PROSPEKTUS PEMBARUAN
PROSPEKTUS
PEMBARUAN
Prospektus Pembaruan ini dibuat di Jakarta pada tahun 2022
Tanggal Efektif: 4 Februari 2008 Tanggal Mulai Penawaran Umum: 6 Februari 2008
PROSPEKTUS PEMBARUAN
REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Reksa Dana DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II (selanjutnya disebut “DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II bertujuan memperoleh tingkat pendapatan yang bersaing dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas.
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dikelola secara aktif guna memperoleh pendapatan yang optimal dan risiko yang terkendali melalui investasi 100% (Seratus per Seratus) pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (Satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (Satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek. Kebijakan Investasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II secara terus menerus sampai dengan 6.000.000.000 (Enam Miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Pembelian (Subscription Fee) dan Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee). Biaya Pengalihan (Switching Fee) sebesar maksimum 2% (Dua per Seratus) dari nilai transaksi pengalihan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab XI.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus Pembaruan ini diterbitkan di Jakarta pada xxxxx Xxxxx 0000
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN: DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II 6
BAB III. INFORMASI XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX 00
XXX XX. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN 12
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 14
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 17
BAB VII. PERPAJAKAN 19
BAB VIII. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA 20
BAB IX. MANFAAT INVESTASI 22
BAB X. HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 23
BAB XI. IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA 25
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XIII. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 32
BAB XIV. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II 34
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN 38
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN 42
BAB XVII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN
UNIT PENYERTAAN 45
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 48
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 49
BAB XX. INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 50
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
“Afiliasi”
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Penjual Efek Reksa Dana”
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II. Dalam hal ini Agen Penjual Efek Reksa Dana termasuk agen penjual berbasis teknologi finansial (financial technology) yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemasaran reksa dana berbasis teknologi (financial technology).
“Bank Kustodian”
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
“Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”)”
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
“Bursa Efek”
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
“Efek”
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
“Efektif”
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
“Formulir Profil Pemodal”
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dipergunakan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maupun aplikasi elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
”Formulir Pengalihan Unit Penyertaan”
adalah formulir asli yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Hari Bursa”
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan Hari Libur Nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”
adalah semua hari dalam 1 (Satu) tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
“Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan”
adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Reksa Dana. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
Penyampaian Laporan Bulanan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
“Manajer Investasi”
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Xxxxxx Xxxxhitungan NAB”
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
“NAB Per Unit”
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
“Nilai Pasar Wajar”
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
“Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)”
adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
”Pembelian”
adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
”Pemegang Unit Penyertaan”
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Pemodal”
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
“Penawaran Umum”
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
“Penjualan Kembali”
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan Pendaftaran”
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Portofolio Efek”
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana.
“Prospektus”
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
“Reksa Dana”
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
“Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)”
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
“Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan”
adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/ atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam Reksa Dana. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah:
a. formulir pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (In Good Funds and In Complete Application);
b. formulir penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
c. formulir pengalihan Unit Penyertaan dalam Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
“Unit Penyertaan”
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
“Undang-undang Pasar Modal”
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen”
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
“SEOJK Tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan”
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II INFORMASI MENGENAI
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Nomor 11 tanggal 6 Desember 2007 jis, akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 33 tanggal 14 Januari 2008, keduanya dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Nomor 8 tanggal 9 Juli 2012, dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 32 tanggal 20
Maret 2013, akta Addendum III Kontrak Investasi Koletif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 29 tanggal 16 Januari 2014, akta Addendum IV Kontrak Investasi Koletif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 33 tanggal 14 Februari 2017, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara Manajer Investasi dan Citibank, N.A, Indonesia, pada waktu itu sebagai bank kustodian, akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 04 tanggal 4 September 2017 antara Manajer Investasi, Citibank, N.A, Indonesia, pada waktu itu sebagai bank kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian pengganti, akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Nomor 79 tanggal 18 Desember 2017, akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Nomor 08 tanggal 3 Agustus 2018, dan akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Nomor 51 tanggal 16 April 2019 yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kembali mengalami perubahan melalui akta Addendum IX dengan Nomor 14 tanggal 13 Juli 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor S-690/BL/2008 tanggal 4 Februari 2008.
2.2. PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II secara terus menerus sampai dengan 6.000.000.000 (Enam Miliar) Unit Penyertaan.Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang ditawarkan setelah mendapat persetujuan OJK.
