NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA FAKULTAS TEKNIK DAN KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA DAN
KUWACE GARMEN TENTANG
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
Nomor :1645/UN48.11/KS/PKS/2020
Nomor : PKS/2020
Pada hari ini Jum’at, tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Xx. Xxx. Xxxx Xxxxx Ariani, M. Si.
2. I Made Xxxxxx Xxxxxxx
: Koordinator Program Studi S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Fakultas Teknik dan Kejuruan, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), berkedudukan di Kampus Undiksha jalan Udayana no 11 Singaraja, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Pendidikan Ganesha, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
: Owner, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx, Xxxxxxx-Xxxx-Xxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuwace Garmen, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama seperti yang diuraikan dalam pasal – pasal sebagai berikut
Pasal 1 Tujuan
Dengan tetap mengindahkan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku bagi kedua belah pihak, naskah Perjanjian Kerja sama ini dibuat dengan tujuan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk saling membantu dalam penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan pada kedua belah pihak.
Pasal 2 Ruang Lingkup
1. Mendapatkan Kesempatan Dan Fasilitas Untuk Mahasiswa Dalam Rangka Memberikan Pengalaman Praktik melalui Program PKL Mahasiswa.
2. Kegiatan Bidang PKL dalam Bidang Tata Busana Yang Dianggap Perlu Dan Menguntungkan Kedua Belah Pihak.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Dalam rangka kerja sama ini kedua belah pihak menyediakan sarana, jasa, dan dana yang tersedia pada masing–masing pihak sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan untuk melaksanakan program kerja sama.
2. Hak dan kewajiban ini akan dimusyawarahkan bersama dengan pengertian bahwa penggunaan sarana jasa dan dana tersebut didasarkan pada perhitungan yang teliti sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok masing–masing.