Contract
Ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat dalam rangka pernyataan pendaftaran Reksa Dana kepada OJK untuk memperoleh pernyataan pendaftaran efektif.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan dan/atau dikutip dalam Prospektus ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk memastikan berlakunya suatu ketentuan peraturan dalam Prospektus ini, diantaranya dengan berkonsultasi dengan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS.
Halaman ini sengaja dikosongkan
UNTUK DIPERHATIKAN
Schroder Indo Equity Fund tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam Schroder Indo Equity Fund.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari Schroder Indo Equity Fund, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor- faktor risiko utama.
PT Schroder Investment Management Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Schroders group (“Schroders”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai yurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Schroders akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor-kantor dari Schroders tersebut berada. Peraturan perundangundangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Schroders untuk memberikan data nasabah kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau memberikan informasi data nasabah untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah (dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan) dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia, antara lain Manajer Investasi hanya dapat memberikan data dan/atau informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain, apabila Pemegang Unit Penyertaan memberikan persetujuan tertulis dan/ atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan, data hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“FATCA”). Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution(“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi. Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan sehingga dapat memastikan status wajib pajak Amerika Serikat. Apabila Calon/Pemegang Unit Penyertaan adalah Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA, badan Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau non- participating FFI atau tidak dapat menyediakan dokumentasi yang diminta pada waktunya, maka Manajer
Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pemerintahan yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA. Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa kebijakan Xxxxxxx Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan atau pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan Orang Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan FATCA, definisi Orang Amerika Serikat mencakup definisi investor-investor yang lebih luas dibandingkan definisi Orang Amerika Serikat saat ini.”
DAFTAR ISI
BAB | Hal | |
I | Istilah dan Definisi | 7 |
II | Informasi mengenai Schroder Indo Equity Fund | 11 |
III | Manajer Investasi | 16 |
IV | Bank Kustodian | 19 |
V | Tujuan dan Kebijakan Investasi | 21 |
VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar | 24 |
VII | Perpajakan | 26 |
VIII | Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Yang Utama | 28 |
IX | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 31 |
X | Alokasi dan Pembebanan Biaya | 33 |
XI | Pembubaran dan Likuidasi | 36 |
XII | Laporan Xxxxxxxx | 00 |
XXXX | Xxxxxxxxxxx dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 84 |
XIV | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 87 |
XV | Skema Pembelian dan Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx | 00 |
XXX Xxxxxxxxxxxxxx Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan 91
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.4. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.5. Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/ atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK
Nomor : IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP- Kep-430/ BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
1.7. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.8. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.9. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Schroder Indo Equity Fund sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.10. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11. Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh Pemerintah.
1.12. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.14. Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang
Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/ atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.15. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.16. Metode Penghitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar sesuai Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. Lampiran keputusan Ketua BAPEPAM & LK No.KEP-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2”).
1.17. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.18. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.19. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund.
1.20. Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund.
1.21. Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund. yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor : IX.C.5.
1.24. Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) berarti tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB Reksa Dana setiap Hari Bursa.
1.25. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
1.26. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.27. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.28. Schroder Indo Equity Fund adalah reksa Dana Terbuka Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund No. 6 tanggal 27 Juli 2009, yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., notaris di Jakarta jis. Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund No. 12 tanggal 17 Juli 2012; Akta Xxxxxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund No.19 tanggal 18 Juli 2014; dan Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund No. 10 tanggal 2 Februari 2018, ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, antara PT Schroder Investment Man- agement Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Permata Tbk. sebagai Bank Kustodian.
1.30. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk pembelian Unit Penyertaan, aplikasi pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); dan
(ii) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
BAB II
INFORMASI MENGENAI SCHRODER INDO EQUITY FUND
2.1. Pembentukan Schroder Indo Equity Fund
Schroder Indo Equity Fund adalah reksa Dana Terbuka Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund No. 6 tanggal 27 Juli 2009, yang dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., notaris di Jakarta jis. Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund No. 12 tanggal 17 Juli 2012; Akta Xxxxxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund No. 19 tanggal 18 Juli 2014; dan Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund nomor 10 tanggal 2 Februari 2018, ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, antara PT Schroder Investment Man- agement Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Permata Tbk. sebagai Bank Kustodian.
Schroder Indo Equity Fund memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. S-6802/BL/2009 tanggal 10 Agustus 2009.
2.2. Penawaran Umum
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund secara terus-menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 Pengelola Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Dalam pengelolaan investasi, PT Schroder Investment Management Indonesia mempunyai 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi akan mengadakan rapat dengan Tim Pengelola Investasi paling sedikit sekali dalam sebulan.
