PETUNJUK TEKNIS
PETUNJUK TEKNIS
ASISTENSI MENGAJAR
1. Nama Dokumen : BUKU PETUNJUK TEKNIS ASISTENSI MENGAJAR
2. Nama Program : MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA
3. Sifat Dokumen : Terbuka
4. Kode Dokumen : LP3/MBKM.3.02/2023
5. Revisi ke : 0.0
6. Disusun oleh : LPPP
7. Dikendalikan oleh : Wakil Rektor 1 XXXXXX
8. Disahkan oleh : Rektor UNITRI
Universitas Tribhuwana Xxxxxxxxxx | Xxxx Buku Petunjuk Teknis | Disetujui oleh : | |
Revisi ke | Tanggal | Rektor | |
00 | 6 Februari 2021 | LP3/MBKM.3.02/2023 |
Kata Pengantar
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom, fleksibel dan berkualitas sehingga tercipta kultur pembelajaran yang inovatif, dan sesuai kebutuhan mahasiswa. Salah satu program MBKM yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berkontribusi dalam upaya pembelaan Negara salah satunya melalui kegiatan Kampus Mengajar atau Asistensi Mengajar. Program bertujuan untuk memberikan pengalaman berharga kepada mahasiswa melalui interaksi dengan instansi pendidikan dasar dan menengah serta masyarakat.
Program ini dilaksanakan selama kurang lebih 6 (enam) bulan penuh dimana mahasiswa akan membantu pemerintah dalam introduksi dan peningkatan literasi dasar. Program ini memberikan tantangan kepada mahasiswa untuk menciptakan inovasi dalam pembelajaran meliputi media dan teknologi pembelajaran dari berbagai disiplin ilmu. Program ini terbuka untuk semua disiplin ilmu dan dapat meningkatkan aspek kepemimpinan, berfikir kritis, keterampilan pengambilan keputusan dan keterampilan berinovasi.
Universitas Tribhuwana Tunggadewi (XXXXXX) berkomitmen untuk menyelanggarakan pembelajaran di luar kampus untuk seluruh mahasiswa XXXXXX. Melalui penghargaan kegiatan pembelajaran di luar kampus khususnya melalui Asistensi Mengajar. Proses pengakuan sks tersebut diatur dalam Peraturan Rektor Nomor: 10/TB.DL-210/II/2022 tentang Pengakuan sks Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Melalui petunjuk teknis ini diharapkan Program Studi sebagai ujung tombak pelayanan mahasiswa diharapkan dapat dengan mudah memberikan konversi sks dari program MBKM. Semoga petunjuk ini dapat memberikan bantuan dalam pengakuan konversi.
Xxx Xxnyusun
DAFTAR ISI
Halaman Pengesahan ii
Kata Pengantar iii
Salinan Surat Keputusan Rektor tentang Pengakuan SKS Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka iv
Salinan Surat Keputusan Rektor tentang Penetapan Mata Kuliah Kompetensi/ Soft Skill, Deskripsi, dan Bobot SKS sebagai Mata Kuliah Pilihan Universitas v
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asistensi Mengajar 1
BAB I. Pendahuluan 1
1. Latar belakang 1
2. Landasan Hukum 2
3. Maksud dan Tujuan Kegiatan 2
4. Ruang Lingkup 3
5. Manfaat 4
6. Luaran Program 4
BAB II. Prinsip MBKM dan Program Asistensi Mengajar 5
BAB III. Ketentuan Umum 7
BAB IV. Peran-peran Terkait Program Asistensi Mengajar 8
BAB V. Alur Proses Program Asistensi Mengajar 11
I. Rekrutmen Peserta Asistensi Mengajar 11
II. Pelaksanaan Program 14
III. Penugasan dan Pelaporan 16
IV. Pasca Penugasan dan Keberlanjutan 17
BAB VI. Rekognisi/Ekuivalensi Satuan Kredit Semester 18
DAFTAR LAMPIRAN
Form 1. Surat pengajuan koversi kegiatan 23
Form 2. Surat pelaporan kegiatan MBKM 24
Form 3. Dokumen Penjabaran Konversi Capaian Kegiatan dengan CPL Prodi 25
Form 5. Dokumen Klaim Mata Kuliah 28
Form 6a. Dokumen Nilai Mata Kuliah 31
Form 6b. Template Lampiran SK Dekan tentang Nilai Konversi 32
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Dunia dewasa ini dan masa depan dihadapkan berbagai perubahan di segala bidang dengan akselerasi yang amat cepat dan disruptif sehingga menuntutdisiapkannya sumber daya manusia masa depan yang benar-benar berkualitas. Dalam konteks pendidikan tinggi, kompetensi mahasiswa harus disiapkan lebih komprehensif dan multidisiplin dalam upaya menyiapkan lulusan menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi. Perguruan tinggi diharapkan dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan dengan tuntutan kebutuhan zaman.
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom, fleksibel dan berkualitas sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan MBKM terkait dengan kegiatan pembelajaran pada perguruan tinggi yang memberikan hak dan kebebasan kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studi selama tiga semester yang dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam perguruan tinggi dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi. Salah satu program asistensi mengajar yang diinsiasi oleh Kementerian dalam skala nasional yakni melalui program Kampus Mengajar. Program ini adalah bagian dari program MBKM yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Program ini merupakan transformasi dari Program Kampus Mengajar Perintis yang bertujuan untuk memberikan solusi bagi Sekolah Dasar yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah untuk membantu para guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.
Kehadiran program KMP dan KM 1 telah dirasakan manfaatnya di berbagai Sekolah Dasar di seluruh wilayah Indonesia, oleh karenanya Kemendikbudristek dengan dukungan LPDP kembali meluncurkan Kampus Mengajar Angkatan 2 Tahun 2021. Program ini ditujukan untuk membantu peningkatan kualitas pembelajaran di pendidikan dasar. Mahasiswa akan ditempatkan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia dalam membantu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Melihat hal tersebut merupakan potensi yang besar bagi mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (XXXXXX) untuk dapat menerapkan ilmu dan pengetahuannya kepada daerah asal mereka. Sebagain besar daerah asal mahasiswa XXXXXX merupakan dari Indonesia bagian timur serta daerah terluar lainnya. Melalui program ini mahasiswa XXXXXX akan mampu memperoleh pengalaman nyata dalam bidang pengabdian kepada masyarakat serta pengaplikasian ilmu dan teknologi sesuai dengan bidang kompetensinya. Dengan demikian, melalui program Asistensi Mengajar dan khususnya program Kampus Mengajar, XXXXXX siap memfasilitasi mahasiswa yang menginginkan pengalaman nyata dalam masyarakat khususnya bergerak dalam bidang pendidikan serta bidang sosial kemasyarakatan lainnya.
