BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Median Jalan dan Kebersihan Bahu Jalan : Lampu Merah Xxxx Xxxxx Ujung - Pertigaan SP 1
Nomor............................... [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal bulan
................. tahun [tanggal, bulan
dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor tanggal
……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal.....
perihal ”], antara:
Nama : Xxxxx Xxxxx, X.Xxx, X.Xx.xx
NIP : 1972071020001210031
Jabatan : PPK
Berkedudukan di : Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika
Jl. Poros SP V Kampung Minabua Distrik Mimika Baru
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja …….
berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang [SK
pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan:
Nama [nama wakli Penyedia]
Jabatan [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor :........................[sesuai akta notaris] Tanggal
: ………….. [tanggal penerbitan akta] Notaris :
………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut“Penyedia”.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Pemeliharaan Median Jalan dan Kebersihan Bahu Jalan : Lampu Merah Xxxx Xxxxx Ujung – Pertigaan SP 1.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Pemeliharaan Median Jalan dan Kebersihan Bahu Jalan Bundaran SP 2 – GOR FUTSAL. dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Pemotongan/Pembersihan menggunakan mesin pemotong rumput;
2. Pekerjaan Pencabutan/Pemerliharaan Dengan Tangan.
3. Pekerjaan Menyapu
Pasal 3
JENIS, HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
( 1 ) Pekerjaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan
( 2 ) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ................................(...............................) dengan kode akun kegiatan
...........................
(3) Kontrak ini dibiayai dari DPA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024
(4) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor atas
nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar- gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada ayat (1) diatas.
Pasal 5
HAK dan KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban timbal balik Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
Pasal 6 MASA KONTRAK
Masa berlaku kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama
............. [diisi nama badan usaha] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk PPK maka rekatkan meterai Rp 6.000,00)]
[namalengkap] [jabatan]
Untuk dan atas nama PPK
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli iniuntuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp6.000,00)]
XXXXX XXXXX, X.Xxx, X.Xx.xx NIP. 1972071020001210031
I. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. | Definisi | Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atautafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: | |
1.1 | Jasa Lainnya asa adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan;. | ||
1.2 | Pengguna Anggaran Yang selanjutnya di sebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah | ||
1.3 | Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangana dan tanggung jawab pengguna anggaran pada Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan. | ||
1.4 | Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah; | ||
1.5 | Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yangdiberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukantindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. | ||
1.6 | Pejabat Penandatanganan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK | ||
1.7 | Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang selanjutnya di sebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugasdan fungsi Pemerintah. | ||
1.8 | Penyedia Barang/Jasa Pemerinta yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak | ||
1.9 | Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (Sub Kontrak) | ||
1.10 | Kemitraan adalah kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis; | ||
1.11 | Surat Jaminan yang selanjutnya disebut jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan dn asurasni untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; | ||
1.12 | Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya di sebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia | ||
1.13 | Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain; | ||
1.14 | Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak | ||
1.15 | Hari adalah hari kelender, kecuali di sebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja; | ||
1.16 | Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya di singkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang di tetapkan oleh PPK; |
1.17 | Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang di tetapkan dalam Dokumen Pemiliha; | |||
1.18 | Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaanutama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkankepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Komitmen. | |||
1.19 | Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yangdiperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusunsecara logis, realistis dan dapat dilaksanakan. | |||
1.20 | Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hk dan kewajiban para pihak. | |||
1.21 | Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat PembuatKomitmen. | |||
1.22 | Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima barang yang di tandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dan penyedia. | |||
1.23 | Tempat tujuan akhir adalah lokasi yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat Dimana barang akan dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. | |||
1.24 | Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang olehPenyedia berakhir sesuai dengan ketentuan pengiriman yang digunakan | |||
2 | Penerapan | SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak. | ||
3 | Bahasa dan Hukum | 3.1 | Bahasa kontrak dan bagasa korespondensi harus dalam bagasa Indonesia | |
3.2 | Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia | |||
4 | Perbuatan yang dilarang dan sanksi | 4.1 | Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak di larang untuk : a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk memperngaruhi mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keteranganlain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini | |
4.2 | Penyedia menjamin bawa yang bersangkutan (termasuk semua anggota kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada kalusul 4.1 | |||
4.3 | Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Pembuat Komitmen terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat di kenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut : a. Pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. | |||
4.4 | c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka di cairkan, dan d. Dikenakan sanksi Daftar Hitam. Pengenaan sanksu administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan kepada PA/KPA; | |||
4.5 | Pejabat Pembuat Komitmen yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
5. | Asal Barang | 5.1 | Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor | |
5.2 | Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang du tambang, tumbuh, atau diproduksi. | |||
6. | Korespondensi | Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespondensii lainnya berdasarkan kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, email, dan/atau faksilimi sebagaimana tercantum dalam SSKK. |
7. | Wakil Para Pihak | Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Pembuat komitmen atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, penyedia tidak boleh diwakilkan. | |
8. | Perpajakan | Penyedia, Sub Penyedia (Jika ada), dan personel yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusu, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanan kotran ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai kontrak dan/atau Sub Kontrak | |
9 | Pengalihan | 9.1 | Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akubat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan. |
9.2 | Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK | ||
9.3 | Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. | ||
9.4 | Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersbut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk di sub kontrakkan. | ||
9.5 | Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. | ||
9.6 | Jika ketentuan diatas dilanggar maka penyedia dikenakan sanksi yang di atur dalam SSKK | ||
10 | Pengabaian | Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian terus menerus selama masa kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian. | |
11 | Penyedia Mandiri | Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap persinel dan sub penyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan sub penyedianya | |
12 | Kemitraan | Kemitraan memberikan kuasa kepada salah satu anggota yang disebit dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan dalam pelaksanan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan kontrak. |
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. | Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan | 13.1 | Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan. |
13.2 | Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SSKK | ||
14 | Lingkup Pekerjaan | 14.1 | Pekerjaan pemotongan/pembersihan menggunakan mesin pemotong rumput. |
14.2 | Pekerjaan Roundup | ||
14.3 | Pekerjaan Pemotongan/Pembersihan Menggunakan Parang | ||
14.4 | Pekerjaan Pencabutan/Pemerliharaan Dengan Tangan. | ||
14.5 | Pekerjaan menyapu | ||
15 | Standar | ]Penyedia harus menyediakan barang/jasa yang memenuhi spesifikasi dan Standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar. | |
16 | Pengawaan/Pen gendalian Pelaksanaankerj aan | 16.1 | Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Xxx Xxxxxx yang berasal dari personel Pejabat Pembuat Komitmen. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. |
16,2 | Xxx Xxxxxx berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau tenaga profesional. | ||
16.3 | Pengawas Pekerhaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. | ||
16.4 | Xxx Xxxxxx berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan. | ||
16.5 | Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen. | ||
16.6 | Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas |
pekerjaan dalam kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari tim teknis. | |||
17. | Inspeksi Pabrikasia | 17.1 | Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen atau Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. |
17.2 | Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK | ||
17.3 | Biaya Pelaksanaan Inspeksi termasuk dalam nilai kontrak | ||
18. | Pengepakan | 18.1 | Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak barang sedemikian rupa sehingga barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal barang sampau ke tempat sebagaimana ditetapkan didalam SSKK |
18.2 | Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen yanb berisi identitas barang didalam dan diluar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. | ||
19 | Pengiriman | 19.1 | Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK |
19.2 | Sarana Transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. | ||
19.3 | Untuk barang-barang yang mudah rusak atau beresiko tinggi, penyedia harus memberikan informasu secara rincu tentang cara penanganannya. | ||
20 | Asuransi | 20.1 | Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK |
20.2 | Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. | ||
20.3 | Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. | ||
20.4 | Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak. | ||
21 | Transportasi | 21.1 | Penyedia bertanggung jawab untuk mengatir pengangkutan Barang (termasuk Pemuatan dan Penyimpanan) sampau dengan tempat tujuan pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. |
21.2 | Transportasi Barang harus diteruskan sampau dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana tercantum didalam SSKK | ||
21.3 | Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak. | ||
22 | Risiko | Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan barang tetap berada pada penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Pembuat Komitmen sampai dengan tempat tujuan pengiriman/tempat penyerahan hasil pekerjaan. | |
