KATA PENGANTAR
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI
TAHUN 2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas berkat dan rahmatNya kami dapat menyelesaikan LAPORAN KINERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2021.
Sebagaimana telah menjadi komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Tahun 2016 – 2021 yaitu ingin mewujudkan visi “Menjadi Lembaga Penyelenggara Administrasi Kependudukan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif”. Pada Tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai telah menetapkan sasaran strategis yang harus dicapai sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2016 – 2021, yaitu meningkatnya kepemilikan dokumen Kependudukan.
Untuk mencapai sasaran dimaksud Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan tiga program utama pencapaian sasaran yaitu: Program Pendaftaran Penduduk, Program Pencatatan Sipil, Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Satu program pendukung pencapaian sasaran strategis yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini merupakan laporan yang dibuat sebagai bukti pertanggungjawaban terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021 dan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja instansi pada Tahun 2021 maupun untuk tahun-tahun selanjutnya.
Semoga Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021 ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Ruteng, 04 Januari 2022
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR …………………… i
DAFTAR ISI …………………… ii
IKHTISAR EKSEKUTIF iii
BAB I PENDAHULUAN …………………… 1
A. Data Umum Organisasi
B. Aspek Stratejik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Dan Penyelenggaraan Pemerintahan
…………………… 1
…………………… 11
Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai TA. 2021
C. Struktur Organisasi D. Sistematika penyajian LAKIP | …………………… …………………… | 13 14 |
BAB II. PERENCANAAN KINERJA | …………………… | 15 |
A. Rencana Strategis 2016 – 2021 | …………………… | 15 |
B. Rencana Kinerja Tahun 2021 | …………………… | 17 |
C. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 | …………………… | 18 |
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA | …………………… | 20 |
A. Uraian Hasil Pengukuran Kinerja | …………………… | 20 |
B. Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja | …………………… | 21 |
C. Akuntabilitas Keuangan Dinas Kependudukan dan |
…………………… 29
BAB IV. PENUTUP …………………… 32
IKHTISAR EKSEKUTIF
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat masih menjadi pekerjaan besar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena membutuhkan proses yang tidak singkat dan berkaitan dengan itikad baik seseorang/masyarakat. Berkaitan dengan itu maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil langkah-langkah:
a. Meningkatkan Koordinasi dan kerjasama lintas sektor;
b. Penegakan hukum;
c. Sosialisasi secara berjenjang dan terus menerus kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta-Akta Pencatatan Sipil) beserta dampak hukumnya;
d. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menetapkan Standart Pelayanan pada setiap jenis pelayanan;
e. Melaksanakan bimbingan teknis kepada para petugas registrasi penduduk desa/kelurahan serta kecamatan agar terus ditingkatkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja dari para petugas registrasi penduduk;
f. Pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan metode stelsel aktif yaitu pelayanan administrasi kependudukan yang semula diwajibkan aktif adalah penduduk diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan jemput bola atau pelayanan keliling.
Pada tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan empat program dan sebelas kegiatan. Seluruh program/kegiatan tersebut direncanakan sebagai bagian dari Rencana Kinerja Tahun 2021 untuk mencapai satu sasaran strategis. Dengan kata lain seluruh program/kegiatan yang telah direncanakan diharapkan mempunyai kaitan sebab akibat dengan keberhasilan pencapaian sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengukuran kinerja yang dilakukan secara self assessment atas realisasi pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2021, menunjukkan bahwa rata-rata capaian kinerja dari satu sasaran yang telah ditetapkan adalah 158,59%. Capaian kinerja ini disumbangkan oleh dua indikator kinerja yang berhasil mencapai tingkat capaian sasaran lebih dari 100%, dua indikator dengan capaian antara 80%-100%.
Capaian kinerja masing-masing indikator terlihat pada tabel berikut:
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Meningkatnya kepemilikan dokumen identitas diri penduduk | Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk | 1 | 0,948 | 94,80% |
Rasio penduduk memiliki kartu keluarga | 1 | 0,830 | 83,00% | ||
Rasio pasangan berakta Perkawinan | 0,096 | 0,332 | 345,83% | ||
KepemilikanAkta Kelahiran per 1.000 penduduk | 309,67 | 342,94 | 110,74% | ||
Rata-rata | 158,59 % |
Secara keseluruhan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menganggarkan pembiayaan Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk seluruh kegiatannya pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.723.004.032,- dengan realisasi penyerapan sebesar Rp. 2.530.600.621,- atau 95,77%. Bila dibandingkan dengan rata-rata capaian sasaran 158,59% menunjukkan adanya efektifitas pencapaian sasaran dan efisiensi penggunaan anggaran sebesar 62,82 %.
Ruteng, 04 Januari 2022
BAB I PENDAHULUAN
A. Data Umum Organisasi :
1. Dasar hukum berdirinya organisasi
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai merupakan dasar hukum berdirinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.
2. Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah pada bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016.
Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.
Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan anggaran;
b. Pengelolaan keuangan;
c. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
d. Pengelolaan urusan ASN;
e. Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
x. Xxxxxxxan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
g. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
h. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
i. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
x. Xxlaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
k. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
l. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
m. Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
n. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil; dan
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjabaran lebih lanjut dari tugas pokok dan fungsi adalah pada Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi unit Kerja pada Dinas Daerah Kabupaten Manggarai adalah:
a) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tugas pokok : Membantu Bupati dalam mengkoordinasi dan melaksanakan urusan pemerintahan pada bidang Administrasi Kependudukan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
b) Sekretariat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
d. Pengelolaan urusan ASN. Sekretariat terdiri atas :
1. Subbagian Perencanaan
Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.
Subbagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
2. Penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran;
3. Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
4. Penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
2. Subbagian Keuangan
Subbagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan.
Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas, melaksanakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi pengelolaan keuangan;
2. Penatausahaan, akuntasi dan pembukuan keuangan;
3. Penyiapan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
4. Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, melaksanakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan persuratan;
b. Pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
c. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
d. Pelaksanaan pengelolan perlengkapan dan barang milik negara;
e. Pelaksanaan urusan administrasi ASN.
c) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
2. Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
4. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
1. Seksi Identitas Penduduk
Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
Seksi Indentitas Penduduk dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
3. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
4. Pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
5. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
6. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak.
2. Seksi Pindah Datang Penduduk
Seksi Pindah Datang Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang penduduk.
Seksi Pindah Datang Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, melaksanakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pindah datang penduduk;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk;
3. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
4. Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
5. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk.
3. Seksi Pendataan Peduduk
Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pendataan penduduk.
