PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Tanggal Efektif: 17 Desember 2015 TanggalMulaiPenawaran: 19 Februari2016
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA (selanjutnya disebut “PANIN DANA PENDAPATAN
BERKALA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA bertujuan untuk mempertahankan modal investasi, memperoleh keuntungan dan memberikan pendapatan berkala melalui penempatan dana terutama dalam bentuk Efek bersifat Utang di pasar modal dan dalam bentuk instrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% delapan puluh persen dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII Prospektus mengenai AlokasiBiaya dan Imbalan Jasa.
MANAJERINVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Twr 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (00-00) 00000000
Faksimile: (00-00) 0000000
PT Bank Central Asia Tbk
Menara BCA Grand Indonesia - Lantai 28 Jl. M.H. Thamrin Nomor 1
Jakarta 10310 - Indonesia Telp : x00-00 0000 0000
Fax : x00-00 0000 0000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BABIX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2019
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
BABI. ISTILAHDANDEFINISI 3
BAB II. KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA 10
BAB III. MANAJERINVESTASI 13
BAB IV.BANKKUSTODIAN 14
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI 16
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANAPENDAPATAN BERKALA 19
BABVII. ALOKASIBIAYADANIMBALANJASA 21
BABVIII. PERPAJAKAN 25 BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG
UTAMA 26 BAB X. HAK-HAK PEMEGANGUNITPENYERTAAN 27 BAB XI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 30 BABXII. PENDAPATAKUNTANATASLAPORANKEUANGAN 33
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 65
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI PELUNASAN UNIT PENYERTAAN 69
XXXXX PERSYARATANDANTATACARAPENGALIHANINVESTASI 73 BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
UNIT PENYERTAAN SERTAPENGALIHAN INVESTASI 76
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. 79 BAB XVIII.PENYELESAIAN SENGKETA 80
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 81
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluargakarenaperkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,mengendalikanataudikendalikanolehperusahaantersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGANatau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNITPENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Panin Dana Pendapatan Berkala
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai buktikepemilikanUnit Penyertaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk KontrakInvestasiKolektifhanyadapatmelakukanpembeliandanpenjualanatas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasionaldimanaPemerintahIndonesiamenjadi salahsatuanggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkatolehperusahaanpemeringkat Efek.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual
ISTILAH DAN DEFINISI
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHANINVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undanganyangberlakumengenaiinformasidantransaksielektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen PenjualEfekReksa Danayang ditunjuk olehManajer Investasi(jikaada).
1.13 FORMULIR PRO INVEST
Formulir Pro Invest adalah lembar isian yang disiapkan oleh Perusahaan Asuransi dan wajib diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berminat mengikuti program perlindungan asuransi PRO INVEST/program pertanggungan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara tidak berkala. Formulir PRO INVEST diserahkan kepada Perusahaan Asuransi melalui Manajer Investasi. Kegiatan perasuransian dalam PRO INVEST sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggungjawab Perusahaan Asuransi. Manajer Investasi bertindak sebatas membantu penyampaian Formulir PRO INVEST dan membantu penyampaian pembayaran pembelian produk asuransi yang dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
1.14 HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari liburnasionalataudinyatakansebagaihariliburolehBursaEfekIndonesia.
1.15 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16 KONTRAK INVESTASIKOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),
(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004tentangLaporanReksaDana(“PeraturanBAPEPAMNomorX.D.1”).
1.18 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Panin Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Panin Dana Pendapatan Berkala
.
.
1.19 METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalammenghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakanNilaiPasarWajaryangditentukanolehManajerInvestasi.
1.20 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajardarisuatuEfekdankekayaanlaindari Reksa Dana dikurangi seluruhkewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22 OTORITAS JASA KEUANGAN(“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas JasaKeuangan.
1.23 PEMEGANG UNITPENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
1.24 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.25 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan BankKustodian.
ISTILAH DAN DEFINISI
1.26 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasikepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modaldan Peraturan No. IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-430/BL/2007tanggal 19 Desember 2007(“PeraturanIX.C.5”).
1.27 PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi yang bekerjasama dengan Manajer Investasi dalam menjalankan PRO INVEST yang akan memberikan Jasa asuransi jiwa sesuai dengan perundang-undangan di bidang asuransi.
1.28 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29 POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
1.31 PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
1.31.1 Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
1.31.2 Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah;
1.31.3 Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.32 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.33 PRO INVEST
Pro Invest adalah kegiatan kepesertaan individu Pemegang Unit Penyertaan atas produk asuransi jiwa yang disediakan oleh perusahaan Asuransi yaitu program pertanggungan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara tidak berkala. Kegiatan Perasuransian dalam Program PRO INVEST sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggungjawab Perusahaan Asuransi.
Panin Dana Pendapatan Berkala
1.34 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i)Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.35 SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesanpengalihaninvestasi yang ditetapkandalam Prospektus ini.
1.37 UNDANG-UNDANG PASARMODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.38 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.39 UNDANG-UNDANG PASARMODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.40 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.41 UNDANG-UNDANG PASARMODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.42 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
2.1. KETERANGAN SINGKAT
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA No.67 tanggal 19 November 2015 (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA”), yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, antara PT Panin Asset Management sebagai ManajerInvestasidanPTBankCentralAsiaTbksebagaiBankKustodian.
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuaidenganSurat No.S- 613/D.04/2015 tertanggal 17Desember 2015.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota : Mu’min Xxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Kun Mawira
Xxxx Xxxxx Xxxxx Xx Xxxxx Wing
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
INFORMASI MENGENAI...
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxx Xxxxx Ramia
Warga Negara Indonesia, lulusan Fakultas Ekonomi Gajah Mada dan New York Institute of Finance, dengan spesialisasi dalam Analisis Saham dan Keuangan. Memulai karirnya sebagai pengawas di Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara, kemudian pada Direktorat Jendral Moneter Departemen Keuangan, sampai dengan 1977. Menjadi pegawai BAPEPAM & LK (sejak didirikan) dari 1977-1989. Bergabung dengan Bank Pasifik di tahun 1989 dan kemudian dengan Panin Grup sebagai Presiden Direktur dari PT Panin Sekuritas Tbk. sejak 1991-2009 dan sejak tahun 2009 menjabat sebagai KomisarisIndependen.
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Jakarta sejak tahun1980.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersamadenganKomiteInvestasi.TimPengelolaInvestasiterdiridari:
Xxxxxxx Xxxx
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi.
Panin Dana Pendapatan Berkala
Xxxxxxx Xxxx telah memperoleh izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 15 November 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia adalah lulusan dari Southeastern University, Washington D.C dengan gelar Bachelor of Arts dan Master of Business Administration in Financial Management dan bergabung dengan PT Panin Sekuritas,Tbk pada tahun 2005 sebagai Fixed Income Analyst dan Agustus 2011 sebagaiDealer pada PT Panin Asset Management dan saatini bertanggung jawab atas pengelolaan produk reksa dana pendapatan tetap Panin Dana UtamaPlus 2; Panin Gebyar Indonesia 2; Panin US Dollar;Panin Xxxx Xxxxxxan.
Xxxxxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Kep50/BL/MWI/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-317/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April2011.
Anggaran dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP- 06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
PresidenDirektur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx X X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
PresidenKomisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xx XxxxxXxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJERINVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 23 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Utama Plus II, Panin Dana Unggulan, Panin Gebyar Indonesia II, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Reksa Dana Panin Dana Likuid, Reksa Dana Panin Dana Syariah Saham, Reksa Dana Panin Dana Likuid, Rekasa Dana Panin Dana Syariah Berimbang, Reksa Dana Panin Prioritas, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Dana Gemilang, Terproteksi Panin 2021, Panin Terproteksi 1,Panin Beta One, Panin Berdedikasi, Panin Berkembang, Panin Likuid Syariah dan Panin IDX-30 dengan total dana kelolaan sampai dengan akhir tahun 2018 adalah lebih dari Rp 11 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Pan Indonesia Tbk dan dan PT.Panin Sekuritas.Tbk.;PT. Da-ichi Life Tbk.; PT. Clipan Finance Tbk.;XX.Xxxx Panin Dubai Syariah Tbk.;PT. Verena Multi Finance Tbk.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAIBANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukankepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum tanggal 23–04-2015(duapuluhtigaApril dua ribu lima belas) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, JakartasebagaiBankDevisa,PTBankCentralAsiaTbkmenjadibankdevisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANKKUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasukipasarreksadanasebagaibankkustodiansejakAgustus2001.