23 | Pemeriksaan dan/atau pengujian | 23.1 | Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas barang untuk memastikan kecocokan cengan spesiifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. |
23.2 | Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukaan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK | ||
23.3 | Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaiman diatur dalam SSKK | ||
23.4 | Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai kontrak | ||
23.5 | Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak. |
23.6 | Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak hasil pekerjaan tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti hasil pekerjaan tersebut. | ||
23.7 | Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia. | ||
24. | Waktu Penyelesaian Pekerjaan | 24.1 | Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2 |
24.2 | Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia dikenakan denda keterlambatan. | ||
24.3 | Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan. | ||
25. | Peristiwa Kompensasi | Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan; d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar - gambar, spesifikasi, dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau g. Ketentuan lain dalam SSKK. | |
26. | Perpanjangan Waktu | 26.1 | Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal Penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan/Xxx Xxxxxx (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan. |
26.2 | Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan | ||
26.3 | Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan | ||
26.4 | Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi. | ||
26.5 | Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan | ||
26.6 | Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak | ||
27 | Pemberian Kesempatan | 27.1 | Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan |
27.2 | Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 26.1, dimuat dalam adendum/perubahan Kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. | ||
27.3 | Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK | ||
B. | PENYELESAIAN KONTRAK | ||
28. | Serah Terima Pekerjaan | 28.1 | Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan. |
28.2 | Serah terima hasil pekerjaan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. | ||
28.3 | Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Xxx Xxxxxx. | ||
28.4 | Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak | ||
28.5 | Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak | ||
28.6 | Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima pekerjaan jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak. | ||
28.7 | Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia | ||
28.9 | Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. | ||
28.9 | Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. | ||
28.10 | ika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. | ||
28.11 | Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak | ||
28.12 | Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan | ||
29. | Jaminan bebas Cacat Mutu/ Garansi | 29.1 | Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, hasil pekerjaan tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja. |
29.2 | Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan yang tertera dalam spesifikasi. | ||
29.3 | Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa layanan purnajual | ||
29.4 | Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut | ||
29.5 | Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat dipotong oleh |
Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia. | |||
29.6 | Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar Hitam. | ||
30 | Pedoman Pengoperasian dan Perawatan | 30.1 | Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan |
30.2 | Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak | ||
C | PERUBAHAN KONTRAK | ||
31 | Perubahan Kontrak | 31.1 | Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak |
31.2 | Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan. | ||
31.3 | Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya. | ||
31.4 | Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran. | ||
31.5 | Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. | ||
31.6 | Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak. | ||
31.7 | Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal sebagai berikut: a. perisiwa kompensasi; dan/atau b. Keadaan Kahar. | ||
31.8 | Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar | ||
31.9 | Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi. | ||
31.10 | Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia. | ||
31.11 | Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan. | ||
31.12 | Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak. | ||
32. | Keadaan Kahar | 32.1 | Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. |
32.2 | Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial; d. Pemogokan; e. Kebakaran; f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau |
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait | |||
32.3 | Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti | ||
32.4 | Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. | ||
32.5 | Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan: a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit. b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka enyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. c. Penggantian biaya ini harus diatur dalam adendum/perubahan Kontrak | ||
32.6 | Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi, jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar: a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak | ||
32.7 | Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi. | ||
32.8 | Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan | ||
Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat: a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan. | |||
Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran | |||
D | PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK | ||
33. | Penghentian Kontrak | Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 31 | |
34. | Pemutusan Kontrak | 34.1 | Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia |
34.2 | Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. | ||
34.3 | Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. | ||
34.4 | Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak. |
35. | Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak | 35.1 | Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal- hal sebagai berikut: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; c. Penyedia berada dalam keadaan pailit; d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak; e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan; g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.3 SSKK, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.3, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada). |
35.2 | Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 34.1, maka: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam. | ||
35.3 | Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak. | ||
36. | Pemutusan Kontrak oleh Penyedia | 36.1 | Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila: a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK |
36.2 | Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak |
37. | Berakhirnya Kontrak | 37.1 | Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi |
37.2 | Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak | ||
38 | Peninggalan | Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak | |
E | PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK | ||
39 | Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak | 39.1 | Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak. d. mengenakan sanksi kepada Penyedia; e. memberikan instruksi; f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam; g. menyetujui adendum/perubahan kontrak; h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau i. menilai kinerja Penyedia. |
39.2 | Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban: a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada Penyedia; b. membayar uang muka ( Apabila dipersyaratkan); c. membayar penyesuaian harga; d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK. | ||
F | PENYEDIA | ||
40 | Hak dan Kewajiban Penyedia | 40.1 | Penyedia mempunyai hak: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak |
40.2 | Penyedia mempunyai Kewajiban: a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam Kontrak; d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest). | ||
41 | Tanggung Jawab | Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan. |
42 | Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi | Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar - gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak | |
43 | Hak Atas Kekayaan Intelektual | Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual. | |
44 | Penanggungan dan Risiko | 44.1 | Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima: a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel; b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain |
44.2 | Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak | ||
44.3 | Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini. | ||
44.3 | Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPMK diterbitkan sampai batas akhir Masa Pemeliharaan (apabila ada) sebagaimana di atur dalam SSKK harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia. | ||
45. | Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan) | 45.1 | Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
45.2 | Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan | ||
45.3 | Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap personelnya (termasuk personel SubPenyedia, jika ada), perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. | ||
45.4 | Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan denganpelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian | ||
46. | Pemeliharaan Lingkungan | Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini |
47. | Asuransi Khusus dan Pihak Ketiga | 47.1 | Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk: a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya. |
47.2 | Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai Kontra | ||
48. | Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak | Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan- tindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK | |
49. | Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil sebagai SubPenyedia | 49.1 | Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan Utama |
49.2 | Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia kepada usaha kecil sebagai SubPenyedia diatur di dalam SSKK | ||
49.3 | Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertanggung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut | ||
49.4 | Penyedia membuat laporan mengenai pelaksanaan subkontrak. | ||
50. | Penggunaan lokasi kerja (apabila ada) | Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja. | |
51. | Keselamatan | Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja (apabila ada). | |
52. | Sanksi Finansia | 52.1 | Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi, denda keterlambatan atau pencairan jaminan. |
52.2 | Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan. | ||
52.3 | Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia | ||
52.4 | Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan pemeliharaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak. | ||
53. | Jaminan | 53.1 | Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak. |
53.2 | Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan | ||
53.3 | Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) | ||
53.4 | Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka. |
53.5 | Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia. | ||
53.6 | Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. | ||
53.7 | Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan. | ||
53.8 | Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan | ||
54 | Laporan Hasil Pekerjaan | 54.1 | Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan |
54.2 | Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan. | ||
54.3 | Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. | ||
55 | Kepemilikan Dokumen | 55.1 | Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat Penandatangan Kontrak. |
55.2 | Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu pemutusan Kontrak. | ||
55.3 | Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur dalam SSKK | ||
56 | Personel dan/atau Peralatan | 56.1 | Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. |
56.2 | Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak | ||
56.3 | Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian. | ||
56.4 | Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang dibutuhkan | ||
56.5 | Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel apabila menilai bahwa Personel: a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; b. berkelakuan tidak baik; atau c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. | ||
56.6 | Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak | ||
56.7 | Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya | ||
G | PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA | ||
57 | Nilai Kontrak | 57.1 | Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir. |
57.2 | Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga |
58 | Pembayaran | 58.1 | Uang muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk: 1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau 3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diberikan; c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya; d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang berwenang; e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen). |
58.2 | Prestasi pekerjaan a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan dalam SSKK. b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) pengecualian untuk: a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima; b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun belum terpasang; atau c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran. pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaanditerima/terpasang; 3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada) dan pajak; dan 4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba. d. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan. |
58.3 | Sanksi Finansial Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan; a. Ganti Rugi Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan yang tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam SSKK b. Denda keterlambatan besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam SSKK. | ||
59. | Perhitungan Akhir | 59.1 | Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada) |
59.2 | Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. | ||
60. | Penangguhan Pembayaran | 60.1 | Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya. |
60.2 | Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu | ||
60.3 | Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia | ||
60.4 | Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia. | ||
61. | Penyesuaian Harga | 61.1 | Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK |
61.2 | Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan | ||
62.3 | Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke -13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan | ||
62.4 | Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung ( overhead cost), dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran | ||
62.5 | Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak. | ||
62.6 | Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. | ||
62.7 | Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani | ||
62.8 | Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. |
62.9 | Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: H n = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan H 0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahana+b+c+d+....dst adalah 1,00. B0, C 0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian penawaran. Bn, C n, D n = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan | ||
62.10 | Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: P n = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; H n = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. | ||
62.11 | Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
H | PENGAWASAN MUTU | ||
63 | Pengawasan dan Pemeriksaan | Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia | |
64 | Penilaian Pekerjaan Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak | 64.1 | Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia. |
64.2 | Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan . | ||
65. | Cacat Mutu | Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan. | |
66. | Pengujian | Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi. |
67. | Perbaikan Cacat Mutu | 67.1 | Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan. |
67.2 | Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan. | ||
67.3 | Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka: a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pada klausul 35.2; atau b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan sebagai hutang penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo | ||
67.4 | Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu. | ||
68. | PENYELESAIAN PERSELISIHAN | 68.1 | Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai. |
68.2 | Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
68.3 | Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh Unit LKPP Daerah Istimewa Yogyakarta | ||
68.4 | Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama -sama memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam SSKK. |
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal dalam SSUK | Ketentuan | Data |