Seksi Pendataan Penduduk dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaaan pendataan penduduk;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaaan pendataan penduduk;
3. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaaan pendataan penduduk;
4. Pelaksanaaan pendataan penduduk;
5. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaaan pendataan penduduk.
d.) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
2. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil. Bidang Pelayanan pencatatan Sipil terdiri atas:
1. Xxxxx Xxlahiran
Seksi Kelahiran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
Seksi Kelahiran dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran;
3. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
5. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran;
6. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian
Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
Seksi Perkawinan dan Perceraian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
3. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian;
4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan pencatatan perkawinan dan perceraian;
5. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
6. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
3. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
5. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
6. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
e) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
b. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
c. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
d. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
e. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan terdiri atas :
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan.
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan;
2. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan;
3. Penyiapan dan pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
4. Penyiapan dan pelaksanan pembinaan sistem informasi administrasi kependudukan.
2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi pengolahan dan penyajian data kependudukan;
2. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan;
3. Penyiapan dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
4. Penyiapan dan pelaksanan pembinaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.
3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam tugas melaksanakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi pelaksanaaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
2. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pelaksanaaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
3. Penyiapan dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
4. Penyiapan dan pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
f) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b. Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
c. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
d. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan;
e. Pelaksanan kerja sama administrasi kependudukan;
f. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
g. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan terdiri atas:
1. Seksi Kerjasama
Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.
Seksi Kerjasama dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi kerjasama administrasi kependudukan;
2. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan;
3. Penyiapan dan pelaksanan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan;
4. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.
2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
2. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
3. Penyiapan bahan pembinaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
4. Penyiapan dan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
5. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
3. Seksi Inovasi Pelayanan
Seksi Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Seksi Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi:
1. Penyiapan koordinasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
2. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
3. Penyiapan bahan pembinaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
4. Penyiapan dan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
5. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
B. Aspek stratejik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Urusan kependudukan merupakan urusan wajib pemerintah Kabupaten / Kota termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai. Konsekuensi logisnya adalah urusan kependudukan wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua komponen / stake holders Pemerintah Kabupaten sampai pada Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan baik yang berhubungan dengan ketersediaan database penduduk dengan segala perubahan / perkembangannya maupun legalitas penduduk yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Dengan demikian aspek stratejik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Manggarai sebagai penanggung jawab dan pelaksana teknis urusan kependudukan sebagai berikut:
1. Penyiapan database kependudukan yang akurat dan dinamis pada tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, baik untuk menunjang kelancaran/kepastian pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil maupun untuk kepentingan perumusan berbagai kebijakan pembangunan daerah pada semua aspek kehidupan.
2. Menjamin kepastian hak-hak sipil penduduk dan kepala keluarga. Kepastian hak-hak sipil penduduk/KK yang berdomisili di Wilayah Kabupaten Manggarai. Untuk itulah sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai menyelenggarakan pelayanan untuk memperoleh KTP dan KK serta pelayanan pencatatan sipil demi memperoleh
akta-akta catatan sipil, yang pelaksanaannya berdasarkan database penduduk sebagaimana tersebut pada point satu di atas sebagai salah satu tolok ukur utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Manggarai.
C. Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai merupakan sebuah institusi yang dibentuk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai dan Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mempunyai komposisi struktur organisasi sebagai berikut :
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu:
❖ Sub Bagian Perencanaan
❖ Sub Bagian Keuangan
❖ Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
❖ Seksi Identitas Penduduk.
❖ Seksi Pindah Datang Penduduk.
❖ Seksi Pendataan Penduduk.
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
❖ Xxxxx Xxlahiran.
❖ Seksi Perkawinan dan Perceraian.
❖ Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrsi Kependudukan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
❖ Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
❖ Seksi Pengolahan Data dan Penyajian Data Kependudukan.
❖ Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membawahi 3 (tiga) Seksiyaitu:
❖ Seksi Kerjasama.
❖ Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
❖ Seksi Inovasi Pelayanan.
Gambar 2.1.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
SUB BAGIAN
PERENCANAAN
SUB BAGIAN
KEUANGAN
BIDANG PELAYANAN
PENDAFTARAN PENDUDUK
BIDANG PELAYANAN
PENCATATAN SIPIL
BIDANG PENGELOLAAN
INFORMASI ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
BIDANG PEMANFAATAN
DATA DAN INOVASI PELAYANAN
SEKSI IDENTITAS
PENDUDUK
XXXXX XXLAHIRAN
SEKSI SISTEM
INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
SEKSI PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA KEPENDUDUKAN
SEKSI KERJA SAMA
SEKSI PINDAH
DATANG
PENDUDUK
SEKSI PERKAWINAN
DAN PERCERAIAN
SEKSI PEMANFAATAN
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
SEKSI PENDATAAN
PENDUDUK
SEKSI PERUBAHAN
STATUS ANAK, PEWARGANEGARAAN DAN KEMATIAN
UPTD
SEKSI TATA KELOLA DAN
SDM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SEKSI INOVASI
PELAYANAN
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKRETARIS
Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL | |||
D. Sistematika penyajian LAKIP :
Lakip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disusun dengan Sistematika sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
A. Data umum Organisasi
B. Aspek stratejik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
C. Struktur organisasi
D. Sistematika penyajian LAKIP
BAB II. PERENCANAAN KINERJA
A. Rencana Strategis 2016 - 2021
B. Rencana Kinerja Tahun 2021
C. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA
A. Uraian Hasil Pengukuran Kinerja
B. Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja
C. Akuntabilitas Keuangan
BAB IV. PENUTUP
BAB II PERENCANAAN KINERJA
X. Xxxxxxx Strategis 2016 – 2021
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyusun rencana strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu lima tahun, yaitu periode 2016 – 2021 dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mencakup visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi pencapaian sasaran akan diuraikan dalam bab ini. Sedangkan uraian sasaran dan target kinerja yang ingin dicapai dalam tahun 2021 berikut program dan kegiatan pendukungnya akan dijelaskan dalam Rencana Kinerja Tahun 2021 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021.
Penyusunan Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengacu pada RPJMD yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Manggarai, khususnya terkait dengan prioritas pembangunan bidang/urusan/misi Kelima yaitu Misi Mewujudkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Secara ringkas substansi Renstra, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat di ilustrasikan sebagai berikut:
VISI
Visi Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah:
“Terwujudnya Manggarai Yang Makmur, Sejahtera, Adil, Merata dan Berkelanjutan Yang Diridhoi Tuhan Yang Maha Esa”
Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengacu kepada Visi Pemerintah Kabupaten Manggarai, maka rumusan visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah:
“Menjadi Lembaga Penyelenggara Administrasi Kependudukan yang Profesional, Transparan, Akuntabel dan Responsif”.
Lebih lanjut visi tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Lembaga Penyelenggara: sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai merupakan dasar
hukum berdirinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
Profesional; artinya jajaran Dispendukcapil harus mampu bekerja mandiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tuntutan peraturan perundangan yang berlaku.
