SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kupang Kota Pekalongan Nomor...............
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Semarang pada hari Rabu tanggal Dua puluh Tiga bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh dua, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 027/556 tanggal 11 Februari 2022, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 614.1/1328 tanggal 18 Februari 2022, antara :
Nama : Kunarto, ST., MT.
NIP : 19660907 198809 1 001
Jabatan : Kepala Bidang Sungai Bendungan dan Pantai Berkedudukan di : Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 911/004 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 selanjutnya disebut “KPA/PPKom”, dengan :
Nama : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Jabatan : Direktur
Berkedudukan di : Jl. Gandasuli No.12 A RT 001 / RW 001, Kel. Karangpucung Kec.
Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas Akta Notaris Nomor : 22
Tanggal : 28 Agustus 2018
Notaris : Xxx Xxxx, SH., X.Xx.
Xxxx bertindak untuk dan atas nama CV. REZEKI ABI selanjutnya disebut “Penyedia”. Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) KPA/PPKom telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kupang Kota Pekalongan sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada KPA/PPKom, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) KPA/PPKom dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) KPA/PPKom dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, KPA/PPKom dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kupang Kota Pekalongan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2 TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
Tanggung jawab penyedia.
Penyedia bertanggung jawab atas :
1. Pelaksanaan Kontrak;
2. Kualitas;
3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; dan
4. Ketepatan waktu penyerahan.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp 1.494.555.000,- (Satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan kode akun kegiatan 1.03.02.1.01.10.5.2.4.2.4.1.02.01;
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Koordinator Purwokerto rekening nomor 1.003.01145.0 atas nama Penyedia : REZEKI ABI CV
Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak, Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Adendum Kontrak;
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis dan gambar-gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi.
Pasal 5 MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender;