PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA
KERJASAMA OPERASI PENYELENGGARAAN JASA INTERNET Di KOTA/KAB
antara
PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA
dan
KANTOR CABANG PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA
tentang
KERJA SAMA OPERASI
[ Nomor : 003/KSO-ISP/WILAYAH/2022 ]
Pada hari ini tanggal bulan tahun ( / / ) telah dibuat Nota
Kesepahaman tentang Kerjasama Operasi Usaha Internet. Yang dibuat di diantara:
, oleh dan
A. PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA, Perseroan yang didirikan dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx dengan nomor AHU- 008071.AH.01.30. Tahun 2021 yang dalam Perjanjian ini diwakili secara sah oleh Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, berdasarkan kedudukannya sebagai Direktur Utama, beralamat di Jl. Ikan Gurami Gg.II, No.7, Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65143, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Sebagai Koonek;
dan
B. Kantor Cabang PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA, Merupakan Kantor Cabang Koonek dengan nomor NPWP Kantor Cabang yang dalam Perjanjian ini diwakili secara sah oleh , berdasarkan kedudukannya sebagai Direktur Kantor Cabang, beralamat di
, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Sebagai Kantor Cabang.
Selanjutnya secara sendiri-sendiri dapat disebut sebagai Pihak dan secara bersama- sama disebut sebagai Para Pihak (KSO).
Dengan terlebih dahulu menerangkan, mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal yang mendasari dibuatnya Perjanjian ini sebagai berikut:
A. Koonek telah memiliki:
1. PKS KSO dengan ISP PT. Multi Teknologi Telematika
2. Xxx Xxxxxx dan Konsultan pengembangan jasa Internet
3. Telah memiliki Sertifikat Standar KBLI 61994 - Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dengan No. Sertifikat Standar : 23122100281870003
4. Merupakan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan No NPWP : 53.682.822.1-652.000
B. Kantor Cabang telah memiliki:
1. Tim Pemasaran jasa Internet di wilayah kantor cabang
2. Tim Keuangan dan Operasional bisnis kantor cabang
3. Memenuhi persyaratan sebagai Kantor Cabang Koonek
4. Merupakan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan No NPWP :
C. Para Pihak sepaham bahwa dengan bekerjasama dalam KSO, maka akan menghasilkan sinergi kerja yang lebih efektif, efisien, produktif dan berkemampuan optimal dalam penyelenggaraan dan pemasaran jasa internet.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak bersama-sama telah sepaham untuk menggunakan segala potensi dan upaya yang dimiliki dengan mengikatkan diri satu kepada yang lain yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Operasi Usaha Penyelenggaraan Jasa Internet dengan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan menghormati dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1 PENGERTIAN-PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat pada pasal-pasal yang bersangkutan, Para Pihak sepakat mendefinisikan pengertian sebagai berikut:
1. Perjanjian Kerjasama Operasi
Perjanjian Kerjasama Operasi Penyelenggaraan jasa internet serta lampiran- lampirannya, perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh Para Pihak yang akan disertakan dalam Perjanjian ini sebagai satu kesatuan menyeluruh dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2. Perjanjian Penyewaan
Perjanjian yang dilakukan oleh pihak Kantor Cabang dengan Gedung atau pihak-pihak lain yang terkait operasional penyelenggaraan jasa internet kepada pelanggan.
3. Harga Langganan
Harga yang merupakan nilai yang ditentukan dalam perjanjian berlangganan antara Koonek dengan pihak-pihak lain yang menggunakan jasa internet yang telah disewa oleh KSO.
4. Biaya KSO
Seluruh pengeluaran yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan jasa internet tetapi tidak terbatas pada Biaya Perencanaan, Biaya Survei, Biaya Instalasi, Biaya Adminsitrasi, Biaya Pemasaran, Biaya Material, Gaji Pegawai dan Operasional KSO.
5. Keuntungan
Keuntungan adalah selisih dari penerimaan pendapatan penyewaan dikurangi dengan biaya KSO.
Pasal 2 LINGKUP KERJASAMA
1. Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal ini bersama-sama menyatakan sepakat menjalin kerjasama untuk mengembangkan usaha penyelenggaraan jasa internet sesuai kebutuhan Pelanggan.
2. Para Pihak sepakat bahwa Kantor Cabang hanya akan melakukan operasional bisnis di wilayah Kota/Kabupaten .
3. Para Xxxxx sepakat bahwa Koonek akan bertindak untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Berlangganan.
4. Para Xxxxx sepakat bahwa Kantor Cabang akan bertindak untuk mengeluarkan tagihan berupa invoice dan kuitansi kepada pelanggan.