2. Landasan Hukum
Berikut landasan hukum dari pelaksanaan kegiatan asistensi mengajar sebagai salahs atu program MBKM:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Sistem Kredit Semester Merdeka Belajar Kampus Merdeka
10. Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Tahun 2020;
3. Maksud dan Tujuan Kegiatan Asistensi Mengajar
Secara umum Program Asistensi Mengajar bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara membantu proses pengajaran di SD dan SMP sekitar desa/kota tempat tinggalnya. Selain itu, program ini bertujuan antara lain:
1. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas Pendidikan Dasar pada masa pandemi COVID-19;
2. Menanamkan empati dan kepekaan sosial pada diri mahasiswa terhadap permasalahan kehidupan kemasyarakatan yang ada di sekitarnya;
3. Mengembangkan wawasan dan mengasah keterampilan berpikir dalam bekerja bersama lintas bidang ilmu dan ragam asal mahasiswa dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi;
4. Memberi manfaat bagi mahasiswa untuk mengasah jiwa kepemimpinan, softskill dan karakter dalam berinovasi dan berkolaborasi dengan guru di SD dan SMP untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
5. Mendorong dan memacu pembangunan nasional dengan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan;
6. Meningkatkan peran dan kontribusi nyata Perguruan Tinggi dan mahasiswa dalam pembangunan nasional;
7. Memberikan inspirasi dan motivasi belajar peserta didik serta mengenalkan keragaman budaya nusantara, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibawa mahasiswa.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup program Asistensi Mengajar meliputi:
1. Dukungan kepada guru dalam pembelajaran di semua mata pelajaran baik yang dilakukan dari rumah atau tatap muka di sekolah, khususnya dalam pembelajaran literasi & numerasi;
2. Bantuan dalam adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran (daring & luring);
3. Dukungan kepada kepala sekolah dalam bidang administrasi dan manajerial sekolah;
4. Sosialisasi produk pembelajaran Kemendikbudristek (kurikulum darurat, modul pembelajaran, AKSI, Portal Rumah Belajar, dan lain-lain);
5. Sosialisasi dan improvisasi materi promosi Profil Pelajar Pancasila;
6. Duta edukasi perubahan perilaku di masa pandemi;
7. Memberikan inspirasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai program studi mahasiswa;
8. Motivasi kepada siswa untuk terus bersemangat dalam menempuh pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
5. Manfaat
Manfaat dari program Asistensi Mengajar yakni:
1. Bagi mahasiswa, melalui program ini diharapkan dapat mengasah jiwa kepemimpinan, softskill, dan karakter serta mempunyai pengalaman mengajar, berkolaborasi dengan guru di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam kegiatan pembelajaran, di samping itu mahasiswa juga mendapatkanpengakuan sks dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan sebesar 12 hingga 20 sks;
2. Bagi dosen, melalui program ini diharapkan memberi kesempatan kepada dosen lintas prodi untuk berkolaborasi dengan mahasiswa, sekolah, dan guru dalam pengembangan pendidikan;
3. Bagi Perguruan Tinggi, melalui program ini diharapkan memberi ruang pengabdian, penerapan berbagai kajian, inovasi dan kreatifitas yang dihasilkan dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan serta membantu dalam pencapaian indikator kinerja utama;
4. Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, melalui program inidiharapkan terjadi peningkatan efektivitas proses pembelajaran di sekolah termasuk dalam kondisi darurat pandemi COVID-19;
5. Bagi siswa SD dan SMP, mendapatkan inspirasi, motivasi belajar, menambah konten pembelajaran yang kontekstual serta durasi belajar.
6. Luaran Program
Luaran dan Indikator Keberhasilan dari Program Asistensi Mengajar dirancang untuk memenuhi indikator kinerja utama perguruan tinggi yaitu:
a. Pengalaman mahasiswa belajar di luar kampus, yang diukur dengan indikator jumlah mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar dan dapat diakui/disetarakan dengan pembelajaran 20 sks (selaras dengan IKU-2 PT);
b. Inovasi pembelajaran di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang diukur dengan indikator jumlah inovasi dan teknologi dari dosen dan mahasiswa yang berhasil diterapkan di Sekolah Dasar (selaras dengan IKU-5 PT) berupa:
1) Model pembelajaran yang relevan; atau
2) Produk pembelajaran yang inovatif (video, alat peraga, alat praktik, perangkat pembelajaran dan lain-lain); atau
3) Sistem informasi untuk manajemen sekolah atau pembelajaran; atau
4) Inovasi lain yang dibutuhkan.
x. Xxxxxsama perguruan tinggi dengan mitra, yang diukur dengan indikator jumlah program studi yang melaksanakan kerja sama dengan mitra sekolah dasar, dinas, dan lain-lain (selaras dengan IKU-6 PT);
d. Durasi belajar siswa, yang diukur dengan indikator rata-rata waktu belajar siswa per hari.
BAB II
PRINSIP MBKM DAN PROGRAM ASISTENSI MENGAJAR
Prinsip dari implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Universitas Tribhuwana Tunggadewi sebagai berikut:
1. Berorientasi Capaian Profil Lulusan.
Kegiatan MBKM dilaksanakan dalam upaya mewujudkan capaian dari profil lulusan yang dirumuskan setiap program studi melalui penambahan kemampuan bidang lain yang menunjang profil lulusan Program Studi baik menekankan pembelajaran multidisiplin dan diversitas kegiatan belajar diluar Program Studi meliputi kegiatan pengembangan kecakapan wirausaha, literasi data, literasi teknologi, literasi manusia, dan lainnya.
2. Capaian Kompetensi secara utuh.
Kegiatan MBKM yang dilaksanakan hendaknya memberikan pembelajaran melalui pengalaman nyata (experential learning) multidisiplin dan beragam untuk pencapaian kompetensi secara utuh melalui pembelajaran kolaboratif dan kontekstual dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar yang beragam.
3. Membentuk Partner Kolaborasi yang Mutual
Kerja sama Universitas Tribhuwana Tunggadewi dengan mitra dari luar dilakukan dengan kolaborasi yang saling menguntungkan, yakni membangun visi yang sama dalam rangka membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui aktivitas kerja sama kelembagaan dengan institusi, organisasi dan dunia usaha dan industri. Prinsip kolaborasi ini berorientasi pada upaya saling melengkapi, memperkaya, dan menguatkan antara akademisi dan praktisi di lapangan.
4. Pembelajaran dan Pengalaman Penuh Makna
Pengalaman belajar yang bermakna (meaningfull experiences) tidak dapat diperoleh hanya dengan satu jenis aktivitas belajar dan dengan interaktivitas yang terbatas. Oleh karena itu, perlu lingkungan belajar yang lebih luas, yang nantinya akan mampu memberikan pengalaman nyata yang lebih aplikatif dan mendalam.
5. Kesesuaian dan Kesepadanan
Kurikulum yang dirancang dikaitkan dan disepadanankan antara yang dipelajari di kuliah dan yang menjadi tuntutan/harapan di lapangan/masyarakat. Tersedianya sarana prasarana yang standar, seperti ruang kelas, tempat magang, dan laboratorium yang sesuai dengan standar industri diharapkan tidak ada lagi terjadi kesenjangan antara sarana kampus dan sarana di lapangan yang pada akhirnya akan mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki oleh lulusan dan standar kompetensi yang dituntut dalam dunia usaha-dunia industri.
6. Kemandirian Belajar (Self Directed Learner)
Melalui program merdeka belajar ini mahasiswa menjadi subjek utama dalam pembelajaran (student centered learning) sehingga kemandirian belajar dapat lebih berjalan. Tuntutan itu diperkuat oleh perkembangan teknologi sistem informasi pembelajaran yang memfasilitasi pembelajaran jarak jauh. Melalui sistem informasi akademik dan sistem manajemen pemebelajaran (Learning Management System/LMS) akan semakin memperkuat keberadaan pembelajaran daring dan mewujudkan karakter pebelajar mandiri.
7. Pebelajar Sepanjang Hayat (Long Life Learner)
Melalui kegiatan merdeka belajar mahasiswa menginisiasi karakter mahasiswa menjadi pebelajar sepanjang hayat melalui berbagai kegiatan pembelajaran di kampus dan kegiatan merdeka belajar di luar kampus asal. Berbagai sumber belajar yang ditemui oleh mahasiswa baik praktisi, mitra, teman sejawat dan juga masyarakat luas adalah sumber belajar yang tidak akan habis. Maka hal ini perlu diasah dan dikembangkan sehingga lulusan memiliki karakter pebelajar sepanjang hayat.
BAB III KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi”, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut:
1. Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi.
2. Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PDDikti.
3. Mahasiswa telah melakukan registrasi
4. Mahasiswa dapat memulai MBKM pada semester 5
5. Mahasiswa telah lulus sks ≥ 80 dengan IPK ≥ 3,00
6. Mahasiswa menunjukkan daftar nilai/transkrip sementara yang telah ditandatangani oleh dosen Pembimbing Akademik (PA)
BAB IV
PERAN-PERAN PIHAK TERKAIT PROGRAM ASISTENSI MENGAJAR
Program Asistensi Mengajar yang saat ini masih diselenggarakan dari Kemdikbud melalui program Kampus Mengajar melalui kolaborasi beberapa pihak, yaitu Kemendikbud, LPDP, Perguruan Tinggi, Dosen, Mahasiswa, serta Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Peran masing-masing pihak dan mekanisme pelaksanaan program Kampus Mengajar dapat dicermati dari bagan berikut ini (Sumber Buku Panduan Kampus Mengajar).
Secara rinci, peran pihak-pihak terkait program Kampus Mengajar dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
a. Memberikan pendampingan dalam pelaksanaan program;
b. Membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mendukung pelaksanaan program;
c. Memfasilitasi pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi;
d. Mendampingi keberlanjutan program;
e. Mengkoordinasikan perguruan tinggi.
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Xxxx Xxxx, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
a. Memfasilitasi data sekolah sasaran;
b. Mengkoordinasikan dinas dan sekolah;
c. Melakukan pembinaan dan pendampingan;
d. Monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut capaian program;
e. Menyiapkan materi pembekalan untuk peserta.
3. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
a. Memfasilitasi dan menyiapkan bahan pembekalan;
b. Menyiapkan sustansi akademik program;
c. Melakukan kajian pengembangan pendidikan dan pembelajaran pendukung program Kampus Mengajar
4. LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)
a. Memfasilitasi dan mendorong inovasi, kreativitas, serta inisiatif mahasiswa;
b. Memfasilitasi pengembangan dan pembinaan SDM unggul;
c. Mendukung semangat pengabdian mahasiswa melalui pendanaan program.
5. Perguruan Tinggi
a. Mendorong, memfasilitasi, dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan dosen pembimbing untuk berperan dalam program Kampus Mengajar;
b. Melakukan verifikasi data UKT dan beasiswa;
c. Memberikan pengakuan dan penyetaraan hasil kegiatan mahasiswa.
6. Dosen Pembimbing Lapangan
a. Membimbing kegiatan mahasiswa;
b. Melaksanakan monitoring dan pelaporan periodik;
c. Memberikan penilaian dan rekomendasi.
7. Mahasiswa
Membantu kegiatan pembelajaran, adaptasi teknologi, dan administrasi manajerial di sekolah dengan bimbingan dari guru pamong dan dosen pembimbing lapangan.
8. Dinas Pendidikan
a. Mengkoordinasikan sekolah sasaran;
b. Bersama LPMP menentukan dan memverifikasi sekolah sasaran;
c. Mendorong dan memfasilitasi peran serta kepala sekolah dan guru pamong;
d. Mendampingi penugasan mahasiswa;
e. Menyosialisasikan program ke sekolah sasaran, pengawas, dan sub dinas;
f. Monitoring, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan program ke Ditjen PAUD Dikdasmen.
9. LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
a. Memetakan mutu pendidikan dasar, menengah, dan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
b. Bersama Dinas Pendidikan menentukan dan memverifikasi sekolah sasaran;
x. Xxnyusun rekomendasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah;
d. Diseminasi pemetaan mutu pendidikan;
e. Menyusun bahan supervisi penjaminan mutu pendidikan;
x. Xxxxadakan bimbingan teknis supervisi;
g. Memberikan bantuan pendampingan sekolah.
10. Sekolah
a. Menerima, memberi kesempatan, dan pendampingan kepada mahasiswa dalam kegiatan Kampus Mengajar;
b. Melakukan keberlanjutan perubahan dan praktik baik yang dilakukan bersama mahasiswa.
11. Guru Pamong
a. Membimbing mahasiswa dalam penugasan Kampus Mengajar;
b. Merencanakan dan mengembangkan program bersama mahasiswa dan DPL;
c. Melakukan penilaian dan evaluasi kinerja mahasiswa.
12. Pengelolaan Program
Secara operasional, pelaksanaan program Kampus Merdeka berada dalam lingkup koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Kampus Merdeka yang bertanggungjawab terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek. Pokja Kampus Merdeka mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran diluar program studi dalam bentuk subpokja. Masing-masing Subpokja dikoordinasikan oleh satu orang ketua dan satu orang wakil ketua ditambah dengan tim substansi dan tim administrasi.
BAB V
ALUR PROSES PROGRAM ASISTENSI MENGAJAR
I. Rekrutmen Peserta Asistensi Mengajar
1) Persyaratan Peserta
Program Asistensi Mengajar adalah bagian dari program MBKM yang merupakan kolaborasi nyata antara perguruan tinggi dan sekolah (dalam hal ini SD dan SMP). Mahasiswa sebagai penggerak utama di lapangan mendapatkan bimbingan dan arahandari Dosen Pembimbing Lapangan dan Guru Pamong di sekolah sasaran. Sebagai upaya untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan Kampus Mengajar, keempat penggerakdalam program Kampus Mengajar diseleksi dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Mahasiswa
Persyaratan mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan dari program Kampus Mengajar adalah:
a. Mahasiswa aktif dari program studi S1 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan
b. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal
c. Pendidikan Tinggi
d. Minimum berada di semester 5 (lima) pada tahun akademik 2021/2022
e. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4
x. Xxxasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
g. Berasal dari Program Studi dengan akreditasi minimum B (Baik Sekali)
h. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
i. Memperoleh surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar
b) Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
Persyaratan lengkap administratif DPL untuk dapat mengikuti kegiatan Kampus Mengajar bagi dosen adalah:
a. Berasal dari program studi S1 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
x. Xxxasal dari Program Studi dengan akreditasi minimum B (Baik Sekali)
c. Memperoleh surat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar
c) Sekolah Sasaran
Sekolah dimana mahasiswa ditempatkan adalah sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sekolah Dasar
1) Berada dalam lingkup pembinaan Direktorat Jenderal PAUDDasmen
2) Terakreditasi C atau sekolah dengan Akreditasi B dalam kategori sekolah kecil (jumlah peserta didik kurang dari 200 siswa) dan mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3) Diutamakan berada di daerah 3T sesuai Perpres No.63 tahun 2020
4) Berada di 34 provinsi seluruh Indonesia
b. Sekolah Menengah Pertama
1) Berada dalam lingkup pembinaan Direktorat Jenderal PAUDDasmen
2) Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3) Berada di 34 provinsi seluruh Indonesia
d) Guru Pamong
Selama kegiatan Kampus Mengajar berlangsung, mahasiswa mendapatkan arahan dan bimbingan dari guru pamong yang berasal dari sekolah yang ditempatkan. Guru pamong yang diutamakan:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan,
b. Ditunjuk oleh Kepala Sekolah dengan mengedepankan aspek pengalaman dan kesediaan dalam membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam kegiatan Kampus Mengajar.
2) Pendaftaran Peserta
Program Asistensi Mengajar khususnya Kampus Mengajar diadakan oleh Kemdikbud melalui sistem informasi pendaftaran secara online pada laman xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx
1) Mahasiswa perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Mahasiswa mastikan data diri (nama, tempat tanggal lahir, NIM, dan NIK) sesuai dengan data di PDDikti (xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ )
2. Mahasiswa memastikan data kecamatan, kabupaten, dan provinsi di data aplikasi MBKM telah sesuai dengan domisili sekarang.
3. Mahasiswa menyiapkan dan mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi
4. Mahasiswa menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen prestasi, pengalaman membantu pembelajaran, dan/atau pengalaman berorganisasi.
Dosen dapat mendaftar sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Program Kampus Mengajar pada laman: xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx secara sistem menggunakan aplikasi MBKM di laman: xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxxxxxxxxxxxxx0000. Selain mengisi data diri dan membubuhkan tanda centang (√) di depan kalimat pernyataan, dosen juga diwajibkan mengunggah Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi, Surat Pernyataan Komitmen, dan Dokumen pengalaman pembimbingan mahasiswa.
3) Seleksi
Seleksi mahasiswa dan dosen pembimbing lapangan Program Kampus Mengajar dilakukan oleh Kemendikbudristek. Alur seleksi mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar meliputi seleksi administratif, survei kebhinekaan, verifikasi prestasi akademik, pengalaman mengajar dan/atau pengalaman organisasi, dan penempatan.
Kriteria seleksi mahasiswa peserta program Kampus Mengajar meliputi: lolosseleksi administrasi, lolos survei kebhinekaan, serta pertimbangan prestasi, pengalaman organisasi dan pengalaman mengajar, dan ketersediaan kuota sekolah sasaran. Proses seleksi secara skematis dapat dicermati pada Gambar 3.2.
Seleksi dilakukan pula terhadap dosen pembimbing lapangan (DPL). Seleksi terhadap dosen pembimbing lapangan meliputi seleksi administratif, verifikasi berkas rekomendasi, pengalaman pembimbingan dan penempatan sesuai dengan kuota sekolah sasaran. Dosen pembimbing lapangan akan dipasangkan dengan kelompok mahasiswa peserta program Kampus Mengajar di sekolah sasaran. Penilaian menggunakan prinsip adil, akuntabel, dan transparan.
II. Pelaksanaan Program
Tahap pelaksanaan program asistensi mengajar pada program Kampus Mengajar dilaksanakan sesuai dengan alur berikut:
1. Pra Penugasan
Pra-penugasan merupakan kegiatan yang dilakukan mahasiswa sebelum melaksanakan tugas di SD atau SMP sasaran. Kegiatan ini meliputi pembekalan, koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Koordinasi dengan SD atau SMP sasaran.
