ANGGARAN DASAR KOPERASI DOSEN DAN KARYAWAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1.
KOPERASI DOSEN DAN KARYAWAN
UNIVERSITAS XXXXX XXXXXX
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
Koperasi ini bernama Koperasi “Dosen dan Karyawan Universitas Xxxxx Xxxxxx” disingkat “Koperasi ADI” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Serba Usaha (KSU);
Koperasi ini berkedudukan di Xxxxx Xxxxx xxxxx 0 Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Koperasi dapat membuka cabang, cabang pembantu, dan kantor kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota;
BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan;
Pasal 3.
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.
Kerjasama antar Koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pandasila dan Undang-undang Dasar 1945;
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut;
Simpan pinjam.
Toko serba ada.
Kegiatan unit simpan pinjam ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dan dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya.
Pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan terpisah dari unit usaha lainnya.
Pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan oleh tenaga pengelola yang mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pendidikan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
Kegiatan toko serba ada ditujukan untuk menyediakan barang-barang keperluan pokok anggota secara kredit maupun konta. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 5 koperasi dapat melakukan kerja sama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
Bertempat tinggal di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dosen atau karyawan di lingkungan Universitas Xxxxx Xxxxxx Yogyakarta.
Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan rapat anggota.
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa. Anggota luar biasa adalah mereka yang bermaksud menjadi anggota, namun tidak bekerja sebagai dosen maupun karyawan di lingkungan Universitas Xxxxx Xxxxxx.
Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
Membayar rekening simpanan atau tabungan pada Koperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota (membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota).
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
Memperoleh pelayanan dari Koperasi.
Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
Memiliki hak suara yang sama.
Mengajukan pendapat, seran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
Memperoleh bagian Sisa Hasil usaha.
Pasal 10
Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota.
Xxxxx Anggota mempunyai kewajiban:
Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
Calon anggota mempunyai hak.
Memperoleh pelayanan Koperasi.
Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
Pasal 11
Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban:
Membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Berpartisipasi di dalam kegiatan usaha koperasi.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
Memperoleh pelayanan Koperasi.
Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
Pasal 12
Keanggotaan berakhir bila:
Anggota tersebut meninggal dunia.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
Berhenti atas permintaan sendiri.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/pembelaan kepada Rapat Anggota.
Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan:
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas tetap.
Pembagian Sisa Hasil Usaha.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
Rapat Anggota Tahunan.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Rapat pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
Rapat Anggota Khusus.
Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota koperasi dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota didasarkan atas suara terbanyak dari jumlah anggota anggota yang hadir.
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota tersebut.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
Keputusan rapat anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
Pengurus Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota Kperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekruang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Karyawan Koperasi.
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
Berita Acara keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan:
Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya.
Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember.
Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana Anggaran belanja pendapatan dan belanja koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
Apabila rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat 3 (tiga) di atas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi maka:
Rapat Anggota rencana Kerja dan rencana Xxxxxxan pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri (terpisah), dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.
Selama Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya pengurus berpedoman pada rapat anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
Pengaturan selanjutnya di atus dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
Pasal 19.
Rapat Anggota khusus diadakan untuk:
Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan;
Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota.
Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan.
Harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan:
Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota.
Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.
Pasal 20
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 di atas.
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diadakan apabila:
Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau;
Atas keputusan rapat Pengurus atau keputusan rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;
Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas.
Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Untuk maksud pada ayat (2.d) di atas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai berikut:
Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.
Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ke tiga.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak-banyaknya sesuai keputusan rapat anggota.
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
Seorang ketua.
Seorang sekretaris.
Seorang bendahara.
Susunan pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi.
Pengurus dapat mengangkat manager yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
Apabila xxxxxxxx belum mampu mengangkat manager, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manager dan pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus.
Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah:
Menyelenggarakan dan mengendalikan organisasi dan usaha Koperasi.
Melakukan seluruh perbuatah hukum atas Koperasi.
Mewakili koperasi dalam dan diluar pengadilan.
Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.
Memutuskan penerimaan dan atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.
Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dala Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan Rapat Angggota.
Mengangkat dan memberhentikan manager dan karyawan xxxxxxxx.
Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan atau Kantor Kas sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi.
Meminta laporan dari manager secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 25
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi.
Tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota.
Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya.
Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tidak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Yang dapat dipiluh menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi.
Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan.
Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat Manager yang profesional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota.
Dalam hal koperasi tidak mengangkat pengawas, maka ditentukan:
Pengangkatan Manager tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Fungsi dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh koperasi.
Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan pengurus.
Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28.
Hak dan kewajiban pengawas adalah:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 30
Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi.
Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran belanja koperasi.
Pasal 31
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi.
Tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain.
Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut.
Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau memilih mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII
KANTOR CABANG, CABANG PEMBANTU DAN KANTOR KAS
Pasal 32
Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka jaringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain.
