INDIKASI JADWAL
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) : 29 Maret 2016 Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif : 10 Mei 2016 Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) di:
- Pasar Reguler : 17 Mei 2016
- Pasar Negosiasi dan Tunai : 20 Mei 2016 Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right) di:
- Pasar Reguler : 18 Mei 2016
- Pasar Negosiasi dan Tunai : 23 Mei 2016 Tanggal Pencatatan pemegang saham yang berhak atas HMETD
(Recording Date) : 20 Mei 2016
Tanggal Distribusi HMETD : 23 Mei 2016
Tanggal Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD di BEI : 24 Mei 2016 Periode perdagangan HMETD : 24 - 30 Mei 2016
Periode pelaksanaan HMETD : 24 - 30 Mei 2016 Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD : 26 Mei - 1 Juni 2016 Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan : 1 Juni 2016 Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan : 2 Juni 2016 Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham
Tambahan yang tidak terpenuhi : 6 Juni 2016
PENAWARAN UMUM TERBATAS (“PUT VII”)
Rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB Perseroan yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2016, yang mana hasil dari RUPSLB tersebut telah diumumkan pada surat kabar harian Bisnis Indonesia, website Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx), dan website BEI pada tanggal 30 Maret 2016, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Adapun hasil keputusan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PUT VII dengan penerbitan HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 21.200.000.000 (dua puluh satu miliar dua ratus juta) saham kelas B dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham.
2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PUT VII dengan penerbitan HMETD tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tentang peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagai hasil dari pelaksanaan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PUT VII dengan penerbitan HMETD yang akan dilakukan tersebut termasuk untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 20 Mei 2016 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang ● (●) Saham Lama akan mendapatkan ● (●) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp● (● Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
endorsemen Sertifikat Bukti HMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektip KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan 30 Mei 2016.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer
INFORMASI INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF OJK. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN UNTUK MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK PERMATA Tbk. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI INI.
PT BANK PERMATA Tbk.
Kegiatan Usaha:
Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung WTC II Lt. 1, 2, 21-30, Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
Telp. (62 21) 523 7788 ext. 0000000 & 0000000, Fax. (00 00) 000 0000,
Email: Xxxxxxxxx.Xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Jaringan Kantor:
Per 31 Desember 2015, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 55 kantor cabang (termasuk 13 kantor cabang syariah), 258 kantor cabang pembantu (termasuk 3 kantor cabang pembantu syariah) dan 301 kantor layanan syariah (sharia office channelling), 21 kantor kas (termasuk 1 kantor kas syariah), 22 mobil kas, 3 poin pembayaran, dan 1.027 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
PENAWARAN UMUM TERBATAS VII (“PUT VII”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DENGAN PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Sebanyak-banyaknya 21.200.000.000 (dua puluh satu miliar dua ratus juta) saham kelas B (“Saham Baru”), dengan nilai nominal Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang ● (●) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 20 Mei 2016 pukul 16.00 WIB mempunyai ● (●) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp● (● Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PUT VII ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PUT VII ini seluruhnya berjumlah sebesar-besarnya Rp● (● Rupiah).
Saham Baru dari PUT VII memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib djual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
PT Astra International Tbk.(“AI”) dan Standard Chartered Bank (“SCB”), pemegang saham utama Perseroan, menyatakan akan melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VII ini. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT VII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proposional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan harga pemesanan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka seluruh saham yang tersisa tersebut akan dibeli oleh AI dan SCB sebagai pembeli siaga masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari saham yang tersisa tersebut berdasarkan (i) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham dalam rangka PUT VII No. 60 tanggal 30 Maret 2016 antara Perseroan dan AI; dan (ii) Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham dalam rangka PUT VII No. 61 tanggal 30 Maret 2016 antara Perseroan dan SCB, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx , S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham”).
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 24 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2016. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI PADA TANGGAL 24 MEI 2016. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 30 MEI 2016 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PUT VII INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 64,1% (ENAM PULUH EMPAT KOMA SATU PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT MENGINGAT SEBAGIAN BESAR ASET PERSEROAN ADALAH BERUPA KREDIT YANG DIBERIKAN KEPADA NASABAH. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PUT VII INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Informasi kepada pemegang saham ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2016.
