Contract
Tanggal Efektif | : | 17 Juni 2014 |
Masa Penawaran | : | 27 dan 30 Maret 2015 |
Tanggal Penjatahan | : | 31 Maret 2015 |
Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik | : | 2 April 2015 |
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia | : | 6 April 2015 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. |
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-III DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam jasa pembiayaan konsumen
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B-Lt 2, 3, 5, 7 dan 11 Jl. Angkasa Kav. X-0 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Telp: (000) 0000 0000 (hunting)
Faks: (000) 0000 0000
E-mail: xxxxxxxxx_xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Jaringan Kantor
Memiliki 106 Kantor Cabang dan 82 Kantor Perwakilan yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2014
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2014
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2015
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2015 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 12 April 2016 untuk Obligasi Seri A dan 2 April 2018 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
GUNA MENJAMIN PEMBAYARAN DARI SELURUH JUMLAH UANG YANG OLEH SEBAB APAPUN JUGA TERHUTANG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PERSEROAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI BERDASARKAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, DENGAN INI PERSEROAN MEMBERIKAN JAMINAN KEPADA DAN UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI MELALUI WALI AMANAT BERUPA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DIBERIKAN PERSEROAN KEPADA PIHAK KETIGA SEHUBUNGAN DENGAN PEMBIAYAAN YANG NILAI SELURUHNYA SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH POKOK OBLIGASI YANG TERHUTANG. APABILA JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAN KONSUMEN YANG DIJAMINKAN KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMENUHINYA DENGAN MENYETOR UANG TUNAI (TERMASUK DALAM BENTUK DEPOSITO). KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB XIII INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB XIII INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL AKAN MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AA(idn) (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB XIV INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Bahana Securities | PT Indo Premier Securities | PT Maybank Xxx Xxx Securities (Terafiliasi) |
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi Ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta melalui surat No. 1052/DIR/2014 tanggal 27 Maret 2014, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-272/D.04/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap I Tahun 2014 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan di atas, Perseroan telah menyampaikan Informasi Tambahan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 kepada OJK melalui surat No. 0782/DIR/2015 tanggal 17 Maret 2015. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015” dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT Maybank Xxx Xxx Securities yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan dikarenakan keduanya dikendalikan secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad (“Maybank”). Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM 10
III. OBLIGASI YANG PERNAH DITERBITKAN 11
IV. PERNYATAAN UTANG 14
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 32
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 35
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN 58
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 58
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 60
3. SUMBER DAYA MANUSIA 61
4. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 61
5. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI-TRANSAKSI DENGAN PIHAK - PIHAK AFILIASI 61
6. ASURANSI 66
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA 90
8. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN 95
VIII. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 98
1. UMUM 98
2. KEGIATAN USAHA 124
3. JARINGAN KANTOR 126
IX. EKUITAS 128
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 129
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM 130
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 133
XIII. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI 153
1. UMUM 153
2. SYARAT-SYARAT OBLIGASI 154
3. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN 159
4. PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI 165
5. KELALAIAN PERSEROAN 166
6. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”) 168
7. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI 172
8. PEMBERITAHUAN 172
9. HUKUM YANG BERLAKU 172
XIV. KETERANGAN TENTANG PEMERINGKATAN OBLIGASI 173
XV. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 175
XVI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI 179
XVII. AGEN PEMBAYARAN OBLIGASI 188
XVIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 189
Afiliasi | Berarti: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
Agen Pembayaran | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI beserta para pengganti dan penerima haknya, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran. |
Akta Jaminan Fidusia | Berarti akta pembebanan jaminan fidusia yang akan dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat dikemudian hari, berikut segala pengubahan- pengubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari dalam rangka pemberian Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. |
Bank Kustodian | Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian. |
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK | Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
BNRI | Berarti Berita Negara Republik Indonesia. |
Bunga Obligasi | Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
Bursa Efek | Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1Angka 4 Undang- Undang Pasar Modal (“UUPM”), yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
Daftar Pemegang Rekening | Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
Denda | Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
Dokumen Emisi | Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Informasi Tambahan, Akta Pengakuan Hutang, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi; beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/ atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang. |
Efek | Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif. |
Efektif | Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam pasal 74 Undang-Undang Pasar Modal juncto Keputusan Ketua Bapepam nomor: Kep-25/PM/2003 tertanggal 17- 07-2003 (tujuh belas Juli tahun dua ribu tiga) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
Emisi | Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan. |
Fitch | Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan Perseroan. |
Hari Bank | Berarti hari kerja bank yaitu hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank. |
Hari Bursa | Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut. |
Hari Kalender | Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. |
Hari Kerja | Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa. |
Informasi Tambahan | Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.15, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014. |
Jumlah Terutang | Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian- perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. |
Konfirmasi Tertulis | Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. |
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (”KTUR”) | Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI. |
KSEI | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan perjanjian pendaftaran masing- masing tahap Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. |
Kustodian | Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. |
Masyarakat | Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/ Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan di luar negeri. |
Obligasi Berkelanjutan | Berarti Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance, yang akan ditawarkan oleh penjamin emisi obligasi kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). |
Obligasi | Berarti Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut: - Obligasi Seri A sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; - Obligasi Seri B sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun; - Jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang merupakan penerbitan tahap pertama dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
OJK | Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
Pemerintah | Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
Pemegang Obligasi | Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam: • Rekening Efek pada KSEI; atau • Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
Pemegang Rekening | Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
Penawaran Awal (Bookbuilding) | Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi. |
Penawaran Umum Berkelanjutan | Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.15, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014. |
Penitipan Kolektif | Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
Penjamin Emisi Obligasi | Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi | Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities dan PT Maybank Xxx Xxx Securities, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
Peraturan No. VI.C.3 | Berarti Peraturan No.VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 01-08-2008 (satu Agustus dua ribu delapan) tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan. |
Peraturan No. VI.C.4 | Berarti Peraturan No.VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 06-09-2010 (enam September dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang. |
Peraturan No.IX.A.2 | Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
Peraturan No.IX.A.7 | Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
Peraturan No.IX.A.8 | Berarti Peraturan Bapepam No.IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-41/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. |
Peraturan OJK No.36/ POJK.04/2014 | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
Peraturan No.IX.C.1 | Berarti Peraturan Bapepam No.IX.C.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
Peraturan No.IX.C.2 | Berarti Peraturan Bapepam No.IX.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum. |
Peraturan No.IX.C.11 | Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
Peraturan No.IX.I.5 | Berarti Peraturan Bapepam No.IX.I.5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit. |
Peraturan No.X.K.4 | Berarti Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
Perjanjian Agen Pembayaran | Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 No. 33 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang mengatur kewajiban Agen Pembayaran. |
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI | Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan Tahap III di KSEI Perjanjian No. SP-0012/PO/KSEI/0315 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi | Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 No. 32 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
Perjanjian Perwaliamanatan | Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 No. 30 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/ atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
Perseroan | Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, atau para pengganti dan penerima haknya. |
Pokok Obligasi | Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. |
Prospektus | Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan No. IX.C.2. |
Prospektus Awal | Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali informasi mengenai penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a Peraturan No.IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-41/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. |
Prospektus Ringkas | Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor: IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000. |
Rekening Efek | Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi. |
RUPO | Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi. |
RUPS | Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
RUPSLB | Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
Satuan Pemindahbukuan | Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. |
Satuan Perdagangan | Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Sertifikat Jumbo Obligasi | Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. |
Suara | Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. |
Tanggal Emisi | Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan. |
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi | Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. |
Tanggal Pembayaran | Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi. |
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi | Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran. |
Utang | Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya. |
UUPM | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya. |
Wali Amanat | Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan masing-masing tahap Obligasi. |
WOM Finance | Berarti PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan berdasarkan laporan keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Umum
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Mega Glodok Kemayoran Office Tower B Lt. 2, 3, 5, 7 &11, Jl. Angkasa Kav. B-6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, didirikan dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982, yang telah diperbaiki dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru Leasing No. 96 tanggal 15 Desember 1982, yang memuat perubahan nama Perseroan menjadi PT Fuji Semeru Leasing, akta mana keduanya dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. C2-3167- HT01.01.TH82 tanggal 23 Desember 1982, yang telah didaftarkan dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 21 tanggal 5 Januari 1983 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1248.
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Fuji Semeru Leasing No. 225 tanggal 28 April 1997, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah dimuat dalam Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. C2-HT.01.04.A-8586 tanggal 21 Mei 1997, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-4003.HT.01.04.TH.97 tanggal 21 Mei 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1012/BH.09.05/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 9 September 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3933, Perseroan merubah nama dari PT Fuji Semeru Leasing menjadi PT Wahana Ometraco Multi Artha dan merubah seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx, S.H., Notaris di Tangerang, Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Perundang- undangan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar C-7436.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-7437.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 26 September 2000, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5731, Perseroan merubah nama dari PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha.
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan kembali mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wahana Ottomitra Multiartha No. 35 tanggal 29 September 2004 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-24422 HT.01.04.TH.2004 tanggal 1 Oktober 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. Agenda 2550/RUB/09.05/X/2004 tanggal 13 Oktober 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 November 2004, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 11117. Pada tanggal 30 November 2004, Perseroan memperoleh Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham dari Ketua Bapepam & LK dengan Surat No. S-3551/ PM/2004 untuk melakukan penawaran sejumlah 200.000.000 (dua ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan harga penawaran sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) per saham. Saham Perseroan telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tanggal 13 Desember 2004.
Dalam rangka menyesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publlik (”Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1”), pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 54 tanggal 12 Agustus 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-52847.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072980.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4189 (“Akta No. 54/2008”). Terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 16 April 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 09.05.1.65.04.903 tanggal 26 Juni 2014 serta telah dicatatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat No. S-508/NB.223/2014 tanggal 20 Oktober 2014 (“Akta No. 39/2014”), yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, Akta No. 39/2014 masih dalam proses cetak Berita Negara Republik Indonesia berdasarkan surat keterangan notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta No. 01/Not/2015 tanggal 6 Januari 2015 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 26 tanggal 13 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Maret 2015 dan telah dildaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0031593.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 (“Akta No. 26/2015”), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas Kepada Pemegang Saham Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) menjadi Rp348.148.148.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar seratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) sehingga merubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Struktur Permodalan Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 26 tanggal 13 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) @ Rp100,00 | Persentase (%) |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 2.386.646.729 | 238.664.672.900,00 | 68,55% |
2. Masyarakat | 1.094.834.751 | 109.483.475.100,00 | 31,45% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 3.481.481.480 | 348.148.148.000,00 | 100,00% |
Saham Dalam Portepel | 1.518.518.520 | 151.851.852.000,00 |
Sesuai Komposisi Pemegang Saham per tanggal 6 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita pemegang saham Perseroan yaitu sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) @ Rp100,00 | Persentase (%) |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 2.386.646.729 | 238.664.672.900,00 | 68,55 |
2. PT Wahana Makmur Sejati | 615.000.000 | 00.000.000.000,00 | 17,67 |
3. Masyarakat | 479.834.751 | 00.000.000.000,00 | 13,78 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 3.481.481.480 | 348.148.148.000,00 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 1.518.518.520 | 151.851.852.000,00 |
2. KEUANGAN
Xxxxx berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, 2012, 2011 dan 2010 yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 Revisi (2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” yang diakukan secara prospektif mulai tanggal 1 Januari 2010.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah) | |||||
Keterangan | 31 Desember | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Total Aset | 5.299.931 | 3.829.096 | 3.348.221 | 3.906.526 | 3.598.701 |
Total Liabilitas | 4.752.955 | 3.318.459 | 2.903.939 | 3.469.872 | 3.139.441 |
Total Ekuitas | 546. 976 | 510.637 | 444.282 | 436.654 | 459.260 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Keterangan | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Total Pendapatan | 1.559.605 | 1.583.522 | 1.608.881 | 1.653.076 | 1.492.012 |
Total Beban | 1.509.613 | 1.494.259 | 1.580.763 | 1.637.302 | 1.298.098 |
Laba Sebelum Beban Pajak | 49.992 | 89.263 | 28.118 | 15.774 | 193.914 |
Total Beban Pajak | 13.653 | 22.908 | 20.490 | 10.380 | 56.053 |
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 36.339 | 66.355 | 7.628 | 5.394 | 137.861 |
Rasio Keuangan
Keterangan | 31 Desember | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Rasio Usaha (dalam %) | |||||
Laba Sebelum Beban Pajak/Total Pendapatan | 3,21 | 5,63 | 1,75 | 0,95 | 13,00 |
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan | 2,33 | 4,18 | 0,47 | 0,33 | 9,24 |
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas | 6,64 | 12,99 | 1,72 | 1,24 | 30,02 |
Laba Tahun Berjalan/Total Aset | 0,69 | 1,73 | 0,23 | 0,14 | 3,83 |
Pendapatan/Total Aset | 29,43 | 41,41 | 48,05 | 42,32 | 41,46 |
Rasio Keuangan (x) | |||||
Total Kewajiban/Total Ekuitas | 8,69 | 6,50 | 6,54 | 7,95 | 6,84 |
Total Kewajiban/Total Aset | 0,90 | 0,87 | 0,87 | 0,89 | 0,87 |
Gearing Ratio(1) | 6,61 | 4,57 | 4,69 | 5,75 | 4,94 |
Financing to Asset Ratio(2) | 0,81 | 0,88 | 0,84 | 0,83 | 0,88 |
Net worth to Paid-In Capital Ratio(3) | 4,95 | 4,62 | 4,02 | 3,95 | 4,16 |
Rasio Pertumbuhan (dalam%) | |||||
Total Pendapatan | (1,51) | (1,58) | (2,67) | 10,80 | 7,51 |
Laba Tahun Berjalan | (45,24) | 769,89 | 41,42 | (96,09) | 127,23 |
Total Aset | 38,41 | 14,36 | (14,29) | 8,55 | 39,87 |
Total Liabilitas | 43,23 | 14,27 | (16,31) | 10,53 | 40,38 |
Total Ekuitas | 7,12 | 14,94 | 1,75 | (4,92) | 36,53 |
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas
(2) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan konsumen – neto dengan aset
(3) Net Worth to Paid-In Capital Ratio: perbandingan antara ekuitas dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Uraian dan Keterangan | Persyaratan Keuangan | Per 31 Des 2014 |
Gearing Ratio (1) | Sebesar-besarnya 7x | 6,61x |
Rasio total utang terhadap kekayaan neto (2) | Sebesar-besarnya 10 : 1 | 6,61x |
Xxxxx non performing loan terhadap piutang pembiayaan konsumen (3) | Sebesar-besarnya 5,00% | 2,75% |
Rasio risiko kecukupan modal tertimbang (4) | Sekecil-kecilnya 10,00% | 26,87% |
Rasio ekuitas terhadap aset (5) | Sekecil-kecilnya 8,00% | 10,32% |
Rasio economic exposure group (6) | Sebesar-besarnya 15,00% | N/A |
Rasio exposure pada pihak-pihak berelasi (7) | Sebesar-besarnya 15,00% | N/A |
Rasio piutang bermasalah (8) | Sebesar-besarnya 25,00% | -1,02% |
Rasio aset tetap ditambah investasi modal (9) | Sebesar-besarnya 25,00% | 10,89% |
Rasio risiko tingkat suku bunga (10) | Sebesar-besarnya 10,00% | 1,53% |
Rasio selisih waktu jatuh tempo pertukaran mata uang asing (11) | Sekecil-kecilnya -150,00% | 43,51 |
Rasio jumlah selisih negatif waktu jatuh tempo (12) | Sekecil-kecilnya -300,00% | N/A |
Keterangan:
(1) Gearing Ratio : perbandingan jumlah pinjaman Bank dan pihak berelasi, hutang obligasi dan subordinasi dengan jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(2) Rasio total utang terhadap kekayaan neto : perbandingan jumlah pinjaman Bank dan pihak berelasi, hutang obligasi dan subordinasi dengan jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(3) Xxxxx non performing loan terhadap piutang pembiayaan konsumen : perbandingan jumlah piutang menunggak >90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan konsumen.
(4) Rasio risiko kecukupan modal tertimbang : perbandingan total modal dengan risiko aset tertimbang; dimana risiko aset tertimbang adalah agregat risiko kredit on dan off balance sheet tertimbang yang ditentukan oleh Bank.
(5) Rasio ekuitas terhadap aset : perbandingan jumlah ekuitas dengan jumlah aset
(6) Rasio economic exposure group : perbandingan eksposur peminjam terhadap perseorangan/kelompok ekonomi dengan total modal
(7) Rasio exposure pada pihak-pihak berelasi : perbandingan eksposur peminjam terhadap pihak berelasi dengan total modal
(8) Rasio piutang bermasalah : perbandingan jumlah piutang menunggak >90 hari yang dikurangi dengan cadangan penurunan nilai dengan total ekuitas.
(9) Rasio aset tetap ditambah investasi modal : perbandingan aset tetap bersih dan investasi modal dengan total ekuitas
(10) Rasio risiko tingkat suku bunga : perbandingan adjusted interest rate gap untuk periode berjalan dengan total ekuitas
(11) Rasio selisih waktu jatuh tempo pertukaran mata uang asing : perbandingan currency maturity gap dengan total ekuitas
(12) Rasio jumlah selisih negatif waktu jatuh tempo : perbandingan agregat currency gap yang negatif dengan total ekuitas.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
4. OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN
Rekapitulasi obligasi yang telah diterbitkan Perseroan beserta hasil pemeringkatan terakhir adalah sebagai berikut :
Obligasi | Jumlah Pokok | Bunga | Rating* | Tenor | Jatuh Tempo |
Obligasi I Tahun 2003 Seri A | Rp 150.000.000.000,00 | 13,50% | idA- | 3 tahun | 11 November 2006 |
Obligasi I Tahun 2003 Seri B | Rp 150.000.000.000,00 | 13,75% | idA- | 4 tahun | 11 November 2007 |
Obligasi II Tahun 2005 Seri A | Rp 190.000.000.000,00 | 12,75% | idA- | 2 tahun | 07 Juni 2007 |
Obligasi II Tahun 2005 Seri B | Rp 140.000.000.000,00 | 13,25% | idA- | 3 tahun | 07 Juni 2008 |
Obligasi II Tahun 2005 Seri C | Rp 170.000.000.000,00 | 13,90% | idA- | 4 tahun | 07 Juni 2009 |
Obligasi III Tahun 2006 Seri A | Rp 200.000.000.000,00 | 14,85% | idA- | 2 tahun | 07 Juni 2008 |
Obligasi III Tahun 2006 Seri B | Rp 465.000.000.000,00 | 15,15% | idA- | 3 tahun | 07 Juni 2009 |
Obligasi III Tahun 2006 Seri C | Rp 160.000.000.000,00 | 15,35% | idA- | 4 tahun | 07 Juni 2010 |
Obligasi IV Tahun 2007 Seri A ** | Rp 225.000.000.000,00 | 11,25% | idA dan A-(idn) | 3 tahun | 29 Mei 2010 |
Obligasi IV Tahun 2007 Seri B ** | Rp 185.000.000.000,00 | 11,625% | idA dan A-(idn) | 4 tahun | 29 Mei 2011 |
Obligasi IV Tahun 2007 Seri C ** | Rp 590.000.000.000,00 | 12,00% | idA dan A-(idn) | 4,5 tahun | 29 November 2011 |
Obligasi V Tahun 2011 Seri A *** | Rp 294.000.000.000,00 | 8,75% | AA(idn) | 370 hari | 9 Maret 2012 |
Obligasi V Tahun 2011 Seri B *** | Rp 120.000.000.000,00 | 9,60% | AA(idn) | 2 tahun | 4 Maret 2013 |
Obligasi | Jumlah Pokok | Bunga | Rating* | Tenor | Jatuh Tempo |
Obligasi V Tahun 2011 Seri C *** | Rp 366.000.000.000,00 | 10,30% | AA(idn) | 3 tahun | 4 Maret 2014 |
Obligasi V Tahun 2011 Seri D *** | Rp 620.000.000.000,00 | 11,00% | AA(idn) | 4 tahun | 4 Maret 2015 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014 Seri A*** | Rp 397.000.000.000,00 | 10,25% | AA(idn) | 370 hari | 5 Juli 2015 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014 Seri B*** | Rp 203.000.000.000,00 | 11,00% | AA(idn) | 3 tahun | 25 Juni 2017 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2014 Seri A*** | Rp300.000.000.000,00 | 10,25% | AA(idn) | 370 hari | 15 Desember 2015 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2014 Seri B*** | Rp500.000.000.000,00 | 11,25% | AA(idn) | 3 tahun | 5 Desember 2017 |
*) Rating oleh Xxxxxxx
**) Rating oleh Xxxxxxx dan Fitch
***) Rating oleh Fitch
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Obligasi yang yang masih terhutang adalah Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014 Seri A, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014 Seri B, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2014 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2014 Seri B, dengan total jumlah terhutang sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah).
5. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Obligasi Berkelanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi yang akan diterbitkan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 |
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu dan Tingkat Bunga | : | Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Seri A sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua puluh lima) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. b. Seri B sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun. |
Bunga Obligasi | : | Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
Jenis Obligasi | : | Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. |
Harga Penawaran | : | 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. |
Hasil Pemeringkatan Obligasi | : | AA(idn) (Double A) dari PT Fitch Ratings Indonesia |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. |
Jumlah Minimum Pemesanan | : | Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. |
Jaminan | : | Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ini Perseroan memberikan jaminan kepada dan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat berupa piutang pembiayaan konsumen yang diberikan Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan yang nilai seluruhnya setiap saat sekurang- kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terhutang (untuk selanjutnya nilai sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi tersebut disebut nilai total jaminan). Keterangan mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini. |
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi. |
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) | : | Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Obligasi. |
Pembelian Kembali (buyback) | : | Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan Tentang Obligasi. |
Hak-Hak Pemegang Obligasi | : | Diuraikan dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan Tentang Obligasi. |
Wali Amanat | : | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. |
Agen Pembayaran | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). |
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2014
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I terdiri dari 2 seri yaitu:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak tanggal emisi. Jumlah pokok obligasi seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp397.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah). Jatuh tempo obligasi seri A adalah pada tanggal 5 Juli 2015.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Jumlah pokok obligasi seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp203.000.000.000,- (dua ratus tiga miliar Rupiah). Jatuh tempo obligasi seri B adalah pada tanggal 25 Juni 2017.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2014 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS
MILIAR RUPIAH)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II terdiri dari 2 seri yaitu:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak tanggal emisi. Jumlah pokok obligasi seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Jatuh tempo obligasi seri A adalah pada tanggal 15 Desember 2015.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Jumlah pokok obligasi seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Jatuh tempo obligasi seri B adalah pada tanggal 5 Desember 2017.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2015 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN
RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2015 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 12 April 2016 untuk Obligasi Seri A dan 2 April 2018 untuk Obligasi Seri
B. Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):
AA(idn) (Double A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XIV Keterangan Mengenai Pemeringkatan
Obligasi
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam jasa pembiayaan konsumen
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B-Lt 2, 3, 5, 7 dan 11 Jl. Angkasa Kav. X-0 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 10610 Telp: (000) 0000 0000 (hunting)
Faks: (000) 0000 0000
E-mail: xxxxxxxxx_xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Jaringan Kantor
Memiliki 106 Kantor Cabang dan 82 Kantor Perwakilan yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL AKAN MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 179 tanggal 23 Maret 1982 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 96 tanggal 15 Desember 1982, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-3167-HT01.01.TH82 tanggal 23 Desember 1982 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 21 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1997, Tambahan No. 1248. Dalam akta ini nama Perseroan diubah dari PT Jakarta-Tokyo Leasing menjadi PT Fuji Semeru Leasing.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat oleh Xxxx Xxxx, S.H., Notaris di Tangerang, Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar C-7436.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-7437.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 26 September 2000, Tambahan No. 5731, Nama Perseroan diubah dari semula PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha.
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan kembali mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wahana Ottomitra Multiartha No. 35 tanggal 29 September 2004 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-24422 HT.01.04. TH.2004 tanggal 1 Oktober 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. Agenda 2550/RUB/09.05/X/2004 tanggal 13 Oktober 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 November 2004, Tambahan No. 11117. Pada tanggal 30 November 2004, Perseroan memperoleh Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham dari Ketua Bapepam & LK dengan Surat No. S-3551/PM/2004 untuk melakukan penawaran sejumlah 200.000.000 (dua ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan harga penawaran sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) per saham. Saham Perseroan telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tanggal 13 Desember 2004.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41, tanggal 16 Desember 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan terhadap Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) sehubungan dengan kepastian jumlah saham yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Pasar Modal yaitu sebanyak 200.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus) per saham. Akta ini telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx sesuai dengan Surat Penerimaan Laporan yang telah diterima dan dicatat dibawah No. C-30738 HT.01.04.TH.2004, tanggal 21 Desember 2004, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 049/RUB.09.05/I/2005, tanggal 12 Januari 2005, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, No. 8, tanggal 28 Januari 2005, Tambahan No. 75.
Dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, Perseroan kembali mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 54, tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor: AHU-52847.AH.01.02.Tahun 2008, tertanggal 19 Agustus 2008, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan No. AHU-0072980.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan No 4189/2009 (“Akta No. 54/2008”). Terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 16 April 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU- 00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan No.09.05.1.65.04.903, tanggal 26 Juni 2014 dan lebih lanjut telah dicatatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat No.S-508/NB.223/2014 tanggal 20 Oktober 2014 (“Akta No. 39/2014”), yang sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, Akta No. 39/2014 masih dalam proses cetak Berita Negara Republik Indonesia berdasarkan surat keterangan notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta No. 01/Not/2015 tanggal 6 Januari 2015 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 26 tanggal 13 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Maret 2015 dan telah dildaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0031593.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 (“Akta No. 26/2015”), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas Kepada Pemegang Saham Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) menjadi Rp348.148.148.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar seratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) sehingga merubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yang meliputi:
a. Sewa guna usaha yang dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk barang tersebut;
b. Anjak piutang yang dilakukan dengan bentuk:
(i) pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka waktu pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; dan
(ii) penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan lain;
c. Pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau secara berkala oleh konsumen;
d. Kartu kredit yang dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang dengan mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaanya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 26 tanggal 13 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) @ Rp100,00 | Persentase (%) |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 2.386.646.729 | 238.664.672.900,00 | 68,55% |
2. Masyarakat | 1.094.834.751 | 109.483.475.100,00 | 31,45% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 3.481.481.480 | 348.148.148.000,00 | 100,00% |
Saham Dalam Portepel | 1.518.518.520 | 151.851.852.000,00 |
Sesuai Komposisi Pemegang Saham per tanggal 6 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita yaitu sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) @ Rp100,00 | Persentase (%) |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 2.386.646.729 | 238.664.672.900,00 | 68,55 |
2. PT Wahana Makmur Sejati | 615.000.000 | 00.000.000.000,00 | 17,67 |
3. Masyarakat | 479.834.751 | 00.000.000.000,00 | 13,78 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 3.481.481.480 | 348.148.148.000,00 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 1.518.518.520 | 151.851.852.000,00 |
B. Pemenuhan Peraturan OJK
Obligasi Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.15, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
▪ Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun.
▪ Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun.
▪ Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 17 Maret 2015 dan Akuntan dengan Surat Pernyataan No. RPC-915/PSS/2014/DAU tanggal 12 Februari 2014.
▪ Memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 2 (dua) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
C. Keterangan Tentang Obligasi Yang akan Diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi yang akan diterbitkan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama Obligasi, Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2015
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pembayaran Bunga
Bunga Obligasi dibayarkan Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan 3 (tiga) bulan.
Tanggal Pembayaran Bunga untuk Obligasi Seri A adalah sebagai berikut:
Bunga Ke | Tanggal |
1 | 2 Juli 2015 |
2 | 2 Oktober 2015 |
3 | 2 Januari 2016 |
4 | 12 April 2016 |
Tanggal Pembayaran Bunga untuk Obligasi Seri B adalah sebagai berikut:
Bunga Ke | Tanggal | Bunga Ke | Tanggal |
1 | 2 Juli 2015 | 7 | 2 Januari 2017 |
2 | 2 Oktober 2015 | 8 | 2 April 2017 |
3 | 2 Januari 2016 | 9 | 2 Juli 2017 |
4 | 2 April 2016 | 10 | 2 Oktober 2017 |
5 | 2 Juli 2016 | 11 | 2 Januari 2018 |
6 | 2 Oktober 2016 | 12 | 2 April 2018 |
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan).
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.FF
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ini Perseroan memberikan jaminan kepada dan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat berupa piutang pembiayaan konsumen yang diberikan Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan yang nilai seluruhnya setiap saat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terhutang (untuk selanjutnya nilai sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi tersebut disebut nilai total jaminan). Keterangan mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.
Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak memiliki peringkat (rank) yang lebih tinggi dari utang-utang lainnya yang saat ini dimiliki oleh Perseroan karena tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dan pelunasannya dijamin dengan seluruh kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, secara paripassu, berdasarkan pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Setelah Emisi Obligasi
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Obligasi.
Pembelian Kembali
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan Tentang Obligasi.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
Cara dan Tempat Pelunasan Pinjaman Pokok dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan ketentuan peraturan KSEI. Pembayaran kepada Pemegang Obligasi dianggap lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI. Dengan demikian, Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian (cidera janji) diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan Tentang Obligasi.
Wali Amanat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 No. 30 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jalan Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Kav.00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp : (021) 5275370, 5245161
Faks : (021) 5268201
Website : xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XV Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi.
Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-42/ PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 dan Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC37/DIR/III/2015 tanggal 12 Maret 2015 dari Fitch, Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
AA(idn) (Double A)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XIV Informasi Tambahan ini.
Rating Rationale
Fitch memberikan rating AA(idn) (Double A) kepada Perseroan dan Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Rating ini mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan Obligor lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang, berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK No. SE-05/BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum, perincian dari biaya-biaya penunjukan lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta biaya-biaya emisi lainnya yang dikeluarkan oleh Perseroan berdasarkan persentase dari pokok Obligasi dalam penawaran umum ini adalah kurang lebih setara dengan 0,293% (nol koma dua sembilan tiga persen), yang meliputi:
a. Biaya jasa Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,200% (nol koma dua persen), yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,150% (nol koma satu lima persen), biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025% (nol koma nol dua lima persen), dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025% (nol koma nol dua lima persen);
b. Biaya profesi penunjang pasar modal sekitar 0,014% (nol koma nol satu empat persen), yang terdiri dari biaya konsultan hukum sekitar 0,010% (nol koma nol satu persen) dan biaya notaris sekitar 0,004% (nol koma nol nol empat persen);
c. Biaya lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,060% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari biaya jasa wali amanat sekitar 0,010% (nol koma nol satu persen), lembaga pemeringkat efek sekitar 0,050% (nol koma nol lima persen);
d. Biaya BEI dan KSEI sekitar 0,017% (nol koma nol satu tujuh persen), terdiri dari BEI sekitar 0,015% (nol koma nol satu lima persen), dan KSEI sekitar 0,002% (nol koma nol nol dua persen); dan
e. Biaya percetakan, iklan, serta biaya-biaya emisi lainnya sekitar 0,002% (nol koma nol nol dua persen).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi melalui Wali Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan No. X.K.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan ini, maka Perseroan wajib melaporkan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO sesuai dengan Peraturan No. X.K.4, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan Bapepam No. X.K.4 dengan surat Laporan Obligasi No. 0092/DIR/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
III. OBLIGASI YANG PERNAH DITERBITKAN
Sebelum Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah beberapa kali menerbitkan obligasi, yaitu sebagai berikut:
1. OBLIGASI I WOM FINANCE TAHUN 2003 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DAN/ATAU MENGAMBANG, dengan nilai nominal sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 13,50% (tiga belas koma lima puluh persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 31 Oktober 2003, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 11 November 2006
Seri B : Obligasi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 13,75% (tiga belas koma tujuh puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 31 Oktober 2003, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 11 November 2007
2. OBLIGASI II WOM FINANCE TAHUN 2005 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DAN/ATAU MENGAMBANG, dengan nilai nominal sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi sebesar Rp190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 12,75% (dua belas koma tujuh puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 26 Mei 2005, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2007
Seri B : Obligasi sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 13,25% (tiga belas koma dua puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 26 Mei 2005, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2008
Seri C : Obligasi sebesar Rp170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 13,90% (tiga belas koma sembilan puluh persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 26 Mei 2005, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2009
3. OBLIGASI III WOM FINANCE TAHUN 2006 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DAN/ATAU MENGAMBANG, dengan nilai nominal sebesar Rp825.000.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 14,85% (empat belas koma delapan puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 24 Mei 2006, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2008
Seri B : Obligasi sebesar Rp465.000.000.000,- (empat ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 15,15% (lima belas koma lima belas persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 24 Mei 2006, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2009
Seri C : Obligasi sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 15,35% (lima belas koma tiga puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 24 Mei 2006, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2010
4. OBLIGASI IV WOM FINANCE TAHUN 2007 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DAN/ATAU MENGAMBANG, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 29 Mei 2007, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 29 Mei 2010
Seri B : Obligasi sebesar Rp185.000.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,63% (sebelas koma enam puluh tiga persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 29 Mei 2007, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 29 Mei 2011
Seri C : Obligasi sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4,5 (empat koma lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 29 Mei 2007, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 29 Mei 2011
5. Obligasi V Tahun 2011
Seri A : Obligasi sebesar Rp294.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 7 Maret 2011, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 9 Maret 2012
Seri B : Obligasi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,60% (sembilan koma enam puluh persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 7 Maret 2011, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2013
Seri C : Obligasi sebesar Rp366.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga puluh persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 7 Maret 2011, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2014
Seri D : Obligasi sebesar Rp620.000.000.000,- (enam ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 7 Maret 2011, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2015
6. Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014
Seri A : Obligasi sebesar Rp397.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 25 Juni 2014, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 5 Juli 2015.
Seri B : Obligasi sebesar Rp203.000.000.000,- (dua ratus tiga miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 25 Juni 2014, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Juni 2017.
7. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2014
Seri A : Obligasi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 8 Desember 2014, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 15 Desember 2015.
Seri B : Obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 8 Desember 2014, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 5 Desember 2017.
Pada 31 Desember 2014, gearing ratio adalah sebesar 6,61 kali, jauh dibawah ketentuan dan batasan untuk perusahaan multifinance yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang mengatur mengenai batas maksimal gearing ratio yaitu sebesar 10 kali.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan jumlah obligasi terutang Perseroan adalah Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah).
IV. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp4.752.955 juta per tanggal 31 Desember 2014.
Rincian dari liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Liabilitas | Jumlah |
Utang Bank | |
Pihak ketiga | 2.126.570 |
Pihak berelasi | 36.460 |
Total Utang Bank | 2.163.030 |
Biaya Masih Harus Dibayar | |
Pihak ketiga | 40.174 |
Pihak-pihak berelasi | 1.405 |
Total Biaya Masih Harus Dibayar | 41.579 |
Utang Pajak | 7.801 |
Utang Lain-lain | |
Pihak ketiga | 179.189 |
Pihak-pihak berelasi | 47.410 |
Total Utang Lain-lain | 226.599 |
Utang Obligasi – Neto | 2.015.316 |
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja | 81.950 |
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | 116.680 |
Utang Subordinasi | 100.000 |
Total Liabilitas | 4.752.955 |
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang obligasi.
1. Utang Bank
Saldo utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp2.163.030 juta. Rincian dari saldo utang bank adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Bank | Jumlah |
Pihak Ketiga: | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 1.015.638 |
PT Bank KEB Hana | 352.153 |
PT Bank Central Asia Tbk | 282.405 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 148.992 |
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited | 137.375 |
PT Bank ANZ Indonesia | 99.364 |
PT Bank UOB Indonesia | 50.000 |
PT BCA Syariah | 21.763 |
PT Bank Panin Syariah | 18.880 |
Sub-total | 2.126.570 |
Pihak Berelasi: | |
PT Bank Maybank Syariah Indonesia | 36.460 |
Total Utang Bank | 2.163.030 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 22 Desember 2011, PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”) setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap II dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp350.000 juta yang digunakan sebagai pembiayaan kendaraan bermotor. Tanggal jatuh tempo dari masing-masing pinjaman yaitu 36 bulan sejak tanggal penarikan masing-masing yang tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2015.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 11,25% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuranksikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan surat Penurunan Bunga Fasilitas Pinjaman Tetap II No 316/DFI/EXT/11 tanggal 20 Desember 2011, Bank Panin telah menyetujui permohonan Perseroan untuk menyesuaikan tingkat suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman Tetap II dari 11,25% per tahun menjadi 10,75% per tahun.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 11 Juni 2013, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap III dan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing-masing sebesar Rp500.000 juta dan Rp50.000 juta, yang akan digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen dan cadangan modal kerja. Tanggal jatuh tempo dari masing-masing pinjaman yaitu 39 bulan dan 1 tahun sejak tanggal Perjanjian Kredit dan akan berakhir pada tanggal 11 September 2016 dan 11 Juni 2014.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 10,00% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap III dan atas fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar 10,00% per tahun yang dapat diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis oleh kreditur. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuranksikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Surat No. 280/IBD/EXT13 tanggal 3 September 2013, Bank Panin menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Pinjaman Rekening Koran menjadi 11,00%. Kondisi tingkat suku bunga tersebut berlaku efektif sejak 4 September 2013.
Berdasarkan Surat No. 086/IBD/EXT/14 tanggal 19 Juni 2014, Perseroan telah mendapatkan perpanjangan atas Fasilitas Pinjaman Rekening Koran yang telah jatuh tempo pada tanggal 11 September 2014.
Berdasarkan Surat No. 256/IBD/EXT/14 tanggal 10 September 2014, Perseroan telah mendapatkan perpanjangan atas Fasilitas Pinjaman Rekening Koran yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Desember 2014.
Berdasarkan Surat Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD- PRK/LEG/14 tanggal 30 September 2014, Perseroan telah mendapatkan perpanjangan atas Fasilitas Pinjaman Rekening Koran yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juni 2015.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 93 tanggal 18 September 2013, Bank Panin setuju memberikan Fasilitias Pinjaman Tetap IV dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp300.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas Pinjaman Tetap IV adalah 15 bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 September 2014.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 11,00% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap IV. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Np. 22 tanggal 11 Februari 2014, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap V dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap V adalah 15 (lima belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,50% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap V. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 28 Mei 2014, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap VI dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap VI adalah 39 (tiga puluh sembilan) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,75% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap VI. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 75 tanggal 28 Mei 2014, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Pasar Uang dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Pasar Uang adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10,00% per tahun dan akan berfluktiasi sesuai kebijakan Bank Panin. Perjanjian ini dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 60,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Pada tanggal 31 Desember 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank Panin.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan telah melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada Bank Panin masing-masing sebesar Rp1.260.155 juta dan Rp221.083 juta.
PT Bank KEB Hana
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 68 tanggal 29 Mei 2013, PT Bank KEB Hana (“KEB Hana”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Working Capital Installment dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 juta sebagai fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 1 (satu) tahun sejak pencairan fasilitas kredit yang pencairannya dapat dilakukan secara bertahap.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 9,50% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan kosumen dengan jumlah sekurang-kurangnya 100,00% dari total pokok pinjaman.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 29 Mei 2014.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 20 Maret 2014, KEB Hana setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Working Capital Installment dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp250.000 juta dengan tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 2 (dua) tahun sejak pencairan kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 12,50% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan kosumen dengan jumlah sekurang-kurangnya 100,00% dari total pokok pinjaman.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 9 September 2014, KEB Hana setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Working Capital Installment dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 juta sebagai fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 3 (satu) tahun sejak tanggal pencairan kredit ditambah availability period selama tiga bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 12,50% per tahun, dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan kosumen dengan jumlah sekurang-kurangnya 100,00% dari total pokok fasilitas kredit.
Pada tanggal 31 Desember 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank KEB Hana.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada KEB Hana masing-masing sebesar Rp183.319 juta dan Rp114.528 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 194 tanggal 20 Oktober 2010, PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”) setuju memberikan Fasilitias Kredit dalam bentuk Kredit Lokal (”Rekening Koran”) dan Installment Loan (”Fasilitas Installment Loan 1”) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing-masing adalah sebesar Rp25.000 juta dan Rp200.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan piutang usaha kendaraan roda dua.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga masing-masing sebesar 10,75% dan 11,00% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen Perseroan minimal sebesar 110,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak lebih dari 10 kali.
Pada tanggal 19 Oktober 2011, Perseroan telah mendapatkan penambahan fasilitas berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 116 dimana BCA setuju untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jatuh tempo maksimum dana Rp25.000 juta yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2012 dan menambah fasilitas Installment Loan (”Fasilitas Installment Loan 2”) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp500.000 juta, yang akan jatuh tempo maksimum 3 tahun sejak tanggal setiap penarikan terkait. Kedua pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen Perseroan minimal sebesar 110% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak lebih dari 10 kali.
Berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 194 tersebut, Installment Loan 1 akan jatuh
tempo maksimum 3 tahun sejak tanggal setiap penarikan terkait.
Perjanjian kredit untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas berdasarkan Perjanjian Kredit No. 33 tanggal 15 Juli 2014, Perusahaan kembali mendapatkan perpanjangan atas fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2015 serta penambahan fasilitas kredit berupa Fasilitas Installment Loan (“Fasilitas Installment Loan 3”) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp300.000 juta yang akan jatuh tempo maksimum 3 (tiga) tahun sejak tanggal setiap penarikan yang terkait.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) ini telah mengalami beberapa kali penyesuaian kondisi tingkat suku bunga, terakhir penyesuaian kondisi tingkat suku bunga berdasarkan Surat No. 40270/GBK/2014 tanggal 9 Mei 2014, BCA kembali menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga fasilitas Pinjaman Kredit Lokal (Rekening Koran) menjadi sebesar 12,50%. Kondisi tingkat suku bunga tersebut berlaku efekif sejak tanggal 16 Mei 2014.
Pada tanggal 31 Desember 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas dari BCA.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BCA masing-masing sebesar Rp191.102 juta dan Rp228.174 juta.
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. JAK/100450/U/000149781 tanggal 6 Oktober 2010, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (”HSBC”) setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Modal Kerja (Corporate Facility Agreement (”CFA”)) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing-masing adalah sebesar Rp200.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan piutang usaha kendaraan roda dua. Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 10,25% per tahun dan akan berfluktuasi sesuai kebijakan Bank.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman serta mengharuskan Perusahaan untuk mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai modal kerja jangka pendek Perseroan dan bersifat berulang.
Jangka waktu dari setiap pinjaman adalah maksimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencairan dan setiap tranche harus berjumlah minimal sebesar Rp5.000 juta dan pinjaman pokok dibayar secara bulanan.
Berdasarkan Surat Fasilitas Perbankan – Tanggal Peninjauan Kembali Fasilitas No. JAK/14103/U/140716 tanggal 20 Oktober 2014, fasilitas ini dapat ditinjau kembali setiap saat dan dalam kondisi apapun dan fasilitas ini dapat ditarik paling lambat tanggal 31 Oktober 2015.
Pada tanggal 31 Desember 2014, sisa fasilitas pinjaman yang belum digunakan adalah sebesar Rp62.625 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada HSBC masing-masing sebesar Rp321.375 juta dan Rp326.332 juta.
PT Bank Nationalnobu Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.216 tanggal 28 Februari 2014, PT Bank Nationalnobu Tbk (“NOBU”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap dengan limit sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas ini bersifat tidak berulang (non-revolving). Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 12,35% per tahum, dengan jaminan berupa jaminan secara fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih dengan minimal sebesar 100,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari. Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Agustus 2014.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Agustus 2014.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 103 dan 105 tanggal 25 Agustus 2014, NOBU setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap dengan limit masing-masing sebesar Rp75.000 juta. Fasilitas ini bersifat tidak berulang (non-revolving). Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,55% per tahun, dengan jaminan berupa jaminan secara fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih dengan minimal sebesar 100,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari.
Per tanggal 31 Desember 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas dari NOBU.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada NOBU sebesar Rp151.008 juta.
PT Bank ANZ Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 504/FA/ANZ/NEW/XI/2013 tanggal 8 November 2013, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit Fasilitas Berjangka dengan PT Bank ANZ Indonesia (”ANZ”), dimana ANZ setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan limit sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas ini bersifat tidak berulang (non-revolving). Fasilitas dapat ditarik dalam beberapa kali penarikan dengan nominal minimal Rp50.000 juta. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 36 bulan sejak tanggal pencairan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 505/FA/ANZ/NEW/XI/2013 tanggal 8 November 2013, Perseroan mengadakan Perjanjian Fasilitas Batas Kredit Dalam Pasar Uang dengan ANZ, dimana ANZ setuju untuk memberikan fasilitias pembiayaan dengan limit sebesar Rp50.000 juta. Fasilitas dapat ditarik selama jangka waktu penarikan fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian kredit dan akan jatuh tempo dalam 1 bulan sejak tanggal pencairan.
Masing-masing pinjaman tersebut dijamin dengan berupa piutang pembiayaan konsumen dengan jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen dengan kolektabilitas lancar sebesar 110,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari dan Perseoran wajib menjaga ekuitas minimum sebesar Rp200.000 juta, mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi dari 7 kali serta mengupayakan BII, pada setiap saat, memiliki secara langsung 51,00% modal dengan hak suara sah atau hak kepemilikan serupa.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,35% per tahun.
Berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Batas Kredit Dalam Pasar Uang (Money Market Lines) No. 670/FA/ANZ/AMN-I/IX/2014 tanggal 18 September 2014, Perseroan dan ANZ saling sepakat untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan standar ANZ.
Berdasarkan Perubahan Kedua atas Perjanjian Fasilitas Modal Kerja No. 700/FA/ANZ/AMN-II/ IX/2014 tanggal 18 September 2014, Perseroan dan ANZ telah setuju untuk mengubah nama fasilitas dari Fasilitas Batas Kredit Dalam Pasar Uang (Money Market Lines) menjadi Fasilitas Modal Kerja serta memperpanjang jatuh tempo fasilitas menjadi 31 Agustus 2015.
Pada tanggal 31 Desember 2014, sisa fasilitas pinjaman yang belum digunakan adalah sebesar Rp50.000 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada ANZ masing-masing sebesar Rp99.220 juta dan Rp1.417 juta.
PT Bank UOB Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 12 Maret 2014, Bank UOB Indonesia (“UOBI”) setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan limit sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas ini bersifat berulang (revolving). Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian ditetapkan 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani. Suku bunga pinjaman ditentukan 2 hari kerja atau tanggal lain sebelum tanggal penarikan fasilitas kredit, dengan jaminan berupa jaminan secara fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih dengan minimal sebesar 110,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Pada tanggal 31 Desember 2014, sisa fasilitas pinjaman yang belum digunakan adalah sebesar Rp100.000 juta.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada UOBI sebesar Rp600.000 juta.
PT BCA Syariah
Pada tanggal 14 Oktober 2011, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit dengan Akad Al- Mudharabah dengan PT BCA Syariah (“BCAS”) berdasarkan Akta Akad Pembiayaan Syariah (Mudharabah) No. 24 tanggal 14 Oktober 2011, dibuat di hadapan Khairina, S.H., Notaris di Jakarta, dimana BCAS setuju memberikan fasilitas pembiayaan dengen limit sebesar Rp50.000 juta. Fasilitias ini bersifat tidak berulang (non-revolving). Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 12 bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan pertama. Pinjaman ini dijaminan dengan jaminan berupa piutang pembiayaan kosumen dengan kolektabilitas lancar sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 156/PRBH-BCAS/VI/13 dan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2013. Perseroan telah mendapatkan perubahan bentuk fasilitas bersifat berulang (revolving).
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10,50% sampai dengan 12,00% per tahun.
Berdasarkan Surat No. 004/SRT/SMH/IV/2014 tanggal 24 April 2014 serta Perubahan atas Akad Pembiayaan No. 243/PRBH-BCAS/VII/14 tanggal 25 Juli 2014, BCAS menyesuaikan tingkat suku bunga setara dengan 12,25% per tahun untuk fasilitas yang telah cair dan 13,00% per tahun untuk pencairan baru.
Pada tanggal 31 Desember 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari BCAS.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BCAS masing-masing sebesar Rp42.072 juta dan Rp26.947 juta.
PT Bank Panin Syariah
Pada tanggal 22 Juni 2012, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit dengan Akad Wa’ad Mudharabah dengan pola modal kerja – Non Revolving berdasarkan Akta Line Facility (Fasilitas Plafon Pembiayaan) No. 235 tanggal 22 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dimana PT Bank Panin Syariah (“BPS”) setuju memberikan fasilitas pembiayaan dengen limit sebesar Rp80.000 juta. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan pertama.
Pinjaman ini dijaminan dengan jaminan berupa piutang pembiayaan kosumen dengan kolektabilitas lancar sebesar 110,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 12,00% per tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari BPS.
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BPS masing-masing sebesar Rp29.369 juta dan Rp22.709 juta.
PT Bank DBS Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 114/PEP-DBSI/IV/2009 tanggal 7 April 2009, PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS”) setuju untuk memberikan fasilitas kredit berulang tanpa komitmen dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta sebagai fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor. Fasilitas perbankan ini jatuh tempo pada tanggal 27 Maret 2010.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan fasilitas, terakhir perpanjangan fasilitas berdasarkan surat pada tanggal 26 Juni 2014, Perseroan telah mendapatkan perpanjangan fasilitas berdasarkan Surat No. 355/PFPA-DBSI/VI/2014 dengan jatuh tempo pada tanggal 27 Maret 2015. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,00% per tahun dengan jaminan berupa jaminan secara fidusia atas piutang pembiayaan konsumen dengan minimal sebesar 125,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dan mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimum sebesar 10 kali.
Pada tanggal 31 Desember 2014, Perseroan masih memiliki fasilitas pinjaman yang belum digunakan dari Bank DBS sebesar Rp100.000 juta.
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada Bank DBS sebesar Rp100.000 juta.
Standard Chartered Bank Indonesia (”SCB”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. JKT/TTD/3234 tanggal 23 Maret 2011, Standard Chartered Bank Indonesia (”SCB”) setuju untuk memberikan fasilitias kredit berupa ”Committed Secured Term Loan” sebesar Rp200.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan piutang usaha kendaraan roda dua. Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 11,35% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2014. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 125,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali. Perseroan juga wajib menjaga total kekayaan neto minimal sebesar Rp400.000 juta.
Selama masa berlakunya perjanjian, terdapat beberapa syarat posisi keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan yaitu terdiri dari:
Keterangan | |
Pembatasan Keuangan | |
Rasio Total Utang Terhadap Kekayaan Neto | Max. 10 : 1 |
Rasio Non Performing Loan Terhadap Total Piutang Pembiayaan Konsumen | Max. 5,00% |
Rasio Eksposur Mata Uang Terbuka Yang Tidak Terlindungi Nilai Terhadap Kekayaan Neto | Max. 25,00% |
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada SCB untuk fasilitas “Commited Secured Term Loan” masing-masing sebesar Rp19.500 juta dan Rp79.000 juta.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. JKT/TTD/4263 tanggal 2 Oktober 2014, SCB setuju untuk memberikan fasilitas kredit berupa “Committed Senior Secured Term Loan” sebesar AS$20.000.000 untuk keperluan modal kerja pembiayaan piutang usaha kendaraan roda dua. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar LIBOR ditambah 3,25% per tahun. Kurs yang dikenakan adalah Rp12.500 untuk 1 Dolar Amerika Serikat (AS$1).
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. JKT/TTD/4264 tanggal 2 Oktober 2014, SCB setuju untuk memberikan fasilitas kredit berupa “Senior Secured Revolving Credit Facility” sebesar AS$10.000.000 untuk keperluan modal kerja pembiayaan piutang usaha kendaraan roda dua. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun. Kurs yang dikenakan adalah Rp12.500 untuk 1 Dolar Amerika Serikat (AS$1).
PT Bank Syariah Mandiri
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.11 tanggal 9 Juni 2010, PT Bank Syariah Mandiri (”BSM“) setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan Akad Line Facility Musyarakah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 juta. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini adalah 24 (dua puluh empat) bulan sejak akad ini ditandatangani dan dapat diperpanjang. Pada tanggal 7 September 2010, Peseroan mencairkan fasilitas tersebut sebesar Rp1.280 juta dengan margin sebesar 13,00% per tahun. Margin akan ditinjau setiap 3 bulan sekali berdasarkan ceiling price dengan rate maksimum 19,00%. Pokok dan margin pinjaman diangsur sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali angsuran mulai 7 Oktober 2010 sampai 7 Mei 2013.
Pada tanggal 28 Januari 2011, Peseroan mencairkan fasilitas tersebut sebesar Rp3.065 juta dengan margin sebesar 13,00% per tahun. Margin akan ditinjau setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan ceiling price dengan rate maksimum 19,00%. Pokok dan margin pinjaman diangsur sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran mulai 28 Februari 2011 sampai 29 Januari 2014.
Pada tanggal 2 Februari 2011, Peseroan mencairkan fasilitas tersebut sebesar Rp25.000 juta dengan margin sebesar 13,00% per tahun. Margin akan ditinjau setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan ceiling price dengan rate maksimum 19,00%. Pokok dan margin pinjaman diangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali angsuran mulai 2 Maret 2011 sampai 2 Januari 2014.
Pada tanggal 21 Juni 2011, Peseroan mencairkan fasilitas tersebut sebesar Rp20.000 juta dengan margin sebesar 12,00% per tahun. Margin akan ditinjau setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan ceiling price dengan rate maksimum 19,00%. Pokok dan margin pinjaman diangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali angsuran mulai 21 Juli 2011 sampai 21 Mei 2014. Cara pembayaran dilakukan berdasarkan jadwal angsuran bulanan (pokok dan bagi hasil) yang ditentukan pada saat pencairan.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 21 Mei 2014.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BSM masing-masing sebesar Rp1.067 juta dan Rp14.011 juta.
PT Bank Maybank Syariah Indonesia
Pada tanggal 27 Juli 2012, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit dengan Akad Murabahah dengan PT Bank Maybank Syariah Indonesia (“BMSI”) berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah No. 60 tanggal 27 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dimana BMSI setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan dengen jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp85.000 juta. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal perjanjian.
Pada tanggal 19 Desember 2013 berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah No. 52 tanggal 19 Desember 2013, dibuat di hadapan Alia Sriwendayani, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit dengan Akad Murabahah dengan BMSI, dimana BMSI setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan dengen jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp35.000 juta. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal perjanjian.
Masing-masing pinjaman tersebut dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10,00% per tahun. Pinjaman ini dijaminkan dengan jaminan berupa piutang pembiayaan kosumen dengan kolektabilitas lancar sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali penyesuaian kondisi perhitungan margin, terakhir penyesuaian kondisi perhitungan margin berdasarkan Surat No. 866/Srt.SSD/MSI/10/14 tanggal 27 Oktober 2014, BMSI kembali menyesuaikan kondisi perhitungan margin, dimana BFR diubah dari 9,00% menjadi 9,25% ditambah 1,75% sehingga total margin menjadi 11,00%. Kondisi perubahan margin tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2014.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BMSI masing-masing sebesar Rp34.987 juta dan Rp28.348 juta.
2. Biaya Masih Harus Dibayar
Saldo biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp41.579 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Biaya Masih Harus Dibayar | Jumlah |
Pihak Ketiga: | |
Bunga | 23.535 |
Komisi dan bonus karyawan | 16.459 |
Lain-lain | 180 |
Sub-total | 40.174 |
Pihak-pihak Xxxx Xxxxxxxx: | |
Bunga | 1.405 |
Sub-total | 1.405 |
Total Biaya Masih Harus Dibayar | 41.579 |
3. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp7.801 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Pajak | Jumlah |
Utang Pajak Penghasilan Lainnya: | |
Pasal 21 | 3.209 |
Pasal 23 | 1.120 |
PPN | 3.153 |
Pasal 4 (2) | 319 |
Total Utang Pajak | 7.801 |
4. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp226.599 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Lain-lain | Jumlah |
Pihak Ketiga: | |
Utang Dealer | 77.196 |
Utang Asuransi | 33.322 |
Utang Notaris | 20.732 |
Titipan Konsumen | 17.084 |
Utang Atas Transaksi Pembiayaan Bersama (Pokok pinjaman sebesar Rp338 juta dan Rp29.053 juta setelah dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rpnihil dan Rp44 juta pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 338 |
Lain-lain | 30.517 |
Sub-total | 179.189 |
Pihak-pihak Xxxx Xxxxxxxx: | |
Utang Atas Transaksi Pembiayaan Bersama | 17.318 |
Utang Pembiayaan Konsumen Kendaraan | 30.092 |
Sub-total | 47.410 |
Total Utang Lain-lain | 225.599 |
Perseroan mengadakan kerjasama pembiayaan bersama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Mandiri”) pada periode 2014 dan tahun 2013 dengan tingkat bunga efektif tahunan berkisar antara 11,50% sampai dengan 14,00%. Kewajiban Perseroan yang timbul dalam hubungan perjanjian diatas yang berasal dari transaksi dengan menggunakan dasar jaminan (with recourse), dicatat sebagai utang atas transaksi pembiayaan bersama. Perseroan mengakui piutang pembiayaan konsumen yang terkait dengan transaksi tersebut.
Utang dealer merupakan utang kepada dealer sehubungan dengan transaksi pembelian kendaraan roda dua oleh Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
Utang asuransi merupakan premi asuransi yang belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Titipan konsumen merupakan utang yang timbul sehubungan dengan penerimaan angsuran dari konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang ditarik kembali yang belum diselesaikan.
Utang pembiayaan konsumen merupakan fasilitas pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari PT BII Finance Center, pihak berelasi pada periode 2014 dan PT BCA Finance dan Bank Jasa Jakarta, pihak ketiga, dan PT BII Finance Center, pihak yang berelasi, dengan bunga efektif tahunan masing-masing 13,83% pada periode 2014 dan berkisar antara 12,20% sampai dengan 12,98% pada tahun 2013 dan 2012. Fasilitas ini dijamin dengan penyerahan hak kepemilikan secara fidusia atas kendaraan yang dibiayai tersebut.
5. Utang Obligasi - Neto
Saldo utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp2.015.316 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Obligasi – Neto | Jumlah |
Nilai Nominal Obligasi | |
Pihak Berelasi | 147.000 |
Pihak Ketiga | 1.873.000 |
Sub-total | 2.020.000 |
Dikurangi Biaya Emisi Obligasi Ditangguhkan | |
(Setelah dikurangi amortisasi sebesar Rp50.157dan Rp46.958 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | (4.684) |
Total Utang Obligasi – Neto | 2.015.316 |
Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 menurut tahun jatuh temponya adalah:
Tahun | Obligasi V | Obligasi Berkelanjutan I Tahap I | Obligasi Berkelanjutan I Tahap II | Total |
Pihak Berelasi | ||||
2015 | 42.000 | 11.000 | - | 53.000 |
2017 | - | 30.000 | 64.000 | 94.000 |
Pihak Ketiga | ||||
2015 | 578.000 | 386.000 | 300.000 | 1.264.000 |
2017 | - | 173.000 | 436.000 | 609.000 |
Sub-total | 578.000 | 559.000 | 736.000 | 1.990.000 |
Total Utang Obligasi | 620.000 | 600.000 | 800.000 | 2.020.000 |
Obligasi V WOM Finance
Pada tanggal 4 Maret 2011, Perseroan menerbitkan Obligasi V WOM Finance Tahun 2011 Dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi V”) dengan jumlah nominal sebesar Rp1.400.000 juta, yang ditawarkan pada nilai nominal.
Obligasi V ini merupakan obligasi berseri yang meliputi Obligasi V Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp294.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, Obligasi V Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp120.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,60% per tahun, Obligasi V Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp366.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,30% per tahun, dan Obligasi V Seri D dengan nilai nominal sebesar Rp620.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% per tahun.
Bunga Obligasi V dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana bunga Obligasi V pertama telah dibayarkan pada tanggal 4 Juni 2011. Bunga Obligasi V terakhir yang sekaligus jatuh tempo dengan masing-masing seri obligasi dibayarkan pada tanggal 9 Maret 2012 untuk Seri A, tanggal 4 Maret 2013 untuk Seri B, tanggal 4 Maret 2014 untuk Seri C dan tanggal 4 Maret 2015 untuk Seri D.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. RC47/ DIR/IV/2014 tanggal 17 April 2014 dari Fitch Ratings, Obligasi V tersebut telah mendapat peringkat “AA (idn)“ (Double A, Stable Outlook).
Obligasi V ini dijamin secara fidusia dengan piutang Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi V yang terutang.
Penerbitan Obligasi V dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi V WOM Finance Tahun 2011 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap No. 41 tanggal 9 Desember 2010, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan No. 4 tanggal 17 Januari 2011 dan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan No. 28 tanggal 17 Februari 2011, yang ketiganya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perusahaan dengan PT Bank Permata Tbk.
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk Obligasi V adalah masing-masing sebesar Rp372.000 juta dan Rp591.604 juta.