Kantor Cabang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
Kantor Cabang Pembantu berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
Kantor Kas berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Pasal 33
Pengelolaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas dilakukan oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu dan Pimpinan Kantor Kas yang dibantu Karyawan.
Pengangkatan pengelola sebagaimana diatur dalam ayat (1) diangkat oleh Pengurus dengan perxxxxxxx (kontrak) kerja tertulis setelah mendengar saran dari manajer.
Persyaratan untuk diangkat menjadi pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Pimpinan Kantor Kas adalah:
Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti tindak pidana di bidang keuangan.
Memiliki akhlak dan moral yang baik serta berdedikasi tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas bertanggungjawab kepada Pengurus yang secara tehnis operasionalnya diatur dalam Peraturan khusus.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas, hak, dan wewenang Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Kontrak Kerja.
BAB IX
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 34
Pengelolaan usaha simpan pinjam dapat dilakukan oleh manager dengan dibantu beberapa orang karyawanyang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam.
Pengangkatan manager dan karyawan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Persyaratan untuk diangkat jadi manager adalah:
Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tidak pidana di bidang keuangan.
Memiliki akhlak dan moral yang baik.
Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan penguus.
Dalam melaksanakan tugasnya manager bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 35
Tugas dan kewajiban Manager adalah:
Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam mengelola usaha koperasi.
Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh para karyawan.
Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya.
Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 36
Hak xxx xxxxxxxx Manager:
Menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pengurus dan Manager.
Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.
Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya.
Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manager dan Karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.
Pasal 37
Karyawan yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya terdiri dari:
Bagian penerimaan dan pembayaran simpanan dan tabungan.
Kasir.
Bagian pembukuan.
Panitia kredit/Bagian Pemberian Pinjam.
Bagian penagihan.
Ketentuan mengenai tugas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus.
BAB X
PENASEHAT
Pasal 38
Apabila diperlukan pengurus dapat mengangkat penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi, usaha koperasi baik diminta atau tidak diminta.
Penasehat dapat menghadiri Rapat Anggota dan atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 39
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup;
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau apabila Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 40
Koperasi mempunyai modal sendiri dan modal yang memperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 203.200.000,- (duaratus tiga juta duaratus ribu rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan modal penyertaan dari para pendiri;
Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat;
Modal luar yang dipergunakan untuk memperbesar usaha koperasi berasal dari pinjaman yang tidak merugikan koperasi, berupa pinjaman dari:
Anggota;
Koperasi lainnya dan atau anggotanya;
Bank dan lembaga keuangan lainnya;
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
Sumber lain yang sah dalam maupun luar negeri.
Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada Koperasi;
Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pengawas yang ditunjuk oleh pengawas.
BAB XIII
PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 41
Dalam usaha pemberian simpan pinjam Koperasi dapat menetapkan beberapa jenis pinjaman sesuai peraturan yang berlaku;
Pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan anggotanya;
Pinjaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan Koperasi;
Setiap pinjaman yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman yang diperkuat dengan jaminan;
Jaminan-jaminan dapat berupa surat buktu kepemilikan barang, hak tagih yang sah;
Setiap permohonan pinjaman harus didukung bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut;
Batas maksimum pemberian pinjaman kepada Anggota dan calon anggota ditetapkan dalam rapat pengurus;
Pasal 42
Apabila terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan pemberian pinjaman maka Koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk:
Giro pada Bank atau lembaga keuangan lainnya;
Tabungan dan atau simpanan berjangka pada Koperasi lain;
Pembelian saham melalui pasar modal yang terdaftar di bursa efek;
Pembelian obligasi yang terdaftar pada bursa lain;
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman diatur dalam Peraturan Khusus;
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 44
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian;
Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dengan pertimbangan tertentu dapat mengijinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran perbulan, maksimal 3 (tiga) kali angsuran;
Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan secara tertulis;
Tiap anggota diwajibkan membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus;
Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan atas namanya pada koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara deposito maupun giro;
Pasal 45
Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota;
Uang simpanan lainnya dapat diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian. Dan yang merupakan giro dapat diminta kembali sewaktu-waktu;
Jika diperlukan, koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam peraturan khusus/Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 46
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 12 ayat (3):
Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian;
Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang;
Atau uang simpanan pokok menjadi kekayaan koperasi dan pengembalian simpanan wajib diserahkan kepada Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 47
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, kewajiban lain termasuk Pajak, dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan;
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Xxxxxxxx, setelah dikurangi dana cadangan dibagikan untuk:
Anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
Pendidikan;
insentif untuk Pengurus;
untuk dana pendidikan;
untuk dana sosial dan pembangunan daerah kerja;
Pembagian dan prosentase pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditentukan dan diputuskan dalam keputusan Rapat Anggota dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan yang sesuai keputusan Rapat Anggota;
Pasal 48.
Dana cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota;
Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% dari seluruh jumlah dana cadangan untuk perluasan usaha koperasi;
Sekurang-kurangnya 25% dari dana cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank sesuai keputusan Rapat Anggota.
BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 49
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu;
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi;
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 50
Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir tahun buku, ditutup dengan dana cadangan;
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi dengan dana cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing yang besarnya dua kali simpanan pokok;
Pasal 51
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari Koperasi;
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 52
Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
keputusan Rapat Anggota atau;
keputusan Pemerintah, apabila:
terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi undang-undang perkoperasian;
kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan;
Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
jangka waktu berdirinya Xxxxxxxx telah berakhir;
atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya;
Pasal 53
Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk tim penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran koperasi;
Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban:
melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Xxxxxxxx dalam penyelesaian;
mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
membuat berita acara penyelesaian, atau dalam bentuk akta otentik notarial, atau dalam bentuk akta dibawah tangan yang dibukukan (legalisasi notaris) atau dalam bentuk akta dibawah tangan yang didaftarkan (didaftar/dicatat notaris) dan menyampaikan pemerintah.
Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Xxjabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 54
Dalam masa penyelesaian, kewajiban koperasi, didasarkan pada urutan sebagai berikut:
gaji pegawai yang terutang;
biaya perkara di pengadilan;
biaya lelang;
biaya pajak;
biaya kantor seperti listrik, telepon, sewa, dan pemeliharaan gedung;
penyimpanan dana atau penabung yang pembayarannya dilakukan secara berimbang untuk setiap penyimpan/penabung dalam jumlah yang ditetapkan oleh Xxx Xxnyelesai berdasarkan persetujuan menteri;
kreditur lainnya;
Pasal 55
Sisa kekayaan Koperasi yang masih ada, setelah dikurangi kewajiban pembayaran Koperasi diserahkan dengan urutan sebagai berikut:
Koperasi lain yang baru dibentuk, atau koperasi lain sebagai kelanjutan dari koperasi yang dibubarkan;
Koperasi pusatnya, dimana koperasi yang dibubarkan sebagai anggotanya;
Koperasi lain yang ada di daerah yang bersangkutan;
Pasal 56
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaranKoperasi;
Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota koperasi belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 57
Apabila anggota pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
peringatan lisan;
peringatan tertulis;
dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
diberhentikan bukan atas permintaan sendiri;
diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
BAB XIX
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 58
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas;
BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 59
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 60
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan Koperasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 November 2009 di Xxxxx Xxxxx xxxxx 0, Xxxxxxxan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI DOSEN DAN KARYAWAN
UNIVERSITAS XXXXX XXXXXX
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Koperasi Dosen dan Karyawan UAD yang selanjutnya disebut “Koperasi” bertempat kedudukan di Jl. Kapas no 9 Semaki, Kecamatan Umbulharjo,Kotamadya Yogyakarta Propinsi DIY
Koperasi didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
JENIS DAN WILAYAH KERJA
Pasal 2
Xxxxxxxx adalah Koperasi primer yang anggotanya terdiri dari perorangan
Koperasi adalah koperasi konsumen yang memberikan pelayanan barang dan/ atau jasa kepada anggotanya selaku konsumen, namun dapat juga memberikan pelayanan kepada perorangan selaku produsen barang/ jasa.
Wilayah kerja Koperasi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia
BAB III
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 3
Koperasi berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Azas Kekeluargaan.
Dalam melaksanakan kegiatan, landasan tersebut pada ayat (1) pasal ini dan nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi dipergunakan sebagai dasar pertimbangan dari tata kerja, kegiatan dan kebijakan Koperasi
BAB IV
FUNGSI, PERAN DAN USAHA
Pasal 4
Koperasi merupakan wahana bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mengembangkan potensi masing-masing guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Pasal 5
Koperasi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Sebelum ditetapkan, kegiatan usaha yang akan dilaksanakan wajib dikaji terlebih dahulu secara menyeluruh mengenai kelayakan teknis, finansial serta manfaatnya bagi anggota Koperasi dan masyarakat.
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud adalah:
Mengadakan unit simpan pinjam bagi anggotanya
Menjalankan usaha pemasaran produk dan jasa, termasuk penjualan secara berjenjang, waralaba maupun melalui internet
Melaksanakan kemitraan antara Koperasi dengan pihak lain, Pemerintah, BUMN, BUMS, perbankan, koperasi lainnya dan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) dari dalam maupun luar negeri dalam usaha / permodalan yang saling menguntungkan
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, kewirausahaan, dan lain-lain dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dan kesejahteraan anggota
Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat
Mengadakan usaha jasa di bidang keuangan, kesehatan (apotik, klinik), pelatihan, pendidikan, pendampingan, konsultansi, ekspor/impor, travel biro, property, penyewaan gedung, pengadaan kendaraan bermotor, asuransi, telekomunikasi, broadcasting, warung internet, fotocopy, ATK, toko buku, kantin / restoran, hotel, cleaning service, taxi, perbengkelan, pertanian, peternakan, agrobisnis, perikanan, kehutanan, pertambangan dan jasa-jasa lainnya.
Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut pada ayat (3) pasal ini, Koperasi dapat membentuk Unit dan Cabang Usaha di luar wilayah Kantor Pusatnya atau membentuk Usaha Bersama dengan pihak lain dengan tetap memperhatikan efisiensi, efektivitas serta produktivitas usaha dimaksud.
Unit-unit Usaha Koperasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini wajib dikelola secara professional dan diadministrasikan secara terpisah satu dari yang lain, namun tetap merupakan satu kesatuan dari organisasi Koperasi.
Dalam hal Koperasi membentuk Usaha Bersama dengan pihak lain, bentuk usaha dimaksud dapat berupa bentuk hukum lain atau melakukan kerjasama yang bersifat khusus berdasarkan suatu perjanjian.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warga Negara RI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah Indonesia dan tercatat sebagai penduduk Indonesia.
Keanggotaan bersifat aktif dengan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus.
Koperasi dapat memberikan perlakuan khusus kepada Anggota dan Anggota Luar Biasa yang diatur lebih lanjut oleh Pengurus dengan Peraturan Khusus.
Pasal 7
Pengurus wajib mengembalikan kepada Anggota/ Anggota Luar Biasa yang berhenti atas permintaan sendiri, jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Modal Penyertaan dan Simpanan-simpanan lainnya setelah diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada Koperasi yang masih terhutang, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permintaannya diterima Pengurus.
Demikian juga apabila ada anggota yang meninggal dunia yang menyebabkan keanggotaan yang bersangkutan berakhir, Koperasi memberikan bantuan kepada keluarganya sebesar 2 (dua) kali Simpanan Pokok berikut pengembalian seluruh Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Modal Penyertaan dan Simpanan-simpanan lainnya setelah diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada KOPERASI yang masih tehutang, kecuali haknya tidak bisa mencukupi kewajibannya, maka pewaris berkewajiban menyelesaikan usaha dan kewajiban dari anggota yang bersangkutan.
Pasal 8
Setiap Anggota/ Anggota Luar Biasa Koperasi wajib mentaati ketentuan dalam XX, XXX dan Keputusan Rapat Anggota yang berlaku.
Setiap Anggota/ Anggota Luar Biasa Koperasi wajib berpartisipasi dan/ atau memanfaatkan jasa dari sekurang-kurangnya salah satu dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
BAB VI
PERANGKAT KOPERASI
Pasal 9
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan pengurus sudah harus menyampaikan undangan beserta agenda yang akan dibahas dalam Rapat Anggota kepada setiap anggota. Undangan dapat disampaikan melalui SMS (short Message Service) atau email.
Materi pembahasan dan jenis-jenis keputusan yang akan diambil dalam Rapat Anggota, dikirimkan pada setiap anggota paling lambat 1 (satu) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan dalam bentuk soft copy melalui media elektronik lainnya yang mudah diakses oleh anggota atau dalam bentuk hard copy yang dapat diambil sendiri di kantor.
Rapat Anggota dipimpin oleh pengurus atau pengawas.
Sebelum rapat dimulai pimpinan rapat membacakan tata tertib dan menghitung jumlah peserta yang hadir untuk menentukan serta mengesahkan quorum rapat.
Usul, pertanyaan, aspirasi dapat diajukan secara tertulis sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
Rapat Anggota dibuka dan ditutup dengan doa kepada Allah SWT.
Pasal 11
Setiap anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota dapat memberikan surat kuasa kepada anggota lain yang hadir, tetapi tidak dapat mewakilkan suaranya.
Mekanisme pemberian surat kuasa akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Rapat Anggota.
Anggota luar biasa tidak dapat menerima surat kuasa.
Pasal 12
Waktu pelaksanaan Rapat Anggota diatur sebagai berikut:
Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan berakhir.
Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi diselenggarakan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Pasal 13
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk:
Membahas dan mengesahkan Laporan dan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
Menetapkan pembagian dan peruntukan Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dalam tahun buku yang baru ditutup;
Memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas yang telah habis masa jabatannya;
Memilih dan mengangkat anggota Pengurus dan Xxxxawas untuk menggantikan anggota Pengurus dan Pengawas yang telah habis masa jabatannya;
Mengukuhkan pemberhetian anggota Pengurus/Pengawas yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir;
Mengukuhkan anggota Pengurus/Pengawas yang diangkat sebagai pengganti anggota Pengurus/Pengawas yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir;
Menetapkan pengangkatan dan/ atau pemberhentian anggota Dewan Penasehat.
Laporan dan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas tersebut pada ayat (1) huruf a pasal ini, masing-masing ditandatangani oleh semua ketua Pengurus/Pengawas yang bersangkutan.
Bila ada satu atau lebih ketua Pengurus/Pengawas yang tidak menandatangani Laporan dan Pertanggungjawaban tersebut pasa ayat (1) huruf a pasal ini, yang bersangkutan harus memberi penjelasan secara tertulis, dan dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan dan Pertanggungjawaban terkait.
