PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PONTIANAK DENGAN
DINAS KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KETAPANG
TAHUN 2024
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PONTIANAK DENGAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KETAPANG
TENTANG
XXX XXXXXX PERGURUN TINGGI DAN PENDAYAGUNAAN TENAGA LULUSAN POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK DI KABUPATEN KETAPANG KALIMANTAN BARAT
Nomor : HK.05.01/1.3/1896/2024
Nomor : 01786/Dinkes-E.100.3.12/2024
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani di Pontianak pada hari senin Tanggal dua puluh lima Bulan maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, oleh dan antara :
Dr. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx.,S.Kp.X.Xxx dalam hal ini bertindak selaku Direktur
Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehata KP.03.03/F/2467/2022 Tentang Pengangkatan dalam jabatan Direktur Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan RepublikIndonesia tanggal 14 November 2022, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
xx.Xxxxx Xxxxxx, MM selaku Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Ketapang oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama tentang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan pendayagunaan tenaga lulusan, tenaga kesehatan pada Poltekkes Kemenkes Pontianak.
Paraf Pihak II :
Paraf Pihak I :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Dasar Hukum
A. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
B. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
C. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
D. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman organisasi Rumah Sakit;
E. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
F. Keputusan Menteri Kesehatan dan Sosial RI Nomor : 298/Menkes- Kesos/SK/IV/2001 tentang Pembentukan Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak
G. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 403/KMK.05/2011 tentang penetapan Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
X. Xxputusan Mendikbud No.: 355/E/O/2012 tentang Alihbina Penyelenggaraan Prodi yang diselenggarakan Poltekkes Kemenkes dari Kemenkes kepada Kemendikbud;
I. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 14 tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi.
J. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R I nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 4733.
K. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : KP.03.03/F/2467/2022 tentang pengangkatan dalam jabatan Direktur Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
L. Permenkes RI No. 12 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71 tahun 2020 Tentang organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Paraf Pihak II :
Paraf Pihak I :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam perjanjian kerjasama ini, yang dimaksud dengan :
(1) Direktur Poltekkes Kemenkes Pontianak adalah Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Pontianak yang diangkat oleh Menteri Kesehatan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang adalah seorang kepala Dinas yang di angkat oleh Bupati Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Poltekkes Kemenkes Pontianak adalah institusi pendidikan kesehatan yang merupakan unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
(4) Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang adalah Lembaga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan pelayanan kesehatan serta tempat pembelajaran bidang kesehatan
(5) Praktek adalah pembelajaran langsung untuk mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak di Wilayah Kerja Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
(6) Mahasiswa adalah peserta didik Poltekkes Kemenkes Pontianak
(7) Pembimbing Praktek adalah seseorang Fungsional di bidangnya yang dianggap mampu membimbing, ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
(8) Sarana dan prasarana di Welayah Kabupaten Ketapang adalah segala fasilitas yang tersedia di tempat praktek yang ada kaitannya dengan pelaksanaan praktek.
(9) Pendayagunaan Lulusan adalah setiap lulusan Poltekkes Kemenkes Pontianak dapat diberdayakan di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Ketapang sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA dan tidak mengikat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan agar dapat saling membantu dalam berbagai ilmu kesehatan, tekhnologi dan informasi terkait dengan kebutuhan masing-masing Pihak serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan umumnya dan profesionalisme lulusan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Pontianak
BAB III
LINGKUP KERJASAMA
Pasal 3 Sarana dan Prasarana
PIHAK PERTAMA memanfaatkan sarana dan prasarana di wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang serta unit dibawahnya, dalam melaksanakan kegiatan praktek
Paraf Pihak II :
Paraf Pihak I :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Pontianak di Wilayah Kabupaten Ketapang
Pasal 4
Praktek Kerja Lapangan Poltekkes Kemeneks Pontianak
PIHAK PERTAMA memanfaatkan sarana dan prasarana Wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang serta memberdayakan Pembimbing Praktek PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan praktek Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Pontianak.
