PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA DAN
KANTOR HUKUM HIDAYATULLAH, S.H. DAN REKAN TENTANG
PENDAMPINGAN DALAM PENANGANAN PERKARA HUKUM ATAU PEMBERIAN JASA HUKUM TAHUN ANGGARAN 2022
NOMOR : 119/01/2022
NOMOR : 004/KSB/KHH-PEMKAN.BUTUR/I/2022
Pada hari ini, jumat tanggal tujuh bulan januari tahun dua ribu dua puluh dua (7-1-2022), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. MUH. XXXXXX XXXXXX | : | Sekretaris Daerah, berkedudukan di Jalan Kompleks Perkantoran Sara’ea Perkotaan Buranga, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Utara, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. HIDAYATULLAH | : | Pimpinan Kantor Hukum Hidayatullah, S.H. dan rekan, berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxxx XXX Xx.00 XX 00/XX 00 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari 93111, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Hukum Hidayatullah, S.H. dan rekan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri disebut PIHAK, dengan berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
10. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
11. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
12. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU memandang perlu adanya penanganan yang optimal terhadap setiap perkara hukum yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Buton Utara, baik yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan (litigasi) maupun yang ditangani dan diselesaikan diluar lembaga peradilan (non litigasi).
2. PIHAK KEDUA dengan Xxxxx Xxxxxx dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama PIHAK KESATU sebagai klien.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan agar menjadi dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan penanganan perkara hukum atau pemberian jasa hukum lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022.
(2) Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan segala perkara hukum yang terjadi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara baik yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan (litigasi) maupun yang ditangani dan diselesaikan diluar lembaga peradilan (non litigasi).
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah :
1. Pendampingan perkara hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan (litigasi), antara lain :
a. perkara perdata;
b. perkara tata usaha negara; dan
c. perkara pidana.
2. Pendampingan perkara hukum yang ditangani dan diselesaikan diluar lembaga peradilan (non litigasi), antara lain :
a. pengaduan hukum; dan
b. konsultasi hukum/pendapat hukum.
3. Khusus perkara pidana sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, PIHAK KEDUA melakukan pendampingan penanganan perkara hukum atau pemberian jasa hukum sampai dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan melalui pendampingan penanganan perkara hukum atau pemberian jasa hukum.
(2) Kegiatan pendampingan penanganan perkara hukum atau pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. PIHAK KESATU dapat memberikan Surat Kuasa Khusus kepada PIHAK KEDUA untuk penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan (litigasi), dengan hak substitusi guna bertindak sebagai kuasa hukum; dan/atau
b. PIHAK KESATU dapat menyampaikan secara lisan atau tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk penyelesaian perkara diluar lembaga peradilan (non litigasi);
(3) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh pejabat dan/atau perseorangan yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU.
Pasal 4 KEWAJIBAN DAN HAK
(1) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berkewajiban :
a. melaksanakan kegiatan pendampingan penanganan perkara hukum atau pemberian jasa hukum secara profesional dan bertanggungjawab;
b. memberikan perlindungan hukum, menjaga nama baik dan wibawa PIHAK KESATU;
c. menjalin koordinasi yang baik dengan PIHAK KESATU melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah; dan
d. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pendampingan penanganan perkara hukum atau pemberian jasa hukum.
(2) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berhak :
a. mendapatkan honorarium atau jasa hukum yang besarannya disesuaikan dengan kesepakatan PARA PIHAK atau kemampuan keuangan daerah;
b. mendapatkan data atau informasi dari PIHAK KESATU terkait perkara hukum atau pemberian jasa hukum yang sementara ditangani; dan
c. mewakili kepentingan hukum PIHAK KESATU baik didalam maupun diluar pengadilan;
(4) PIHAK KESATU dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berkewajiban :
a. menyiapkan dana dan memastikan besaran honorarium atau jasa hukum yang wajar sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK atau kemampuan keuangan daerah; dan
b. memberikan data atau informasi yang akurat kepada PIHAK KEDUA untuk menunjang kelancaran telaah perkara hukum atau pemberian jasa hukum yang sementara ditangani;
(5) PIHAK KESATU dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berhak :
a. mendapatkan pendampingan penanganan perkara hukum atau jasa hukum sehingga segala kepentingan hukum dapat terlindungi dan terselesaikan; dan
b. mendapatkan kepastian hukum atas segala perkara yang dihadapi baik dibidang perdata, tata usaha negara maupun pidana;
Pasal 5 PENDANAAN
Semua pengeluaran keuangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi tanggungjawab PIHAK KESATU dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak penandatanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal lainnya yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam addendum Perjanjian Kerjasama berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Buranga pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, | PIHAK KESATU, |
ttd HIDAYATULLAH | ttd MUH. XXXXXX XXXXXX |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum,
LA ODE XXXXXX XXXXXXX NIP 00000000 000000 0 007