SURAT PERJANJIAN KERJA
SURAT PERJANJIAN KERJA
PEMBUATAN APLIKASI APPSEN PT BUKIT DARMO PROPERTY
No. 004/APPSEN/MOU/09/19
Pada hari Senin, tanggal 02 bulan September tahun 2019, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : Xxxxxxx Xxxxxxx
NIK 357831220761002
NPWP : 01.469.504.3-054.000
Jabatan : Direktur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Bukit Darmo Property selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
I. Nama : Xxxxxx Xxxxxxx NIK 0000000000000000
NPWP : 84.824.602.1-654.000
Jabatan : Direktur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Oxioo Teknologi Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama pembuatan APPSEN (Aplikasi Presensi) pada PT Bukit Darmo Property dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut :
Pasal 1
TUGAS DAN PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA serta PIHAK KEDUA menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan website APPSEN (Aplikasi Presensi) pada PT Bukit Darmo Property.
PASAL 2
HASIL PEKERJAAN DAN HAK CIPTA
1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
a. Membuat pembuatan APPSEN (Aplikasi Presensi) pada PT Bukit Darmo Property.
b. Membantu Instalasi pembuatan APPSEN (Aplikasi Presensi) pada PT Bukit Darmo Property pada Infrastruktur IT yang tersedia.
c. Memberikan pelatihan kepada pengguna aplikasi.
d. Melakukan maintenance sesuai dengan pasal 6 ayat 3.
Page 1 of 5 Paraf :
PIHAK PERTAMA ……… PIHAK KEDUA…………
2. Hasil yang diserahkan adalah sebagai berikut:
a. Dokumen Pengembangan Sistem Aplikasi terdiri dari Dokumen Spesifikasi Kebutuhan Perangkat Lunak, Dokumen Spesifikasi Desain Perangkat Lunak, dan Dokumen User Manual.
b. Source Code Aplikasi tersimpan di Repository Server yang disepakati.
3. Hasil pekerjaan pembuatan APPSEN (Aplikasi Presensi) pada PT Bukit Darmo Property sepenuhnya menjadi milik PIHAK PERTAMA. PARA PIHAK dilarang memberikan hasil pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PARA PIHAK.
4. PIHAK KEDUA bersedia sewaktu-waktu atau setiap waktu memenuhi panggilan pemeriksaan perbaikan jika terdapat gangguan pada peralatan APPSEN (Aplikasi Presensi) yang mana panggilan tersebut bisa dilakukan melalui pesawat telepon : x00 000- 0000-0000.
PASAL 3 JANGKA WAKTU
1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hasil pekerjaan tersebut dalam kurun waktu 85 (Delapan puluh lima) hari kalender terhitung sejak sehari setelah ditanda tanganinya surat perjanjian kerja sama ini, yaitu pada tanggal 2 September 2019-25 November 2019.
2. Masa berlaku pelaksanaan pekerjaan perawatan sebagaimana tersebut diatas adalah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 25 November 2019-tanggal 24 November 2020.
3. Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh kedua belah pihak dengan pemberitahuan tertulis (tiga) bulan sebelum perjanjian berakhir dengan ketentuan dan persyaratan yang dibicarakan dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
PASAL 4
NILAI/HARGA JASA PEKERJAAN DAN BIAYA-BIAYA
1. Jumlah nilai/harga jasa pekerjaan pembuatan APPSEN (Aplikasi Presensi) pada PT Bukit Darmo Property serta biaya operasionalnya adalah sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) belum termasuk PPN 10%.
2. Jika terjadi perubahan konsep aplikasi di luar batas perancangan yang telah disepakati sebelumnya, maka biaya dapat berubah sesuai dengan tingkat analisis maupun teknis perubahan tersebut.
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
1. Untuk pembayaran nilai/harga jasa pekerjaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pembayaran pertama sebesar 25% dari nilai project pada saat penandatangan Surat perjanjian kerjasama.
b. Pembayaran kedua sebesar 35% dari nilai proyek pada saat serah terima penyelesaian pekerjaan tahap 1 dengan item serah terima sebagai berikut:
i. Dokumen spesifikasi kebutuhan perangkat lunak
ii. Dokumen spesifikasi desain perangkat lunak
iii. Proses pengerjaan mencapai 50% yang ditandai dengan presentasi progres pengerjaan aplikasi.
Page 2 of 5 Paraf :
PIHAK PERTAMA ……… PIHAK KEDUA…………
c. Pembayaran ketiga sebesar 40% dari nilai proyek pada saat serah terima penyelesaian pekerjaan tahap akhir dengan item serah terima sebagai berikut:
i. Aplikasi sudah terisntall pada insfrastrukstur IT yang disediakan, serta berfungsi dengan baik tanpa ada masalah.
ii. Dokumen User manual.
iii. Pelatihan kepada user penggunaan aplikasi telah diselesaikan.
2. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara transfer ke: Rekening Bank BCA an Xxxxxx Xxxxxxx Xx. Rekening: 3170602241.
PASAL 6 JAMINAN
1. Bilamana hasil pekerjaan pembuatan APPSEN (Aplikasi Presensi) yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak menerima APPSEN (Aplikasi Presensi) yang dimaksud. Selanjutnya PIHAK KEDUA berkewajiban mengganti kembali APPSEN (Aplikasi Presensi) tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu terhitung dari tanggal berita acara penolakan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa APPSEN (Aplikasi Presensi) yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA tidak melanggar Hak Cipta PIHAK LAIN. Klaim atas Hak Cipta yang dihasilkan tidak menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas jaminan pemeliharaan apabila terjadi kesalahan (error) atau tidak berfungsinya hasil pekerjaan APPSEN (Aplikasi Presensi), selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Serah Terima Pekerjaan.
4. Jika terjadi error atau tidak berfungsinya aplikasi di luar jangka waktu maintenance yang diberikan (terhitung dari pemberitahuan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA), maka akan dikenakan biaya sesuai dengan tingkat permasalahan yang diinformasikan.
5. PIHAK KEDUA tidak berkewajiban melakukan maintenance jika permasalahan aplikasi disebabkan oleh human error, virus pada perangkat yang digunakan, dan tidak terpenuhinya spesifikasi minimal perangkat yang digunakan.
PASAL 7 KERAHASIAAN INFORMASI
Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, PARA PIHAK sepakat bahwa seluruh informasi baik mengenai hasil-hasil yang dicapai maupun segala sesuatu yang diketahui atau dipertukarkan oleh PARA PIHAK baik pada saat sebelum, selama maupun sesudah proses pelaksanaan kerjasama ini wajib diperlakukan sebagai rahasia, kecuali apabila terdapat ketentuan lain secara tertulis oleh pihak yang memberi informasi.
PASAL 8
Peristiwa Cedera Janji
PIHAK KEDUA dianggap sah telah terbukti lalai dan dinyatakan telah cidera janji dengan lewatnya waktu yang ditetapkan bagi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, sehingga tidak diperlukan suatu pernyataan atau bukti apapun juga. dan dengan adanya cidera janji tersebut maka dapat menimbulkan hak bagi PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri Perjanjian Kerja secara sepihak.
Page 3 of 5 Paraf :
PIHAK PERTAMA ……… PIHAK KEDUA…………
PASAL 9 KEADAAN MEMAKSA
1. Keadaan memaksa adalah keadaan atau kejadian di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan perjanjian, yaitu bencana alam (banjir, gempa bumi, angin, topan, petir) serta huru-hara, kebakaran dan hal-hal lain di luar kekuasaan kedua belah pihak yang oleh pejabat berwenang dinyatakan sebagai keadaan memaksa.
2. PIHAK KEDUA dapat meminta pertimbangan dari PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sejak terjadinya keadaan memaksa dan dilampirkan bukti-bukti yang sah untuk menyelesaikan pekerjaan akibat keadaan memaksa berdasarkan penyelidikan yang seksama.
3. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA tersebut pada ayat 2, PIHAK PERTAMA dapat mempertimbangkan akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) minggu sejak adanya pemberitahuan tersebut.
4. Jika dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui ”keadaan memaksa” tersebut.
5. Bilamana ”Keadaan Memaksa” ditolak oleh PIHAK PERTAMA maka berlaku ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian ini.
PASAL 10 PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila secara musyawarah belum menghasilkan kesepakatan (mufakat) maka dapat diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional.
3. Apabila dengan cara musyawarah melalui Arbitrase tidak terdapat penyelesaian yang layak dan memuaskan maka kedua belah pihak memilih kedudukan hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
PASAL 11 LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang ada hubungannya dengan perjanjian ini dan belum cukup diatur dalam pasal-pasal dari surat perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Tambahan/ Addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Page 4 of 5 Paraf :
PIHAK PERTAMA ……… PIHAK KEDUA…………
PASAL 12 PENUTUP
1. Surat Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak dan mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak
2. Surat Perjanjian ini dibuat 2 (Dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
PT Bukit Darmo Property
Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxx, 02 September 2019
PIHAK KEDUA,
PT Oxioo Teknologi Indonesia
Xxxxxx Xxxxxxx
Page 5 of 5 Paraf :
PIHAK PERTAMA ……… PIHAK KEDUA…………