Transparan; artinya bersikap terbuka mengenai hak dan kewajiban masyarakat dan Negara dalam setiap proses pelayanan administrasi kependudukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Akuntabel; artinya dapat mempertanggungjawabkan kebenaran dari setiap produk hasil kerja Dispendukcapil.
Responsif; artinya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan konstituen lainnya dengan memberi pelayanan secara cepat, tepat dan akurat.
MISI
Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah:
“Mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan secara menyeluruh dan terpadu”.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, misi tersebut dilaksanakan melalui langkah-langkah:
1. Merumuskan dan meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan secara menyeluruh dan terpadu;
2. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu dan terpadu.
3. Memastikan kualitas dan efektivitas pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan secara menyeluruh dan terpadu melalui monitoring dan evaluasi.
TUJUAN
Sasaran, Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Target
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menetapkan tujuan yaitu Peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan.Berdasarkan atas tujuan, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjabarkan dalam sasaran sasaran strategis yang akan dicapai secara tahunan selama periode Renstra. Sasaran strategis dan indikator kinerja sebagai alat ukur keberhasilan sasaran strategis selama tahun 2016-2021.
Disamping itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara berjenjang, sebagai ukuran keberhasilan organisasi secara menyeluruh dalam mencapai sasaran strategis organisasi. Penetapan IKU telah mengacu pada Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta RPJMD Kabupaten Manggarai tahun 2016-2021.
Matriks Renstra selengkapnya terdapat pada lampiran 1.
Tabel 2.1
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Capaian Kinerja Tahun 2021 (%) |
1. | Meningkatnya kepemilikan dokumen identitas diri penduduk | Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk | 94,80 % |
Rasio penduduk memiliki kartu keluarga | 83,00 % | ||
Rasio pasangan berakta Perkawinan | 345,83 % | ||
Kepemilikan Akta Kelahiran per 1.000 penduduk | 110,74 % |
B. Rencana Kinerja Tahun 2021
Sasaran strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dijabarkan lebih lanjut ke dalam 1 (satu) program utama. Di dalam 1 (satu) program utama tersebut terdapat sejumlah kegiatan yang memiliki kesamaan perspektif dikaitkan dengan maksud dan tujuan serta karakteristik program. Penetapan program diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunan kegiatan dan pengalokasian sumber daya organisasi. Dengan demikian kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari program. Rencana Kinerja tahun 2021 tertera pada tabel 2.2.
Tabel 2.2
Rencana Kinerja Tahun 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya kepemilikan | Rasio penduduk ber-KTP per satuan | 1 |
dokumen identitas diri | penduduk | ||
penduduk | Rasio penduduk memiliki kartu keluarga | 1 | |
Rasio pasangan berakta Perkawinan | 0,096 | ||
Kepemilikan Akta Kelahiran per 1.000 | 309,67 | ||
penduduk |
C. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Dokumen Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja / kesepakatan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi. Tujuan khusus perjanjian kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah sebagai dasar penilaian keberhasilan / kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
Perencanaan Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan dicapai pada tahun 2020 dapat dilihat pada tabel 3. Berikut:
Tabel 2.3
Perjanjian Kinerja Tahun 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya | - Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk - Rasio penduduk memiliki kartu keluarga - Rasio pasangan berakte perkawinan - Kepemilikan Akta Kelahiran per 1000 penduduk | 1 |
kepemilikan | |||
dokumen identitas | 1 | ||
diri penduduk | |||
0,096 | |||
309,67 |
Program Strategis yang mendukung pencapaian indikator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 adalah Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Program Pendaftaran Penduduk, Program Pencatatan Sipil, Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Rp. 2.723.004.032,-.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah perwujudan kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021 tergambar pada tingkat pencapaian sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
A. Uraian Hasil Pengukuran Kinerja
Sebagaimana telah ditetapkan di dalam Penetapan Kinerja Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mencanangkan beberapa target kinerja pencapaian sasaran strategis. Upaya untuk pencapaian target kinerja sasaran strategis tersebut diwujudkan dengan melaksanakan berbagai program dan kegiatan strategis. Seluruh program dan kegiatan tersebut telah direncanakan sebagai bagian dari Rencana Operasional Tahun 2021 untuk mencapai satu sasaran.
Hasil pengukuran kinerja menunjukkan bahwa rata-rata capaian kinerja satu sasaran strategis adalah 158,59 %. Rata-rata pengukuran kinerja ini berdasarkan capaian kinerja sasaran meningkatnya kepemilikan dokumen identitas diri penduduk yaitu 158,59 %.
Sasaran Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.1
Sasaran Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021
No | Sasaran | Strategis | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
1 | Meningkatnya | Rasio | penduduk | ber-KTP | 1 | 0,948 | 94,80% |
kepemilikan | per satuan penduduk | ||||||
dokumen | identitas | Rasio penduduk memiliki | 1 | 0,830 | 83,00% | ||
diri penduduk | kartu keluarga | ||||||
Rasio | pasangan | berakta | 0,096 | 0,332 | 345,83% | ||
Perkawinan | |||||||
KepemilikanAkta Kelahiran | 309,67 | 342,94 | 110,74% | ||||
per 1.000 penduduk | |||||||
Rata-rata | 158,59 % |
B. Evaluasi Dan Analisis Akuntabilitas Kinerja
Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021 tercermin dalam pencapaian sasaran-sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan. Pencapaian kinerja seluruh sasaran tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Sasaran : Meningkatnya kepemilikan dokumen identitas diri penduduk.
