PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI PAPUA DAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAYAPURA TENTANG
REHABILITASI BAGI WARGA BINAAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAYAPURA
NOMOR : PKS/24/I/KA/HK.01/2022/BNNP NOMOR : W.30.EK.PK.01.06.04-26
Pada hari ini,Selasa tanggal 08 bulan Februari Tahun 2022 bertempat di Jayapura, yang bertandatangan dibawah ini:
1. BRIGJEN POL. XXXXXX XXXXXXXX, S.I.K selaku Kepala Badan Narkotika NasionalProvinsi Papua,dalam halini bertindak untuk dan atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx
00 Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Kode Pos 99111 selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. XXXXXXXXX XXXXX, Bc.IP,S.IP selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura yang berkedudukan di jalan raya Depapre-Sentani N0. 90 Doyo Baru selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA,selanjutnya secara bersama- sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di bidang rehabilitasi yang memiliki fungsi diantaranya melaksanakan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, serta berkedudukan di Provinsi Papua dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional;
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga yang bergerak dalam bidang layanan terapi dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas dan fungsi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Wilayah Provinsi Papua;
c. Bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura telah melaksanakan kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura Nomor:PKS/24/I/KA/HK.01/2022/BNNP dan Nomor: W.30.EK.PK.01.06.04-26 tanggal 08 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh dua tentang Pelaksanaan Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Napza.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1153);
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pembayaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
13. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penilaian Pelaksanaan Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyrakat;
14. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan /Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 844);
15. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 288);
16. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
17. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
18. Standar Nasional Indonesia 8807:2019 tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
19. Surat Keputusan Kepala BNN Nomor: .................... tentang Penetapan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza Untuk Memperoleh Peningkatan Kemampuan Tahun Anggran 2022;
20. Program Kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2022;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan itikad baik dan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,PARA PIHAKdengan inisepakat untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza, dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman kerja sama bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan program peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosialbagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
(2) TujuanPerjanjianKerjaSamainiadalah
a. Terlaksananya program peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza secara efektif, efisien dan akuntabel
b. Meningkatkan mutu layanan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja sama ini meliputi :
1. pelaksanaanpeningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial Napza melalui pemberian penguatan, dorongan dan fasilitasi layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
2. pelaporan pelaksanaan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
3. monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
BAB III
PELAKSANAAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
Pasal 3
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak dalam hal:
a. Menentukan kriteria bentuk peningkatan kemampuan dan menetapkan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial untuk memperoleh peningkatan kemampuan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh BNNP/ BNNKab/ Kota dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNN RI
b. memutus dukungan peningkatan kemampuan terhadap lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial pada tahun berjalan jika lembaga diduga atau dilaporkan melanggar persyaratan, standar pelayanan dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. memberikan rekomendasi pencabutan ijin operasional layanan rehabilitasi ke Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi terkait yang mengeluarkan ijin operasional terhadap lembaga rehabilitasi milik masyarakat yang diduga atau dilaporkan melanggar persyaratan, standar pelayanan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban dalam hal:
a. melaksanakan peningkatan kemampuan dalam bentuk penguatan, dorongan, atau fasilitasi kepada lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia;
b. penguatan lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dapat berupa:
1. pembinaan dan bimbingan teknis
2. peningkatan keterampilan atau kompetensi Sumber Daya Manusia
3. peningkatan kapasitas lembaga
4. magang
5. peningkatan standar layanan
c. dorongan lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, dapat berupa:
1. seminar
2. koordinasi antar pemangku kepentingan
3. semiloka atau lokakarya
4. dukungan asistensi/ konselor adiksi
5. pemberian motivasi penyediaan dan pengembangan program layanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku
d. fasilitasi lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, dapat berupa: 1.Pemberian rekomendasi dalam penerbitan ijin operasional Lembaga
Rehabilitasi milik masyarakat ke Kementerian terkait
2.Pemberian rekomendasi ke Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan untuk penetapan Lembaga Rehabilitasi milik masyarakat sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
3.Pemberian rekomendasi Lembaga Rehabilitasi Napza sebagai tempat rujukan program Intervensi berbasis masyarakat
4.Mediasi antar pemangku kepentingan dilakukan apabila terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan rehabilitasi
e.pelaksanaan peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada poin (b),
(c) dan (d) diatas berasal dari DIPA BNN tahun 2022, yang dibebankan pada anggaran BNN/BNNP/BNNKab/BNN Kota, sesuai alokasi anggaran berjala