BANK KUSTODIAN
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Pihak – pihakyangterafiliasidengan PT BankCentralAsia,Tbk.sebagaiBank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCASyariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT Central Santosa Finance
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil InvestasiPANINDANAPENDAPATANBERKALA adalah sebagaiberikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA bertujuan untuk mempertahankan modal investasi, memperoleh keuntungan dan memberikan pendapatan berkala melalui penempatan dana terutama dalam bentuk Efek bersifat Utang di pasar modal dan dalam bentuk intrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 dan IV.B.2, dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapatdiakses dari Indonesiamelaluimediamassaataufasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih
TUJUAN INVESTASI...
dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada setiapsaat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) EfekyangditerbitkanolehPemerintahRepublikIndonesia;dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana PemerintahRepublikIndonesiamenjadisalahsatuanggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) EfekyangsudahmendapatperingkatdariPerusahaanPemeringkatEfek;
2) Efek pasar uang, yaituEfek Bersifat Utangdengan jatuhtempokurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadikarenakepemilikanataupenyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam TransaksiMargin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada saat pembelian;
o. membeli Efekyangsedangditawarkandalam Penawaran Umum,jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
Panin Dana Pendapatan Berkala
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan denganpengelolaanReksaDanaBerbentukKontrakInvestasiKolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASILINVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA tersebut dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulukepadaPemegangUnitPenyertaandandilakukansecarakonsisten.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran dana pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkandalamdenominasimatauang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak InvestasiKolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit,ataugagalmembayarpokokutangataubungadariEfektersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang
Panin Dana Pendapatan Berkala
menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efektersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan hargauntuk Efek sejenis(jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkatkreditsejenis(jikaberupa Efek BersifatUtang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolioReksa Dana yang wajibdibubarkankarena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh limamiliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterimaoleh Bank Kustodianpada hari yangsama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian HargaEfek) adalahPihakyang telahmemperolehizinusaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Dalam kegiatan pengelolaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYAYANGDIBEBANKANKEPADAPANINDANAPENDAPATAN BERKALA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluhlima)harikalenderpertahundandibayarkansetiapbulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PANINDANAPENDAPATANBERKALAdinyatakanefektifolehOJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA; dan
i. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
j. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada);
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA,yaitu:biayatelepon,faksimili,fotokopidantransportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);.
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA paling lambat 60 Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA menjadi efektif; dan
Panin Dana Pendapatan Berkala
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran PANIN DANA PENDAPATANBERKALAdanlikuidasiatashartakekayaannya.
7.3. BIAYAYANGDIBEBANKANKEPADA PEMEGANG UNITPENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau AgenPenjualEfek ReksaDanayang ditunjukolehManajer Investasi(jikaada)
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagianhasil investasi(jikaada) ke rekening yangterdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
e. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi PRO INVEST, maka biaya pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan oleh PemegangUnit Penyertaan tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, dan dibayarkan bersamaan dengan biaya pembelian Unit Penyertaan. Besarnya biaya pertanggungan pembayaran pembelian Unit Penyertaan tersebut dapat dilihat dalam Formulir PRO INVEST.
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA a. Imbalan JasaManajer Investasi b. Imbalan JasaBank Kustodian | Maksimum 0,75% Maksimum 0,15% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluhlima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit | Maks. 4% | Dari nilai transaksi pembelian |
Penyertaan (subscription fee) | Unit Penyertaan | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maks. 4% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian Unit Penyertaan dan pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). | ||
d. Biaya bank | jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya diatas (jika ada) | jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian Perlakuan PPh
Dasar Hukum
a. Pembagian uang tunai (dividen)
PPh tarif umum
Pasal4(1)hurufgdanPasal23UUPPh
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4(2) danPasal 17(7) UUPPh dan
Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
c..Capitalgain/DiskontoObligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan
Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
d. .Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh Final (20%)
Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. .Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax)
PPh Final (0,1%)
Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal1
(1) PPNomor 41Tahun1994jo.Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. .Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
PPh tarif umum
Pasal 4 (1) UU PPh
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
a. Pengelolaan secaraprofesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatanuntukmemperolehhasilinvestasiyangmenguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasiyangteratur,analisaportofolioReksaDanadananalisaemiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidakdapatdiperoleh dalam investasi langsung di PasarModal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
Panin Dana Pendapatan Berkala
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANGUTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. RisikoBerkurangnyaNilaiAktivaBersihSetiapUnitPenyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapatdisebabkanantaralainolehperubahanhargaefekdalamportofolio.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaantersebut.
c. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
f. Risiko Pembubaran danLikuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA .
g. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sehingga berdampak pada hasil investasi.
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif,setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALAYaituSuratKonfirmasiTransaksiUnit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i)aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atauAgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk olehManajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);(ii)aplikasi penjualan kembali Unit PenyertaanPANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaanyang dibeli dan dijual kembali,investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA mengikuti program perlindungan asuransi PRO INVEST, Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh surat keterangan sebagai bukti kepesertaan PRO INVEST.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit PenyertaanPANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasisesuaidengansyarat dan ketentuandalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit PenyertaandanKinerjaPANINDANAPENDAPATANBERKALA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi NilaiAktivaBersihhariansetiapUnitPenyertaan dan kinerja 30 (tigapuluh)hari serta 1(satu) tahun terakhir dari PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dipublikasikan di hariantertentu.
10.7. Memperoleh LaporanBulanan
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaanyangdimilikiolehmasing-masingPemegang UnitPenyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif olehOJK dan wajibdibubarkan apabila terjadi salahsatu dari hal-halsebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangkawaktusebagaimanadimaksudpadabutir11.1hurufadiatas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. Membubarkan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitunganNilaiAktivaBersihPANINDANAPENDAPATANBERKALA;
Panin Dana Pendapatan Berkala
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA oleh OJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dariNotaris.
Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA PENDAPATAN BERKALAolehManajerInvestasidanBankKustodiandenganmelampirkan:
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALAantaraManajerInvestasi dan Bank Kustodian;
2) Alasan pembubaran; dan
3) Kondisi keuanganterakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi danpembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada para Pemegang Unit Penyertaanpaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dariNotaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASILLIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh PemegangUnit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi,maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua )minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada PemerintahIndonesiauntukkeperluanpengembanganindustriPasarModal.