Kinerja sasaran ini rata-rata mencapai 158,59%. Dalam usaha mencapai sasaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menetapkan tiga kebijakan yang dijabarkan dalam tiga program strategis dan empat kegiatan dengan empat indikator kinerja pencapaian sasaran. Pencapaian target kinerja seperti nampak dalam tabel berikut ini:
Tabel 3.2
Target, Realisasi & Xxxxx Xxxxxan Kinerja Sasaran
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Tahun 2020 | Tahun 2021 | ||||
Target | Realisa si | % Capaian Kinerja | Target | Realisa si | % capaian Kinerja | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1. | Meningkatnya | Rasio | 1 | 0,867 | 86,70 % | 1 | 0,948 | 94,80 % |
kepemilikan | penduduk | |||||||
dokumen | ber-KTP per | |||||||
identitas diri | satuan | |||||||
penduduk | penduduk | |||||||
Rasio | 1 | 0,717 | 71,70 % | 1 | 0,830 | 83,00% | ||
keluarga | ||||||||
memiliki | ||||||||
kartu | ||||||||
keluarga | ||||||||
Xxxxx | 0,096 | 0,234 | 243,75 % | 0,096 | 0,332 | 345,83 % | ||
pasangan | ||||||||
berakta | ||||||||
perkawinan | ||||||||
Kepemilikan | 309,67 | 296,87 | 95,87 % | 309,67 | 342,94 | 110,74 % | ||
Akta | ||||||||
Kelahiran per | ||||||||
1000 | ||||||||
penduduk | ||||||||
Rata-rata | 124,50 % | 158,59% |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa capaian kinerja sasaran strategis meningkatnya kepemilikan identitas diri penduduk adalah 158,59. Capaian kinerja sasaran ini didukung oleh empat indikator kinerja, dengan capaian masing-masing indikator sebagai berikut:
a. Indikator Rasio Penduduk Ber KTP Per Satuan Penduduk
Rumus untuk mendapatkan Rasio penduduk ber KTP per satuan penduduk yaitu:
⮚ Jumlah Penduduk yang memiliki E-KTP X 100 % Jumlah Penduduk Wajib KTP
⮚ 209.187 X 100 %
220.718
⮚ 0,948
Tahun 2021 jumlah penduduk yang memiliki E-KTP 209.187 atau 94,78% dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 220.718 orang.
Realisasi ini mencapai 0,948 dari target 1 (94,78%). Dibandingkan dengan tahun 2020,
indikator kinerja sasaran naik yaitu 0,867 dari target kinerja 1 (86,70%) menjadi 0,948 dari target kinerja 1 ( 94,78%). Realisasi 94,78% belum mencapai target yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja tahun 2021 yaitu 100% dengan persentase capaian kinerja 94,78%, predikat MEMUASKAN.
Grafik 3.1
Kepemilikan KTP Elektronik Tahun 2016 s/d Tahun 2020
Kepemilikan KTP Elektronik | ||||||||
100,00% | 94,80% | |||||||
86,71% 86,70% | ||||||||
90,00% | ||||||||
80,00% 69,83% 73,31% | ||||||||
70,00% 64,65% | ||||||||
60,00% | ||||||||
50,00% | ||||||||
40,00% | ||||||||
30,00% | ||||||||
20,00% | ||||||||
10,00% | ||||||||
0,00% | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | ||
Kepemilikan KTP Elektronik | 69,83% | 64,65% | 73,31% | 86,71% | 86,70% | 94,80% |
Faktor penyebab indikator kinerja sasaran ini tidak sesuai target yang telah ditetapkan adalah:
• Terbatasnya ketersediaan blanko KTP E yang didistribusikan dari pusat menyebabkan penduduk wajib KTP E yang sudah terekam data biometriknya belum bisa menerima KTP
E. Kehabisan persediaan blanko KTP E juga disebabkan oleh tingginya permintaan cetak ulang karena hilang, rusak dan perubahan elemen data.
• Adanya gangguan jaringan KTP E dan jaringan SIAK yang menyebabkan KTP E tidak bisa tercetak.
• Masih kurangnya perangkat/peralatan terutama untuk pelayanan keliling.
• Terbatasnya persediaan ribbon dan film printer untuk pencetakan KTP E.
Realisasi perekaman data biometrik penduduk dalam rangka penerbitan KTP E selama Tahun 2021 sebanyak 37.329 orang dengan rincian 15.620 pencetakan baru dan 21.709 pergantian KTP E.
Untuk mengatasi hambatan di atas, telah direncanakan langkah-langkah sebagai berikut:
• Melakukan pengambilan blanko lebih banyak dari tahun sebelumnya untuk mencegah ketiadaan blanko pada saat pelayanan.
• Kerjasama lintas Perangkat Daerah terus ditingkatkan.
• Pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan metode stelsel aktif yaitu pelayanan administrasi kependudukan yang semula diwajibkan aktif adalah masyarakat/penduduk diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan pelayanan keliling.
Tabel 3.3
Realisasi Pelayanan Pengurusan KTP Tahun 2011 s/d Tahun 2021
No. | Tahun | Jumlah Penduduk | Wajib KTP | Penduduk Yang Mengurus KTP/KTP Yang Tercetak | |
KTP Manual | KTP El | ||||
1 | 2011 | 302.781 | 172.121 | 13.852 | |
2 | 2012 | 323.897 | 196.224 | - | |
3 | 2013 | 332.560 | 200.420 | - | 101.658 |
4 | 2014 | 337.286 | 213.679 | - | 11.964 |
5 | 2015 | 338.324 | 217.925 | - | 15.764 |
6 | 2016 | 344.159 | 226.224 | - | 17.727 |
6 | 2017 | 350.656 | 237.437 | - | 16.925 |
7 | 2018 | 359.071 | 247.559 | - | 26.122 |
8 | 2019 | 338.264 | 232.239 | - | 19.037 |
9 | 2020 | 349.090 | 242.667 | - | 25.805 |
10 | 2021 | 325.758 | 220.718 | - | 37.329 |
Total | 13.852 | 272.331 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas terbaca bahwa jumlah KTP E yang diterbitkan adalah
272.331 keping KTP E, dengan demikian terdapat selisih 63.144 KTP E yang diterbitkan dengan data yang terbaca pada Server. Data pada server dapat membaca penduduk yang memiliki KTP E sebanyak 209.187, sedangkan KTP E yang tercetak yang disebabkan oleh karena penggantian karena rusak/hilang/perubahan elemen data saat pelayanan harian tidak terbaca oleh server. Dengan demikian terdapat 63.144 KTP E yang diterbitkan karena perubahan elemen data sampai pada Tahun 2021.
b. Indikator Rasio Keluarga Memiliki Kartu Keluarga
Rumus untuk mendapatkan rasio keluarga memiliki kartu keluarga yaitu:
⮚ Jumlah Kepemilikan Kartu Keluarga X 100 % Jumlah Kepala Keluarga
⮚ 75.014 X 100 %
90.376
⮚ 0,830
Tahun 2021 mencapai 75.014 KK yang diterbitkan dari jumlah 90.376 KK atau mencapai 0,830 dari target 1 (83,00%) dari jumlah keluarga.
Dibandingkan dengan tahun 2020 capaian indikator kinerja sasaran ini menunjukkan peningkatan yaitu 0,717 (71,70%) dari target 1 menjadi 0,830 (83,00%) dari target 1 pada RPJMD Kabupaten Manggarai pada Tahun 2021. Sampai dengan Tahun 2021, yang telah memiliki Kartu Keluarga adalah 75.014 Kepala Keluarga dari total 90.376 Kepala Keluarga.
Adapun beberapa faktor pendorong / pendukung untuk meningkatkan capaian kinerja ini
yaitu:
• Pelayanan keliling kartu keluarga.