Beban pajak penghasilan
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS VII DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Beban pajak penghasilan Perseroan di tahun 2015 mengalami penurunan sebear Rp413.094 juta atau 89,9% menjadi sebesar Rp46.423 juta dari Rp459.517 juta di tahun sebelumnya. Penurunan beban pajak terutama disebabkan adanya penurunan laba dan koreksi negatif permanen yang berasal dari bagian laba bersih Entitas Asosiasi.
Penghasilan komprehensif lain
Penghasilan komprehensif lain Perseroan di tahun 2015 naik signifikan sebesar Rp1.588.853 juta atau 2.641,7% menjadi Rp1.648.997 juta dari Rp60.144 juta di tahun sebelumnya, terutama berasal dari keuntungan revaluasi aset tetap sebesar Rp1.698.106 juta.
Jumlah laba komprehensif
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah laba komprehensif Perseroan naik sebesar Rp248.195 juta atau 15,1% menjadi Rp1.896.109 juta dari Rp1.647.914 juta di tahun sebelumnya.
Prinsip-Prinsip Perbankan yang Sehat
Kecukupan modal
Perseroan telah menerapkan proses Internal Perhitungan Kecukupan Modal Minimum (ICAAP) sesuai dengan profil risiko Perseroan dan strategi untuk memelihara tingkat permodalan yang diperlukan dengan melibatkan partisipasi aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. Penilaian kecukupan modal juga mencakup simulasi atas berbagai skenario terkait dengan kondisi stress hipotesis yang didasarkan asumsi-asumsi perubahan makroekonomi dari tingkat moderat hingga ekstrim seperti perubahan pada asumsi pertumbuhan pendapatan domestik bruto (PDB), nilai tukar, suku bunga, fed rate dan sebagainya.
Berikut adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”) Perseroan secara konsolidasian dan sebagai entitas induk saja pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2015 sesuai peraturan Bank Indonesia yang berlaku:
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Uraian dan Keterangan | 2014(1) | 2015(2) | ||
Konsolidasian | Entitas Induk | Konsolidasian | Entitas Induk | |
Jumlah modal inti | 13.286.569 | 13.016.021 | 15.606.337 | 15.261.117 |
Jumlah modal pelengkap | 6.545.667 | 6.458.017 | 6.108.702 | 6.107.157 |
Jumlah modal | 19.832.236 | 19.474.038 | 21.715.039 | 21.368.274 |
Aset Tertimbang Menurut | ||||
Risiko | ||||
Risiko kredit | 131.190.336 | 130.942.728 | 128.466.717 | 128.206.660 |
Risiko pasar | 942.113 | 942.689 | 1.232.475 | 1.232.233 |
Risiko operasional | 11.719.119 | 11.476.531 | 13.069.784 | 13.026.668 |
Jumlah Aset Tertimbang Menurut Risiko | 143.851.568 | 143.361.948 | 142.768.976 | 142.465.561 |
Rasio KPMM(3) | 13,8% | 13,6% | 15,2% | 15,0% |
Catatan:
(1) Rasio KPMM dihitung berdasarkan PBI No. 14/18/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“PBI No.14/18/PBI/2012”).
(2) Efektif sejak tanggal 1 Januari 2015, komponen modal untuk KPMM dihitung berdasarkan PBI No. 15/12/ PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.
(3) Untuk tahun 2014 dan 2015, rasio KPMM yang diwajibkan untuk bank dengan profil risiko peringkat 2 adalah 9% sampai dengan kurang dari 10% sesuai PBI No.15/12/PBI/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal Kewajiban Penyedian Modal Minimum Bank Umum.