Pasal 5
Praktek Mahasiswa dan pendayagunaan tenaga lulusan Poltekkes Kemenkes Pontianak
1) PIHAK KEDUA dapat Memberikan informasi tentang terkait dengan peluang lulusan yang ada di Poltekkes Kemenkes Pontianak kepada PIHAK PERTAMA.
2) PIHAK KEDUA Dapat memanfaatkan tenaga lulusan Poltekkes Kemenkes Pontianak di berbagai bidang terutama dalam bidang kesehatan, dengan kesepakatan PARA PIHAK dan tidak mengikat.
3) PIHAK PERTAMA dapat memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA tentang lulusan tenaga kesehatan kepada PIHAK KEDUA agar dapat diberdayakan dan dapat dimanfaatkan tenaga dan atau ilmu yang diperoleh selama di Poltekkes Kemenkes Pontianak.
Pasal 6
Tata Cara Pelaksanaan
1. PIHAK PERTAMA memberitahukan kepada PIHAK KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan sebelum praktek dimulai disertai dengan Perencanaan praktek dan garis-garis besar pengajaran praktek dibuat oleh PIHAK PERTAMA,serta Kriteria peserta ditentukan PIHAK PERTAMA sedangkan jumlah peserta, waktu dan tempat praktek ditentukan bersama oleh PARA PIHAK
2. PIHAK PERTAMA memberitahukan pada PIHAK KEDUA baik secara lisan maupun secara tertulis setiap kelulusan berlangsung agar dapat di berdayakan pada PIHAK KEDUA.
Pasal 7 Pengawasan
Paraf Pihak II :
Paraf Pihak I :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1) PIHAK KEDUA melalui Pembimbing Praktek menyelenggarakan, memantau dan menetapkan evaluasi hasil praktek di tempat praktek
2) PIHAK PERTAMA mengadakan supervisi dan monitoring kemampuan mahasiswa selama berada di lahan praktek
Pasal 8 Ketenagaan
1) Pembimbing Praktek selama kegiatan di lahan praktek ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dengan memperhatikan Surat usulan penetapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
2) Dalam rangka pelaksanaan ujian praktek, penunjukan penguji praktek yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dengan suatu Surat Keputusan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
1) PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan praktek dan ujian praktek di tempat praktek yang telah disepakati dengan PIHAK KEDUA .
2) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan bantuan Pembimbing Praktek dari PIHAK KEDUA dalam rangka memantau dan mengevaluasi pelaksanaan praktek mahasiswa PIHAK PERTAMA
3) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan bantuan penguji praktek dari PIHAK KEDUA dalam rangka melakukan ujian praktek mahasiswa PIHAK PERTAMA
4) PIHAK PERTAMA berkewajiban mengganti biaya kerusakan sarana dan prasarana Puskesmas sebagai akibat langsung kesalahan dan kelalaian mahasiswa PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan praktek kepada PIHAK KEDUA
5) PIHAK PERTAMA berkewajiban membuat petunjuk teknis praktek dan garis-garis besar program pengajaran praktek untuk disampaikan kepada PIHAK KEDUA
6) Berhak mendapatkan pengakuan berupa surat keterangan/sertifikat/surat keputusan pengalaman bekerja sesuai tempat dimana peserta ditempatkan dengan peraturan yang berlaku dan disepaktai para pihak kepada PIHAK KEDUA;
Paraf Pihak II :
Paraf Pihak I :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
7) Mendapatkan bantuan biaya jasa sebagai bagian dari Pendayagunaan lulusan melaksanakan pelayanan, dengan tidak mengikat, sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
1) PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan pembayaran honor,insentif biaya operasional biaya praktek Mahasiswa dari PIHAK PERTAMA.
2) PIHAK KEDUA berhak memberi sanksi kepada Mahasiswa yang melakukan pelanggaran ketentuan dan peraturan yang berlaku di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA
3) PIHAK KEDUA berhak menolak praktek kerja mahasiswa PIHAK PERTAMA jika PIHAK PERTAMA tidak mengindahkan ketentuan Pasal 5, lahan praktek tidak memungkinkan karena beban pembimbing Praktek dan daya tampung ruang perawatan sudah maksimal atau alasan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
4) PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan sarana/fasilitas yang dibutuhkan PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan praktek di tempat praktek.
5) PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan hasil evaluasi praktek mahasiswa kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan format evaluasi yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
6) Berhak memberikan pengakuan berupa surat keterangan/sertifikat/surat keputusan bagi peserta kegiatan kerja lapangan dalam pendayagunaan lulusan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disepaktai para pihak kepada PIHAK PERTAMA; dan
7) Memberikan bantuan bantuan biaya jasa sebagai bagian dari Pendayagunaan lulusan melaksanakan pelayanan, dengan tidak mengikat, sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan PARA PIHAK
BAB V
PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 11
PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya honor, insentif operasional atas pelaksanaan praktek dengan besarnya biaya yang disepakati oleh PARA PIHAK .
Paraf Pihak II :
Paraf Pihak I :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pasal 12
Tata Cara Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan membayar kepada pihak kedua paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya praktek.
BAB VI
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Pasal 13
1) Perjanjian ini berlaku efektif sejak Hari Senin Tanggal dua puluh lima Bulan maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh empat dan berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun atau berakhir pada hari minggu tanggal tanggal dua puluh lima Bulan maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Sembilan.
2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, para pihak sepakat untuk saling memberitahukan maksudnya apabila hendak memperpanjang perjanjian ini.
3) Apabila selambatnya-lambatnya sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perjajian tidak ada surat pemberitahuan dari PIHAK KEDUA untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian maka perjanjian ini secara otomatis berakhir.
BAB VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 14
1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini salah satu pihak mengalami keterlambatan atau gagal melaksanakan perjajian ini karena force majeure, maka pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya force majeure tersebut.
2) Force majeure dalam perjanjian ini adalah terjadinya hal-hal yang diluar kendali control dari salah satu pihak seperti peperangan, blockade, pemberontakan, kebakaran sabotase, epidemic atau bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan hal-hal lain diluar kemauan dan kemampuan kedua pihak
3) Apabila Force majeure tersebut terjadi sehingga para pihak dalam perjanjian ini tidak dapat melaksananakan perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
Paraf Pihak II :
Paraf Pihak I :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 15
1) Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak
2) Apabila para pihak tidak berhasil mencapai mufakat maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri
BAB IX
PEMBERITAHUAN
Pasal 16
1) Semua surat menyurat atau pemberitahuan atau pernyataan atau persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam pelaksanaan perjanjian ini, harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui facsimile dan dialamatkan kepada :
PIHAK PERTAMA
Jalan Telphon/Fak Wabsite Email
: Poltekkes Kementerian Kesehatan Pontianak
: 28 Oktober Siantan Hulu Pontianak
: (0561) – 882632
: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
: http//xxxxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
Telphon/Fak Jalan
: Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang
: (0561) 32253
: JL. Mayjend Jl. XX Xxxxxxxxx Xx.00 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 00000
Email :
Website :
Paraf Pihak II :
Paraf Pihak I :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pemberitahuan yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekpedisi atau buku tanda terima pengiriman, sedangkan pengiriman melalui faximile dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawabanya (answerback) pada pengiriman telex dan konfirmasi faxsimile pada pengiriman faximile.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal belum diatur dalam perjanjian ini akan disepakati oleh kedua belah pihak dalam suatu addendum dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, diatas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
${ttd}
xx.Xxxxx Xxxxxx, X.X XXX. 197305072002122005
PIHAK PERTAMA
Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak
Dr. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx.,X.Xx.M.Kes NIP. 197703292005011001
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN