PT. Astra International Tbk - ISUZU – PT. Werbel Indonesia Services
Lampiran 1. Perjanjian Kontrak
Perjanjian Pekerjaan Perawatan Gedung PT. Astra International Tbk - ISUZU Area Kantor Cabang Bali, Xx. Xxxxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx - Xxxx
PT. Astra International Tbk - ISUZU – PT. Werbel Indonesia Services
Pada hari ini Senin, xxxxxxx 0 (xxxx), xxxxx Xxx, xxxxx 0000 (xxx ribu tujuh belas), yang bertanda tangan di bawah ini :
Astra International Tbk - Isuzu, yang berkedudukan di Xx. Xxxxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx
- Xxxx, xxxxx hal ini diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxxxx , Kepala Cabang Isuzu Bali, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu berwenang bertindak untuk dan atas nama Xxxxx Xxxx, untuk selanjutnya disebut sebagai :
“ISUZU“
PT. Werbel Indonesia Services, suatu perseroan terbatas berkedudukan di malang, Xx. Xxxxxxxx Xxxxx xx 0 Xxxxxx, xxxxx hal ini diwakili oleh Xxxxxx Xxxxx, Direktur, dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT. Werbel Idonesia Services, selanjutnya disebut sebagai :
“WIS”
ISUZU dan WIS (secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut (“Para Pihak”) dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal – hal sebagai berikut :
- Bahwa ISUZU adalah perusahaan yang bergerak dibidang otomotif yang bermaksud mengadakan Pekerjaan perawatan Gedung yaitu di Xx. Xxxxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx - Xxxx, dan
- Bahwa WIS adalah suatu badan usaha bergerak dalam bidang jasa perawatan kebersihan, yang bermaksud menawarkan jasanya kepada ISUZU untuk melaksanakan Pekerjaan perawatan Gedung, yaitu di Jalan Jl. Cokroaminoto 52 Denpasar - Bali, dan
- Bahwa ISUZU telah menyetujui penawaran dari WIS dan bersedia menunjuk WIS yang dengan ini bersedia menerima penunjukkan ISUZU untuk melaksanakan Pekerjaan kebersihan Gedung
Selanjutnya berdasar hal-hal yang diterangkan di atas, Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam satu Perjanjian Pekerjaan perawatan Gedung Yang berlokasi di Xx. Xxxxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx - Xxxx, xxxx dilaksanakan dengan syarat syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
Pasal I Definisi
1. Jika tidak dengan tegas dinyatakan secara lain, maka kata-kata yang tertulis
yang dimulai dengan huruf besar dalam Perjanjian ini harus diartikan sebaga berikut :
Alat Kerja adalah setiap dan seluruh mesin atau peralatan termasuk Chemical dan bahan bahan penunjangnya untuk melaksanakan Pekerjaan.
Biaya Pelaksanaan Pekerjaan adalah biaya yang diberikan oleh ISUZU kepada WIS atas Pekerjaan yang dilaksanakannya berdasarkan Perjanjian ini, dengan komponen biaya sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian.
Informasi Rahasia adalah data, informasi, gambar, dokumen-dokumen dan bahan- bahan lainnya yang berhubungan dengan Pekerjaan merupakan milik ISUZU yang telah disampaikan dan/atau dibukakan dan/atau diberikan dan/ atau disediakan, baik secara lisan maupun tertulis oleh ISUZU kepada WIS (i) selama dalam proses negoisasi dan/atau proses tender untuk penunjukkan WIS oleh ISUZU; (ii) pada waktu penandatanganan Perjanjian ini; dan (iii) selama WIS menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
Keadaan Kahar adalah hal-hal diluar kemampuan wajar manusia, yang menimpa salah satu atau Para Pihak dan mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan Perjanjian, yang secara limitatif dalam Perjanjian ini adalah : 1) bencana alam seperti gempa bumi, badai, kondisi cuaca luar biasa buruk, letusan gunung berapi, banjir, yang dinyatakan resmi oleh Pemenrintah Republik Indonesia,
2. perang yang timbul atau kondisi sebagai akibat perang, yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah Republik indonesia, tindakan sabotase oleh teroris, pemberontakan, atau
3. perubahan atas peraturan perundang undangan yang berpengaruh langsung atas Perjanjian ini.
Pekerjaan adalah semua dan setiap kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan dan penjagaan kebersihan ditempat kerja yang harus dilaksanakan oleh WIS untuk ISUZU sebagai mana diatur di bawah syarat dan ketentuan Perjanjian.
