NON DISCLOSURE AGREEMENT)
PERJANJIAN KERAHASIAAN
DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK NO. /......./...../ /2017
Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) ini (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerahasiaan") dibuat dan ditandatangani pada tanggal ………….. bulan ……………
tahun Dua ribu tujuh belas oleh dan antara :
X. XXXXX XXXXXXXXX, S.Kom, M. Kom Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
II. SUKAIDESKO XXXX XXXXXXX, ST, MM Yang telah menerima dari XXXXX XXXXXXXXX, S.Kom, M. Kom berdasarkan kontrak/SK dengan no. [NOMOR KONTRAK] tahun 2017 untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK". PARA PIHAK dengan ini menjelaskan dan menyatakan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Kepala LPSE
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Verifikator LPSE
c. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengungkapkan suatu informasi yang bersifat rahasia kepada PIHAK KEDUA berhubungan dengan teknologi, produk - produk, layanan-layanan PIHAK PERTAMA secara umum (untuk selanjutnya disebut sebagai "Pokok Permasalahan”).
d. Bahwa PARA PIHAK menjamin bahwa informasi yang diberikan dan disampaikan baik secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dalam bentuk lainnya selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerjasama akan dijaga kerahasiannya dari pihak ketiga maupun pihak terafiliasi dari PARA PIHAK dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK bersedia untuk memberikan dan menerima informasi tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi berarti informasi yang tertulis atau dokumentasi, yang disimpan, yang dapat dibaca oleh mesin, atau informasi lainnya atau data dalam bentuk apapun yang :
a. Berhubungan dengan Pokok Permasalahan dalam Perjanjian Kerjasama,
b. Diterima oleh PARA PIHAK, dan ditentukan sebagai suatu rahasia, atau memiliki suatu nilai yang serupa atau dimana pihak yang mengungkapkan informasi tersebut menyatakannya secara tertulis pada saat menyampaikannya kepada pihak yang menerima, agar diperlakukan sebagai sesuatu milik atau bilamana sifat dari data atau informasi adalah serupa dengan itu maka pihak yang menerima harus memperlakukan data atau informasi tersebut sebagai sesuatu yang rahasia.
c. Pengungkapan suatu informasi secara lisan akan dianggap sebagai milik pihak yang mengungkapkan bilamana pihak yang mengungkapkan tersebut secara lisan menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan tersebut merupakan miliknya ataupun sesuatu yang rahasia pada saat pengungkapan atau jika sifat dari informasi tersebut adalah serupa maka pihak yang menerima pengungkapan informasi tersebut juga harus memperlakukannya sebagai suatu informasi yang rahasia pula.
2. Pihak yang menerima akan mempergunakan Informasi milik pihak yang mengungkapkan informasi tersebut hanya untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
3. Perjanjian Kerahasiaan ini berlaku sejak tanggal sebagaimana tersebut di atas, semua informasi-informasi rahasia yang telah diberikan oleh PARA PIHAK akan selalu menjadi rahasia dan mengikat PARA PIHAK tanpa memandang pemutusan dan/atau berakhirnya Perjanjian Kerjasama ("Periode Perjanjian Kerahasiaan").
4. PIHAK KEDUA akan :
a. mempergunakan paling tidak dengan tingkat usaha perlindungan terhadap Informasi tersebut sebagaimana pihak yang menerima akan melakukannya untuk menjaga Informasi rahasia miliknya sepanjang bahwa tingkat perlindungan yang diberikan cukup layak untuk mencega hadanya pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut;
b. atas penemuan sesuatu pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut maka dengan segera akan melakukan usaha-usaha yang layak untuk mencegah sesuatu pengungkapan atau penggunaan yang tidak benar lebih lanjut terhadap informasi tersebut.
5. Semua bentuk ataupun informasi dan data dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada, dokumen-dokumen, gambar-gambar, spesifikasi-spesifikasi, prototipe- prototipe, contoh-contoh danhal lain-lain yang serupa yang didapatkan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini oleh PARA PIHAK akan tetap menjadi milik dari PIHAK PERTAMA dan semua hak atas kekayaan intelektual terhadap informasi tersebut akan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA.
6. Perjanjian Kerahasiaan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat didalamnya. Sesuatu perselisihan, kontroversi atau tuntutan yang muncul dari Perjanjian Kerahasiaan ini, atau suatu pelanggaran, pengakhiran atau ketidak absahan terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui […].
Perjanjian Kerahasiaan ini berisikan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian Kerahasiaan ditandatangani di [TEMPAT], pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana dimaksud pada awal Perjanjian Kerahasiaan ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunya ikekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
………………………….
……………………….