PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN DENGAN PENANGGUNG PT. ALLIANZ LIFE
PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN DENGAN PENANGGUNG PT. ALLIANZ LIFE
SKRIPSI
OLEH:
XXXX XXX XXXXX
NPM: 17300073
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN DENGAN PENANGGUNG PT. ALLIANZ LIFE
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: XXXX XXX XXXXX
NPM: 17300073
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2022
PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN DENGAN PENANGGUNG PT. ALLIANZ LIFE
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: XXXX XXX XXXXX
NPM: 17300073
SURABAYA, ……………………
MENGESAHKAN
DEKAN, Dr. Umi Enggarsari, S.H., M.Hum | PEMBIMBING, Fries Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., MH. |
HALAMAN PERSETUJUAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN
ASURANSI KESEHATAN DENGAN PENANGGUNG PT. ALLIANZ LIFE
DIPERSIAPKAN DAN DISUSUN:
OLEH:
XXXX XXX XXXXX NPM: 17300073
TELAH DIPERTAHANKAN
DI DEPAN DEWAN PENGUJI PADA TANGGAL 2022
DAN DINYATAKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN
SUSUNAN DEWAN PENGUJI,
1. ……………………………… (KETUA) 1.
2. ……………………………… (ANGGOTA) 2.
3. ……………………………… (ANGGOTA) 3.
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmatnya akhirnya skripsi yang berjudul “PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN DENGAN PENANGGUNG
PT. ALIANZ LIFE” dapat saya selesaikan dengan baik.
Berkenan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi, dan semangat serta inspirasi kepada:
1. Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Sp. THT-KL(K) FICS yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademik.
2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ibu Dr.
Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum. yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Ibu Fries Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., termasuk Dosen Pembimbing yang telah bersedia membimbing dengan penuh kesabaran dan memberi pengarahan serta bimbingannya dalam menyelesaikan skripsi ini.
4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan ilmu hokum dan membimbing dengan baik selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
5. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
6. Ayah, Ibu, beserta Keluarga Besar yang senantiasa memberikan motivasi moral maupun materil dan doa yang tidak pernah berhenti.
7. Teman-teman yang telah membantu skripsi saya.
8. Semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, yang telah membantu pengerjaan skripsi ini baik lewat pikiran, semangat, dan semoga kebaikan kembali pada kalian semua.
Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus, baik untuk penulis dan dapat menambah wawasan.
Hormat Saya,
Moch. Xxx Xxxxx
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Moch. Xxx Xxxxx
NPM 17300073
Alamat : Jalan Demak No. 79. Surabaya
No. Telp (HP) 0817332539
Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul : “PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN DENGAN
PENANGGUNG PT. ALIANZ LIFE” adalah murni gagasan saya yang belum pernah saya publikasikan di media, baik majalah maupun jurnal ilmiah dan bukan tiruan (plagiat) dari karya orang lain.
Apabila ternyata nantinya skripsi tersebut ditemukan adanya unsure plagiarism maupun autoplagiarisme, saya siap menerima sanksi akademik yang dijatuhkan oleh Fakultas.
Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk pertanggungjawaban etika akademik yang harus dijunjung tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
Surabaya, ………………..
Yang Menyatakan,
Xxxx Xxx Xxxxx NPM: 17300073
ABSTRAK
Pengobatan rumah sakit pada jaman yang semakin maju ini semakin mahal. Oleh sebab itu, manusia harus menyediakan dana cadangan untuk biaya pengobatan. Penyediaan dana cadangan ini bukan merupakan satu-satunya cara yang bisa dilakukan. Cara lainnya adalah dengan pengalihan resiko kepada pihak lain yang dilakukan melalui perjanjian pengalihan resiko atau asuransi.Penelitian ini adalah penelitian yuridisnormatif artinya penelitian yang dilaksanakan didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan secara umum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berhubungan dengan asuransi, akan tetapi dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan konsep (conseptual approach), yaitu prinsip itikad baik. PT asuransi Allianz Life Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia yang berdiri pada tahun 1890 di Jerman. Saat ini Allianz telah beroperasi di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan melayani lebih dari 76 juta nasabah. Utmost Good Faith yang memiliki makna sebagai itikad baik yang paling baik dengan penekanan pemberian penjelasan oleh tertanggung baik yang ditanyakan atau tidak oleh penanggung. Sosialisasi kepada tertanggung wajib untuk diberikan kepada tertanggung agar tertanggung mengetahui bahwa prinsip itikad baik dalam asuransi tidak hanya berlaku kepada tertanggung tetapi juga pada penanggung.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Perjanjian Asuransi
Hospital treatment in this increasingly advanced era is increasingly expensive. Therefore, humans must provide reserve funds for medical expenses. Provision of reserve funds is not the only way that can be done. Another way is to transfer risk to other parties through a risk transfer agreement or insurance. This research is a normative juridical research, meaning that the research carried out is based on the applicable laws and regulations. The approach used in general is a statutory approach related to insurance, but in this study a conceptual approach is also used, namely the principle of good faith. PT Asuransi Allianz Life Indonesia is one of the largest insurance companies in the world which was founded in 1890 in Germany. Currently Allianz has operations in more than 70 countries around the world and serves more than 76 million customers. Utmost Good Faith which has the meaning as the best good faith with an emphasis on giving an explanation by the insured whether asked or not by the insurer. Socialization to the insured must be given to the insured so that the insured knows that the principle of good faith in insurance does not only apply to the insured but also to the insurer.
Keywords: Liability, Business Actor, Insurance Agreement
DAFTAR ISI
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS vii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 3
C. Tujuan Penelitian 3
D. Manfaat Penelitian 3
E. Kerangka Konseptual 4
F. Metode Penelitian 9
G. Analisis Bahan Hukum 11
H. Pertanggungjawaban Sistematika 11
BAB II KARAKTERISTIK PRINSIP ITIKAD BAIK PADA PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN 12
A. Itikad Baik Dalam Perjanjian 12
B. Prinsip Itikad Baik Pada Perjanjian Asuransi 15
BAB III PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK PERJANJIAN ASURANSI ANTARA TERTANGGUNG DENGAN PT ALLIANZ 21
A. Kasus Sengketa Tertanggung dan PT Allianz Life 21
B. Penerapan Prinsip Xxxxxx Xxxx dalam Kasus Sengketa Tertanggung dan PT Allianz Life 32
BAB IV PENUTUP 39
A. Kesimpulan 39
B. Saran 40