Obligasi V Seri A, Seri B, dan Seri C telah jatuh tempo dan dilunasi masing-masing pada tanggal- tanggal 9 Maret 2012, 4 Maret 2013 dan 4 Maret 2014.
Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap I Tahun 2014
Pada tanggal 25 Juni 2014, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WOM Finance Tahun 2014 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) dengan nilai nominal sebesar Rp600.000 juta yang ditawarkan pada nilai nominal.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini merupakan obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp397.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 10,25% per tahun, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp203.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 11,00% per tahun.
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan B pertama telah dibayarkan pada tanggal 25 September 2014. Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Terakhir yang sekaligus jatuh tempo pada masing-masing seri obligasi dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2015 untuk Seri A dan pada tanggal 25 Juni 2017 untuk Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. RC23/DIR/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 dari Fitch Rating, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I tersebut mendapat peringkat “AA (idn)” (Double A, Stable Outlook).
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini dijamin secara fidusia dengan piutang Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang terutang.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WOM Finance Tahun 2014 No. 37 tanggal 26 Maret 2014, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan No. 62 tanggal 28 April 2014, Addendum II Perjanjian Perwaliamantan No. 36 tanggal 9 Juni 2014 dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan No. 133 tanggal 23 Juni 2014 yang keempatnya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri Tbk.
Pada tanggal 31 Desember 2014, piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I adalah sebesar Rp360.002 juta.
Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014
Pada tanggal 5 Desember 2014, Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahun 2014 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) dengan nilai nominal sebesar Rp800.000 juta yang ditawarkan pada nilai nominal.
Obligasi berkelanjutan I Tahap II ini merupakan obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 11,25% per tahun.
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dibayarkan secara triwulan (tiga bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan B pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2015. Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap II terakhir yang sekaligus jatuh tempo pada masing-masing seri obligasi dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2015 untuk Seri A dan pada tanggal 5 Desember 2017 untuk Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC117/DIR/XI/2014 tanggal 18 November 2014 dari Fitch Rating, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II tersebut mendapat peringkat “AA (idn)” (Double A, Stable Outlook)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini dijamin secara fidusia dengan piutang Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang terutang.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II WOM Finance Tahun 2014 No. 23 tanggal 18 November 2014 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada tanggal 31 Desember 2014, piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah sebesar Rp144.010 juta.
Keterangan
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga Obligasi V dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan II serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi V dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan II, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain, melakukan penggabungan atau peleburan usaha yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap Perseroan, melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi V dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan II, kecuali pinjaman untuk pembiayaan usaha Perseroan, menyatakan atau membayar pembagian dividen selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, mengubah bidang usaha utama Perseroan dan menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang. Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut.
Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi. Perusahaan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2014 Perseroan mencatat penyisihan imbalan pasca-kerja sebesar Rp81.950 juta berdasarkan perhitungan aktuaris independen yang dilakukan oleh Biro Pusat Aktuaria dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja | Jumlah |
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja | 101.508 |
Beban Jasa Lampau Yang Tidak Diakui Yang Belum Menjadi Hak | (1.051) |
Kerugian Aktuarial Yang Tidak Diakui | (18.057) |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Imbalan Pasca-Kerja | 81.950 |
Perseroan mencatat liabilitas imbalan pasca-kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 berdasarkan perhitungan aktuaris independen yang dilakukan oleh Biro Pusat Aktuaria, yang dalam laporannya masing-masing tertanggal 10 Januari 2015 dan 7 Februari 2014, menggunakan metode “Projected Unit Credit”. Selain dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit” terdapat beberapa asumsi-asumsi yang digunakan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 yaitu asumsi tingkat diskonto (per tahun), tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan dan tingkat mortalitas serta usia pensiun secara berturut-turut sebesar 8,00%, 7,00%, 10,00% dan 55 tahun.
7. Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih
Saldo liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp116.680 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | Jumlah |
Rugi Fiskal | 147.156 |
Penyisihan Imbalan Pasca-Kerja | 20.487 |
Kompensasi berbasis saham | 85 |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Piutang Pengembalian Premi Asuransi | 537 |
Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto | (284.945) |
Total Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | (116.680) |
8. Utang Subordinasi
Saldo utang hubungan istimewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp100.000 juta, yang merupakan utang yang diberikan oleh pemegang saham Perseroan, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Subordinasi | Jumlah |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 100.000 |
Total Utang Subordinasi | 100.000 |
Keterangan | |
Tingkat suku bunga tahunan mata uang Rupiah | 14,00% |
Rata-rata tingkat suku bunga efektif tahunan mata uang Rupiah | 14,00% |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 30 November 2007, BII setuju untuk memberikan fasilitas kredit dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta, yang digunakan untuk memperkuat struktur modal Perseroan. Fasilitas ini dikenakan bunga tetap sebesar 14,75% per tahun dan akan berakhir pada tanggal 30 November 2014.
Saldo pinjaman tersebut telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 27 November 2014.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 27 November 2014, BII setuju untuk memberikan fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta, yang digunakan untuk memperkuat struktur permodalan. Fasiltas ini dikenakan bunga tetap sebesar 14,00% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan atau perkembangan pasar uang dan suku bunga yang berlaku di bank. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan berakhir pada tanggal 27 November 2019.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 27 November 2014, Pemegang Saham (BII) diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 27 November 2014) terhadap tagihan dari kreditur Perusahaan yang lain.
Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut masing-masing sebesar Rp14.658 juta dan Rp14.790 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi masing-masing sebesar Rp1.322 juta dan Rp889 juta.
Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perseroan harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut:
Pembatasan Keuangan | Keterangan |
Rasio Risiko Kecukupan Modal Tertimbang | ≥ 10,00% |
Rasio Ekuitas Terhadap Aset | ≥ 8,00% |
Rasio Economic Exposure Group | ≤ 15,00% |
Rasio Total Large Exposure | ≤ 50,00% |
Rasio Exposure Pada Pihak-Pihak Berelasi | ≤ 15,00% |
Rasio Piutang Bermasalah | ≤ 25,00% |
Rasio Aset Tetap Ditambah Investasi Modal | ≤ 25,00% |
Rasio Risiko Tingkat Suku Bunga | ≤ 10,00% |
Rasio Selisih Waktu Jatuh Tempo Pertukaran Mata Uang Asing | ≥ -150,00% |
Rasio Jumlah Selisih Negatif Waktu Jatuh Tempo | ≥ -300,00% |
Gearing Ratio | Max. 10 : 1 |
Non Performing Loan | ≤ 6,00% |
Pada tanggal 30 Desember 2014 dan 2013, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan persyaratan yang diberikan oleh BII tersebut di atas.
Kewajiban-kewajiban keuangan Emiten yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan sejak informasi tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu | Cara Penyelesaian |
1. | Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 37 tanggal 11 Juni 2013 dibuat dihadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-PRK/LEG/14 tanggal 30 September 2014, | P e r s e r o a n dengan PT Bank Pan Indonesia, Tbk (“Bank Panin”) | • Fasilitas Kredit : Bank Panin memberikan Fasilitas Kredit kepada Perseroan hingga jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp361.111.111.096,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar seratus sebelas kita seratus sebelas ribu Sembilan puluh enam Rupiah) • Tujuan Kredit : Fasilitas PT 3 untuk modal kerja pembiayaan konsumen dan Fasilitas PRK untuk cadangan modal kerja • Bunga : Atas Fasilitas PT 3 sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun yang berlaku tetap selama jangka waktu Perjanjian PT 3.dan Atas Fsilitas PRK sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Fasilitas PRK, yang wajib dibayar dimuka. | • Fasilitas PT 3, diberikan untuk jangka waktu 39 (tiga puluh sembilan) bulan terhitung sejak tanggal pengikatan dan karenanya akan berakhir dan wajib dilunasi seluruhnya pada tanggal 11 September 2016. • Fasilitas PRK, diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengikatan dan karenanya akan berakhir dan wajib dilunasi seluruhnya pada tanggal 11 Juni 2015. | F a s i l i t a s PRK akan diajukan untuk diperpanjang kepada Bank Panin. |
2. | Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 75 tanggal 28 Mei 2014, dibuat dihadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta | P e r s e r o a n dengan Bank Panin | • Fasilitas Kredit : Bank Panin memberikan Fasilitas Kredit bersifat revolving dan uncommitted kepada Perseroan hingga jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah • Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit diberikan oleh Bank Panin kepada Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan. • Bunga : Tingkat suku bunga JIBOR 1 (satu) bulan yang berlaku 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penarikan, Tingkat suku bunga LPS yang berlaku pada tanggal penarikan ditambahah 2,50% (dua koma lima puluh persen per tahun dan Untuk pinjaman berjangka waktu 3 (tiga) bulan sebesar Suku Bunga Acuan ditambah 3% (tiga persen per tahun). | 28 Mei 2014 sampai dengan 28 Mei 2015 | F a s i l i t a s Kredit akan diajukan untuk diperpanjang kepada Bank Panin. |
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG DISAJIKAN DALAM BAB XI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
TIDAK TERDAPAT KOMITMEN DAN KONTIJENSI YANG ADA SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Xxxxx berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, 2012, 2011 dan 2010 yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 Revisi (2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” yang diakukan secara prospektif mulai tanggal 1 Januari 2010.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
ASET | |||||
Kas dan Setara Kas | 742.715 | 233.080 | 338.040 | 308.526 | 134.039 |
Efek | - | 10.053 | - | - | - |
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto | 4.286.864 | 3.378.921 | 2.804.079 | 3.261.083 | 3.162.620 |
Piutang Lain-lain | 71.750 | 70.871 | 49.370 | 42.991 | 34.900 |
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka | 79.494 | 56.918 | 76.440 | 185.724 | 133.305 |
Aset Tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 59.569 | 41.003 | 66.645 | 93.095 | 94.950 |
Piutang Derivatif | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxx-lain | 59.539 | 38.250 | 13.647 | 15.107 | 38.887 |
Total Aset | 5.299.931 | 3.829.096 | 3.348.221 | 3.906.526 | 3.598.701 |
Keterangan | 31 Desember | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
LIABILITAS | |||||
Utang Bank | 2.163.030 | 1.676.602 | 1.152.812 | 851.450 | 648.996 |
Biaya Masih Harus Dibayar | 41.579 | 65.396 | 37.959 | 33.380 | 48.545 |
Utang Pajak | 7.801 | 4.805 | 12.721 | 1.200 | 1.069 |
Utang Lain-lain | 226.599 | 320.465 | 366.638 | 784.168 | 1.135.661 |
Utang Obligasi - Neto | 2.015.316 | 985.122 | 1.104.179 | 1.396.547 | 774.030 |
Medium Term Notes - Neto | - | - | - | 199.933 | 348.525 |
Liablitas Imbalan Pasca Kerja | 81.950 | 63.042 | 49.511 | 34.162 | 22.215 |
Liabilitas Pajak Tangguhan -Neto | 116.680 | 103.027 | 80.119 | 69.032 | 58.653 |
Utang Derivatif | - | - | - | - | 1.747 |
Utang Subordinasi | 100.000 | 100.000 | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
Total Liabilitas | 4.752.955 | 3.318.459 | 2.903.939 | 3.469.872 | 3.139.441 |
EKUITAS | |||||
Modal saham | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 |
Modal Disetor Lainnya | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar investasi keuangan tersedia untuk dijual | - | - | - | - | - |
Saldo laba : | |||||
Dicadangkan | 9.000 | 8.000 | 7.000 | 6.000 | 5.000 |
Belum Dicadangkan | 227.563 | 192.224 | 126.869 | 120.241 | 143.847 |
Total Ekuitas | 546.976 | 510.637 | 444.282 | 436.654 | 459.260 |
Total Liablitas dan Ekuitas | 5.299.931 | 3.829.096 | 3.348.221 | 3.906.526 | 3.598.701 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
PENDAPATAN | |||||
Pembiayaan Konsumen - Neto | 844.579 | 801.488 | 798.541 | 744.947 | 554.323 |
Bunga | 10.363 | 10.143 | 9.251 | 20.865 | 8.749 |
Administrasi | 438.301 | 540.213 | 569.813 | 666.297 | 707.808 |
Lain-lain | 266.362 | 231.678 | 231.276 | 220.967 | 221.132 |
Total Pendapatan | 1.559.605 | 1.583.522 | 1.608.881 | 1.653.076 | 1.492.012 |
BEBAN | |||||
Umum dan Administrasi | 473.326 | 597.206 | 566.767 | 637.530 | 565.128 |
Gaji dan Tunjangan Karyawan | 348.976 | 377.524 | 356.023 | 284.745 | 287.542 |
Beban Pendanaan | 426.385 | 331.388 | 399.246 | 484.579 | 308.795 |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | 221.060 | 148.371 | 204.690 | 170.080 | 91.167 |
Penyusutan | 30.177 | 35.241 | 40.702 | 38.940 | 30.782 |
Lain-lain | 9.689 | 4.529 | 13.335 | 21.428 | 14.684 |
Total Beban | 1.509.613 | 1.494.259 | 1.580.763 | 1.637.302 | 1.298.098 |
Laba Sebelum Beban Pajak | 49.992 | 89.263 | 28.118 | 15.774 | 193.914 |
Total Beban Pajak | 13.653 | 22.908 | 20.490 | 10.380 | 56.053 |
Laba Tahun Berjalan | 36.339 | 66.355 | 7.628 | 5.394 | 137.861 |
Pendapatan komprehensif lain | - | - | - | - | - |
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 36.339 | 66.355 | 7.628 | 5.394 | 137.861 |
Laba Bersih per Saham Dasar (dinyatakan dalam nilai penuh) | 18,17 | 33,18 | 3,81 | 2,70 | 69,00 |
Rasio Keuangan
Keterangan | 31 Desember | ||||
2014 | 0000 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Rasio Usaha (dalam %) | |||||
Laba Sebelum Beban Pajak/Total Pendapatan | 3,21 | 5,63 | 1,75 | 0,95 | 13,00 |
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan | 2,33 | 4,18 | 0,47 | 0,33 | 9,24 |
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas | 6,64 | 12,99 | 1,72 | 1,24 | 30,02 |
Laba Tahun Berjalan/Total Aset | 0,69 | 1,73 | 0,23 | 0,14 | 3,83 |
Pendapatan/Total Aset | 29,43 | 41,41 | 48,05 | 42,32 | 41,46 |
Rasio Keuangan (x) | |||||
Total Kewajiban/Total Ekuitas | 8,69 | 6,50 | 6,54 | 7,95 | 6,84 |
Total Kewajiban/Total Aset | 0,90 | 0,87 | 0,87 | 0,89 | 0,87 |
Gearing Ratio(1) | 6,61 | 4,57 | 4,69 | 5,75 | 4,94 |
Financing to Asset Ratio(2) | 0,81 | 0,88 | 0,84 | 0,83 | 0,88 |
Net worth to Paid-In Capital Ratio(3) | 4,95 | 4,62 | 4,02 | 3,95 | 4,16 |
Rasio Pertumbuhan (dalam%) | |||||
Total Pendapatan | (1,51) | (1,58) | (2,67) | 10,80 | 7,51 |
Laba Tahun Berjalan | (45,24) | 769,89 | 41,42 | (96,09) | 127,23 |
Total Aset | 38,41 | 14,36 | (14,29) | 8,55 | 39,87 |
Total Liabilitas | 43,23 | 14,27 | (16,31) | 10,53 | 40,38 |
Total Ekuitas | 7,12 | 14,94 | 1,75 | (4,92) | 36,53 |
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas
(2) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan konsumen - bersih dengan aset
(3) Net Worth to Paid-In Capital Ratio: perbandingan antara ekuitas dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Uraian dan Keterangan | Persyaratan Keuangan | Per 31 Desember 2014 |
Gearing Ratio (1) | Sebesar-besarnya 7x | 6,61x |
Rasio total utang terhadap kekayaan neto (2) | Sebesar-besarnya 10 : 1 | 6,61x |
Xxxxx non performing loan terhadap piutang pembiayaan konsumen (3) | Sebesar-besarnya 5,00% | 2,75% |
Rasio risiko kecukupan modal tertimbang (4) | Sekecil-kecilnya 10,00% | 26,87% |
Rasio ekuitas terhadap aset (5) | Sekecil-kecilnya 8,00% | 10,32% |
Rasio economic exposure group (6) | Sebesar-besarnya 15,00% | N/A |
Rasio exposure pada pihak-pihak berelasi (7) | Sebesar-besarnya 15,00% | N/A |
Rasio piutang bermasalah (8) | Sebesar-besarnya 25,00% | -1,02% |
Rasio aset tetap ditambah investasi modal (9) | Sebesar-besarnya 25,00% | 10,89% |
Rasio risiko tingkat suku bunga (10) | Sebesar-besarnya 10,00% | 1,53% |
Rasio selisih waktu jatuh tempo pertukaran mata uang asing (11) | Sekecil-kecilnya -150,00% | 43,51% |
Rasio jumlah selisih negatif waktu jatuh tempo (12) | Sekecil-kecilnya -300,00% | N/A |
Keterangan:
(1) Gearing Ratio : perbandingan jumlah pinjaman Bank dan pihak berelasi, hutang obligasi dan subordinasi dengan jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(2) Rasio total utang terhadap kekayaan neto : perbandingan jumlah pinjaman Bank dan pihak berelasi, hutang obligasi dan subordinasi dengan jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(3) Xxxxx non performing loan terhadap piutang pembiayaan konsumen : perbandingan jumlah piutang menunggak >90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan konsumen.
(4) Rasio risiko kecukupan modal tertimbang : perbandingan total modal dengan risiko aset tertimbang; dimana risiko aset tertimbang adalah agregat risiko kredit on dan off balance sheet tertimbang yang ditentukan oleh Bank.
(5) Rasio ekuitas terhadap asset : perbandingan jumlah ekuitas dengan jumlah aset
(6) Rasio economic exposure group : perbandingan eksposur peminjam terhadap perseorangan/kelompok ekonomi dengan total modal
(7) Rasio exposure pada pihak-pihak berelasi : perbandingan eksposur peminjam terhadap pihak berelasi dengan total modal
(8) Rasio piutang bermasalah : perbandingan jumlah piutang menunggak >90 hari yang dikurangi dengan cadangan penurunan nilai dengan total ekuitas.
(9) Rasio aset tetap ditambah investasi modal : perbandingan aset tetap bersih dan investasi modal dengan total ekuitas
(10) Rasio risiko tingkat suku bunga : perbandingan adjusted interest rate gap untuk periode berjalan dengan total ekuitas
(11) Rasio selisih waktu jatuh tempo pertukaran mata uang asing : perbandingan currency maturity gap dengan total ekuitas
(12) Rasio jumlah selisih negatif waktu jatuh tempo : perbandingan agregat currency gap yang negatif dengan total ekuitas.
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab mengenai Risiko Usaha.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan kelanjutan dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.011/1982 tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Jakarta-Tokyo Leasing sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan dalam bidang lembaga pembiayaan meliputi: (i) sewa guna usaha, (ii) anjak piutang, (iii) pembiayaan konsumen, (iv) kartu kredit dan
(v) menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda. Dalam perkembangannya, Perseroan melihat adanya peluang bagi Perseroan dalam melakukan pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Sejalan dengan permintaan pasar yang semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus meningkatkan portofolionya dengan memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang untuk jenis merek selain Honda, seperti Yamaha, Suzuki dan Kawasaki. Sampai saat ini, Perseroan memiliki jaringan kantor sebanyak 188 kantor yang terdiri dari 106 kantor cabang dan 82 kantor perwakilan, dan yang diupayakan mencakup wilayah utama dan terpenting dari keberadaan seluruh dealer kendaraan bermotor di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan konsumen yang terbaik di Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan adalah mengutamakan kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya, membangun infrastruktur berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik, pengembangan dan perluasan jaringan usaha terutama di daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.
Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai wujud komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan telah meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu, Perseroan juga menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku secara nasional.