Efektif tanggal 29 Januari 2016, PBI No. 15/12/PBI/2013 yang sebelumnya mencabut dan menggantikan PBI No. 14/18/PBI/2012 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Perseroan memiliki komitmen untuk menjaga tingkat KPMM pada level yang sehat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kebijakan dan strategi permodalan diarahkan untuk dapat: (i) menghitung permodalan Perseroan sesuai dengan profil risiko Perseroan dan memenuhi ketentuan regulator;
(ii) mengantisipasi serta mendukung kesempatan bisnis yang ada;
(iii) mengoptimalkan struktur modal agar efisien; dan (iv) mengantisipasi setiap perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi kecukupan permodalan Perseroan. Per 31 Desember 2015, Perseroan secara entitas induk maupun konsolidasian memiliki tingkat permodalan dan rasio KPMM melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Kualitas aset
(dalam persentase) | ||
Uraian dan Keterangan | Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |
2014 | 2015 | |
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan aset non-produktif | 1,1% | 1,7% |
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif | 1,4% | 2,2% |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan terhadap aset produktif | 1,2% | 2,4% |
NPL - bruto | 1,7% | 2,7% |
NPL - neto | 0,6% | 1,4% |
Tabel berikut menyajikan kualitas aset yang dinilai berdasarkan rasio pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2015:
investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan yang berbentuk Sertifikat
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxxxx
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal
Perseroan membentuk penyisihan kerugian penghapusan atas aset produktif dan
Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Komisaris Independen : Sidharta Utama Komisaris Independen : Xxxx Xxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Uraian dan Keterangan
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
31 Desember
2014 2015
Rp Rp ∆%
non-produktif berdasarkan hasil penelaahan manajemen terhadap kualitas dari masing-masing aset produktif dan aset non produktif pada tanggal laporan posisi keuangan.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan 30 Mei 2016.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) per Sertifikat Bukti HMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PUT VII ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a Harga saham PUT VII = Rp b Jumlah saham yang beredar sebelum PUT VII = A Jumlah saham yang ditawarkan dalam PUT VII = B Jumlah saham yang beredar setelah PUT VII = A + B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B) (A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a - Rp c
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PUT VII dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Direktur Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Dixon
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Standard Chartered Bank (“SCB”)
SCB telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Inggris dan Wales berdasarkan Royal Charter tanggal 29 Desember 1853, berkantor pusat di 0 Xxxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx, XX0X 0XX, Xxxxxx Xxxxxxx.
Pemegang saham SCB adalah Standard Chartered Holding Ltd. dengan kepemilikan saham ordinary sebanyak 00.000.000.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar USD22.735.529.642. Berikut ini adalah struktur permodalan SCB:
(dalam TWD)
Kelas Saham Nilai Nominal Modal Dasar Modal Disetor
Non cumulative redeemable
preference shares 24,50 1.225.000.000 -
Total modal 1.225.000.000 -
(dalam USD)
Kelas Saham Nilai Nominal Modal Dasar Modal Disetor
Non-cumulative irredeemable
preference 0,01 24.000 24.000
Non-cumulative preference 5,00 5.000.000 -
Non-cumulative redeemable
preference 5,00 75.000 75.000
Non-cumulative redeemable
preference 8,125% 5,00 2.312.500 -
Ordinary 1,00 22.982.000.000 00.000.000.000
Total modal 00.000.000.000 00.000.000.000
Berikut ini adalah Direktur SCB yang menjabat:
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Direktur : Alun Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx
Para pembeli siaga menyatakan memiliki kecukupan dan sanggup untuk menjalankan kewajibannya sebagai pembeli siaga.
Pemilik entitas induk 1.587.771 247.112 (84,4)
Kepentingan non-pengendali (1) - (100,0)
1.587.770 247.112 (84,4)
3,9% dari Rp15.529.578 juta di tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama mencerminkan peningkatan pada pendapatan bunga dari penyaluran kredit.
Pendapatan bunga dari kredit tercatat sebesar Rp13.196.162 juta atau 81,8% terhadap total pendapatan bunga dan syariah di tahun 2015, dan mencatat kenaikan sebesar Rp486.885 juta atau 3,8% dari posisi tahun 2014, walaupun terdapat penurunan pada volume kredit konvensional sebesar 4,2% di tahun 2015. Kenaikan pendapatan bunga kredit tersebut merupakan hasil pengelolaan aset yang lebih baik.