Perjanjian adalah Perjanjian Pemborongan Perawatan Kebersihan Gedung ISUZU ini beserta lampiran-lampirannya, termasuk segala adendum yang mengatur perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahanya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
Tempat Kerja adalah tempat dimana Pekerjaan harus dilaksanakan, yang lokasinya sebagaimana di tentukan dalam Perjanjian.
Tenaga Kerja adalah Tenaga Kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan WIS yang ditempatkan pada tempat-tempat kerja untuk melaksanakan Pekerjaan.
Wakil WIS adalah karyawan WIS yang ditunjuk oleh WIS sebagai pengawas, yang mempunyai wewenang dan kuasa untuk mewakili WIS dan dapat menerima serta melaksanakan setiap petunjuk yang diberikan oleh ISUZU sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pada tempat kerja.
1. Istilah-istilah yang didefinisikan di dalam Perjanjian ini adalah bentuk tunggal mempunyai pengertian yang korelatif apabila dipergunakan dalam bentuk ganda dan sebaliknya.
2. Judul - judul pasal dalam Perjanjian ini diberikan untuk kemudahan dan tidak dipergunakan atau dipertimbangkan didalam penafsiran setiap pasal atau ayat dari Perjanjian ini .
Pasal 2 Penunjukan WIS
ISUZU dengan ini menunjuk WIS yang dengan ini menerima penunjukan dari ISUZU
Dan dengan demikian WIS bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan setiap dan seluruh Pekerjaan, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan ketentuan Perjanjian ini.
Pasal 3 Lingkup Pekerjaan
1. WIS bertangung jawab dan bersedia melaksankan Pekerjaan dengan Ruang Lingkup Pekerjaan.
2. WIS dengan ini menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Pekerjaan sampai selesai sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan ISUZU , termasuk namun tidak terbatas pada semua Pekerjaan kecil yang selayaknya harus dilaksanakan sebagai kelengkapan dan kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan.
3. Terhadap segala hal berkaitan dengan ruang lingkup Pekerjaan dan setiap istilah asing ( jika ada ), WIS menyatakan telah menerima penjelasannya dari ISUZU , sehingga WIS telah mengerti maksud dan tujuannya serta sanggup untuk melaksanakannya.
4. Selain Tanggung jawab untuk melaksankan Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 1 dan ayat 2 pasal ini, WIS dapat diminta batuan sewajarnya untuk melaksanakan Pekerjaan lainnya yang ditentukan oleh supervisor/pengawas pada waktu ada maupun tidak ada kegiatan pelaksanaan Pekerjaan, tanpa mengganggu Pekerjaan pokok/utama WIS.
Pasal 4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. ISUZU menyetujui bahwa Pekerjaan akan dilaksanakan oleh WIS hingga
tercapainya Kondisi bersih, tidak ada kotoran, tidak berdebu, tidak ada flek pada kaca-kaca dan perabotan, kering, tidak berbau, mengkilat, tampak nyaman dan segar sertaasri.
2. Para Xxxxx sepakat bahwa Pekerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan waktu kerja sebagai berikut :
- Hari dan Jam Kerja :
Senin s/d Jum'at : 07.00 - 16.00 Sabtu : 07.00 – 15.00
- Hari libur Nasional dan hari raya libur.
3. Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini dan tidak boleh melakukan penyimpangan atau perubahan atas ruang lingkup Pekerjaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ISUZU.
4. WIS dalam melaksanakan Pekerjaan ini dilarang dengan alasan apapun juga untuk menunjuk pihak ketiga atau pihak lain ( sub kontraktor ) untuk melaksanakan dan/atau ikut melaksanakan Pekerjaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ISUZU .
5. Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 4 pasal ini diberikan ISUZU kepada WIS, maka hal tersebut tidak mengurangi tanggung jawab WIS terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian. WIS akan tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala kegiatan, kesalahan, dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak lain tersebut sehubungan dengan pelaksanaan Xxxxxxxxx.
Xxxxx 0 XXXXXX XXXXX
WIS wajib melaksanakan Pekerjaan bagi ISUZU , yang beralamat di Xx. Xxxxxxxxxxxx 00 Xxxxxxxx - Xxxx, xxxxxx tidak menutup kemungkinan bahwa bila sewaktu-waktu diperlukan oleh ISUZU , WIS bersedia melakukan Pekerjaan di area lainnya yang telah ditentukan dalam Perjanjian.
