KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN
PT. INDOMARCO PRISMATAMA TENTANG
PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN UMKM
NOMOR : 518/MoU.18/PEM/2023 NOMOR : 392/CLG-OPR/VI/2023
Pada hari ini Senin tanggal 03 bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (03-07- 2023), bertempat di Pendopo, Kabupaten Cianjur, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
I. H. XXXXXX XXXXXXXX : Selaku Bupati Cianjur yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :131.32-1038 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
: 131.32-266 Tahun 2021, tanggal: 19 April 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur, berkedudukan di Jalan Siliwangi No. 09 Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II. XXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX : Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Indomarco Prismatama Cabang BGR1, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx XX 00, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxcamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 16710, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PARA KEDUA dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, dan secara Bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memerlukan sumbangan tenaga maupun pikiran dari lembaga pendidikan tinggi sebagai penunjang dalam peningkatan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan barang secara retail atau eceran dengan konsep Minimarket dengan nama gerai “INDOMARET”;
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Daerah dengan Pihak Ketiga;
5. PP No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
6. Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Pemeberdayaan Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Xxxxx Xxxxx;
7. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengembangan Usaha Mikro.
8. Keputusan Bupati Cianjur Nomor 130.05/KEP.18-PEM/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan nota kesepakatan tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD dan TUJUAN
Maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah sebagai berikut :
1. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM.
2. Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan omset dan perluasan akses pasar para pelaku UMKM.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi :
a. Pengembangan akses Pemasaran dan promosi bagi Produk UMKM;
b. Pemenuhan bahan baku produksi dan turunannya;
c. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pelaku UMKM;
d. Digitalisasi pelaku UMKM ;
e. Bidang lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BAB II PELAKSANAAN
Pasal 3
(1) PARA PIHAK sepakat membentuk Tim Teknis Kerja Sama yang anggotanya terdiri dari pihak-pihak yang ditunjuk oleh dan mewakili masing-masing PIHAK;
(2) PARA PIHAK menyetujui pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama ini dituangkan lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Kerja Sama yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan Bersama ini;
Pasal 4 OBJEK PERJANJIAN
Objek Nota Kesepakatan ini meliputi peningkatan omset dan perluasan akses pasar serta pemenuhan bahan baku produksi dan turunannya bagi pelaku UMKM;
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Nota Kesepakatan ini mempunyai hak dan kewajiban timbal balik sebagai berikut:
a. Memfasilitasi Pengembangan akses Pemasaran dan promosi produk UMKM;
b. Memfasilitasi bahan baku produksi dan turunannya sesuai kebutuhan PIHAK;
c. Memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia bagi para;
d. Memfasilitasi digitalisasi pelaku UMKM;
e. Bersepakat pada Kegiatan lainnya yang disepakati para pihak terkait pemberdayaan dan Pengembangan UMKM.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku 3 Tahun, efektif sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dapat memperpanjang nota Kesepakatan Bersama ini untuk periode berikutnya setelah ada persetujuan tertulis PARA PIHAK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Nota Kesepakatan Bersama ini berakhir.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Nota Kesepakatan Bersama ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat diterima 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhir yang dikehendaki.
(4) Nota Kesepakatan ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepakatan ini.
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
(1) PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri atas pelaksanaan Nota Kesepakatan ini secara berkala.
(2) Monitoring berkala sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
(3) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini dengan memperhatikan relevansi, efisiensi, efektifitas, dampak, dan berkelanjutan.
(4) Nota Kesepakatan ini dapat berakhir apabila hasil monitoring dan evaluasi menjelaskan bahwa tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepakatan ini.
Pasal 8 KORESPONDENSI
Semua surat-menyurat, pemberitahuan-pemberitahuan atau pernyataan- pernyataan atau persetujuan-persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui email yang dialamatkan kepada:
a. Pihak Kesatu
Tujuan: Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Alamat: Jl. Siliwangi No.09 Pamoyanan Cianjur Telepon: (0263) 261890
Faksimile: (0263) 261892
E-mail: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
b. Pihak Kedua
Tujuan : Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama Cabang BGR1
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx XX 00, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx 00000,
Telp : 021-87926050
Email : xx@xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari kegiatan dalam Nota Kesepakatan ini akan disepakati kemudian dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang akan disusun lebih lanjut dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk/ ditugaskan oleh masing-masing PIHAK.
Pasal 10 PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepakatan terhadap penafsiran dan/atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan musyawarah mufakat.
Pasal 11 FORCE MAJEURE
1. Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar kekuasan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama.