SURAT KONTRAK PEKERJAAN PERANCANGAN RUKOST Jl. SAYANG, JATINANGOR, SUMEDANG
jl. Cijagra II no. 3A
bandung
phone | x00 000 000 0000 |
fax | x00 00 000 0000 |
e.mail | xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx |
RYTAMA
ARCHITECTS & DESIGNERS
PEKERJAAN PERANCANGAN RUKOST
Jl. SAYANG, JATINANGOR, SUMEDANG
Pada hari ini Kamis, Tanggal 21 Bulan Februari Tahun 2013, telah dibuat suatu perjanjian antara
Nama : Ibu Hevi/ Bpk. Kemal
Status : Pemberi Pekerjaan
Alamat : Jl. Zamrud No. 8
No.KTP : ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Muh. Xxx Xxxxxxxx, ST, MBA
Status : Project Director Rytama Architects & Designers
Alamat : Jl. Cijagra II No. 3A Bandung
No.KTP : 0000000000000000
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RYTAMA selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut :
PASAL 1
PEMBERIAN TUGAS
1.1 PIHAK PERTAMA memberi tugas pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan perencanaan bangunan ruko dan rumah kost yang terletak di Jl. Sayang No…., Xxxxxxxxxx, Sumedang.
1.2 PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dan bertindak sebagai konsultan yang bertanggung jawab terhadap perencanaan serta gambar rancangan perencanaan.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kerja Konsultan yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:
Klien mendapatkan jasa konsultasi, gambar perencanaan dan desain arsitektur bangunan ruko dan rumah kost sejumlah 4* lantai, dengan luas total 2500* meter persegi, mengarah ke jalan Sayang, Jatinangor.
Klien mendapatkan gambar-gambar perencanaan bangunan, gambar detail / kerja dan sketsa-sketsa yang dibutuhkan oleh pelaksana, dalam proses konstruksi bangunan tersebut.
Klien mendapatkan pendampingan dalam bekerja sama dengan pihak konsultan struktur untuk menghitung dan menyediakan gambar struktur dengan biaya termasuk dalam penawaran ini.
Klien mendapatkan gambar-gambar detail, pola lantai, skema jalur distribusi air bersih, kotor dan titik penerangan, keterangan bahan, warna dan lain-lain, untuk dipergunakan sebagai dasar acuan pelaksanaan proyek atau dasar pembuatan gambar kerja / workshop drawing.
Konsultan tidak merencanakan desain pekerjaan interior dan furniture dalam penawaran ini.
Konsultan menyusun RAB dan Xxxx of Quantity sebagai kelengkapan yang biasa dibutuhkan dalam penawaran ini.
Pekerjaan tambahan ataupun perubahan desain yang terjadi atas permintaan klien selama masa kontruksi berlangsung, yang menyebabkan bertambahnya pekerjaan konsultan, akan dikenakan biaya desain tambahan yang besarnya akan disesuaikan dengan biaya desain per satuan luas dalam perjanjian ini.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Tahap kerja dan masa kerja Konsultan yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut
Tahap 1, meliputi survey lokasi, studi program ruang dan kebutuhan pemakai, studi permasalahan dan potensi yang terdapat pada lokasi proyek. ( sekitar 5 hari kerja ).
Tahap 2, perencanaan layout, pencarian ide, konsep awal, persiapan presentasi awal berupa gambar denah / layout, 3D images perspektif dan revisi-revisi (sekitar 3 kali ). (sekitar 10 hari untuk awal dan 10 hari revisi ) Konsultan akan memulai tahap selanjutnya, apabila keseluruhan pekerjaan pada tahap 2 ini, telah diterima, disetujui dan tidak ada perubahan rencana oleh pihak pemberi tugas
Tahap 2A, Produksi gambar-gambar Prarencana, denah, tampak, potongan. Sebagai patokan awal pengembangan detail dan gambar kerja ( sekitar 30 hari kerja ) Konsultan akan memulai tahap selanjutnya, apabila keseluruhan pekerjaan pada tahap 3 ini, telah diterima, disetujui dan tidak ada perubahan rencana oleh pihak pemberi tugas.
Tahap 3A, Produksi gambar-gambar detail, pola lantai, keterangan bahan, warna dll. Hasil pekerjaan pada tahap ini akan dipergunakan sebagai dasar pembuatan perhitungan Bill of Quantity dan dipergunakan sebagai dasar acuan pelaksanaan konstruksi bangunan atau dasar pembuatan gambar kerja / workshop drawing oleh kontraktor terpilih. (30 hari kerja )
Tahap 3B, Perhitungan dan Pembuatan Gambar Struktur dan Gambar Mekanikal Elektrikal Plumbing (15 Hari Kerja ),
Tahap 3C, Penyusunan Bill of Quantity (RAB) (10 Hari Kerja)
Bila jangka waktu yang telah disepakati pada pasal 3.1 tidak tercapai, pihak Kedua berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak perhari keterlambatan, dan maksimum sejumlah 5% dari nilai kontrak.
Bila denda keterlambatan telah melebihi 5% dari nilai kontrak pada pasal 4, maka Pihak Pertama berhak membatalkan pembuatan produksi interior yang telah dipesan dan berhak menunjuk kontraktor lain untuk meneruskan pekerjaan, dan desain menjadi milik Pihak Pertama.
Jangka waktu pengerjaan desain pada pasal 3.1 dapat berubah bila Pihak Pertama terlambat memberikan data-data yang diperlukan kepada Pihak Kedua atau terdapat perubahan desain, spesifikasi, warna, maupun material.
PASAL 4
NILAI KONTRAK
Nilai kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : (pilih salah satu)
Desain preliminary, yang terdiri dari:
Konsep
Denah Tiap Lantai
Tampak Depan
Tampak Belakang
Tampak Samping Kanan
Tampak Samping Kiri
Potongan Memanjang – setiap tower/unit massa bangunan
Potongan Melintang – setiap tower/unit massa bangunan
3D image eksterior (3 view) dan interior (2 view) non rendered
Rp.20.000/m x 2500* m2 = Rp. 50.000.000 (+ setara 0,67% dari biaya proyek)
Desain Arsitektural, yang terdiri dari:
Konsep
Denah Setiap Lantai
Denah Atap
Tampak Depan
Tampak Belakang
Tampak Samping Kiri
Tampak Samping Kanan
Potongan Memanjang (2 buah – setiap tower/unit massa bangunan)
Potongan Melintang (2 buah – setiap tower/unit massa bangunan)
Detail kusen pintu dan Jendela
Denah perletakan Kusen pintu dan Xxxxxxx
Detail Unit Kamar (denah, tampak, potongan)
Detail unit kamar mandi (denah, tampak, potongan)
Denah finishing/keterangan bahan material
Detail Tangga
Detail Atap/Dak
Denah Pola Lantai
Denah Plafond
Denah Titik lampu dan Saklar
Detail Arsitektural (Railing, kanopi, pagar, dll)
3D image eksterior (5 view) dan interior (3 view) (rendered)
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Rp.30.000/m x 2.500* m2 = Rp. 75.000.000 (+ setara 1% dari biaya proyek)
Desain Lengkap yang terdiri dari:
Seluruh Kelengkapan Gambar pada Desain Arsitektural, ditambah dengan:
Denah Pondasi dan Sloof
Detail Pondasi
Denah Kolom
Denah Pembalokan
Denah Ring Balok
Detail Struktur (kolom, balok, sloof)
Laporan Perhitungan Struktur
Rencana Sistem Plumbing (jalur distribusi air bersih, air kotor)
Rencana Sistem Mekanikal Elektrikal
Rp.60.000/m x 2.500* m2 = Rp. 150.000.000 (+ setara 2% dari biaya proyek)125
*luasan bangunan (2500 m2) masih berupa estimasi kasar.
* Belum Termasuk Supervisi Lapangan, Supervisi Lapangan per Kunjungan Rp. 500.000
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
Nilai desain fee dan Tahap pembayaran yang dimaksud dalam perjanjian kerjasama ini adalah sebagai berikut: ( Nilai ini adalah netto, tidak termasuk pajak-pajak dan biaya lain-lain apabila ada ).
Klien membayar uang muka 40% dari nilai proyek,- sebagai tanda awal dimulainya pekerjaan desain oleh Xxxxxxxxx. ( Uang muka ini juga merupakan resiko bersama yang tetap dibayarkan, apabila terjadi perubahan rencana / pembatalan terhadap rencana proyek oleh Klien atau apabila tidak dicapai kesepakatan desain pada presentasi tahap awal dan revisi ide oleh konsultan, sehingga kelanjutan proses desain dipandang tidak dapat dilakukan.)
Pembayaran tahap 2, sebesar 30% , dilaksanakan setelah Konsultan menyelesaikan tahap Ide bangunan dan layout keseluruhan, juga telah disetujui pihak Klien. Membuat gambar Prarencana, yang meliputi pembuatan gambar-gambar Denah, Tampak dan Potongan (Apabila Tahap ini telah disetujui dan tidak ada perubahan lebih lanjut, pihak Konsultan akan memulai pekerjaan tahap selanjutnya.)
Pembayaran tahap 3, sebesar 30% dibayarkan pada saat konsultan menyelesaikan gambar-gambar pengembangan dan detail yang dibutuhkan untuk massa konstruksi proyek.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
6.1 Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
6.2 Apabila musyawarah sebagaimana pasal 6 ayat 1 ini tidak membawa penyelesaian, kedua belah pihak sepakat akan meminta agar perselisihan tersebut diselesaikan oleh dewan arbitrase yang terdiri dari seorang anggota ditunjuk PIHAK PERTAMA, seorang anggota ditunjuk oleh PIHAK KEDUA, dan anggota ketiga yang akan bertindak sebagai penengah, ditunjuk oleh kedua anggota tadi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan/ prosedur BANI.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA
Hal-hal yang mungkin terjadi diluar dugaan serta kekuasaan PIHAK KEDUA yang merugikan PIHAK KEDUA yang disebut dengan keadaan memaksa yaitu force majeure dan kemanusiaan, dapat dilaporkan dan diajukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari setelah terjadinya keadaan memaksa. Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bermusyawarah untuk membahas teknis pekeraan agar dapat diselesaikan.
PASAL 8
PENUTUP
8.1 Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak dan berlaku mulai saat ditandatanganinya perjanjian ini.
8.2 Perjanjian ini dibua dalam rangkap 2 (dua) yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan bermaterai cukup, untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik.
Demikian Surat Kontrak ini dibuat sebagai perjanjian pelaksanaan pekerjaan dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk kepentingan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Bandung, 21 Februari 2013
PIHAK PERTAMA
(Ibu Hevi/ Bpk. Kemal)
Pemberi Tugas
PIHAK KEDUA
(X. Xxx Xxxxxxxx, ST, MBA)
RYTAMA ARCHITECTS