MENTERI
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.15/MEN/VIII/2008 TENTANG
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu menetapkan ketentuan mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO Nomor 120 mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor- kantor (Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 1969);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1818);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P 2007;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 01/MEN/I/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA. |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
2. Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
3. Fasilitas P3K di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.
4. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Tempat Kerja ialah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
6. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia;
7. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Pasal 2
(1) Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
(2) Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
BAB II
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
Pasal 3
(1) Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
(3) Pemberian lisensi dan buku kegiatan P3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
(4) Pedoman tentang pelatihan dan pemberian lisensi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 4
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Pasal 5
(1) Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :
a. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
b. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
c. tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
Pasal 6 Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
a. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
b. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
c. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
Pasal 7
(1) Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat kerja pada tempat yang mudah terlihat.
(2) Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan.
BAB III
FASILITAS P3K DI TEMPAT KERJA
Pasal 8
(1) Fasilitas P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. ruang P3K;
b. kotak P3K dan isi;
c. alat evakuasi dan alat transportasi; dan
d. fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
(2) Alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.
(3) Peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.
Pasal 9
(1) Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dalam hal :
a. mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
b. mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.
(2) Persyaratan ruang P3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. lokasi ruang P3K :
1. dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. dekat jalan keluar;
3. mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. dekat dengan tempat parkir kendaraan.
b. mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
c. bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban;
d. diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
e. sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
1. wastafel dengan air mengalir;
2. kertas tisue/lap;
3. usungan/tandu;
4. bidai/spalk;
5. kotak P3K dan isi;
6. tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7. tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
8. sabun dan sikat;
9. pakaian bersih untuk penolong;
10. tempat sampah; dan
11. kursi tunggu bila diperlukan.
Pasal 10
Kotak P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
b. isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
c. penempatan kotak P3K :
1. pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2. disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
3. dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
4. dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing- masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
Pasal 11
Alat evakuasi dan alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c meliputi:
a. tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan; dan
b. mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
BAB IV PENGAWASAN
Pasal 12
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Dengan ditetapkannya Xxxaturan Menteri ini, maka Surat Ketetapan Kepala Djawatan Pengawasan Perburuhan Nomor 1/Bb3/P tanggal 1 Oktober 1956 tentang Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan (Peraturan Khusus AA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2008
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Xx. Xx. XXXXX XXXXXXX, MBA., X.Xx.
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.15/MEN/VIII/2008 TENTANG
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN JUMLAH PEKERJA/BURUH BERDASARKAN KLASIFIKASI
TEMPAT KERJA
Klasifikasi Tempat Kerja | Jumlah Pekerja/Buruh | Jumlah petugas P3K |
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah | 25 - 150 | 1 orang |
>150 | 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang | |
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | ≤100 | 1 orang |
>100 | 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2008
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Xx.Xx. XXXXX XXXXXXX, MBA.,X.Xx.
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.15/MEN/ VIII/2008 TENTANG
No | ISI | KOTAK A (untuk 25 pekerja/buruh atau kurang) | KOTAK B (untuk 50 pekerja/buruh atau kurang) | KOTAK C (untuk100 pekerja/buruh atau kurang) |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. | Kasa steril terbungkus Perban (lebar 5 cm) Perban (lebar 10 cm) Plester (lebar 1,25 cm) Plester Cepat Kapas (25 gram) Kain segitiga/mittela Gunting Peniti Sarung tangan sekali pakai (pasangan) Masker Pinset Lampu senter Gelas untuk cuci mata Kantong plastik bersih Aquades (100 ml lar. Saline) Povidon Iodin (60 ml) Alkohol 70% Buku panduan P3K di tempat kerja Buku catatan Daftar isi kotak | 20 2 2 2 10 1 2 1 12 2 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 | 40 4 4 4 15 2 4 1 12 3 4 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 | 40 6 6 6 20 3 6 1 12 4 6 1 1 1 3 1 1 1 1 1 1 |
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA ISI KOTAK P3K
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2008
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Xx.Xx. XXXXX XXXXXXX, MBA.,X.Xx.
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.15/MEN/VIII/2008 TENTANG
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
JUMLAH PEKERJA/BURUH, JENIS KOTAK P3K DAN JUMLAH KOTAK P3K
Jumlah Pekerja/Buruh | Jenis Kotak P3K | Jumlah Kotak P3K Tiap 1 (Satu) Unit Kerja |
Kurang 26 pekerja/buruh | A | 1 kotak A |
26 s.d 50 pekerja/buruh | B/A | 1 kotak B atau, 2 kotak A |
51 s.d 100 pekerja/buruh | C/B/A | 1 kotak C atau, 2 kotak B atau, 4 kotak A atau, 1 kotak B dan 2 kotak A |
Setiap 100 pekerja/buruh | C/B/A | 1 kotak C atau, 2 kotak B atau, 4 kotak A atau, 1 kotak B dan 2 kotak A |
Keterangan :
1. 1 kotak B setara dengan 2 kotak A.
2. 1 kotak C setara dengan 2 kotak B
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2008
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Xx.Xx. XXXXX XXXXXXX, MBA.,X.Xx.