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah minimum sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
2.3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Semua Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II wajib memiliki rekening Bank. Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Bank Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima oleh Bank Kustodian.
2.4. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Marsangap P. Tamba, memperoleh gelar Master of Science in Finance dari University of Houston pada tahun 1998 serta Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996. Mengawali karirnya di bidang pasar modal pada PT DBS Vickers Securities pada tahun 2000 sebagai Equity Analysts dan selanjutnya pada PT Prudential Life Insurance sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian pada PT Manulife Asset Management sebagai Fund Manager. Sebelum begabung dengan PT Danareksa Investment Management pada April 2015 sebagai Chief Investment Officer dan Direktur Investasi, yang bersangkutan bekerja pada PT Sun Life Financial Indonesia sejak tahun 2006 dengan posisi terakhir sebagai Vice President and Group Head of Xxxxxxxxxx. Xxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx ditunjuk sebagai Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-65/ PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 03 Agustus 2020.
Anggota
Xxxx Xxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Danareksa Investment Management membawahi Direktorat Sales & Marketing sejak 26 April 2017. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-194/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Sebelum bergabung dengan Danareksa, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market
Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non- bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
2.5. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management Xxxxxxxxxx xx Xxxxxxx, Xxxxxx pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-245/ PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Xxxxxx Xxxxx dari tahun 2005 hingga 2008, selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-624/PM.211/ PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx Xxxxxx, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019.
Xxxxxxxx Xxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari President University, Jakarta pada tahun 2009. Memulai karir di UBS Securities pada tahun 2008 sebagai Sales Intern. Pada tahun 2010 Xxxxxxxx bergabung dengan BNP Paribas Securities sebagai Research Associate. Xxxxxxxx kemudian bergabung dengan Indo Premier Securities pada tahun 2014 sebagai Research Analyst. Pada tahun 2015 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Investment Analyst/Specialist. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-98/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 April 2021.
Mukti Xxxx Xxxxxxx, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Prasetiya Mulya Business School, kemudian meraih gelar Master di Bournemouth University. Mukti memulai karir pasar modal di tahun 2016 sebagai Junior Fixed Income Research Specialist di PT Danareksa Investment Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 299/ PM.211/WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0083200.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 masing-masing tertanggal
16 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0195853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Marsangap X. Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp. 40,47 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai pemegang saham utama di PT Danareksa Investment Management, PT Danareksa (Persero) juga menjadi pemegang saham utama di PT Danareksa Finance, PT Danareksa Capital dan PT Jalin Pembayaran Nusantara serta sebagai pemegang saham minoritas di PT BRI Danareksa Sekuritas. PT Danareksa Investment Management juga terlafiliasi dengan seluruh anak perusahaan dalam Grup BRI.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991 dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1.700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 26 kantor cabang yang tersebar di 8 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Cote d’Ivoire, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank di Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, telah terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2014, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub-Custodian Bank in Indonesia” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan yang bersaing dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dikelola secara aktif guna memperoleh pendapatan yang optimal dan risiko yang terkendali melalui investasi 100% (Seratus per Seratus) pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (Satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (Satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek. Kebijakan Investasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali (Redeem) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki sesuai ketentuan dalam Prospektus ini.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (Tujuh Belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 7), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (Jika Berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan Rasio Pendapatan Harga (Price Earning Ratio), dibandingkan dengan Rasio Pendapatan Harga untuk Efek sejenis (Jika Berupa Saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (Jika Berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (Jika Berupa Derivatif Atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan Harga Pasar Wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilai Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) Xx.00 Xxxxx 0000 xx XX Xx.000 Xxxxx 0000 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dan/ atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II.
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek di dalam portofolio DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
a. Efek Utang
Secara umum harga Efek Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
b. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
8.2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (Default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II.
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang- undang, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
8.4. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
1. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan kahar (Force Majeur).
8.5. RISIKO NILAI TUKAR
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
8.6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang- undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
8.7. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 23/POJK.04/2016, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh DIM yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal, karena setiap Unit Penyertaan mempunyai nilai aktiva bersih sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional.Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (Public Offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai Lembaga pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia.Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi dan biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH XXXXXXXAN HASIL INVESTASI
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10.2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila:
a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya;
b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
10.3. HAK MENGALIHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus.
10.4. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan dalam DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
10.5. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat Akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (Satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
10.7. HAK MEMPEROLEH LAPORAN LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR X.D.1 TENTANG LAPORAN REKSA DANA YANG BERKAITAN DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 antara lain:
a. Laporan yang menggambarkan posisi akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi akun selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
1) nama, alamat, judul akun, dan Nomor akun dari Pemegang Saham atau Unit Penyertaan;
2) jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (Dilunasi) pada setiap transaksi selama periode;
4) tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen;
5) rincian dari portofolio yang dimiliki; dan
6) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu.