2. Analisis Laba Rugi Komprehensif
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited, seluruhnya dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
PENDAPATAN | |||
Pembiayaan Konsumen - Neto | 844.579 | 801.488 | 798.541 |
Bunga | 10.363 | 10.143 | 9.251 |
Administrasi | 438.301 | 540.213 | 569.813 |
Lain-lain | 266.362 | 231.678 | 231.276 |
Total Pendapatan | 1.559.605 | 1.583.522 | 1.608.881 |
BEBAN | |||
Umum dan Administrasi | 473.326 | 597.206 | 566.767 |
Gaji dan Tunjangan Karyawan | 348.976 | 377.524 | 356.023 |
Beban Pendanaan | 426.385 | 331.388 | 399.246 |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | 221.060 | 148.371 | 204.690 |
Penyusutan | 30.177 | 35.241 | 40.702 |
Lain-lain | 9.689 | 4.529 | 13.335 |
Total Beban | 1.509.613 | 1.494.259 | 1.580.763 |
Laba Sebelum Beban Pajak | 49.992 | 89.263 | 28.118 |
Total Beban Pajak | 13.653 | 22.908 | 20.490 |
Laba Periode/ Tahun Berjalan | 36.339 | 66.355 | 7.628 |
Laba Komprehensif Lain – Bersih setelah Pajak | - | - | - |
Total Laba Komprehensif Periode/ Tahun Berjalan | 36.339 | 66.355 | 7.628 |
Laba Bersih per Saham Dasar (dinyatakan dalam nilai penuh Rupiah) | 18,17 | 33,18 | 3,81 |
Pendapatan
Rincian pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Pendapatan | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Pembiayaan Konsumen - Neto | 844.579 | 801.488 | 798.541 |
Bunga | 10.363 | 10.143 | 9.251 |
Administrasi | 438.301 | 540.213 | 569.813 |
Lain-lain | 266.362 | 231.678 | 231.276 |
Total Pendapatan | 1.559.605 | 1.583.522 | 1.608.881 |
% YoY: -1.58%
% YoY: -1.51%
1,559,605
1,583,522
1,608,881
31 Desember 2012 31 Desember 2013 31 Desember 2014
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor sehubungan dengan kerjasama pembiayaan bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan menentukan tingkat bunga yang lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank. Selisih bunga tersebut merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.
Perseroan juga sangat menyadari bahwa dealer memegang posisi yang penting dan utama dalam memberikan referensi kepada nasabah untuk memilih Perseroan sebagai penyedia pembiayaan konsumen yang dapat diandalkan. Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalin hubungan kerjasama dengan 5.015 dealer.
Bentuk pengembangan kerjasama yang dilakukan Perseroan dengan dealer adalah:
• Program loyalty : dirancang khusus untuk mempertahankan dealer yang ada dan meningkatkan kinerja mereka
• Program challenge : dimaksudkan untuk menarik dealer yang dianggap berpotensi.
(i) Pendapatan Pembiayaan Konsumen – Neto
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen-neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp844.579 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp43.091 juta atau 5,38% dibandingkan pendapatan pembiayaan konsumen-neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp801.488 juta. Peningkatan pendapatan ini seluruhnya disebabkan oleh kualitas portfolio yang lebih baik sehingga pendapatan bunga yang tertagih lebih tinggi, yang dapat dilihat dari adanya penurunan NPL dari tahun 2013 yang sebesar 2,85% menjadi sebesar 2,75% pada tahun 2014.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen-neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp801.488 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.947 juta atau 0,37% dibandingkan pendapatan pembiayaan konsumen-neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp798.541 juta. Peningkatan pendapatan ini seluruhnya disebabkan oleh kualitas portfolio yang lebih baik sehingga pendapatan bunga yang tertagih lebih tinggi, yang dapat dilihat dari adanya penurunan NPL dari tahun 2012 yang sebesar 3,16% menjadi sebesar 2,85% pada tahun 2013.
(ii) Pendapatan Bunga
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Pendapatan Perseroan dari Pendapatan Bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp10.363 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp220 juta atau 2,17% dibandingkan pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp10.143 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penempatan deposito Perseroan yang menyebabkan peningkatan pendapatan bunga.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Pendapatan Perseroan dari Pendapatan Bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp10.143 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp892 juta atau 9,64% dibandingkan pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp9.251juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penempatan deposito Perseroan yang menyebabkan peningkatan pendapatan bunga.
(iii) Pendapatan Administrasi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Pendapatan Perseroan dari Pendapatan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp438.301 juta, mengalami penurunan sebesar Rp101.912 juta atau 18,87% dibandingkan pendapatan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp540.213 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan biaya administrasi yang dikenakan kepada konsumen sebagai salah satu strategi pembiayaan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Pendapatan Perseroan dari Pendapatan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp540.213 juta, mengalami penurunan sebesar Rp29.600 juta atau 5,19% dibandingkan pendapatan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp569.813 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan biaya administrasi yang dikenakan kepada konsumen sebagai salah satu strategi pembiayaan.
(iv) Pendapatan Lain-lain
Pendapatan lain-lain terutama terdiri dari pendapatan denda, pendapatan dari penerimaan kembali piutang pembiayaan konsumen yang telah dihapusbukukan, pendapatan dari klaim asuransi, keuntungan transaksi derivatif-neto dan keuntungan selisih kurs. Selama tahun 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, Perseroan mendapat pendapat lain-lain yang cukup stabil.
Beban
(dalam jutaan Rupiah)
Beban | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Umum dan Administrasi | 473.326 | 597.206 | 566.767 |
Gaji dan Tunjangan Karyawan | 348.976 | 377.524 | 356.023 |
Beban Pendanaan | 426.385 | 331.388 | 399.246 |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | 221.060 | 148.371 | 204.690 |
Penyusutan | 30.177 | 35.241 | 40.702 |
Lain-lain | 9.689 | 4.529 | 13.335 |
Total Beban | 1.509.613 | 1.494.259 | 1.580.763 |
% YoY: -5.47%
% YoY: 1.03%
1,580,763
1,494,259
1,509,613
31 Desember 2012 31 Desember 2013 31 Desember 2014
(i) Beban Umum dan Administrasi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp473.326 juta, mengalami penurunan sebesar Rp123.880 juta atau 20,74% dibandingkan beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp597.206 juta. Hal ini terutama disebabkan karena penurunan premi asuransi dan penurunan rugi agunan yang ditarik kembali dan penghematan atas biaya-biaya lainnya yang merupakan efisiensi dan manajemen.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp597.206 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp30.439 juta atau 5,37% dibandingkan beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp566.767 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan premi asuransi, peningkatan biaya promosi dikurangi dengan penurunan rugi agunan yang ditarik kembali dan penghematan atas biaya-biaya lainnya yang merupakan efisiensi dari manajemen.
(ii) Beban Gaji dan Tunjangan Karyawan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Beban gaji dan tunjangan karyawan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp348.976 juta, mengalami penurunan sebesar Rp28.548 juta atau 7,56% dibandingkan beban gaji dan tunjangan karyawan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp517.148 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penurunan jumlah karyawan tetap.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp377.524 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp21.501 juta atau 6,04% dibandingkan beban gaji dan tunjangan karyawan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp356.023 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan gaji untuk penyesuaian inflasi.
(iii) Beban Pendanaan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Beban pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp426.385 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp94.997 juta atau 28,67% dibandingkan beban pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp331.388 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan biaya atas pinjaman yang diperoleh.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Beban pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp331.388 juta, mengalami penurunan sebesar Rp67.858 juta atau 17,00% dibandingkan beban pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp399.246 juta. Hal ini terutama disebabkan karena penurunan biaya atas pinjaman yang diperoleh.
(iv) Beban Pembentukan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Beban pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp221.060 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp72.689 juta atau 48,99% dibandingkan beban pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp148.371 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan portofolio pembiayaan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Beban pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp148.371 juta, mengalami penurunan sebesar Rp56.319 juta atau 27,51% dibandingkan beban pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp204.690 juta. Hal ini terutama disebabkan karena perbaikan kualitas portfolio yang dapat dilihat dari adanya penurunan NPL dari tahun 2012 yang sebesar 3,16% menjadi sebesar 2,85% pada tahun 2013.
(v) Beban Penyusutan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Beban penyusutan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp30.177juta, mengalami penurunan sebesar Rp5.064 juta atau 14,37% dibandingkan beban penyusutan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp35.241 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan aset tetap Perseroan, yang khususnya berupa peralatan kantor.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Beban penyusutan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp35.241 juta, mengalami penurunan sebesar Rp5.461 juta atau 13,42% dibandingkan beban penyusutan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp40.702 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan aset tetap Perseroan, yang khususnya berupa peralatan kantor.
(vi) Beban Lain-lain
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Beban lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp9.689 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp5.160 juta atau 113,93% dibandingkan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp4.529 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada bunga atas utang pembiayaan konsumen – kendaraan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Beban lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp4.529 juta, mengalami penurunan sebesar Rp8.806 juta atau 66.04% dibandingkan beban lain- lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp13.335 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada beban lain-lain yang sebagian besar merupakan beban kerugian lain-lain yang berasal dari aktivitas operasional perusahaan dan penurunan beban bunga atas utang pembiayaan sebesar Rp692 juta.
Laba Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah)
Beban | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Laba Sebelum Beban Pajak | 49.992 | 89.263 | 28.118 |
Beban Pajak | 13.653 | 22.908 | 20.490 |
Laba Tahun Berjalan | 36.399 | 66.355 | 7.628 |
% YoY: -45.15%
% YoY: 769.89%
66,355
36,399
7,628
31 Desember 2012 31 Desember 2013 31 Desember 2014
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2013
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp36.399juta, mengalami penurunan sebesar Rp29.956 juta atau 45,15% dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp66.355 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan tingkat suku bunga untuk pendanaan dan persaingan industri yang cukup ketat.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2012
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp66.355 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp58.727 juta atau 769,89% dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp7.628 juta. Hal ini terutama disebabkan karena perbaikan kualitas portfolio yang ada yang dapat dilihat dari adanya penurunan NPL dari tahun 2012 yang sebesar 3,16% menjadi sebesar 2,85% pada tahun 2013, sehingga menurunkan nilai cadangan yang dibutuhkan dan efisiensi atas biaya-biaya operasional.
3. Analisis Laporan Posisi Keuangan
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
Aset | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
KAS DAN SETARA KAS | |||
Kas | 12.142 | 12.553 | 14.896 |
Bank | |||
Pihak ketiga | 323.321 | 55.781 | 52.865 |
Pihak-pihak berelasi | 406.802 | 159.296 | 159.829 |
Setara kas | |||
Pihak ketiga | - | 5.000 | 110.000 |
Pihak-pihak berelasi | 450 | 450 | 450 |
Total Kas dan Setara Kas | 742.715 | 233.080 | 338.040 |
EFEK | - | 10.053 | - |
PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN | |||
Piutang pembiayaan konsumen - | |||
setelah dikurangi bagian | |||
yang dibiayai bank | 6.115.873 | 5.079.036 | 4.639.852 |
Pendapatan pembiayaan kosumen yang belum diakui | (1.715.557) | (1.622.412) | (1.769.570) |
Piutang pembiayaan konsumen | 4.400.316 | 3.456.624 | 2.870.282 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (113.452) | (77.703) | (66.203) |
Neto | 4.286.864 | 3.378.921 | 2.804.079 |
PIUTANG LAIN-LAIN | |||
Pihak ketiga | 71.750 | 70.871 | 49.370 |
BIAYA DIBAYAR DIMUKA DAN UANG MUKA | 79.494 | 56.918 | 76.440 |
ASET TETAP – setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 59.569 | 41.003 | 66.645 |
ASET LAIN-LAIN | 59.539 | 38.250 | 13.647 |
Total Aset | 5.299.931 | 3.829.096 | 3.348.221 |
CAGR: 25.81%
5,299,931
3,348,221
3,829,096
6,000,000
5,000,000
Juta Rupiah
4,000,000
3,000,000
2,000,000
1,000,000
0
31 Desember 2012 31 Desember 2013 31 Desember 2014
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp5.299.931 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.470.835 juta atau 38,41% dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp3.829.096 juta. Hal ini terutama disebabkan karena naiknya unit pembiayaan baru dari sebanyak 536.141 unit pada tahun 2013 menjadi sebanyak 594.928 unit pada tahun 2014.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp3.829.096 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp480.875 juta atau 14,36% dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp3.348.221 juta. Hal ini terutama disebabkan karena naiknya unit pembiayaan baru dari sebanyak 501.680 unit pada tahun 2012 menjadi sebanyak 536.141 unit pada tahun 2013 dan kenaikan pembiayaan sendiri yang berasal dari sumber dana pembiayaan modal kerja dari perbankan.
(i) Kas dan Setara Kas
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp742.715 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp509.635 juta atau 218,65% dibandingkan kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp233.080 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan deposito berjangka pada PT Bank Muamalat Indonesia.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp233.080 juta, mengalami penurunan sebesar Rp104.960 juta atau 31,05% dibandingkan kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp338.040 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penurunan deposito berjangka pada PT Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp100.000 juta.
(ii) Efek
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Perseroan tidak mencatatkan adanya efek pada tanggal 31 Desember 2014, dibandingkan dengan efek pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp10.053 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp10.053 juta, yang merupakan penempatan dalam reksadana Mega Aset Mantap.
(iii) Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Piutang pembiayaan konsumen-neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp4.286.864 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp907.943 juta atau 26,87% dibandingkan piutang pembiayaan konsumen-neto pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp3.378.921 juta. Hal ini terutama disebabkan karena naiknya unit pembiayaan baru dari sebanyak 536.141 unit pada tahun 2013 menjadi sebanyak 594.928 unit pada tahun 2014 dan kenaikan pembiayaan sendiri yang berasal dari sumber dana pembiayaan modal kerja lain-lain.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Piutang pembiayaan konsumen-neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp3.378.921 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp574.842 juta atau 20,50% dibandingkan piutang pembiayaan konsumen-neto pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp2.804.079juta. Hal ini terutama disebabkan karena naiknya unit pembiayaan baru dari sebanyak 501.680 unit pada tahun 2012 menjadi sebanyak 536.141 unit pada tahun 2013 dan kenaikan pembiayaan sendiri yang berasal dari sumber dana pembiayaan modal kerja lain-lain.
(iv) Piutang Lain-lain
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp71.750 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp879 juta atau 1,24% dibandingkan piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp70.871 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan piutang penerimaan angsuran konsumen sebesar Rp1.814 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp70.871 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp21.501 juta atau 43,55% dibandingkan piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp49.370 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan piutang penerimaan angsuran konsumen sebesar Rp28.536 juta.
(v) Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp79.494 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp22.576 juta atau 39,66% dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp56.918 juta. Hal ini terutama disebabkan karena penurunan uang muka dealer dan sewa dan renovasi kantor.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp56.918 juta, mengalami penurunan sebesar Rp19.522 juta atau 25,54% dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp76.440 juta. Hal ini terutama disebabkan karena penurunan provisi bank sebesar Rp25.842 juta.
Adapun proporsi yang cukup besar pada tanggal 31 Desember 2013 dalam biaya dibayar di muka dan uang muka adalah pada sewa dan renovasi kantor, yaitu sebesar 49,27%.
(vi) Aset Tetap-Bersih
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Aset tetap-bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp59.569 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp18.566 juta atau 45,28% dibandingkan aset tetap-bersih pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp41.003 juta. Kenaikan aset tetap-bersih disebabkan oleh adanya penambahan aset terutama peralatan kantor.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Aset tetap-bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp41.003 juta, mengalami penurunan sebesar Rp25.642 juta atau 38,48% dibandingkan aset tetap-bersih pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp66.645 juta. Penurunan aset tetap-bersih disebabkan oleh peningkatan akumulasi penyusutan peralatan kantor selama tahun 2013.
(vii) Aset Lain-lain
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp59.539 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp21.289 juta atau 55,66% dibandingkan aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp38.250 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan untuk tahun pajak 2014.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp38.250 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp24.603 juta atau 180,28% dibandingkan aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp13.647 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kelebihan pembayaran pajak untuk tahun pajak 2013 sebesar Rp29.054 juta.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Utang Bank | |||
Pihak Ketiga | 2.126.570 | 1.606.355 | 1.079.795 |
Pihak Berelasi | 36.460 | 70.247 | 73.017 |
Total Utang Bank | 2.163.030 | 1.676.602 | 1.152.812 |
Biaya Masih Harus Dibayar | |||
Pihak Ketiga | 40.174 | 64.397 | 37.090 |
Pihak-pihak Berelasi | 1.405 | 999 | 869 |
Total Biaya Masih Harus Dibayar | 41.579 | 65.396 | 37.959 |
Utang Pajak | 7.801 | 4.805 | 12.721 |
Utang Lain-Lain | |||
Pihak Ketiga | 179.189 | 266.171 | 327.599 |
Pihak-pihak Berelasi | 47.410 | 54.294 | 39.039 |
Total Utang Lain-Lain | 226.599 | 320.465 | 366.638 |
Utang Obligasi – Neto | 2.015.316 | 985.122 | 1.104.179 |
Medium Term Notes – Neto | - | - | - |
Liablitas Imbalan Pasca Kerja | 81.950 | 63.042 | 49.511 |
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | 116.680 | 103.027 | 80.119 |
Utang Subordinasi | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
TOTAL LIABILITAS | 4.752.955 | 3.318.459 | 2.903.939 |
5,000,000
4,500,000
4,000,000
3,500,000
Juta Rupiah
3,000,000
2,500,000
2,000,000
1,500,000
1,000,000
500,000
0
4,752,955
CAGR: 27.93%
3,318,459
2,903,939
31 Desember 2012 31 Desember 2013 31 Desember 2014
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp4.752.955 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.434.496 juta atau 43,23% dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp3.318.459 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank untuk pembiayaan sendiri.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp3.318.459 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp414.520 juta atau 14,27% dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp2.903.939 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank untuk pembiayaan sendiri.
(i) Utang Bank
Berikut adalah rincian dari utang bank yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, dan 2012:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Pihak Ketiga | |||
PT Bank Pan Indonesia Tbk | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp1.018.055 dan Rp829.167, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp2.417 dan Rp3.373 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 1.015.638 | 825.794 | 246.877 |
PT Bank KEB Hana | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp353.493 dan Rp85.639 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp1.340 dan Rp167 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 352.153 | 85.472 | - |
PT Bank Central Asia Tbk | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp283.333 dan Rp174.306, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp928 dan Rp799 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 282.405 | 173.507 | 401.555 |
PT Bank Nationalnobu Tbk (Pokok pinjaman sebesar Rp150.000, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp1.008 pada tanggal 31 Desember 2014) | 148.992 | - | - |
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp137.375 dan Rp154.250, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rpnil dan Rpnil pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 137.375 | 154.250 | 22.292 |
PT Bank ANZ Indonesia | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp100.000 dan Rp150.000 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp636 dan Rp1.417 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 99.364 | 148.583 | - |
PT Bank UOB Indonesia | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp50.000, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rpnil pada tanggal 31 Desember 2014) | 50.000 | - | - |
PT BCA Syariah | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp21.788 dan Rp49.987 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp25 dan Rp54 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 21.763 | 49.933 | 35.094 |
PT Bank Panin Syariah | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp18.888 dan Rp48.345 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp8 dan Rp96 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 18.880 | 48.249 | 70.958 |
PT Bank DBS Indonesia | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp100.000 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rpnil pada tanggal 31 Desember 2013) | - | 100.000 | 99.917 |
Uraian | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Standard Chartered Bank Indonesia | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp20.000 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp500 pada tanggal 31 Desember 2013) | - | 19.500 | 98.500 |
PT Bank Syariah Mandiri | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp1.102 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp35 pada tanggal 31 Desember 2013) | - | 1.067 | 15.078 |
Sub Total | 2.126.570 | 1.606.355 | 1.079.795 |
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx | |||
PT Bank Maybank Syariah Indonesia | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp36.736 dan Rp70.439, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp276 dan Rp192 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 36.460 | 70.247 | 73.017 |
Jumlah | 2.163.030 | 1.676.602 | 1.152.812 |
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp2.163.030 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp486.428 juta atau 29,01% dibandingkan utang bank pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp1.676.602 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank Perseroan PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp189.844 juta, dari PT Bank KEB Hana sebesar Rp266.681 juta, dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp108.898 juta dan dari PT Bank Nationalnobu Tbk sebesar Rp149.992 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp1.676.602 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp523.790 juta atau 45,44% dibandingkan utang bank pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp1.152.812 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank Perseroan dari PT Bank Pan Indonesia Tbk. sebesar Rp578.917 juta, dari Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebesar Rp131.958 juta, dari PT Bank ANZ Indonesia sebesar Rp148.583 juta, dari PT KEB Hana Bank sebesar Rp85.472 juta, dan dari PT BCA Syariah sebesar Rp14.839 juta.
