FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
antara
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
dan
SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS YARSI
007/MoA/FH-Unisba/III/2022
Nomor :
002/MoA/DIR-SPS/UY/III/2022
Pada hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua (.11-.3..-2022), bertempat di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini :
Dr Xxxx Xxxxxxxxxx, SH.,MH : Dekan Fakultas Hukum Universitas
Islam Bandung dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx.00-00, Xxxxxxx, xxxxxxxxxxx dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.
Xxxx. xx. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, MARS
: Direktur Sekolah Pascasarjana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI yang berkedudukan di Jalan Letjend Suprapto kav 13, Jakarta Pusat, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang XXX XXXXXX Perguruan Tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
1. Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, pelatihan,
pengkajian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan kelembagaan.
2. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas penyelengaraan pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan kelembagaan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia PARA XXXXX.
Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi:
a. Aspek Pendidikan yang meliputi: pertemuan ilmiah baik tingkat nasional maupun internasional, kuliah tamu, pelatihan, magang, pertukaran tenaga ahli/pakar hukum, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lainnya terkait keilmuan hukum melalui pendidikan dan pelatihan;
b. Aspek Penelitian yang meliputi: penulisan karya ilmiah, penelitian, dan pengembangan publikasi ilmiah.
c. Aspek Pengabdian masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK.
d. Aspek Pendukung lainnya, yang meliputi: Studi Banding, Pendampingan Pengembangan Institusi, dan aspek pendukung lainnya yang dapat dijadikan sarana pengembangan bersama PARA PIHAK.
e. Pemanfaatan sarana dan prasarana milik PARA PIHAK
sebagaimana ketentuan huruf (a) dan (b) di atas.
Pasal 3 Pembiayaan
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari kegiatan Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan PARA PIHAK dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Para pihak dengan kesadaran sendiri beriktikad baik memenuhi prestasi yang diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama ini, saling memberi informasi berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama ini
Pasal 5
Hak Kekayaan Intelektual
(1) Setiap HKI yang dibawa oleh para pihak (HKI bawaan) dalam melaksanakan kegiatan menurut perjanjian ini tetap milik pihak yang bersangkutan. Namun demikian, pihak tersebut harus memastikan bahwa HKI bawaan dimaksud tidak melanggar HKI orang lain. Berkenaan dengan itu, pihak yang membawa HKI bawaan harus bertanggung jawab terhadap setiap klaim dari pihak ketiga menyangkut pelaksanaan HKI bawaan dimaksud.
(2) Setiap hasil penelitian, baik berupa HKI, data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan menurut perjanjian ini dimiliki secara bersama-sama oleh kedua belah pihak. Setiap pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual tersebut, baik itu untuk kepentingan komersial maupun non komersial, akan diatur secara tersendiri.
(3) Setiap publikasi data dan informasi hasil kegiatan menurut perjanjian ini harus dilaksanakan bersama-sama atau dengan mekanisme lain yang diatur tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkakn dari perjanjian ini. Publikasi yang dilakukan oleh salah satu pihak wajib mencantumkan pihak lainnya sebagai ungkapan penghargaan.
(4) Apabila kegiatan menurut perjanjian ini menggunakan sumber daya alam dan pengetahuan tradisional yang terkait dengannya, maka para pihak setuju untuk membagi manfaat yang diperoleh kepada masyarakat terkait
sebagai pengakuan atas kontribusi mereka sesuai dengan ketentuan
Conventionn on Biological Diversity (Konvensi Keanekaragaman Hayati).
(5) Jika salah satu pihak bermaksud mengungkapkan data dan/atau informasi rahasia yang dihasilkan dari kegiatan menurut perjanjian ini kepada pihak ketiga atau bermaksud melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pihak lainnya.
Pasal 6 Addendum
Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini di antara kedua belah pihak terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Jangka Waktu
(1) Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal ditandatangani, dan apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama.
(2) Perjanjian kerjasama ini akan dievaluasi oleh kedua belah pihak setiap satu tahun dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai masukan bagi penyempurnaan kerjasama selanjutnya.
Pasal 9 Pembatalan perjanjian
(1) Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA) dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana tersebut pada Pasal 8 perjanjian ini.
(2) Permohonan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini harus disampaikan oleh pemohon kepada pihak lainnya secara tertulis disertai alasan-alasan yang mendasarinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
Pasal 10 Ketentuan Lain
(1) Hal- hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak.
(2) Semua pemberitahuan dan komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis diserahkan langsung, surat pos tercatat atau jasa kurir dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak sebagai berikut :
a. Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Xxx. Xxxxx Xxxx Xx. 00- 00 Xxxxxxx Telepon (022) 420 3368.ext.7405
Website : xxxx://xxxxx.xxxxxx.xx.xx
b. Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI
Jln. Letjend Suprapto, kav 13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat Telepon dan fax 000 00000000
Bila terjadi perubahan terhadap alamat dari salah satu pihak,, pihak yang berubah alamatnya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai sesuai dengan ketentuan, yang ditandatangani oleh masing masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
Direktur Sekolah Pascasarjana
PIHAK PERTAMA
Dr. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H. Prof. xx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx,
Sp.P(K), DTM&H, XXXX, DTCE , FISR