Pasal 14
Apabila Laporan dan Pertanggungjawaban Pengurus/ Pengawas tersebut pada pasal 13 ayat (1) huruf a ART tidak dapat diterima Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka pada saat itu RAT membentuk formatur untuk memimpin sementara operasional Koperasi.
Selain itu, RAT juga membentuk Tim Verifikasi untuk mengadakan pemeriksaan ulang atas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. Anggota Pengurus dan Pengawas dalam masa jabatan tidak boleh ditunjuk sebagai anggota Tim Verifikasi.
Xxx Xxxxxxxxxx terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut: seorang ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 3 (tiga) orang anggota.
Batas waktu kerja Tim Verifikasi ditetapkan selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari kerja, dan dalam melaksanakan tugasnya Xxx dapat minta bantuan jasa Akuntan Publik.
Hasil kerja Tim Verifikasi dilaporkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang diadakan 1 (satu) minggu setelah batas waktu kerja Tim Verifikasi.
Semua biaya yang dikeluarkan Tim Verifikasi dibebankan kepada Anggaran Koperasi.
Pasal 15
Rapat Pleno diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Rapat Pleno diselenggarakan untuk membahas dan menetapkan Kebijakan Pokok dalam bidang organisasi, tata kerja, manajemen/pengelolaan dan usaha termasuk pada:
Pengangkatan dan pelimpahan sebagian wewenang Pengurus kepada manager professional;
Perangkapan fungsi Pengawas oleh Pengurus;
Pengembangan atau pemekaran usaha;
Penghapusan/ penggabungan kegiatan usaha;
Penjualan/ penggadaian/ pengalihan harta tak bergerak;
Kebijakan harga penjualan dan suku bunga.
Rapat Pleno dihadiri oleh Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi.
Pasal 16
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan sewaktu-waktu dianggap perlu, untuk membahas dan memecahkan permasalahan yang sifatnya mendasar dan perlu diselenggarakan secepatnya.
RALB dihadiri oleh Anggota / perwakilan, tidak termasuk Anggota Luar Biasa
Hal-hal yang bersifat mendasar tersebut pada ayat (1) pasal ini antara lain:
Pemberhentian anggota Pengurus dan/ atau Pengawas yang telah terbukti menimbulkan kerugian pada Koperasi dan atau anggotanya karena tidak betindak sesuai dengan wewenang atau bertindak melampaui batas wewenang yang ada padanya;
Perubahan/ penyempurnaan AD dan/ atau ART;
Pembubaran Koperasi dan pembentukan Panitia Penyelesaian;
Penyelamatan Koperasi dari kerugian yang berkelanjutan dan telah mengakibatkan berkurangnya modal sendiri.
Pasal 17
Implementasi keputusan Rapat Anggota ditindaklanjuti/ dituangkan dalam Surat Keputusan dan/ atau Peraturan Khusus yang diterbitkan oleh Pengurus.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 18
Pengurus KOPERASI dipilih dari dan oleh anggota secara langsung atau melalui formatur.
Dalam hal dipilih melalui formatur, maka Rapat Anggota menetapkan jumlah formatur sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang dipilih secara langsung dalam Rapat Anggota.
Keanggotaan Formatur dapat melibatkan 1 (satu) orang Pengurus lama, dan 1 (satu) orang Pengawas lama.
Anggota Formatur tidak harus menjadi Pengurus.
Pasal 19
Selain dari syarat yang ditetapkan pada bab VI pasal 21 ayat (2) AD, yang dapat dicalonkan menjadi anggota Pengurus harus memenuhi syarat tambahan berikut:
Menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun tidak terputus-putus
Tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan Koperasi.
Tidak mempunyai tunggakan Simpanan Pokok/ atau Simpanan Wajib.
Tidak pernah memperoleh teguran tertulis dari Pengurus karena lalai melakukan kewajibannya sehubungan dengan pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 ART ini.
Tidak menjadi anggota organisasi politik/ kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
Dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Koperasi.
Masa Jabatan Pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 20
Selama belum dilakukan serah terima jabatan kepengurusan, Pengurus Lama masih berfungsi dan menjalankan tugas sehari-hari dalam kedudukan demisioner.
Pengurus Demisioner memberitahukan secara tertulis susunan Pengurus Baru kepada semua anggota/ anggota LB, Pengawas dan Dewan Penasehat.
Serah terima jabatan dari Pengurus Demisioner kepada Pengurus Terpilih dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah terpilihnya Pengurus Baru.
Apabila serah terima jabatan tersebut pada ayat 3 (tiga) pasal ini karena satu dan lain sebab tidak terlaksana, maka Pengurus Terpilih dengan sendirinya segera melaksanakan tugas kepengurusannya.
Pasal 21
Pengurus merupakan badan kepemimpinan kolektip.
Setiap anggota Pengurus bertindak untuk dan atas nama Pengurus Koperasi.