Perubahan tingkat suku bunga tidak akan berdampak material pada utang bank Perseroan yang sebagian besar memiliki tingkat suku bunga tetap per tanggal 31 Desember 2014. Jumlah bunga utang bank yang masih harus dibayar per tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp2.163.030 juta.
(ii) Biaya Masih Harus Dibayar
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, dan 2012:
(dalam jutaan Rupiah)
Biaya Masih Harus Dibayar | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Pihak Ketiga | |||
Bunga | 23.535 | 15.931 | 19.528 |
Komisi dan bonus karyawan | 16.459 | 48.466 | 17.562 |
Lain-lain | 180 | - | - |
Sub-total | 40.174 | 64.397 | 37.090 |
Pihak Berelasi | |||
Bunga | 1.405 | 999 | 869 |
Total | 41.579 | 65.396 | 37.959 |
Biaya masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp41.579 juta, mengalami penurunan sebesar Rp23.817 juta atau 36,42% dibandingkan biaya masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp65.396 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pencadangan komisi dan bonus karyawan sebesar Rp32.007 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Biaya masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp65.396 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp27.437 juta atau 72,28% dibandingkan biaya masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp37.959 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pencadangan komisi dan bonus karyawan sebesar Rp30.904 juta.
.
(iii) Utang Pajak
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 30 Desember 2014, 2013, dan 2012:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Pajak | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Pajak Penghasilan | |||
Pasal 21 | 3.209 | 3.343 | 3.024 |
Pasal 23 | 1.120 | 851 | 191 |
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) | 3.153 | 472 | - |
Pasal 0 (0) | 000 | 000 | 000 |
Pasal 29 | - | - | 9.403 |
Total | 7.801 | 4.805 | 12.721 |
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp7.801 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.996 juta atau 62,35% dibandingkan utang pajak pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp4.805 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang pajak pertambahan nilai sebesar Rp2.681 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp4.805 juta, mengalami penurunan sebesar Rp7.916 juta atau 62,23% dibandingkan utang pajak pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp12.721 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran utang Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar Rp9.403 juta dan Perseroan mengalami kerugian secara fiskal untuk tahun pajak 2013.
(iv) Utang Lain-lain
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, dan 2012:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Lain-lain | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Pihak Ketiga | |||
Utang Atas Transaksi Pembiayaan Bersama | |||
(Pokok pinjaman sebesar Rp338 dan Rp29.053 setelah dikurangi provisi bank yang belum diamortiasasi sebesar Xxxxxxx dan Rp44 pada tanggal 31 Desember 2014 dan tahun 2013) | 1.546 | 29.009 | 196.598 |
Utang Dealer | 77.196 | 69.933 | 66.979 |
Utang Asuransi | 33.322 | 55.217 | 16.952 |
Utang Notaris | 20.732 | 52.457 | 18.777 |
Titipan Konsumen | 17.084 | 16.705 | 12.371 |
Utang Pembiayaan Konsumen | - | - | 559 |
Lain-lain | 30.517 | 42.850 | 15.363 |
Sub-total | 179.189 | 266.171 | 327.599 |
Pihak-pihak Berelasi | |||
Utang atas transaksi pembiayaan bersama | 17.318 | 39.839 | 17.861 |
Utang pembiayaan konsumen kendaraan | 30.092 | 14.455 | 21.178 |
Sub-total | 47.410 | 54.294 | 39.039 |
Total | 226.599 | 320.465 | 366.638 |
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp226.599 juta, mengalami penurunan sebesar Rp93.866 juta atau 29,29% dibandingkan utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp320.465 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang asuransi sebesar Rp21.895 juta dan utang notaris sebesar Rp31.725 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp320.465 juta, mengalami penurunan sebesar Rp46.173 juta atau 12,59% dibandingkan utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp366.638 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang atas transaksi pembiayaan bersama sebesar Rp167.589 juta.
(v) Utang Obligasi – Neto
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, dan 2012:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Obligasi | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Nilai Nominal Obligasi | 2.020.000 | 986.000 | 1.106.000 |
Dikurangi Beban Emisi Obligasi | |||
Ditangguhkan (setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp49.196 dan Rp46.958 periode 2014 dan tahun 2013) | (4.684) | (878) | (1.821) |
Utang Obligasi – Neto | 2.015.316 | 985.122 | 1.104.179 |
Utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp2.015.316 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.030.194 juta atau 104,58% dibandingkan utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp985.122 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp600.000 juta pada tanggal 25 Juni 2104 dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sebesar Rp800.000 juta pada tanggal 5 Desember 2014.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Utang obligasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp985.122 juta, mengalami penurunan sebesar Rp119.057 juta atau 10,78% dibandingkan utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp1.104.179 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena Perseroan telah melunasi Obligasi IV Seri B sebesar Rp120.000 juta pada tanggal 4 Maret 2013.
Perubahan tingkat suku bunga tidak akan berdampak material pada utang obligasi Perseroan yang memiliki tingkat suku bunga tetap. Jumlah bunga utang obligasi yang terutang per tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp125.956juta.
(vi) Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, dan 2012:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja | 101.508 | 83.329 | 70.235 |
Beban Jasa Lampau yang Tidak Diakui yang Belum Menjadi Hak | (1.051) | (1.263) | (1.476) |
Kerugian Aktuarial yang Tidak Diakui | (18.507) | (19.024) | (19.248) |
Xxxxx Xxxx Liabilitas dalam Laporan Posisi Keuangan | 81.950 | 63.042 | 49.511 |
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp81.950 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp18.908 juta atau 29,99% dibandingkan liabilitas imbalan pasca- kerja pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp63.042 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan jumlah karyawan tetap.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp63.042 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp13.531 juta atau 27,33% dibandingkan liabilitas imbalan pasca- kerja pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp49.511 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan jumlah karyawan tetap.
(vii) Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto
Aset dan liabilitas pajak tangguhan-neto mencakup konsekuensi pajak di masa mendatang sehubungan dengan perbedaan antara dasar laporan komersial dan fiskal dari aset dan liabilitas serta pemanfaatan dari akumulasi rugi fiskal bersih yang dapat digunakan telah didasarkan atas rencana kerja Perusahaan. Aset pajak tangguhan diakui sepanjang besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang dapat menyebabkan aset pajak tangguhan dipulihkan. Berikut adalah rincian dari liabilitas pajak tangguhan-neto yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Aset Pajak Tangguhan | |||
Rugi Fiskal | 147.156 | 109.495 | - |
Penyisihan Imbalan Pasca Kerja | 20.487 | 15.761 | 12.378 |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | 85 | - | 620 |
Atas Piutang Pengembangan Premi Asuransi | 537 | 665 | - |
Liabilitas Pajak Tangguhan | |||
Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto | (284.945) | (228.948) | (93.117) |
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | (116.680) | (103.027) | (80.119) |
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp116.680 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp13.653 juta atau 13,25%, dibandingkan dengan liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp103.027 juta. Kenaikan liabilitas pajak tangguhan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan aset pajak tangguhan dari rugi fiskal sebesar Rp37.661 juta.
Tanggal 30 September 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp103.027 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp22.908 juta atau 28,59%, dibandingkan liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp116.680 juta. Kenaikan liabilitas pajak tangguhan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan liabilitas pajak tangguhan atas piutang pembiayaan konsumen – neto sebesar Rp135.831 juta.
(viii) Utang Subordinasi
Berikut adalah rincian dari utang subordinasi yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Subordinasi | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
Total | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
Perubahan tingkat suku bunga tidak akan berdampak material pada utang subordinasi Perseroan yang memiliki tingkat suku bunga tetap. Jumlah bunga utang subordinasi yang terutang per tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp71.011 juta.
c. Ekuitas
Keterangan | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Modal Dasar | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 200.000 | 200.000 | 200.000 |
Modal Disetor Lainnya | 110.413 | 110.413 | 110.413 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar investasi keuangan tersedia untuk dijual | - | - | - |
Saldo laba : | |||
Dicadangkan | 9.000 | 8.000 | 7.000 |
Belum Dicadangkan | 227.563 | 192.224 | 126.869 |
Total Ekuitas | 546.976 | 510.637 | 444.282 |
CAGR: 10.96%
510,637
546,976
444,282
600,000
500,000
Juta Rupiah
400,000
300,000
200,000
100,000
0
31 Desember 2012 31 Desember 2013 31 Desember 2014
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp546.976 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp36.339 juta atau 7,12%, dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp510.637 juta. Kenaikan jumlah ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp35.339 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp510.637 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp66.355 juta atau 14,94%, dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp444.282 juta. Kenaikan jumlah ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp65.355 juta.
4. Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Arus Kas | Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | (984.588) | (500.055) | 226.038 |
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Investasi | (26.213) | (8.729) | (3.908) |
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | 1.520.428 | 403.790 | (192.638) |
Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar atas Kas dan Setara Kas | 8 | 34 | 22 |
Kenaikan/(Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas | 509.635 | (104.960) | 29.514 |
Kas dan Setara Kas awal tahun | 233.080 | 338.040 | 308.526 |
Kas dan Setara Kas akhir tahun | 742.715 | 233.080 | 338.040 |
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp984.588 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp484.533 juta atau 96,90%, dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp500.055 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pembayaran kas kepada dealer sebesar Rp836.545 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp500.055 juta, mengalami penurunan sebesar Rp726.093 juta atau 321,23%, dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp226.038 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pembayaran kas kepada dealer sebesar Rp2.347.428 juta.
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp26.213 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp17.484 juta atau 200,30%, dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp8.729 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan aset tetap sebesar Rp38.178 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp8.729 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp4.821 juta atau 123,36%, dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp3.908 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pembelian efek sebesar Rp10.000 juta.
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp1.520.428 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.116.638 juta atau 276,54%, dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp403.790 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan utang bank sebesar Rp1.924.822 juta dan penerimaan dari penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.400.000 juta.
Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2012
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp403.790 juta, mengalami penurunan sebesar Rp596.428 juta atau 309,61%, dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 yang sebesar Rp192.638 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan utang bank sebesar Rp561.279 juta dan pelunasan Medium Term Note sebesar Rp200.000 juta.
5. Imbal Hasil Investasi
Imbal hasil investasi adalah kemampuan aset Perseroan dalam menghasilkan laba bersih yang dihitung dari laba bersih dibagi dengan jumlah aset Perseroan.
Xxxxx imbal hasil investasi Perseroan masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, dan 2012 adalah sebagai berikut:
Keterangan | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Imbal Hasil Investasi | 0,69% | 1,73% | 0,23% |
Tren imbal hasil investasi yang menurun terutama disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan yang lebih besar dari kenaikan aset Perseroan.
6. Imbal Hasil Ekuitas
Rasio imbal hasil ekuitas dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan melalui perbandingan antara laba bersih dengan modal.
Xxxxx imbal hasil ekuitas Perseroan masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013, dan 2012 adalah sebagai berikut:
Keterangan | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Imbal Hasil Ekuitas | 6,64% | 12,99% | 1,72% |
Tren imbal hasil ekuitas yang menurun terutama disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan yang lebih besar dari kenaikan ekuitas Perseroan.
7. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan Perseroan dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas keluar.
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar transaksi pembiayaan konsumen kepada dealer dan bank terkait dengan pembiayaan bersama serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan obligasi. pinjaman bank dan modal sendiri. Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan dikarenakan dukungan dan komitmen penuh dari PT Bank Internasional Indonesia Tbk, sebagai perusahaan induk yang terus-menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan baru.
8. Pengeluaran Belanja Modal
Pengeluaran belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012, masing-masing adalah sebesar Rp50.074 juta, Rp11.896 juta dan Rp16.768 juta yang sebagian besar penggunaannya adalah untuk peralatan kantor. Pengeluaran belanja modal tersebut sebagian besar digunakan untuk perolehan aset tetap dan renovasi gedung yang ditujukan untuk menunjang operasional perusahaan. Pembelian aset tetap antara lain pembelian dan upgrade sistem sehingga data yang dihasilkan dapat lebih cepat dan lebih akurat, pelayanan kepada konsumen menjadi lebih cepat.
Sumber pengeluaran untuk belanja modal Perseroan dibiayai oleh penerimaan operasional Perseroan yang antara lain berasal dari penerimaan angsuran pembayaran dari konsumen.
9. Solvabilitas
Solvabilitas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban tercermin dari perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas (gearing ratio) dengan ekuitas.
Perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012 masing-masing adalah sebagai berikut:
Keterangan | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | |
Solvabilitas | 6,61 | 4,57 | 4,69 |
Peningkatan solvabilitas terutama dipengaruhi oleh outstanding utang bank yang berkaitan dengan pembiayaan sendiri dan peningkatan utang obligasi.
10. Kualitas Pendapatan
Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari pembiayaan konsumen dan selisih bunga bersih atas transaksi pembiayaan bersama konsumen. Untuk mempertahankan kualitas pendapatan strategi Perseroan antara lain adalah:
• terus membina dan memperkokoh kerjasama dengan Xxxxxx;
• menambah jaringan distribusi yang luas dengan meningkatkan cakupan di wilayah yang potensial;
• menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal pembiayaan konsumen;
• meningkatkan mutu pelayanan (service excellence) sehingga menciptakan kepuasan nasabah;
• meningkatkan kompetensi sumber daya manusia;
• kegiatan melalui sistem informasi yang online dan terpadu.
11. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Risiko-risiko tersebut dapat diklasifikasikan menjadi risiko mikro ekonomi, yang terdiri dari risiko kredit, operasional, pasar, likuiditas, hukum kepatuhan, reputasi, dan strategis, serta risiko makro ekonomi, yang terdiri dari risiko perekonomian, sosial, dan keamanan, kebijakan moneter, dan perubahan kurs.
Sebagai perusahaan pembiayaan, risiko kredit tentunya merupakan risiko utama di dalam aktifitas usaha Perseroan. Dalam hal ini direktorat Manajemen Xxxxxx bertugas untuk mengawasi semua aspek/proses yang terdapat dalam jalannya siklus kredit Perseroan. Direktorat Manajemen Risiko berkewajiban dan memegang peranan aktif dalam perkembangan bisnis dengan ketentuan yang jelas serta sepenuhnya terlibat di dalam seleksi pendahuluan terhadap calon nasabah serta menerapkan early alert dan prinsip kehati-hatian yang merupakan budaya risiko yang telah dikembangkan dan melekat di dalam Perseroan. Perseroan secara aktif dan berkala mengidentifikasi, mengukur dan menganalisa portofolio serta ketentuan yang berlaku, melakukan kontrol dan monitoring terhadap karyawan Perseroan dengan ketentuan Reward dan Punishment yang ketat serta tidak mengtoleransi aktivitas yang berisiko membahayakan pekerjaan karyawan dan operasional Perseroan.
Beberapa contoh upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi. antara lain:
a. Terkelolanya rasio piutang bermasalah (NPL) - gross dan tetap terjaga pada tingkat sebesar 3,16%
pada tahun 2012, 2,85% pada tahun 2013 dan 2,75% pada tahun 2014;
b. Rasio likuiditas yang sangat sehat. Hal ini dapat dilihat dari solvabilitas, yakni kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya yang mengalami pertumbuhan. Perbandingan kewajiban terhadap ekuitas Perseroan mengalami pertumbuhan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, 2013 dan 2012 masing-masing sebesar 8,69x; 6,50x; dan 6,54x.
c. Untuk mengantisipasi perubahan pada tingkat bunga acuan yang akan akan meningkatkan risiko pasar Perseroan terutama ketika tingkat bunga dinaikkan dan menyebabkan kerugian bagi Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit Perseroan meningkat. Perseroan menerapkan pengelolaan tingkat bunga tetap secara konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit terhadap tingkat bunga pinjaman dan beban dana. Dan sumber pendanaan Perseroan yang terbesar berasal dari skema pembiayaan bersama dengan PT Bank Internasional Indonesia Tbk dengan tingkat bunga tetap dan jangka waktu yang sama dengan piutang pembiayaan konsumen, serta sejumlah kecil pinjaman dari bank swasta dari dalam negeri dengan tingkat bunga tetap. Oleh karena Perseroan memiliki kewajiban yang sebagian besar memiliki tingkat suku bunga tetap, maka peningkatan tingkat suku bunga tidak memiliki dampak material terhadap kewajiban Perseroan;
d. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai dalam mata uang asing yang disebabkan karena Perseroan tidak memiliki utang dalam mata uang asing per tanggal 31 Desember 2014. Selain itu, Perseroan memiliki risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena Perseroan memiliki aset keuangan dalam mata uang asing berupa kas dan setara kas senilai USD395 per tanggal 31 Desember 2014.
e. Perseroan memiliki Divisi Hukum yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan risiko hukum yang antara lain meliputi penanganan dan pengelolaan seluruh aspek hukum terkait dengan aktivitas dan operasional Perseroan. memberikan pertimbangan hukum kepada Manajemen serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terkait dengan paparan risiko hukum bagi Perseroan. Dalam struktur organisasi Divisi Hukum bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan dengan harapan Divisi Hukum dapat lebih leluasa dalam melakukan pengelolaan risiko hukum Perseroan;
f. Perseroan memiliki Divisi Sekretaris Perseroan yang melakukan pengawasan dan melaporkan semua masalah yang terkait dengan risiko kepatuhan, antara lain memastikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan/atau Luar Biasa dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Bapepam dan LK, memastikan bahwa Perseroan selalu patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku sebagai perusahaan pembiayaan, memastikan Perseroan patuh terhadap ketentuan-ketentuan mengenai Pasar Modal dan Obligasi, menyiapkan pedoman Tata Kelola Perseroan yang baik dan mengawasi pelaksanaannya, menyiapkan pedoman mengenai Prinsip Mengenal Nasabah dan mengawasi pelaksanaannya, serta menyiapkan rambu-rambu dan pedoman dari Tata Kelola Perseroan yang Baik serta mengawasi penerapannya.
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 179 tanggal 23 Maret 1982 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 96 tanggal 15 Desember 1982, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-3167-HT01.01.TH82 tanggal 23 Desember 1982 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 21 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1997, Tambahan No. 1248. Dalam akta ini nama Perseroan diubah dari PT Jakarta-Tokyo Leasing menjadi PT Fuji Semeru Leasing.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat oleh Xxxx Xxxx, S.H., Notaris di Tangerang, Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar C-7436.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-7437.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 26 September 2000, Tambahan No. 5731, Nama Perseroan diubah dari semula PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha.
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan kembali mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wahana Ottomitra Multiartha No. 35 tanggal 29 September 2004 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-24422 HT.01.04. TH.2004 tanggal 1 Oktober 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. Agenda 2550/RUB/09.05/X/2004 tanggal 13 Oktober 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 5 November 2004, Tambahan No. 11117. Pada tanggal 30 November 2004, Perseroan memperoleh Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham dari Ketua Bapepam & LK dengan Surat No. S-3551/PM/2004 untuk melakukan penawaran sejumlah 200.000.000 (dua ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan harga penawaran sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) per saham. Saham Perseroan telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tanggal 13 Desember 2004.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41, tanggal 16 Desember 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan terhadap Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan setor menjadi Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) sehubungan dengan kepastian jumlah saham yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Pasar Modal yaitu sebanyak 200.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus) per saham. Akta ini telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx sesuai dengan Surat Penerimaan Laporan yang telah diterima dan dicatat dibawah No. C-30738 HT.01.04.TH.2004, tanggal 21 Desember 2004, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 049/RUB.09.05/I/2005, tanggal 12 Januari 2005, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, No. 8, tanggal 28 Januari 2005, Tambahan No. 75.
Dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, Perseroan kembali mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 54, tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor: AHU-52847.AH.01.02.Tahun 2008, tertanggal 19 Agustus 2008, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan No. AHU-0072980.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan No 4189/2009 (“Akta No. 54/2008”). Terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 16 April 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU- 00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No.09.05.1.65.04.903, tanggal 26 Juni 2014 dan lebih lanjut telah dicatatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat No.S-508/NB.223/2014 tanggal 20 Oktober 2014 (“Akta No. 39/2014”), yang sampai dengan tanggal Prospektus ini dikeluarkan, Akta No. 39/2014 masih dalam proses cetak Berita Negara Republik Indonesia berdasarkan surat keterangan notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta No. 01/Not/2015 tanggal 6 Januari 2015 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 26 tanggal 13 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Maret 2015 dan telah dildaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0031593.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 (“Akta No. 26/2015”), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas Kepada Pemegang Saham Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) menjadi Rp348.148.148.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar seratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu Rupiah) sehingga merubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yang meliputi:
a. Sewa guna usaha yang dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk barang tersebut;
b. Anjak piutang yang dilakukan dengan bentuk:
(i) pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka waktu pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; dan
(ii) penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan lain;
c. Pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau secara berkala oleh konsumen;
d. Kartu kredit yang dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang dengan mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaanya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan sejak pendirian hingga tahun 2009 dapat dilihat pada Prospektus Obligasi V WOM Finance Tahun 2011 Dengan Tingkat Bunga Tetap. Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan sejak tahun 2010 hingga tahun 2013 dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap I Tahun 2014. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak tahun 2013 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2013
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 38 tanggal 23 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-16747 tanggal 2 Mei 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0040205.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 2 Mei 2013, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan penegasan pengalihan seluruh saham milik International Finance Corporation sebanyai 239.400.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu) saham kepada PT Bank Internasional Indonesia, Tbk yang telah dilakukan pada tanggal 4 Juli 2011 sebagaimana telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan surat dari PT Bank Internasional Indonesia, Tbk No. S.2011.357/DIR COMPLIANCE-CORPORATE SECRETARY tanggal 5 Juli 2011 perihal Penyampaian Laporan Keterbukaan Informasi PT Bank Internasional Indonesia, Tbk dan surat Perseroan No. 1037/DIR/2011 tanggal 6 Juli 2011 perihal Laporan Perubahan Kepemilikan Atas Saham WOMF. Pengalihan hak atas saham tersebut mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham dan permodalan sebagaimana telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 23 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-31262 tanggal 29 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072161.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 (“Akta No. 39/2013”), sehingga selanjutnya struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) @Rp100,00 | Persentase (%) |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 1.240.000.000 | 124.000.000.000,00 | 62,00 |
2. Masyarakat | 760.000.000 | 76.000.000.000,00 | 38,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 2.000.000.000 | 200.000.000.000,00 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000,00 |
Perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 39/2013 merupakan akibat dari pengalihan hak atas saham milik International Finance Corporation kepada PT Bank Internasional Indonesia, Tbk yang dilakukan berdasarkan Akta No. 38/2013.
Tahun 2015
Sebagai pelaksanaan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan/portepel dengan cara PUT I kepada para pemegang saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) dan menyetujui perubahan pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, PUT I tersebut mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham dan permodalan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 26 tanggal 13 Maret 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 Maret 2015 dan telah dildaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0031593.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015, yaitu sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) @Rp100,00 | Persentase (%) |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 2.386.646.729 | 238.664.672.900,00 | 68,55% |
2. Masyarakat | 1.094.834.751 | 109.483.475.100,00 | 31,45% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 3.481.481.480 | 348.148.148.000,00 | 100,00% |
Saham Dalam Portepel | 1.518.518.520 | 151.851.852.000,00 |
Sesuai Komposisi Pemegang Saham per tanggal 6 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita yaitu sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) @Rp100,00 | Persentase (%) |
Modal Dasar | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 2.386.646.729 | 238.664.672.900,00 | 68,55 |
2. PT Wahana Makmur Sejati | 615.000.000 | 00.000.000.000,00 | 17,67 |
3. Masyarakat | 479.834.751 | 00.000.000.000,00 | 13,78 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 3.481.481.480 | 348.148.148.000,00 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 1.518.518.520 | 151.851.852.000,00 |
3. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 28 Februari 2015, Perseroan mempekerjakan 3.795 orang karyawan tetap. Perseroan tidak mempekerjakan karyawan asing.
Komposisi Karyawan
Komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan
Uraian | 28 Februari 2015 | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | ||
Pasca sarjana | 24 | 27 | 27 | 35 |
Sarjana | 2.099 | 2,114 | 2.608 | 2.641 |
Akademi | 697 | 691 | 871 | 889 |
SLTA | 968 | 1,000 | 1.197 | 1.311 |
Sampai dengan SLTP | 7 | 7 | 10 | 9 |
Total | 3.795 | 3.839 | 4.713 | 4.885 |
Komposisi karyawan menurut jenjang jabatan
Uraian | 28 Februari 2015 | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | ||
Manajemen Senior | 1 | 1 | 30 | 33 |
Manajerial | 30 | 30 | 255 | 271 |
Eksekutif | 1.834 | 1,816 | 1.740 | 1.862 |
Non-klerikal & Klerikal | 1.930 | 1,992 | 2.688 | 2.719 |
Total Pegawai | 3.795 | 3.839 | 4.713 | 4.885 |
Komposisi karyawan menurut usia
Uraian | 28 Februari 2015 | 31 Desember | ||
2014 | 2013 | 2012 | ||
> 50 th | 61 | 44 | 37 | 35 |
35 - 49 th | 1.916 | 1,669 | 1.591 | 1.744 |
25 - 34 th | 1.783 | 2,058 | 2.840 | 3.013 |
s.d 25 th | 35 | 68 | 245 | 93 |
Total | 3.795 | 3.839 | 4.713 | 4.885 |
4. Kepemilikan Saham Perseroan
Maybank
39,45%
1,99%
2,29%
5,37%
12,44%
38,46%
Investor Institusi & Ritel Lainnya
Lembaga Kemajuan Tanah Persekutuan (FELDA)
Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan)
Permodalan Nasional Berhad
Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn. Bhd. (B/O: Employees Provident Fund Board)
Amanah Raya Trustees Berhad (B/O: Skim Amanah Saham Bumiputera)
Berikut adalah diagram kepemilikan yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham Perseroan:
100,00%
UBS AG London
2,71%
99,99%
0,01%
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
13,78%
17,67%
68,55%
Masyarakat
PT Wahana Makmur Sejati
PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
18,31%
PT Wahana Artha Mandiri
PT Wahanaartha Harsaka
Masyarakat
45,02%
33,96%
Sorak Financial Holdings Pte. Ltd
Maybank Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd.
5. Keterangan Tentang Transaksi-Transaksi dengan Pihak - Pihak Afiliasi
Sifat Afiliasi
Pihak Berelasi | Sifat dari Hubungan | Sifat dari Transaksi |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk. (“Bank BII”) | Pemegang saham mayoritas | Rekening giro dan deposito berjangka, utang obligasi, perjanjian kerjasama pembiayaan, utang subordinasi, pendapatan bunga, penyaluran kredit dan beban pendanaan |
PT Bank Maybank Syariah Indonesia (“Bank MSI”) | Dimiliki oleh pemegang saham utama yang sama | Rekening giro, utang bank, pendapatan bunga dan beban pendanaan |
PT BII Finance Center | Hubungan entitas sepengendali | Fasilitas pembiayaan konsumen-kendaraan |
Malayan Banking Berhad (“Maybank”) | Pemegang saham utama BII | Utang obligasi |
Transaksi Afiliasi
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, transaksi-transaksi antara Perseroan dengan pihak-
pihak afiliasi adalah sebagai berikut:
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu |
1 | Akta Perjanjian Pembiayaan Murabahah No. 60 tanggal 27 Juli 2012 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx, SH., MH., X.Xx., Notaris di Jakarta. | Perseroan dan PT Bank Maybank Syariah Indonesia (“Bank MSI”) Pihak terafiliasi adalah Bank MSI karena dikarenakan keduanya dikendalikan secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad (“Maybank”) | Bank MSI berjanji untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan Murabahah kepada Perseroan yang akan digunakan untuk membeli barang dan Perseroan berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima pembiayaan tersebut dari dan karenanya telah berkewajiban untuk membayar lunas kepada Bank sejumlah Harga Pokok dan Margin Keuntungan adalah sebagai berikut: (i) Harga Pokok : R p 8 5 .00 0 .0 0 0 .0 0 0 ,0 0 (delapan puluh lima miliar Rupiah). (ii) Margin Keuntungan : BFR + 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) per tahun dengan ketentuan maksimum margin adalah setara dengan 17% (tujuh belas persen) per tahun. Besarnya BFR pada tanggal Perjanjian ini adalah 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen). | Jangka waktu pengembalian tiap fasilitas Pembiayaan Murabahah yang ditarik oleh Perseroan adalah tidak lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan dari tanggal Perjanjian. |
2 | Akta Perjanjian Pembiayaan Murabahah No. 52 tanggal 19 Desember 2013 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx, SH., MH., X.Xx., Notaris di Jakarta. | Perseroan dan Bank MSI Pihak terafiliasi adalah Bank MSI karena dikarenakan keduanya dikendalikan secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad (“Maybank”) | Bank MSI berjanji untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan Murabahah kepada Perseroan yang akan digunakan untuk membeli barang dan Perseroan berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima pembiayaan tersebut dari dan karenanya telah berkewajiban untuk membayar lunas kepada Bank sejumlah Harga Pokok dan Margin Keuntungan adalah sebagai berikut: (i) Harga Pokok : Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar Rupiah). (ii) Margin Keuntungan : BFR + 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) per tahun dengan ketentuan maksimum margin adalah setara dengan 17% (tujuh belas persen) per tahun. Besarnya BFR pada tanggal Perjanjian ini adalah 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen). | Jangka waktu pengembalian tiap fasilitas Pembiayaan Murabahah yang ditarik oleh Perseroan adalah tidak lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan dari tanggal Perjanjian. |
3 | Perjanjian Kerjasama Pick-Up Service Uang Tunai No. SKTU.2007.005/ DIRECTOR4-GTS tanggal 12 Februari 2007 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum Ketujuh Perjanjian Kerjasama Pick-Up Service Uang Tunai No. BII.SPJ.2007.005-007/ DIRECTOR4-GTS – No. WOM.001/LGL- Operations/2014, tertanggal 9 Januari 2014. | Perseroan dan PT Bank Internasional Indonesia, Tbk (“Bank BII”) Pihak terafiliasi adalah Bank MSI karena dikarenakan keduanya dikendalikan secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad (“Maybank”) | Perseroan dengan ini bermaksud untuk memanfaatkan layanan Pick-up Service yang disediakan oleh Bank BII dan Bank BII dengan ini setuju memberikan layanan Pick-up Service kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang disepakati oleh Para Pihak. | Perjanjian ini berlangsung selama 2 (dua) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu |
4 | Perjanjian Kerjasama Penerusan Kredit Kendaraan Bermotor Secara Sindikasi No. 26 tertanggal 27 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, Notaris di Kota Bekasi, yang diperpanjang dengan (i) Perubahan Secara Menyeluruh Perjanjian Kerjasama – Pembiayaan Bersama Pemberian Fasilitas Kendaraan Bermotor No. SPJ.2013.028/DIR Retail – Mortgage – Autoloan, tertanggal 4 Maret 2013, (ii) Surat Perubahan Perjanjian Kerjasama – Pembiayaan Bersama Pemberian Fasilitas Kendaraan Bermotor Antara PT Bank Internasional Indonesia Tbk dengan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, No. SPJ.2014.122/ DIRRetail – Mortgage – Autoloan, tanggal 14 Agustus 2014, serta terakhir kali diubah dan diperpanjang dengan Surat Perubahan Perjanjian Kerjasama – Fasilitas Kerjasama Kredit Kendaraan Bermotor No. S.2014.605/Dir. Retail – Mortgage – Autoloan, tanggal 3 November 2014 | Perseroan dan Bank BII Pihak terafiliasi adalah Bank MSI karena dikarenakan keduanya dikendalikan secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad (“Maybank”) | Bank BII memberikan fasilitas sebesar Rp5.252.525.252.525,00 dengan bentuk kredit uncommitted line dan sifat kredit revolving. | Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. |
5 | Perjanjian Kerjasama Penerusan Fasilitas Pembiayaan Konsumen (Channeling) No. SPJ.2013.089/DIR RETAIL – Mortgage – Autoloan, tanggal 28 Mei 2013, yang diperpanjang dengan Perubahan Perjanjian Kerjasama Penerusan Fasilitas Pembiayaan Konsumen (Channeling) Kendaraan Roda Dua No. SPJ.2014.123/ DIR Retail – Mortgage- Autoloan, tanggal 14 Agustus 2014, serta terakhir kali diubah dan diperpanjang dengan Surat Perubahan Perjanjian Kerjasama – Fasilitas Kerjasama Kredit Kendaraan Bermotor No. S.2014.605/Dir. Retail – Mortgage – Autoloan, tanggal 3 November 2014 | Perseroan dengan PT Bank Internasional Indonesia, Tbk (“BII”) | Para pihak dengan ini sepakat untuk melakukan Kerjasama Pembiayaan Bersama Fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dimana BII akan bertindak selaku pemberi pinjaman dan Perseroan akan bertindak selaku penyalur dan pengelola kredit/pembiayaan. • BII dengan ini menunjuk Perseroan dan Perseroan dengan ini menerima penunjukkan tersebut untuk menyalurkan dan/ atau mengelola pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen yang akan diberikan oleh BII kepada Persroan dengan jumlah Alokasi Dana setinggi- tingginya sebesar Rp5.200.000.000 | 1 April 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. |
6 | Perjanjian Kerjasama Penerusan Fasilitas Pembiayaan Konsumen (Channeling) Kendaraan Roda Empat No. SPJ.2013.101/DIR RETAIL – Mortgage – Autoloan, tanggal 3 Juni 2013, yang diperpanjang dengan (i) Perubahan Perjanjian Kerjasama Penerusan Fasilitas Pembiayaan Konsumen (Channeling) Kendaraan Roda Empat No. SPJ.2014.124/DIR Retail – Mortgage – Autoloan, tanggal 14 Agustus 2014, dan (ii) Surat Perubahan Perjanjian Kerjasama – Fasilitas Kerjasama Kredit Kendaraan Bermotor No. S.2014.605/Dir. Retail – Mortgage – Autoloan, tanggal 3 November 2014 | Perseroan dengan BII | Para pihak dengan ini sepakat untuk melakukan Kerjasama Penerusan Fasilitas Pembiayaan Konsumen (Channeling) Kendaraan Bermotor (KKB) Roda Empat, dimana BII akan bertindak selaku pemberi pinjaman dan Perseroan akan bertindak selaku penyalur dan pengelola kredit/ pembiayaan. BII dengan ini menunjuk Perseroan dan Perseroan dengan ini menerima penunjukkan tersebut untuk menyalurkan dan/atau mengelola pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen yang akan diberikan oleh BII kepada Perseroan dengan jumlah Alokasi Dana setinggi-tingginya sebesar Rp 100.000.000.000. | 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. |
7 | Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Car Ownership Program (“COP”) No. 001/LGL-HC/2014, tanggal 3 Februari 2014 | Perseroan dengan antara PT BII Finance Center | BII Finance Center menyediakan fasilitas pembayaran COP tanpa batasan jumlah kepada Perseroan dan Perseroan mengikatkan diri untuk menerima fasilitas pembiayaan COP tersebut dan membayar kembali sejumlah uang kepada BII Finance Center. | Perjanjian ini berlaku sejak 3 Februari 2014 dan akan terus berlaku secara terus menerus sampai diakhiri oleh salah satu pihak |
No. | Nama Perjanjian | Para Pihak | Ruang Lingkup | Jangka Waktu |
8 | Akta Perjanjian Kredit No. 73, tanggal 27 November 2014, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx XX, M Corp Admin, M Com (Business Law) | Perseroan dengan BII | • Fasilitas Kredit: Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) • Tujuan Fasilitas: untuk memperkuat struktur permodalan Bunga: 14,00% per tahun yang dibayarkan per 3 (tiga) bulan. | 27 November 2014 – 27 November 2019 |
9 | Akta Perjanjian Hutang Subordinasi No. 74, tanggal 27 November 2014, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx XX, M Corp Admin, M Com (Business Law) | Perseroan dengan BII | Pemegang Saham wajib mensubordinasikan seluruh tagihan pemegang saham terhadap tagihan dari kreditur- kreditur Perseroan. | Berlaku selama Akta Perjanjian Kredit No. 73, tanggal 27 November 2014, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx XX, M Corp Admin, M Com (Business Law) masih berlaku. |
Seluruh transaksi dengan pihak terafiliasi, diperlakukan sama dengan transaksi dengan pihak lainnya.