11.5. Dalam hal PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2018 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2018 and
For the year then ended
Daftar Isi Table of Contents
Halaman Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Investment Manager and Custodian Bank Statements
Laporan auditor independen i - ii Independent auditors' report
Laporan posisi keuangan 1 Statement of financial position Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2 Statements of profit or loss and other comprehensive income Laporan perubahan aset bersih yang dapat Statements of Changes in Net Assets
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan 3 attributable to holders of investment unit
Laporan arus kas 4 Statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan 5 - 24 Notes to the financial statements
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Tanggal 31 Desember 2018 As of December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
Catatan /
Notes 2018 2017
Portofolio investasi | Portfolio investment | |||
Efek utang | Debt instruments | |||
Biaya perolehan sebesar Rp.135.763.485.189 | Acquisition of Rp. 135.763.485.189 | |||
dan Rp. 126.509.344.750 pada 31 Desember 2018 dan 2017. 2c,3,4 | 130.292.899.790 | 131.179.954.803 | and Rp. 126.509.344.750 as of December 31, 2018 and 2017 | |
Deposito berjangka | - | - 20.000.000.000 | Time deposits | |
Jumlah portofolio efek | 130.292.899.790 | 151.179.954.803 | Total invesment portfolios | |
Kas di bank | 2c,3,5 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash in bank |
Piutang | 2c,3,6 | 1.533.447.671 | 1.129.583.296 | Receivable |
Jumlah aset | 143.755.716.723 | 174.074.591.593 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Biaya yang masih harus dibayar | 2c,3,7 | 135.936.695 | 151.017.948 | Accrued expenses |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 2c,3,8 | 146.266.803 | - | Redemption payable |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 2c,3,9 | 500.000.000 | 2.667.000.000 | Advance for subcription |
Utang lain-lain | 2c,3,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Other payable |
Jumlah liabilitas | 795.331.581 | 2.908.447.286 | Total liabilities | |
Aset bersih yang dapat diatribusikan | Net assets attributable to | |||
kepada pemegang unit penyertaan | 142.960.385.142 | 171.166.144.307 | holders of investment unit | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||
yang beredar Nilai aset bersih per | 00 | 000.000.000,0000 | 000.000.000,3665 | Invesment units Net assets value |
unit penyertaan | 2b | 1.004,3133 | 1.079,0555 | per invesment units |
Aset Assets
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Statement of profit or loss and other comprehensive income
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the year ended December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
Catatan/
Notes 2018 2017
Pendapatan | Investment income | |||
Pendapatan bunga | 2e,12 | 12.989.600.650 | 6.807.124.258 | Interest income |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total investment income | |
Beban operasi | Operating expenses | |||
Pengelolaan investasi | 2e,13 | 1.343.194.878 | 818.219.968 | Management fees |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian fees |
Lain-lain | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Other expenses |
Jumlah beban operasi | 2.420.666.452 | 1.455.075.605 | Total investment expenses | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi | Realized and unrealized gain (loss) on investments | |||
Keuntungan ( kerugian) investasi yang telah direalisasi bersih | 16 | (3.487.215.962) | 109.303.750 | Net realized gain (loss) on invesments |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi bersih | 17 | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | Net unrealized gain (loss) on invesments |
Jumlah keuntungan (kerugian) investasi - bersih | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | Total gain (loss) on investments - net | |
Kenaikan (penurunan) aset bersih | Increase (decrease) in net assets |
yang dapat diatribusikan kepada attributable to holders
pemegang unit penyertaan sebelum pajak (3.059.477.215) 00.000.000.000 of investment unit before tax
Pajak penghasilan 2g,18 - - Income tax
Increase (decrease) in net assets
Kenaikan (penurunan) aset bersih attributable to holders
yang dapat diatribusikan kepada of investment unit before other
pemegang unit setelah pajak (3.059.477.215) 00.000.000.000 comprehensive income
Penghasilan komprehensif lain - - Other comprehensive income
Kenaikan (penurunan) aset bersih Increase (decrease) in net assets
yang dapat diatribusikan kepada attributable to holders of
pemegang unit setelah penghasilan investment unit after other
komprehensif lain (3.059.477.215) 00.000.000.000 comprehensive income
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Laporan perubahan aset bersih yang dapat Statement of Changes in Net Assets
diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan attributable to holders of investment unit
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the year ended December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2018 | 2017 | ||
Net assets attributable | |||
Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada | to holders of investment unit | ||
pemegang unit penyertaan 1 Januari | 171.166.144.307 | 00.000.000.000 | as of January 1 |
Kenaikan (penurunan) aset bersih | Increase (decrease) of net assets | ||
yang dapat diatribusikan kepada | attributable to holders of | ||
pemegang unit penyertaan | (3.059.477.215) | 00.000.000.000 | invesment unit |
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Subscriptions of invesment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Redemption of invesment units |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (9.622.133.444) | (5.513.910.866) | Distribution income |
Jumlah kenaikan (penurunan) | Total increase (decrease) | ||
dari transaksi | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | from transaction |
Aset bersih yang dapat diatribusikan | Net assets attributable | ||
kepada kepada pemegang unit penyertaan 31 Desember 2b,11 | 142.960.385.142 | 171.166.144.307 | to holders of investment unit as of December 31 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Laporan arus kas Statement of cash flows
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the year ended December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2018 2017
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from -
operating activities
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Interest income |
Pembelian dan penjualan portofolio efek bersih | 7.258.643.600 | (00.000.000.000) | Net purchase and sale of portfolio |
Pembayaran biaya operasi | (1.754.202.841) | (873.998.502) | Operating expense paid |
Pembayaran pajak penghasilan | (758.846.119) | (432.615.034) | Income tax paid |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) | Net cash provided by (used in) - | ||
aktivitas operasi 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | operating activities | |
Cash flows from - | |||
Arus kas dari aktivitas pendanaan | financing activities | ||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Subscriptions for units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Redemptions of units |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (9.622.133.444) | (5.513.910.866) | Distribution income |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | (27.167.015.148) | 100.847.772.375 | Net cash provided by (used in) - financing activities |
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas | (9.835.684.232) | 00.000.000.000 | Net increase (decrease) cash and acsh equivalent |
Kas dan setara kas pada awal periode | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Cash and cash equivalent - at the beginning of period |
Kas dan setara kas pada akhir periode | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash and cash equivalent - at the end of period |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statements
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
1. Umum 1. General
Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala antara PT Panin Aset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk., Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 67 Tanggal 19 Nopember 2015 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif pencatatan Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala adalah 17 Desember 2015. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala bertujuan untuk mempertahankan modal investasi, memperoleh keuntungan dan memberikan pendapatan berkala melalui penempatan dana terutama dalam bentuk efek bersifat utang di pasar modal dan dalam bentuk instrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Panin Xxxx Xxxdapatan Berkala is an open-ended mutual funds formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8/1995, and the Financial Services Authority Regulation No.23/POJK.04/2016 June 13th, 2016 concerning Management Guidelines of Mutual Fund Under Collective Investment Contract.
The Collective Investment Contract Reksa Dana Panin Xxxx Xxxdapatan Berkala between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta as the Custodian Bank is documented in deed No. 67 dated Nopember 19,2015 in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notary in Jakarta.
The effective date of Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala is December 17, 2015. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Berkala purposed to produce investment value in above of average the long-term. The allocation of the portfolio is done flexibly with still to regard intrinsic value of the company in the long term, and with it also contributed funds for education through the foundation of education appointed by the Investment Manager as one of concern for the future generation of Indonesia.
Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai aktiva bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Panin Xxxx Xxxdapatan Berkala will be invested with the composition of investment portfolio of a minimum of 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) from net asset value of equity securities issued by corporation which regulated law of Indonesia that are sold in the public offering and/or traded in stock exchanges both of the country and the abroad, and minimum of 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) from net asset value of money market instruments in the country and/or deposit, in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Peraturan Nomor VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan Nomor X.D.1 Laporan Reksa Dana.
The Financial Statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Preparation of financial statement of mutual funds based on Head of Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution Rules Number VIII.G.8 Accounting Guidance of Mutual Funds and regulation Number X.D.1 Mutual Funds Report.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
a. Dasar penyajian laporan keuangan (lanjutan) a. Basis of preparation of financial statement (continued)
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
c.1. Aset keuangan c.1. Financial assets
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman dan piutang. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
All financial asset are recognized at the date of trading in which purchase and sale of financial asset are based on contract which has requirement that asset transfer during the time determined by current market ruled, but in the beginning it measured as fair value added by transaction expenses, except for financial asset which measured at fair value through profit and loss statements, which is in the beginning were measured as fair value.
Financial asset are classified in financial asset category which is measured by financial aset at fair value through profit and loss, Held to maturity and loans and receivable. This classification depends characteristic and goal of financial asset and determined at the beginning of recognition.
c.1.1. Aset keuangan yang dikukur pada nilai wajar - c.1.1. Financial asset measured at fair value -
melalui laporan laba rugi. through profit and loss statement.
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika :
- Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
Financial assets are classified in financial aset at fair value through profit and loss, if financial assets as trading group or at the beginning recognation determined to be measure on financial aset at fair value through profit and loss.
Financial assets are classified as trading group, if ;
- Acquired or owned mainly for the purposed of redemption in short time; or
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.1. Aset keuangan yang dikukur pada nilai wajar - c.1.1. Financial asset measured at fair value -
melalui laporan laba rugi. (lanjutan) through profit and loss statement. (continued)
- Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- It was a part of a certain portfolio financial instrument which being managed together and there is evidence concerning the pattern of profit taking in current short time; or
- Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
- It was uncertained derivative and not effective as derivative instrument.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika :
Financial assets despite of financial assets as trading group, can be determined as financial aset at fair value through profit and loss at the beginning recognition, if :
- Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ke tidak konsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
- The Determination eliminated or reduced inconsisten measurement and recognition as significantly occured; or
- Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
- Financial asset as a part of financial asset group or liabilities or both, that manage and performanced based on fair value, according to management risk documentation or Fund's Management investment strategy; or
- Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
- It was a part of contract which had one or more derivative, and allowed join contract (asset or liabilities) determined as financial aset at fair value through profit and loss.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan c.5.
Financial statement at fair value through profit and loss present as fair value, gain or loss that occured recognition in profit and loss statement. Net Gain or loss which recognize in profit and loss statement including dividend or interest getting from financial assets. Fair value determine with the way that had been explained in note c.5.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.2. Pinjaman yang diberikan dan piutang c.1.2. Loan and receivables
Kas, portofolio-deposito, piutang bunga dan piutang transaksi efek dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang, yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
Cash, portfolio-time deposits, interest receivables and security receivables transaction with permanent payment or have been determined and not having quotation at active market classified as "loan and receivables", which measurement at amortization at cost by using effective interest rate method less impairment value. Interests are recognized using effective interest rate method, except short term receivables where interest recognition immaterial.
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan c.1.3. Impairment value of financial assets
Aset keuangan, selain aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
- Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
Financial assets, besides financial assets at fair value through profit and loss, being evaluate to impairment value indicator on each dated of financial assets. Financial assets lowered its value if there are objective evidence, as a result of one or more transaction that occured after recognition at the beginning of financial assets, and that loss transaction effect to cash flow estimation in the future on the financial assets that can reliable estimated.
For other financial assets, objective evidence for impairment value including are as follow:
- Significant financial difficulty that the publisher or lenders have been through ; or
- Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- Contract offense, such as default transaction or principal and interest payment arrears; or
- Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
- There are possibility that the lender will be declare bankrupt or reorganize of financial.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
For a certained group of financial assets, such as receivables, impairment assets value were individually evaluated. Objective evidence from impairment value of portfolio receivables including Mutual Funds experience of collectible receivables in the past, increasing in delay receivables payment from average credit term, and also observed on the changing national nor local economic condition corelation with default of receivables.
For financial assets which is measured the amortized cost, loss amount of impairment value was the different between carrying value of financial assets with current value of cash flow estimation in the future which discounted using
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.1. Aset keuangan (lanjutan) c.1. Financial assets (continued)
c.1.3. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) c.1.3. Impairment value of financial assets -
(continued)
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi.
Those carrying value of financial assets reduced with directly loss of impairment value on financial assets, except carrying value of receivables reduced by use of the allowance for doubtful accounts. If uncollectible receivables, this accounts will be write off through the allowance for doubtful accounts. Recovery of this amount from being write off before it will be credit to allowance accounts. The changing of carrying value of receivables allowance was recognize in profit and loss statement.
c.1.4. Reklasifikasi aset keuangan c.1.4. Reclassification of financial assets
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
Reclassification only allowed in rare situation where assets were no longer owned for the purposed of resale in a short time. In all transaction, reclassification of financial limited only for liabilities instrument. Reclassification was recorded as financial assets fair value on the dated of reclassification.
c.2. Liabilitas keuangan c.2. Financial liabilities
Liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya transaksi selanjutnya diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Liabilitas keuangan yang termasuk dalam kategori ini utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, biaya yang masih harus dibayar dan utang lain-lain.
Financial liabilities that are not held for trading or not classified as financial liabilities measured at fair value through profit and loss, those financial liabilities at the beginning recognition measured at fair value net of transaction costs is subsequently measured at amortized cost. Financial liabilities that are included in this category were debt securities transactions, liabilities for redemption of invesment units, accrued expenses and other payables.
c.3. Metode suku bunga efektif c.3. Effective interest rate method
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga/beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan/pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Effective interest rate method is a method to calculate the amortized cost from financial liabilities and to allocated interest income/interest expenses during relevant period. Effective interest rate method is interest that exactly discounted estimation from cash revenues/expenses in the future during age estimation of financial assets and liabilities, or more exactly, used in less period to get net carrying value of financial assets and liabilities at the beginning accrued.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
c.4. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan c.4. Enabled recognition of financial assets and -
liabilities.
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
Mutual Funds enabled recognition of financial assets if and only if contractual right on assets cash flow ending, or Mutual Funds transfered financial assets and as substantial transfered all risk and benefit from assets owner to other entity. If Mutual Funds was not transfered also do not have ownership substantially on all risk and benefit ownership also controlled assets that being transfered, then Mutual Funds recognized the involvement on assets that has been transfered and liabilities concerning the amount that probably has to be paid. If Mutual Funds as substantial had all risk and benefit of financial assets ownership that have been transfered, Mutual Funds still recognized financial assets and also recognized guarantee loan as of receiving loan amount.
Mutual Funds enabled financial liabilities, if and only if, liabilities of the Funds being released, canceled or expired.
c.5. Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan c.5. Financial assets and liabilities fair value
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian dan asumsi sebagai berikut:
Financial assets and liabilities fair value was determined by using valuation technic and assumption as follow:
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar. Untuk aset keuangan, nilai wajar digunakan harga penawaran, sedangkan untuk liabilitas keuangan digunakan harga permintaan.
- Financial assets and liabilities fair value with standard requirement and will be trading at active market determined with market quotation price. For financial assets, fair value using supply price, and for financial liabilities using demand price.
- Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan lainnya ditentukan sesuai dengan model penentuan harga yang berlaku umum berdasarkan analisis arus kas yang didiskontokan dengan menggunakan harga transaksi pasar kini yang diobservasi dan kuotasi dealer untuk instrumen serupa.
- Fair value for other financial assets and liabilities determined according to common practice of certain price model based on cash flow analysis discounted using current market price transaction which is being observed and dealer quotation for the same instrument.
- Jika harga tersebut diatas tidak tersedia, analisis arus kas yang didiskontokan bisa dilakukan dengan menggunakan tingkat bunga pengembalian sesuai dengan durasi instrumen keuangan.
- If the price above not available, cash flow analysis which are discounted can be done by using interest rate return according to financial instrument duration.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Interest income from money market instruments and fixed income instruments is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of comprehensive at income current year.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
f. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi f. Transactions with related parties
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2015) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The operation, Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2015)" Related party disclosures."
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi (lanjutan) 2. Summary of significant accounting policies (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan
15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan surat No.S-560/PJ.031/2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On February 9, 2009, the Government has released PP No. 16/2009 concerning Income Tax on Bond Interest Income. This regulation, among others, regulates final income tax rates for bonds interest and discounted bonds received by Mutual Funds which registered at The Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution, the tax rates is 0% for 2009 through 2010, 5% for 2011 through 2013, and 15% for 2014 and on.
The assertion of the implementation of Article 31E Paragraph
(1) of Act No. 7/1983 concerning Income Tax as amended by Act No. 36 of 2008 (Income Tax Law), according to the Circular Letter of the Directorate General of Taxation Number: SE - 66/PJ/2010 dated May 24, 2010 and Letter No.S- 560/PJ.031/2012 dated May 23, 2012 about Joint Cost Taxation of Mutual Fund.
On December 31, 2013, the Government has been released PP No.100/2013 concerning Amendment to the PP No.16/2009 regarding Income tax on interest income and/or discount of bond received by the Mutual Fund which are registered Financial Services Authority amounted to 5% for the year 2014 up to 2020 and 10% for 2021 and on.
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets & liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) 3.1. Classification of financial assets and liabilities (continued)
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut :
Classification of financial statement as of December 31, 2018 and 2017 are as follow ;
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
2018
laporan laba rugi / Pinjaman
Portofolio investasi Kas di bank Piutang bunga
Jumlah
Financial asset at fair value through
profit and loss
130.292.899.790
-
-
130.292.899.790
yang diberikan dan piutang / Loans and receivables
- 00.000.000.000
0.000.000.000
00.000.000.000
Jumlah / Amount
130.292.899.790 Invesment portfolios
00.000.000.000 Cash in bank
1.533.447.671 Interest receivable
143.755.716.723 Total
2017
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi / Financial asset
at fair value
Pinjaman yang diberikan dan piutang /
through Loans and Jumlah /
profit and loss
receivables
Amount
Portofolio investasi Kas di bank Piutang bunga
Jumlah
131.179.954.803 20.000.000.000
- 00.000.000.000
- 0.000.000.000
000.000.000.000 00.000.000.000
000.000.000.000 Invesment portfolios
00.000.000.000 Cash in bank
1.129.583.296 Interest receivable
174.074.591.593 Total
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:
Classification of financial liabilities as of December 31, 2018 and 2017 are as follow :
Liabilitas keuangan / Financial liabilities
2018
Jumlah /
Amount
Biaya yang masih harus dibayar | 135.936.695 | 135.936.695 | Accrued expenses |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 146.266.803 | 146.266.803 | Redemption payable |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 500.000.000 | 500.000.000 | Advance for subcription |
Utang lain-lain | 13.128.083 | 13.128.083 | Other payable |
Jumlah | 795.331.581 | 795.331.581 | Total |
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) 3.1. Classification of financial assets and liabilities (continued)
2017 | ||||
Liabilitas | ||||
keuangan / | ||||
Financial liabilities | Jumlah / Amount | |||
Biaya yang masih harus dibayar | 151.017.948 | 151.017.948 | Accrued expenses | |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 2.667.000.000 | 2.667.000.000 | Advance for subcription | |
Utang lain-lain | 90.429.338 | 90.429.338 | Other payable | |
Jumlah | 2.908.447.286 | 2.908.447.286 | Total |
3.2. Manajemen risiko 3.2. Risk management
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
The Investment Manager have documented financial risk management policies of mutual funds. The specified policy is business strategy and risk management philosopy. The overall risk management strategy in mutual funds aimed to minimizing the influence of uncertainties encountered in the market against the financial performance of mutual funds.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko berkurangnya nilai unit penyertaaan, kredit, perubahan kondisi ekonomi dan politik, nilai tukar, perubahan peraturan khususnya perpajakan dan likuiditas.
Mutual funds operating in the country and face a variety of risks reduction in the value of investment unit, credit, changes in economic and political conditions , exchange rates, regulatory changes , especially taxation and liquidity.
a. Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih setiap - a. Risk reduction in the net assets value per -
unit penyertaan. investment unit.
Nilai setiap unit penyertaan Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan nilai aktiva bersih setiap unit penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
The value of each unit of Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala may change as a result of the increase or decrease in net assets value of mutual funds is concerned. The decrease in net assets value per investment unit can be caused partly by changes in the price of securities in the portfolio.
b. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik - b. Risk of economic and political condition change -
(Risiko pasar). (Market risk).
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
The open economic system adopted by Indonesia may affected by international economic developments, as well as political developments in the country and the abroad. The changes that happen could affect the performances of the companies in Indonesia, include those listed in Indonesia Stock Exchange and the companies that issued debt securities and money market instruments, which in turn can impactful on value of securities issued by the company.
c. Risiko perubahan peraturan dan perpajakan d. Risk of regulatory changes and tax
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala sehingga berdampak pada hasil investasi.
Changes in regulation, particularly, but not limited to tax laws may affect the income or profits of Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala so the impact on investment returns.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Risk management (continued)
d. Risiko likuiditas e. Liquidity risk
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
The ability of the Investment Manager to repurchase of investment unit from the holder of investment unit depends on the liquidity of the portfolio Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Berkala or the ability of the Investment Manager to repurchase by providing cash immediately.
e. Risiko likuiditas e. Liquidity risk
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Financial asset analysis of mutual funds based on receiving transaction or maturity from the date of Financial Report due to receiving transaction date or maturity in December 31, 2018 and 2017 were disclosed in the table as follow :
2018 | ||||
Xxxxxx dari satu tahun / | Jumlah / | |||
Less than 1 year | Amount | |||
Portofolio investasi | 130.292.899.790 | 130.292.899.790 | Invesment portfolios | |
Kas di bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash in bank | |
Piutang bunga | 1.533.447.671 | 1.533.447.671 | Interest receivable | |
Jumlah | 143.755.716.723 | 143.755.716.723 | Total | |
2017 | ||||
Kurang dari satu tahun / | Jumlah / | |||
Less than 1 year | Amount | |||
Portofolio investasi | 151.179.954.803 | 151.179.954.803 | Invesment portfolios | |
Kas di bank | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Cash in bank | |
Piutang bunga | 1.129.583.296 | 1.129.583.296 | Interest receivable | |
Jumlah | 174.074.591.592 | 174.074.591.592 | Total |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Financial liabilities analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2018 and 2017 were disclosed on the table as follows :
Kurang dari satu tahun / Less than 1 year
2018
Jumlah /
Amount
Biaya yang masih harus dibayar | 135.936.695 | 135.936.695 | Accrued expenses |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 146.266.803 | 146.266.803 | Redemption payable |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 500.000.000 | 500.000.000 | Advance for subcription |
Utang lain-lain | 13.128.083 | 13.128.083 | Other payable |
Jumlah | 795.331.581 | 795.331.581 | Total |
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Risk management (continued)
e. Risiko likuiditas (lanjutan) e. Liquidity risk (continued)
2017
Kurang dari satu tahun / Less than 1 year
Jumlah /
Amount
Biaya yang masih harus dibayar | 151.017.948 | 151.017.948 | Accrued expenses |
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 2.667.000.000 | 2.667.000.000 | Advance for subcription |
Utang lain-lain | 90.429.338 | 90.429.338 | Other payable |
Jumlah | 2.908.447.286 | 2.908.447.286 | Total |
4. Portofolio investasi 4. Investment portfolio
Portofolio investasi yang diperdagangkan terdiri dari : Investment portfolios classified as trading consist of:
Tingkat suku bunga /
2018
Persentase terhadap jumlah portofolio efek /
Interest Tanggal Harga Percentage
Jenis efek /
rate Jatuh tempo /
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) Maturity date
Efek utang /
Debt securities
9,50 | 5-Dec-2020 | 3.000.000.000 | 2.997.000.000 | 2.953.140.750 | 2,27% |
8,00 | 11-Jul-2022 | 4.000.000.000 | 3.856.000.000 | 3.860.045.200 | 2,96% |
9,90 | 6-Dec-2024 | 14.000.000.000 | 14.040.000.000 | 00.000.000.000 | 10,20% |
8,50 | 11-Jul-2020 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.013.845.400 | 3,85% |
10,85 | 23-Dec-2020 | 1.000.000.000 | 1.062.500.000 | 1.013.052.560 | 0,78% |
11,00 | 29-Jun-2021 | 5.000.000.000 | 4.973.100.000 | 4.852.661.600 | 3,72% |
10,25 | 8-Dec-2020 | 3.000.000.000 | 3.083.500.000 | 3.080.282.520 | 2,36% |
8,88 | 27-Jun-2022 | 2.000.000.000 | 1.965.000.000 | 1.982.983.500 | 1,52% |
9,00 | 28-Nov-2020 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 9.760.809.700 | 7,49% |
47.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 35,16% |
Obligasi Berkelanjutan I - Aneka Gas Industri Thp II Tahun 2017 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I - BNI Thp I Tahun 2017
Obligasi Subordinasi - Berkelanjutan I Bank BJB - Thp I Tahun 2017 Seri B
Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos- Thp I Tahun 2017 Seri A
Obligasi Subordinasi II-
Bank CIMB Niaga Tahun 20 Obligasi II Intiland Development-
Thp I Tahun 2016 Seri B Obligasi Berkelanjutan -
Indosat Tahap III Tahun 2015 Seri B
Obligasi Indosat VIII- Tahun 2012 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II - Lautan Luas Tahap II Tahun 2017 Seri A
Face value
Cost Market value
portfolios
Jumlah dipindahkan / amount moved
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
Portofolio investasi yang diperdagangkan terdiri dari : Investment portfolios classified as trading consist of:
2018
Tingkat suku bunga /
Interest Tanggal Harga
Persentase terhadap jumlah portofolio efek / Percentage
Jenis efek /
rate Jatuh tempo /
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) Maturity date
Face value
Cost Market value
portfolios
Efek utang /
Debt securities
Jumlah pindahan / amount of transfer 47.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan II - Lautan Luas Tahap I
Tahun 2017 10,50 21-Jun-2022 4.000.000.000 3.952.480.000 3.954.674.000
Obligasi Subordinasi -
Berkelanjutan I Bank Mayapada -
Thp I Tahun 2017 10,75 3-Oct-2024 5.000.000.000 4.860.000.000 4.419.597.200
Obligasi Berkelanjutan I - Modernland Realty Thp I
Tahun 2015 Seri B 12,50 7-Jul-2020 5.000.000.000 5.300.000.000 5.172.886.700
Obligasi Berkelanjutan II - Bank PANIN Tahap I
Tahun 2016 9,15 28-Jun-2021 4.725.000.000 4.682.853.000 4.725.000.000
Obligasi Berkelanjutan II - Bank PANIN Tahap II
Tahun 2016 8,75 27-Oct-2021 1.000.000.000 960.200.000 983.169.580
Obligasi Berkelanjutan I - Tunas Baru Lampung
Thp I Tahun 2018 9,50 29-Mar-2023 12.000.000.000 12.000.000.000 00.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan III - Waskita Karya Thp II
Tahun 2018 Seri B 8,25 23-Feb-2023 2.000.000.000 1.910.000.000 1.923.634.100
Obligasi Negara RI
Seri FR0059 7,00 15-May-2027 10.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000
Obligasi Negara RI
Seri FR0061 7,00 15-May-2022 10.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000
Obligasi Negara RI
Seri FR0064 6,125 15-May-2028 20.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000
Obligasi Negara RI
Seri FR0065 6,625 15-May-2033 5.632.000.000 5.340.126.791 4.902.261.760
Obligasi Negara RI
Seri FR0078 8,25 15-May-2029 10.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000
35,16%
3,04%
3,39%
3,97%
3,63%
0,75%
8,79%
1,48%
7,17%
7,49%
13,52%
3,76%
7,85%
Jumlah efek utang / Total debt securities
136.357.000.000
135.763.485.189
130.292.899.790
100,00%
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
Portofolio investasi yang diperdagangkan terdiri dari : Investment portfolios classified as trading consist of:
2017
Tingkat suku bunga /
Interest Tanggal Harga
Persentase terhadap jumlah portofolio efek / Percentage
Jenis efek /
rate Jatuh tempo /
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) Maturity date
Face value
Cost Market value
portfolios
Efek utang /
Debt securities
Obligasi Berkelanjutan I - Maybank Finance -
Thp II Tahun 2016 Seri A 9,10 13-Apr-2019 Obligasi Subordinasi -
10,00 | 6-Dec-2018 | 2.500.000.000 | 2.507.875.000 | 2.573.793.075 | 1,70% |
10,25 | 8-Dec-2020 | 3.000.000.000 | 3.083.500.000 | 3.230.299.320 | 2,14% |
8,88 | 27-Jun-2022 | 2.000.000.000 | 1.965.000.000 | 2.086.060.140 | 1,38% |
9,50 | 5-Dec-2020 | 3.000.000.000 | 2.997.000.000 | 3.008.972.130 | 1,99% |
12,50 | 19-Dec-2019 | 3.000.000.000 | 3.144.000.000 | 3.195.999.090 | 2,11% |
9,90 | 6-Dec-2024 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.035.042.000 | 3,33% |
8,50 | 11-Jul-2020 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.068.754.050 | 3,35% |
10,85 | 23-Dec-2020 | 1.000.000.000 | 1.062.500.000 | 1.070.270.750 | 0,71% |
10,75 | 29-Jun-2019 | 1.000.000.000 | 1.027.500.000 | 1.029.515.150 | 0,68% |
11,00 | 29-Jun-2021 | 2.000.000.000 | 2.085.000.000 | 2.104.701.320 | 1,39% |
9,00 | 28-Nov-2022 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.006.313.470 | 1,99% |
10,50 | 21-Jun-2022 | 2.000.000.000 | 2.030.000.000 | 2.070.996.620 | 1,37% |
12,50 | 17-Dec-2021 | 2.000.000.000 | 2.065.000.000 | 2.131.145.260 | 1,41% |
00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 25,59% |
Berkelanjutan I Bank BII - Thp I Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan Indosat - Thp III Tahun 2015 Seri B
Obligasi Indosat VIII - Tahun 2012 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I - Aneka Gas Industri Thp II Tahun 2017 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Xxxxx Xxxxxxxx Land - Tahap III Tahun 2014
Obligasi Subordinasi - Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B
Obligasi I Bank Mandiri Taspen - Pos Tahun 2017 Seri A
Obligasi Subordinasi -
Thp II Bank CIMB Niaga Tahun 2010
Obligasi II Intiland Development - Tahun 2016 Seri A
Obligasi II Intiland Development - Tahun 2016 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Tahun 2017 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
3.000.000.000
3.000.000.000
3.077.333.070
2,04%
Jumlah dipindahkan / amount moved
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
4. Portofolio investasi (lanjutan) 4. Investment portfolio (continued)
Portofolio investasi yang diperdagangkan terdiri dari : Investment portfolios classified as trading consist of:
2017
Tingkat suku bunga /
Interest Tanggal Harga
Persentase terhadap jumlah portofolio efek / Percentage
Jenis efek /
rate Jatuh tempo /
Nilai nominal /
perolehan / Harga pasar /
to total investment
Type of securities (%) Maturity date
Face value
Cost Market value
portfolios
Efek utang /
Debt securities
Jumlah pindahan / amount of transfer
00.000.000.000
00.000.000.000 00.000.000.000
25,59%
12,50 | 7-Jul-2020 | 5.000.000.000 | 5.300.000.000 | 5.526.111.350 | 3,66% |
9,15 | 28-Jun-2021 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.103.452.810 | 2,05% |
7,85 | 18-Nov-2019 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.012.419.830 | 0,67% |
8,40 | 1-Jun-2019 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.063.559.290 | 2,03% |
9,75 | 15-May-2037 | 2.100.000.000 | 2.322.600.000 | 2.653.039.032 | 1,75% |
7,00 | 15-May-2027 | 47.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,71% |
7,00 | 15-May-2022 | 26.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 17,93% |
9,00 | 15-Mar-2029 | 482.000.000 | 505.136.000 | 567.497.146 | 0,38% |
Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Thp I Tahun 2015 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Bank Panin Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infra Tahap I Tahun 2016 SR A
Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap I
Tahun 2016 Seri B Obligasi Negara Tahun 2007
Seri FR0045 Obligasi Negara RI Seri FR0059 Obligasi Negara RI Seri FR0061
Obligasi Negara Seri FR0071
Jumlah efek utang / Total debt securities
125.082.000.000
126.509.344.750 131.179.954.803
86,77%
Portofolio efek yang diklasifikasikan ke pinjaman dan piutang Invesments portfolios of securities classified as loans and
yang diberikan terdiri dari : receivables consist of :
2017 | ||||||
Tingkat | Persentase terhadap jumlah | |||||
suku bunga / Interest | Tanggal | Harga | portofolio efek / Percentage | |||
Jenis efek / | rate | Jatuh tempo / | Nilai nominal / | perolehan / | Harga pasar / | to total investment |
Type of securities | (%) | Maturity date | Face value | Cost | Market value | portfolios |
Deposito / | ||||||
Time deposit | ||||||
PT Bank Pan Indonesia Tbk. | 6,25 | 29-Jan-2018 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,6% |
PT Bank Mayapada Tbk. | 6,9 | 13-Jan-2018 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,6% |
Jumlah deposito | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 13% | ||
Jumlah portofolio efek | 145.082.000.000 | 146.509.344.750 | 151.179.954.803 | 100% |
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
5. Kas di bank 5. Cash in bank
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) yang ditempatkan pada PT Bank Central Asia Tbk Cabang Jakarta.
This account represents the balance of a current account with PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta Branch.
2018 | 2017 | ||
PT Bank Central Asia Tbk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | PT Bank Central Asia Tbk |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
6. Piutang bunga 6. Interest receivable
Akun ini merupakan pendapatan yang masih akan diterima dari: This account represents a revenue will retrieved from :
2018 2017
Piutang Bunga: | Interest receivable: | ||
- Deposito | - | 29.961.644 | Time deposit - |
- Obligasi korporasi | 1.069.886.503 | 445.759.792 | Corporate bond - |
- Obligasi pemerintah | 463.561.167 | 653.861.861 | Government bond - |
Jumlah | 1.533.447.671 | 1.129.583.296 | Total |
7. Biaya yang masih harus dibayar 7. Accrued expenses
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk : This account represents accrued expenses on the following :
2018 | 2017 | ||
Jasa pengelolaan | 100.369.650 | 114.353.290 | Management fee |
Jasa kustodian | 20.073.930 | 22.870.658 | Custodian fee |
Jasa audit | 15.125.000 | 13.750.000 | Audit fee |
Jasa s-invest fee | 276.815 | - | S-invest fee |
Jasa lain-lain | 91.300 | 44.000 | Others fee |
Jumlah | 135.936.695 | 151.017.948 | Total |
8. Utang pembelian kembali unit penyertaan 8. Redemption payable
Akun ini merupakan utang pembelian kembali unit penyertaan per 31 Desember 2018 dan 2017 sebesar Rp .146.266.803.468 dan Nihil.
This account redemption payable as of December 31, 2018 and 2017 amounted Rp .146.266.803 and Nil.
9. Uang muka pemesanan unit penyertaan 9. Advance for subcription
Akun ini merupakan uang muka pemesanan unit penyertaan pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 sebesar Rp. 500.000.000 dan Rp. 2.667.000.000 .
This account represent advance received for subcription of unit holder as of December 31, 2018 and 2017 amounted Rp. 500.000.000 and Rp. 2.667.000.000.
10. Utang lain-lain 10. Other payable
Akun ini terdiri dari utang atas: This account represents payable of :
Biaya penjualan unit penyertaan
Biaya pembelian kembali unit penyertaan
Jumlah
2018
5.124.735
8.003.348
13.128.083
2017
90.429.338 Subscription fee
- Redemption fee
90.429.338 Total
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
11. Unit penyertaan yang beredar 11. Outstanding number of investment units
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi per tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:
2018
Outstanding number of investment unit owned by Investors and Investment Manager as of December 31, 2018 and 2017 are as follows :
Persentase terhadap total
Unit penyertaan / Investment Unit
Pemodal 142.346.398,8498
Jumlah 142.346.398,8498
Unit penyertaan / Investment Unit
Pemodal 158.625.891,3665
Jumlah 158.625.891,3665
Nilai Aset bersih /
Net Assets Value
142.960.385.142
142.960.385.142
2017
Nilai Aset bersih /
Net Assets Value
171.166.144.307
171.166.144.307
Unit penyertaan/ Percentage to Total Investment Unit
100% Investors
100% Total
Persentase terhadap total Unit penyertaan/ Percentage to Total Investment Unit
100% Investors
100% Total
12. Pendapatan bunga 12. Interest income
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang diperoleh dari: This account represents interest income derived from the following :
2018 | 2017 | ||
Deposito | 124.780.822 | 242.932.192 | Time deposit |
Obligasi korporasi | 7.089.403.923 | 2.480.219.445 | Corporate bond |
Obligasi pemerintah | 5.569.889.088 | 3.804.780.000 | Government bond |
Jasa giro | 205.526.817 | 279.192.622 | Current account |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Total |
13. Beban pengelolaan investasi 13. Management fees
Merupakan imbalan jasa kepada PT Panin Aset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender pertahun dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents management fees to PT. Panin Asset Management as the Investment Manager, equal to maximum of 0,75% ( zero point seventy five percent) calculated on daily basis from Net Assets Value of Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala based on 365 (three hundred sixty five) calendar days per annum and paid for every month.
14. Beban kustodian 14. Custodian fees
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Central Asia Tbk., Jakarta sebagai bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Resa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents operating administration expenses and fees for custody services of mutual fund assets paid to PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta as the Bank Custody equal to maximum of 0,15% (zero point fifteen percent) calculated on daily basis from Net Assets Value of Reksa Dana Panin Dana Pendapatan Berkala based on 365 (three hundred sixty five) calendar days per annum and paid for every month.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
15. Beban lain-lain 15. Other expenses
Akun ini merupakan beban yang terjadi atas beban audit, materai, dll. This account represents current expenses of audit, stamp duty, etc.
2018 | 2017 | ||
Biaya audit | 30.250.000 | 27.500.000 | Audit expense |
Biaya pajak final | 605.260.678 | 404.393.534 | Final tax expenses |
Biaya pajak capital gain | 153.585.441 | 26.421.500 | Tax expenses |
Biaya lain-lain | 19.736.480 | 14.896.610 | Other expenses |
Jumlah | 808.832.599 | 473.211.644 | Total |
16. Keuntungan(kerugian) investasi yang telah direalisasi 16. Realized gain (loss) on Investment
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) realisasi atas penjualan efek.
This account represents realized gain (loss) on investment.
17. Keuntungan(kerugian) investasi yang belum direalisasi 17. Unrealized gain (loss) on investment
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) atas portofolio efek yang belum direalisasi.
This account represents unrealized gain (loss) on investment.
18. Pajak Penghasilan 18. Income tax
Pajak kini Current tax
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut :
Reconciliation between increase in net assets resulting from operation before income tax according to statements of profit or loss and other comprehensive income with fiscal profit (loss) are as follows :
2018 | 2017 | ||
Kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | (3.059.477.215) | 00.000.000.000 | Increase (decrease) in net assets attributatble to unit holder before income tax according to statements of profit or loss and other comprehensive income |
- Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan | Differences according to fiscal : | ||
menurut fiskal : | |||
Keuntungan ( kerugian ) investasi | |||
yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | Net unrealized gain (losses) |
Keuntungan ( kerugian ) investasi | |||
yang telah direalisasi | 3.487.215.961 | (109.303.750) | Net realized gain (losses) |
Pendapatan bunga | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Interest income |
Beban pajak final | 758.846.118 | 430.815.034 | Final tax expenses |
Beban investasi | 1.661.820.334 | 1.024.260.571 | Investment expenses |
Jumlah | 3.059.477.215 | (00.000.000.000) | Total |
Taksiran penghasilan kena pajak (PKP)
- - Estimated Taxable income
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
19. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi 19. Transactions with Related Parties
PT Panin Asset Management adalah sebagai Manajer Investasi.
Xxxxx Xxxx membayar beban dan liabilitas pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 :
PT Panin Asset Management as Investment Manager.
Mutual Funds paid expenses and liabilities of management fees including the value added tax for the year ended December 31, 2018 and 2017 :
2018 | 2017 | ||
Beban pengelolaan investasi | 1.343.194.878 | 818.219.968 | Management fees expenses |
Biaya masih harus dibayar - pengelolaan investasi | 100.369.650 | 114.353.290 | Accrued management fees |
Reksa Dana melakukan sebagian transaksi penjualan dan pembelian portofolio efek dengan pihak-pihak yang berelasi, yaitu Xxxxx Xxxx lain yang dikelola oleh Manager Investasi yg sama. Rincian penjualan dan pembelian dengan pihak-pihak yang berelasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut :
Mutual Funds conducted part of securities portfolios buy and sell transactions with related parties such as Other mutual fundsmanaged by the same Investment ManagerThe details of sale and purchase transaction with related parties for the year ended December 31, 2018 and 2017 are as follows :
2018
Persentase terhadap total penjualan/ pembelian portofolio efek / Percentage to
Jumlah / total buy/sell
Total portfolio
Pembelian Penjualan
00.000.000.000
96.005.000.000
50,48% Purchase/buy
60,53% Sell
Pembelian Penjualan
Jumlah /
Total
00.000.000.000,00
00.000.000.000
2017
Persentase terhadap total penjualan/ pembelian portofolio efek / Percentage to
total buy/sell portfolio
19,99% Purchase/buy
46,05% Sell
Menurut Xxxxxxx Investasi, transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
According to the Investment Manager, transactions with related parties were conducted under the same requirement and normal condition as transaction with third parties.
REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA REKSA DANA PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 For the period through December 31, 2018
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
20. Ikhtisar Keuangan Singkat | 20. Financial summary | ||
2018 | 2017 | ||
Kenaikan (penurunan) hasil investasi | -6,93% | 5,23% | Increase (decrease) in net investment |
Kenaikan (penurunan) hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | -6,94% | 2,09% | Increase (decrease) in net investments after net selling expenses |
Beban operasi | 1,54% | 0,67% | Operation expenses |
Perputaran portofolio | 1 : 0,98 | 1 : 0,96 | Portfolio turnover |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - | Taxable income percentage |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak mempertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The objective of the above table is to help understand the performance during the period being reported on and should not be construed as a representation that the performance of the Fund for future periods will be the same as for the foregoing periods.
21. Penerbitan standar akuntansi keuangan baru 21. Completion of financial statements
Ikatan Akuntansi Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, amandemen PSAK, dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2019 atau 1 Januari 2020.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mempertimbangkan dampak penerapan PSAK dan ISAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana belum dapat ditentukan.
The Indonesian Institute of Accountants has issued new Statements of Financial Accounting Standards (PSAK), amendments to PSAK, and Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK), which will be effective in the period beginning January 1, 2019 or January 1, 2020.
The Investment Manager and Custodian Bank still consider the impact of the implementation of the Statement of Financial Accounting Standards and the ISAK and the impact on the Fund's financial statement can not be determined
22. Penyelesaian laporan keuangan 22. Completion of financial statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 18 Januari 2019.
Investment Management and Custodian Bank are is responsible for the preparation of the financial statement which has been completed on the financial statement settled on January 18, 2019.
13.1. PEMBELIAN UNITPENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnyayangdisyaratkanuntukmemenuhiPrinsipMengenalNasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti jati diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan
PERSYARATAN DANTATA CARA...
dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau AgenPenjual Efek Reksa Danayangditunjuk olehManajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian UnitPenyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala melalui Manajer Investasi atauAgenPenjual Efek ReksaDana yangditunjuk olehManajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi khusus untuk Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu formulir pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian berkala Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan berkala PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannyapembelianUnit Penyertaansecara berkalatersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian berkala unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan, formulir pembukaan rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum
Panin Dana Pendapatan Berkala
melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang pertama kali (pembukaan awal).
13.4 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterimadengan baik (in goodfund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATANBERKALA pada akhir Hari Bursayangsama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANINDANAPENDAPATANBERKALApadaakhirHariBursaberikutnya.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atauAgenPenjual Efek ReksaDana yangditunjuk olehManajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atauAgenPenjual Efek ReksaDana yangditunjuk olehManajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakanadalahNilai AktivaBersih pada Hari Bursaberikutnya.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dapat mengikuti program perlindungan asuransi PRO INVEST sebagaimana diatur dalam Prospektus dengan cara mengisi Formulir PRO INVEST.
PERSYARATAN DANTATA CARA...
13.6 SYARAT PEMBAYARANPEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dilakukan dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA sebagai berikut :
Bank : XX.Xxxx Central Asia Tbk, KCUThamrin Atasnama : PANIN DANA PENDAPATANBERKALA No.Rek : 000-000-0000
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
13.7 BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk olehManajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASITRANSAKSI UNITPENYERTAAN DANLAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen PenjualEfekReksaDanayangditunjukolehManajerInvestasi(jikaada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan dilayani.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.0000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap transaksi.
PERSYARATAN DANTATA CARA...
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen PenjualEfek Reksa Dana yangditunjuk olehManajer Investasi(jikaada)harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali UnitPenyertaanuntukseluruh UnitPenyertaanyangtersisatersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembaliUnitPenyertaanpadaHariBursapenjualankembaliUnitPenyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali UnitPenyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursalebih dari 10 %(sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek ReksaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkanurutanpermohonan(firstcomefirstserved)diManajerInvestasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
Panin Dana Pendapatan Berkala
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang UnitPenyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telahsesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkanNilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkanNilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yangsama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersihPANINDANAPENDAPATANBERKALApadaakhirHariBursaberikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah UnitPenyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telahlengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PERSYARATAN DANTATA CARA...
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNITPENYERTAAN Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dihentikan; atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHANINVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
PERSYARATAN DANTATA CARA...
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNITPENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHANINVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakantotal Nilai AktivaBersih pada 1 (satu) Hari Bursasebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) HariBursalebih dari 10%(sepuluhpersen)daritotal Nilai
Aktiva Bersih PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atauAgen Penjual Efek ReksaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. TanpaAgen PenjualEfekReksa DanaYangDitunjuk OlehManajerInvestasi(APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit
16.2. SKEMAPENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. TanpaAgen PenjualEfekReksaDana YangDitunjuk OlehManajerInvestasi(APERD)
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir Instruksi
Pemodal
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
SKEMA PEMBELIAN...
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)(jika ada)
Uang
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. TanpaAgenPenjualEfekReksaDanaYangDitunjukolehManajerInvestasi(APERD)
b. Melalui Agen PenjualEfekReksaDanaYang DitunjukolehManajerInvestasi(APERD)(jika ada)
Panin Dana Pendapatan Berkala
16.4. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
a. Tahap awal permohonan UserID
b. Prosedur Top up online
17.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanismesebagaimanadimaksuddalambutir17.2.Prospektus.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Propsektus.
17.2. Mekanisme PenyelesaianPengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukanolehBankKustodianwajibditembuskankepadaManajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan palinglambat20(duapuluh)harikerjasetelahtanggalpenerimaanpengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian PengaduanKonsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antaralainmelalui website,surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. ProsesArbitrasediselenggarakan diJakarta,Indonesia dandalambahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejaktidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta Pusatdi Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masingpihakyangberselisih,kecualiMajelisArbitraseberpendapatlain;dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini.
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Danadan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan BulananPANIN DANA PENDAPATAN BERKALA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin AssetManagement
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Tel: (000)00000000
Fax: (000) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk Menara BCA - Grand Indonesia, Xxxxxx 00 Xx. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310
Telepon : (00-00)000-00-000
Faksimili : (00-00)000-00-000
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, lantai 3 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (00-00) 00000000
Faksimile: (00-00) 0000000
PT Bank Central Asia Tbk MenaraBCA GrandIndonesia - Lantai 28 Jl. M.H. Thamrin Nomor 1
Jakarta 10310 - Indonesia Telp : x00-00 0000 0000
528
Fax : x00-00 0000 0000