PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
ESELON III
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KABUPATEN GOWA
TAHUN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX,X.Xxx, MM
Jabatan : Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM XXXXXX,X.Xxx, MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKERTARIS
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | TARGET |
1. | Meningkatnya Kinerja sekteriat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. | Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | 100% |
Persentase capaian realisasi keuangan | 80% | ||
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | TARGET |
1 | Tersedianya dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan | Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi kinerja yang tersusun Sesuai ketentuan | 4 |
2 | Tersedianya laporan keuangan yang sesuai ketentuan | Jumlah laporan keuangan yang tersusun Sesuai ketentuan | 1 |
3 | Terlaksananya monitoring kinerja pegawai | Jumlah laporan hasil monitoring | 4 |
4 | Tersedianya perangkat kerja pegawai | Persentase perangkat kerja dalam kondisi baik | 100% |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp. 66.830.200,- |
2. | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp. 00.000.000.000,- |
3. | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp. 227.170.000,- |
4. | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp. 884.881.300,- |
5. | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Rp. 32.245.500,- |
6. | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. 102.733.240,- |
7. | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. 163.377.148,- |
TOTAL ANGGARAN | Rp. 00.000.000.000,- |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Nip : 196412311996031012
Xxxxxxxxxx,
XXXXXX,X.Xxx, MM
Nip :197607191998031003
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Meningkatnya kinerja sekratriat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu meningkatnya hasil kerja urusan sekretariat meliputi administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Undang-undang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Undang-undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 3 (tiga) Indikator Kinerja Program dan 3 (tiga) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
Indikator Program : | ||||
1 | Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | Pegawai dengan predikat baik menunjukkan bahwa pegawai tersebut telah mencapai kinerja sesuai target dan berperilaku baik. | Jumlah pegawai yang predikat baik x 100 Jumlah pegawai yang ada | Subag Kepegawaian |
2 | Persentase capaian realisasi keuangan | Capaian realisasi keuangan menunjukkan kebersilan pelaksanaan suluruh program yang telah direncanakan | Jumlah realisasi anggaran x 100 Total pagu | Laporan SPJ BPKD |
3 | Persentase capaian kinerja organisasi | Capaian kinerja organisasi merupakan hasil dari pelaksanaan terhadap seluruh program. Indikator ini menunjang kinerja sekretariat dikarenakan, sekretariat melakukan monitoring kinerja pegawai setiap tiga bulan. | rata-rata dari capaian sasaran kinerja (SKP) BPKD | Laporan SKP pegawai BPKD |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Persentase kinerja pegawai dengan predikat baik. | 100% | Tahun 2024 ditetapkan target sebesar 100%. Target ini berusaha dipertahankan dari capaian SKP tahun 2023. Capaian SKP pegawai dengan predikat baik sebesar 100%. | ||
Persentase capaian realisasi keuangan | 80% | Tahun 2024 ditetapkan target sebesar 80%. Target ini ditetapkan lebih besar dari capaian tahun 2023. Capaian realisasi keuangan Tahun 2023 sebesar 79,55.% |
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : X.XXXXXX XXXXX NUR,S.SOS.,MM
Jabatan : Kepala Bidang Perbendaharaan Dan Kas Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Pihak Kedua,
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Pihak Pertama,
X.XXXXXX XXXXX NUR,S.SOS.,MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Optimalisasi penerbitan SP2D | Persentase pengajuan SPM Perangkat Daerah yang di terbitkan SP2D nya | persen (%) | 100,00 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1. | Tersedianya SDM penatausahaan keuangan yang kompeten | Jumlah orang yang memahami penatausahaan keuangan | Orang | 80 |
2. | Tersedianya dokumen pengelolaan kas daerah sesuai aturan perundang-undangan | Jumlah dokumen penerbitan SP2D | SP2D | 8000 |
3. | Tersedianya laporan rekonsiliasi secara berkala | Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi,rekonsiliasi dan pelaporan | Dokumen | 8000 |
No | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN |
I | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Rp. . 508.880.300 |
1 | Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah | Rp. 508.880.300,- |
Total Anggaran | Rp. . 508.880.300 |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Nip : 196412311996031012
Kepala Badan Kepala Bidang Perbendaharaan
dan Kas Daerah,
X.XXXXXX XXXXX NUR, S.Sos.,MM
Nip :197605021998031005
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA Penjelasan Kinerja Optimalisasi penerbitan SP2D Yang dimaksud dengan sasaran tersebut adalah upaya untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akuntabilitas proses pencairan dana dari kas daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pihak lain yang berhak. Uraian Sasaran Kegiatan :: 1. Tersedianya SDM penatausahaan keuangan yang kompeten 2. Tersedianya dokumen pengelolaan kas daerah sesuai aturan perundang-undangan 3. Tersedianya laporan rekonsiliasi secara berkala Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Terlaksananya koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan administrasi penatausahaan Keuangan Daerah . Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 3 (tiga) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
I | Indikator Program Persentase pengajuan SPM | SP2D yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku | Jumlah dokumen penatausahaan keuangan yang diterbitkan x 100 Jumlah target dokumen penatausahaan triwulan | Jumlah Laporan SP2D yang terealisasi |
Perangkat | ||||
Daerah yang | ||||
di terbitkan | ||||
SP2D nya | ||||
1. | Indikator Kegiatan Jumlah orang yang memahami | Dengan adanya bimbingan teknis diharapkan pemerintah daerah semakin beradaptasi dengan penggunaan aplikasi | Jumlah pengelolahkeuangan SKPD | Bidang perbendaha raan dan kas daerah |
penatausahaan | pengelolaan keuangan, | |||
keuangan | sehingga akuntabilitas | |||
pengelolaan keuangan daerah | ||||
semakin meningkat | ||||
2. | Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen penerbitan SP2D | Proses pencairan anggaran belanja SKPD sesuai aturan perundang-undangan akan dapat meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan daerah | Jumlah dokumen SP2Dyangditerbitkan | Bidang perbendaha raan dan kas daerah |
3. | Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi,rekonsil iasi dan pelaporan | Pelaksanaan rekonsiliasi dan pelaporan atas realisasi penerimaan dan pengeluaran kas, dan aliran kas diharapkan dapat meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan daerah | Jumlah Berita Acara Rekon | Berita acara rekon |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Indikator Program Optimalisasi penerbitan SP2D | 100 % | Target Persentase realisasi SKPD yang melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan sesuai ketentuan berdasarkan histori tahun sebelumnya bahwa capaian tahun 2023 sebesar 119% | ||
Indikator Kegiatan Jumlah SDM yang mendapatkan fasilitasi pengembangan kompetensi | 80 orang | Target SDM yang mendapatkan fasilitasi pengembangan kompetensi masih 80 orang seperti tahun sebelumnya yang terdiri dari PPK dan Bendahra pengeluaran 54 SKPD | ||
Indikator Kegiatan : Jumlah penerbitan SP2D | 8.000 SP2D | Target penerbitan SP2D untuh tahun 2024 sebanyak 8.000 SP2D karena berdasarkan dari histori capaian tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 realisasi sebanyak 8.900 SP2D dari target 7.500 SP2D | ||
Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi,rekonsiliasi dan pelaporan secara berkala | 8.000 Dokumen | Target dokumen pelaksanaan koordinasi, rekonsiliasi dan pelaporan sebanyak 8.000 dokumen karena berdasarkan dari histori capaian tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 realisasi sebanyak 8.900 dokumen dari target 7.500 dokumen. |
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXXX,SE
Jabatan : Kepala Bidang Anggaran Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM XXXX XXXXXXXXXXX,SE
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG ANGGARAN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Dokumen penganggaran perangkat daerah yang berkualitas | 1. Persentase kesesuaian dokumen penganggaran dangan regulasi yang berlaku 2. Persentase kesesuaian dokumen perencanaan anggaran dengan dokumen penganggaran Perangkat Daerah | Persen (%) | 100 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Tersedianya regulasi dan kebijakan bidang anggaran | Jumlah regulasi yang disusun | dokumen | 18 |
2 | Tersediannya dokumen anggaran perangkat daerah | Jumlah dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah yang diverifikasi | dokumen | 222 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Rp. 805.122.493,- |
2. | Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah | Rp. 805.122.493,- |
TOTAL ANGGARAN | Rp. 805.122.493,- |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Kepala Bidang Anggaran ,
XXXX XXXXXXXXXXX,SE
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Dokumen penganggaran perangkat daerah yang berkualitas : Yang dimaksud dengan sasaran ini adalah dokumen yang akurat, lengkap, terstruktur, mudah dipahami, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uraian Sasaran Kegiatan : 1.Tersedianya regulasi dan kebijakan bidang anggaran 2. Tersedianya dokumen anggaran perangkat daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Undang-undang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman penysunan Anggaran Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 2 (dua) Indikator Kinerja Program dan2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
Indikator Program : | ||||
1 | Persentase kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah | Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah telah menggambarkan dokumen penganggaran yang berkualitas dan efektif untuk mendukung pencapaian tujuan Pembangunan daerah. | Jumlah dok. Perencanaan yang sesuai dengan penganggaran x 100 Jumlah Keseluruhan dok.perencanaan dan penganggaran | Subid penyusun an APBD |