• Adanya persyaratan dari lembaga-lembaga lain yang mewajibkan kepemilikan Kartu Keluarga dalam pengurusan administrasi pada lembaga-lembaga yang bersangkutan.
• Meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepemilikan Kartu Keluarga.
Tabel 3.4
Realisasi Pelayanan Pengurusan KK Tahun 2011 s/d Tahun 2021
No. | Tahun | Jumlah Penduduk | Wajib KK | Penduduk Yang Mengurus KK/KK Yang Tercetak (berdas arkan pel ayanan hari an dan pel ayanan kel i l i ng) |
1 | 2011 | 302.781 | 65.154 | 6.721 |
2 | 2012 | 323.897 | 76.038 | 7.156 |
3 | 2013 | 332.560 | 82.584 | 10.049 |
4 | 2014 | 337.286 | 81.151 | 11.692 |
5 | 2015 | 338.324 | 82.346 | 11.878 |
6 | 2016 | 344.519 | 84.770 | 11.485 |
7 | 2017 | 350.656 | 89.361 | 13.812 |
8 | 2018 | 359.071 | 94.582 | 20.132 |
9 | 2019 | 338.264 | 98.932 | 18.572 |
10 | 2020 | 349.090 | 101.584 | 16.792 |
11 | 2021 | 325.758 | 90.376 | 26.024 |
Total | 154.313 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas terbaca bahwa jumlah KK yang diterbitkan adalah 154.313 Lembar Kartu Keluarga, dengan demikian terdapat selisih 79.299 Lembar Kartu Keluarga yang diterbitkan dengan data yang terbaca pada Server. Data pada server dapat membaca penduduk yang memiliki Kartu Keluarga, sedangkan Kartu Keluarga yang tercetak yang disebabkan oleh karena penggantian karena rusak/hilang/perubahan elemen data saat
pelayanan harian tidak terbaca oleh server. Dengan demikian terdapat 79.299 Kartu Keluarga yang diterbitkan karena perubahan elemen data sampai pada Tahun 2021.
c. Indikator rasio pasangan berakta perkawinan.
Rumus untuk mendapatkan rasio pasangan berakta perkawinan yaitu:
⮚ Jumlah Pasangan Nikah Berakta Nikah X 100 % Jumlah Pasangan Nikah
⮚ 40.865 X 100 %
127.102
⮚ 0,332
Tahun 2021 realisasi indikator sasaran ini mencapai 0,332. Prosentase capaiannya adalah 345,83% dari target 0,096, kategori MEMUASKAN. Bila dibandingkan dengan tahun 2020, baik realisasi maupun capaian mengalami peningkatan dimana realisasi pada tahun 2021 adalah 0,332. Mengalami peningkatan karena jumlah pasangan nikah di tahun 2021 bertambah dan capaian pasangan nikah memiliki akta perkawinan juga bertambah dari tahun 2021.
Tabel 3.5
Perkembangan Jumlah Dan Persentase Kepemilikan Akta Capil Tahun 2015-2021
No. | Tahun | Jumlah | Jumlah | Perkembangan Jumlah dan Prosentase Kepemilikan Akta-akta Capil | |||
Penduduk (Jiwa) | Pasangan Nikah | Jenis Akta Pencatatan Sipil | |||||
Kelahiran*) | % | Perkawinan** ) | % | ||||
1 | 2015 | 338.324 | 75.877 | 79.768 | 23,57 | 2.841 | 3,74 |
2 | 2016 | 344.159 | 84.770 | 85.929 | 24,97 | 3.118 | 3,68 |
3 | 2017 | 350.656 | 89.361 | 107.487 | 30,65 | 7.149 | 8,00 |
4. | 2018 | 359.071 | 85.124 | 106.638 | 29,70 | 12.392 | 14,56 |
5. | 2019 | 338.264 | 132.732 | 85.214 | 25,19 | 17.479 | 13,17 |
6. | 2020 | 349.090 | 91.335 | 103.636 | 29,69 | 21.400 | 23,43 |
7. | 2021 | 325.758 | 127.102 | 111.716 | 34,29 | 40.865 | 32,15 |
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Catatan : *) Berbanding total jumlah penduduk
**) Berbanding total jumlah Pasangan Nikah
Tabel di atas menggambarkan bahwa tahun 2021 sebanyak 34,29 % yang memiliki akta kelahiran atau 111.716 jiwa dari 325.758 jumlah penduduk, sedangkan akta perkawinan sebesar 32,15 % atau 40.865 akta nikah dari 127.102 pasangan nikah.
Sampai dengan Tahun 2021, yang telah memiliki Akta Perkawinan adalah 40.865 pasangan nikah dari total 127.102 pasangan nikah.
Peningkatan kinerja pada Tahun 2021 disebabkan oleh karena :
• Adanya Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta-Akta Pencatatan Sipil dan Surat Keterangan Mutasi Penduduk yang mewajibkan semua penduduk yang hendak mengurus Akta Kelahiran agar dilengkapi dengan dokumen Akta Perkawinan. Langkah ini merupakan langkah solutif yang dipakai oleh dinas untuk meningkatkan capaian kinerja kepemilikan Akta Perkawinan.
• Adanya persyaratan dari lembaga-lembaga lain yang mewajibkan kepemilikan Akta Perkawinan dalam pengurusan administrasi pada lembaga-lembaga tersebut.
• Meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepemilikan Akta Perkawinan.
• Adanya Perda nomor Nomor 4 Tahun 2021, tanggal 06 Juli 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dimana didalamnya termuat butir bahwa Pengenaan denda administratif sebesar Rp. 0 (nol) rupiah. Peraturan Daerah ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang mengurus dokumen kependudukannya.
Tabel 3.6
Realisasi Pelayanan Pengurusan Akta Perkawinan Tahun 2009 s/d Tahun 2021
No. | Tahun | Jumlah Penduduk | Wajib Akta Perkawinan | Penduduk Yang Mengurus Akta Perkawinan/Akta Perkawinan Yang Tercetak |
1 | 2009 | 294.869 | 62.598 | 632 |
2 | 2010 | 297.593 | 62.591 | 559 |
3 | 2011 | 302.781 | 64.503 | 456 |
4 | 2012 | 323.897 | 75.278 | 354 |
5 | 2013 | 332.560 | 81.759 | 290 |
6 | 2014 | 337.286 | 80.340 | 274 |
7 | 2015 | 338.324 | 81.523 | 276 |
8 | 2016 | 344.519 | 76.293 | 772 |
9 | 2017 | 350.656 | 84.892 | 2.782 |
10 | 2018 | 359.071 | 85.124 | 1.300 |
11 | 2019 | 338.264 | 132.732 | 1.821 |
12 | 2020 | 349.090 | 91.335 | 4.706 |
13 | 2021 | 325.758 | 127.102 | 7.342 |
Total | 21.564 |
Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa jumlah pasangan nikah yang mengurus akta nikah dari tahun 2009 s/d tahun 2021 sebanyak 21.564 pasangan. Sedangkan kondisi jumlah penduduk Kabupaten Manggarai yang memiliki akta nikah s/d tahun 2021 sebanyak 40.865 pasangan.
d. Indikator kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk
Rumus untuk mendapatkan kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk yaitu:
⮚ Jumlah Kepemilikan akta kelahiran X 1000 Jumlah Penduduk
⮚ 111.716 X 1000
325.758
⮚ 342,94
Tahun 2021 realisasi mencapai 342,94 dari target 309,67 per 1000 jumlah penduduk
(110,74%).
Dibandingkan dengan tahun 2020 capaian indikator kinerja sasaran ini mengalami kenaikan yaitu 296,87 dari target 309,67 (95,87) menjadi 342,94 dari target 309,67 (110,74%). Kenaikan ini disebabkan oleh karena Adanya Perda nomor Nomor 4 Tahun 2021, tanggal 06 Juli 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dimana didalamnya termuat butir bahwa Pengenaan denda administratif sebesar Rp. 0 (nol) rupiah. Peraturan Daerah ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang mengurus dokumen kependudukannya.
Ada beberapa faktor pendukung untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran terutama penduduk yang baru lahir yaitu:
a. Pelayanan keliling akta kelahiran ke desa/kelurahan.
b. Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Akta Pencatatan Sipil pada kecamatan dan desa/kelurahan melalui metode tatap muka langsung dan melalui spanduk/banner.
x. Xxxnya kegiatan inovasi AK 48 + KK, dimana pengurusan dokumen akta kelahiran bayi baru lahir dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam pasca partus melalui RSUD dan Puskesmas seluruh Kabupaten Manggarai yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
Meskipun capaian kinerja indikator ini meningkat dan melampaui target RPJMD, namun ditemukan beberapa kendala yaitu:
• Masih kurang optimalnya kerjasama lintas sektoral dalam kepengurusan Akta Kelahiran.
• Masih kurangnya tenaga operator terutama untuk pelayanan mobile.
Realisasi Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran sampai dengan Tahun 2021, yang telah memiliki Akta Kelahiran adalah 111.716 orang dari 325.758 penduduk.
Apabila dibandingkan dengan kondisi akhir Renstra, maka capaian kinerja Tahun 20201 terhadap kondisi akhir Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah seperti tabel berikut:
Tabel 3.7
Capaian Kinerja Tahun 2021 terhadap kondisi akhir Renstra
No. | Indikator | Realisasi Tahun 2021 | Kondisi akhir RPJMD/Renstra | % Capaian Kinerja | Target Nasional Sesuai SPM |
1. | Rasio penduduk ber- KTP per satuan penduduk | 0,948 | 1 | 94,80 % | 100 % |
2. | Rasio keluarga memiliki kartu keluarga | 0,830 | 1 | 83,00 % | 100 % |
3. | Rasio pasangan berakta perkawinan | 0,332 | 0,096 | 345,83 % | 100 % |
4. | Kepemilikan Akta Kelahiran per 1000 penduduk | 342,94 | 309,67 | 110,74% | 85,76 % |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa capaian kinerja indikator Tahun 2021 terhadap kondisi akhir RPJMD/Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah:
a. Indikator Rasio penduduk ber KTP per satuan penduduk
Capaian kinerja indikator rasio penduduk ber KTP per satuan penduduk Tahun 2021 terhadap kondisi akhir RPJMD/Renstra adalah 94,80 %.
b. Indikator rasio penduduk memiliki Kartu Keluarga
Capaian kinerja indikator rasio penduduk memiliki Kartu Keluarga Tahun 2021 terhadap kondisi akhir RPJMD/Renstra adalah 83,00 %.
c. Indikator rasio pasangan berakta perkawinan
Capaian kinerja indikator rasio pasangan berakta perkawinan Tahun 2021 terhadap kondisi akhir RPJMD/Renstra adalah 345,83 %.
d. Indikator kepemilikan Akta Kelahiran per 1000 penduduk
Capaian kinerja indikator kepemilikan Akta Kelahiran per 1000 penduduk Tahun 2021 terhadap kondisi akhir RPJMD/Renstra adalah 110,74 %.
Langkah-langkah pemecahan sebagai berikut :
⮚ Pelayanan keliling Kartu Keluarga, KTP E dan Akta Kelahiran.
⮚ Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Akta Pencatatan Sipil pada kecamatan dan desa/kelurahan melalui metode tatap muka langsung dan melalui spanduk/banner.
⮚ Adanya kegiatan inovasi AK 48 + KK, dimana pengurusan dokumen akta kelahiran bayi baru lahir dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam pasca partus melalui RSUD dan Puskesmas seluruh Kabupaten Manggarai yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
⮚ Penambahan pegawai operator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
⮚ Pengadaan perangkat pelayanan dokumen kependudukan.
⮚ Persyaratan dari lembaga-lembaga lain yang mewajibkan kepemilikan Akta Kelahiran dalam pengurusan administrasi pada lembaga-lembaga yang bersangkutan(contoh: sekolah-sekolah yang mewajibkan kepemilikan akta kelahiran bagi peserta didiknya).
C. Akuntabilitas Keuangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021
Pada tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.5.401.351.809 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 3.8
Realisasi APBD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021
No | Uraian | Anggaran (Rp.) | Realisasi (Rp.) | % |
1 | Belanja Tidak | - | - | - |
2 | Belanja Langsung | 5.401.351.809,00 | 4.965.317.958,00 | 91,93 |
Belanja Pegawai | 1.989.747.377,00 | 1.799.551.487,00 | 90,44 | |
Belanja Barang | 2.981.268.532,00 | 2.770.973.571,00 | 92,95 | |
Belanja Modal | 430.335.900,00 | 000.000.000,00 | 91,74 | |
TOTAL | 5.401.351.809,00 | 4.965.317.958,00 | 91,93 |
1. Realisasi Anggaran Terhadap Sasaran Strategis
Dalam mengukur penilaian kinerja capaian keuangan dilakukan pengukuran kinerja keuangan terhadap Belanja Langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dari pengukuran kinerja keuangan per sasaran yang dihitung dengan membandingkan pagu anggaran dan realisasi, dapat dianalisis tingkat efisiensi anggaran dari masing-masing capaian sasaran sebagai berikut:
Tabel 3.9
Realisasi Anggaran Berdasarkan Sasaran Strategis Tahun 2021
Sasaran Strategis | Nama Program | Pagu Anggaran | Realisasi | Capaian |
Meningkatnya kepemilikan dokumen identitas diri penduduk | •Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.086.383.000 | 1.911.309.741 | 91,61% |
•Program Pendaftaran Penduduk | 237.818.592 | 234.977.880 | 98,81% | |
•Program Pencatatan Sipil | 208.091.268 | 202.565.520 | 97,34% | |
•Program Pengelolaan Informasi Administrasi | 190.711.172 | 181.747.480 | 95,30% | |
Jumlah | 2.723.004.032 | 2.530.600.621 | 95,77% |
Jika dibandingkan dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 158,59% maka realisasi sebesar 95,77% menunjukkan adanya efisiensi penggunaan dana dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 3.10
Tingkat Efektivitas Anggaran Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2021
No. | Sasaran Strategis | % Realisasi Kinerja | % Realisasi Anggaran | % Tingkat Efektivitas | Keterangan |
1 | Meningkatnya kepemilikan dokumen identitas diri penduduk | 158,59 | 95,77 | 62,82 | Efisien |
Rata-rata | 158,59 | 95,77 | 62,82 | Efisien |
Realisasi penyerapan anggaran seperti pada tabel 3.9 tersebut di atas merupakan realisasi anggaran pada program-program strategis terhadap pencapaian sasaran.
