SYARAT DAN KETENTUAN FASILITAS LAPORAN ELEKTRONIK
SYARAT DAN KETENTUAN FASILITAS LAPORAN ELEKTRONIK
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut ini mempunyai arti sebagai berikut kecuali konteksnya menghendaki lain:
1. Nasabah berarti pemegang Kartu Kredit Bank yang sah dan/atau Nasabah Bank .
2. Bank berarti PT Bank ANZ Indonesia.
3. Fasilitas Laporan Elektronik berarti Fasilitas tampilan online Bank dimana melalui Terminal Nasabah, Bank akan menyampaikan Laporan(-Laporan) bulanan Rekening(-Rekening) Nasabah dalam bentuk elektronik dan atau Laporan Tagihan online setelah tanggal siklus cut off, atau setiap periode sebagaimana ditetapkan oleh Bank, dan yang memungkinkan Nasabah untuk mengirimkan instruksi-instruksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diterima oleh Bank kepada Xxxxxxxxx Xxxxxan Elektronik.
4. Laporan Bank berarti rincian transaksi-transaksi pada suatu Rekening dalam suatu format (bentuk) yang ditentukan Bank, diberikan sebagai informasi kepada Nasabah.
5. Laporan Tagihan berarti suatu laporan dari Bank tentang jumlah yang dibebankan atau didebit dan/atau dibayarkan ke rekening kartu dari Kartu Kredit yang diterbitkan kepada Nasabah dan Kartu (-Kartu) yang diterbitkan kepada nasabah (- nasabah) serta kartu tambahan yang disebutkan didalamnya.
6. Tanggal Laporan berarti tanggal ketika Laporan Bank atau Laporan Tagihan diterbitkan Bank.
7. Sistem berarti sistem pengoperasian Fasilitas Laporan Elektronik yang dioperasikan Bank.
8. Terminal Nasabah berarti komputer pribadi atau elektronik atau komunikasi sejenis dan peralatan teknologi lain yang secara langsung dapat mengakses informasi dan/atau pemberitahuan dari Bank.
Sehubungan dengan penyediaan Fasilitas Laporan Elektronik, Nasabah dengan ini setuju atas semua syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam Perjanjian ini:
1. PENERIMAAN
(i) Nasabah setuju bahwa dengan menggunakan Fasilitas Laporan Elektronik, Nasabah telah menerima dan menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan umum yang mengatur penggunaan Fasilitas Laporan Elektronik, dan setuju untuk membayar setiap biaya terkait dengan penggunaan Fasilitas Laporan Elektronik ini.
(ii) Nasabah juga setuju untuk mematuhi dan terikat oleh setiap dan seluruh ketentuan undang-undang, aturan, peraturan dan arahan resmi dari Bank yang berlaku atas Fasilitas Laporan Elektronik.
2. Nasabah setuju bahwa Bank mempunyai hak untuk membebankan biaya(-biaya) terkait dengan penggunaan Fasilitas Laporan Elektronik dari waktu ke waktu berdasarkan kebijaksanaan Bank semata-mata.
3. FASILITAS
(i) Nasabah setuju bahwa ketersediaan bentuk elektronik pada Tanggal Laporan akan dianggap sebagai tanggal pengiriman Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan.
(ii) Nasabah akan mendaftar dalam Fasilitas Laporan Elektronik dan memberikan alamat (-alamat) e-mail Nasabah dan dengan pendaftaran Nasabah di Fasilitas Laporan Elektronik tersebut, Laporan Bank atau Laporan Tagihan dalam bentuk kertas akan dihentikan penerbitannya pada Tanggal Laporan berikutnya atau akan dihentikan pengirimannya ke alamat surat Nasabah yang telah ditentukan. Sebagai penggantinya, pada Tanggal Laporan Bank akan menerbitkan Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan bulanan dalam bentuk elektronik dan Nasabah setuju untuk memeriksa dan melihat Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan online pada waktunya dan dengan
cara yang tepat.
(iii) Nasabah setuju bahwa pada Tanggal Laporan, Bank akan menyediakan bagi Nasabah bentuk elektronik Laporan-Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan. Apabila ada keterlambatan atau kegagalan dalam menyampaikan bentuk elektronik Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan, Nasabah setuju untuk menghubungi 24-Hour ANZ Call Center di di 500 ANZ atau 500269, 24-Hour ANZ Signature Priority Banking Call Centre 0000-0000-000 (khusus Nasabah Signature Priority Banking).
4. PERPAJAKAN
Nasabah sadar bahwa atas Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan akan dibebani pajak dan/atau meterai yang wajib dibayarkan kepada perpajakan terkait atau otoritas lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan Nasabah setuju untuk membayar kewajiban tersebut.
5. PRA SYARAT
Nasabah sadar bahwa ketersediaan Fasilitas Laporan Elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan perjanjian (-perjanjian) Nasabah dengan para penyedia jasa layanan dan/atau jaringannya. Bank tidak bertanggung jawab atas sengketa apapun antara Nasabah dengan para penyedia jasa layanan dan/atau jaringannya dan tidak membuat suatu pernyataan atau memberikan suatu jaminan berkaitan dengan kualitas jasa layanan yang diberikan oleh para penyedia jasa layanan dan/atau jaringannya.
6. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN
(i) Nasabah setuju bahwa Bank mempunyai kebijaksanaan mutlak untuk membuat Fasilitas Laporan Elektronik tersedia bagi Nasabah. Selanjutnya, Bank mempunyai kebijaksanaan dari waktu ke waktu dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya untuk merubah, membatasi, menarik, membatalkan, menghentikan sementara, tidak melanjutkan atau menentukan cakupan Fasilitas Laporan Elektronik tanpa memberikan alasan apapun.
(ii) Untuk meningkatkan jasa layanan bagi Nasabah atau sehubungan dengan tidak berfungsinya, pemeliharaan, perbaikan, penggantian komputer, peralatan telekomunikasi, listrik, jaringan, atau kapasitas jaringan tambahan dan/atau kondisi-kondisi lainnya diluar kendali Bank atau peristiwa keadaan memaksa (force majeur), Bank berhak untuk menentukan dan/atau merubah tanggal siklus cut-off, membatasi, menarik, membatalkan, menghentikan sementara atau tidak meneruskan setiap atau semua jasa layanan dengan pemberitahuan sebelumnya.
(iii) Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah apabila Nasabah tidak dapat memperoleh akses ke Sistem. Nasabah menyadari dan memahami bahwa selama Fasilitas Laporan Elektronik tersedia selama 24 jam sehari, beberapa atau semua jasa layanan yang ada padanya dapat saja tidak tersedia pada waktu-waktu tertentu karena pemeliharaan atau tidak berfungsinya komputer, peralatan telekomunikasi, listrik atau kegagalan jaringan atau alasan-alasan lain diluar kendali Bank atau peristiwa keadaan memaksa (force majeure).
7. PEMBATALAN
(i) Bank atau Nasabah berhak untuk membatalkan pendaftaran Nasabah di Fasilitas Laporan Elektronik dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lainnya. Untuk menjamin pembatalan berjalan efektif untuk tagihan di bulan berjalan, pembatalan dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal cetak tagihan. Jika pembatalan dilakukan pada tanggal cetak tagihan atau sesudah tanggal cetak tagihan, maka pembatalan akan berlaku di tagihan bulan berikutnya.
(ii) Bank, atas permintaan Nasabah dan atas kebijaksanaan semata-mata dari Bank, dapat menyediakan kembali Fasilitas Laporan Elektronik dan Bank berhak untuk membebankan biaya atas penyediaan kembali tersebut.
(iii) Setelah pembatalan, Bank secara otomatis pada Tanggal Laporan berikutnya akan menerbitkan Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan dalam bentuk kertas dan mengirimkannya kepada alamat surat Nasabah yang telah ditentukan.
8. KEAMANAN
(i) Nasabah setuju bahwa Bank akan menggunakan usaha yang wajar untuk memastikan bahwa Fasilitas Laporan Elektronik aman dan tidak dapat diakses pihak ketiga yang tidak berwenang. Namun demikian, Nasabah mengakui bahwa Bank tidak menjamin Keamanan, kerahasiaan setiap informasi yang dikirim melalui penyedia jasa layanan internet yang dipakai dan/atau sistem jaringan lain atau sistem lain yang sejenis di setiap jurisdiksi melalui Fasilitas Laporan Elektronik dan sehubungan dengan hal tersebut Nasabah membebaskan Bank atas setiap kerugian yang timbul dari penerimaan Laporan Bank dan/atau Laporan Tagihan.
(ii) Nasabah menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan terbaiknya Terminal Nasabah dan sistem komputer lainnya yang digunakan untuk mengakses Fasilitas Laporan Elektronik adalah bebas dari gangguan elektronik, mekanikal, kegagalan atau korupsi data, virus dan gangguan (bug) komputer.