2 | Dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran | Regulasi dan kebijakan anggaran merupakan acuan dalam Menyusun perencanaan dan anggaran perangkat daerah sehingga kualitas perencanaan optimal | Jumlah dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran | Subid penyusun an APBD |
Indikator Kegiatan : | ||||
1 | Jumlah regulasi yang disusun | Regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan | Jumlah dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran | Subid penyusun an APBD |
2 | Jumlah Dokumen Perencanaan & anggaran yang diselesaikan | Dokumen Perencanaan & anggaran yang diselesaikan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku | Jumlah dokumen.perencanaan dan penganggaran yang disusun | Subid penyusun an APBD |
Target Kinerja |
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Persentase kesesuaian dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah | 100% | Dokumen perencanaan anggaran SKPD sebagai rencana kerja keuangan adalah sangatlah penting untuk diselesaikan tepat waktu agarpenyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang direncanakan dapat terealisasi tepat waktu serta pelayanan public trlaksana dengan baik. |
Jumlah dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran | 18 dokumen | Dokumen regulasi dan kebijakan bidang anggaran merupakan surat Keputusan kepala daerah ataupun sekretaris daerah tentang perubahan anggaran pada SKPD yang meliputi adanya pergeseran anggaran dalam ruang lingkup SKPD yang bersangkutan |
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX,SE,MM
Jabatan : Kepala Bidang Aset Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM XXXXX,SE,MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG ASET DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Pelaporan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah yang Akuntabel | Jumlah dokumen LKPD sesuai SAP | dokumen | 1 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1. | Tersusunnya dokumen perencanaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan | Jumlah dokumen perencanaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan | Dokumen | 2 |
2. | Tersedianya penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai peraturan | Jumkah dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai peraturan | Dokumen | 12 |
3. | Tersedianya laporan mutasi Barang Milik Daerah sesuai ketentuan | Jumlah laporan mutasi Barang Milik Daerah sesuai ketentuan | Laporan | 47 |
No | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN |
I | PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | Rp. 458.188.800,00- |
1 | Pengelolaan Barang Milik Daerah | Rp. 458.188.800,00,- |
Total Anggaran | Rp. 458.188.800,00,- |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Kepala Badan Kepala Bidang Aset Daerah,
H.ABD. XXXXX XXXXX,SE,MM XXXXX,XX.XX
Pangkat: Pembina Utama Muda Pangkat: Penata Tk.I
Nip : 19641231 199603 1 012 Nip : 19740901 200701 1 016
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG ASET DAERAH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Pelaporan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah yang Akuntabel Yang dimaksud dengan sasaran ini adalah penyajian informasi keuangan daerah yang transparan, lengkap dan dapat dipercaya, sehingga memungkinkan Para pemangku kepentingan untuk menilai kinerja keuangan daerah dan mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada Masyarakat. Uraian Sasaran Kegiatan : 1. Tersusunnya dokumen perencanaan Barang Milik Daerah 2. Tersedianya penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan 3. Tersediaanya laporan mutasi Barang Milik Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Terlaksananya Pengelolaan Barang Milik Daerah Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelapran Barang Milik Daerah; 5.Peraturan Daerah Nomot 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa; Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 3 (tiga) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | |||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | |
I | Indikator Program Jumlah dokumen LKPD sesuai SAP | Dalam pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan daerah yang sesuai dengan aturan maka pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan | Sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun Anggaran 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No. 71 Tahun 2020 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). | Bidang asset | |
1. | Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan Barang Milik Daerah | Dokumen Standar Harga yang disusun oleh perangkat daerah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RKA dan KUA/PPAS | Jumlah dokumen, perencanaan barang milik daerah yang di susun. | Usulan dari Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait. | |
2. | Indikator Kegiatan:Jumlah dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai peraturan | Penyelesaian Laporan Barang Milik Daerah dan Pelaksanaan Penatausahaan Aset | Jumlah Laporan Barang Milik Daerah yang disusun. | Hasil rekonsiliasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). | |
3. | Indikator Kegiatan: Jumlah laporan mutasi Barang Milik Daerah | Percepatan dokumen terkait pemindahatangan dan penghapusan dari OPD terkait | Jumlah dokumen pemindahtanagan, penghapusan ,pemanfaatan yang diselesaikan | Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dari OPD terkait. | |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | |||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | |||
Indikator Program Persentase Tata Kelola Barang Milik Daerah dengan tertib | 90 % | Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tetrib yaitu pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan memastikan bahwa aset daerah digunakan secara optimal dan akuntabel. |
Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen perencanaan Barang Milik Daerah | 2 Dokumen | Dokumen Standar Harga yang disusun oleh perangkat daerah kedalam peraturaan bupati yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RKA dan KUA/PPAS. |
Indikator Kegiatan : Jumlah penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan | 12 Laporan | Penyelesaian Laporan Barang Milik Daerah tercapai setelah dilaksanakan rekonsiliasi atas pengandaan barang milik daerah pada pengguna barang. |
Indikator Kegiatan : Jumlah laporan mutasi Barang Milik Daerah | 47 Laporan | Percepatan dokumen terkait pemindahatangan dan penghapusan dari OPD disajikan atas pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi barang milik daerah baik secara fisik maupun administrasi. |
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Xx.Xxxxxx Xxxx Xx.00 Telp.(04118) 865098 Sungguminasa 92111
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RAMADHANI XXXXX XXXXXXX,S.STP,X.XX
Jabatan : Kepala Bidang Akuntansi Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXX,SE, MM
Jabatan : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan langsung pihak pertama Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Pihak Kedua,
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Pihak Pertama,
RAMADHANI UTAMY MUCHTAR,S.STP,X.XX
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG AKUNTANSI
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Pelaporan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah yang Akuntabel | Tersusunnya LKPD sesuai SAP | Dokumen | 1 Dokumen |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1. | Tersedianya SDM Penyusun LKPD | Jumlah SDM yang memahami pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan | Orang | 80 |
2. | Tersedianya LKPD audeted | Jumlah laporan keuangan | Laporan | 7 |
No | PROGRAM / KEGIATAN | ANGGARAN |
I | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | Rp. 368.820.300. |
1 | Koordinasi Dan Pelaksanaan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah | Rp. 368.820.300. |
Total Anggaran | Rp. 368.820.300. |
Sungguminasa, 5 Januari 2024
Kepala Badan
H. ABD. XXXXX XXXXX,SE, MM
Kepala Bidang Akuntansi
RAMDHANI UTAMY MUCHTAR, S.STP, X.Xx
PENJELASAN PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG AKUNTANSI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Pelaporan Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah yang Akuntabel : Yang dimaksud dengan sasaran ini adalah penyajian informasi keuangan daerah yang transparan, lengkap dan dapat dipercaya, sehingga memungkinkan para pemangku kepentingan untuk menilai kinerja keuangan daerah dan mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada Masyarakat.. Uraian Sasaran Kegiatan : 1. Tersedianya SDM penyusun LKPD 2. Tersedianya LKPD audixxx Xxxx dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
I | Indikator Program Tersusunnya LKPD sesuai SAP | Dalam pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan daerah yang sesuai dengan aturan maka pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan | Sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun Anggaran 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No. 71 Tahun 2020 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). | Bidang Akuntansi |
1 | Indikator Kegiatan Jumlah SDM yang memahami pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan | Pembinaan akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban dilaksanakan mengacu pada tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku | Jumlah Penyusun Laporan Pertanggungjawaban LKPD berdasarkan jumlah SKPD | Bidang Akuntansi |
2 | Indikator Kegiatan Jumlah laporan keuangan | Laporan keuangan yang telah memenuhi Sandar Akuntansi Pemerintahan dan pengedalian interen yang memadai | 7 Laporan Keuangan | Bidang Akuntansi |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Indikator Program Tersusunnya LKPD sesuai SAP | 1 Dokumen | Pencapaian target diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi- transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dengan tujuan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam |
membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. | ||
Indikator Kegiatan Jumlah SDM yang mendapatkan pembinaan akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban | 80 Orang | Jumlah SDM yang dibina dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban dicapai dengan diadakannya pelaksanaan pelatihan maupun bimbingan teknis sebelum penyusunan laporan dilakukan dengan tujuan peningkatan kualitas SDM sehingga laporan yang disusun akuntabel, akurat, dan handal. |
Indikator Kegiatan Jumlah Laporan Keuangan SKPD yang diverifikasi dan dikonsolidasikan | 7 laporan | Capaian target ketepatan akuntansi pelaporan keuangan daerah yaitu kesesuaian antara dokumen rekonsiliasi dengan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan. |