Selain realisasi anggaran pada program-program strategis tersebut, juga terdapat beberapa program pendukung pencapaian sasaran sebagai berikut :
Tabel 3.11
Realisasi Anggaran Program Pendukung Tahun 2021
No. | Nama Program | Anggaran | Realisasi | % |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.678.347.777 | 2.434.717.337 | 90,90 |
Total | 2.678.347.777 | 2.434.717.337 | 90,90 | |
Jumlah Anggaran Program Pendukung Jumlah Anggaran Program Strategis | 2.678.347.777 2.723.004.032 | 2.434.717.337 2.530.600.621 | 90,90 95,77 | |
Total Anggaran Belanja Langsung (Prog. Strategis + Prog. Pendukung) | 5.401.351.809 | 4.965.317.958 | 91,93 | |
Rata-Rata Capaian Kinerja Sasaran | 158,59 | |||
% Tingkat Efektivitas | 62,82 |
Sesuai tabel 3.9 tersebut di atas, realisasi pengelolaan anggaran belanja langsung sebesar 91,93% jika dibandingkan dengan rata-rata capaian kinerja sasasaran sebesar 158,59% menunjukkan adanya efektivitas pencapaian sasaran dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
BAB IV PENUTUP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mencapai satu sasaran strategis dan empat indikator kinerja utama menetapkan lima kebijakan yang dijabarkan dalam satu program utama yaitu Program Penataan Administrasi Kependudukan dengan Dua Belas kegiatan dan tiga program pendukung dengan enambelas kegiatan. Pada Tahun 2021 keberhasilan pencapaian sasaran sebesar 158,59%.
Pencapaian ini dinilai berhasil, hal ini disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: Terdapat empat indikator yang dikategorikan berhasil, yaitu:
1. Indikator Rasio penduduk ber KTP per satuan penduduk. Keberhasilan dari indikator ini disebabkan oleh karena:
a. Pelayanan keliling KTP E pada desa/kelurahan dan sekolah-sekolah yang didanai oleh Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx (DAK).
b. Adanya persyaratan dari lembaga-lembaga lain yang mewajibkan kepemilikan KTP E dalam pengurusan administrasi pada lembaga-lembaga yang bersangkutan.
c. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepemilikan KTP elektronik.
2. Indikator rasio kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk, hal ini disebabkan oleh :
a. Pelayanan keliling akta kelahiran ke desa/kelurahan.
b. Penerapan Peraturan daerah tentang denda keterlambatan jika mengurus akta kelahiran setelah 60 hari terjadinya peristiwa kelahiran .
c. Sosialisasi Kebijakan Kependudukan pada kecamatan dan desa/kelurahan melalui metode tatap muka langsung dan melalui spanduk/banner.
d. Adanya kegiatan inovasi AK 48 + KK, dimana pengurusan dokumen akta kelahiran bayi baru lahir dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam pasca partus melalui RSUD dan Puskesmas seluruh Kabupaten Manggarai yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
3. Indikator rasio penduduk memiliki Kartu Keluarga, hal ini disebabkan oleh :
a. Pelayanan keliling kartu keluarga.
b. Adanya persyaratan dari lembaga-lembaga lain yang mewajibkan kepemilikan Kartu Keluarga dalam pengurusan administrasi pada lembaga-lembaga yang bersangkutan.
c. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepemilikan Kartu Keluarga.
4. Indikator rasio penduduk memiliki Akta Perkawinan, hal ini disebabkan oleh :
a. Adanya Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta-Akta Pencatatan Sipil dan Surat Keterangan Mutasi Penduduk yang mewajibkan semua penduduk yang hendak mengurus Akta Kelahiran agar dilengkapi dengan dokumen Akta Perkawinan. Langkah ini merupakan langkah solutif yang dipakai oleh dinas untuk meningkatkan capaian kinerja kepemilikan Akta Perkawinan.
b. Adanya persyaratan dari lembaga-lembaga lain yang mewajibkan kepemilikan Akta Perkawinan dalam pengurusan administrasi pada lembaga-lembaga tersebut.
c. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepemilikan Akta Perkawinan.
Strategi yang akan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka mempertahankan capaian kinerja yang mencapai target dan peningkatan kinerja yang belum mencapai target pada tahun 2021 adalah:
a. Meningkatkan Koordinasi dan kerjasama lintas sektor;
b. Penegakan hukum bagi penduduk yang belum memiliki identitas kependudukan atau penduduk yang beridentitas ganda;
c. Sosialisasi secara berjenjang dan terus menerus kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta-Akta Pencatatan Sipil) beserta dampak hukumnya;
d. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menetapkan Standart Pelayanan pada setiap jenis pelayanan;
e. Melaksanakan bimbingan teknis kepada para petugas registrasi penduduk desa/kelurahan serta kecamatan agar terus ditingkatkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja dari para petugas registrasi penduduk;
f. Pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan metode stelsel aktif yaitu pelayanan administrasi kependudukan yang semula diwajibkan aktif adalah penduduk diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan jemput bola atau pelayanan keliling.
INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2016-2021
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI
No | Kinerja | Indikator Kinerja Utama | Penjelasan/Alasan/Formulasi/Perhitungan | Satuan | Sumber Data | Penanggung Jawab | Validator |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 | Meningkatnya kepemilikan dokumen identitas diri penduduk | Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk | Jumlah KTP Yang Diterbitkan x 100 Jumlah Wajib KTP | % | Kepala Seksi Identitas Penduduk & Kepala Seksi Sistim Informasi Kependudukan | Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran penduduk & Kepala Bidang PIAK | |
Rasio penduduk memiliki kartu keluarga | Jumlah Keluarga Yang Memiliki Kartu Keluarga x 100 Jumlah KK | % | Kepala Seksi Pendataan Penduduk, Kepala Seksi Identitas Penduduk dan Kepala Seksi Sistim Informasi Kependudukan | Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran penduduk & Kepala Bidang PIAK | |||
Rasio pasangan berakta nikah | Jumlah Akta Xxxxx Xxxx Diterbitkan x 100 Jumlah pasangan nikah | % | Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian | Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil | |||
Kepemilikan Akta Kelahiran per 1000 penduduk | Jumlah penduduk Yang Memiliki Akta Kelahiran x 1000 Jumlah Penduduk | ‰ | Kepala Seksi Kelahiran | Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil |
Instansi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Visi : Menjadi Lembaga Penyelenggara Administrasi Kependudukan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif. Misi : Mewujudkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Menyeluruh dan Terpadu
No. | Misi | Tujuan | Sasaran | Kondisi Awal | Target Tahunan | Kondisi Akhir | Strategi Pencapaian | Penanggung Jawab | |||||||||||||
Uraian | Indikator | Target 2016 | Uraian Sasaran | Indikator Sasaran | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | Kebijakan | Program/Kegiatan | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |||||||
1 | Mewujudkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Menyeluruh dan Terpadu | 1.1 | Peningkatan kepemilikan dokumen dan data kependudukan | 1.1.1 | Rasio Penduduk ber KTP per satuan Penduduk | 0,68 | Meningkatnya Kepemilikan Dokumen Identitas Diri Penduduk | 1.2.1.1 | Rasio Penduduk ber KTP per satuan Penduduk | 0,67 | 0,66 | 0,74 | 0,83 | 0,91 | 1 | 1 | 1. | Penetapan Sekretaris Desa/Kelurahan Sebagai registrar desa/kelurahan. | A. | Program Penataan Administrasi Kependudukan dengan Kegiatan: | |
1.1.2 1.1.3 | 1.2.1.2 | 2. | Pemberdayaan RT, RW dan Kepala Lingkungan sebagai pencatatan dokumen kependudukan | 1. | Pelatihan Tenaga Pengelola SIAK | Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil | |||||||||||||||
Rasio keluarga memiliki Kartu Keluarga | 0,66 | Rasio Penduduk memiliki Kartu Keluarga | 0,59 | 0,68 | 0,75 | 0,83 | 0,91 | 1 | 1 | ||||||||||||
Xxxxx Xxxxxxan ber Akta Perkawinan | 0,04 | 1.2.1.3 | Rasio Pasangan ber Akta Nikah | 0,03 | 0,04 | 0,05 | 0,06 | 0,077 | 0,096 | 0,096 | |||||||||||
1.1.4 | Rasio Kepemilikan Akta- Kelahiran per 1000 penduduk | 247,6 | 1.2.1.4 | Kepemilikan Akta- Kelahiran per 1000 penduduk | 235,7 | 247,6 | 260,89 | 275,67 | 291,93 | 309,67 | 309,67 | 2. | Pembangunan & Pengoperasian SIAK Secara Terpadu | ||||||||
3. | Penertiban penduduk tanpa dokumen dan berdokumen ganda | 3. | Implementasi SIAK (updating & pemeliharaan | ||||||||||||||||||
4 | Penyusunan Peraturan Bupati | 4. | Pembentukan dan Penataan Sistem Koneksi (Inter Phase Tahap Awal) NIK | ||||||||||||||||||
5. | Koordinasi pelaksanaan kebijakan kependudukan | ||||||||||||||||||||
5 | Peningkatan Koordinasi Lintas Sektor Untuk Memperoleh data pendukung dalam pengurusan dokumen kependudukan | 6. 7. | Pengolahan Dalam Penyusunan Laporan Informasi Kependudukan Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan | ||||||||||||||||||
8. | Pengembangan database kependudukan |
No. | Misi | Tujuan | Sasaran | Kondisi Awal | Target Tahunan | Kondisi Akhir | Strategi Pencapaian | Penanggung Jawab | |||||||||||||
Uraian | Indikator | Target 2016 | Uraian Sasaran | Indikator Sasaran | 2016 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | Kebijakan | Program/Kegiatan | ||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | |||||||
9. 10. 11. 12. | Peningkatan Kapasitas Aparatur Kependudukan & Pencatatan Sipil Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Monitoring,evaluasi dan pelaporan Penyusunan Kebijakan Kependudukan |
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jln. Xxx Xxxx Xxxxxxxx,Ruteng
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a : Xxxxxxx Xxxxxxx, S.Sos
Jabatan : Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Selanjutnya disebut Pihak Pertama
N a m a : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Laju Xxxxx, SE, MA Jabatan : Bupati Manggarai
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI TAHUN ANGGARAN 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan | Rasio Penduduk Memiliki Kartu Keluarga | 1 |
Rasio Penduduk Ber KTP per satuan Penduduk | 1 | ||
Rasio Pasangan Berakta Nikah | 0,096 | ||
Rasio Kepemilikan Akta-Kelahiran per 1000 penduduk | 309,67 |
No | Nama Program | Anggaran | Sumber Dana |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota | Rp.2.086.383.000,- | Dana Alokasi Khusus (DAK) |
2 | Program Pendaftaran Penduduk | Rp.237.818.592,- | Dana Alokasi Umum (DAU) |
3 | Program Pencatatan Sipil | Rp. 208.091.268,- | Xxxx Xxxxxxx Umum (DAU) |
4 | Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan | Rp.190.711.172,- | Dana Alokasi Umum (DAU) |
5 | Program Pengelolaan Profil Kependudukan | Rp.0,- | Xxxx Xxxxxxx Umum (DAU) |
Ruteng, 23 Nopember 2021 Plt. Kepala Dinas Kependudukan
BUPATI MANGGARAI
XXXXXXXXXX XXXXXXX LAJU NABIT, SE, MA
dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Manggarai,
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.Sos
Pembina Tingkat I
Nip. 19680912 198803 1 004
RENCANA KINERJA TAHUNAN PERUBAHAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2021
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan | Rasio Penduduk Memiliki Kartu Keluarga | 1 |
Rasio Penduduk Ber KTP per satuan Penduduk | 1 | ||
Rasio Pasangan Berakta Nikah | 0,096 | ||
Rasio Kepemilikan Akta-Kelahiran per 1000 penduduk | 309,67 |
Ruteng, 23 Nopember 2021
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai,
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.Sos
Pembina Tingkat I
Nip. 19680912 198803 1 004