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dalam hal:
menerima peningkatan kemampuan lembaga sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dari PIHAK PERTAMA setelah melalui proses verifikasi. Bentuk dukungan peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. bimbingan teknis penyelenggaraan layanan rehabilitasi
b. dukungan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza
c. peningkatan standar mutu layanan
d. Tempat rujukan layanan Intervensi Berbasis Masyarakat
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban dalam hal:
a. melaksanakan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku
b. memanfaatkan dan mengimplementasikan hasil dukungan peningkatan Napza narkotika sesuai dengan peruntukannya
c. melakukan kerja sama dengan masyarakat setempat untuk mendukung program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) bila tersedia diwilayah
d. meningkatkan kerja sama dengan pihak terkait baik pemerintah maupun swasta dalam upaya penyelenggaraan rehabilitasi berkelanjutan
e. mematuhi persyaratan dan standar pelayanan bidang rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
PELAPORAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
Pasal 4
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak dalam hal:
menerima laporan dari PIHAK KEDUA tentang pelaksanaan kegiatan dan pemantauan layanan rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial secara berkala per semester
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban dalam hal:
a. melaksanakan pencatatan/pendokumentasian mengenai penyelenggaraan rehabilitasi yang meliputi; kelembagaan organisasi, perangkat program, standar pelayanan, laporan kegiatan, serta monitoring dan evaluasi layanan rehabilitasi yang dijalankan
b. melaksanakan pencatatan/ pendokumentasian mengenai hasil peningkatan kemampuan yang sudah dilaksanakan
c. mengirimkan laporan pelaksanaan penyelenggaraan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, hasil peningkatan kemampuan, serta hasil pelaksanaan mekanisme pemantauan terhadap klien yang telah selesai atau keluar dari program rehabilitasi dan/atau pasca rehabilitasi sesuai format PIHAK PERTAMA secara berjenjang
MONITORING DAN EVALUASI PENINGKATAN KEMAMPUAN
Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak dalam hal:
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan layanan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA untuk memastikan sejauhmana pengaruh peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi terhadap pencapaian standar pelayanan rehabilitasi.
(2)PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban dalam hal:
a. mengembangkan kapasitas layanan serta kompetensi SDM
b. mengembangkan mekanisme pemantauan terhadap klien yang telah selesai atau keluar dari program rehabilitasi dan/atau pascarehabilitasi
BAB IV JANGKA WAKTU
Pasal 6
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sampai dengan bulan Januari 2027 terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK
BAB V KEADAAN KAHAR
Pasal 7
(1) Keadaan kahar (Force Majeure) adalah kejadian di luar kekuasaan dan kemampuan PARA PIHAK antara lain tetapi tidak terbatas pada terjadinya bencana alam, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, sabotase, huru- hara, pemogokan, keadaan perang, epidemik dan terdapatnya perubahan/ kebijakan terhadap peraturan perundang-undangan (termasuk ketentuan mengenai segala regulasi dan kebijakan ekonomi moneter), dan kejadian lain yang dapat disebut sebagai kejadian diluar kehendak PARA PIHAK
(2) Dalam hal terjadinya keadaan kahar, pihak yang mengalami wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya keadaan kahar tersebut dalam waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan kahar. Keterlambatan atau kelalaian untuk memberitahukan adanya keadaan kahar, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebgai keadaan kahar oleh pihak lainnya
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimannya pemberitahuan dimaksud, belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah diketahui oleh pihak tersebut
(4) Permasalahan yang timbul akibat terjadinya keadaan kahar akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mencapai mufakat
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 8
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan perundangundangan
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 9
(1) PIHAK PERTAMA melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai dengan kewenangannya
(2) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama masa perjanjian
BAB VIII KORESPONDENSI
Pasal 10
Dalam rangka korespondensi dan/atau pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerja Sama, PARA PIHAK menunjuk unit kerja atau satuan kerja yang bertanggung jawab sebagai penghubung yang ditetapkan sebagai berikut:
a. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxx 00000 Nama : Xxxx Xxxxxxx, SH., MH
Jabatan : Koordinator Bidang Rehabilitasi Telepon :0967- 537215 / 081248253862
Email : Xxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
b. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxx 99111 Nama : Kasti Xxxx Xxxxxxxxx, S.Pd
Jabatan : Konselor Adiksi Ahli Muda Telepon :0967- 537215 / 081344180033
Email : Xxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
c. Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxx 00000 Nama : X. Xxxxx Xxxxx, X.Xxx., M.Kes
Jabatan : Konselor Adiksi Ahli Muda Telepon :0967- 537215 / 081354935899
Email : Xxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
d. Jalan Raya Depapre-Sentani No. 90 Doyo Baru Nama : Xxxxxxxxx Xxxxx,Bc.IP.,S.IP
Jabatan : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura Telepon :082190127900
Email : xxxxx.xxx_xxx@xxxxx.xx.xx
e. Jalan Raya Depapre-Sentani No. 90 Doyo Baru Nama : Xxxxxxx,S.sos
Jabatan : Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Xxxxx Xxxxxxx :082398842229
Email : xxxxx.xxx_xxx@xxxxx.xx.xx
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 11
Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia dan dalam hal terjadinya perbedaan pendapat, penafsiran atau perselisihan yang timbul dari dan/atau sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat
BAB X PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Pasal 12
Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 (sebelas) berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini