PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUBAHAN NAMA
Z1’21/PKR-BRIS M1/ANI
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUBAHAN NAMA
PT BANK BRISYARIAH Tbk.
MENJADI
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.
Nomor 38.
Pada hari ini, Kamis, tanggal empat belas Januari dua ribu dua puluh satu (14-1-2021), pukul 15.35 WIB (lima belas lewat tiga puluh lima menit - - - - - -
Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, -
XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister - - - - - -
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi - - - - --
Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut - - - -
berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang - - -
namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - - - - -
Xxxx XXXXXXX, lahir di Mojokerto, pada tanggal - - -
10 (sepuluh) September 1965 (seribu sembilan ratus enam puluh lima), Direktur Utama - - - - --
perseroan terbatas terbuka di bawah ini, - - - -
bertempat tinggal di Nusa Loka Blok J-3/8, - - Sektor XIV BSD, Rukun Tetagga 005/Rukun Warga 006, Kelurahan Rawamekar Jaya, Kecamatan - - - -
Serpong, Kota Tangerang Selatan, pemegang - - -
Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000000000000000, Warga Negara Indonesia, untuk sementara - - - --
berada di Jakarta;
Penghadap menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan:
- bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 (lima belas) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) bertempat di - Hotel Ibis Styles Jakarta Tanah Abang, Jalan - - - -
Fachrudin Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxx, Xxxxx Xxxxx, - - Xxxxxxx Xxxxx, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”; - - -
dari PT BANK BRISYARIAH Tbk”, suatu perseroan - - -
terbatas yang didirikan menurut hukum Negara - - - -
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan - - - -
beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxx 0-0, yang anggaran dasarnya telah diubah seluruhnya untuk - - - - - - - -
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun - 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 22 (dua - - -
puluh dua) April 2008 (dua ribu delapan) Nomor - -
45, dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXX, Sarjana - - - - -
Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - -
Manusia Republik Indonesia melalui Surat - - - - - - -
Keputusan tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2010
(dua ribu sepuluh) Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-15574.AH.01.01.Tahun 2010; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- akta tanggal 17 (tujuh belas) Juli 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 27, dibuat dihadapan - Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum tersebut, - - yang telah mendapatkan (i) Penerimaan - - - - - - - - - -
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (ii) Penerimaan - - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 23 (dua puluh tiga) Juli 2019 (dua ribu sembilan belas); -
- Perubahan anggaran dasar dan susunan pemegang -
saham Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 16 (enam belas) Desember 2020 (dua - ribu dua puluh) Nomor 101, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 29 (dua - - -
puluh sembilan) Desember 2020 (dua ribu dua - - - - -
puluh) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - -
- Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris - Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 5 (lima) Nopember 2020 (dua ribu dua - - - -
puluh) Nomor 3, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum tersebut; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”. -
- Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, - - - - - --
Notaris, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal - -
15 (lima belas) Desember 2020 (dua ribu dua - - - - -
puluh) Nomor 92;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 - - - -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 tahun -
2020 (dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan - - -
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK”), sebelumnya oleh Direksi Perseroan telah dilakukan:
a. Pemberitahuan mengenai rencana akan - - - - - - - - -
diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat Perseroan tanggal 26 - - -
(dua puluh enam) Oktober 2020 (dua ribu dua - -
puluh) Nomor S.B.055-PDR/10-2020, perihal: - - -
Penyampaian Agenda/Mata Acara Rapat Umum - - - --
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank - - -
BRIsyariah Tbk.;
b. Pengumuman mengenai pemberitahuan - - - - - - - - - - - -
penyelenggaraan Rapat yang dimuat dalam surat kabar harian nasional berbahasa Indonesia - - - -
yaitu surat kabar harian Kontan dan diunggah -
dalam situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK - - - -
INDONESIA (”KSEI”), situs web Bursa Efek - - - --
Indonesia (”BEI”), dan situs web Perseroan - - -
pada tanggal 5 (lima) Nopember 2020 (dua ribu dua puluh);
c. Pemanggilan Rapat yang dimuat dalam surat - - -
kabar harian nasional berbahasa Indonesia - - - -
yaitu surat kabar harian Kontan dan diunggah - dalam situs web KSEI, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 20 (dua puluh) - - - -
Nopember 2020 (dua ribu dua puluh); - - - - - - - - - -
d. Pemberitahuan Perubahan Tempat Penyelenggaraan Rapat melalui situs web KSEI, situs web BEI, - dan situs web Perseroan pada tanggal pada - - - -
tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 2020 (dua - - -
ribu dua puluh) dan surat kabar harian - - - - - -
nasional berbahasa Indonesia yaitu surat kabar harian Kontan pada tanggal 1 (satu) Desember - 2020 (dua ribu dua puluh). - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Bahwa dalam Rapat mana telah dihadiri/diwakili oleh pemegang saham sejumlah 8.495.209.972 - - - - --
(delapan miliar empat ratus sembilan puluh lima - juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) saham, yang memiliki hak suara yang - - sah atau 85,90% (delapan puluh lima koma sembilan - nol persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh - - - - --
Perseroan yaitu sebanyak 9.889.487.398 (sembilan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus - sembilan puluh delapan) saham, atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.944.743. 699.000,00
(empat triliun sembilan ratus empat puluh empat -
miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam - - -
ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah). - - - - - -
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 2 huruf (c), (b), dan (e) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 41, 42, dan 43 POJK 15, Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak - mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai - hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam - - -
Rapat;
- Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan - - - - -
pernyataan kembali atas keputusan dalam Rapat - - -
tersebut yang telah dituangkan ke dalam akta - - - -
tertanggal 16 (enam belas) Desember 2020 (dua - - -
ribu dua puluh) Nomor 104, dibuat dihadapan saya, Notaris;
- Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana - tersebut di atas dengan ini menyatakan kembali - - bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil - - - - - - -
keputusan antara lain sebagai berikut: - - - - - - - - - -
Keputusan Mata Acara Pertama - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. Menyetujui penggabungan PT BANK SYARIAH - - - -
MANDIRI ("BSM") dan PT BANK BNI SYARIAH - - - -
("BNIS") dengan Perseroan (dimana Perseroan akan menjadi Bank Hasil Penggabungan) serta setiap hal-hal atau tindakan lain yang - - - - -
timbul dari pelaksanaan penggabungan - - - - - --
tersebut.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang - - - -
kepada Direksi Perseroan dengan hak - - - - - - -
substitusi, untuk melakukan setiap dan - - - - -
seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal - yang berkaitan dengan Penggabungan dengan - - memperhatikan anggaran dasar Perseroan - - - - -
("AD") dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Meratifikasi dan menyetujui segala dan - - - - -
setiap tindakan yang telah dan akan - - - - - - -
dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan - - - - --
Komisaris Perseroan tanpa ada yang - - - - - - - -
dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Penggabungan dengan - - - - - --
memperhatikan AD Perseroan dan peraturan - - -
perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - -
Keputusan Mata Acara Kedua - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. Menyetujui Rancangan Penggabungan berikut - -
seluruh perubahan atau tambahannya yang - - - -
telah dipersiapkan dan diterbitkan/diumumkan secara bersama-sama oleh Perseroan, BSM dan
BNIS.
2. Meratifikasi dan menyetujui segala dan - - - - -
setiap tindakan yang telah dan akan - - - - - - -
dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan - - - - --
Komisaris Perseroan tanpa ada yang - - - - - - - -
dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Penggabungan - - - -
berikut seluruh perubahan atau tambahannya -
dengan memperhatikan AD Perseroan dan - - - - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - -
Keputusan Mata Acara Ketiga - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. Menyetujui konsep Akta Penggabungan antara - Perseroan dengan BSM dan BNIS, yang dibuat - berdasarkan ketentuan peraturan perundang- - -
undangan yang berlaku dan telah dipersiapkan secara bersama-sama oleh Perseroan, BSM dan BNIS.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak - substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk - - - - - - - - - - - -
menandatangani Akta Penggabungan berikut - - -
seluruh perubahan atau tambahannya (jika - - -
ada) serta dokumen-dokumen terkait lainnya, termasuk menetapkan waktu pelaksanaan - - - - --
penandatanganan Akta Penggabungan; serta - - -
untuk melaksanakan segala tindakan yang - - - -
diperlukan sehubungan dengan konsep Akta - - -
Penggabungan, termasuk untuk menghadap atau hadir di hadapan Notaris; mengajukan - - - - - --
permohonan persetujuan dan/atau melakukan - -
pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang - - - -
berwenang untuk memperoleh persetujuan dari OJK; memperoleh persetujuan dan/atau - - - - - --
diterimanya pemberitahuan, termasuk dari - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ("Menkumham"); menghadap - - - - - - - -
kementerian, badan pemerintahan atau pihak -
lain; memberikan, mendapatkan dan/atau - - - - -
menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi - - - -
paraf pada dan/atau menandatangani dokumen -
apapun, termasuk amandemen, perubahan, - - - - -
variasi dan tambahan apapun atas dokumen- - - -
dokumen tersebut; dan untuk melaksanakan - - -
tindakan lainnya yang mungkin diperlukan - - -
tanpa ada yang dikecualikan. - - - - - - - - - - - - - - -
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat - - - - - - - - - - - - - -
1. Menyetujui perubahan dan penyesuaian seluruh pasal Anggaran Dasar Perseroan, serta untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar - - Perseroan sesuai dengan usulan perubahan - - - Anggaran Dasar Perseroan, termasuk namun - - - tidak terbatas :
a. Mengubah Nama Perseroan menjadi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. sehingga merubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar - - - - --
Perseroan;
b. Meningkatkan Modal Dasar Perseroan - - - -
menjadi Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 80.000.000.000 (delapan puluh miliar) - saham dengan nilai nominal masing- - - - - -
masing saham Rp500,00 (lima ratus - - - - -
Rupiah), sehingga merubah ketentuan - - -
Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar - - - - - - - -
Perseroan;
c. Meningkatkan Modal Disetor dan - - - - - - --
Ditempatkan Perseroan menjadi - - - - - - - -
Rp20.515.604.471.500,00 (dua puluh - - - -
xxxxxxx xxxx ratus lima belas miliar - - enam ratus empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Rupiah) yang terbagi atas 00.000.000.000 (empat - - - -
puluh satu miliar tiga puluh satu juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus - empat puluh tiga) saham, sehingga - - - - -
merubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 - - - - --
Anggaran Dasar Perseroan; - - - - - - - - - - - - -
d. Mengubah dan menyesuaikan kembali - - - - -
seluruh pasal anggaran dasar sesuai - - -
dengan peraturan perundang-undangan - - -
yang berlaku, serta untuk menyatakan - -
kembali seluruh Anggaran Dasar - - - - - - -
Perseroan sesuai dengan usulan - - - - - - -
perubahan Anggaran Dasar Perseroan. - - - -
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi - -
Perseroan dengan hak substitusi untuk - - - - - -
menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk - - -
untuk (i) menyatakan satu atau lebih - - - - - --
keputusan yang diputuskan dalam Rapat dalam
satu atau lebih akta Notaris baik secara - - - sekaligus atau terpisah; (ii) menyusun dan - menyatakan kembali seluruh ketentuan - - - - - --
Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris;
(iii) membuat, menyusun, memperbaiki, - - - - - -
mengubah dan/atau memodifikasi (termasuk - - -
dengan cara menambah dan/atau mengurangi) - -
kalimat-kalimat dan/atau kata-kata yang - - - -
digunakan di dalam akta Notaris yang - - - - - --
bersangkutan, dan menandatangani akta-akta -
tersebut; (iv) mengajukan pemberitahuan - - - -
dan/atau permohonan persetujuan atas - - - - - --
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada instansi-instansi yang berwenang yang relevan mengenai satu atau lebih keputusan - yang dimuat dalam Rapat; dan (v) melakukan - tindakan-tindakan lain yang diperlukan - - - - -
dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan - menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan tujuan dari - - - - - --
keputusan-keputusan yang diambil oleh - - - - - -
Pemegang Saham berdasarkan dan sebagaimana -
yang tercantum dalam Rapat, termasuk - - - - - --
tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada - - -
penerima kuasa dan menyelesaikan segala - - - -
sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau - - seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di - - - - -
hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan - - -
dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, - - -
menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada - -
dan/atau menandatangani dokumen apapun, - - - -
tanpa ada yang dikecualikan. - - - - - - - - - - - - - - -
Keputusan Mata Acara Rapat Kelima - - - - - - - - - - - - - - -
1. Menyetujui pemberhentian seluruh - - - - - - - - - - -
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan -
Pengawas Syariah Perseroan yang berlaku - - - - -
efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan, - -
yang mana acquit et de charge Anggota - - - - - --
Direksi dan Dewan Komisaris yang - - - - - - - - - - -
bersangkutan akan diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang mengesahkan - - - - -
Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku - -
2020 (dua ribu dua puluh). - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi, - - - -
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah - - Perseroan sebagai Bank Xxxxx Xxxxgabungan, - - sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Xxxx XXXX - - - - - --
GUNARDI; - - - - - - --
Wakil Direktur Utama 1 : Xxxx XXXXXXX; - - - -
Wakil Direktur Utama 2 : Xxxx XXXXXXXX - - -
XXXXXX XXXXXX; - - -
Direktur Wholesale
Transaction Banking : Xxxx XXXXXX - - - - -
YANDI;
Direktur Retail Banking : Tuan KOKOK ALUN -
XXXXX;
Direktur Sales &
Distribution : Xxxx XXXXX - - - - - -
XXXXXXX;
Direktur Information
Technology :Xxxx XXXXXX - - - - - -
SYAFII;
Direktur Risk Management :Xxxxxx XXXXX - - - - -
WIDYASTUTI; - - - - - -
Direktur Compliance &
Human Capital :Nyonya TRIBUANA - - -
TUNGGADEWI; - - - - - -
Direktur Finance &
Strategy :Xxxx XXX XXXXX - - -
NUGROHO;
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama merangkap - - - - - - - - - - - - - - - - -
Komisaris Independen :Xxxx XXXXX E. - - - - -
Komisaris
XXXXXXX;
:Xxxx XXXXXXX; - - - - -
Komisaris
:Xxxx XXXXXXX - - - - - -
XXXXXXXX; - - - - - - - -
Komisaris : Xxxx XXXX XXXX - -
SARJITO;
Komisaris : Xxxx XXXXXXX - - - - -
Komisaris Independen : Tuan BANGUN S. - -
XXXXXXXXXX; - - - - - -
Komisaris Independen : Tuan X. ARIEF - - - -
XXXXXX XXXXX; - - - --
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXXXXX -
HIDAYAT;
Komisaris Independen : Xxxx XXX XXXXXXX; DEWAN PENGAWAS SYARIAH - - - - - - - - - - - - - - - - -
Ketua : Xxxx XXXXXXXX - - - -
HIDAYAT;
Anggota : Xxxx XXX XXXXXXX;
Anggota : Xxxx XXXXXXXXX; -
Anggota : Xxxx XXXXX - - - - - -
XXXXXXXXXXX; - - - - --
yang mana pengangkatan Anggota Direksi dan - -
Dewan Komisaris tersebut akan berlaku - - - - - --
efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan - - -
dan setelah mendapat persetujuan/ dinyatakan lulus dalam penilaian Kemampuan dan - - - - - - - -
Kepatutan (fit & proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta akan - - - - -
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan - - - - - - -
Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2024
(dua ribu dua puluh empat), tanpa mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. -
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Xxxx XXXXXXX - - - - -
HIDAYAT;
Anggota : Xxxx XXX XXXXXXX;
Anggota : Xxxx XXXXXXXXX; - -
Anggota : Xxxx XXXXX - - - - - --
XXXXXXXXXXX; - - - - --
Yang mana pengangkatan Anggota Dewan - - - - - - -
Pengawas Syariah tersebut akan berlaku - - - - --
efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan - - -
dan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan - Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan persetujuan hasil wawancara yang dilakukan - - oleh Otoritas Jasa Keuangan serta akan - - - - --
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan - - - - - - -
Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2024
(dua ribu dua puluh empat), tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. -
3. Menyetujui dalam hal Direksi dan/atau - - - - - --
Dewan Komisaris Perseroan sebagai Bank Xxxxx Xxxxgabungan kemudian dinyatakan tidak - - - - --
disetujui/dinyatakan tidak lulus dalam - - - - --
penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit & - - - -
proper test) yang dilakukan oleh Otoritas - - -
Jasa Keuangan, maka pengangkatan Anggota - - - -
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan - -
sebagai Bank Xxxxx Xxxxgabungan menjadi - - - - -
batal, dan karenanya Perseroan tidak - - - - - - -
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang - -
Saham Perseroan untuk membatalkan - - - - - - - - - -
pengangkatan yang telah dilakukan Perseroan -
sebelumnya.
4. Menyetujui dalam hal Dewan Pengawas - - - - - - - -
Xxxxxxx Xxxseroan sebagai Bank Hasil - - - - - - -
Penggabungan kemudian tidak memperoleh - - - - --
rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - - - - -
Majelis Ulama Indonesia atau tidak - - - - - - - - -
mendapatkan persetujuan atas hasil wawancara yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, - maka pengangkatan Anggota Dewan Pengawas - - - -
Xxxxxxx Xxxseroan sebagai Bank Hasil - - - - - - -
Penggabungan menjadi batal, dan karenanya - - -
Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk - - - - - - - -
membatalkan pengangkatan yang telah - - - - - - - -
dilakukan Perseroan sebelumnya. - - - - - - - - - - - - -
5. Menyetujui pemberian kuasa kepada - - - - - - - - - -
Direksi Perseroan dengan hak substitusi - - - -
untuk menyatakan keputusan mata acara ini, - -
termasuk untuk (i) menyatakan satu atau - - - -
lebih keputusan yang diputuskan dalam mata - - acara Rapat ini dalam satu atau lebih akta - - Notaris baik secara sekaligus atau terpisah;
(ii) melakukan tindakan-tindakan lain yang - -
diperlukan dan/atau disyaratkan guna - - - - - - -
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal - - - - -
tersebut di atas serta guna mencapai maksud -
dan tujuan dari keputusan-keputusan yang - - - diambil oleh Pemegang Saham berdasarkan dan - sebagaimana yang tercantum dalam Rapat, - - - -
termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan - -
kepada penerima kuasa dan menyelesaikan - - - -
segala sesuatu yang berkaitan dengan setiap - atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun - - tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan - - -
dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, - - -
menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada - - -
dan/atau menandatangani dokumen apapun, - - - -
tanpa ada yang dikecualikan. - - - - - - - - - - - - - - -
Sehingga berdasarkan keputusan-keputusan tersebut di atas, ketentuan seluruh anggaran dasar, - - - - - -
susunan pemegang saham dan susunan direksi dan - -
dewan komisaris Perseroan menjadi sebagai - - - - - --
berikut:
- - - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - - -
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama: - - - - - - - - - - - -
- - - - -“PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.” - - - - --
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta - Pusat, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan". - - - - - - - - -
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang, - - - - -
kantor perwakilan atau jaringan kantor - - - - -
lainnya di tempat lain, baik di dalam maupun
di luar wilayah Republik Indonesia yang - - - -
ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan -
Dewan Komisaris.
- - - - - - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - - -
Pasal 2
Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang -
tidak terbatas.
- - - - -MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - -
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah - - - - - - - -
menyelenggarakan usaha dalam bidang - - - - - - --
perbankan berdasarkan prinsip Syariah dan - -
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. - -
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan - usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1) Menghimpun dana dalam bentuk - - - - -
Simpanan berupa Giro, Tabungan, - -
atau bentuk lainnya yang - - - - - - - -
dipersamakan dengan itu - - - - - - - - -
berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad
lain yang tidak bertentangan - - - - -
dengan prinsip Syariah; - - - - - - - - - -
2) Menghimpun dana dalam bentuk - - - - -
investasi berupa Deposito, - - - - - --
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu - - - - - - - - -
berdasarkan Akad mudharabah atau -
Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; - - - - - - - - - -
3) Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang - - tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4) Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad - istishna’, atau Akad lain yang - - -
tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx;
5) Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang - - -
tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx;
6) Menyalurkan Pembiayaan penyewaan -
barang bergerak atau tidak - - - - - --
bergerak kepada Nasabah - - - - - - - - -
berdasarkan Akad ijarah dan/atau -
sewa beli dalam bentuk ijarah - - - -
muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan - - -
Prinsip Syariah;
7) Melakukan pengambilalihan utang - - berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan - - - - -
dengan Prinsip Syariah; - - - - - - - - - -
8) Melakukan usaha kartu debit - - - - - -
dan/atau kartu pembiayaan - - - - - - --
berdasarkan Prinsip Syariah; - - - - - -
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara
lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip - syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan - oleh Pemerintah dan/atau Bank - - - -
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan - atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga - - atau antar pihak ketiga - - - - - - - - -
berdasarkan prinsip Syariah; - - - - - -
13) Memindahkan uang, baik untuk - - - - -
kepentingan sendiri maupun untuk - kepentingan Nasabah berdasarkan - - prinsip syariah;
14) Menempatkan dana pada, meminjam - -
dana dari atau meminjamkan dana - - kepada Bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi - - - - -
maupun dengan wesel unjuk, cek - - -
atau sarana lainnya. - - - - - - - - - - - - -
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga - - berdasarkan prinsip wadi’ah yad - - amanah atau prinsip lain - - - - - - - -
berdasarkan Prinsip Syariah; - - - - - -
16) Melakukan kegiatan penitipan - - - - -
termasuk penatausahaannya untuk - - kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad berdasarkan prinsip - - -
syariah;
17) Memberikan fasilitas letter of - - -
credit (L/C) berdasarkan prinsip -
syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah; - - - - - -
19) Melakukan fungsi sebagai wali - - - -
amanat berdasarkan akad wakalah; - -
20) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan - - - -
sepanjang tidak bertentangan - - - - -
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- - - - - - --
undangan yang berlaku. - - - - - - - - - - -
b. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung
kegiatan usaha utama adalah sebagai - - -
berikut:
1) Melakukan kegiatan valuta asing - -
berdasarkan Prinsip Syariah; - - - - - -
2) Melakukan kegiatan penyertaan - - - -
modal pada Bank umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan - - kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan - - - -
modal sementara untuk mengatasi - -
akibat kegagalan Pembiayaan - - - - - -
berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali - - - - -
penyertaannya sesuai dengan - - - - - -
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan - - - -
pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip Syariah; - - - - - - - - - - - - - - -
5) Melakukan kegiatan dalam pasar - - -
modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan - - - - - --
ketentuan peraturan perundang- - - - -
undangan di bidang pasar modal; - - -
6) Menyelenggarakan kegiatan atau - - -
produk bank berdasarkan Prinsip - - Syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan - - - - - -
memperdagangkan surat berjangka - -
pendek berdasarkan Prinsip - - - - - --
Syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar - - - -
uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan - - - - - -
memperdagangkan surat berharga - - -
jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar - - - -
modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya - - -
berdasarkan Prinsip Syariah dan - - ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar - - - - - --
Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 80.000.000.000 - - -
(delapan puluh miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah).
2. Dari Modal Dasar tersebut telah - - - - - - - - - -
ditempatkan dan disetorkan sejumlah - - - - - - -
Rp20.515.604.471.500,00 (dua puluh triliun -
lima ratus lima belas miliar enam ratus - - - -
empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Rupiah) yang terbagi atas - - - - - --
00.000.000.000 (empat puluh satu miliar tiga puluh satu juta dua ratus delapan ribu - - - - -
sembilan ratus empat puluh tiga) saham, - - - -
masing-masing dengan nilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah), telah disetor penuh - - -
oleh para Pemegang Saham yang rinciannya - -
serta jumlah nilai nominal sahamnya - - - - - - -
disebutkan pada bagian akhir akta ini. - - - - - -
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan - -
dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan - - -
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Syarat -
dan harga tertentu atas saham yang akan - - - -
dikeluarkan Perseroan ditetapkan oleh - - - - - -
Direksi dengan terlebih dahulu mendapat - - - -
persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris - -
dan harga tersebut tidak di bawah nilai - - - -
nominal, dengan mengindahkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Undang-Undang Nomor 40 - Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang - - - - - - --
Perseroan Terbatas dan - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
perubahan/penggantinya (selanjutnya disebut ”UUPT”), dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa - - Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor - - - - -
penuh.
4. Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam -
bentuk uang, dalam bentuk lain selain uang -
dan/atau berupa hak tagih. Penyetoran - - - - - -
tersebut wajib memenuhi peraturan Pasar - - - -
Modal dan perundang-undangan lain yang - - - -
mengatur mengenai penyetoran tersebut. - - - - - -
5. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain - - - -
selain uang baik berupa benda berwujud - - - - -
maupun tidak berwujud wajib memenuhi - - - - - --
ketentuan sebagai berikut : - - - - - - - - - - - - - - --
a. diumumkan kepada publik pada saat - - - - -
pemanggilan RUPS mengenai penyetoran - -
tersebut;
b. dinilai oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya - - -
Otoritas Jasa Keuangan disebut ”OJK”) - dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;
c. Memperoleh persetujuan RUPS dengan - - - -
kuorum sebagaimana diatur dalam - - - - - --
Anggaran Dasar ini.
d. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk - - saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan - - berdasarkan nilai pasar wajar. - - - - - - - -
e. Dalam hal penyetoran tersebut berasal -
dari laba ditahan, agio saham, laba - - -
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham,
laba bersih Perseroan, dan/atau unsur - modal sendiri lainnya tersebut sudah - - dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan - terakhir yang telah diperiksa oleh - - - -
Akuntan yang terdaftar di OJK. - - - - - - - -
6. Perseroan dalam melakukan penambahan modal - - dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut “HMETD”) kepada pemegang saham wajib mengumumkan informasi - mengenai rencana penambahan modal dengan - - -
memberikan HMETD kepada pemegang saham - - - - -
paling lambat bersamaan dengan pengumuman - -
RUPS melalui paling sedikit 1 (satu) Surat - Kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek dan Situs Web Perseroan yang isinya memenuhi prinsip- - prinsip keterbukaan yang paling sedikit - - - -
memuat:
a. jumlah maksimal rencana pengeluaran - - -
saham dengan memberikan HMETD termasuk Efek yang menyertainya; - - - - - - - - - - - - - - -
b. perkiraan periode pelaksanaan - - - - - - - -
penambahan modal apabila sudah dapat - -
ditentukan;
c. analisis mengenai pengaruh penambahan -
modal terhadap kondisi keuangan dan - - -
pemegang saham;
d. perkiraan secara garis besar penggunaan
xxxx; dan
e. informasi mengenai penyetoran saham - - - dalam bentuk lain selain uang termasuk informasi mengenai hasil penilaian - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e (jika ada). - - - - - - - - - - - - - - -
7. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas; - - - - - - - - -
Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah Saham, dan efek bersifat ekuitas - - - -
lainnya antara lain Efek yang dapat - - - - - - --
dikonversikan menjadi saham atau Efek yang -
memberikan hak untuk memperoleh/membeli - - - -
saham dari Xxxxxxxxx selaku penerbit), - - - - -
dilakukan dengan dengan ketentuan sebagai - -
berikut:
a. memberikan HMETD yaitu hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan - pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli Efek Bersifat Ekuitas) kepada - pemegang saham yang namanya terdaftar - dalam daftar pemegang saham Perseroan - pada tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat - - Ekuitas, jumlah yang sebanding dengan - jumlah saham yang telah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atas - - nama pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut, sebelum ditawarkan - - kepada pihak lain;
b. HMETD tersebut dapat dialihkan dan - - - -
diperdagangkan kepada pihak lain, - - - - -
dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal di -
Indonesia.
c. Efek Bersifat Ekuitas yang akan - - - - - --
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak - -
diambil oleh pemegang HMETD harus - - - - -
dialokasikan kepada semua pemegang - - - -
saham yang memesan tambahan Efek - - - - - -
Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan - - - -
apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas - -
yang dipesan melebihi jumlah Efek - - - - -
Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, maka Efek Bersifat Ekuitas yang tidak - diambil tersebut wajib dialokasikan - - -
sebanding dengan jumlah HMETD yang - - - -
dilaksanakan oleh masing-masing - - - - - --
pemegang saham yang memesan tambahan - -
Efek Bersifat Ekuitas. - - - - - - - - - - - - - - --
d. Dalam hal masih terdapat sisa Efek - - - -
Bersifat Ekuitas yang tidak diambil - - -
bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir c di atas, maka - - dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib - - - - - --
dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan
harga dan syarat-syarat yang sama. - - - - -
e. pelaksanaan pengeluaran saham dalam - - -
portepel untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang - - -
mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi - - - - - - - - -
berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu - - yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.
f. Perseroan wajib mengadakan alokasi - - - -
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas - - lainnya yang tidak dipesan pada harga - pemesanan yang sama kepada semua - - - - - -
pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham dan/atau - Efek Bersifat Ekuitas lainnya pada - - - -
periode pelaksanaan HMETD dimaksud. - - - -
g. Jika Perseroan bermaksud melakukan - - - -
penambahan modal dengan memberikan - - - -
HMETD yang penggunaan dananya digunakan untuk melakukan transaksi dengan nilai tertentu yang telah ditetapkan, dalam - penambahan modal dimaksud wajib - - - - - --
terdapat pembeli siaga yang menjamin - - untuk membeli sisa saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya paling rendah pada harga penawaran atas saham - - - - - --
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya,
yang tidak dilaksanakan oleh pemegang -
HMETD.
h. Penambahan modal disetor menjadi - - - - - -
efektif setelah terjadinya penyetoran -
dan saham yang diterbitkan mempunyai - -
hak-hak yang sama dengan saham yang - - -
mempunyai klasifikasi yang sama yang - - diterbitkan oleh Perseroan dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk - - mengurus pemberitahuan kepada Menteri - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - Indonesia.
i. Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, - - -
pengeluaran Efek Bersifat - - - - - - - - - - - -
Ekuitas/penambahan modal tanpa - - - - - - --
memberikan HMETD kepada pemegang saham, dapat dilakukan dalam hal pengeluaran - saham:
1) Ditujukan kepada karyawan Perseroan; dan/atau
2) Ditujukan kepada pemegang obligasi - - atau Efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, yang telah - - - - - - - - - -
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; dan/atau
3) Dilakukan dalam rangka reorganisasi -
dan/atau restrukturisasi yang telah -
disetujui RUPS; dan/atau - - - - - - - - - - --
4) Dilakukan sesuai dengan peraturan - --
dibidang Pasar Modal yang - - - - - - - - - -
memperbolehkan penambahan modal - - - -
tanpa HMETD.
j. pengeluaran saham/penambahan modal - - - -
dengan HMETD atau tanpa HMETD dilakukan dengan persetujuan RUPS dan sesuai - - - -
dengan ketentuan di bidang Pasar - - - - - -
Modal;
8. Penambahan Modal Dasar Perseroan; - - - - - - - - - -
a. Penambahan Modal Dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan - RUPS. Perubahan Anggaran Dasar dalam - - rangka perubahan Modal Dasar harus - - - -
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak - -
Asasi Manusia Republik Indonesia - - - - - -
dan/atau pihak lain yang berwenang - - - -
untuk itu sesuai dengan peraturan - - - - -
perundang-undangan yang berlaku. - - - - - --
b. Penambahan Modal Dasar yang - - - - - - - - - -
mengakibatkan Modal Ditempatkan dan - - -
Disetor menjadi kurang dari 25% (dua - - puluh lima persen) dari Modal Dasar, - - dapat dilakukan sepanjang: - - - - - - - - - - - -
1) Telah memperoleh persetujuan RUPS - --
untuk menambah Modal Dasar; - - - - - - - - -
2) Telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang - -
berwenang untuk itu sesuai dengan - -- peraturan perundang-undangan yang - -- berlaku;
3) Penambahan modal ditempatkan dan - - --
disetor sehingga menjadi paling - - - -
sedikit 25% (dua puluh lima persen) -
dari Modal Dasar wajib dilakukan - - --
dalam jangka waktu paling lambat 6 - -
(enam) bulan setelah persetujuan - - --
Menteri Hukum dan Hak Xxxxx Xxxxxxx -
Republik Indonesia dan/atau - - - - - - - -
penggantinya.
4) Dalam hal penambahan Modal Disetor - - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 - - ayat 8 huruf b butir 3 Anggaran - - - -
Dasar ini tidak terpenuhi - - - - - - - - - -
sepenuhnya, maka Perseroan harus - - --
mengubah kembali Anggaran Dasarnya, -
sehingga Modal Dasar dan Modal - - - - -
Disetor memenuhi ketentuan Pasal 33 -
ayat (1) dan ayat (2) UUPT, dalam - --
jangka waktu 2 (dua) bulan setelah - -
jangka waktu dalam Pasal 4 ayat 8 - --
huruf b butir 3 Anggaran Dasar ini - -
tidak terpenuhi;
5) Persetujuan RUPS sebagaimana - - - - - - -
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 8 huruf -
b butir 1 Anggaran Dasar ini - - - - - - -
termasuk juga persetujuan untuk - - - -
mengubah anggaran dasar sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 4 ayat 8 huruf - b butir 4 Anggaran Dasar ini. - - - - - - -
c. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka - penambahan Modal Dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal - - -
yang mengakibatkan besarnya modal - - - - -
disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan - - - -
saham lainnya yang diterbitkan oleh - - -
Perseroan, dengan tidak mengurangi - - - -
kewajiban Perseroan untuk mengurus - - - -
persetujuan perubahan Anggaran Dasar - - ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau - - -
penggantinya atas pelaksanaan - - - - - - - -
penambahan modal disetor tersebut pihak lain yang berwenang untuk itu sesuai - - dengan peraturan perundang-undangan - - -
yang berlaku.
9. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham -
yang telah di bayar penuh dan pembelian - - - -
kembali saham tersebut dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar - - - -
Modal.
SAHAM
Pasal 5
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham - - -
atas nama, sebagaimana terdaftar dalam - - - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan. - - - - - - - - - - -
2. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 - - - -
(satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 - - (satu) saham, yaitu orang atau badan hukum - yang namanya tercatat sebagai pemilik saham yang bersangkutan dalam Daftar Pemegang - - - -
Saham Perseroan.
3. Setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) - -
hak suara.
4. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka para - - - -
pemilik bersama tersebut harus menunjuk - - - -
secara tertulis seorang di antara mereka - - -
atau orang lain sebagai wakil mereka bersama dan hanya nama wakil ini saja yang - - - - - - - -
dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham dan - wakil ini harus dianggap pemegang yang sah - dari saham bersangkutan dan berhak untuk - - -
menjalankan dan mempergunakan semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham- - - -
saham tersebut.
5. Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini - - - -
belum dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara - - -
dalam RUPS, dan pembayaran dividen untuk - - -
saham itu ditangguhkan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Setiap Pemegang Saham harus tunduk - - - - - - - -
kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua - keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang- - - - - - --
undangan yang berlaku.
7. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai - - - - - -
pemberian jaminan saham, peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, - -
dan UUPT.
8. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat - - -
pada Bursa Efek berlaku pula peraturan - - - - -
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek, di tempat di mana - - - -
saham-saham tersebut dicatatkan. - - - - - - - - - - -
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Bukti Kepemilikan Xxxxx sebagai berikut: - - - - -
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk - dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - -
Perseroan wajib memberikan bukti - - - - - -
pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang - - sahamnya.
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam - Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib - menerbitkan sertifikat atau konfirmasi
tertulis kepada Lembaga Penyelesaian - -
dan Penyimpanan sebagai tanda bukti - - - pencatatan dalam buku Daftar Pemegang - Saham Perseroan.
2. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat - - - kolektif saham yang membuktikan pemilikan - - dari 2 (dua) saham atau lebih saham yang - - - dimiliki oleh satu pemegang saham. - - - - - - - -
3. Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar - - - - -
Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat - - -
dimana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - -
4. Pada surat saham sekurang-kurangnya harus - -
dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - --
b. Nomor surat saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. Nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. Tanggal pengeluaran surat saham. - - - - - --
5. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - --
b. Nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - - -
c. Nomor surat saham dan jumlah saham; - - - -
d. Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham;
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif - - - -
saham.
6. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif - saham dan/atau obligasi konversi dan/atau - - waran dan/atau efek lainnya yang dapat - - - - -
dikonversi menjadi saham harus dicetak dan - diberi nomor urut dan harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat tandatangan dari - - Direktur Utama bersama-sama dengan seorang - anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh - Rapat Dewan Komisaris atau apabila Direktur Utama berhalangan hal mana tidak perlu - - - - -
dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah - - seorang Direktur bersama-sama dengan salah - seorang anggota Dewan Komisaris, dan - - - - - --
tandatangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif - - -
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau - -
waran dan/atau efek lainnya yang dapat - - - - -
dikonversi menjadi saham, dengan - - - - - - - - - -
mengindahkan peraturan perundang-undangan - -
yang berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - -
7. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan - - - -
dengan surat keterangan kepemilikan saham - -
yang dikeluarkan oleh Perseroan. - - - - - - - - - - -
8. Seluruh surat saham dan/atau surat kolektif
saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan - - - - - -
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan UUPT.
SURAT SAHAM PENGGANTI
Pasal 7
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
tertulis penggantian saham adalah - - - - -
pemilik surat saham tersebut; - - - - - - - - -
b. Perseroan telah menerima surat saham - -
yang rusak tersebut; dan - - - - - - - - - - - - - -
c. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah memberikan penggantian surat saham yang nomornya - sama dengan nomor surat saham yang - - - -
asli.
2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen - - -
pelaporan dari Kepolisian Republik - - - -
Indonesia atas hilangnya surat saham - -
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham memberikan jaminan - -
yang dipandang perlu oleh Direksi - - - - -
Perseroan; dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat - - -
saham yang hilang telah diumumkan di - -
Bursa Efek di mana saham Perseroan - - - -
dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari kalender sebelum - - -
pengeluaran pengganti surat saham. - - - - -
3. Setelah pengganti surat saham tersebut - - - - -
dikeluarkan, maka asli surat saham tidak - - -
berlaku lagi terhadap Perseroan. - - - - - - - - - - -
4. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti - - - -
surat saham itu ditanggung oleh Pemegang - - -
Saham yang berkepentingan. - - - - - - - - - - - - - - - --
5. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas juga - -
berlaku untuk pengeluaran surat kolektif - - -
saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas. -
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Saham yang berada dalam Penitipan - - - - - - - - -
Kolektif berlaku ketentuan sebagai berikut: -
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - -
harus dicatat dalam buku Daftar - - - - - --
Pemegang Saham Perseroan atas nama - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - -
untuk kepentingan pemegang rekening - - -
pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - -
Penyelesaian.
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada - - - Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - yang dicatat dalam rekening Efek pada - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - -
dicatat atas nama Bank Kustodian atau -
Perusahaan Efek dimaksud untuk - - - - - - --
kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - - - - --
tersebut;
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian - - dari Portofolio Efek Reksa Dana - - - - - --
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif - -
dan tidak termasuk dalam Penitipan - - - -
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -
Penyelesaian, maka Perseroan akan - - - - -
mencatatkan saham tersebut dalam buku - Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - - nama Bank Kustodian untuk kepentingan - pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif - - tersebut;
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga - - - - - - --
Penyimpanan dan Penyelesaian - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di - atas atau Bank Kustodian sebagaimana - - dimaksud dalam huruf c di atas sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku - - - - -
Daftar
Pemegang Saham Perseroan; - - - - - --
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - -
Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam buku Daftar Pemegang - - -
Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - - dimaksud;
f. Permohonan mutasi disampaikan oleh - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - atau Bank Kustodian kepada Perseroan - - atau Biro Administrasi Efek yang - - - - - -
ditunjuk Perseroan;
g. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - -
wajib menerbitkan konfirmasi kepada - - -
pemegang rekening sebagai tanda bukti -
pencatatan dalam rekening Efek; - - - - - - --
h. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham - dari jenis dan klasifikasi yang sama - - yang diterbitkan Perseroan adalah - - - - -
sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain; - - - - - - - - - - - - - - --
i. Perseroan wajib menolak pencatatan - - - -
saham ke dalam Penitipan Kolektif - - - - -
apabila surat saham tersebut hilang - - -
atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar benar sebagai pemegang -
saham dan surat saham tersebut benar- - -
benar hilang atau musnah; - - - - - - - - - - - - -
j. Perseroan wajib menolak pencatatan - - - -
saham ke dalam Penitipan Kolektif - - - - -
apabila saham tersebut dijaminkan, - - - -
diletakkan dalam sita berdasarkan - - - - -
penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana; - - - - - - - - - - -
k. Pemegang rekening Efek yang Efeknya - - -
tercatat dalam Penitipan Kolektif - - - - -
berhak hadir dan/atau mengeluarkan - - - -
suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah - saham yang dimilikinya pada rekening - - tersebut.
l. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek - - - -
wajib menyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang - - -
dimiliki oleh masing-masing pemegang - -
rekening pada Bank Kustodian dan - - - - -
Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk - - -
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja - - - - -
sebelum Panggilan RUPS; - - - - - - - - - - - - - - -
m. Manajer Investasi berhak hadir dan - - - -
mengeluarkan suara dalam RUPS atas - - - -
saham Perseroan yang termasuk dalam - - -
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio - Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak - - - - -
Investasi Kolektif dan tidak termasuk - dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian dengan - - -
ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer - - - - - --
Investasi tersebut kepada Perseroan - - -
paling lambat 1 (satu) hari kerja - - - - -
sebelum panggilan RUPS; - - - - - - - - - - - - - - -
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, - -
saham bonus atau hak-hak lain - - - - - - - -
sehubungan dengan pemilikan saham - - - - -
kepada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - --
Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - menyerahkan dividen, saham bonus atau - hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk - - - - - - - - -
kepentingan masing-masing pemegang - - - -
rekening pada Bank Kustodian dan - - - - - -
Perusahaan Efek tersebut; - - - - - - - - - - - - -
o. Perseroan wajib menyerahkan dividen, - -
saham bonus atau hak-hak lain - - - - - - - -
sehubungan dengan pemilikan saham - - - - -
kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari Portofolio -
Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak - - - - -
Investasi Kolektif dan tidak termasuk - dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian; dan - - - - - -
p. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh - - - - -
dividen, saham bonus atau hak-hak - - - - -
lainnya sehubungan dengan pemilikan - - -
saham dalam Penitipan Kolektif - - - - - - --
ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan -
bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan - - -
Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham - - - -
Perseroan yang dimiliki oleh masing- - - -
masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - --
Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan Pemegang - Saham yang berhak untuk memperoleh - - - -
dividen, saham bonus atau hak-hak - - - - -
lainnya, untuk selanjutnya diserahkan - kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan Pemegang Saham yang - - -
berhak untuk memperoleh dividen, saham
bonus atau hak-hak lainnya tersebut. - - -
2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk
pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di - - - -
wilayah Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - -
- - - - -DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS - - - - -
Pasal 9
1. Direksi berkewajiban untuk mengadakan, - - - - -
menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang - - -
Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang- - - - - - --
kurangnya dicatat:
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham; - - -
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan - - -
saham yang dimiliki para Pemegang - - - - -
Saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; -
d. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak - - -
gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal - - - - -
perolehan hak gadai tersebut atau - - - - -
tanggal pendaftaran jaminan fidusia - - -
tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam - - - - -
bentuk lain selain uang; - - - - - - - - - - - - - -
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu
oleh Direksi.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan - - - - -
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi -
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya - - - -
dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. - - - - - - - -
4. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan - - -
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.
5. Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam -
Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus - - -
Perseroan, harus memberitahukan setiap - - - - -
perpindahan tempat tinggal/ alamat dengan - - surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama pemberitahuan itu belum - - - -
dilakukan, maka semua surat-surat, - - - - - - - -
pemanggilan dan pemberitahuan kepada - - - - - --
Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan -
pada alamat Pemegang Saham yang terakhir - - -
dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. - - - - - - --
6. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham - - dan Daftar Khusus di kantor Perseroan atau - di Kantor Biro Administrasi Efek yang - - - - - -
ditunjuk Perseroan. Setiap Pemegang Saham - - atau wakilnya yang sah dapat meminta agar - - Daftar Pemegang Saham dan Daftar khusus - - - -
diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang - ditunjuk Perseroan.
7. Pemegang Saham yang sah dari Perseroan - - - - -
berhak untuk melakukan semua hak yang - - - - - -
diberikan kepada Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku - - dengan memperhatikan ketentuan dalam - - - - - --
Anggaran Dasar ini.
8. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang -
untuk 1 (satu) saham atau pemindahan hak - - -
dari 1 (satu) saham kepada lebih dari 1 - - - -
(satu) orang tidak diperkenankan. Dengan - - -
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 Anggaran Dasar ini, Perseroan berhak - - - - - --
memperlakukan pemegang saham yang namanya - -
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham - - - - - -
Perseroan sebagai satu satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut. - - - - - - - - - - -
9. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap - - -
pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar - - -
Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, - - - - - - --
pengagunan, gadai atau jaminan fidusia, yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak- - -
hak atau kepentingan-kepentingan atas saham- saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan - di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa
Efek di tempat dimana saham Perseroan - - - - - -
dicatatkan.
10. Dalam hal terjadi penjualan, - - - - - - - - - - - - - -
pemindahtanganan, pengagunan dalam bentuk - - gadai, jaminan fidusia atau yang menyangkut saham Perseroan atau cessie berkenaan dengan
hak atau kepentingan atas saham, maka pihak yang berkepentingan melaporkan secara - - - - - -
tertulis kepada Direksi atau pihak yang - - - -
ditunjuk oleh Direksi untuk dicatat dan - - - -
didaftarkan dalam Daftar Pemegang Saham, - - -
sesuai Anggaran Dasar ini dengan - - - - - - - - - -
memperhatikan peraturan perundang-undangan - di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan yang - dicatatkan.
11. Ketentuan dalam Pasal ini berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
- - - - - - - - - - -PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 10
1. a. Kecuali ditentukan lain dalam - - - - - - - -
peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan - - -
Anggaran Dasar Perseroan ini, - - - - - - - -
pemindahan hak atas saham harus - - - - - --
dibuktikan dengan suatu dokumen yang - -
ditandatangani oleh atau atas nama - - - -
Pihak yang memindahkan hak dan oleh - - -
atau atas nama Pihak yang menerima - - - -
pemindahan hak atas saham yang - - - - - - --
bersangkutan. Dokumen pemindahan hak - - atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh - - - - - - --
Direksi.
b. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan - - - -
dengan pemindahbukuan dari rekening - - -
Efek satu ke rekening Efek yang lain - -
pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - -
Penyelesaian, Bank Kustodian dan - - - - - -
Perusahaan Efek. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa - - dokumen pemindahan hak atas saham-saham yang tercatat pada Bursa Efek harus - - -
memenuhi peraturan-peraturan yang - - - - -
berlaku pada Bursa Efek di tempat di - - mana saham-saham tersebut dicatatkan, - dengan tidak mengurangi peraturan - - - - -
perundang-undangan yang berlaku dan - - -
ketentuan yang berlaku di tempat di - - -
mana saham-saham Perseroan dicatatkan. -
2. Pemindahan hak atas saham-saham yang - - - - - --
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan - - - -
dalam Anggaran Dasar ini atau tidak sesuai - dengan peraturan perundang-undangan yang - - - berlaku atau tanpa persetujuan dari pihak - - yang berwenang jika disyaratkan, tidak - - - - -
berlaku terhadap Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - --
3. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri - -
dan dengan memberikan alasan untuk itu, - - - -
dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham - apabila ketentuan dalam Anggaran Dasar ini - tidak dipenuhi.
4. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan -
pemindahan hak atas saham, maka Direksi - - - -
wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan - - kepada pihak yang akan memindahkan haknya - - selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari - - - -
kalender setelah tanggal permohonan untuk - - pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan - yang berlaku di bidang Pasar Modal dan - - - - -
peraturan Bursa Efek di tempat di mana - - - - -
saham-saham Perseroan tersebut dicatatkan. - -
5. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari - suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap - sebagai pemilik dari saham tersebut hingga - nama dari pemilik baru tersebut telah - - - - - -
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal - -
tersebut dengan memperhatikan ketentuan - - - -
perundang-undangan yang berlaku dan - - - - - - --
ketentuan di bidang Pasar Modal serta - - - - - -
peraturan Bursa Efek di tempat di mana - - - - -
saham-saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - -
6. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian seorang Pemegang Saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan - - kepemilikan suatu saham beralih karena - - - - -
hukum, dapat mengajukan bukti-bukti haknya - tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh Direksi, dengan mengajukan permohonan secara tertulis untuk di daftar sebagai Pemegang - - Saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat - - - - - -
menerima baik atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan - - -
dalam Anggaran Dasar ini. - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - - -
ayat 4 huruf a wajib tidak mengalihkan - - - - -
kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu - - - -
paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS - - -
jika permintaan penyelenggaraan RUPS - - - - - --
dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris -
atau ditetapkan oleh xxxxxxxxxx. - - - - - - - - - - -
8. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas - - -
saham yang diperdagangkan di Pasar Modal - - -
wajib memenuhi peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa - - Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.
- - - - - - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 11
1. RUPS terdiri atas:
a. RUPS Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar ini; dan - - - - - --
b. RUPS Luar Biasa selanjutnya dalam - - - - -
Anggaran Dasar ini disebut RUPS Luar - - Biasa yaitu RUPS yang diadakan sewaktu- waktu berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Anggaran Dasar - - ini.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti
keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar -
Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan - - - - -
lain.
3. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan - - RUPS Luar Biasa atau atas permintaan Dewan - Komisaris Perseroan atau atas permintaan - - -
pemegang saham dengan memperhatikan - - - - - - --
ketentuan dalam ayat 4 pasal ini. - - - - - - - - -
- Permintaan RUPS oleh pemegang saham - - - - - -
diajukan kepada Direksi dan ditembuskan - - -
kepada Dewan Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.
- Permintaan RUPS oleh Dewan Komisaris - - - - -
diajukan kepada Direksi dengan surat - - - - - --
tercatat disertai alasannya. - - - - - - - - - - - - - - -
4. Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang Saham :
a. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan - - -
atas permintaan:
1) Seorang atau lebih pemegang saham - --
yang baik sendiri atau bersama-sama -
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) - - --
atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan - - --
dengan hak suara yang sah, dengan - --
memenuhi ketentuan Anggaran Dasar - --
ini dan peraturan perundang- - - - - - - - -
undangan;
2) Dewan Komisaris.
b. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada - - -
huruf a angka 1 ditembuskan kepada Dewan Komisaris dan diajukan kepada Direksi - - dengan surat tercatat disertai - - - - - - - -
alasannya.
Permintaan penyelenggaraan RUPS pada - - -
huruf a angka 2 diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai - - - - - - - -
alasannya.
c. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada - - -
huruf a harus :
1) Dilakukan dengan itikad baik; - - - - - - -
2) Mempertimbangkan kepentingan - - - - - - -
Perseroan;
3) Merupakan permintaan yang - - - - - - - - - -
membutuhkan keputusan RUPS; - - - - - - - - -
4) Disertai dengan alasan dan bahan - - --
terkait hal yang harus diputuskan - --
dalam RUPS; dan
5) Tidak bertentangan dengan peraturan -
perundang-undangan dan anggaran - - - -
dasar Perseroan.
d. Usulan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a harus merupakan - - permintaan yang membutuhkan keputusan - - RUPS dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam huruf c di - - atas;
e. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari - - - - -
terhitung sejak tanggal permintaan - - - - -
penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - - - --
dimaksud pada huruf a diterima Direksi -
dan menyampaikan pemberitahuan mata - - - -
acara rapat dan surat tercatat - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud pada huruf b ke OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja - - - - - -
sebelum pengumuman RUPS; - - - - - - - - - - - - - - -
f. Dalam hal Direksi tidak melakukan - - - - - -
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud - - -
pada huruf e, pemegang saham dapat - - - - -
mengajukan kembali permintaan - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS pada huruf a kepada Dewan Komisaris;
g. Dewan Komisaris wajib melakukan - - - - - - --
pengumuman RUPS kepada pemegang saham - -
dalam jangka waktu paling lambat 15 - - - -
(lima belas) hari terhitung sejak - - - - - -
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf f diterima Dewan Komisaris - - dan menyampaikan pemberitahuan mata - - - -
acara rapat ke OJK paling lambat 5 - - - - -
(lima) hari kerja sebelum pengumuman - - -
RUPS;
h. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris -
tidak melakukan pengumuman RUPS atas - - -
usulan pemegang saham sebagaimana - - - - - -
dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan - g, sebagaimana peraturan OJK mengenai - - Rencana dan Penyelenggaraan RUPS - - - - - --
Perusahaan Terbuka, Direksi atau Dewan -
Komisaris Wajib mengumumkan : - - - - - - - - - -
1) Terdapat permintaan penyelenggaraan -
RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - - -
huruf a yang tidak diselenggarakan; -
dan
2) Alasan tidak diselenggarakannya - - - -
RUPS.
i. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada - - -
huruf h dilakukan dalam jangka waktu - - -
paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permintaan penyelenggaraan - RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf f.
j. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada - - -
huruf e, huruf g dan huruf h paling - - - -
kurang melalui:
1) situs web penyedia e-RUPS; - - - - - - - - -
2) situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - -
3) situs web Perseroan; - - - - - - - - - - - - - -
- dalam Bahasa Indonesia dan bahasa - - -
asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
Dalam hal Perseroan menggunakan sistem -
e-RUPS yang disediakan oleh Perseroan - - sendiri, maka pengumuman butir 1 di atas tidak diperlukan lagi. - - - - - - - - - - - - - - - --
k. Dalam hal pengumuman pada huruf j angka
3 menggunakan bahasa selain Bahasa - - - - -
Indonesia, maka pengumuman tersebut - - - -
wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang - - - - - - --
menggunakan Bahasa Indonesia. - - - - - - - - - -
l. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman pada huruf k maka - informasi yang digunakan sebagai acuan - adalah informasi dalam Bahasa - - - - - - - - -
Indonesia.
m. Dalam hal Dewan Komisaris tidak - - - - - - --
melakukan pengumuman RUPS sebagaimana - - dimaksud dalam huruf g, pemegang saham - sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dapat mengajukan permintaan - - - - - - - - - - -
diselenggarakannya RUPS kepada ketua - - -
pengadilan negeri yang daerah hukumnya -
meliputi tempat kedudukan Perseroan - - - -
untuk menetapkan pemberian izin - - - - - - --
diselenggarakannya RUPS. - - - - - - - - - - - - - - -
n. Pemegang saham yang telah memperoleh - - -
penetapan pengadilan untuk - - - - - - - - - - - -
menyelenggarakan RUPS sebagaimana - - - - - -
dimaksud pada huruf m wajib: - - - - - - - - - - -
1) Melakukan pengumuman, pemanggilan - --
akan diselenggarakan RUPS, - - - - - - - - -
pengumuman, ringkasan risalah RUPS, -
atas RUPS yang diselenggarakan - - - - -
sesuai dengan peraturan Otoritas - - --
Jasa Keuangan.
2) Melakukan pemberitahuan akan - - - - - - -
diselenggarakan RUPS dan - - - - - - - - - - -
menyampaikan bukti pengumuman, bukti pemanggilan, risalah RUPS, dan bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS - --
atas RUPS yang diselenggarakan - - - - -
kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa - - - - -
Keuangan.
3) Melampirkan dokumen yang memuat nama
pemegang saham serta jumlah - - - - - - - -
kepemilikan sahamnya pada perseroan -
yang telah memperoleh penetapan - - - -
pengadilan untuk menyelenggarakan - --
RUPS dan penetapan pengadilan dalam -
pemberitahuan pada angka 2 kepada - --
Otoritas Jasa Keuangan terkait akan -
diselenggarakan RUPS tersebut. - - - - - -
o. Pemegang saham sebagaimana dimaksud - - - -
dalam huruf a angka 1 wajib tidak - - - - - -
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam -
jangka waktu paling sedikit 6 (enam) - - -
bulan sejak RUPS jika permintaan - - - - - --
penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh - - - - -
Direksi atau Dewan Komisaris atau - - - - - -
ditetapkan oleh xxxxxxxxxx. - - - - - - - - - - - -
5. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 ayat 1 - - -
Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan e- RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS - - atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang- - - -
undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
6. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang - - - - - - - -
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham - - - - - - - -
Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat - - oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
- - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN - - - - - - -
Pasal 12
1. RUPS tahunan wajib diselenggarakan - - - - - - - -
setiap tahun dalam jangka waktu paling - - - - -
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku - - -
berakhir.
2. Dalam RUPS Tahunan : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan - - --
sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 - - - - -
Anggaran Dasar ini untuk mendapatkan - - --
persetujuan RUPS Tahunan; - - - - - - - - - - - - - -
b. Direksi menyampaikan usulan penggunaan - -
Laba Perseroan apabila Perseroan - - - - - - -
mempunyai saldo laba positif untuk - - - - -
mendapatkan persetujuan RUPS Tahunan; - - --
c. Dilakukan penunjukan Kantor Akuntan - - - --
Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Komisaris, - - --
untuk memberikan jasa audit atas - - - - - - -
informasi keuangan historis tahunan - - - --
dengan mempertimbangkan usulan Dewan - - --
Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat - - -
memutuskan penunjukan akuntan publik, - - -
RUPS dapat mendelegasikan kewenangan - - --
tersebut kepada Dewan Komisaris, - - - - - - -
disertai penjelasan mengenai: - - - - - - - - - - -
1) alasan pendelegasian kewenangan; dan -
2) kriteria atau batasan akuntan publik
yang dapat ditunjuk. - - - - - - - - - - - - - - -
d. Dilakukan penetapan remunerasi Dewan - - --
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas - - -
Syariah;
e. Selain mata acara sebagaimana dimaksud - - pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d ayat ini, RUPS Tahunan dapat - - - - - - - - -
memutuskan hal-hal lain yang diajukan - - -
secara sebagaimana mestinya dalam rapat -
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. - -
3. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS - - - - - -
Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan - - pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris - - -
atas pengurusan dan pengawasan yang telah - -
dijalankan selama tahun buku yang lalu, - - - -
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam - - - laporan tahunan dimaksud kecuali perbuatan - penggelapan, penipuan dan tindakan pidana - - lainnya.
- - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA - - - - - -
Pasal 13
RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu - - - - -
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan - - - - - - - -
Perseroan.
- - - - - -TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, - - - - - --
- - - - -PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN - - - - -
- - - - - - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 14
1. RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik - - -
Indonesia.
2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud pada ayat 2 wajib dilakukan di: - - - -
a. tempat kedudukan Perseroan; - - - - - - - - - - -
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan - - -
usaha utamanya;
c. ibukota provinsi dimana tempat - - - - - - --
kedudukan atau tempat kegiatan usaha - -
utama Perseroan; atau - - - - - - - - - - - - - - - --
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek - -
dimana saham Perseroan dicatatkan. - - - - -
4. Pemberitahuan RUPS kepada OJK: - - - - - - - - - - - - -
a. Perseroan wajib terlebih dahulu - - - - - --
menyampaikan pemberitahuan mata acara - rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, - - dengan tidak memperhitungkan tanggal - - pengumuman RUPS;
b. Mata acara rapat sebagaimana dimaksud -
pada huruf a ayat ini wajib di - - - - - - --
ungkapkan secara jelas dan rinci; - - - - - -
c. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada - - OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
5. Ketentuan ayat 4 pasal ini mutatis - - - - - - - -
mutandis berlaku untuk pemberitahuan - - - - - --
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham - - -
yang telah memperoleh penetapan pengadilan -
negeri untuk menyelenggarakan RUPS - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4 -
huruf n.
