000 | Professional fee |
Beban transaksi | 13.176.509 | 4.627.656 | Transaction expenses |
Lain-lain | 4.204.334 | 2.793.703 | Others |
Total | 34.680.844 | 15.421.359 | Total |
15. SALDO DAN TRANSAKSI | DENGAN PIHAK | 15. BALANCES AND | TRANSACTIONS WITH |
BERELASI
Berikut ini rincian saldo dan transaksi signifikan antara Reksa Dana dan Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
RELATED PARTIES
The following is a breakdown of significant balances and transactions between the Mutual Fund and the Investment Manager in accordance with the stipulated requirements.
2020 | 2019 | |||
Utang lain-lain (Catatan 9) | Other payable (Note 9) | |||
PT Shinhan Asset Management Indonesia | 23.099.226 | 22.666.080 | PT Shinhan Asset Management Indonesia | |
Persentase terhadap total | ||||
liabilitas 48% | 60,44% | Percentage of total liabilities | ||
2020 | 2019 | |||
Beban pengelolaan investasi (Catatan 12) PT Shinhan Asset Management Indonesia | 256.296.125 | 159.831.072 | Investment management expenses (Note 12) PT Shinhan Asset Management Indonesia | |
Persentase terhadap beban | Percentage of investment | |||
investasi | 36% | 37,38% | expenses | |
2020 | 2019 | |||
(Unit Penyertaan / | (Unit Penyertaan / | |||
Participation Units) | Participation Units) | |||
Unit penyertaan yang beredar (Catatan 10) PT Shinhan Asset Management Indonesia | 5.482.657,2442 | 2.329.536,3721 | Outstanding participation units (Note 10) PT Shinhan Asset Management Indonesia | |
PT Shinhan Sekuritas Indonesia | 10.000.000,000 | 10.000.000,000 | PT Shinhan Sekuritas Indonesia | |
15.482.657,2442 | 12.329.536,3721 | |||
Persentase terhadap unit | Percentage of outstanding | |||
penyertaan yang beredar | 58% | 51% | participation units |
Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Sifat Hubungan/ Nature of
Pihak Berelasi/ Related Party
Relationship Sifat Transaksi/ Nature of Transaction
Utang lain-lain dan beban, unit
PT Shinhan Asset Management Indonesia
Manajer Investasi/
Investment Manager
penyertaan yang beredar dan pengelolaan investasi/ other payables, outstanding participation units and expenses investment management
PT Shinhan Sekuritas Indonesia Entitas Asosiasi / Entitas Asosiasi Unit penyertaan yang beredar
/ outstanding participation units
16. INSTRUMEN KEUANGAN 16. FINANCIAL INSTRUMENTS
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan di laporan posisi keuangan Reksa Dana seperti instrumen pasar uang, kas, piutang bunga, piutang lain-lain dan utang lain-lain adalah sama dengan atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar sebagai berikut:
i) Tingkat 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
ii) Tingkat 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) maupun tidak langsung (misalnya derivasi harga); dan
iii) Tingkat 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
As of December 31, 2020 and 2019, the fair value of financial assets and liabilities in the statement of financial position of the Mutual Fund, such as portofolio money market instruments, cash in bank, interest receivables, other receivables, and other payables are equal to or approximate to their values because the transactions are short-term.
As of December 31, 2020 and 2019, there is no financial liabilities measured at fair value. Financial assets measured at fair value are as follows:
i) Level 1
Quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liabilities;
ii) Level 2
Inputs other than quoted prices that are included in Level 1 that are observable for assets or liabilities, either directly (eg prices) or indirectly (eg price derivations); and
iii) Level 3
Inputs for assets or liabilities that are not based on observable market data (unobservable input).
2020
Tingkat I /
Level I
Tingkat II /
Level II
Tingkat III /
Level III Total / Total
Portofolio efek: Securities portfolio:
Efek utang 00.000.000.000 - - 00.000.000.000 Debt securities
2019
Tingkat I /
Level I
Tingkat II /
Level II
Tingkat III /
Level III Total / Total
Portofolio efek: Securities portfolio:
Efek utang 00.000.000.000 - - 00.000.000.000 Debt securities
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Reksa Dana memiliki beberapa eksposur risiko terhadap instrumen keuangan dalam bentuk risiko pasar, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Adapun seluruh aktivitas utama Reksa Dana dilakukan dalam mata uang Rupiah sehingga tidak menimbulkan risiko nilai tukar. Kebijakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana terhadap risiko keuangan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi dan dampak keuangan yang mungkin timbul dari risiko-risiko tersebut. Dalam kaitannya dengan hal ini, Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana tidak memperkenankan adanya transaksi derivatif yang bertujuan spekulatif.
Sehubungan dengan perkembangan kasus pandemi COVID- 19, Xxxxx Xxxx telah melakukan penilaian atas dampak pandemi COVID-19 terhadap rencana operasi dan bisnis Reksa Dana. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, manajemen tidak melihat adanya ketidakpastian material yang akan menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap bisnis dan operasional Reksa Dana ataupun menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya pada tanggal 31 Desember 2020.
17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES
The Mutual Fund has several risk exposures to financial instruments in the form of market risk, credit risk, and liquidity risk. All main activities of the Mutual Fund are conducted in Rupiah currency so that they do not pose an exchange rate risk. The policies for the Investment Manager and the Custodian Bank of the Mutual Fund on financial risk are intended to minimize the potential and financial impact that may arise from these risks. In this regard, the Investment Manager and the Custodian Bank of the Mutual Fund do not allow derivative transactions for speculative purposes.
In relation to development of the COVID-19 pandemic case, the Mutual Fund has assessed the effects of the COVID-19 pandemic to the Mutual Fund's operations and business plan. Based on the assessment, the Mutual Fund does not foresee any material uncertainty that may have significant adverse impact to the Mutual Fund's business and operation or may cast significants doubt on the Mutual Fund's ability to continue as a going concern as of December 31, 2020.
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Berikut ini adalah ikhtisar tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana:
17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)
The following is an overview of the objectives and financial risk management policies for Mutual Fund:
a. Risiko Pasar a. Market Risk
Risiko pasar adalah risiko fluktuasi nilai efek sebagai akibat dari perubahan harga pasar. Portofolio yang dikelompokkan sebagai instrumen keuangan untuk diperdagangkan adalah saham dan obligasi, di mana setiap perubahan harga efek akan memengaruhi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Reksa Dana. Tujuan dari kebijakan manajemen terhadap risiko harga adalah untuk mengurangi dan mengendalikan risiko pada besaran yang dapat diterima (acceptable parameters) dan sekaligus mencapai tingkat pengembalian investasi secara optimal. Terkait dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana melakukan telaah terhadap kinerja portofolio efek secara periodik bersamaan dengan pengujian terhadap relevansi instrumen tersebut terhadap rencana strategis jangka panjang.
Perubahan harga portofolio efek utang dipengaruhi oleh beberapa variabel antara lain kondisi perekonomian, dimana setiap perubahan akan memengaruhi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Market risk is the risk of fluctuation in the value of securities as a result of changes in market prices. Portfolios classified as financial instruments for trading are stocks and bonds, where any change in the price of securities will affect the statement of profit and loss and other comprehensive income of the Mutual Fund. The purpose of management policy on price risk is to reduce and control risk to acceptable parameters and at the same time achieve an optimal rate of return on investment. In this regard, the Investment Manager and the Custodian Bank of the Mutual Fund conduct periodic reviews of the performance of the securities portfolio along with testing the relevance of these instruments to long-term strategic plans.
Changes in the price of debt securities portfolios are influenced by several variables, including economic conditions, where any changes will affect the income statement and other comprehensive income.
b. Risiko Kredit b. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak yang terkait dalam instrumen keuangan gagal dalam memenuhi kewajibannya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko ini secara umum akan timbul dari simpanan di bank. Manajer Investasi Reksa Dana mengelola risiko terkait simpanan di bank dengan senantiasa memonitor tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Manajer Investasi Reksa Dana juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemilihan instrumen keuangan dan melakukan diversifikasi portofolio efek Risiko kredit yang timbul dari aset keuangan lainnya mencakup Bank. Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari aset keuangan dalam laporan posisi keuangan. Reksa Dana tidak memiliki jaminan yang diterima terkait dengan risiko ini.
Credit risk is the risk that one of the parties involved in a financial instrument fails to fulfill its obligations and causes the other party to experience financial losses. This risk generally arises from deposits in bank. The Investment Manager of the Mutual Fund’s manages risks related to deposits in the bank by constantly monitoring the soundness level of the bank concerned. The Investment Manager of the Mutual Fund also applies the principle of prudence in the selection of financial instruments and applies diversify their securities portfolios. Credit risk arising from other financial assets includes cash in bank. The maximum exposure to credit risk is the carrying amount of financial assets in the statement of financial position. The Mutual Fund has no accepted guarantees related to this risk.
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas (risiko pendanaan) adalah risiko di mana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana tunai dalam rangka memenuhi komitmennya atas instrumen keuangan. Pengelolaan terhadap risiko ini dilakukan antara lain dengan senantiasa menjaga komposisi portofolio sesuai dengan Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam KIK Reksa Dana. Selain itu Xxxxx Xxxx juga menerapkan manajemen kas yang mencakup proyeksi hingga beberapa periode ke depan, menjaga profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan serta senantiasa memantau rencana dan realisasi arus kas.
Liquidity risk (funding risk) is the risk that the Mutual Fund will experience difficulties in obtaining cash fund in order to fulfill its commitments on financial instruments. Management of this risk is carried out by, among others, maintaining the portfolio composition in accordance with the Investment Policy as stipulated in the KIK of the Mutual Fund. In addition, the Mutual Fund also applies cash management that includes projections for several future periods, maintains maturity profiles of financial assets and liabilities and constantly monitors cash flows plans and realization.
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
Ikhtisar selisih likuiditas (liquidation gap) antara aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 berdasarkan arus kas pembayaran kontraktual yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:
2020
A summary of the liquidity difference (liquidation gap) between the Mutual Fund’s financial assets and liabilities as of December 31, 2020 and 2019 based on the undiscounted contractual payment cash flows is as follows:
Kurang dari 1 bulan/ less than 1 month | 1 bulan - 1 tahun/ 1 month - 1 year | Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year | Total / Total | |||||
Aset Keuangan | Financial Assets | |||||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Securities portfolio | |||
Kas | 44.619.826 | - | - | 44.619.826 | Cash in bank | |||
Piutang bunga | 593.627.815 | - | - | 593.627.815 | Interest receivable | |||
Sub-total | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Sub-total | |||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | 47.072.229 | - | - | 47.072.229 | Financial Liabilities Accrued expenses | |||
Selisih likuiditas | 00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 | Liquidation gap | |||
2019 | ||||||||
Kurang dari 1 | 1 bulan - 1 | Lebih dari 1 | ||||||
bulan/ less than 1 month | tahun/ 1 month - 1 year | tahun/ More than 1 year | Total / Total | |||||
Aset Keuangan | Financial Assets | |||||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 | Securities portofolio | ||||
Bank | 172.094.712 | - - | 172.094.712 | Cash in bank | ||||
Piutang bunga 469.108.734 | - | - 469.108.734 | Interest receivable | |||||
lain 96.795 |
| 96.795 | Other receivables | |||||
00.000.000.000 | - | - 00.000.000.000 | ||||||
Sub-total |
|
| Sub-total | |||||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | 36.151.302 | - | - 36.151.302 | Financial Liabilities Accrued expenses |
Piutang lain-
Selisih likuiditas 00.000.000.000 - - 00.000.000.000 Liquidation gap
18. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA 18. INFORMATION ABOUT THE MUTUAL FUND
Berikut ini adalah ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP.99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996 untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
2020
(Tidak diaudit /
Unaudited)
The following is an overview of the Mutual Fund’s financial ratios calculated based on the Decree of the Chairman of Bapepam No KEP. 99/PM/1996 dated May 28, 1996 for the years ended December 31, 2020
and 2019:
2019
(Tidak diaudit /
Unaudited)
Jumlah hasil investasi Hasil investasi setelah memperhitungkan beban | 14,86% | 19,15% | Total return on investment Return on investment after calculating marketing |
pemasaran | 14,86% | 19,15% | expenses |
Beban investasi | 2,25% | 2,19% | Investment expenses |
Perputaran portofolio | 1:8,00 | 1:7,44 | Portfolio turnaround |
Persentase penghasilan kena pajak | 0% | 0% | Percentage of taxable income |
18. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA (lanjutan) 18. INFORMATION ABOUT MUTUAL FUND
(continued)
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak diperhitungkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. KEP- 99/PM/1996 “Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar keuangan singkat di atas dihitung sebagai berikut:
- Total hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun;
- Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan;
- Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi (beban investasi) dalam satu tahun dengan ratarata nilai aset bersih dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, dan beban lain-lain tidak termasuk beban pajak lainnya;
- Perputaran portofolio (tidak termasuk perputaran instrumen pasar uang) adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata- rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan
- Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain.
The purpose of this information is solely to help understand the past performance of the Mutual Fund. This information should not be taken into account as an indication that future performance will be the same as past performance.
In accordance with the Decree of the Chairman of Bapepam No. KEP-99/PM/1996 "Information in a Brief Financial Summary of the Mutual Fund", the brief financial summary above is calculated as follows:
- Total investment return is the ratio between the amount of increase in net assets per unit participation in one year and the net asset value per unit participation at the beginning of the year;
- The return on investment after calculating marketing expenses is the ratio between the increase in net asset value per unit participation in one year and the net asset value per investment unit at the beginning of the year after calculating the maximum marketing expense and maximum settlement expenses, in accordance with the prospectus, paid by the unit holder;
- Operating expenses are the ratio between operating expenses (investment expenses) in one year and the average net asset value in one year. Included in investment expenses are investment management expenses, custodian expenses, and other expenses excluding other tax expenses;
- Portfolio turnover (excluding money market instruments) is the comparison of the value of the portfolio purchases or sales in one year whichever is lower with the average net asset value in one year; and
- The taxable income percentage is calculated by dividing the income for one year which may be taxable to the unit holders with the net operating income excluding other tax expenses which are recorded under other expenses.
19. INFORMASI SEGMEN 19. SEGMENT INFORMATION
2020
Efek Utang / Debt
securities
Instrumen Pasar
Uang / Money market
instruments
Tidak Dialokasikan/
Unallocated Total/Total
Laporan Posisi Keuangan Statements Financial
Positions
Aset | 00.000.000.000 | - | 44.619.826 | 00.000.000.000 | Assets | |
Liabilitas | - | - | 48.125.643 | 48.125.643 | Liabilities | |
Statement of Profit Or | ||||||
Laporan | Laba Rugi dan | Loss and Other | ||||
Penghasilan Komprehensif | Comprehensive | |||||
Lain Pendapatan | 5.207.603.889 | 213.635.661 | 1.107.032 | 5.422.346.582 | Income Income | |
Beban | - | - | (718.693.396 ) | (718.693.396 ) | Expenses | |
Laba sebelum pajak | 5.207.603.889 | 213.635.661 | (717.586.364 ) | 4.703.653.186 | Profit before tax | |
Beban pajak penghasilan - | ||||||
bersih | - | Income tax expenses-net | ||||
Other comprehensive | ||||||
Penghasilan komprehensif lain | income for the year | |||||
tahun berjalan setelah pajak | - | net of tax | ||||
Laba besih / total penghasilan | Net income / total other | |||||
komprehensif lain tahun | comprehensive | |||||
berjalan | 4.703.653.186 | income for the year |
19. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 19. SEGMENT INFORMATION (continued)
Efek Utang /
Debt securities
Instrumen Pasar Uang / Money market
instruments
2019
Tidak Dialokasikan/
Unallocated Total/Total
Laporan Posisi Keuangan Statements Financial
Positions
Aset | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Assets | |
Liabilitas | - | - | 37.501.044 | 37.501.044 | Liabilities | |
Statement Of Profit Or | ||||||
Laporan | Laba Rugi dan | Loss And Other | ||||
Penghasilan Komprehensif | Comprehensive | |||||
Lain Pendapatan | 3.841.644.416 | 110.629.023 | 2.843.610 | 3.955.117.049 | Income Income | |
Beban | - | - | (427.594.325 ) | (427.594.325 ) | Eexpenses | |
Laba sebelum pajak | 3.841.644.416 | 110.629.023 | (424.750.715 ) | 3.527.522.724 | Profit before tax | |
Beban pajak penghasilan - | Income tax expenses- | |||||
bersih | - | net | ||||
Other comprehensive | ||||||
Penghasilan komprehensif lain | income for the year | |||||
tahun berjalan setelah pajak | - | net of tax | ||||
Laba besih / total penghasilan | Net income / total other | |||||
komprehensif lain tahun | comprehensive | |||||
berjalan | 3.527.522.724 | income for the year |
20. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 20. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Insentif Perpajakan Tax Incentives
Pada tanggal 2 Februari 2021, Menteri Keuangan kembali memberikan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 pada berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2021 yang menggantikan PMK 110 tahun 2020 yang berakhir di Desember 2020. Jangka waktu efektif insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 atau untuk masa pajak Januari hingga Juni 2021.
On February 2, 2021, the Minister of Finance again provided tax incentives for taxpayers affected by Covid- 19 based on PMK No. 9/PMK.03/2021 which replaces PMK 110 of 2020 which ended in December 2020. The effective period of this incentive is valid until June 30, 2021 or for the tax period January to June 2021.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Government Regulation No. 9 of 2021
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 9 Tahun 2021. Pada prinsipnya, PP ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum pengaturan perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
On February 2, 2021, the Government of the Republic of Indonesia enacted Government Regulation (“PP”) No. 9 of 2021. In principle, this Government Regulation has a purpose to provide a legal basis for regulating tax treatment to support ease of doing business and support the acceleration of the implementation of strategic policies in the taxation sector as stipulated in the Job Creation Law.
Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi perlakuan perpajakan untuk:
The scope of the regulation in this PP includes tax treatment for:
a) Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan antara lain pengaturan dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan berlaku untuk yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja;
a) Tax Treatment of Income Tax, among others, the arrangement of dividends or other income exempted from the Income Tax object applies to those received or obtained by individual taxpayers and domestic entities since the enactment of the Job Creation Law;
20. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (lanjutan)
20. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD (continued)
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (lanjutan) Government Regulation No. 9 of 2021 (continued)
b) Perlakuan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain pengaturan kedudukan nomor induk kependudukan dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli orang pribadi; dan
c) Perlakuan perpajakan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain perubahan sanksi administratif dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan pada saat Pemeriksaan dari 50% (lima puluh persen) menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) bulan, dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% (seratus lima puluh persen) menjadi 100% (seratus persen), serta permintaan penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dari denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak menjadi 3 (tiga) kali jumlah pajak.
b) Tax Treatment of Value Added Tax or Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods, among other things, the arrangement of the domicile identification number equal to the Taxpayer Identification Number in the framework of making a Tax Invoice and crediting Input Tax for an individual buyer Taxable Entrepreneur; and
c) Tax Treatment of General Provisions and Tax Procedures, including changes in administrative sanctions in disclosing untruthful submission of Tax Returns during the Audit from 50% (fifty percent) to the interest rate based on the reference interest rate with a maximum period of 24 (twenty four) months, and the disclosure of the wrongdoing of the act from 150% (one hundred and fifty percent) to 100% (one hundred percent), as well as the request for termination of the Criminal Investigation in the Field of Taxation from a fine of 4 (four) times the amount of tax to 3 (three) times.
Selanjutnya sebagai ketentuan lebih lanjut, pada tanggal 17 Februari 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Furthermore, as a further provision, on February 17, 2021, the Government of the Republic of Indonesia has issued a Minister of Finance Regulation (“PMK”) No. 18/PMK.03/2021 regarding the Implementation of Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation in the Field of Income Tax, Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods, as well as General Provisions and Tax Procedures.
21. REKLASIFIKASI AKUN 21. RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS
Beberapa akun dalam laporan keuangan tahun 2019 telah direklasifikasi untuk menyesuaikan dengan penyajian laporan keuangan tahun 2020 sebagai berikut:
Certain accounts in the 2019 financial statements have been reclassified to conform with the presentation of the 2020 financial statements, as follows:
Sebelum Reklasifikasi /
As Previously Reported
Setelah Reklasifikasi /
As Reclassified Jumlah / Amount
Alasan reklasifikasi / Reason of
reclassification
31 Desember 2019 / December 31, 2019
Pendapatan bunga /
Interest income
Pendapatan Lainnya /
Other Income 2.843.610
Untuk menyesuaikan sifat transaksi / To adjust based on the nature of transaction
Pajak final / Final tax Beban Lainnya / Other
Expense 568.722
Untuk menyesuaikan sifat transaksi / To adjust based on the nature of transaction
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SHINHAN FIXED INCOME FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening SHINHAN FIXED INCOME FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening SHINHAN FIXED INCOME FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan
pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing - masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete
application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian atau paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.4 Prospektus ini, maka pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SHINHAN FIXED INCOME FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND
Bank : PT Bank DBS Indonesia Nomor Rekening : 3320110624
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SHINHAN FIXED INCOME FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dikreditkan ke rekening atas nama SHINHAN FIXED INCOME FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa dana pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembaliUnit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SHINHAN FIXED INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit
Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SHINHAN FIXED INCOME FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SHINHAN FIXED INCOME FUND dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari SHINHAN FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND.
15.5. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam SHINHAN FIXED INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola SHINHAN FIXED INCOME FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SHINHAN FIXED INCOME FUND SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Yang Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx
b . Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi
b.
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif SHINHAN FIXED INCOME FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SHINHAN FIXED INCOME FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan SHINHAN FIXED INCOME FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
MANAJER INVESTASI
PT Shinhan Asset Management Indonesia
Gedung Sucaco Lt. 5 Jl. Kebon Sirih Kav. 71 Jakarta 10340
Tel: (000) 000 0000/000 0000
Fax: (000) 0000 000
BANK KUSTODIAN
PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, Lantai 33 Ciputra World 1
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
PT Shinhan Asset Management Indonesia
Sucaco Building, 5th Floor
Jl. Kebon Sirih Kav. 71, Jakarta 00000, XXX Xxxxxxx, Xxxxxxxxx
Telp: x0000 0000 000 Fax: x0000 000 0000
52