Pasal 6
PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk menjaga agar kualitas Pekerjaan dan kebersihan di Tempat Kerja tetap terjaga dari waktu ke waktu, WIS bertanggungjawab untuk menerapkan sistem pengawasan secara berjenjang, membuat jadwal dan laporan kerja harian, dan menerapkan rotasi/rolling Tenaga Kerja jika perlu.
2. Pelaksanaan Pekerjaan harus diawasi oleh Wakil WIS ,yang selalu berada di Tempat Kerja selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan.
3. Penunjukan Wakil WIS harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ISUZU .
4. Atas penilaian dan pertimbangan ISUZU , apabila Wakil WIS dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagai Wakil WIS dan/atau menerima petunjuk dari ISUZU , maka ISUZU dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender akan memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada WIS, dimana WIS dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis tersebut diterima, harus mengganti Wakil WIS tersebut dangan Wakil WIS lainnya yang sesuai dengan persyaratan ISUZU .
Pasal 7 TENAGA KERJA
1. WIS wajib menyerahkan kepada ISUZU suatu daftar Tenaga Kerja beserta foto copy indentitas diri dari setiap dan seluruh Tenaga Kerja sebelum pelaksanaan Pekerjaan.
2. WIS wajib melengkapi Tenaga Kerja dengan seragam kerja yang dapat mencantumkan indentitas perusahaan WIS yang mudah dibaca dan dikenali.
3. Tenaga Kerja tidak diperkenankan berada di dalam Tepat Kerja diluar jam kerja
yang ditetapkan, yaitu waktu dimana tidak ada kegiatan kerja fisik pelaksanaan Pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ISUZU .
4. WIS wajib menyediakan dan bertanggung jawab atas setiap dan seluruh sarana dan prasarana untuk menjaga keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja, guna menghindarkan bahaya yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pekerjaan
,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan khususnya ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di Indonesia atau ditentukan kemudian oleh Pemerintah Republik Indonesia.
5. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja pada saat pelaksanaan Pekerjaan yang di akibatkan karena kelalaian WIS atas Tenaga Kerja, Karyawan ISUZU , tamu ISUZU yang mengakibatkan luka dan/atau cedera dan/atau cacat bahkan sampai kehilangan nyawa, maka WIS wajib memberikan pertolongan dan/atau perawatan terhadap (para) korban dan menanggung sepenuhnya setiap biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pertolongan/perawatan tersebut. WIS wajib memberitahukan kepada Polisi dan atau pejabat yang berwenang setempat dan wajib memberikan laporan tertulis kepada ISUZU serta aparat pemerintah yang berwenang atas kecelakaan yang terjadi, dalam waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) jam terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi.
6. Apabila kelalaian WIS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 5 pasal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan pada property , maka WIS wajib mengganti setiap kerugian atas kerugian yang terjadi tersebut.
7. WIS wajib menanggung dan memenuhi kewajiban terhadap Tenaga Kerja sesuai ketentuan-ketentuan mengenai (i) pemberian upah baik upah minimum kota yang berlaku di daerah setempat maupun upah lembur, (ii) pengikutsertaan Tenaga Kerja dalam program asuransi, yang sekurang kurangnya meliputi jaminan kematian, Jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua, (iii) dan penyediaan kelengkapan dan keselamatan kerja termasuk seragam bagi Tenaga Kerja, serta ketentuan ketentuan lainnya sesuai peraturan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku dari waktu ke waktu.
8. Tenaga Kerja dilarang untuk :
memasuki ruang kantor dan gedung, kecuali sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan ;
duduk atau beristirahat ditempat-tempat dalam lingkungan kantor dan gedung yang tidak dikhususkan untuk Tenaga Kerja;
menggunakan fasilitas kantor dan gedung, termasuk namun tidak terbatas pada telepon, fax, mesin foto copy dan/atau komputer;
memanfaatkan tempat dan/atau sarana lain dalam lingkungan kantor dan gedung yang tidak diperkenankan untuk di manfaatkan oleh Tenaga Xxxxx.
Xxxxx 0 XXXXXXXXXXXX XXXXXX KERJA
1. WIS berkewajiban menyediakan Tenaga Kerja yang memiki kecakapan dan profil sebagaimana di syaratkan oleh ISUZU untuk melakukan Pekerjaan.
