KEBIJAKAN PENGELOLAAN ASET UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
2020β
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 22.1/UTY-R/SK/0/XII/2020
TANGGAL : 9 Desember 2020
KEBIJAKAN PENGELOLAAN ASET UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam keputusan Rektor ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Teknologi Yogyakarta yang selanjutnya disebut UTY adalah perguruan tinggi swasta.
2. Rektor adalah organ UTY yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UTY.
3. Aset UTY adalah kekayaan yang terdiri dari benda tetap, benda bergerak, barang, persediaan dan/atau kekayaan intelektual serta perolehan UTY lainnya.
4. Aset tep adalah aset bergerak maupun tidak bergerak yang dikuasi UTY dan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
5. Pengelola Aset adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan aset.
6. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan aset UTY dengan menghubungkan pengadaan/pemilikan aset yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan, sebagai dasar dalam melakukan tindakan pengadaan, pemeliharaan dan pengembangan yang akan datang.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna aset dalam mengelola dan menatausahakan aset milik UTY yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset milik UTY yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Universitas, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
9. Sewa adalah pemanfaatan aset milik UTY oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan aset antara universitas dengan unit kerja dan antar unit kerja dalam jangka waktu tertentu tanpa menrima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola aset.
11. Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset milik UTY oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan UTY.
12. Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan aset milik UTY berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kenudian didayagunkan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
13. Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan aset milik UTY berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
14. Penghapusan adalah tindakan menghapus aset milik XXX dari daftar aset dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna aset dan/aset pengelola aset dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas yang berada dalam penguasaannya.
15. Pemindah Tanganan adalah pengalihan kepemilikan aset milik UTY sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibakan atau disertakan sebagai modal UTY.
16. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan aset milik UTY kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
17. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan aset milik UTY yang dilakukan antara UTY dengan pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk aset, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
18. Xxxxx adalah pengalihan kepemilikan aset dari pihak lain (pemerintah dan non pemerintah) kepada UTY dan sebaliknya, tanpa memperoleh penggantian.
19. Penyertaan Modal UTY adalah pengalihan kepemilikan aset UTY dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham UTY pada badan usaha milik UTY, atau badan hukum lainnya.
20. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset milik UTY sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendapatan aset milik UTY.
22. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai aset UTY.
23. Daftar Aset Universitas, atau dalam istilah Barang Milik UTY adalah Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya di singkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data aset yang digunakan oleh Universitas/Pengguna.
24. Entitas adalah Fakultas/Pascasarjana/Lembaga/Pusat Studi/Unit Kerja di lingkungan UTY.
25. Dekan/Direktur/Ketua/Kepala sebagai pimpinan entitas adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan entitas yang bersangkutan.
26. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Universitas dan unit di lingkungannya.
27. Penyedia Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan aset/layanan jasa.
28. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Rektor untuk melaksanakan pemilihan penyedia aset/jasa.
29. Pengguna Aset adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan aset.
BAB II TUJUAN
Pasal 2
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian dan pengendalian aset secara transparan, efisien, terpercaya, tanggung jawab, dan aman sesuai standar nasional sarana prasarana pendidikan tinggi.
BAB III
ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Pengelolaan aset dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akutanbilitas dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan aset meliputi:
a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. Pengadaan;
x. Xxxxgunaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengamanan dan pemeliharan;
f. Penilaian;
g. Penghapusan; dan
h. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
BAB IV ASET UTY
Pasal 4
(1) Aset UTY dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Universitas
(2) Aset UTY terdiri dari:
a. Tanah yang diperoleh setelah penetapan nilai kekayaan awal;
b. Infastruktur;
x. Xxxxxx dan bangunan;
d. Kendaraan dan alat angkut;
e. Peralatan dan mesin;
f. Buku dan media perpustakaan;
g. Aset tetap lainnya;
x. Xxxx dalam penyelesaian; dan
i. Aset tak berwujud.
Pasal 5
Aset UTY sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi:
(1) Aset yang diperoleh dari pembelian yang dilakukan melalui proses pengadaan barang/jasa;
(2) Aset yang diperoleh dari pelimpahan kepemilikan atau penguasaan atau suatu aset tetap;
(3) Aset yang diperoleh dari penerimaah masyarakarat atau pemerintahan berupa bantuan hibah, wakaf, sumbangan individu dan/atau perusahaan, dan dana abadi pendidikan tinggi;
(4) Aset yang diperoleh terkait pelaksanaan dari perxxxxxxx/kontrak kerjasama dengan pihak lain;
(5) Aset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
(6) Bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
BAB IV
PEJABAT PENGELOAAN ASET
Pasal 6
(1) Pengelola aset adalah Rektor
(2) Pengelola aset berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan aset;
b. Menetapkan kebutuhan aset dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan;
c. Menetapkan penggunaan dan pemanfaatan aset;
d. Memberikan persetujuan usulan penggunaan aset atas pemanfaatan aset;
e. Menetapkan dan memberikan persetujuan atas penghapusan aset;
x. Xxxtanggung jawab dalam rangka kegiatan inventarisasi aset;
g. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengeloaan aset; dan
h. Menetapkan pengguna aset dan kuasa pengguna aset.
BAB V
PEJABAT PENGELOAAN ASET
Pasal 7
(1) Kuasa Pengguna Aset adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Aset untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
(2) Kuasa Pengguna Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Dekan;
b. Sekretaris Institusi;
c. Kepala Lembaga;
d. Kepala Badan;
e. Direktur;
f. Kepala Biro;
g. Kepala Departemen;
h. Kepala Perpustakaan; dan
i. Kepala Unit lainnya yang kedudukannya disetarakan dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h.
(3) Kuasa Pengguna Aset berwenang dan bertanggung jawab:
a. Melaksanakan penatausahaan Aset UTY;
b. Mengatur penggunaan aset UTY untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
c. Mengamankan dan memelihara aset UTY yang berada alam penguasaaannya;
d. Mengusulkan penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset UTY ke Pengguna Aset; dan
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset UTY yang ada dalam penguasaannya.
Pasal 8
Unit yang membidangi Akutansi dan Pelaporan Aset bertugas:
(1) Melaksanakan penatausahaan aset;
(2) Melakukan koordinasi dengan bagian aset di lingkungan UTY;
(3) Mengajukan usulan penghapusan aset ke Pengguna Aset;
(4) Menyerahkan barang yang sudah tidak digunakan kepada Pengguna Aset;
(5) Melakukan verifikasi pencatatan aset; dan
(6) Melakukan inventarisasi aset.
BAB VI
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 9
(1) Perencanaan kebutuhan aset UTY disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi serta ketersediaan aset UTY;
(2) Perencanaan kebutuhan aset UTY merupakan dasar Kuasa Pengguna aset UTY dalam mengusulkan penyediaan anggaran untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran;
(3) Perencanaan kebutuhan aset UTY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.
BAB VII
PENGADAAN
Pasal 10
Pengadaan aset UTY dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing adil dan akutanbel.
BAB VIII
PENGGUNAAN
Pasal 11
(1) Status penggunaan aset UTY ditetapkan oleh Pengelolaan Aset;
(2) Penetapan status penggunaan tidak dapat dilakukan terhadap:
a. Aset UTY Dalam Penyelesaian; dan
x. Xxxx UTY yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
(3) Penetapan status penggunaan aset dilakukan dengan cara:
a. Pengguna aset UTY melaporkan aset yang diterimanya ke Pengeloa Aset disertai usulan penggunaannya; dan
b. Atas usulan Pengguna Aset UTY, Pengelola Aset UTY menetapkan status penggunaan aset.
Pasal 12
Aset UTY dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi UTY dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
BAB IX
PEMANFAATAN
Pasal 13
(1) Pemanfaatan aset UTY ditetapkan oleh Pengelola Aset.
(2) Pemanfaatan aset UTY dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan UTY.
(3) Penetapan pemanfaatan aset UTY berdasarkan usulan dari Pengguna Aset dan/atau Kuasa Pengguna aset UTY.
Pasal 14
Hasil pemanfaatan aset merupakan pendapatan Institusi dan seluruhnya wajin disetorkan ke rekening Yayasan.
BAB X
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 15
Pengelolaan Aset, Pengguna Aset dan Kuasa Pengguna Aset melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan aset yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya.
BAB XI
PENILAIAN
Pasal 16
(1) Penilaian aset UTY dilakukan dalam rangka penyusunan neraca di laporan keuangan dengan berpedoman pada Standar Akutansi Keuangan;
(2) Penilaian aset UTY selain tanah dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtangan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengelola Aset UTY.
Pasal 17
Dalam kondisi tertentu, Pengelola Aset dapat melakukan penilaian kembali atas aset yang telah dilaporkan dalam laporan keuangan.
Pasal 18
(1) Kuasa Pengguna Aset bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang ada di bawah penguasaanya.
(2) Biaya pemeliharan aset dibebankan pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan
Pasal 19
(1) Bagian Aset Sarana Prasarana wajib melakukan penyesuaian pada nilai aset setelah dilakukan renovasi, pemeliharaan dan perawatan.
(2) Biro Keuangan menindaklanjutin hasil penyesuaian nilai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kapitalisasi.
BAB XII
PENGHAPUSAN
Pasal 20
(1) Penggunaan aset dalam penghapusan mempunyai wewenang mengajukan permohonan penghapusan aset ke Pengeloa Aset.
(2) Penghapusan meliputi penghapusan dari daftar aset Pengguna Aset dan/atau Kuasa Pengguna Aset dan sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Aset dan/atau Kuasa Pengguna Aset.
(3) Penghapusan aset UTY dapat dilkaukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap penggunaan aset UTY.
(4) Penghapusan aset disebabkan oleh:
a. Kondisi rusak berat;
b. Tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan; dan
c. Telah berakhirnya masa manfaat aset atau masa ekonomis aset tersebut.
(5) Penghapusan aset dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Kuasa Pengguna Aset.
(6) Penghapusan aset dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Aset dengan menerbitkan Keputusan Rektor.
(7) Berdasarkan Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka bagian Aset melakukan penghapusan data aset dari daftar investarisasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut tentang penghapusan diatur dalam Peraturan Rektor.
BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGELOLAAN
Pasal 21
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset dilakukan oleh Pengelola Aset, Pengguna Aset dan Kuasa Pengguna Aset berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Pasal 22
(1) Pengelola Aset melakukan pemantauan dan penertiban terhadap Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemeliharaan dan pengamanan aset.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Aset dan Kuasa Pengguna Aset.
(3) Pengguna Aset dan/atau Kuasa Pengguna Aset dapat meminta Kantor Audit Internal dan/atau eksternal untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penetiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
(4) Pengguna Aset dan Kuasa Pengguna Aset menindaklanjutin hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Rektor ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.