6. Pengumuman RUPS:
a. Perseroan wajib melakukan pengumuman - -
RUPS kepada pemegang saham paling - - - - -
lambat 14 (empat belas) hari kalender - sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud - -
pada huruf a ayat ini paling kurang - - -
memuat :
1) ketentuan pemegang saham yang - - - - -
berhak hadir dalam RUPS; - - - - - - - - -
2) ketentuan pemegang saham yang - - - -
berhak mengusulkan mata acara - - - -
rapat;
3) tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - -
4) tanggal pemanggilan RUPS; dan - - - - -
5) informasi bahwa Perseroan - - - - - - --
menyelenggarakan RUPS karena - - - --
adanya permintaan dari pemegang - - saham atau Dewan Komisaris, jika - RUPS diselenggarakan atas - - - - - - -
permintaan pemegang saham atau - - -
Dewan Komisaris sebagaimana - - - - --
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3 - - -
Anggaran Dasar.
c. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham - - - - - - - - -
Independen, selain informasi - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat
ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
i. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum - kehadiran Pemegang Saham - - - - - - - -
Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan
ii. pernyataan tentang kuorum - - - - - - --
keputusan yang disyaratkan. - - - - - --
d. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham - sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, paling kurang melalui : - - - - - - - - - -
i. situs web penyedia e-RUPS; - - - - - --
ii. situs web bursa efek; dan - - - - - - --
iii. situs web Perseroan, - - - - - - - - - - - -
- dalam Bahasa Indonesia dan bahasa - - -
asing, dengan ketentuan bahasa asing - - yang digunakan paling sedikit bahasa - - Inggris.
e. Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada huruf d
ayat ini, wajib memuat informasi yang - sama dengan informasi dalam pengumuman RUPS yang menggunakan Bahasa - - - - - - - - -
Indonesia.
f. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa - asing dengan yang diumumkan dengan - - - -
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud - pada huruf e ayat ini informasi yang - - digunakan sebagai acuan adalah - - - - - - --
informasi dalam Bahasa Indonesia. - - - - - -
g. Pengumuman dan Pemanggilan RUPS, untuk memutuskan hal-hal yang berbenturan - - -
kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - - --
7. Ketentuan ayat 6 pasal ini mutatis - - - - - - - -
mutandis berlaku untuk pengumuman - - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham - - -
yang telah memperoleh penetapan pengadilan -
untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4 huruf n. - - - - -
8. Usulan Mata Acara Rapat RUPS dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut: - - - - - - - - - -
a. Pemegang saham dapat mengusulkan mata -
acara rapat secara tertulis kepada - - - -
Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari - -
kalender sebelum pemanggilan RUPS. - - - - -
b. Pemegang saham yang dapat mengusulkan -
mata acara rapat sebagaimana dimaksud -
pada butir huruf a ayat ini adalah 1 - - (satu) pemegang saham atau lebih yang - mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
c. Usulan mata acara rapat sebagaimana - - -
dimaksud pada huruf a ayat ini harus: - -
1) dilakukan dengan itikad baik; - - - - -
2) mempertimbangkan kepentingan - - - - -
Perseroan;
3) merupakan mata acara yang - - - - - - --
membutuhkan keputusan RUPS; - - - - - --
4) menyertakan alasan dan bahan - - - - -
usulan mata acara rapat; dan - - - - - -
5) tidak bertentangan dengan - - - - - - --
peraturan perundang-undangan. - - - - -
d. Usulan mata acara rapat dari pemegang - saham sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini merupakan mata acara yang - - - -
membutuhkan keputusan RUPS dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi - - - - - -
persyaratan dalam huruf c di atas. - - - - -
e. Perseroan wajib mencantumkan usulan - - -
mata acara rapat dari pemegang saham - - sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini sampai dengan huruf d ayat ini - - - -
dalam mata acara rapat yang dimuat - - - -
dalam pemanggilan.
9. Pemanggilan RUPS:
a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan -
kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan - - tidak memperhitungkan tanggal - - - - - - - -
pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan
RUPS.
b. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud -
pada huruf a ayat ini paling kurang - - -
memuat informasi:
1) tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - -
2) waktu penyelenggaraan RUPS; - - - - - --
3) tempat penyelenggaraan RUPS; - - - - - -
4) ketentuan pemegang saham yang - - - -
berhak hadir dalam RUPS; - - - - - - - - -
5) mata acara rapat termasuk - - - - - - --
penjelasan atas setiap mata acara tersebut;
6) informasi yang menyatakan bahan - - terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS - - - -
sampai dengan RUPS - - - - - - - - - - - - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - -
7) informasi bahwa pemegang saham - - -
dapat memberikan kuasa melalui e- -
RUPS.
c. Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini paling kurang melalui: - - - - - - - - - - - -
1) situs web penyedia e-RUPS; - - - - - --
2) situs web bursa efek; dan - - - - - - --
3) situs web Perseroan dalam Bahasa -
Indonesia dan bahasa asing - - - - - --
- dengan ketentuan bahasa asing yang - -
digunakan paling sedikit bahasa - - - - - --
Inggris;
Dalam hal Perseroan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Perseroan - sendiri, maka pengumuman butir 1 di - - -
atas tidak diperlukan lagi. - - - - - - - - - - -
d. Pemanggilan RUPS yang menggunakan - - - - -
bahasa asing sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam - - - - - -
pemanggilan RUPS yang menggunakan - - - - -
Bahasa Indonesia.
e. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada pemanggilan dalam bahasa asing dengan informasi pada pemanggilan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana - - - -
dimaksud pada huruf d ayat ini, - - - - - --
informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa - - - - - - - -
Indonesia.
f. Pemanggilan RUPS, untuk memutuskan hal- hal yang berbenturan kepentingan, - - - - -
dilakukan dengan mengikuti peraturan - -
Pasar Modal.
g. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam - Anggaran Dasar ini, pemanggilan harus - dilakukan oleh Direksi atau Dewan - - - - -
Komisaris menurut cara yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, dengan - - - - - -
memperhatikan peraturan Pasar Modal. - - -
10. Ketentuan ayat 9 pasal ini mutatis - - - - - - - -
mutandis berlaku untuk pemanggilan - - - - - - - -
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham - - -
yang telah memperoleh penetapan pengadilan -
untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4 huruf n. - - - - -
11. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan - - - -
ketentuan:
a. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) - - hari kalender sebelum RUPS kedua - - - - - -
dilangsungkan.
b. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus - - - -
menyebutkan RUPS pertama telah - - - - - - --
dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. Ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan - - peraturan perundang-undangan lainnya - - serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. -
c. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka - waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari - - kalender dan paling lambat 21 (dua - - - -
puluh satu) hari kalender setelah RUPS pertama dilangsungkan. - - - - - - - - - - - - - - --
d. Ketentuan media pemanggilan dan ralat -
pemanggilan RUPS mutatis mutandis - - - - -
berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua. - -
12. Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan - - - - - - - - -
dengan ketentuan:
a. Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan ditetapkan oleh OJK; - - - - - - - -
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada - -
huruf a ayat ini harus disampaikan - - - -
kepada OJK paling lambat 14 (empat - - - -
belas) hari kalender setelah RUPS kedua dilangsungkan dengan memuat paling - - - -
sedikit:
1) Ketentuan korum RUPS sebagaimana -
diatur dalam Anggaran Dasar - - - - - -
Perseroan;
2) Daftar hadir Pemegang Saham dalam RUPS pertama dan kedua; - - - - - - - - -
3) Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS - - - - - -
pertama dan kedua; - - - - - - - - - - - - - -
4) Upaya yang telah dilakukan dalam - rangka memenuhi korum RUPS kedua; dan
5) Besaran kuorum RUPS ketika yang - -
diajukan dan alasannya. - - - - - - - - -
c. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh
Perseroan sebelum mendapatkan penetapan dari OJK.
13. Xxxxx Xxxx Acara Rapat: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Perseroan wajib menyediakan bahan mata
acara RUPS bagi pemegang saham yang - - - dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS sejak - - - tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS - sampai dengan tanggal penyelenggaraan - RUPS, kecuali ditentukan lain dalam - - - peraturan perundang-undangan lain. - - - - -
b. Bahan mata acara rapat sebagaimana - - - -
dimaksud pada huruf a ayat ini wajib - -
tersedia sejak tanggal dilakukannya - - -
pemanggilan RUPS sampai dengan - - - - - - --
penyelenggaraan RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - --
c. Dalam hal ketentuan peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan lain mengatur - - - - - -
kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan - - - - - --
sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut. - - - - - -
d. Bahan mata acara rapat yang tersedia - - sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dapat berupa salinan dokumen fisik dan/atau salinan dokumen elektronik. - - -
e. Salinan dokumen fisik sebagaimana - - - - -
dimaksud pada huruf d ayat ini - - - - - - --
diberikan secara cuma-cuma di kantor - - Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham. - - - - - - - - - - - - - - - - -
f. Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini dapat - - diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS. - - - - - - - - - - - -
g. Dalam hal mata acara rapat mengenai - - -
pengangkatan anggota Direksi dan/atau - anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau - - anggota Dewan Komisaris yang akan - - - - -
diangkat wajib tersedia: - - - - - - - - - - - - - -
1) di situs web Perseroan paling - - - -
kurang sejak saat pemanggilan - - - -
sampai dengan penyelenggaraan - - - -
RUPS; atau
2) pada waktu lain selain waktu - - - - -
sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 ayat ini namun paling - - -
lambat pada saat penyelenggaraan -
RUPS, sepanjang diatur dalam - - - - -
peraturan perundang-undangan. - - - - -
14. Ralat Pemanggilan:
a. Perseroan wajib melakukan ralat - - - - - --
pemanggilan RUPS jika terdapat - - - - - - --
perubahan informasi dalam pemanggilan -
RUPS yang telah dilakukan sebagaimana -
dimaksud dalam ayat 9 huruf b pasal - - -
ini.
b. Dalam hal ralat pemanggilan RUPS - - - - - -
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini memuat informasi atas perubahan - - -
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau - penambahan mata acara RUPS, Perseroan - wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan - - - - - - - - -
sebagaimana diatur dalam ayat 9 pasal -
ini.
c. Ketentuan kewajiban melakukan - - - - - - - -
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud pada huruf b ayat ini tidak - - berlaku apabila ralat pemanggilan RUPS mengenai perubahan atas tanggal - - - - - --
penyelenggaraan RUPS dan/atau - - - - - - - -
penambahan mata acara RUPS dilakukan - -
bukan karena kesalahan Perseroan. - - - - - -
d. Bukti ralat pemanggilan bukan merupakan kesalahan Perseroan sebagaimana - - - - - --
dimaksud pada huruf c ayat ini - - - - - - --
disampaikan kepada OJK pada hari yang -
sama saat dilakukan ralat pemanggilan. -
e. Ketentuan media dan penyampaian bukti - pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud - dalam ayat 9 huruf c dan ayat 9 huruf d pasal ini, mutatis mutandis berlaku - - -
untuk media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian bukti ralat pemanggilan - - -
RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini.
15. Hak Pemegang Saham:
Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri - - RUPS
a. Pemegang Saham dapat diwakili oleh - - - -
Pemegang saham lain atau pihak ketiga - dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang - - - - -
berlaku.
b. Dalam RUPS tiap saham memberikan hak - -
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara.
c. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham - - Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum - pemanggilan RUPS.
d. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 - - - -
huruf a pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam - - - - -
daftar pemegang saham Perseroan 1 - - - - -
(satu) hari kerja sebelum ralat - - - - - --
pemanggilan RUPS.
16. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang - - - - - --
saham berhak memperoleh informasi mata acara
rapat dan bahan terkait mata acara rapat - - -
sepanjang tidak bertentangan dengan - - - - - - --
kepentingan Perseroan.
17. Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan - -
mata acara RUPS.
18. Selama Perseroan belum mendapatkan - - - - - - - -
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa - - - - - -
Keuangan, RUPS dapat diselenggarakan dan - - -
mengambil keputusan dengan mengesampingkan -
ketentuan pengumuman dan pemanggilan - - - - - --
sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar ini dan keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau - diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut - disetujui dengan suara bulat dan Pemegang - - Saham dapat juga mengambil keputusan yang - - sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahukan - - -
secara tertulis dan semua Pemegang Saham - - -
memberikan persetujuan mengenai usul yang - -
diajukan secara tertulis serta - - - - - - - - - - - -
menandatangani persetujuan tersebut. - - - - - --
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - - - - --
keputusan yang diambil dengan sah dalam - - - -
RUPS.
PIMPINAN DAN TATA TERTIB
- - - - - - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 15
1. Pimpinan RUPS:
a. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, apabila Komisaris Utama berhalangan, maka RUPS dapat dipimpin oleh anggota Dewan - - - - -
Komisaris lain yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
b. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, - - -
maka RUPS dipimpin oleh salah seorang -
anggota Direksi yang ditunjuk oleh - - - -
Direksi.
c. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau - berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ayat ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
d. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk - - -
memimpin RUPS mempunyai benturan - - - - - -
kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin - - oleh anggota Dewan Komisaris lainnya - - yang tidak mempunyai benturan - - - - - - - -
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan - -
Komisaris.
e. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS - -
dipimpin oleh salah satu anggota - - - - - -
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. - - - -
f. Dalam hal salah satu anggota Direksi - -
yang ditunjuk oleh Direksi untuk - - - - - -
memimpin RUPS mempunyai benturan - - - - - -
kepentingan atas mata acara yang akan - diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin - - oleh anggota Direksi yang tidak - - - - - --
mempunyai benturan kepentingan. - - - - - - --
g. Dalam hal semua anggota Direksi - - - - - --
mempunyai benturan kepentingan, RUPS - - dipimpin oleh salah seorang pemegang - - saham bukan pengendali yang dipilih - - -
oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS . - - - - - - - - - - - - - - -
h. Pimpinan RUPS berhak meminta agar - - - - -
mereka yang hadir membuktikan - - - - - - - -
wewenangnya untuk hadir dalam RUPS - - - -
tersebut dan/atau meminta agar surat - -
kuasa untuk mewakili pemegang saham - - -
diperlihatkan kepadanya. - - - - - - - - - - - - - -
2. Tata Tertib RUPS: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang - - saham yang hadir.
b. Pokok-pokok tata tertib RUPS - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini harus dibacakan sebelum RUPS - - - - - -
dimulai.
c. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada - - - -
pemegang saham paling kurang mengenai: -
1) Kondisi umum Perseroan secara - - - -
singkat;
2) Mata acara rapat; - - - - - - - - - - - - - - --
3) Mekanisme pengambilan keputusan - -
terkait mata acara rapat; dan - - - - -
4) Tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - - - - - - - - - - - - - - -
-KEPUTUSAN, KUORUM KEHADIRAN, KOURUM KEPUTUSAN --
- -DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN RISALAH - -
- - - - - - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 16
1. Keputusan RUPS:
a. Keputusan RUPS dapat diambil - - - - - - - - -
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, -
dan dengan memenuhi ketentuan dalam - - -
Anggaran Dasar ini.
b. Dalam hal keputusan berdasarkan - - - - - --
musyawarah untuk mufakat sebagaimana - - dimaksud pada huruf a tidak tercapai, - keputusan diambil melalui pemungutan - - suara.
c. Pengambilan keputusan melalui - - - - - - - -
pemungutan suara sebagaimana di maksud pada huruf b ayat ini wajib dilakukan - dengan memperhatikan ketentuan kuorum -
kehadiran dan kuorum keputusan RUPS. - - -
2. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS - -
a. Sepanjang tidak diatur lain dalam - - - - -
Anggaran Dasar ini, kuorum kehadiran - - dan kuorum keputusan dalam RUPS untuk - mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti - - - - - --
ketentuan:
1) RUPS dapat dilangsungkan jika - - - -
dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu - -
per dua) bagian dari jumlah - - - - - -
seluruh saham dengan hak suara - - -
hadir atau diwakili, kecuali - - - - -
Undang-Undang dan/atau anggaran - - dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. - - - - - - - - -
2) Dalam hal kuorum sebagaimana - - - - -
dimaksud huruf a angka 1) ayat - -
ini tidak tercapai, RUPS kedua - - -
dapat diadakan dengan ketentuan - -
RUPS kedua sah dan berhak - - - - - - --
mengambil keputusan jika dalam - - -
RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh - saham dengan hak suara hadir atau
diwakili kecuali anggaran dasar - - Perseroan menentukan jumlah kuorum kehadiran yang lebih besar. - - - - - --
3) Keputusan RUPS sebagaimana - - - - - --
dimaksud huruf a angka 1) dan 2) - ayat ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan - hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPS, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah - - -
kuorum keputusan yang lebih besar.
4) Dalam hal kuorum kehadiran pada - - RUPS kedua sebagaimana dimaksud - - huruf a angka 2) ayat ini tidak - - tercapai, RUPS ketiga dapat - - - - - -
diadakan dengan ketentuan RUPS - - -
ketiga sah dan berhak mengambil - -
keputusan jika dihadiri oleh - - - - -
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum - - kehadiran dan kuorum keputusan - - -
yang ditetapkan oleh OJK atas - - - -
permohonan Perseroan. - - - - - - - - - - -
b. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan -
RUPS untuk mata acara perubahan - - - - - --
anggaran dasar, pembelian saham kembali
dan pengurangan modal Perseroan - - - - - --
dilakukan dengan ketentuan sebagai - - - -
berikut:
1) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh Para Pemegang saham Perseroan lainnya dan/atau wakil- -
wakil mereka yang sah, yang - - - - - -
bersama-sama mewakili paling - - - - -
kurang 2/3 (dua per tiga) bagian - dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah. - - - - - - - - - - - - - -
2) Keputusan RUPS sebagaimana - - - - - --
dimaksud huruf b angka 1) ayat ini adalah sah jika disetujui oleh - - -
Para pemegang saham lainnya - - - - - -
dan/atau wakil-wakil mereka yang - sah, yang bersama-sama mewakili - - lebih dari 2/3 (dua per tiga) - - - -
bagian dari seluruh saham dengan -
hak suara yang hadir dalam RUPS; -
3) Dalam hal kuorum kehadiran - - - - - --
sebagaimana dimaksud huruf b angka
1) ayat ini tidak tercapai, RUPS -
kedua dapat diadakan dengan - - - - - -
ketentuan RUPS kedua sah dan - - - - -
berhak mengambil keputusan jika - -
dalam RUPS kedua dihadiri oleh - - -
Para pemegang saham lainnya - - - - - -
dan/atau wakil-wakil mereka yang -
sah, yang bersama-sama mewakili - - paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham - dengan hak suara yang sah. - - - - - - --
4) Keputusan RUPS kedua adalah sah - - jika disetujui oleh Para pemegang saham lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham - - -
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
5) | Dalam hal kuorum kehadiran pada | - - |
RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b angka 3) ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat - - - | - - - - - - - | |
diadakan dengan ketentuan RUPS - - - ketiga sah dan berhak mengambil - - keputusan jika dihadiri oleh - - - - - pemegang saham dari saham dengan - hak suara yang sah dalam kuorum - - kehadiran dan kuorum keputusan - - - yang ditetapkan oleh OJK atas - - - - permohonan Perseroan. - - - - - - - - - - - - |
c. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan -
RUPS untuk mata acara : - - - - - - - - - - - - - - -
i. transaksi material dan/atau - - - - - -
perubahaan kegiatan usaha - - - - - - --
(sebagaimana diatur di dalam - - - - -
peraturan perundang-undangan dan - peraturan yang berlaku dibidang - - Pasar Modal) yang nilainya lebih - dari 50% (lima puluh persen) - - - - -
jumlah kekayaan bersih Perseroan -
dalam 1 (satu) transaksi atau - - - -
lebih baik yang berkaitan satu - - -
sama lain maupun tidak; - - - - - - - - -
ii. mengalihkan kekayaan Perseroan - - -
yang merupakan lebih dari 50% - - - -
(lima puluh persen) jumlah - - - - - --
kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih baik -
yang berkaitan satu sama lain - - - -
maupun tidak;
iii. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih - - -
dari 50% (lima puluh persen) - - - - -
jumlah kekayaan bersih Perseroan -
dalam 1 (satu) transaksi atau - - - -
lebih baik yang berkaitan satu - - -
sama lain maupun tidak; - - - - - - - - -
xx. xxxxxxxxxxan, peleburan, - - - - - - - -
xxxxxxxxxxxxxan dan pemisahan - - - -
Perseroan;
v. pengajuan permohonan agar - - - - - - --
Perseroan dinyatakan pailit; - - - - -
vi. pembubaran Perseroan; - - - - - - - - - - - -
dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh Para - - - - -
pemegang saham lainnya - - - - - -
dan/atau wakil-wakil mereka - yang sah, yang bersama-sama - mewakili paling kurang 3/4 - - (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah. - - - - - - - - -
2) Keputusan RUPS sebagaimana - -
dimaksud huruf c angka 1) - - -
ayat ini adalah sah jika - - - -
disetujui oleh Para Pemegang Saham Perseroan lainnya - - - - -
dan/atau wakil-wakil mereka - yang sah, yang bersama-sama - mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari - - - - - -
seluruh saham dengan hak - - - -
suara yang hadir dalam RUPS. -
3) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud huruf c angka 1) - - -
ayat ini tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan - ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan - - jika RUPS kedua dihadiri oleh Para pemegang saham Perseroan
yang lainnya dan/atau wakil- - wakil mereka yang sah, yang - mewakili paling kurang 2/3 - - (dua per tiga) bagian dari - -
jumlah seluruh saham dengan -
hak suara xxxx xxx. - - - - - - - - -
4) Keputusan RUPS kedua adalah - sah jika disetujui oleh Para pemegang saham Perseroan yang lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang - - - - - --
bersama-sama mewakili lebih -
dari 3/4 (tiga per empat) - - -
bagian dari seluruh saham - - -
dengan hak suara yang hadir -
dalam RUPS Kedua. - - - - - - - - - - -
5) Dalam hal kuorum kehadiran - - pada RUPS kedua sebagaimana - dimaksud huruf c angka 3) - - -
ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan - - jika dihadiri oleh pemegang - saham dari saham dengan hak - suara yang sah dalam kuorum - kehadiran dan kuorum - - - - - - --
keputusan yang ditetapkan - - -
oleh OJK atas permohonan - - - -
Perseroan.
d. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan -
RUPS untuk mata acara menyetujui - - - - - -
transaksi yang mempunyai benturan - - - - -
kepentingan atau mata acara lain yang -
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham - - - -
Independen dilaksanakan dengan - - - - - - --
ketentuan:
1) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh - - saham dengan hak suara yang sah - - yang dimiliki Pemegang Saham - - - - -
Independen;
2) Keputusan yang diambil oleh RUPS - sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1) ayat ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 - - - -
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara - - -
yang sah yang dimiliki oleh - - - - - -
Pemegang Saham Independen; - - - - - --
3) Dalam hal kuorum sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam huruf d angka 1 - - -
ayat ini tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua. - - - - - - - - -
4) RUPS kedua dapat dilangsungkan - - -
jika RUPS kedua dihadiri lebih - - -
dari 1/2 (satu per dua) bagian - - -
dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah yang dimiliki - Pemegang Saham Independen; - - - - - - --
5) Keputusan yang diambil oleh RUPS -
sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 4) ayat ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 - - - -
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara - - -
yang sah yang dimiliki oleh - - - - - -
Pemegang Saham Independen yang - - -
hadir dalam RUPS; - - - - - - - - - - - - - - -
6) Dalam hal kuorum kehadiran pada - - RUPS kedua sebagaimana dimaksud - - pada huruf d angka 4) ayat ini - - -
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan - - -
RUPS ketiga sah dan berhak - - - - - --
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen - - -
dari saham dengan hak suara yang - sah, dalam kuorum kehadiran yang - ditetapkan oleh Otoritas Jasa - - - -
Keuangan atas permohonan - - - - - - - -
Perseroan; dan
7) Keputusan RUPS ketiga adalah sah - jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih - - -
dari 50% (lima puluh persen) saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS - Ketiga.
e. Pemegang saham dari saham dengan hak - - suara yang sah yang hadir dalam RUPS - - namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap memberikan suara yang sama - - - dengan suara mayoritas pemegang saham -
yang mengeluarkan suara. - - - - - - - - - - - - - -
f. Dalam pemungutan suara, suara yang - - - -
dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya - - dan pemegang saham tidak berhak - - - - - --
memberikan kuasa kepada lebih dari - - - -
seorang kuasa untuk sebagian dari - - - - -
jumlah saham yang dimilikinya dengan - -
suara yang berbeda.
g. Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf f ayat ini dikecualikan bagi : - - - - - - - - - -
1) Bank Kustodian atau Perusahaan - - -
Efek yang mewakili nasabah- - - - - - --
nasabahnya pemilik saham Perseroan dalam dana bersama (mutual fund). -
2) Manajer Investasi yang mewakili - -
kepentingan Xxxxx Xxxx yang - - - - - -
dikelolanya.
h. Dalam pemungutan suara, anggota - - - - - --
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan - -
karyawan Perseroan yang bersangkutan - -
dilarang bertindak sebagai kuasa dari -
Pemegang Saham.
i. Pemungutan suara dilakukan secara - - - - -
lisan, kecuali apabila Pimpinan RUPS - -
menentukan lain.
j. Pemegang saham baik sendiri maupun - - - -
diwakili berdasarkan kuasa berhak - - - - -
menghadiri RUPS, dengan memperhatikan -
peraturan perundang-undangan yang - - - - -
berlaku.
k. Dalam RUPS tiap saham memberikan hak - -
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara.
3. Risalah RUPS:
a. Perseroan wajib membuat risalah RUPS. - -
b. Risalah RUPS wajib dibuat dan - - - - - - - -
ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS. -
c. Tanda tangan sebagaimana dimaksud huruf
b ayat ini tidak disyaratkan apabila - - | ||
risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar OJK. | - - - - - - - - di - | |
d. | Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang | - - - - |
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham | - - - - | |
Independen, risalah RUPS wajib dibuat - dalam bentuk akta berita acara RUPS - - - |
yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
e. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari - - - -
kalender setelah RUPS diselenggarakan. -
f. Dalam hal waktu penyampaian risalah - - -
RUPS sebagaimana dimaksud huruf d ayat ini jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling - - - - -
lambat pada hari kerja berikutnya. - - - - -
4. Ringkasan Risalah RUPS: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Perseroan wajib membuat ringkasan - - - - -
risalah RUPS.
b. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud huruf a ayat ini wajib memuat informasi paling kurang : - - - - - - - - - - - - -
1) Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat -
pelaksanaan RUPS, waktu - - - - - - - - -
pelaksanaan RUPS, dan mata acara -
RUPS;
2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat - - -
RUPS;
3) Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara - - -
yang sah;
4) Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk - - - - - -
mengajukan pertanyaan dan/atau - - -
memberikan pendapat terkait mata -
acara rapat;
5) Jumlah pemegang saham yang - - - - - --
mengajukan pertanyaan dan/atau - - -
memberikan pendapat terkait mata - acara rapat, jika pemegang saham - diberi kesempatan; - - - - - - - - - - - - - - -
6) Mekanisme pengambilan keputusan - -
RUPS;
7) Hasil pemungutan suara yang - - - - - -
meliputi jumlah suara setuju, - - - -
tidak setuju, dan abstain (tidak -
memberikan suara) untuk setiap - - -
mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan - - - - - --
pemungutan suara;
8) Keputusan RUPS; dan - - - - - - - - - - - - - -
9) Pelaksanaan pembayaran dividen - - -
tunai kepada pemegang saham yang - berhak, jika terdapat keputusan - - RUPS terkait dengan pembagian - - - -
dividen tunai.
c. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud huruf b ayat ini wajib - - - - - --
diumumkan kepada masyarakat paling - - - -
kurang melalui
1. situs web penyedia e-RUPS; - - - - - - - - -
2. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - -
3. situs web Perusahaan Terbuka, - - - - - --
- dalam Bahasa Indonesia dan bahasa - - -
asing, dengan ketentuan bahasa asing - - yang digunakan paling sedikit bahasa - - Inggris.
d. Ringkasan risalah RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud huruf c ayat ini wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam ringkasan - risalah RUPS yang menggunakan Bahasa - - Indonesia.
e. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada ringkasan risalah RUPS - dalam bahasa asing dengan informasi - - -
pada ringkasan risalah RUPS dalam - - - - -
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud -
huruf d ayat ini, informasi yang - - - - - -
digunakan sebagai acuan adalah Bahasa -
Indonesia.
f. Pengumuman ringkasan risalah RUPS - - - - -
sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini wajib diumumkan kepada masyarakat - paling lambat 2 (dua) hari kerja - - - - - -
setelah RUPS diselenggarakan. - - - - - - - - -
g. Ketentuan huruf c, d, e, dan f ayat ini mutatis mutandis berlaku untuk: - - - - - - --
1) penyampaian kepada OJK atas - - - - - -
risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS yang diumumkan; dan - - - - - - - - -
2) pengumuman ringkasan risalah RUPS; dari penyelenggaraan RUPS oleh - - -
pemegang saham yang telah - - - - - - --
memperoleh penetapan pengadilan - -
untuk menyelenggarakan RUPS - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal -
11 ayat 4 huruf n. - - - - - - - - - - - - - - -
PEMBERIAN KUASA
Pasal 17.
1. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa untuk - - - - - - --
menghadiri dan/atau memberikan suara dalam -
RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan - - - - -
perundang-undangan.
Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh - - -
Direksi Perseroan.
Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS diadakan. - - - - - - --
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan dapat bertindak selaku - - kuasa dalam RUPS, tetapi suara yang mereka - keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak - - - -
dihitung dalam pemungutan suara. - - - - - - - - - -
3. Pemungutan suara mengenai diri orang - - - - - --
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak -
ditandatangani dan mengenai hal lain - - - - - --
dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali - jika ketua rapat menentukan lain tanpa ada - keberatan dari pemegang saham yang hadir - - -
dalam RUPS tersebut.
4. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS - - - -
secara langsung, wewenang Penerima Kuasa - - -
untuk memberikan suara atas nama pemberi - - -
kuasa dinyatakan batal. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada - - ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan pemegang - - saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal - - Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. - - - - - - --
Perubahan kuasa termasuk pilihan suara dapat dilakukan oleh pemegang saham paling lambat
1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
6. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa - - - -
secara elektronik meliputi: - - - - - - - - - - - - - - -
a. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang - - - - -
saham; atau
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; -
atau
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang - - - - -
saham;
7. Pihak Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud - - ayat 6 Pasal ini wajib cakap menurut hukum - dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan, - - -
serta telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS
atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - --
DIREKSI
Pasal 18
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi. -
2. Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, yang salah satu diantaranya sebagai - Direktur Utama dan apabila diperlukan - - - - - -
seorang diantaranya dapat diangkat sebagai - Wakil Direktur Utama, dengan memperhatikan - peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan perbankan syariah.
3. Perseroan wajib memiliki 1 (satu) orang - - - -
Direktur Kepatuhan yang dipilih dari salah - seorang anggota direksi yang diangkat oleh - RUPS.
4. Persyaratan anggota Direksi wajib memenuhi -
ketentuan:
a. Undang-Undang tentang Perseroan - - - - - --
Terbatas;
b. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
c. Peraturan perundang-undangan lain yang
5. Yang
berlaku yang terkait dengan kegiatan - -
usaha Perseroan.
dapat diangkat sebagai anggota Direksi
adalah orang perseorangan yang berdomisili - di Indonesia dan memenuhi persyaratan pada - saat diangkat dan selama menjabat: - - - - - - - - -
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum; - - - - - --
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum - - - - - - - - -
pengangkatan dan selama menjabat : - - - - -
1) tidak pernah dinyatakan pailit; - - -
2) tidak pernah menjadi anggota - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan - - - - -
dinyatakan pailit; - - - - - - - - - - - - - - -
3) tidak pernah dihukum karena - - - - - -
melakukan tindak pidana yang - - - - -
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor - - - - -
keuangan; dan
4) tidak pernah menjadi anggota - - - - -
Direksi dan/atau anggota Dewan - - -
Komisaris yang selama menjabat: - - -
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau - - - -
anggota Dewan Komisaris - - - - -
pernah tidak diterima oleh - -
RUPS atau pernah tidak - - - - - -
memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi - - - - -
dan/atau anggota Dewan - - - - - -
Komisaris kepada RUPS; dan - - -
iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, - - - - - --
persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi - - - - -
kewajiban menyampaikan - - - - - -
laporan tahunan dan/atau - - - -
laporan keuangan kepada OJK. -
d. tidak sedang menduduki jabatan yang - - -
berdasarkan peraturan perundang- - - - - - --
undangan dilarang untuk dirangkap - - - - -
dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan - - - - - --
bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi.
e. memiliki komitmen untuk mematuhi - - - - - -
peraturan perundang-undangan; dan - - - - - -
f. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan. - -
6. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota - - - - - -
Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota - - - - -
Direksi dan disampaikan kepada Perseroan. - - -
7. Surat pernyataan mengenai pemenuhan - - - - - - --
persyaratan menjadi anggota Direksi - - - - - - --
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan 5 pasal ini wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perseroan.
8. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya - - - - - - --
persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam - - ayat 4 dan 5 pasal ini, adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - -
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi yang - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat 4 dan 5 pasal ini. - - - - - -
10. Pengangkatan anggota Direksi yang tidak - - - -
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud - - pada ayat 4 batal karena hukum sejak anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris - - - - - --
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan - - tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan - - kepada anggota Direksi yang bersangkutan - - -
diberitahukan secara tertulis, dengan - - - - - -
memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan -
yang berlaku.
11. Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk - dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebelum - - - -
batalnya pengangkatan anggota Direksi tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab - - - - - - --
Perseroan.
12. Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan - - - atas nama Perseroan oleh anggota Direksi - - - yang tidak memenuhi persyaratan setelah - - - -
batalnya pengangkatan anggota Direksi adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan. - - - - - - - - -
13. Setiap usulan pengangkatan, pemberhentian, - dan/atau penggantian anggota Direksi oleh - - Dewan Komisaris kepada RUPS harus - - - - - - - - -
memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi.
14. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan - - -
pemberhentian anggota Direksi juga - - - - - - - -
menetapkan saat mulai berlakunya - - - - - - - - - -
pengangkatan dan pemberhentian tersebut. - - -
Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka - - - - - -
pengangkatan dan pemberhentian anggota - - - - -
Direksi tersebut mulai berlaku sejak - - - - - --
penutupan RUPS.
15. Para Anggota Direksi diangkat dan - - - - - - - - -
diberhentikan oleh RUPS dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang - berlaku pada Anggaran Dasar ini. Anggota - - -
Direksi harus mendapatkan persetujuan dari -
otoritas yang berwenang (Otoritas Jasa - - - - -
Keuangan).
16. Para Anggota Direksi yang telah memenuhi - - -
persyaratan sesuai dengan peraturan - - - - - - --
perundang-undangan yang berlaku diangkat - - - oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau - - - -
ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) - - - -
setelah pengangkatannya, namun demikian - - - -
dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut - -
untuk memberhentikan anggota Direksi - - - - - --
tersebut sewaktu-waktu sebelum masa - - - - - - --
jabatannya berakhir, dengan memperhatikan - -
ketentuan anggaran dasar ini. - - - - - - - - - - - - - -
17. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh - - RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat - dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - -
18. Anggota Direksi setelah masa jabatannya - - - -
berakhir dapat diangkat kembali untuk 1 - - - -
(satu) kali masa jabatan sesuai dengan - - - - -
keputusan RUPS.
19. a. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu dengan - - - - - - - - -
menyebutkan alasannya. - - - - - - - - - - - - - - --
b. Alasan pemberhentian anggota Direksi - -
sebagaimana dimaksud pada huruf a - - - - -
dilakukan apabila berdasarkan - - - - - - - -
kenyataan, anggota Direksi yang - - - - - --
bersangkutan:
1) tidak/kurang dapat memenuhi - - - - - -
kewajibannya yang telah disepakati