A | Korespondensi | Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK : Dinas Linglkungan Hidup Kabupaten Mimika Nama : Xxxxx Xxxxx, X.Xxx, M.Tr.ip Alamat : Kantor Dinas P3AP2KB Website : E-mail : F-Faksimili : Penyedia [diisi nama badan usaha/nama KSO] Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat perjanjian] Alamat [diisi alamat Penyedia] E-mail [diisi email Penyedia] Faksimili : ..............[diisi nomor faksimili Penyedia] |
B | Wakil Sah Para Pihak | Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK: Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK] Berdasarkan Surat Keputusan PPK …… nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatanWakil Sah PPK] Untuk Penyedia: Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Penyedia] Berdasarkan Surat Keputusan ……nomor .…. tanggal ……. [diisi nomordan tanggal SK pengangkatan WakilSah Penyedia] |
C | Jenis Kontrak | 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Kontrak Harga Satuan 2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal 3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal 4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal |
D | Tanggal Berlaku Kontrak | Kontrak mulai berlaku sejak tanggal : .................. |
X. | Xxxxxx Waktu Pelaksanaan Pekerjaan | Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama ............ bulan dan target pemenuhan pelaksanaan 1 (satu) bulan kerja, yaitu penyedia harus menyelesaikan pekerjaan seejak tanggal SPMK diterbitkan sampai dengan tanggal ......... |
F. | Masa Pemeliharaan | Masa Pemeliharaan berlaku selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender |
G | Mobilisasi peralatan dan personel (apabila ada) | Mobilisasi di lakukan paling lambat dilaksanakan hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. [diisi dengan jumlah hari mobilisasi yang ditentukan oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak berdasrkan pertimbangan masa pelaksanaan kontrak |
H | Peristiwa Kompensasi | Penyedia dapat memperoleh Kompensasi aoabila keterlambatan pembayaran kepada Penyedia |
I | Perpanjangan Waktu | Untuk memenuhi target pekerjaan selama 1 bulan yang belum terpenuhi sesuai kontrak, maka pekerjaan akan diselesaikan pada tanggal ............ Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan menetapkan adanya perpanjangan waktu sesuai penjelasan tersbut diatas. |
J | Pemberian Kesempatan | Pemberian kesempatan kepada Pemnyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ............... [diisi dengan jumlah hari kalender paling lama 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan] |
K | Serah Terima Pekerjaan | Serah terima pekerjaan dilakukan pada : Jalur .............................. |
L | Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangana n Kontrak | Batas waktu penghentian pekerjaan penyedia paling lama ....................... [diisi dengan jumlah hari kalender] |
M | Pemutusan kontrak dengan Penyedia | Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan paling lama ........................... [diisi dengan jumlah hari kalender] |
N | Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangana n Kontrak | Pejabat Penandatanganan Kontrak akan memberikan Fasilitas berupa [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia] |
O | Penanggungan dan Xxxxxx | hari Kalender [diisi dengan Masa Pemelihataan apabila ada] |
P | Asuransi Khusus dan Pihak Ketiga | Penyedia berkewajiban menyediakan auransi untuk pekerja, barang atau peralatan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [ Ya/Tidak] Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak] : ................... |
Q | Pembayaran Tagihan | Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK |
R | Pencairan Jaminan | Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara |
S | Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan | 1. Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: perubahan personil, perubahan peralatan 2. Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: Tidak ada |
T | Kepemilikan Dokumen | Penyedia tidak diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang digunakan dan dihasilkan dari Jasa Lainnya ini. Penyedia wajib menjaga kerahasiaan dokumen dan data yang digunakan dan dihasilkan dari pekerjaan Jasa Lainnya ini |
U | Fasilitas | PPK akan memberikan fasilitas berupa : Surat dan dokumen penetapan lokasi Surat dan dokumen pelaksanaan pekerjaan |
V | Sumber Pembiayaan | Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya ini dibiayai dari APBN Nomor DIPA : ....................... tanggal ...................... Pembebanan DIPA satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika |
W | Pembayaran Uang Muka | Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang muka TIDAK |
X | Pembayaran Prestasi Pekerjaan | Pembayaran Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang muka [Ya/Tidak] [Jika Ya] Uang muka diberikan sebesar % ( persen) dari Nilai Kontrak Pembayaran Presstasi Pekerjaan dilakukan dengan ketentuan : [ Dokumen yang dipersyaratkan dalam tagihan bulanan yaitu : a. Foto – Foto Kegiatan ( foto menampilan tanggal, jam dan lokasi) b. Foto-foto APD dan Peralatan Kerja; c. Absensi Tenaga Kerja (Absensi memakai Kop Perusahaan dan ditandatangani oleh Pengawas dari Penyedia, Direktur dan diketahui oleh Pengawas Pekerjaan dari DLH) d. Surat Permintaan Bibit Pohon dll; e. Berita Acara Penanaman/Penggantian Tanaman; dan f. Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (Khusus bagi Pekerjaan yang ditagihkan sebelum penyelesaian pekerjaan karena batas waktu pengajuan SPM. Semua Dokumen dipersyaratkan dimaksud menjadi bagian tidak terpisahkan dari SSKK. Ganti Rugi Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan, pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan : [diisi dengan nilai kerugian yang ditimbulkan] Denda Keterlambatan [Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan [diisi dengan memilih salah satu] 1. 2. 1% (satu permil) per hari dari harga kontrak] |
Y | Penyesuaian Harga | Kontrak diberlakukan penyesuaian harga : [ya/tidak] |
Z | Penyelesaian Perselisihan | Kontrak diberlakukan penyesuaian harga [Ya/Tidak] |
AA | Denda | Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak yang belum dikerjakan dan/atau di tentukan dalam kontrak |
AB | Sanksi | Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor |