KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN
PT. PERTAMINA (PERSERO) TENTANG
PERCEPATAN PENGURUSAN HAK DAN PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH PT. PERTAMINA (PERSERO)
Nomor : 1 – SKB – BPN RI – 2008 Nomor : 080 / C00000 / 2008 – SO
Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun dua ribu delapan, kami yang bertandatangan dibawah ini :
XXXX XXXXXX, Ph.D : Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
XXX X. XXXXXXXX : Direktur Utama PT. PERTAMINA (PERSERO), dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. PERTAMINA (PERSERO) yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK menyatakan telah sepakat untuk mengadakan kerjasama tentang percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertipikat tanah PT. PERTAMINA (PERSERO) dengan membuat Kesepakatan Bersama sebagaimana berikut :
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk melaksanakan percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA di seluruh Indonesia.
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah memberikan percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah melakukan percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA, termasuk melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka melakukan percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertipikat tanah milik PIHAK KEDUA tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
/BAB III….
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Menyelesaikan percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA;
2. Membantu menyelesaikan dokumen-dokumen tanah yang dikuasai oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindakan lainya dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah milik PIHAK KEDUA yang akan dimohonkan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA, termasuk perpanjangannya;
2. Menunjukkan letak tanah, tanda-tanda batas bidang-bidang dan memasang tanda- tanda batas tanah milik PIHAK KEDUA;
3. Menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA;
4. Menyiapkan data dan memberikan informasi tentang tanah-tanah yang dimohon haknya oleh PIHAK KEDUA.
BAB IV PELAKSANAAN KESEPAKATAN
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan Unit- Unit Operasi Kerja PT. PERTAMINA (PERSERO).
(2) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dimonitor oleh Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN-RI dan Direktur Umum dan SDM PT. PERTAMINA (PERSERO).
(3) Hasil monitoring pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dilaporkan kepada:
1. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. oleh Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
2. Direktur Utama PT. PERTAMINA (PERSERO) oleh Direktur Umum dan SDM PT. PERTAMINA (PERSERO).
(4) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi mengawasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
(5) Pimpinan Unit-Unit Operasi Kerja PT. PERTAMINA (PERSERO) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Umum SDM PT. PERTAMINA (PERSERO).
BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan proses percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
/BAB VI….
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 6
(1) Jangka waktu proses pengurusan hak dan penerbitan sertipikat tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Apabila Kesepakatan Bersama ini akan diperpanjang maka atas persetujuan PARA PIHAK dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
(4) Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhiri.
BAB VII LAIN – LAIN
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 8
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.