PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : XXXXX XXXXXX, SE, X.Xx
J a b a t a n : Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
N a m a : XXXX XXXXXXXXXXX, SE
J a b a t a n : Gubernur Sulawesi Utara Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXX XXXXXXXXXXX, SE
Manado, Januari 2017 Pihak Pertama,
XXXXX XXXXXX, SE, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA
BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN 2017
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET 2017 |
1. | Tercapainya Penerimaan Pendapatan Daerah | 1. Persentase Kenaikan Pendapatan Daerah Antar Tahun Anggaran | Minimal 5% |
2. Persentase Proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah (di luar DAK) | 30% | ||
Jumlah Potensi Wajib Pajak: | |||
2 | Terdatanya Potensi Penerimaan Daerah | 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Pajak Air Permukaan 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Jumlah Wajib Retribusi | 652.000 KBM 16 WP 6 WAPU 27 WR |
5. Jumlah Objek Penerimaan Pendapatan di luar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | 14 Objek | ||
1. Persentase Potensi Wajib Pajak yang Terpunggut 2. Persentase Potensi Wajib Retribusi yang terpungut 3. Persentase Potensi Objek Penerimaan di Luar Pajak Daerah dan Retribusi dan Retribusi Daerah yang Terpungut / yang diterima | 60% | ||
3 | Efektifnya Pemungutan Seluruh Potensi Penerimaan Pendapatan Daerah | 100% | |
100% | |||
4 | Meningkatnya Kualitas Aparatur | 1. Persentase Aparatur Yang Telah Mengikuti Pendidikan Fungsional 2. Persentase Aparatur yang telah mengikuti pendidikan subtantif | 1,5% 2% |
5 | Meningkatnya Tingkat Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Pengelola Pendapatan Daerah | Persentase Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM ) | 80% |
6 | Meningkatnya Ketersediaan Sarana, Prasarana dan Ketatalaksanaan Pelayanan Publik yang Menopang Pengelolaan Pendapatan Daerah | 1. Rasio Cakupan Sentra Layanan Perpajakan Daerah Terhadap Wajib Pajak Perhari Yang Dilayani Antar Tahun Anggaran | 1:66 (perhari) |
2. Persentase Ketersediaan Standar Operasional Prosedur terhadap Kebutuhan | 90% |
3. Persentase Ketersediaan Standar Pelayanan Terhadap Kebutuhan | 90% | ||
7 | Meningkatnya Modernisasi Informasi Layanan Pendapatan Daerah | 1 Persentase Tingkat Gangguan dan Sistem | 2% |
2 Persentase Tingkat Gangguan Perangkat Keras Teknologi Informasi | 2% | ||
8 | Meningkatnya Sinergitas Antar Institusi Pengelola Pendapatan Daerah | 1. Persentase Perangkat Daerah Penghasil Kab/ Kota/ Provinsi Yang Melaksanakan Hasil Kesepakatan. | 90% |
9 | Meningkatnya Ketepatan dan Keakuratan Penyusunan Pelaporan Kinerja | 1 Persentase Tingkat Pelaksanaan SOP dan Standar Pelayanan 2 Persentase Penyampaian Laporan Kinerja Secara Tepat Waktu Dengan Tepat Data: 3 Jumlah Temuan SPI 4 Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Eksternal dan Internal Pengawasan | 89% 100% 8 Temuan 100% |
No. | Program | Indikator Kinerja Program | Anggaran |
1. | Program Pengelolaan Pendapatan Daerah | Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan Daerah yang Optimal dalam rangka Pencapaian Target Pendapatan Daerah | Rp. 00.000.000.000 |
2. | Program Penelitian dan Pengembangan Pendapatan Daerah | Tersedianya Kajian Potensi dan Pengembangan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp. 2.271.294.000 |
3. | Program Intensifikasi Pengelolaan Pajak Daerah | Terlaksananya Kegiatan Intensifikasi terhadap Pengelolaan Pajak Daerah baik Pusat maupun UPTD | Rp. 416.041.500 |
4. | Program Pengawasan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Aset dan Personil | Pengawasan Terwujudnya Tertib administrasi Pengelolaan Pendapatan, Belanja, Aset dan Personil | Rp. 1.106.772.000 |
5. | Program Optimalisasi Pengelolaan Dana Perimbangan | Terwujudnya Koordinasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil | Rp. 141.682.400 |
6. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terwujudnya Tertib Administrasi, Pelayanan Publik dan Aparatur | Rp. 7.758.625.071 |
7. | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Tersedianya Sarana dan Prasarana yang memadai untuk menunjang Kinerja Aparatur | Rp. 6.190.257.219 |
8. | Program Peningkatan Disiplin Aparatur | Meningkatnya Disiplin Aparatur | Rp. 199.555.000 |
9. | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | Meningkatnya Kapasitas SDA | Rp. 250.678.000 |
10. | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Keuangan | Rp. 990.207.100 |
11. | Program Perencanaan SKPD | Terwujudnya Penyusunan Rencana Strategi SKPD | Rp. 111.260.800 |
JUMLAH ANGGARAN : Rp. 00.000.000.000
APBD ( PAD) : Rp. 00.000.000.000
- Xxxxxxx Xxxxxxxx : Rp. 00.000.000.000
- Belanja Tidak Langsung : Rp. 00.000.000.000
Pihak Kedua,
XXXX XXXXXXXXXXX, SE
Manado, Januari 2017 Pihak Pertama,