10.8. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan bulanan antara lain:
I. Laporan konfirmasi apabila terjadi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption) atas Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II.
a. Laporan konfirmasi atas Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal pembelian;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dibeli; dan
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
b. Laporan Konfirmasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal penjualan kembali;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dijual kembali;
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum penjualan kembali; dan
iv. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setelah penjualan kembali.
II. Laporan Akun DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang diterbitkan bulanan yang berisi informasi Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal Laporan Akun diterbitkan yang berisi informasi antara lain:
a. Nilai Aktiva Bersih per unit
b. Jumlah Unit Penyertaan
c. Transaksi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption), bila ada, pada bulan yang bersangkutan.
Laporan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dari Bank Kustodian akan diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 dari bulan berikutnya.
10.9. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (Satu koma Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (Nol koma Dua Puluh Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pembaruan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
f. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya-biaya yang dikenakan dan ditetapkan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (Jika Ada);
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
f. Imbal jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dan likuidasi atas kekayaannya.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) adalah maksimum sebesar 2,00% (Dua per Seratus) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada).
b. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali.
11.4. ADAPUN BIAYA KONSULTAN HUKUM, NOTARIS, AKUNTAN, DAN ATAU KONSULTAN-KONSULTAN LAINNYA (JIKA ADA) SETELAH DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II MENJADI EFEKTIF MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN, DAN ATAU DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI YANG DIMAKSUD.
11.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5% p.a. Maks. 0,25% p.a. | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian | Tidak Ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali | Tidak Ada | |
c. Biaya Pengalihan | Maks. 2,0% | Dari nilai transaksi pengalihan. |
d. Biaya Bank | Jika Ada | Biaya Pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada). |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika Ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II WAJIB DIBUBARKAN
DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) Hari Bursa, DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Dalam hal DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (Harga Par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dalam jangka waktu paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kepada OJK paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dibubarkan disertai dengan:
1. pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal hal DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II oleh OJK dengan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. aporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas,untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat
2 (Dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dengan:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12.3. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
12.4. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II sebagaiman dimaksud pada angka
12.4 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II sebagaimana dimaksud pada angka 12.4 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta Pembubaran DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. DALAM HAL DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI, MAKA BEBAN BIAYA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II TERMASUK BIAYA KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN, DAN BEBAN LAIN KEPADA PIHAK KETIGA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN WAJIB DIBAYAR MANAJER INVESTASI KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN.
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
13.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
13.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
REKSA XXXX XXXXXXXXX SERUNI PASAR UANG II | 2021 | 2020 |
Total Hasil Investasi | 3,08% | 5,01% |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran | 3,08% | 5,01% |
Biaya Operasi | 1,00% | 1,05% |
Perputaran Portofolio | 0,27 : 1 | 0,86 : 1 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - |
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual.Agen Penjual adalah lembaga/institusi yang ditunjuk dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama keagenan dengan Manajer Investasi.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Reksa Dana adalah sebagai berikut:
a. Agen Penjual merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi Reksa Dana.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkan Agen Penjual.
c. Agen Penjual tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio Reksa Dana, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual akibat investasi Reksa Dana mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama Reksa Dana melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk pembelian maupun penjualan kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual yang sama.
Adapun mekanisme Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana dapat digambarkan sebagai berikut:
14.1. INSTRUKSI TRANSAKSI
Skema instruksi transaksi (Calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah sebagai berikut :
3
1a
2
1b
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui salah satu dari 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual yang sama.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual, maka Agen Penjual akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada hari yang sama.
3. Pada akhir hari yang sama Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan/ pengurangan Unit Penyertaan berdasarkan NAB per Unit pada hari transaksi (T+0).
14.2. ALUR DANA PEMBELIAN/PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Mekanisme alur dana investasi untuk Pembelian Unit Penyertaan dan pembayaran hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) ditetapkan sebagai berikut:
1. Dana Investasi (Pembelian) Unit Penyertaan
Dana investasi (Pembelian) Unit Penyertaan disetorkan ke rekening Reksa Dana yang ada di Bank Kustodian, atau rekening di bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan hanya akan diproses apabila dana investasi telah efektif di rekening yang ditunjuk (In Good Funds) dan instruksi telah diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi.
2. Dana Hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing-masing rekening bank milik Pemegang Unit Penyertaan.
b. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian ke rekening perantara bank milik Agen Penjual, dan selanjutnya dibayarkan oleh Agen Penjual ke rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
a
b
Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Agen Penjual
Agen Penjual
Agen Penjual
14.3. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II diperdagangkan tanpa warkat (Scripless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest.
Adapun skema lengkap Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Manajer Investasi
Nasabah
Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir dan Uang
Formulir Manajer Formulir Bank Investasi Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Agen Penjual Reksa Dana
Unit
Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir
Agen Penjual Reksa
Formulir Manajer Formulir Bank
Investasi
Kustodian
Surat Dana
Konfirmasi Transaksi
Nasabah
Unit
Penyertaan dan Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Uang
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Nasabah
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Agen Penjual Reksa Dana
Formulir Manajer Formulir Bank
Investasi
Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Uang
Nasabah
Xxxxx Xxxx yang dituju
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Untuk melakukan transaksi Pembelian Unit Penyertaan, Calon Pemegang Unit Penyertaan (Investor) dapat mengunjungi atau menghubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang belum memiliki Rekening Reksa Dana Danareksa, harus melakukan pembukaan rekening dan mengisi Profil Risiko Pemodal terlebih dahulu sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi. Informasi mengenai tata cara dan persyaratan Pembukaan Rekening Reksa Dana tersebut dapat diperoleh di: (i) kantor Manajer Investasi; (ii) Sentra Investasi Danareksa (SID) terdekat; (iii) Agen Penjual yang ditunjuk; (iv) melalui fasilitas perbankan elektronik pada bank yang ditunjuk; atau
(v) fasilitas lainnya pada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (seluruhnya secara bersama-sama disebut “Media Informasi dan Transaksi”).
Sedangkan bagi Pemegang Unit Penyertaan yang sebelumnya telah memiliki Rekening Reksa Dana Danareksa, dapat langsung melakukan Pembelian Unit Penyertaan melalui Media Informasi dan Transaksi. Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, harus mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, serta mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang pertama kali (Pembelian Awal).
Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manager Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manager Investasi.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
15.2. FORMULIR PROFIL PEMODAL ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Pengisian Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 secara elektronik tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Profil Pemodal dengan sistem elektronik.
15.3. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Pemesan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
15.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (In Complete Application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 Bab ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 22/POJK.04/2014, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang pertama kali (pembelian awal).
15.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan untuk pembelian selanjutnya Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah mínimum sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
15.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang ditetapkan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian sampai pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi jati diri yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
15.8. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindah- bukuan atau transfer melalui bank-bank terdekat untuk disetorkan ke rekening:
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered , Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000, Xxxxxxx 00000
Rekening : RD DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor : 000-0000000-0
Untuk : Pembelian RD DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II
Atau rekening bank lain yang ditentukan oleh Bank Kustodian.
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan atau transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
15.9. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
1. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang ditentukan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Good Funds and In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Good Funds and In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
2. Penghentian Penjualan
Berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang telah ada, Manajer Investasi dapat menghentikan penjualan Unit Penyertaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila terjadi peristiwa yang tidak memungkinkan bagi Manajer Investasi untuk melakukan investasi walaupun penjualan Unit Penyertaan belum mencapai batas maksimum penjualan.
15.10. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui pos tercatat.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.
16.4. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ELEKTRONIK Dalam hal Manajer Investasi menyiapkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik, hal mana instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan akan diberikan secara elektronik, maka Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disiapkan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik.
16.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, Pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa tersebut.
16.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II , diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II , diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa berikutnya.
16.8. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dalam 1 (Satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada hari penjualan kembali.
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served).
Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
16.9. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah Aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
BAB XVII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
17.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
17.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
17.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan dari Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika Ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served) di Manajer Investasi.
17.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (Jika Ada).
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka
18.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan 1. diatas, Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diaturdalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx
00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pembaruan Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian, Formulir Penjualan Kembali dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
(halaman ini sengaja dikosongkan)
(halaman ini sengaja dikosongkan)
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. 000 Xxxx X Xxxxxxx 00000
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005