Adapun anggota Komite Investasi adalah :
❖ Xxxxxxxxx Xxxxx XxXxxxxxx
Xxxx adalah Head of Asian Equities yang berbasis di Xxxx Xxxx dan bertanggung jawab langsung atas kepemimpinan tim Asia ex-Japan Equity di Schroders serta memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap tim Japanese Equity. Xxxx bergabung dengan Schroders di bulan September 2016. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Mercury Asset Management, Xxxxxxx Xxxxx Investment Managers dan BlackRock di berbagai fungsi antara lain analisa saham, pengelolaan portofolio dan posisi manajemen senior. Xxxx memiliki gelar Master di bidang Ekonomi dari Trinity Hall, Cambridge, Inggris.
❖ Xxxxxxx X. Xxxxxxxx, ChFC.
Xxxxxxx adalah Presiden Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia yang telah memiliki pengalaman di industri pengelolaan investasi sejak tahun 1991 dan bergabung dengan Schroders pada tahun 1996. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman sebagai Manajer Investasi di BII Lend Lease.
Xxxxxxx memiliki gelar Insinyur Teknologi Pertanian dari Universitas Hasanuddin dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 18/PM-PI/1995 tanggal 19 April 1995.
b. Tim Pengelola Investasi
Ketua Tim Pengelola Investasi
❖ Irwanti, CFA
Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.
Xxxxxxx adalah lulusan dari University of New South Xxxxx, Xxxxxx dengan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar sarjana di bidang akuntansi dan keuangan dari universitas yang sama. Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-39/BL/WMI/2011 tanggal 15 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-866/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Anggota Tim Pengelola Investasi
❖ Xxxx Xxxxx
Xxxx adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 1990. Xxxx bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2009 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Xxxx pernah bekerja di Baring, ING, dan Macquarie Securities. Pada tahun 1995, Liny didaulat sebagai Analis dengan peringkat nomor 1 oleh Institutional Investor Survey sedangkan pada tahun 1994 peringkat nomor 3 oleh Asia Money untuk analisa Overall Strategy, sektor perbankan dan sektor otomotif.
Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-700/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx
Soufat adalah Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1999 dan bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx mempunyai pengalaman sebagai manajer investasi selama 2 tahun di PT Manulife Asset Management Indonesia dan pernah bekerja selama 3 tahun di Standard Chartered Bank.
Xxxxxx adalah lulusan dari University of Melbourne dengan gelar Master of Applied Finance dan telah mempunyai izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-48/PM/IP/WMI/2000 tanggal 15 September 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-180/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
❖ Xxxxxxxxx Xxxx, CFA
Jundi adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2009. Jundi bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2010 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders, Jundi memiliki pengalaman sebagai Equity Analyst di IndoPremier Securities.
Xxxxx adalah lulusan Monash University, Australia, dengan gelar B. Business (Banking and Finance). Jundi telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-133/ BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-305/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018. Xxxxx juga seorang CFA charterholder.
❖ Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Oky adalah Equity Analyst di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal dan riset saham sejak tahun 2008. Oky bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2013 dan mulai terlibat dalam pengelolaan investasi sejak tahun 2015. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxx adalah Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas.
Xxx adalah lulusan dari University of Nottingham, Inggris dengan gelar Master of Science dan juga dari University of Northumbria, Inggris dengan gelar Bachelor of Science (Hons). Oky telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-104/PM.211/ WMI2014 tanggal 22 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-949/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA
Xxxxxx adalah Equity Analyst yang bergabung dengan Manajer Investasi melalui Graduate Training Programme di tahun 2013. Sebelum bergabung Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja di PT Commonwealth Bank sebagai Analis Junior.
Aditya memiliki gelar B.Eng (Hons) di bidang Electrical and Electronics Engineering dari Imperial College London, Inggris dan MSc. Di bidang Matematika Terapan dari London School of Economics and Political Science, Inggris. Xxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-87/PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Xxxxxx adalah seorang CFA charterholder.