Pendapatan syariah di tahun 2015 memberikan kontribusi sebesar 8,2% dari total pendapatan bunga dan syariah, dan mencatat kenaikan sebesar Rp16.643 juta dibandingkan tahun 2014, walaupun terdapat penurunan pembiayaan syariah di tahun 2015 sebesar 4,3% menjadi sebesar Rp11.075.536 juta dari Rp11.570.779 juta di tahun 2014.
Sementara itu, pendapatan bunga dari sumber selain kredit dan syariah tetap membukukan kenaikan sebesar 6,5% menjadi sebesar Rp1.610.066 juta pada tahun 2015. Kenaikan terutama disebabkan oleh pengelolaan manajemen Asset Liability yang proaktif oleh Treasury, sehingga pendapatan operasional pada tahun 2015 lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Perseroan membukukan penurunan pendapatan bunga dari efek-efek yang dibeli dengan tujuan dijual kembali sebesar Rp182.527 juta pada tahun 2015, seiring dengan jatuh temponya seluruh efek-efek yang dikelola tersebut pada kuartal kedua tahun 2015.
Beban bunga dan beban syariah
Beban bunga dan syariah pada tahun 2015 tercatat turun sebesar Rp183.101 juta atau 1,8% dari nilai Rp10.117.024 juta di tahun 2015. Penurunan beban bunga dan syariah dikontribusikan oleh penurunan beban bunga deposito berjangka yang turun 5,7% atau Rp399.864 juta menjadi sebesar Rp6.659.545 juta dari Rp7.059.409 juta pada tahun 2014, terutama sebagai dampak penurunan jumlah deposito di tahun 2015 dan hasil penerapan pembatasan bunga dana pihak ketiga (DPK) sesuai peraturan OJK yang diberlakukan sejak akhir tahun 2014. Hal ini juga didukung dengan pertumbuhan dana murah dimana CASA rasio (Current Account Saving Account) meningkat menjadi 37,9% dari 34,5% pada tahun 2014 sehingga mengurangi ketergantungan pada deposito yang memiliki bunga yang lebih mahal.
Selain itu, penurunan beban bunga obligasi yang diterbitkan mencapai 50,3% atau Rp72.964 juta menjadi Rp72.236 juta dari Rp145.200 juta di tahun 2014, juga berkontribusi terhadap total penurunan beban bunga dan syariah di tahun 2015. Pelunasan sebagian obligasi yang diterbitkan di kuartal pertama tahun 2015 merupakan penyebab utama penurunan beban bunga obligasi yang diterbitkan.
Penurunan tersebut selanjutnya di-offset dengan kenaikan beberapa komponen utama yaitu utang subordinasi, giro dan tabungan, yang bersama-sama mengkontribusikan Rp2.192.600 juta atau 22,1% terhadap total beban bunga dan syariah. Beban bunga giro dan tabungan meningkat masing-masing sebesar 14,2% dan 19,6% terutama berasal dari kenaikan volume dana pihak ketiga, sedangkan kenaikan beban utang subordinasi sebesar 11,4% berasal dari penerbitan utang subordinasi sebesar Rp700 miliar di bulan Oktober 2014. Beban syariah turun 7,0% atau Rp48.489 juta menjadi Rp649.033 juta, sejalan dengan turunnya pembiayaan
Rentabilitas
(dalam persentase) | ||||||
Pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali | 1.647.915 (0) | 0.000.000 - | 15,1 (100,0) | Uraian dan Keterangan | Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |
2014 | 2015 | |||||
1.647.914 | 1.896.109 | 15,1 | Imbal hasil aset (ROA) | 1,2% | 0,2% | |
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah | Imbal hasil ekuitas (ROE) | 12,2% | 1,8% | |||
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah tercatat sebesar Rp16.130.822 juta | Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) | 3,6% | 4,0% | |||
pada tahun 2015, yang mencerminkan kenaikan sebesar Rp601.244 juta atau | Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) | 89,8% | 98,9% |
Xxxxx berikut menyajikan rasio rentabilitas pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2015:
Rasio imbal hasil aset (ROA) mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan keuntungan dari aset yang dimiliki. Rasio ini dihitung berdasarkan laba sebelum pajak dibagi dengan rata-rata total aset Perseroan dalam periode yang sama. Penurunan ROA Perseroan dalam periode tersebut disebabkan karena peningkatan rata-rata aset lebih besar dibandingkan dengan peningkatan laba sebelum pajak.
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari ekuitas yang dimiliki. Rasio ini dihitung dengan membagi laba bersih setelah pajak penghasilan dengan rata-rata modal inti Perseroan dalam periode yang sama. Penurunan ROE Perseroan dalam periode tersebut sejalan dengan menurunnya perolehan laba bersih karena lebih tingginya kerugian penurunan nilai aset keuangan.
Rasio marjin pendapatan bunga bersih (“NIM”) digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan dalam mengelola marjin pendapatan bunga dengan pertumbuhan aset produktif yang dikelola oleh Perseroan. NIM dihitung dengan membagi pendapatan bunga bersih dengan rata-rata aset produktif berbunga dalam periode yang sama. Penurunan NIM Perseroan di bawah 4,0% pada tahun 2014 sejalan dengan meningkatnya biaya dana di tengah tantangan kondisi likuiditas yang ketat dan suku bunga dana pihak ketiga yang tinggi di sektor perbankan. Di tahun 2015, Xxxseroan berhasil meningkatkan penghimpunan dana murah dalam bentuk giro dan tabungan sehingga NIM kembali naik pada tingkat 4,0%.
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) adalah rasio untuk mengukur tingkat efisiensi yang dicapai. Bank Indonesia pada bulan Maret 2013 menerbitkan aturan rasio BOPO berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (“BUKU”), yaitu (i) BOPO BUKU I maksimal 85%; (ii) BOPO BUKU II kisaran 78-80%; (iii) BOPO BUKU III kisaran 70-75%; dan (iv) BOPO BUKU IV kisaran 60%-65%. BOPO Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2014 dan 2015 adalah masing-masing sebesar 89,8%, dan 98,9%. Kenaikan BOPO dari tahun ke tahun seiring kenaikan biaya operasional terutama untuk beban pencadangan nilai kredit. Salah satu strategi prioritas Perseroan dalam jangka pendek ini adalah memperbaiki kualitas aset dengan harapan dapat memperbaiki rasio BOPO.
Likuiditas
Xxxxx berikut menyajikan rasio likuiditas pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2015:
(dalam persentase) | ||
Uraian dan Keterangan | 31 Desember 2014 | 31 Desember 2015 |
Loan to Deposit Ratio (LDR) | 89,1% | 87,8% |
Dalam kegiatan operasionalnya, pertumbuhan kredit senantiasa dilakukan berdasarkan asas perbankan yang sehat guna mengantisipasi agar tingkat pinjaman dengan jumlah dana pihak ketiga tetap dalam kriteria sehat berdasarkan peraturan Bank Indonesia. Rasio kredit yang diberikan terhadap simpanan merupakan rasio umum yang sering digunakan untuk pengukuran likuiditas dalam industri perbankan. Perseroan mengelola dana pihak ketiga sejalan dengan penyaluran kredit sehingga Loan to Deposit Ratio di tahun 2015 relatif stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Rasio ini masih dalam batas wajar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu diatas 78,0% tetapi di bawah 110,0%. Dengan demikian
KETERANGAN TENTANG SAHAM PERSEROAN
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN syariah.
Perseroan tetap dapat menjaga rasio ini pada tingkat yang sehat dengan tidak
mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di BEI meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua
belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Bulan | Harga Tertinggi | Harga Terendah | Total Volume Perdagangan (lot) |
Maret 2015 | 1.640 | 1.515 | 7.463.600 |
April 2015 | 1.640 | 1.540 | 2.411.700 |
Me 2015 | 1.630 | 1.585 | 8.179.100 |
Juni 2015 | 1.630 | 1.550 | 3.560.800 |
Juli 2015 | 1.600 | 1.500 | 11.373.100 |
Agustus 2015 | 1.590 | 1.220 | 1.523.400 |
September 2015 | 1.300 | 1.100 | 1.272.000 |
Oktober 2015 | 1.250 | 1.100 | 3.535.500 |
November 2015 | 1.140 | 1.030 | 583.700 |
Desember 2015 | 1.100 | 860 | 1.896.500 |
Januari 2016 | 945 | 620 | 27.489.800 |
Februari 2016 | 690 | 600 | 6.976.400 |
Maret 2016(1) | 685 | 605 | 3.884.900 |
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2014 dan 2015. Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun berakhir tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (penanggung jawab: Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, CPA) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan memuat penekanan mengenai perubahan kebijakan akuntansi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk pengukuran setelah pengakuan awal pada tanah dan bangunan dari model biaya menjadi model revaluasi dan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian untuk menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan pasar modal di Indonesia.
Analisis Komponen-Komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir tanggal
Pendapatan provisi dan komisi – bersih
Pendapatan provisi dan komisi - bersih naik Rp94.972 juta atau 7,9% menjadi Rp1.300.650 juta dari Rp1.205.678 juta di tahun 2014. Kontributor terbesar terhadap peningkatan tersebut berasal dari pendapatan provisi dan komisi kredit yang naik Rp57.951 juta atau 13,7% menjadi sebesar Rp481.437 juta dari Rp423.486 juta di tahun 2014, terutama berasal dari nasabah korporasi.
Kontributor kenaikan pendapatan provisi dan komisi lainnya adalah komisi dari kartu debit dan kredit yang tumbuh sebesar Rp50.050 juta atau 41,9% menjadi Rp169.623 juta, menunjukkan keberhasilan Perseroan dalam meningkatkan jumlah pemilik dan penggunaan kartu debit dan kredit melalui strategi peningkatan penetrasi dan cross selling.
Kenaikan komisi atas jasa sebesar Rp17.223 juta atau 49,2% menjadi sebesar Rp52.238 juta terutama berasal dari peningkatan komisi transaksi layanan cash pick-up and delivery, facility fee atas transaksi Letter of Credit dan Bank Garansi serta pendapatan dari jasa virtual accounts.
Pendapatan operasional lainnya
Jumlah pendapatan operasional lainnya naik sebesar Rp50.549 juta atau 6,3% menjadi Rp851.920 juta dari sebesar Rp801.371 juta pada tahun 2014. Komponen-
Untuk menjaga tingkat LDR dalam rentang yang optimal dan menjadi bagian dari pemantauan risiko likuiditas, LDR dimonitor secara harian dan dilaporkan sampai kepada tingkat Direksi. Rapat Asset Liability Committee (ALCO) diadakan secara reguler setiap bulan dimana salah satunya adalah untuk memastikan bahwa LDR berada dalam tingkat yang optimum.
Giro Wajib Minimum Rupiah (“GWM”)
Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas perbankan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian, Bank Indonesia mewajibkan bank konvensional dan bank syariah memenuhi GWM sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga.
(dalam persentase) | ||
Uraian dan Keterangan | Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember | |
2014 | 2015 | |
Konvensional | ||
GWM utama - Rupiah | 8,2% | 8,0% |
GWM sekunder - Rupiah | 13,9% | 13,1% |
GWM valuta asing | 8,3% | 8,0% |
Syariah | ||
GWM - Rupiah | 6,2% | 6,3% |
GWM - valuta asing | 2,3% | 2,3% |
Xxxxx berikut menyajikan rasio GWM Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2015:
Catatan:
(1) sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 Sumber : Bloomberg
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian
Uraian dan Keterangan
Pendapatan dan beban operasional
31 Desember
2014 2015
Rp Rp ∆%
komponen yang berkontribusi signifikan pada peningkatan ini adalah pendapatan instrumen derivatif yang naik signifikan sebesar Rp179.664 juta atau 212,0% menjadi Rp264.407 juta. Kebutuhan nasabah untuk melakukan hedging fasilitas pinjaman dalam mata uang asing menyusul pelemahan nilai tukar Rupiah menjadi
perdagangan saham.
Pendapatan bunga 14.221.627 14.806.228 4,1
penyebab utama atas kenaikan ini.