Akibat yang timbul dari tindakan atau kelalaian untuk bertindak dari seorang anggota Pengurus yang mengakibatkan kerugian bagi Koperasi, mengikat Pengurus sebagai keseluruhan
Seorang atau lebih anggota Pengurus dapat dibebaskan dari tuntutan ganti rugi pada ayat 3 (tiga) pasal ini, apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa sebelumnya telah berusaha untuk mencegah timbulnya kerugian tersebut.
Pasal 22
Selain tugas tersebut pada pasal 23 AD, Pengurus juga bertugas:
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan Keputusan Rapat Anggota.
Memasyarakatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan prinsip-prinsip koperasi.
Menandatangani perjanjian kerjasama, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum. Apabila Ketua Umum sedang berhalangan dapat diwakili oleh Wakil Ketua.
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Jangka Menengah (3 tahunan) untuk disahkan Rapat Anggota dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusuan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan.
Mencatat dan memelihara catatan partisipasi setiap anggota dalam kegiatan usaha KOPERASI dan transaksi usaha setiap anggota dengan Koperasi sebagai dasar perhitungan dalam penetapan pertimbangan pembagian SHU kepada setiap anggota.
Menerbitkan buletin (cetak atau maya) secara teratur sebagai media komunikasi tertulis antara Pengurus dengan Anggota dan antara sesama Anggota.
Mengembangkan dan memelihara jaringan kerjasama baik dalam bidang usaha maupun bidang-bidang lainnya dengan koperasi dan mitra usaha/kerja lainnya.
Pembagian tugas Pengurus sebagaimana diatur dalam pasal 23 AD diatur dalam keputusan Pengurus.
Semua surat-surat keluar ditandatangani oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum.
Semua surat-surat berharga dan warkat bank ditandatangani oleh Xxxxxxxxx / salah seorang anggota Pengurus bersama-sama dengan Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum.
Tanpa menghilangkan tanggung-jawabnya kepada Rapat Anggota, Pengurus dapat mengangkat Pengelola dan karyawan Koperasi, dan melimpahkan sebagian tugas-tugasnya kepada Pengelola/ karyawan Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 23
Anggota Pengurus yang berhenti atas permohonan sendiri sebelum masa jabatannya habis harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus.
Apabila permohonan tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat disetujui, Pengurus menyatakan persetujuannya secara tertulis kepada yang bersangkutan dan segera mencatat hal tersebut dalam Buku Daftar Pengurus.
Terhitung sejak tanggal pencatatan berhenti dari jabatan Pengurus, yang bersangkutan dengan sendirinya kembali menjadi anggota biasa, dan semua fasilitas yang diberikan kepadanya selaku anggota Pengurus dihentikan.
Apabila ada anggota Pengurus berhenti dari jabatannya selaku anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Pengurus menunjuk seorang pengganti.
Untuk menjaga efektivitas organisasi, pengunduran pengurus dikarenakan mundur/berhenti/pindah kerja dari Universitas Xxxxx Xxxxxx atau studi lanjut ke luar wilayah DIY harus diikuti dengan pengunduran diri sebagai Pengurus.
Pergantian anggota Pengurus antar waktu tersebut pada ayat (4) pasal ini harus disahkan Rapat Anggota.
Untuk keperluan tersebut Pengurus wajib memberitahukan pergantian anggota Pengurus antar waktu tersebut pada ayat (4) pasal ini pada Rapat Anggota berikutnya.
Apabila Rapat Anggota tidak dapat mengesahkan anggota Pengurus pengganti tersebut pada ayat (4) pasal ini maka Pengurus menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada Sidang Rapat Anggota untuk menetapkannya
Pasal 24
Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) jika terbukti:
Dengan sengaja tidak melakukan ketentuan-ketentuan AD dan ART dan/ atau Keputusan Rapat Anggota.
Melakukan tindakan yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan UU/ AD/ ART/ Keputusan Rapat Anggota.
Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan pada pasal 20 AD
Pasal 25
Sebagai pengganti tenaga dan waktu yang dipergunakan untuk menjalankan tugas yang diembannya kepada anggota Pengurus diberikan imbalan jasa/ honorarium dibayarkan setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Sesuai dengan ketentuan Bab XII pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) AD kepada Pengurus diberikan bagian dari SHU.
BAB IX
PENGAWAS
Pasal 26
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pengawas terdiri dari 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Pengawas selain yang tercantum dalam pasal 19 ayat (2) AD, calon Pengawas memenuhi persyaratan tambahan berikut”
Syarat tambahan yang ditetapkan bagi calon Pengurus sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (1) huruh a s/d f ART berlaku juga bagi calon anggota Pengawas.
Umur sekurang-kurangnya 30 tahun.
Dicalonkan sekurang-kurangnya oleh 10 (sepuluh) peserta RAT.
Dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Koperasi.
Pemilihan Pengawas dilakukan secara langsung.
Pasal 27
Masa jabatan Pengawas 3 (tiga) tahun sesuai dengan periode pengurus.
Anggota Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 28
Serah-terima jabatan dari Pengawas lama yang telah habis masa jabatannya kepada Pengawas baru dilakukan bersama-sama dengan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru.
Selama belum dilakukan serah-terima jabatan, Pengawas lama tetap menjalankan tugas yang diembannya selaku Pengawas Demisioner.
Apabila serah terima jabatan tersebut pada ayat (1) pasal ini karena satu dan lain sebab tidak dapat terlaksana dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, maka Pengawas baru dengan sendirinya segera melaksanakan tugas kepengawasannya.
Pasal 29
Selain tugas pokok yang ditetapkan dalam pasal 28 AD, Pengawas juga bertugas:
Menjaga agar operasional KOPERASI selalu taat azas dengan Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi yang telah ditetapkan.
Mencegah terjadinya penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pengurus;
Mengambil tindakan kolektif untuk meluruskan kembali bila terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang.
Pasal 30
Anggota Pengawas yang berhenti atas permohonan sendiri sebelum masa jabatannya habis, diselesaikan dengan tata cara yang diberlakukan terhadap anggota Pengurus yang berhenti atas permohonan sendiri sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketentuan tersebut pada pasal 23 ayat (1) s/d ayat (8) diberlakukan pada anggota Pengawas tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 31
Anggota Pengawas dapat diberhentikan melalui RALB bila yang bersangkutan terbukti:
Dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan dalam UU / AD / ART / Keputusan Rapat Anggota.
Melaksanakan suatu tindakan yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan dalam UU / AD / ART / Keputusan Rapat Anggota.
Rapat Anggota Laur Biasa (RALB) diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan pada pasal 20 AD.
Pasal 32
Sebagai pengganti tenaga dan waktu yang dipergunakan dalam menjalankan tugas yang diembannya, kepada Pengawas diberikan imbalan jasa/ honorarium dibayarkan setiap bulan yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Sesuai dengan ketentuan Bab XII pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) AD kepada Pengawas diberikan bagian dari SHU.
BAB X
DEWAN PENASEHAT
Pasal 33
Dewan Penasehat dapat dipilih dan terdiri dari Tokoh Masyarakat.
Dewan Penasehat diminta atau tidak diminta dapat menyampaikan saran dan/ atau pandangan mengenai permasalahan yang dihadapi Koperasi kepada Pengurus/ Pengawas baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif.
Dewan Penasehat dapat melihat, menyalin dan meneliti informasi/ data baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai keadaan Koperasi, dan berhubungan langsung dengan Pengurus, Pengawas, karyawan dan anggota Koperasi serta sumber-sumber informasi baik di dalam maupun di luar Koperasi.
BAB XI
PENGELOLA DAN KARYAWAN KOPERASI
Pasal 34
Hubungan kerja antara Pengelola dengan Koperasi berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) AD dikukuhkan dengan Kontrak Kerja.
Pengelola dapat diberhentikan oleh Pengurus meskipun jangka waktu kontrak kerja belum habis, bila pengelola yang bersangkutan ternyata:
Tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi kontrak kerja tersebut pada ayat (1) pasal ini, atau
Melakukan kekeliruan/ kesalahan manajemen sehingga menimbulkan kerugian pada Koperasi, sebagaimana dinyatakan oleh Internal Auditor UAD atau Akuntan Publik dalam laporannya.
Pengelola dan/ atau karyawan Koperasi bertanggungjawab kepada Pengurus.
Syarat Pengelola Koperasi;
Memiliki akhlak dan moral yang baik.
Mengetahui, memahami dan menghayati secara konsisten batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya.
Mempunyai jiwa dan semangat kepemimpinan serta kewirausahaan.
Memahami seluk-beluk dan sifat/ usaha pekerjaan yang dikelola dan mempunyai visi untuk mengembangkannya.
Memahami peluang dan risiko yang dihadapi.
Mengetahui apa yang harus dilakukan, bagaimana harus dilakukan dan kapan harus dilakukan.
Dapat dengan mudah bekerja sama dengan orang lain.
Mempunyai latar belakang pendidikan dan pengalaman yang memadai.
BAB XII
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 35
Penyelenggaraan pembukuan yang dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) AD, ialah Sistem Pembukuan (Akuntansi) yang diakui oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Koperasi dapat meminta bantuan audit kepada Internal Auditor di UAD atau Akuntan Publik yang penunjukkannya wajib mendapatkan persetujuan Pengawas.
Unit Usaha yang dikelola dan diadministrasikan secara terpisah wajib menyelenggarakan pembukuan dan membuat Neraca serta perhitungan Rugi/ Laba tersendiri.