❖ Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, CFA
Putu adalah Fixed Income Fund Manager di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2007. Putu bergabung kembali dengan Schroders pada tahun 2017 sebagai fixed Income Fund Manager setelah sebelumnya pernah menjadi Credit Analystselama tahun 2011 sampai 2016. Sebelum bergabung dengan Grup Schroders sebagai Fixed Income Fund Manager, Putu adalah Director, Corporates di Fitch Ratings Indonesia dan mempunyai pengalaman sebagai Credit Analyst dan Fixed Income Portfolio Manager di Manulife Asset Management dengan penempatan di kantor Jakarta dan Ho Chi Minh City, Vietnam. Ia juga pernah bekerja di Des Moines, Amerika Serikat, sebagai Akuntan Reksadana.
Xxxx adalah lulusan dari University of Northern Iowa dengan gelar Master of Accounting dan pemegang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia yang lulus dengan predikat cum laude. Putu telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-86/BL/WMI/2007 tanggal 11 Juli 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-117/PM.211/ PJ-WMI/2019 tanggal 12 April 2019. Selain itu, ia juga seorang CFA charterholder dan memiliki lisensi CPA dengan status inactive.
❖ Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Schroder Investment Management Indonesia di tahun 2019 sebagai equity analyst. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxxxx, Xxxxxx – yang memiliki pengalaman di pasar modal sejak tahun 2014 sebagai equity analyst yang menaungi sektor komoditas, perbankan dan ritel – bekerja di Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia (2017-2019), CLSA Sekuritas Indonesia (2015-2017) dan Buana Capital Sekuritas (2014- 2015). Xxxxxx memiliki gelar Master of Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxx Business School di tahun 2012 dan gelar sarjana di bidang Interna- tional Business Management dari Universitas Xxxxxxx Xxxxx di tahun 2010. Xxxxxx telah telah memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-225/PM.211/WMI/2020, tanggal 18 Mei 2020.
2.4. Ikhtisar keuangan singkat Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity
Berikut ini adalah ikhtisar keuangan singkat Reksa Dana Schroder Indo Equity yang telah di periksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Schroder Indo Equity | ||
2020 | 2019 | |
Total hasil investasi | 1.75% | 0.49% |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | (7.94%) | (9.08%) |
Beban operasi | 1.20% | 3.90% |
Perputaran portofolio | 0.24:1 | 0.05:1 |
Persentase penghasilan kena pajak | 27.96% | 0.99% |
2.5. Ikhtisar kinerja Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity sejak Peluncuran
Informasi mengenai kinerja Reksa Dana dapat diperoleh/diakses melalui xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
Hasil yang diperoleh sebelumnya tidak dapat dijadikan tolak ukur atas hasil di kemudian hari. Harga per Unit Penyertaan Xxxxx Xxxx serta keuntungan yang diperoleh dapat berfluktuasi dan tidak dapat dijamin.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia didirikan dengan Akta Xx.0 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, xxxxxx dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-2093 HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 26 Maret 1997 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 697/BH 09.03/IV/97 tanggal 21 April 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 49 tanggal 20 Juni 1997 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 2414.
Anggaran Dasar PT Schroder Investment Management Indonesia terakhir diubah, antara lain untuk meningkatkan modal disetor perusahaan dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah), dengan Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxx Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-42297.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PT Schroder Investment Management Indonesia adalah Perusahaan ManajerInvestasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi selama lebih dari 85 tahun dan telah mengelola dana sebesar US$ 662,6 miliar (per Desember 2019) atas nama klien-klien di seluruh dunia.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 04/PM/MI/1997 tanggal 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indone- sia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh ijin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 9 November 1991 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx independen : Xxxxx X. Gunawan
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia mengelola dana investasi untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor individu maupun institusi seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan yayasan sosial.
Xxxxx Xxxx yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia yaitu:
1. Schroder Dana Likuid
2. Schroder Dana Andalan II
3. Schroder Dana Mantap Plus II
4. Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II
5. Schroder USD Bond Fund
6. Schroder Dana Kombinasi
7. Schroder Dana Terpadu II
8. Schroder Dynamic Balanced Fund
9. Schroder Syariah Balanced Fund
10. Schroder Dana Prestasi Plus
11. Schroder Xxxx Xxxxxxxx
12. Schroder 90 Plus Equity Fund
13. Schroder Dana Istimewa
14. Schroder Dana Obligasi Mantap
15. Schroder Dana Campuran Progresif
16. Schroder IDR Bond Fund II
17. Schroder IDR Bond Fund III
18. Schroder Dana Obligasi Utama
19. Schroder Indo Equity Fund
20. Schroder IDR Income Plan V
21. Schroder Investa Obligasi
22. Schroder Dana Prestasi Prima
23. Schroder Global Sharia Equity Fund (USD)
24. Schroder Income Fund
25. Schroder Dana Ekuitas Utama
26. Schroder Dana Likuid Syariah
27. Schroder Dana Pasar Uang
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya serta didukung oleh jaringan sumber daya Grup Schroders di seluruh dunia, PT Schroder Investment Management Indonesia akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya di Indonesia.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang- undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bergerak di bidang Pasar Modal maupun lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan kegiatan Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
PT Bank Permata Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commer- cial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 292.
Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489.
Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C- 18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280.
Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir telah dimuat dalam akta No. 23 tanggal 09 Juni 2017 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta yang persetujuan perubahan anggaran dasarnya dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 13 Juni 2017 No. AHU-AH.01.03- 0145208.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk Nomor 45 tanggal 22 November 2017 yang dibuat oleh Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,X.Xx, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 24 November 2017 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia..
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK Nomor Kep-99/PM/1991 tertanggal 22 Oktober 1991 menyatakan bahwa PT Bank Bali Tbk yang berdomisili di Jakarta disetujui untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta di bidang Pasar Modal. Selanjutnya, sehubungan dengan peleburan usaha 4 Bank Dalam Penyelesaian (PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot) ke dalam PT Bank Bali Tbk, BAPEPAM & LK sudah mencatatkan perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk berdasarkan surat Nomor S-2631/PM/ 2002 tanggal 17 Desember 0000, xxxxxxxxxxx xxxxxxxx operasional Kustodian PT Bank Bali Tbk menggunakan nama PT Bank Permata Tbk. PT Bank Permata Tbk juga telah memperoleh penunjukan Bank Indonesia sebagai Sub Registry berdasarkan Surat Keputusan BI Nomor 7/88/DPM tertanggal 11 April 2005.
Perkembangan pasar modal yang sangat pesat dilihat sebagai suatu kesempatan oleh PT Bank Permata Tbk untuk mengembangkan berbagai jenis pelayanan sebagai salah satu wujud memberikan pelayanan yang terbaik kepada para investor pasar modal, baik yang berbentuk badan usaha, perorangan, maupun dana kelolaan, domestik maupun luar negeri. Kesiapan atas teknologi yang memadai merupakan tuntutan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Operasional Kustodian PT Bank Permata Tbk didukung oleh sistem komputerisasi terpadu untuk sistem-sistem yang menatausahakan transaksi-transaksi yang menyangkut: eq- uity, fixed income, Reksa Dana Dana Kelolaan (fund administration) dan juga sistem on-line antar cabang se- Indonesia untuk sistem aplikasi perbankan. Sistem komputer yang sudah terhubung secara on- line dengan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indone- sia) melalui C-Best System dan dengan Bank Indonesia melalui BI SSSS (Sub Regis- try) yang memudahkan dan mempercepat transaksi efek Nasabah kami.
Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai organisasi penunjang pasar modal/Bank Kustodian antara lain: Safe Custody, Trade Clearance/settlement, Registration and Stock Splitting/reversing, Corporate Action, Proxy Service, Cash Man- agement, Statement and Advisory Information, Sub Registry, Fund Administrator, Unit Registry/Transfer Agent.
Sampai dengan saat ini nasabah yang menggunakan jasa Custody dari PT Bank Permata Tbk meliputi perorangan, perbankan, perusahaan-perusahaan swasta (korporasi), perusahaan sekuritas, dana kelolaan, Dana Pensiun, perusahaan asuransi dan BUMN.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah Standard Chartered Bank, PT GE Finance Indonesia serta beberapa perusahaan jasa keuangan yang dimiliki oleh PT Astra Internasional Tbk.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Schroder Indo Equity Fund bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan modal dan tingkat keuntungan yang menarik dalam jangka panjang dengan cara mengkapitalisasi pertumbuhan pasar modal Indonesia
5.2. Kebijakan Investasi
Schroder Indo Equity Fund akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang termasuk Kas.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Schroder Indo Equity Fund menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan Schroder Indo Equity Fund, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan Schroder Indo Equity Fund:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
i) Sertifikat Bank Indonesia;
ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
ii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Schroder Indo Equity Fund pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Schroder Indo Equity Fund dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
iii) Manajer Investasi Schroder Indo Equity Fund terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh Schroder Indo Equity Fund dari dana yang diinvestasikan (jika ada) dapat dibagikan setiap triwulan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian uang tunai tersebut. Dengan adanya pembagian keuntungan dalam bentuk uang tunai tersebut akan dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund terkoreksi.
Keuntungan tersebut di atas, juga dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Schroder Providence Fund yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan N LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan Peraturan BAPEPAM, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan reksa dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/ KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4(3) huruf i UU PPh | ||
B. | Bukan obyek PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
Schroder Indo Equity Fund memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi Investasi
Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan Schroder Indo Equity Fund melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
Schroder Indo Equity Fund dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian Schroder Indo Equity Fund memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek bersifat utang membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Investasi awal yang relatif kecil
Dengan nilai investasi awal yang relatif kecil yaitu sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah), dan investasi selanjutnya sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah), pemodal sudah dapat menikmati berbagai keuntungan di atas.
f. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, Schroder Indo Equity Fund mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
8.2. Faktor-faktor Risiko Yang Utama
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang
dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio Schroder Indo Eq- uity Fund.
b. Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund. Penurunan Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund dapat disebabkan oleh, antara lain:
1) Perubahan harga Efek Ekuitasi dan Efek lainnya;
2) Dalam hal terjadi wanpresatsi (default) oleh penerbit surat berharga dimana Schroder Indo Equity Fund berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan Schroder Indo Equity Fund sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
3) Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana Schroder Indo Equity Fund berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan Schroder Indo Equity Fund sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
c. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK.
d. Risiko atas Pertanggungan Kekayaan Schroder Indo Equity Fund
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh portofolio Schroder Indo Equity Fund pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitan dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
e. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Schroder Indo Equity Fund. Perubahan peraturan perundangan- undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
f. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK; dan/atau (ii) Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund menjadi kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 24.1 (ii) dan (i) dari Kontrak Investasi Kolektif Schroder Indo Equity Fund, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Schroder Indo Equity Fund.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Schroder Indo Equity Fund adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.1. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan berupa uang tunai (jika ada), yang dapat dibagikan setiap triwulan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bab.V butir 5.4. Keuntungan tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.2. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang akan disampaikan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk Pembelian, aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk Penjualan Kembali, aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
9.3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan Bab XIV.
9.4. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang
Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
9.5 Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas).
9.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada Hari Bursa berikutnya atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
9.7. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pembaharuan Prospektus Schroder Indo Equity Fund wajib memuat Laporan Keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK dengan pendapat yang lazim, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercantum pada tanggal laporan keuangan Schroder Indo Equity Fund berhak memperoleh laporan tersebut dalam bentuk Prospektus.
9.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal Schroder Indo Equity Fund dibubarkan.
Dalam hal Schroder Indo Equity Fund dibubarkan, maka hasil likuidasi yang telah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI DAN PEMBEBANAN BIAYA
Dalam pengelolaan Schroder Indo Equity Fund ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh Schroder Indo Equity Fund, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1.Biaya Yang Menjadi Beban Schroder Indo Equity Fund:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian;
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada pemegang Unit Penyertaan setelah Schroder Indo Equity Fund mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah Schroder Indo Equity Fund dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah Schroder Indo Equity Fund mendapat pernyataan efektif dari OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan Schroder Indo Equity Fund setelah Schroder Indo Equity Fund dinyatakan efektif oleh OJK
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan Schroder Indo Equity Fund;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan Schroder Indo Equity Fund;
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya tersebut diatas.
Untuk keterangan lebih lanjut, lihat butir 10.5 tentang Alokasi Biaya.
10.2.Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan Schroder Indo Equity Fund termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio Schroder Indo Equity Fund yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya promosi, biaya pencetakan brosur dan iklan Schroder Indo Equity Fund;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan;
f. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Schroder Indo Equity Fund paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Schroder Indo Equity Fund menjadi efektif; dan
g. Biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Indo Equity Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal Schroder Indo Equity Fund dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3.Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan, yang dihitung dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya Pembelian Unit Penyertaan ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya, yang dihitung dari nilai Penjualan Kembali. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta pembayaran pembagian keuntungan berupa uang tunai yang dilakukan dengan pemindahbukuan/ transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
d. Pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4.Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Schroder Indo Equity Fund sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5.Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke Schroder Indo Equity Fund · Xxxx Xxxxxxx Investasi | Maks. 2,00% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
· Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan · Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) · Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) · Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan/transfer) · Pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya di atas. | Maks. 5,00% Maks. 5,00% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan |
Jika ada | ||
Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-hal Yang Menyebabkan Schroder Indo Equity Fund Wajib Dibubarkan
Schroder Indo Equity Fund berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, Schroder Indo Equity Fund yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Schroder Indo Equity Fund.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi Schroder Indo Equity Fund
Dalam hal Schroder Indo Equity Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Indo Eq- uity Fund kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan Schroder Indo Equity Fund dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Schroder Indo Equity Fund kepada BAPEPAM & LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Schroder Indo Equity Fund dibubarkan.