Pendapatan syariah 1.307.951 1.324.594 1,3
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA Beban bunga (9.419.502) (9.284.890) (1,4)
Komponen lainnya adalah keuntungan yang signifikan dari penjualan efek-efek
untuk tujuan investasi yang meningkat sebesar Rp119.851 juta atau 663,0%
Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”)
Perseroan berkomitmen untuk menjaga Batas Maksimum Pemberian Kredit agar
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, pembeli siaga dalam PUT VII ini adalah pemegang saham utama Perseroan, yaitu AI dan SCB, secara proporsional masing-masing sebesar 50% sesuai Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham dalam rangka PUT VII. Perjanjian Pembelian Xxxx Xxxxx mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Pembelian Sisa Saham oleh para pihak. Berikut adalah keterangan singkat mengenai para pemegang saham utama Perseroan:
PT Astra International Tbk. (“AI”)
AI adalah sebuah Perseroan Terbuka yang tercatat di BEI. AI didirikan dengan Akta Notaris Sie Khwan Djioe No. 67 tanggal 20 Februari 1957 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/53/5 tanggal 1 Juli 1957.
Anggaran Dasar AI telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta No. 88 tanggal 28 April 2015, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3499539.AH.91.11.Tahun 2015 tanggal 30 April 2015.
AI berdomisili di Jakarta, Indonesia, dengan kantor pusat di JI. Gaya Motor Raya No. 8, Sunter II, Jakarta.
AI memiliki 6 (enam) segmen usaha yaitu (i) otomotif; (ii) jasa keuangan; (iii) alat berat dan pertambangan; (iv) agribisnis; (v) infrastruktur, logistik dan lainnya;
(vi) teknologi informasi.
Struktur permodalan dan pemegang saham AI sesuai dengan DPS yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra per 29 Februari 2016 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | 60.000.000.000 | 3.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
Jardine Cycle & Carriage Ltd. | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 50,11 |
Masyarakat | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 49,89 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 28 April 2015, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Mei 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah agenda No. AHU-3502216.AH.01.11. TAHUN 2015 tanggal 7 Mei 2015, susunan Dewan Komisaris dan Direksi AI terakhir adalah sebagai berikut:
Beban syariah (697.522) (649.033) (7,0)
Pendapatan bunga dan syariah - bersih 5.412.554 6.196.899 14,5
Pendapatan provisi dan komisi 1.270.243 1.357.090 6,8
Beban provisi dan komisi (64.565) (56.440) (12,6)
Pendapatan provisi dan komisi - bersih 1.205.678 1.300.650 7,9
Pendapatan transaksi perdagangan - bersih 167.197 295.828 76,9
Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi 18.077 137.928 663,0
Bagian atas laba bersih dari entitas asosiasi 241.029 241.838 0,3
Pendapatan operasional lainnya 375.068 176.326 (53,0)
801.371 851.920 6,3
Jumlah pendapatan operasional 7.419.603 8.349.469 12,5
Kerugian penurunan nilai aset keuangan (1.178.152) (3.678.035) 212,2 Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.653.542) (1.773.186) 7,2
Gaji dan tunjangan pengurus dan karyawan (2.269.027) (2.223.497) (2,0)
Lain-lain (271.595) (381.216) 40,4
Jumlah beban operasional lainnya (4.194.164) (4.377.899) 4,4
Jumlah beban operasional (5.372.316) (8.055.934) 50,0
Laba sebelum pajak penghasilan 2.047.287 293.535 (85,7) Pendapatan (beban) pajak penghasilan
Kini (332.565) (401.273) 20,7
Tangguhan (126.952) 354.850 (379,5)
(459.517) (46.423) (89,9)
Laba bersih 1.587.770 247.112 (84,4)
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan
Pos-pos yang direklasifikasi ke laba rugi
Aset keuangan tersedia untuk dijual:
Perubahan nilai wajar bersih 141.119 22.417 (84,1)
Perubahan nilai wajar yang ditransfer ke laba rugi pada saat
penjualan - bersih (18.077) (137.928) 663,0
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasikan
ke laba rugi (30.761) 28.878 (193,9)
92.281 (86.633) (193,9)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian atas penghasilan komprehensif lain Entitas Asosiasi,setelah
pajak (6.547) 68.694 (1.149,2)
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti (34.120) 43.846 (228,5) Keuntungan revaluasi aset tetap - 1.698.106 100,0 Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi 8.530 (75.016) (979,4)
(32.137) 1.735.630 (5.500,7)
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan 60.144 1.648.997 2.641,7
Jumlah laba komprehensif 1.647.914 1.896.109 15,1
menjadi Rp137.928 juta dan pendapatan jasa perbankan wholesale yang meningkat sebesar Rp522 juta atau 36,1% menjadi Rp1.969 juta.