5. Para Xxxxx sepakat bahwa Kantor Cabang akan bertindak untuk menagihkan pajak PPn 11% kepada pelanggan.
6. Para Xxxxx sepakat bahwa Koonek akan bertindak untuk menagihkan BHP/USO 1,75% kepada Kantor Cabang.
Pasal 3 PEMBAGIAN TUGAS
Para Xxxxx sepakat bahwa selain dari hak-hak dan kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian ini maka:
A. Pihak Koonek,
1) Mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan perijinan penyelenggaraan Jasa Internet (ISP);
2) Mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan perjanjian berlangganan Jasa Internet (ISP);
3) Memberikan pelatihan seputar operasional bisnis di semua lini layanan yang ditawarkan dan dikembangkan oleh Koonek, utamanya di industri telekomunikasi atau jasa internet;
4) Memberikan satu set brand toolkit yang terdiri dari: (1) Seragam kerja untuk manajemen sebanyak 3 (tiga) buah, (2) Banner outdoor untuk identitas kantor sebanyak 1 (satu) buah, (3) X-Banner indoor untuk mendukung promosi di Kantor Cabang sebanyak 2 (dua) buah, (4) Kartu nama Direktur Kantor Cabang sebanyak
1 (satu) set/kotak, (5) Brosur dan katalog layanan dalam bentuk fisik/digital sebanyak 1 (satu) set, (6) Stempel kantor cabang sebanyak 1 (satu) buah, (7) Email resmi dengan domain xxxxxx@xxxxxx.xxx, dan (8) Website resmi Kantor Cabang dengan subdomain .xxxxxx.xxx sebanyak 1 (satu) platform;
5) Menyediakan dan memberikan pelatihan terkait SIM (Sistem Informasi Manajemen) untuk pengelolaan operasional bisnis Kantor Cabang;
6) Melakukan perbaikan terhadap gangguan jaringan backbone (jaringan tulang punggung atau metronet) berdasarkan Formulir Pendaftaran;
7) Memberikan lembar tagihan bulanan untuk layanan bandwith dedicated.
B. Pihak Kantor Cabang,
1) Memasarkan jasa internet;
2) Mengoperasikan jaringan internet;
3) Melakukan perawatan dan perbaikan jaringan Internet;
4) Mengeluarkan invoice, kuitansi, dan faktur pajak untuk pelanggan.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 3 (tiga) tahun / atau ( ) tahun / atau kontrak tetap.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang secara otomatis, apabila tidak ada konfirmasi dari pihak Kantor Cabang kepada pihak Koonek.
Pasal 5 MODAL KERJA
1. Para Pihak sepakat bahwa kebutuhan Modal Kerja untuk pelaksanaan pembangunan jaringan kabel fiber optik dan jaringan wireless dimulai dari saat penerimaan SPK/PO dari pemberi pekerjaan sampai dengan jaringan internet siap dimanfaatkan oleh pemberi kerja dengan ditandatanganinya berita acara instalasi.
2. Pengadaan Modal Kerja sebagaimana disebut dalam ayat 1 tata cara pembiayaan dan pengembaliannya akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan tertulis antara Para Pihak.
3. Dalam rangka pelaksanaan pembiayaan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini para pihak dapat menunjuk dan atau membuat kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 6 TAGIHAN
1. Besaran Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kantor Cabang adalah dengan rincian sebagai berikut:
A. PEMBAYARAN USO 1,25%/Bulan, dari total penjualan selama 1 tahun (dibayarkan setiap bulannya berdasarkan laporan penjualan).
B. PEMBAYARAN BHP TELEKOMUNIKASI 0,5%/Bulan, dari total penjualan selama 1 tahun (dibayarkan setiap bulannya berdasarkan laporan penjualan).
C. PEMBAYARAN PPN 11%/Bulan, dari total penjualan selama 1 tahun (dibayarkan setiap bulannya berdasarkan laporan penjualan).
D. PEMBAYARAN BIAYA BERLANGGANAN BANDWITH Rp.00.0000.000/Bulan, dengan besaran bandwith dedicated sebesar Mbps.
E. PEMBAYARAN BIAYA REGISTRASI Rp.5.000.000/sekali bayar, dibayarkan ketika legalitas Kantor Cabang telah keluar dan Form Pendaftaran ditandatangani.
F. PEMBAYARAN BIAYA INSTALASI Rp.5.000.000/sekali bayar, dibayarkan ketika instalasi Metronet ke Lokasi Instalasi akan dilakukan.
Pembayaran akan ditransfer ke rekening Perusahaan, Kantor Cabang BCA Borobudur, dengan nomor rekening 0000-00-0000 a.n PT Kooneksi Internet Indonesia.
Pasal 7 PAJAK-PAJAK
1. Segala bentuk pajak yang mungkin timbul sehubungan dengan KSO di luar pajak yang timbul atas biaya pemasaran, setelah penandatanganan Perjanjian ini, sepenuhnya akan menjadi beban dan tanggung jawab dari KSO.
2. Pihak Koonek wajib melakukan penyetoran kewajiban pajak sebagaimana ditentukan dalam ayat 1 Pasal ini.
Pasal 8 PENGALIHAN DAN JAMINAN
1. Para pihak tidak boleh mengalihkan kepentingannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.
2. Para Xxxxx sepakat bahwa tidak akan mengikatkan diri atau membuat perjanjian sejenis dengan pihak Pemberi Pekerjaan tanpa persetujuan tertulis.
Pelanggaran atas ayat 2 Pasal ini akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi atas segala pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh Pihak yang dirugikan.
Pasal 9 PEMBELIAN KEMBALI
1. Apabila Kantor Cabang hendak menutup kantor dan seluruh kegiatan operasional bisnisnya karena beberapa hal atau hal yang lain, maka Kantor Cabang wajib melaporkannya ke Koonek maksimal 1 (satu) bulan sebelum penutupan kantor.
2. Koonek berhak untuk melakukan pembelian kembali kepemilikan bisnis beserta seluruh aset Kantor Cabang dengan besaran berdasarkan valuasi yang telah disepakati Para Pihak dan dengan skema pembelian yang juga telah disepakati Para Pihak.
3. Peralihan pembelian kembali Kantor Cabang oleh Koonek akan diatur dalam dokumen perjanjian lain dengan bunyi dan poin-poin perjanjian yang disepakati Para Pihak.
Pasal 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa adalah keadaan-keadaan yang terjadi diluar kekuasaan dan tanggung jawab Para Pihak diantaranya sebagai berikut: bencana alam, berjangkitnya wabah penyakit, pemogokan umum, huru-hara, perang dan pemberontakan.
2. Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Koonek wajib memberitahukan secara tertulis kepada Koonek dalam waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan secara resmi oleh pejabat/Instansi yang berwenang untuk itu.
3. Kejadian Keadaan Memaksa tersebut dapat dipergunakan sebagai dasar oleh Para Pihak untuk meninjau dan atau menyesuaikan segala kondisi kerjasama yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Perjanjian ini.
4. Apabila terjadi kondisi Keadaan Memaksa tersebut, maka semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu Pihak sebagai akibat terjadinya Keadaan Memaksa bukan merupakan tanggung jawab Pihak lainnya.
Pasal 11 PENGAKHIRAN
1. Masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya dalam hal Pihak yang lain melakukan wanprestasi atas kewajibannya dalam Perjanjian ini.
2. Pihak Koonek dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak, apabila pihak Koonek tidak memberikan layanan sesuai dengan SLA (Service Level Aggreement) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
3. Para Pihak dengan ini, dengan tidak dapat ditarik kembali, mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang sebelum persetujuan pengadilan diperlukan untuk pembatalan atau pengakhiran lebih awal atas Perjanjian ini, dan sepanjang Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat ditafsirkan sebagai upaya pencegahan dari perintah pengadilan untuk kedua pelaksanaan tertentu dari putusan kerugian Para Pihak setuju bahwa mereka mengesampingkan hak untuk melakukan penafsiran tersebut.
Dalam hal terjadinya pembubaran dan atau likuidasi pada salah satu Pihak berdasarkan UU No. 1 tahun 1995 tidak menghilangkan hak dan kewajiban yang telah timbul berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 12
ALAMAT KORESPONDENSI
1. Segala bentuk surat-menyurat, pemberitahuan maupun laporan untuk masing-masing anggota konsorsium ditujukan dengan alamat sebagai berikut:
a Koonek
PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA
Email: xxxx@xxxxxx.xxx | No Telepon: 083847668308
Jl. Ikan Gurami Gg.II No.7, Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,
Jawa Timur 65142
b Kantor Cabang
Kantor Cabang PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA
Email: xxxxxx@xxxxxx.xxx | No Telepon: 08888888888
Jl. Ikan Gurami Gg.II No.7, Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65143
2. Pemberitahuan ataupun komunikasi yang dipersyaratkan dan diperkenankan untuk diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya harus dilakukan secara tertulis dan:
a. Diserahkan kepada Xxxxx yang bersangkutan pada alamat korespondensi; dan
b. Dikirimkan dengan surat kilat tercatat kepada Pihak yang bersangkutan ke alamat korespondensi.
3. Suatu pemberitahuan diberikan secara layak apabila:
a. Diserahkan, dengan penyerahan dan penunjukkan tanda terima yang ditandatangani;
b. Dikirimkan dengan surat domestik dalam Indonesia, 5 (lima) Hari Kerja setelah diposkan;
c. Dikirimkan dengan email, dengan penyerahan dan penunjukkan tanda terima yang ditandatangani secara digital;
d. Dikirimkan dengan faksimile, pada Hari Kerja berikutnya setelah dikirimkan apabila setelah pengiriman menerima pengakuan tanda terima yang dapat dibaca dari penerima.
Pasal 13 PERBEDAAN – PERBEDAAN
1. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, interpretasi dan implementasi antara lampiran- lampiran dan Berita Acara Klarifikasi/Negosiasi dengan Pasal-pasal dalam Perjanjian ini, maka yang berlaku dan mengikat untuk dilaksanakan oleh Para Pihak adalah Pasal- pasal dalam Perjanjian ini.
2. Apabila terdapat perbedaan penyebutan jumlah, ukuran dan lain-lain antara penyebutan dengan angka dan penyebutan dengan huruf, maka penyebutan dengan huruf yang dinyatakan berlaku mengikat untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.
Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah.
2. Bila musyawarah tersebut ayat 1 Pasal ini tidak menghasilkan kesepakatan tentang cara penyelesaian perselisihan tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Segala keputusan yang dihasilkan/ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana di maksud dalam ayat 2 terhadap sengketa tersebut akan berlaku serta memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.
Pasal 15 LAIN-LAIN
1. KSO ini valid pada saat kontrak ditanda tangani dan telah membayar sign up fee
(PASAL 6, butir 1, sub d) kepada Koonek.
2. Dalam beroperasi penggunaan jaringan dengan teknologi wireless harus pada frekuensi 2,4 Ghz dan 5725 - 5825 Ghz.
3. Pemberian IP number diberikan oleh Koonek sebanyak /29 IPs pada saat melakukan penjualan secara aktif. Dan apabila membutuhkan blok IP tambahan (sesuai dengan perkembangan usaha) maka Koonek akan memberikan IP tambahan, dengan membebankan biaya penambahan IP. Dan penggunaan IP sepanjang tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh APJII/APNIC dengan ketentuan melaporkan penggunaan IP address yang telah digunakan serta rencana penggunaan IP address yang baru sesuai ketentuan dari APJII/APNIC. Untuk masa percobaan, Koonek memberikan IP address sesuai kebutuhan.
4. Hal-hal lain yang tidak ada di dalam KSO ini akan diatur dalam Addendum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KSO ini.
Pasal 16 S A N K S I
1. Jika terjadi penyalahgunaan akses Internet, pihak Koonek, dapat membatalkan KSO, atau setidak-tidaknya: melakukan pemblokiran akses Internet.
2. Jika pihak Koonek melakukan pemutusan KSO secara sepihak tanpa adanya masalah layanan sesuai dengan pasal 11 ayat 3, maka pihak Kantor Cabang, harus melakukan pembayaran semua layanan yang dipakai pihak Kantor Cabang, terhitung selama 1 tahun dari sisa bulan yang ada.
Pasal 17
P E N U T U P
1. Setiap perubahan atas isi Perjanjian ini termasuk lampirannya akan mengikat apabila dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh Para Pihak dengan cara membuat dan menandatangani perubahan/addendum terhadap Perjanjian ini, serta akan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap ASLI masing-masing sama bunyinya dan dibuat serta ditandatangani di atas meterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk Para Pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan serta mulai berlaku mengikat setelah ditandatangani oleh Para Pihak.
KANTOR CABANG PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA Direktur Kantor Cabang | PT. KOONEKSI INTERNET INDONESIA Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxi Direktur Utama |