(iii) Nasabah mengakui dan setuju bahwa baik Bank ataupun pejabat dan pegawai Bank atau cabang atau afiliasi atau anak perusahaan atau induk perusahaan Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerusakan elektronik, mekanikal, kegagalan atau korupsi data, virus dan gangguan (bug) komputer atau masalah yang terkait dengan jasa layanan yang diberikan oleh penyedia jasa layanan internet yang bersangkutan.
9. PERUBAHAN-PERUBAHAN
Tidak satu ketentuan pun dalam Syarat dan Ketentuan ini merubah, menggantikan atau membatalkan segala sesuatu yang terdapat dalam Perjanjian lain yang telah dibuat Nasabah dengan Bank.
10. KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum serta peraturan dan aturan lain yang diberlakukan oleh Bank dan akan berlaku terhadap rekening (-rekening) dimasa yang akan datang yang dibuka Nasabah pada kami.
11. BAHASA YANG SAH
Syarat dan ketentuan ini telah dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat sengketa yang timbul karena perbedaan dalam penafsiran antara teks Bahasa Inggris dan teks bahasa Indonesia, teks Bahasa Indonesia dianggap sebagai teks yang resmi.
12. HUKUM YANG MENGATUR
Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia. Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan akibat hukumnya, kedua belah pihak dengan ini memilih domisili umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanpa membatasi hal yang diatas, Nasabah selanjutnya setuju bahwa Bank, atas pilihannya sendiri, dapat menyerahkan setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri lainnya di Jakarta atau setiap pengadilan di Indonesia dengan jurisdiksi yang meliputi aset/kekayaan Nasabah.
TERMS AND CONDITIONS ELECTRONIC STATEMENT FACILITY
In this Terms and Conditions, the following definitions apply unless the context requires otherwise
1. Customer shall mean the authorized holder of Bank’s Credit Card and/or Bank’s Customer.
2. Bank shall mean PT Bank ANZ Indonesia.
3. Electronic Statement Facility shall mean the Bank’s online viewing Facility wherein the Bank will provide through the medium of the Customer Terminal the electronic form of the monthly Statement(s) of the Customer Account(s) and or Billing
Statements online after cycle cut-off date or any period as determined by the Bank, as well as to allow the Customer to transmit instructions, in accordance with terms and conditions which accepted by the Bank, to the Electronic Statement Facility.
4. Bank’s Statement shall mean a specification of transactions on an Account in a format as established by the Bank, given as information to the Customer.
5. Billing Statements shall mean a statement from the Bank of the amount charged or debited and/or paid to the card account of the Credit Card issued to the Customer and the Card(s) issued to the supplementary card member(s) stated therein.
6. Statement Date shall mean the date when Bank’s Statement or Billing Statements is issued by the Bank.
7. System shall mean the operation system of Electronic Statement Facility operated by the Bank.
8. Customer Terminal shall means personal computer or similar electronic or communication and other technology devices which can directly access information and/or notice from the Bank.
In consideration of providing Electronic Statement Facility, the Customer hereby agrees to all terms and conditions:
1. ACCEPTANCE.
(i). The Customer agrees that by using the Electronic Statement Facility, the Customer has accepted and agreed to be bound by the general terms and conditions governing the utilizing of Electronic Statement Facility, and agreed to pay any fee associated with the use of the Electronic Statement Facility.
(ii). The Customer likewise agree to observe and be bound by any and all prevailing laws, rules, regulations and official directive from the Bank which is applicable to the Electronic Statement Facility.
2. The Customer agree that the Bank reserve the right to impose such fee(s) for the use of the Electronic Statement Facility from time to time at the Bank’s absolute discretion .
3. FACILITY.
(i) The Customer agrees that the availability of the electronic form on Statement Date shall be deemed as the date of delivery of the Bank’s Statement and/or Billing Statement.
(ii). The Customer shall enroll in the Electronic Statement Facility and shall provide the Customer e-mail address(es) and upon the Customer enrollment to the Electronic Statement Facility, the paper form of the Bank’s Statement or Billing Statements will cease to be generated on the next Statement Date or sent to the Customer designated mailing address. Instead, the Bank will generate on Statement Date the electronic form of a monthly Bank Statement and/or Billing Statement of account and the Customer agree to examine and view online the Bank Statement and/or Billing Statement of account in a timely and prompt manner.
(iii) The Customer agrees that the Bank shall provide the Customer on Statement Date the electronic form of a Bank’s Statements and/or Billing Satements. If there is delay or failure in the delivery of the electronic form of the Bank Statement and/or Billing Statement of account, the Customer agrees to contact the 24-Hour ANZ Call Centre at 500ANZ or 500269, 24-Hour ANZ Signature Priority Banking Call Centre 0000-0000-000 (Signature Priority Banking Customer only).