Dalam hal Schroder Indo Equity Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i ) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Schroder Indo Equity Fund paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
diperintahkan BAPEPAM & LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Schroder Indo Equity Fund oleh BAPEPAM & LK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Indo Equity Fund kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Schroder Indo Equity Fund oleh BAPEPAM & LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Indo Equity Fund dari Notaris.
Dalam hal Schroder Indo Equity Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM & LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Schroder Indo Equity Fund dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Indo Equity Fund paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Indo Equity Fund kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Indo Equity Fund dari Notaris.
Dalam hal Schroder Indo Equity Fund wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada BAPEPAM & LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Schroder Indo Equity Fund oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Schroder Indo Equity Fund antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Indo Equity Fund kepada para Pemegang Unit
Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Schroder Indo Equity Fund kepada BAPEPAM & LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Schroder Indo Equity Fund dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Schroder Indo Equity Fund, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Schroder Indo Equity Fund harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan mengenai pengambilan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal Schroder Indo Equity Fund dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Schroder Indo Equity Fund termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Schroder Investment Management Indonesia.
BAB XII LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca isi Prospektus Schroder Indo Equity Fund beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi perorangan Lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (selanjutnya disebut “Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10.”) serta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.2.Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum Pembelian Unit Penyertaan awal Schroder Indo Equity Fund adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan minimum Pembelian selanjutnya sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta Rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.3.Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian setiap Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran,
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4.Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan uang pembayaran Pembelian telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari Pembelian yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB dan uang pembayaran Pembelian diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.5.Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal menanggung biaya Pembelian Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan, serta biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
13.6.Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan Pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah yang ditujukan ke rekening Schroder Indo Equity Fund di bawah ini :
Reksa Xxxx Xxxxxxxx Indo Equity Fund PT Bank Permata Tbk
Rekening No: 4001763402
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama Schroder Indo Equity Fund pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund.
13.7.Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang pemesanan akan segera dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1.Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2.Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, yang dapat dikirimkan melalui kurir maupun pos tercatat.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Schroder Indo Equity Fund, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3.Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas nilai minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaannya menjadi kurang dari 25.000 (dua puluh lima ribu) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi, tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Unit Penyertaan, berhak melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan tersebut, menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan sisa investasinya sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut. Dalam hal demikian, Manajer Investasi akan mengembalikan pelunasan atas Unit Penyertaan tersebut melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.4.Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund pada Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Schroder Indo Equity Fund pada hari Penjualan Kembali, maka Manajer Investasi dapat menginstruksikan Bank Kustodian untuk memproses dan membukukan serta menganggap kelebihan tersebut sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first-in-first- served di Manajer Investasi.
14.5.Penolakan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Schroder Indo Equity Fund diperdagangkan ditutup; atau
(ii) perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Schroder Indo Equity Fund di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal perintah Penjualan Kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.6.Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi ketentuan- ketentuan serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 14.2 di atas, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
14.7.Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemodal menanggung biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana tersebut dalam Bab X. Butir 10.5 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan serta biaya pemindahbukuan/transfer yang timbul akibat pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
14.8.Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.9.Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) WIB, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.10.Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1.Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
15.2.Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
BAB XVI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Indo Equity Fund (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan Schroder Indo Equity Fund serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Schroder Investment Management Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 30
Jl Jend Xxxxxxxx Xxx. 00 - 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 000 0000
Bank Kustodian PT Bank Permata Tbk
WTC II, Lantai 28;
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00; Xxxxxxx 00000;
Telepon: (00-00) 0000000;
Faksimili: (00-00) 0000000;
Untuk Perhatian : Head, Securities & Agency Services;
Untuk Layanan Pengaduan Nasabah; Permata Bank Tower III, Lantai 14; Jalan M.H Thamrin Blok B1/1; Bintaro
Xxxxxx XXX, Pondok Aren; Tangerang 15224; Telepon: (00-00) 0000000;
Email : XxxxxxxXX@xxxxxxxxxxx.xx.xx
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Halaman ini sengaja dikosongkan