BAB XIII
PERMODALAN
Pasal 36
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Modal Penyertaan
Simpanan Khusus / Simpanan Kapitalisasi
Dana Cadangan
Hibah / modal sumbangan
Modal Pinjaman adalah pinjaman yang harus dikembalikan dalam periode tertentu yang sesuai dengan ketentuan. Modal pinjaman dapat berasal dari:
Anggota
Koperasi lain
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Sumber lainnya yang sah
Simpanan khusus adalah simpanan yang berasal dari Donatur atau lembaga-lembaga lain yang jangka waktu penempatannya tidak terbatas dan tidak memperoleh bunga maupun sisa hasil usaha. Apabila koperasi dilikuidasi, maka simpanan khusus tersebut dikembalikan setelah memperhitungkan kerugian dan semua pengembalian kewajiban Koperasi.
Modal penyertaan dalam pasal 38 AD adalah dana yang berasal dari luar koperasi baik dari Pemerintah maupun masyarakat (anggota luar biasa), yang turut serta yang membiayai kegiatan usaha koperasi terutama untuk keperluan investasi dengan syarat tertentu.
Syarat-syarat tertentu pada ayat (5) pasal ini antara lain:
Turut serta memikul risiko yang timbul dari kegiatan usaha tersebut.
Kesatuan usaha yang sebagian equitinya berasal dari modal penyertaan harus dikelola dan diadministrasikan terpisah dari kesatuan usaha lainnya.
Imbalan bagi modal penyertaan diambilkan dari SHU Unit Usaha yang bersangkutan.
Pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan/ pengawasan Unit Usaha yang didukung dengan modal penyertaannya.
Pemilik modal penyertaan dalam Rapat Anggota sebagai Peninjau.
Hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dengan keikutsertaan modal penyertaan dalam pembiayaan kegiatan usaha Koperasi, diatur dalam perjanjian tertulis berdasarkan hukum yang berlaku.
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 37
Simpanan wajib tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 39 AD untuk pertama kalinya besarnya Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya perubahan besarnya simpanan wajib ditentukan oleh Rapat Anggota.
Modal penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 39 AD untuk pertama kalinya besarnya Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya perubahan besarnya simpanan wajib ditentukan oleh Rapat Anggota
Simpanan wajib dan Modal penyertaan dibayarkan setiap bulan atau dapat dibayar sekaligus beberapa bulan atau satu tahun dimuka.
Simpanan lain diluar simpanan pokok dan simpanan wajib bisa diselenggarakan.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 38
Sisa hasil usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam 1 (satu) tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
Peruntukan SHU tersebut pada ayat (1) pasal ini sebagai berikut:
Xxxx Xxxxx Xxxxx yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
Tambahan Modal/ Cadangan Usaha …………………………….30%
Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan jasanya dalam usaha untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi…………………………………………………..20%
Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi………..................................……...20%
Pengurus…………………………………………………………….………15%
Pengawas……………………………………………………………………10%
Dibagikan kepada karyawan Koperas ……………..……………2%
Xxxx Xxsejahteraan Koperasi ………………………………………2%
Xxxx Sosial & Pendidikan …………………………………………….1%
Xxxx Xxxxx Xxxxx yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan anggota (anggota luar biasa) di luar Unit Simpan Pinjam dibagi sebagai berikut:
Tambahan Modal/ Cadangan Usaha …………………………..30%
Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan jasanya dalam usaha untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi………………………………………………....20%
Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan / perbandingan simpanannya untuk memperoleh sisa pendapatan Koperasi …................................…….……...20%
Pengurus…………………………………………………………….………10%
Pengawas……………………………………………………………………5%
Pendiri ……………………………………………………………………….10%
Dibagikan kepada karyawan Koperasi ……………..……………2%
Xxxx Xxsejahteraan Koperasi ………………………………………2%
Xxxx Sosial & Pendidikan …………………………………………….1%
BAB XVI
SANKSI-SANKSI
Pasal 39
Tenggang waktu antara peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga yang dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) AD masing-masing 2 (dua) bulan.
Waktu skorsing tersebut pada pasal 47 ayat (1) AD selama 6 (enam) bulan.
Pelaksanaan dan tata cara pengenaan sanksi akan diatur oleh Pengurus dalam Keputusan tersendiri.
Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 25 AD sehingga menimbulkan kerugian kepada Koperasi, diberhentikan dari jabatannya serta keanggotaannya dalam Koperasi dengan tidak hormat dengan memperhitungkan hak dan kewajibannya.
Anggota diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya dari Koperasi bila yang bersangkutan mempergunakan informasi yang diperoleh dengan fasilitas yang disediakan pasal 23 AD untuk tujuan yang merugikan Koperasi.
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 40
Khusus pada saat pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi yang pertama kali, ketentuan pada pasal 19 ayat (1) a, dan pasal 26 ayat (2) a, tidak berlaku.
Penilaian kinerja Pengurus dan Pengawas yang ditunjuk pada awal pembentukan koperasi, baru dimulai pada tahun buku 2010.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggarn Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam Peraturan Khusus yang ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 42
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota yang diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2010 di Jogjakarta.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.