4. TAXATION.
The Customer awares that the Bank’s Statement and/or Billing Statement is imposed by tax and/or duties obligation payable to the relevant taxation or other authorities in accordance with the prevailing laws, and the Customer agrees to pay that obligation..
5. CONDITION PRECEDENT.
The Customer aware that the availability of the Electronic Statement Facility is subject to the terms and conditions of Customer’s agreement(s) with its service providers and/or network providers. The Bank will not be liable for any dispute between Customer and its service providers and/or network and makes no representation or gives no warranty with respect to the quality of the
service provided by its service providers and/or network providers.
6. RESPONSIBILITY AND LIABILITY.
(i) The Customer agrees that the Bank has the absolute discretion to make Electronic Statement Facility available to the Customer. Furthermore the Bank has the discretion from time to time to modify, restrict, withdraw, cancel, suspend, discontinue or to determine the scope of the Electronic Statement Facility without giving any reason, upon prior notification.
(ii) In order to improve services to the Customer or in connection with malfunction, maintenance, repair, replacement of computer, telecommunication devices, electricity, networks, or any additional networks capacity and/or any other conditions beyond the Bank’s control or event of any force majeure, the Bank reserves the right to determine and/or to change the cycle cut-off date, restrict, withdraw, cancel, suspend or discontinue any or all services upon prior notification.
(iii) The Bank shall not be liable to the Customer if the Customer is unable to gain access to the System. The Customer realizes and understand that while the Electronic Statement Facility is available for 24-hours a day, some or all of the services thereon may not be available at certain times due to maintenance or malfunction of computer, telecommunication devices, electricity or network failure or any other reasons beyond the Bank’s control or any event of force majeure situations.
7. CANCELLATION.
(i) The Bank or the Customer reserves the right to cancel the Customer enrollment to the Electronic Statement Facility upon prior notification to the other party. To ensure the cancellation is effective immediately, the cancellation should be done minimum 3 (three) days before the statement printing date. If the cancellation is done on the statement printing date or after the statement printing date, the cancellation will be effective on the next month billing statement.
(ii) The Bank may be reinstated the Electronic Statement Facility at the Customer request and at the Bank sole and absolute discretion and the Bank reserves the right to impose a reinstatement charge.
8. SECURITY.
(i) The Customer agrees that the Bank shall use reasonable effort to ensure that the Electronic Statement Facility is secure and cannot be accessed by unauthorized third parties. However, the Customer acknowledges that the Bank does not warrant the Security, secrecy or confidentiality of any information transmitted through any applicable internet service provider and/or other, network system or such other equivalent system in any jurisdiction via the Electronic Statement Facility in relation to that the Customer holds Bank harmless against any damages occurred from recipient of the Bank Statement and/or Billing Statement.
(ii) The Customer represents that to the best of his/her knowledge that the Customer Terminal and any other computer system through which is used to access the Electronic Statement Facility are free from any disruption of electronic, mechanical, data failure or corruption, computer viruses and bugs.
(iii) The Customer acknowledges and agrees that neither the Bank, nor any of the Bank’s officers and employees or any branch, affiliate or subsidiary of Bank., is responsible for any disruption of electronic, mechanical, data failure or corruption, computer viruses and bugs or related problems that may be attributable to the services provided by any relevant internet service provider.
9. AMENDMENTS.
Nothing contained herein shall amend, supersede or nullify anything contained in any other agreement Customer had made with the Bank.
10. ENTIRE TERMS AND CONDITIONS.
This Terms and Conditions shall be an integral part of the General Terms and Conditions and such other rules and regulations applicable by the Bank and shall be applicable to any future account(s) which the Customer may hereafter open with us.
11. PREVAILING LANGUAGE.
This term and conditions have been drawn in Indonesia and English Language. In the event of ay dispute arising from an alleged difference in interpretation between the English text and Indonesia text, the Indonesia text shall be considered as the official text.
12. GOVERNING LAW.
This Terms and Conditions shall be governed by and interpreted in accordance with the laws of Indonesia. For the implementation of this Terms and Conditions and all its consequences, both Parties hereby select its general and permanent domicile at the Clerk’s Office of the District Court of Central Jakarta (Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Without limiting the foregoing, the Customer further agrees that the Bank may at its option submit any dispute which may arise in connection with this Terms and Conditions to any other District Court in Jakarta or to any court in Indonesia with jurisdiction over Customer’s assets.