2. Penugasan
Kegiatan penugasan meliputi kegiatan awal penugasan, kegiatan harian, kegiatan mingguan dan penyusunan laporan akhir. Rincian kegiatan penugasan di sekolah sasaran meliputi:
1. Kegiatan Awal Penugasan.
Kegiatan awal penugasan yang dilakukan setelah proses pelaporan mahasiswa ke sekolah sasaran meliputi observasi sekolah, menyusun rancangan kegiatan, dan menyusun laporan awal.
a. Observasi Sekolah dilakukan terhadap aspek-aspek berikut:
1) Lingkungan sekolah (lingkungan fisik/sarpras, lingkungan sosial, iklim dan suasana akademik)
2) Administrasi sekolah
3) Organisasi sekolah
4) Observasi proses pembelajaran meliputi:
a) Perangkat pembelajaran (kurikulum, silabus, RPP, dll)
b) Metode pembelajaran meliputi Strategi pembelajaran daring, dan luring.
c) Media dan sumber pembelajaran
d) Penilaian
5) Identifikasi permasalahan meliputi masalah pembelajaran, adaptasi teknologi, administrasi sekolah dan guru
3. Menyusun Rancangan Kegiatan.
Setelah mahasiswa melakukan observasi sekolah, tahapan selanjutnya adalah menyusun rancangan kegiatan bersama dengan guru serta mendapatkan persetujuan DPL. Rancangan kegiatan meliputi bantuan mengajar, bantuan adaptasi teknologi, dan batuan administrasi manajerial sekolah. Langkah penyusunan rancangan kegiatan meliputi:
1) Mahasiswa menyusun rancangan kegiatan selama penugasan berdasarkan hasil observasi sekolah;
2) Mahasiswa mengkonsultasikan rancangan kegiatan pada Guru Pamong dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
3) Mahasiswa meminta persetujuan rancangan kegiatan kepada DPL melalui aplikasi MBKM
4) Penyusunan Laporan Awal.
Berdasarkan observasi sekolah dan penyusunan rancangan kegiatan, mahasiswa mengisi/mengunggah laporan melalui aplikasi MBKM.
III. Penugasan dan Pelaporan
Kegiatan penugasan mahasiswa meliputi kegiatan harian, kegiatan mingguan dan penyusunan laporan akhir. Pelaporan kegiatan dan pembimbingan dilakukan melalui aplikasi MBKM meliputi:
a. Kegiatan Harian
1) Mengisi logbook harian di aplikasi MBKM
2) Mengisi rekap kegiatan harian di aplikasi MBKM
b. Kegiatan Mingguan
1) Mengisi laporan mingguan pada akhir minggu berjalan paling lambat setiap hari Minggu pukul
23.59 WIB berdasarkan kegiatan KM yang dilakukan. Keterlambatan mengunggah laporan mingguan dapat mengakibatkan keterlambatan penerimaan atau tidak diterimanya pendanaan.
c. Melakukan evaluasi diri per-minggu secara daring dengan membaca evaluasi dan kegiatan kordinasi dengan DPL
Menindaklanjuti tanggapan DPL terhadap laporan mingguan melalui aplikasi MBKM dan kegiatan pertemuan virtual.
d. Khusus di akhir minggu keempat, mahasiswa juga melakukan kegiatan evaluasi diri
a) Mengisi form penilaian mandiri
b) Meminta penilaian dari teman sejawat (dalam satu sekolah sasaran)
c) Mengisi form penilaian untuk teman sejawat
d) Memastikan pengisian hasil penilaian yang dilakukan oleh guru pembimbing
e. Penyusunan Laporan Akhir
Pada akhir penugasan, mahasiswa menyusun laporan akhir kegiatan, melakukan pembimbingan, dan meminta persetujuan DPL, serta mengunggah laporan akhir sesuai format yang ditetapkan (terlampir) di aplikasi MBKM.
IV. Pasca Penugasan dan Keberlanjutan
1. Pasca Penugasan
Kegiatan ini dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan semua kegiatan Kampus Mengajar baik secara substantif maupun administratif. Diharapkan setelah pelaksanaan Program Kampus Mengajar ini, mahasiswa dapat:
a. Lapor diri ke Perguruan Tinggi/ Program Studi asal;
1) Melakukan diseminasi kegiatan Kampus Mengajar yang telah dilakukan kepada civitas akademik di Perguruan Tinggi/ Program Studi asal sehingga kegiatan yang telah dilakukan dapat menginspirasi mahasiswa, dosen dan civitas akademik lainnya;
2) Memproses penyetaraan Program Kampus Mengajar ke dalam mata kuliah di Program Studi atau pengakuan Program Kampus Mengajar dengan pencatatan di Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).
2. Keberlanjutan
Setelah kegiatan ini selesai, peserta Kampus Mengajar dapat mengembangkan kapasitas keilmuan, mendarmabaktikan keahlian sesuai kompetensinya untuk mengerahkan dan menjadi pencerah bagi masyarakat kampus, masyarakat di sekitar tempat tinggalnya dan masyarakat secara umum. Kegiatan Kampus Mengajar dapat diadopsi untuk mengembangkan pendidikan di masyarakat terutama ketika Pandemi Covid 19 masih berlangsung, sehingga pembelajaran daring dari rumah tetap dapat berjalan secara optimal.
BAB VI REKOGNISI/EKUIVALENSI SATUAN KREDIT SEMESTER
1. Capaian Kegiatan Asistensi Mengajar
Dalam tujuan melakukan pengakuan kredit dari kegiatan Merdeka Belajar yang telah ditempuh mahasiswa. Maka dapat dilakukan beberapa mekanisme untuk melakukan rekognisi dan ekuivalensi kegiatan dengan kompetensi capaian lulusan yang diharapkan. Berikut rincian dari Capaian Pembelajaran Program (CPP) Kampus Mengajar (Sumber Buku Panduan Kampus Mengajar-2) sebagai berikut:
Setelah mengikuti dan menyelesaikan menyelesaikan Program Kampus Mengajar mahasiswa diharapkan memiliki capaian kompetensi sebagai berikut.
1. Menginternalisasi empati dan kepekaan sosial terhadap permasalahan kehidupan kemasyarakatan yang ada di sekitarnya (Sikap);
2. Menginternalisasi sikap saling menghargai dalam penyelesaian permasalahan (Sikap);
3. Menginternalisasi etika komunikasi, kolaborasi, dan interaksi sosial (Sikap);
4. Memecahkan permasalahan kompleks di bidang pendidikan (Pengetahuan);
5. Menganalisis permasalahan pembelajaran di Sekolah dengan pendekatan cara berpikir kritis (critical thinking) (Pengetahuan);
6. Mengembangkan jiwa kepempimpinan, softskills dan karakter dalam berinovasi dan berkolaborasi dengan guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (Keterampilan Khusus);
7. Memiliki keterampilan berpikir dalam berkolaborasi lintas bidang ilmu (Keterampilan Khusus);
8. Mengembangkan video pembelajaran dan modul digital berbasis multimedia (Keterampilan Khusus);
9. Memproduksi sarana penunjang kegiatan pembelajaran dan pendidikan (Keterampilan Khusus);
10. Melatih civitas akademik di sekolah melalui pengembangan literasi kemanusiaan, numerasi, digital, dan teknologi (Keterampilan Khusus);
11. Menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur (Keterampilan Umum);
12. Mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di berbagai bidang keahlian, berdasarkan hasil analisis informasi dan data (Keterampilan Umum);
13. Memelihara dan mengembangkan jaringan kerja, dengan pembimbing, kolega, dan sejawat (Keterampilan Umum).
2. Ketentuan Konversi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka menentukan bahwa Perguruan tinggi memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaranprogram Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelajaran lebih dari 16 (enam belas) minggu atau 560 (lima ratus enam puluh) jam kumulatif sampai dengan 24 minggu atau 840 (delapan ratus empat puluh) jam kumulatif diberikan pengakuan setara dengan 20 (dua puluh) sks;
2. Pembelajaran lebih dari 24 (dua puluh empat) minggu atau 840 (delapan ratus empat puluh) jam kumulatif sampai dengan kurang dari 40 (empat puluh) minggu atau 1400 (seribu empat ratus) jam kumulatif diberikan pengakuan sks tambahan sejumlah 1 (satu) sks setiap tambahan 1 (satu) minggu atau 35 (tigapuluh lima) jam kumulatif; dan
3. Pembelajaran antara 40 (empat puluh) minggu atau 1400 (seribu empat ratus) jam kumulatif sampai dengan 48 (empat puluh delapan) minggu atau 1680 (seribu enam ratus delapan puluh) jam kumulatif diberikan pengakuan setara dengan 40 (empat puluh) sks.
Berdasar ketentuan di atas maka Kampus Mengajar dengan durasi kegiatan selama 6 (enam) bulan dan rincian kegiatan pada Buku Panduan dapat diakui dengan bobot sks maksimal 20 sks. Pengakuan dan penyetaraan ke dalam matakuliah diserahkan kepada perguruan tinggi dan prodi asal mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengakuan ini didasarkan pada aktivitas mahasiswa dalam Program Kampus Mengajar dengan rincian waktu kegiatan belajar sebagai berikut.
Ketentuan Konversi sesuai Peraturan Rektor Nomor. 10/TB.DL-210/II/2022 tentang pengakuan sks program MBKM Universitas Tribhuwana Tunggadewi meliputi ringkasan sebagai berikut:
1. Pembelajaran melalui program M Pembelajaran melalui program MBKM yang disediakan oleh organisasi mitra tidak akan dikonversikan secara utuh sebanyak 20 sks (gelondongan), tetapi per skill atau keahlian yang dikembangkan dalam program.
2. Skill atau keahlian tersebut bisa dikonversikan ke dalam SKS Perguruan Tinggi dengan 4 pilihan meliputi:
a. dikonversi ke mata kuliah wajib yang relevan dengan keahlian yang dikembangkan dalam program,
b. dikonversi ke mata kuliah pilihan atau mata kuliah umum sesuai kompetensi,
c. dikonversikan ke Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),
d. direkognisi sebagai mata kuliah tambahan pada mata kuliah kompetensi Universitas.
e. maksimal mahasiswa menempuh 160 sks untuk lulusan S1.
3. Keahlian yang diperoleh mahasiswa dapat dirinci dari capaian kegiatan pembelajaran MBKM sebagai keahlian yang ditempuh selama jam kegiatan tertentu.
4. Konversi sks dapat direncanakan sejak mahasiswa berencana mengikuti program MBKM dan diterima dalam program MBKM sehingga pengakuan sks lebih terencana dan sesuai dengan capaian kegiatan MBKM.
Hasil pelaksanaan program MBKM dapat disetarakan dengan mata kuliah/kompetensi dengan contoh ilustrasi sebagai berikut
Berdasarkan sertifikat yang diperoleh peserta program Kampus Mengajar dan nilai akhir dari DPL, Perguruan Tinggi/Program Studi dapat mengakui keseluruhan atau sebagian dari matakuliah/kompetensi beserta bobot maksimal (20 sks) dan menentukan nama mata kuliah disesuaikan dengan kurikulum yang sedang ditempuh mahasiswa.
Pengakuan secara keseluruhan atau sebagian tersebut dapat dilakukan pada semester dilaksanakan Program Kampus Mengajar atau sebagian di semester berikutnya. Pengakuan dapat pula dilakukan dengan mencatatkan hasil tersebut di Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI). Dosen Pembimbing Lapangan berhak atas Sertifikat Dosen Pembimbing Lapangan Program Kampus Mengajar. Perguruan Tinggi dapat memberikan penghargaan atas aktivitas sebagai Dosen Pembimbing dan bilamana Dosen memiliki bukti berperan langsung dalam inovasi proses pembelajaran di sekolah tempat penugasan mahasiswa yang dibimbingnya dapat pula diakui sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku di masing- masing perguruan tinggi.
3. Dokumen Konversi
Dokumen konversi yang digunakan sebagai bentuk transparansi kegiatan pembelajaran di luar program studi dan pencapaian kompetensi dari kegiatan tersebut. Program Studi merencanakan capaian kompetensi tambahan yang akan diperoleh mahasiswa pada beberapa kegiatan MBKM. Program Studi menyusun dokumen CPL-MBKM yakni berisi daftar CPL prodi, dan/atau berisi Kompetensi Tambahan dari Capaian Kegiatan MBKM yang ditempuh setiap mahasiswa. Tim penilai program studi menilai capaian kegiatan MBKM setiap mahasiswa melihat dari jam kegiatan yang ditempuh, kompetensi tambahan yang diperoleh serta menerbitkan hasil penilaiannya dalam konversi sks atau SKPI..
4. Tim Penilai Konversi
Tim penilai konversi di program studi adalah tim yang ditunjuk oleh program studi terdiri dari unsur tim penyusun kurikulum prodi, tim pelaksana XXXX xxxxx dan tim konversi. Tugas Tim Penilai Konversi yakni menyusun dokumen teknis implementasi MBKM, dokumen konversi dan menerbitkan hasil konversi. Tim penilai konversi di program studi menilai capaian kegiatan MBKM setiap mahasiswa melihat dari jam kegiatan yang ditempuh, kompetensi tambahan yang diperoleh serta menerbitkan hasil penilaiannya dalam konversi sks atau SKPI.
5. Pembatalan Konversi SKS
Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiarisme termasuk autoplagiasi, melakukan tindak kriminal, perilaku diskriminasi dalam segala bentuk, kekerasan seksual, perundungan dan tindakan intoleransi dan atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang maka pengakuan konversi sks tidak bisa diberikan. Mahasiswa yang tidak tuntas atau mengundurkan diri dalam pelaksanaan kegiatan MBKM
mencoba
Kembali
Tidak/
Proses seleksi
Mahasiswa mendaftar program MBKM melalui sistem
Mengumumkan kepada
mahasiswa melalui sistem
Flagship
Unit MBKM
Mahasiswa menginputkan KRS ke SiapNG
Transkrip nilai di Biro Akademik
Penerbitan SK/Surat Tugas Pembimbing MBKM (Fakultas)
Kaprodi menerbitkan surat rekomendasi
Penetapan dosen Pembimbing MBKM
Kaprodi
MoU kerjasama dengan Mitra
Ya/Lulus
Form 3 dan 4 disusun oleh Kaprodi untuk digunakan dalam berkas konversi
Pendataan Form 1 mata kuliah dari capaian kegiatan MBKM (Pembimbing dan Mahasiswa)
Daftar Mata Kuliah yang dikonversi (Form 2 )
oleh Dosen Pembimbing
Monitoring dan evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan
Form LogBook dan Monitoring
Penilaian oleh Xxxxx
Penilaian oleh DPL
Xxxxx Xxxxx/Sertifikat
Bila ada perubahan mata kuliah di kurikulum (Form 7)
Penilaian dan Pelaporan hasil kegiatan
Dekan menerbitkan Surat Konversi dan lampiran (Form 8)
Penerbitan Nilai di Sistem (Siap NG)
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan (LPPP)
Form 1.
SURAT PENGAJUAN KONVERSI KEGIATAN MBKM KE SKS MATA KULIAH WAJIB/PILIHAN/MK KOMPETENSI(SOFT SKILL)
Yth. Kepala Program Studi…………
di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, mengajukan konversi kegiatan Program MBKM ke dalam sks mata kuliah wajib/pilihan/kompetensi (softskill):
Nama :
NIM :
Program Studi :
Semester :
Nama Aktivitas MBKM : Magang/Kampus Mengajar/Bela Negara/Proyek
Kemanusiaan/KKNT/lain-lain………………………….
Nama dan Kode PT Penerima/ : Nama Instansi Penerima
Dosen Pembimbing :
Nama, sks, kode MK tujuan sebagai berikut:
No | Nama MK Tujuan/ Nama Program Kegiatan | Kode MK | sks | Lamanya jam kegiatan | Nilai angka | Nilai huruf |
Sebagai bahan pertimbangan konversi, saya lampirkan sebagai berikut:
1. Surat rekomendasi sebagai peserta MBKM dari Kaprodi yang diketahui oleh unit MBKM;
2. Surat keterangan kepesertaan dari instansi tujuan;
3. Bukti telah menyelesaikan kegiatan MBKM atau perkuliahan di luar kampus (Nilai/KHS/Piagam/Sertifikat)
4. Ringkasan deskripsi pembelajaran yang telah ditempuh/ringkasan kegiatan MBKM. Demikian saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Malang, tanggal/bulan/tahun
Mengetahui,
Dosen Pembimbing
Nama….. NIDN…..
Mahasiswa MBKM,
Nama….. NIM……
Form 2.
SURAT PELAPORAN RINGKASAN DAN LUARAN KEGIATAN PROGRAM MBKM
Yth. Kepala Program Studi…………
di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, mengajukan konversi kegiatan Program MBKM ke dalam sks mata kuliah wajib/pilihan/kompetensi (softskill):
Nama :
NIM :
Program Studi :
Semester :
Nama Aktivitas MBKM : Magang/Kampus Mengajar/Bela Negara/Proyek
Kemanusiaan/KKNT/lain-lain………………………….
Nama dan Kode PT Penerima/ : Nama Instansi Penerima
Dosen Pembimbing :
Nama, sks, kode MK tujuan sebagai berikut:
No | Ringkasan Capaian Kegiatan MBKM | Luaran program (Hasil yang terukur) | Lamanya jam kegiatan | Nilai Pembimbing (angka) | Nilai pembimbing (huruf) |
1 | Misalnya kegiatan Kepemimpinan melalui …………………. | Proyek …. | |||
2 | Kegiatan kolaborasi kelompok melalui ……………………. | Proyek ….. | |||
dst | |||||
Nilai akhir |
Sebagai bahan pertimbangan konversi, saya lampirkan sebagai berikut:
1. Surat rekomendasi sebagai peserta MBKM dari Kaprodi atau pejabat yang berwenang;
2. Surat keterangan kepesertaan dari instansi tujuan;
3. Bukti telah menyelesaikan kegiatan MBKM atau perkuliahan di luar kampus (Nilai/KHS/Piagam/Sertifikat)
4. Ringkasan deskripsi pembelajaran yang telah ditempuh/ringkasan kegiatan MBKM. Demikian saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Malang, tanggal/bulan/tahun
Mengetahui,
Dosen Pembimbing
Nama…..
Mahasiswa MBKM,
Nama…..
Form 3.
DOKUMEN PENJABARAN KONVERSI CAPAIAN KEGIATAN MBKM DENGAN CPL PRODI/KOMPETENSI TAMBAHAN
Kegiatan MBKM Program Kampus Mengajar | Capaian Kegiatan | CPL Prodi/Kompetensi Tambahan |
Pengembangan Kepribadian | 1. Menginternalisasi empati dan kepekaan sosial terhadap permasalahan kehidupan kemasyarakatan yang ada di sekitarnya (Sikap); | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengembangan Kepribadian | 2. Menginternalisasi sikap saling menghargai dalam penyelesaian permasalahan (Sikap); | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengembangan Kepribadian | 3. Menginternalisasi etika komunikasi, kolaborasi, dan interaksi sosial (Sikap) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengabdian Masyarakat | 4. Memecahkan permasalahan kompleks di bidang pendidikan (Pengetahuan); | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengabdian Masyarakat | 5. Menganalisis permasalahan pembelajaran di Sekolah dengan pendekatan cara berfikir kritis (Pengetahuan) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengembangan Kepribadian | 6. Mengembangkan jiwa kepemimpinan, soft skill dan karakter dalam berinovasi dan berkolaborasi dengan guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (Keterampilan Khusus) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengabdian Masyarakat | 7. Memiliki keterampilan berfikir dalam berkolaborasi lintas | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang |
bidang ilmu (keterampilan khusus) | diperoleh diluar CPL prodi]] | |
Pengabdian Masyarakat | 8. Mengembangkan video pembelajaran dan modul digital berbasis multimedia (keterampilan khusus) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengabdian Masyarakat | 9. Memproduksi sarana penunjang kegiatan pembelajaran dan pendidikan (Keterampilan Khusus) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengabdian Masyarakat | 10. Melatih Civitas akademika di sekolah melalui pengembangan literasi kemanusiaan, numerasi, digital, dan teknologi (Keterampilan Khusus) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Implementasi bidang keilmuan | 11. Menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (Keterampilan Umum) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Implementasi bidang keilmuan | 12. Mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di berbagai bidang keahlian, berdasarkan hasil analisis informasi dan data (Keterampilan Umum) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Pengembangan Kepribadian | 13. Memelihara dan mengembangkan jaringan kerja, dengan pembimbing kolega dan sejawat (keterampilan umum) | [Jabarkan CPL prodi yang sesuai atau Kompetensi tambahan yang diperoleh diluar CPL prodi]] |
Form 5.
DOKUMEN KLAIM MATA KULIAH
Nama mahasiswa : …………………………………
NIM : …………………………………
Semester : …………………………………
Program Studi : …………………………………
Program MBKM : ……………………………..
MK dari Pertukaran Mahasiswa/MK Capaian Softskill MBKM | Mata Kuliah Konversi (MKWU/MK Wajib/MK Pilihan) | ||||||||||
No. | Universitas Mitra | Mata Kuliah Pertukaran | Kode Mata Kuliah | sks | Semester | Nilai | Mata Kuliah (MKWU/MKPRODI) | Kode Mata Kuliah | sks | Semester | Nilai |
1 | MK Teknologi Pembelajaran: | 2 | 5 | MK Teknologi Pembelajaran: | 2 | 6 | |||||
2 | |||||||||||
Malang,……………..
Yang Melaporkan, Dosen Pembimbing
Mengetahui, Kaprodi
Mengetahui, Dekan
Form 5.
DOKUMEN KLAIM MATA KULIAH
Nama mahasiswa : …………………………………
NIM : …………………………………
Semester : …………………………………
Program Studi : …………………………………
Program MBKM : ………………………………..
Jumlah jam Kegiatan : …………………………………
Mata Kuliah Konversi (MKWU/MK Wajib/MK Pilihan) | |||||
No. | Mata Kuliah (MKWU/MKPRODI) | Kode Mata Kuliah | sks | Semester | Nilai |
1 | MK Teknologi Pembelajaran: | 2 | 6 | ||
2 | |||||
Mata kuliah yang tertera telah dicapai pada kegiatan MBKM …………………………… selama jam kegiatan.
Malang,……………..
Yang Melaporkan, Dosen Pembimbing
Mengetahui, Kaprodi
Mengetahui, Dekan
Form 6.
CONTOH DOKUMEN KONVERSI
DOKUMEN NILAI MATA KULIAH DARI KEGIATAN MBKM (PERTUKARAN MAHASISWA)
Nama mahasiswa : …………………………………
NIM : …………………………………
Semester : …………………………………
Program Studi : …………………………………
Nama Program : …………………………………..
Berikut daftar mata kuliah dari hasil kegiatan perkuliahan pertukaran mahasiswa.
Universitas Mitra | MK dari Kegiatan MBKM | Mata Kuliah Konversi | |||||||||
No. | Mata Kuliah Pertukaran | Kode Mata Kuliah | sks | Nilai Angka | Nilai Huruf | Mata Kuliah (MKPRODI/MK Kompetensi) | Kode Mata Kuliah | sks | Nilai Angka | Nilai Huruf Diakui | |
1 | MK Teknologi Pembelajaran: | 2 | MK Inovasi Pembelajaran: | 2 | |||||||
2 | |||||||||||
Malang,……………..
Yang Melaporkan, Dosen Pembimbing
Mengetahui, Kaprodi
Mengetahui, Dekan
Form 6a.
CONTOH DOKUMEN KONVERSI
DOKUMEN NILAI MATA KULIAH KONVERSI DARI ASISTENSI MENGAJAR
Nama mahasiswa : …………………………………
NIM : …………………………………
Semester : …………………………………
Program Studi : …………………………………
Berikut daftar mata kuliah konversi dari hasil kegiatan Asistensi Mengajar
No | Kegiatan Belajar | Mata Kuliah Konversi | |||||
Mata Kuliah (MKPRODI/MK Kompetensi/Soft Skill) | Semester | Kode Mata Kuliah | sks | Nilai Angka | Nilai Huruf Diakui | ||
1 | Menginternalisasi empati dan kepekaan sosial terhadap permasalahan kehidupan kemasyarakatan yang ada di sekitarnya (Sikap); | ||||||
2 | Menginternalisasi sikap saling menghargai dalam penyelesaian permasalahan (Sikap); | ||||||
3 | Menginternalisasi etika komunikasi, kolaborasi, dan interaksi sosial (Sikap) | ||||||
4 | Memecahkan permasalahan kompleks di bidang pendidikan (Pengetahuan); | ||||||
5 | Menganalisis permasalahan pembelajaran di Sekolah dengan pendekatan cara berfikir kritis (Pengetahuan) | ||||||
6 | Mengembangkan jiwa kepemimpinan, soft skill dan karakter dalam berinovasi dan berkolaborasi dengan guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (Keterampilan Khusus) | ||||||
7 | Memiliki keterampilan berfikir dalam berkolaborasi lintas bidang ilmu (keterampilan khusus) | ||||||
8 | Mengembangkan video pembelajaran dan modul digital berbasis multimedia (keterampilan khusus) | ||||||
9 | Memproduksi sarana penunjang kegiatan pembelajaran dan pendidikan (Keterampilan Khusus) |
10 | Melatih Civitas akademika di sekolah melalui pengembangan literasi kemanusiaan, numerasi, digital, dan teknologi (Keterampilan Khusus) | ||||||
11 | Menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (Keterampilan Umum) | ||||||
12 | Mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di berbagai bidang keahlian, berdasarkan hasil analisis informasi dan data (Keterampilan Umum) | ||||||
13 | Memelihara dan mengembangkan jaringan kerja, dengan pembimbing kolega dan sejawat (keterampilan umum) | ||||||
Malang,……………..
Yang Melaporkan, Tim Kurikulum Prodi
Mengetahui, Kaprodi
Mengetahui, Dekan
Form 6b.
TEMPLATE LAMPIRAN SK DEKAN
TENTANG KONVERSI MATA KULIAH DARI PROGRAM MBKM (PERTUKARAN MAHASISWA)
No | Nama Mahasiswa | Nama program | Mata Kuliah di PT Penerima | Nilai Mata Kuliah (Angka) | Nilai Mata Kuliah (Huruf) | Mata kuliah koversi | Kode Mata Kuliah | Semester | Nilai Mata Kuliah diakui (angka) | Nilai Mata Kuliah diakui (huruf) |
Mengetahui, Dekan
NIDN………