Kenaikan tersebut kemudian di-offset oleh penurunan pendapatan operasional lainnya sebesar Rp198.742 juta atau 53,0% menjadi Rp176.326 juta dikarenakan pada tahun 2014, Perseroan mencatat pemulihan cadangan pajak dan cadangan beban peleburan usaha, masing-masing sebesar Rp117.153 juta dan Rp32.035 juta. Pada tahun 2014, Perseroan juga mencatat laba penjualan agunan diambil alih - bersih sebesar Rp32.705 juta. Selain itu, penurunan pendapatan dari instrumen keuangan pendapatan tetap berkontribusi menurunkan pendapatan operasional lainnya sebesar Rp51.033 juta.
Kerugian penurunan nilai aset keuangan
Pada tahun 2015, Perseroan membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan hingga sebesar Rp3.678.035 juta naik Rp2.499.883 juta atau 212,2% dari jumlah tahun sebelumnya sebesar Rp1.178.152 juta. Kerugian penurunan nilai kredit yang diberikan memberikan kontribusi terbesar yakni 90,5% dari total kerugian penurunan nilai aset keuangan dengan kenaikan sebesar Rp2.174.038 juta atau 188,3% menjadi sebesar Rp3.328.770 juta dari Rp1.154.732 juta di tahun 2014. Kenaikan kerugian penurunan nilai aset kredit tersebut mencerminkan melemahnya kinerja berbagai sektor ekonomi dan memburuknya kualitas kredit beberapa debitur Perseroan terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan kecil.
Beban operasional lainnya
Beban operasional lainnya naik sebesar Rp183.735 juta atau 4,4% dari Rp4.194.164 juta pada tahun 2014 menjadi Rp4.377.899 juta pada tahun 2015, terutama disebabkan oleh kenaikan beban umum dan administrasi, dan beban operasional lainnya. Beban umum dan administrasi mengalami kenaikan sebesar Rp119.644 juta atau 7,2% terutama diakibatkan oleh penambahan cabang dan investasi untuk peralatan pendukung operasional dan teknologi informasi serta biaya komunikasi sebagai bagian dari upaya perluasan dan optimalisasi jaringan distribusi cabang. Hal ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk meningkatkan kualitas layanan serta kenyamanan para nasabah dalam bertransaksi baik melalui kantor cabang maupun fasilitas e-channel.
Kenaikan beban operasional lainnya sebesar Rp109.621 juta atau 40,4% terutama berasal dari meningkatnya beban transaksi jasa perbankan ritel dan syariah dan asuransi cash in transit yang mengalami kenaikan masing-masing sebesar 72,7% dan 19,4%, serta adanya kenaikan iuran kepada OJK sebesar Rp34.530 juta atau 70,2% menjadi sebesar Rp83.700 juta.
Laba sebelum pajak penghasilan
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak penghasilan menurun sebesar Rp1.753.752 juta atau 85,7% menjadi Rp293.535 juta dari Rp2.047.287 juta pada tahun 2014, terutama akibat dari kenaikan kerugian penurunan nilai aset kredit.
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2015, Perseroan secara individu maupun konsolidasi telah memenuhi ketentuan BMPK baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana hasil PUT VII, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur permodalan Perseroan dan seluruhnya akan digunakan untuk membiayai peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUT VII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PUT VII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS.
Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PUT VII ini.
INFORMASI TENTANG TEMPAT PROSPEKTUS DAPAT DIPEROLEH
Prospektus dapat diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 20 Mei 2016 pukul 16.00 WIB setiap Hari Kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB mulai tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan 30 Mei 2016 pada BAE Perseroan:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lantai 2
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00-00, Xxxxxxx 00000 Telp. (000) 0000000, Fax : (000) 0000000
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 20 Mei 2016 belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.