Berikut adalah perbandingan antara saldo aset dengan pihak terafiliasi atas jumlah Aset pada tanggal
31 Desember 2014:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
URAIAN | JUMLAH |
Kas dan setara kas | 407.252 |
Persentase terhadap total aset | 7,68% |
Berikut adalah perbandingan antara saldo liabilitas dengan pihak terafiliasi atas jumlah Liabilitas pada
tanggal 31 Desember 2014:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
URAIAN | JUMLAH |
Utang bank | 36.460 |
Persentase terhadap total liabilitas | 0,77% |
Beban bunga atas utang bank dan utang subordinasi | 1.405 |
Persentase terhadap total liabilitas | 0,03% |
Utang obligasi | 147.000 |
Persentase terhadap total liabilitas | 3,09% |
Utang subordinasi | 100.000 |
Persentase terhadap total liabilitas | 2,10% |
Utang atas transaksi pembiayaan bersama | 17.318 |
Persentase terhadap total liabilitas | 0,36% |
Utang pembiayaan konsumen - kendaraan | 30.092 |
Persentase terhadap total liabilitas | 0,63% |
Berikut adalah perbandingan antara saldo pendapatan dengan pihak terafiliasi atas jumlah Pendapatan
pada tanggal 31 Desember 2014:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
URAIAN | JUMLAH |
Pendapatan bunga kas dan setara kas | 5.024 |
Persentase terhadap total pendapatan | 0,32% |
Berikut adalah perbandingan antara saldo beban dengan pihak terafiliasi atas jumlah Beban pada
tanggal 31 Desember 2014:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
URAIAN | JUMLAH |
Beban pendanaan atas utang subordinasi | 14.658 |
Persentase terhadap total beban | 0,97% |
Beban pendanaan atas utang bank pihak berelasi | 5.757 |
Persentase terhadap total beban | 0,38% |
Beban lain-lain – lain-lain | 3.772 |
Persentase terhadap total beban | 0,25% |
6. Asuransi
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan Perseroan dengan perincian sebagai berikut:
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
1 | Cash In Safe | 28 Februari 2015 | On money in ocked safe | Rp29.660.000.000,00 | Perseroan | Rp31.458,046,08 | PT Asuransi |
Cover Note No. 371/ | – | and/or drawer (limited | Wahana Tata | ||||
MKT/CJS/III/2015 | 1 Januari 2016 | to 10% of limit cash in | |||||
Tanggal 24 Maret | safe anyone location | ||||||
2015 | and during office hours) | ||||||
at Insured’s premises | |||||||
whislt there during office | |||||||
hour and after office | |||||||
hour (limited to cash in | |||||||
safe) (including to safe | |||||||
asconsequences at | |||||||
attempt of theft). | |||||||
2 | Cash In Transfer | 28 Februari 2015 | On money in transit, | Rp850.000.000.000,00 | Perseroan | Rp90.152.863,01 | PT Asuransi |
Cover Note No. 370/ | – | in care, custody or | Wahana Tata | ||||
MKT/CJS/III/2015 | 1 Januari 2016 | control of the insured | |||||
Tanggal 24 Maret | from the Insyred’s | ||||||
2015 | premises to costumer | ||||||
and/or distributors and/ | |||||||
ir supplier and/or to | |||||||
the Bank vice versa | |||||||
anywhere in Indonesia, | |||||||
for payment of wages, | |||||||
salaries and other | |||||||
disbursement or sales | |||||||
and including salesman | |||||||
collection from the time | |||||||
is money is received by | |||||||
authorized employees | |||||||
until delivered. | |||||||
3 | Sharia Earthquake | 31 Januari 2015 | Kerugian atas kendaraan | Rp37.000.000.000,00 | Perseroan | - | Jaya Proteksi |
Insurance Policy | – | bermotor (bekas pakai) | (Adjustable Stock) | Takaful | |||
No. 01001-2-1503- | 31 Januari 2016 | milik Perseroan yang | |||||
009520 | disimpan di Private | ||||||
31 Januari 2015 | Warehouse Perseroan | ||||||
Stock 4.625 Motor Bekas | |||||||
@ Rp8.000.000,00 | |||||||
4 | Sharia Property All | 31 Januari 2015 | Kerugian atas kendaraan | Rp37.000.000.000,00 | Perseroan | - | Jaya Proteksi |
Risk Insurance | – | bermotor (bekas pakai) | (Adjustable Stock) | Takaful | |||
No. 01001-2-1503- | 31 Januari 2016 | milik Perseroan yang | |||||
009510 | disimpan di Private | ||||||
31 Januari 2015 | Warehouse Perseroan | ||||||
Stock 4.625 Motor Bekas | |||||||
@ Rp8.000.000,00 | |||||||
5 | Earthquake | 1 Mei 2014 | 1. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 01.01 - Banda Aceh - Jln. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Bata No. 4/15 Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh 2. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 01.02 - Medan - Jl. Gaharu No.1 Ef (Simpang Jalan Mahoni) Kel. Gaharu Kec. Medan Timur, Kota Medan 3. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 01.03 - Binjai - Jl. Xxxxxxxx Xxxxx No. 4-6 Binjai 4. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 01.03 - Padang Sidempuan - Jl. Diponegoro No. 51 Kel. Wek Ii Kec. Padang Sidempuan Utara Kab. Tapanuli Selatan Sumuoffice Zona 02.01 - Padang - Jl. Andalas No. 35 B Rt 02 / Rw Ii, Kel. Anduring, Kec. Kuranji, Padang | 1. Rp 262.000.000,00 | |||
Asuransi No | – | ||||||
34.071.2014.02050 | 1 Mei 2015 | ||||||
tanggal 15 | |||||||
September 2014 | |||||||
2. Rp 412.000.000,00 | |||||||
3. Rp 660.000.000,00 | |||||||
4. Rp 862.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
5. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.02 - Palembang - Jl. Sudirman No. 0000 Xxx Xx. 15 Rw. 06 Kel. 20 Ilir Diii Kec. Xxxx Xxxxx X (Depan Rsu. M. Rusin), Kota Palembang, Sumatra Selatan 6. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Tanjung Pinang - Jl. Brigjen Katamso No. 58 Km. 2, Tanjung Pinang 7. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.03 - Pekanbaru - Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx No. 790 A-B-C Kel. Labuh Baru Timur, Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru 8. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.03 - Lampung - Jl. Xxxxxxxxxxxxxxxx Xx. 19, Kel. Xxxxxx Xxxxxx, Kec. Tanjungkarang Pusat, Kota Ban Dar, Propinsi Lampung 9. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.03 - Bengkulu - Jl. Kapten Tendean No. 19 Rt. 4 Rw. 2, Kel. Jembatan Kecil, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu 10. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.01 - Kemayoran - Bangunan Kantor Toko (Kanto) Superblok Megaglodok Kemayoran (Jl. Angkasa Kav. B-6 Blok C.27 & C.28, 29 Kota Baru Ban Dar Kemayoran) 11. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.02 - Bandung 2 - Jl. Peta No. 19-21 A, Kel. Pelindung Hewan, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat 12. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Cirebon - Komp Csb Blok Xxxxx Xxxxx No. 5-6, Jl. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx,Kel. Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Cirebon. | 5. Rp 1.810.000.000,00 | Perseroan | Rp 57.929.550,00 | PT Asuransi | |||
Sinarmas | |||||||
6. Rp 212.000.000,00 | |||||||
7. Rp 810.000.000,00 | |||||||
8. Rp 1.220.000.000,00 | |||||||
9. Rp 2.685.000.000,00 | |||||||
10. Rp 1.462.000.000,00 | |||||||
11. Rp 860.000.000,00 | |||||||
12. Rp 462.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
13. Jawa Barat 14. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Sukabumi - Jl. Xxxx Xxxxxxxxxxxxxx Xx. 95, Kel: Nanggeleng, Kec. Citamiang, Sukabumi 15. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Labuan - Sebelah Dealer Honda Mps, Jl. Jend. A. Xxxx, Ruko Buaran Ciateul Blok G 01 - G 02, Kalang Anyar, Labuan Padeglang 16. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 05.01 - Surabaya Timur - Jl. Raya Kertajaya Indah Timur, Ruko Mega Galaxy 16 B No. 17-18, Kel. Kalampisngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya 17. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 05.02 - Jombang - Jl. Xxxxxxxx Xxxxx No.3, Komp. Ruko Cempaka Mas Blok X 0-0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx 18. Tempat Penyimpanan Non (Non Khasanah) Zona 05.02 - Kediri - Jl. Kapt. Tendean 178 B, Os. Ngronggo, Kec. Kota Kediri, Jawa Timur 19. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 06.01 - Balikpapan - Komp. Taman Sari Bukit Mutiara Blok A 1/03 Km. 4.5, Jl. Xxxxxxxx Xxxxx, Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kalimantan Timur 20. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 06.02 - Samarinda - Komp. Pertokoan Mall Lembuswana Xxxx X/00, Xx. S. Xxxxxx, Samarinda, Kalimantan Timur | 14. Rp 934.000.000,00 15. Rp 112.000.000,00 16. Rp 374.000.000,00 17. Rp 1.694.000.000,00 18. Rp 722.000.000,00 19. Rp 362.000.000,00 20. Rp 786.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
21. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 07.01 - Makasar - Jl. A.P. Pettarani No. 18 F, Kel. Tamamaung, Kec. Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan 22. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 07.02 - Palu - Jl. Xxxx Xxxxxx No. 53, Kel. Tatura Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 23. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 07.02 - Gorontalo - Jl. Hb. Yassin Eks, Jl. Xxxx Xxxxx, Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan, Gorontalo 24. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 08.01 - Denpasar - Rukan Duta Wijaya No. 1-3, Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar 25. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 08.02 - Mataram - Jl. Pejanggik No. 27 B, Ds. Cakra Barat, Kec. Cakranegara , Kab. Lombok Barat, Ntb 26. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.03 - Kerinci - Jl. Xxxxxx Xxxxx (Samping Showroom Xxxxx Xxxxxx), Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci Kota, Kab. Pelalawan, Riau 27. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.01 - Ciputat - Gedung Wahana Artha Lt. 2&3. Jl. Xx. Xx. Xxxxxx Xx. 43 Rt. 01 Rw. 03, Desa Cempaka Putih, Kec. Ciputat, Kab. Tangerang | 21. Rp 3.448.000.000,00 22. Rp 1.712.000.000,00 23. Rp 624.000.000,00 24. Rp 208.000.000,00 25. Rp 1.562.000.000,00 26. Rp 610.000.000,00 27. Rp 548.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
28. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.01 - Tangerang - Ruko Xxxxxxxxx.Xxx Blok Orange No 11,12 Dan 15 Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tanggerang Banten 29. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Jatibarang - Jl. Raya Kongsi No. 17 (Jl. Pantura Jakarta - Cirebon) Desa Kongsi Jaya, Kec. Widasari - Jatibarang, Kab. Indramayu 30. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Serang - Ruko Titan Arum Blok E 135, Jl. Raya Cilegon Km. 3 Legok, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxx 31. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.01 - Semarang - Ruko Metro Plaza Blok C12, 15 Dan 16 Jl. Mt. Haryono No. 970 Peterongan, Semarang 32. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.02 - Yogyakarta - Jl. Hos. Cokroaminoto No. 162b, Yogyakarta 33. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Brebes - Jl. Ra. Kartini No. 26, Ketanggungan, Jawa Tengah 34. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Purwokerto - Jl. Jend. Sudirman 000, Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx - 58111 | 28. Rp 5.436.000.000,00 29. Rp 274.000.000,00 30. Rp 1.070.000.000,00 31. Rp 324.000.000,00 32. Rp 212.000.000,00 33. Rp 1.110.000.000,00 34. Rp 485.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
35. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Cilacap - Jalan Perintis Kemerdekaan Ruko Perintis Kav. 5-6 Gumilir, Kebonmanis, Cilacap 36. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Mage Lang - Jl. Mayjend Xxxxxxx Xxxxxx, Ruko Metros Quare No. F7- F8, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah 37. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Tegal - Jl. Karang Anyar, Desa Bandasari Rt. 03 Rw. 01 Kec. Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 38. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 05.02 - Nganjuk - Jl. A. Xxxx 364, Nganjuk 39. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 05.02 - Blitar - Jl. Anjasmoro No. 47, Kel. Kepanjenlor, Kec. Kepanjenkidul, Blitar 40. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 06.05 - Banjarmasin - Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 37-38 Rt. 34, Kel. Kebun Bunga, Kec. Banjar Timur, Banjarmasin 41. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 06.A4 - Tanjung - Jl. Ir. Phm Noor Rt. 08, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak 42. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 07.02 - Pare- Pare - Jl. Bau Maseppe No. 398 A-B (Samping Bank Mega), Kel. Labukkang, Kec. Ujung, Kota Pare- Pare, Sulawesi Selatan. | 35. Rp 374.000.000,00 36. Rp 430.000.000,00 37. Rp 486.000.000,00 38. Rp 112.000.000,00 39. Rp 112.000.000,00 40. Rp 1.536.000.000,00 41. Rp 1.236.000.000,00 42. Rp 2.386.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
43. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 08.02 - Bima - Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxx, Komplek Sultan Square Xxxx X Xx.0, Xxlurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Bima, Nusa Tenggara Barat | 43. Rp 724.000.000,00 | ||||||
6 | Property All Risk Insurance Asuransi No 22.071.2014.01315 renewal of 6 tanggal 15 September 2014 | 1 Mei 2014 – 1 Mei 2015 | 1. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 01.01 - Banda Aceh - Jln. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Bata No. 4/15 Gampong Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh | 1. Rp 262.000.00 | Perseroan | RP 77.350.866,00 | PT Asuransi Sinar Mas |
2. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 01.02 - Medan - Jl. Gaharu No.1 Ef (Simpang Jalan Mahoni) Kel. Gaharu Kec. Medan Timur, Kota Medan | 2. Rp 412.000.000,00 | ||||||
3. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 01.03 - Binjai - Jl. Xxxxxxxx Xxxxx No. 4-6 Binjai | 3. Rp 660.000.000,00 | ||||||
4. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 01.03 - Padang Sidempuan - Jl. Diponegoro No. 51 Kel. Wek Ii Kec. Padang Sidempuan Utara Kab. Tapanuli Selatan Sumut Office Zona 02.01 - Padang - Jl. Andalas No. 35 B Rt 02 / Rw Ii, Kel. Anduring, Kec. Kuranji, Padang\ | 4. Rp 862.000.000,00 | ||||||
5. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.02 - Palembang - Jl. Sudirman No. 0000 Xxx Xx. 15 Rw. 06 Kel. 20 Ilir Diii Kec. Xxxx Xxxxx X (Depan Rsu. M. Rusin), Kota Palembang, Sumatra Selatan | 5. Rp 1.810.000.000,00 | ||||||
6. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) | 6. Rp 212.000.000,00 | ||||||
7. Tanjung Pinang - Jl. Brigjen Katamso No. 58 Km. 2, Tanjung Pinang | 7. Rp 810.000.000,00 | ||||||
8. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.03 - Pekanbaru - Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx No. 790 A-B-C Kel. Labuh Baru Timur, Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru | 8. Rp 1.220.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
9. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.03 - Lampung - Jl. Xxxxxxxxxxxxxxxx Xx. 19, Kel. Xxxxxx Xxxxxx, Kec. Tanjungkarang Pusat, Kota Ban Dar, Propinsi Lampung | 9. Rp 2.685.000.000,00 | ||||||
10. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.03 - Bengkulu - Jl. Kapten Tendean No. 19 Rt. 4 Rw. 2, Kel. Jembatan Kecil, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu 11. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah)Zona 03.01 - Kemayoran - Bangunan Kantor Toko (Kanto) Superblok Megaglodok Kemayoran (Jl. Angkasa Kav. B-6 Blok C.27 & C.28, 29 Kota Baru Ban Dar Kemayoran) 12. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.02 - Bandung 2 - Jl. Peta No. 19-21 A, Kel. Pelindung Hewan, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat 13. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Cirebon - Komp Csb Blok Xxxxx Xxxxx No. 5-6, Jl. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, Kel. Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Cirebon,J Awa Barat 14. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Sukabumi - Jl. Xxxx Xxxxxxxxxxxxxx Xx. 95, Kel: Nanggeleng, Kec. Citamiang, Sukabumi 15. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Labuan - Sebelah Dealer Honda Mps, Jl. Jend. A. Xxxx, Ruko Buaran Ciateul Blok G 01 - G 02, Kalang Anyar, Labuan Padeglang 16. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 05.01 - Surabaya Timur - Jl. Raya Kertajaya Indah Timur, Ruko Mega Galaxy 16 B No. 17-18, Kel. Kalampisngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya 17. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 05.02 - Jombang - Jl. Xxxxxxxx Xxxxx No.3, Komp. Ruko Cempaka Mas Blok X 0-0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx | 10. Rp 1.462.000.000,00 11. Rp 860.000.000,00 12. Rp 462.000.000,00 13. Rp 348.000.000,00 14. Rp 934.000.000,00 15. Rp 112.000.000,00 16. Rp 374.000.000,00 17. Rp 1.694.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
18. Tempat Penyimpanan Non (Non Khasanah) Zona 05.02 - Kediri - Jl. Kapt. Tendean 178 B, Os. Ngronggo, Kec. Kota Kediri, Jawa Timur 19. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 06.01 - Balikpapan - Komp. Taman Sari Bukit Mutiara Blok A 1/03 Km. 4.5, Jl. Xxxxxxxx Xxxxx, Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kalimantan Timur 20. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 06.02 - Samarinda - Komp. Pertokoan Mall Lembuswana Xxxx X/00, Xx. S. Xxxxxx, Samarinda, Kalimantan Timur 21. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 07.01 - Makasar - Jl. A.P. Pettarani No. 18 F, Kel. Tamamaung, Kec. Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan 22. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 07.02 - Palu - Jl. Xxxx Xxxxxx No. 53, Kel. Tatura Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 23. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 07.02 - Gorontalo - Jl. Hb. Yassin Eks, Jl. Xxxx Xxxxx, Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan, Gorontalo 24. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 08.01 - Denpasar - Rukan Duta Wijaya No. 1-3, Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar 25. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 08.02 - Mataram - Jl. Pejanggik No. 27 B, Ds. Cakra Barat, Kec. Cakranegara , Kab. Lombok Barat, Ntb 26. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 02.03 - Kerinci - Jl. Xxxxxx Xxxxx (Samping Showroom Xxxxx Xxxxxx), Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci Kota, Kab. Pelalawan, Riau | 18. Rp 722.000.000,00 19. Rp 362.000.000,00 20. Rp 786.000.000,00 21. Rp 3.448.000.000,00 22. Rp 1.712.000.000,00 23. Rp 624.000.000,00 24. Rp 208.000.000,00 25. Rp 1.562.000.000,00 26. Rp 610.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
27. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.01 - Ciputat - Gedung Wahana Artha Lt. 2&3. Jl. Xx. Xx. Xxxxxx Xx. 43 Rt. 01 Rw. 03, Desa Cempaka Putih, Kec. Ciputat, Kab. Tangerang 28. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.01 - Tangerang - Ruko Paramount. Com Blok Orange No 11,12 Dan 15 Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kab. Tanggerang Banten 29. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Jatibarang - Jl. Raya Kongsi No. 17 (Jl. Pantura Jakarta - Cirebon) Desa Kongsi Jaya, Kec. Widasari - Jatibarang, Kab. Indramayu 30. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 03.03 - Serang - Ruko Titan Arum Blok E 135, Jl. Raya Cilegon Km. 3 Legok, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxx 31. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.01 - Semarang - Ruko Metro Plaza Blok C12, 15 Dan 16 Jl. Mt. Haryono No. 970 Peterongan, Semarang 32. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.02 - Yogyakarta - Jl. Hos. Cokroaminoto No. 162b, Yogyakarta 33. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Brebes - Jl. Ra. Kartini No. 26, Ketanggungan, Jawa Tengah 34. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Purwokerto - Jl. Jend. Sudirman 000, Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx – 58111 35. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Cilacap - Jalan Perintis Kemerdekaan Ruko Perintis Kav. 5-6 Gumilir, Kebonmanis, Cilacap | 27. Rp 548.000.000,00 28. Rp 5.436.000.000,00 29. Rp 274.000.000,00 30. Rp 1.070.000.000,00 31. Rp 324.000.000,00 32. Rp 212.000.000,00 33. Rp 1.110.000.000,00 34. Rp 485.000.000,00 35. Rp 374.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
36. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Mage Lang - Jl. Mayjend Xxxxxxx Xxxxxx, Ruko Metros Quare No. F7-F8, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah 37. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 04.03 - Tegal - Jl. Karang Anyar, Desa Bandasari Rt. 03 Rw. 01 Kec. Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 38. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 05.02 - Nganjuk - Jl. A. Xxxx 364, Nganjuk 39. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 05.02 - Blitar - Jl. Anjasmoro No. 47, Kel. Kepanjenlor, Kec. Kepanjenkidul, Blitar 40. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 06.05 - Banjarmasin - Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 37-38 Rt. 34, Kel. Kebun Bunga, Kec. Banjar Timur, Banjarmasin 41. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 06.A4 - Tanjung - Jl. Ir. Phm Noor Rt. 08, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak 42. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 07.02 - Pare-Pare - Jl. Bau Maseppe No. 398 A-B (Samping Bank Mega), Kel. Labukkang, Kec. Ujung, Kota Pare- Pare, Sulawesi Selatan 43. Tempat Penyimpanan Bpkb (Non Khasanah) Zona 08.02 - Bima - Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxx, Komplek Sultan Square Xxxx X Xx.0, Xxlurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Bima, Nusa Tenggara Barat | 36. Rp 430.000.000,00 37. Rp 486.000.000,00 38. Rp 112.000.000,00 39. Rp 112.000.000,00 40. Rp 1.536.000.000,00 41. Rp 1.236.000.000,00 42. Rp 2.386.000.000,00 43. Rp 724.000.000,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
7 | Sertifikat Polis Standar Kendaraan Bermotor Asuransi No. 02.071.2015.01145 | 31 Desember 2014 – 31 Desember 2015 | 1. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9008 PAA 2. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9207 QW 3. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9013 UP 4. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9009 PAA 5. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9010 PAA 6. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9015 UP 7. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9011 PAA 8. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9541 QU 9. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9201 QW 10. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9012 PAA 11. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9215 QW 12. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9814 MS 13. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9211 QW 14. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9013 PAA 15. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9014 PAA 16. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9015 PAA 17. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi 9209 QW 18. Daihatsu Gran Max dengan No. PolisiB 9213 QW 19. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi D 8516 DJ 20. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi D 8744 DD 21. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi T 8732 TH 22. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi Z 8197 A 23. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi Z 8692 DK 24. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9346 MS 25. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi E 8245 AS 26. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi 9195 QW 27. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi T 8603 C | Rp.55.000.000,00 | Perseroan | Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 | PT Asuransi Sinar Mas |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
28. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi D 8358 XE 29. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9016 PAA 30. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi b 9007 PA 31. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi G 1858 RG 32. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9203 QW 33. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi AD 1948 QW 34. Daihatsu Gran Max dengan No. PolisiK 1735 MK 35. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi AA 1771 KH 36. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi G 1799 PA 37. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi G 1708 PD 38. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi K 1734 MK 39. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi R 1939 BH 40. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi H 1658 VP 41. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi H 1650 VP 42. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi AD 1728 NU 43. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi G 1729 QE 44. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi AD 1667 JR 45. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi R 1931 JK 46. Daihatsu Gran Max dengan No. PolisiAB 9170 HH 47. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi W 8371 G 48. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi AG 9435 RE 49. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi S 8142 T 50. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi AG 8592 PA 51. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi L 9929 AG 52. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi S 8603 WC 53. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi No. Polisi AG 9197 AB | Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.577.500,00 Rp.269.500,00 Rp.577.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 |
No. | Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis | Masa Berlaku | Obyek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan | Tertanggung | Premi | Perusahaan Asuransi |
54. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi W 8467 NH 55. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi S 8241 HD 56. Daihatsu Gran Max dengan No. PolisiN 8856 CI 57. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi P9581 VC 58. Daihatsu Gran Max dengan No. PolisiAG 9372 FA 59. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi N 9196 WB 60. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi P 8774 SY 61. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi AE 9027 BA 62. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi DK 9769 UG 63. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi DR 9798 AF 64. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi DK 9749 WG 65. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BP 8710 TE 66. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BK 8876 VN 67. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi 8580 TE 68. Daihatsu Gran Max dengan No. PolisiBM 9634 TB 69. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BM 9679 TC 70. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BM 9680 TC 71. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BK 0000 XX 00. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BA 8149 AJ 73. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BM 8082 TE 74. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BM 9678 TC 75. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BM 9633 TB 76. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BM 8646 TE 77. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BM 9632 TB 78. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BM 9329 SC 79. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi B 9197 QW 80. Daihatsu Gran Max dengan No. Polisi BG 9074 MC | Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.269.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 Rp.577.500,00 Rp.291.500,00 Rp.291.500,00 |