2. Selama berlangsungnya Perjanjian, WIS berkewajiban mempertahankan kesinambungan dan ketersediaan Tenaga Keja sehingga dari waktu ke waktu Pekerjaan selalu dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai kebutuhan dan instruksi dari ISUZU berdasarkan Perjanjian ini.
3. Dalam hal karena sebab apapun terjadi penggantian Tenaga Kerja , maka WIS bertanggung jawab dan menjamin bahwa penggantinya telah mempunyai kecakapan dan profil untuk melakukan Pekerjaan sebagaimana di maksud dalam ayat 1 Pasal ini, dengan ketentuan bahwa setiap penggantian tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan ISUZU.
Pasal 9 ALAT KERJA
1. WIS tidak berkewajiban menyediakan Alat Kerja ( kecuali seragam ) guna mendukung kelancaran pelaksanan Pekerjaan.
2. Setiap biaya pemeliharaan Alat Keja tidak menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari WIS, Sehubungan dengan hal tersebut WIS menyatakan tidak akan menuntut dan/atau menagihkan biaya pemeliharaan Alat Kerja kepada ISUZU .
3. WIS wajib membuat dan melakukan administrasi dengan baik Alat Kerja dan berkewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai Alat Kerja secara periodik
kepada ISUZU.
PASAL 10
BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Atas Pekerjaan yang dilaksanakan oleh WIS, ISUZU sepakat untuk melakukan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp.26.608.000,- ( Dua puluh enam juta enam ratus delapan ribu Rupiah) setiap bulan.
2. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan tersebut sudah termasuk biaya biaya untuk Tenaga Kerja, dan upah.
3. Biaya pelaksanaan Pekerjaan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPH), sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
4. XXXXX akan menerima faktur PPN yang disetorkan oleh WIS atas nama :
PT. Astra International Tbk. - ISUZU
5. ISUZU berkewajiban memotong Pajak Penghasilan (PPH) dari besarnya biaya jasa sebagaimana dalam ayat 1 pasal ini berdasarkan tagihan WIS yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini, atau jumlah lain yang ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu dan menyerahkan bukti pemotongan PPh tersebut kepada WIS.
6. Selama berlangsungnya Perjanjian Pekerjaan Para Pihak sepakat tidak akan mengadakan perubahan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan mendapat persetujuan dari Para Pihak yang dituangkan secara tertulis.
Pasal 11
CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran Biaya Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan tagihan WIS dilakukan pada bulan berikutnya setelah Pekerjaan dilaksanakan yang cukup dibuktikan dengan ditanda tanganinya berita acara oleh ISUZU .
2. Tagihan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan harus diserahkan WIS kepada ISUZU dengan dilengkapi asli tagihan/Invoice, kwitansi bermaterai sesuai ketentuan bea materai yang berlaku, faktur pajak, berita acara, yang ditanda tangani ISUZU , berikut lampiran lampiran yang diperlukan untuk itu.
3. Pembayaran biaya pelaksanaan Pekerjaan selambat lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak diterimanya tagihan secara lengkap, dengan cara pemindah bukuan ke rekening WIS sebagai berikut : 800098145500 di CIMB Niaga Cabang Malang Merdeka.
4. Sehubungan dengan pembayaran kedalam rekening tersebut, dengan ini WIS membebaskan ISUZU dari tanggung jawab atas keterlambatan diterimanya Biaya Pelaksanaan Pekerjaan dalam rekening WIS tersebut yang di sebabkan karena kesalahan WIS dan/atau bank penerima dana, antara lain dalam hal transmisi, kesalahpahaman mengerti tentang perintah, kegagalan sistem komunikasi melalui telepon dan/atau faksimili.
Pasal 12
PERNYATAAN DAN JAMINAN ISUZU MALANG
1. ISUZU menyatakan bahwa WIS dapat melasanakan Pekerjaan di Tempat kerja sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini.
2. ISUZU menjamin WIS bahwa ISUZU akan melakukan pembayaran Biaya Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 10 dan 11 Perjanjian ini.
Pasal 13 PERNYATAAN DAN JAMINAN WIS
1. WIS menyatakan bahwa ijin, persetujuan dan/atau pendaftaran dari/pada pihak yang berwenang untuk melakukan usahanya ini telah lengkap dan berlaku pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan sampai berakhirnya Perjanjian dan setiap perubahan dan/atau perpanjangannya.
2. WIS berwenang untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian tanpa melakukan persetujuan pihak pihak lain dimana WIS terikat didalamnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar WIS. Dan apabila di kemudian hari anggaran dasar WIS dirubah dan mensyaratkan diadakannya persetujuan Komisaris, maka WIS akan segera memenuhinya persyaratan tersebut.
3. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat anggaran dasar selain anggaran dasar yang diperlihatkan dan/atau ditunjukkan oleh WIS kepada ISUZU , yang di buat sebelum Perjanjian ini ditandatangani, yang memuat perubahan susunan pengurus perseroan, dan/atau perubahan lainnya yang mengakibatkan Perjanjian menjadi cacat hukum, maka WIS akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap selain klaim ganti kerugian dan/atau perkara perdata dan/atau perkara pidana yang timbul karenanya.
4. WIS tidak sedang tersangkut perkara perdata dan/atau perkara pidana yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan keabsahan berlakunya Perjanjian ini.
5. WIS bertanggung jawab penuh untuk dirinya dan tindakannya sendiri atas segala sesuatu yang menyangkut hubungan hukumnya dengan Tenaga Kerja dan untuk pihak ketiga manapun, sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. Oleh karenanya WIS dengan ini melepaskan dan membebaskan ISUZU , karyawannya, konsultannya, dan atau pihak-pihak yang di tunjuk ISUZU untuk mewakilinya dari segala tuntutan, klaim, permintaan ganti kerugian dan/atau pergantian biaya dari pihak manapun juga yang mempunyai hubungan hukum dan/atau hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan WIS.
6. WIS akan memenuhi dan mematuhi segala instruksi/petunjuk yang sewajarnya yang di berikan oleh ISUZU yang berkaitan dengan tindakan WIS dalam pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal 14 EVALUASI
1. ISUZU akan mengadakan evaluasi pelaksanaan Perjanjian ini, setiap 1 (satu) bulan, di mulai sejak tanggal berlakunya Perjanjian.
2. ISUZU akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada WIS mengenai hasil evaluasi tersebut, yang sekurang-kurangnya memuat hasil Pekerjaan dan/atau alat kerja dan/atau kinerja Tenaga Kerja dan/atau kewajiban-kewajiban WIS lainnya yang belum memenuhi dan/atau sesuai dengan maksud ISUZU berdasar Perjanjian ini.
3. Sehubungan dengan pemberitahuan tertulis atas hasil evaluasi oleh ISUZU kepada WIS tersebut, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja WIS harus memberikan tanggapan dan segera memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan-kekurangan sebagaimana disebutkan dalam hasil evaluasi tersebut.
4. Dalam hal WIS tidak melakukan upaya yang diharapkan setelah berlalunya jangka waktu dalam ayat 3 pasal ini, ISUZU berhak memberikan surat peringatan hingga sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kepada WIS untuk segera melakukan perbaikan- perbaikan atau memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ISUZU .
5. Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan sebagaimana dimaksud ayat 4 pasal ini WIS tetap tidak menunjukkan upaya yang diharapkan, maka ISUZU dengan pertimbangan dan penilaian yang wajar berhak menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar untuk membatalkan Perjanjian, dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada WIS.
Pasal 15 KEADAAN KAHAR
Apabila selama pelaksanaan Pekerjaan terjadi Keadaan Kahar, sehingga pihak
1. bersangkuatan tidak mungkin melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka pihak bersangkutan harus segera memberitahukan terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut, agar pihak lainnya dapat segera mempertimbangkannya.
2. WIS tidak dapat menggunakan Keadaan Kahar ini sebagai alasan untuk menaikkan biaya pelaksanaan Pekerjaan, menghentikan pelaksanaan Pekerjaan dan/atau untuk melakukan pembatalan Pekerjaan.
Pasal 16 PEMBATALAN PEKERJAAN
1. ISUZU secara sepihak dapat mengakhiri dan/atau membatalkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan WIS , apabila :
mutu dan kemajuan pelaksanan Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian dan WIS tidak memperbaiki kekurangan- kekurangan atau memenuhi kewajiban-kewajiban yang diharapkan berdasar Perjanjian, dengan memperhatikan ketentuan pasal 14 Perjanjian ini; atau
WIS memindahtangankan sebagian dan/atau seluruh pelaksanan Pekerjaan kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ISUZU ; atau
WIS dengan dibuktikan secara wajar oleh ISUZU telah secara sengaja melanggar ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk serta perintah-perintah yang di berikan ISUZU kepada WIS; atau
WIS melanggar ketentuan perundangan Pemerintah Republik Indonesia, yang dapat berdampak negatif terhadap jalannya kegiatan usaha WIS; atau
WIS dinyatakan pailit.
2. Dalam hal WIS terbukti secara sederhana telah melakukan satu atau lebih hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 0 xxxxx xxx, xxxx ISUZU dapat memutuskan Perjanjian secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya satu atau lebih hal-haltersebut.
3. Secara umum dalam hal salah satu pihak karena alasan yang tidak wajar tidak dapat memenuhi salah satu dari ketentuan dalam Perjanjian ini, maka pihak yang lainnya mempunyai hak untuk membatalkan Perjanjian.
4. Dalam hal WIS bermaksud untuk membatalkan Perjanjian ini, karena WIS menyatakan tidak mampu memberikan pelayanan sebagaimana diatur dalam dalam Perjanjian ini, WIS harus memberitahukan secara tertulis kepada ISUZU selambat- lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum pembatalan tersebut di laksanakan. ISUZU berhak untuk mencari pengganti dengan menunjuk pihak
ketiga lainnya tanpa persetujuan WIS.
5. Semua biaya langsung dan tidak langsung yang timbul akibat pemutusan kerja sama berdasarkan Perjanjian ini di bebankan sepenuhnya kepada WIS.
6. Untuk maksud Perjanjian ini dan pembatalan/pemutusannya tersebut, Para Pihak sepakat untuk menyatakan tentang tidak berlakunya ketentuan pasal 1266 dan 1267 kitab undang-undang hukum perdata.
Pasal 17 PERUBAHAN PERJANJIAN
1. Selama jangka waktu Perjanjian, WIS tidak diperbolehkan memindahkan seluruh dan/atau sebagian hak dan kewajibannya kepada pihak lain tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari ISUZU .
2. Perubahan atas ketentuan Perjanjian ini harus mendapat persetujuan Para Pihak terlebih dahulu, persetujuan mana harus dinyatakan secara tertulis dan di tanda tangani oleh Para Pihak.
3. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Perjanjian ini atau apabila terdapat hal-hal yang akan di atur lain dari Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk mengaturnya kemudian dalam suatu Perjanjian tambahan (adendum), yang subtansinya tidak menyimpang dan/atau terlepas dari Perjanjian ini.
Pasal 18 PEMBERITAHUAN
1. Semua pemberitahuan dan surat-menyurat sehubungan dengan ketentuan- ketentuan Perjanjian ini harus dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili atau diantar sendiri atau diantar dengan menggunakan jasa kurir, ke alamat masing- masing Para Pihak, dan perubahan-perubahannya berdasarkan kesepakatan Para Pihak, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Pemberitahuan dapat di berikan secara lisan atau tertulis kepada para Tenaga Kerja dilapangan sehubungan dengan masalah-masalah pelaksanaan Pekerjaan yang memerlukan tindakan dengan segera, dengan ketentuan bahwa pemberitahuan selanjutnya secara tertulis dengan segera dikirim sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal ini.
Pasal 19 KERAHASIAAN
Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh isi Perjanjian ini pada setiap saat kecuali (i) berdasarkan suatu persetujuan tertulis dari Para Pihak, atau
(ii) kewajiban pengungkapan yang di wajibkan oleh pengadilan atau peraturan
1. perundang-undangan yang berlaku.
2. WIS berjanji akan menggunakan Informasi Rahasia semata-mata hanya dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pekerjaan.
3. Selama berlangsungnya Perjanjian, WIS, Wakil WIS dan Tenaga Kerja, terikat dan berkewajiban untuk secara penuh dan bertangung jawab untuk merahasiakan Informasi Rahasia yang berhubungan dengan jalannya usaha operasi sehari-hari ISUZU yang diketahuinya dan/atau dilihatnya dan/atau ditemukannya di Tempat Kerja selama melaksanakan Pekerjaan, dengan cara dan kehati-hatian yang sama sebagaimana halnya yang dilakukan oleh WIS dalam memperlakukan rahasia usahanya sendiri.
4. WIS dan/atau Tenaga Kerja tidak diperkenankan memasukkan pihak lain/pihak ketiga ke dalam Tempat Kerja dan/atau kantor, yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pekerjaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ISUZU , kecuali bagi petugas dari instansi pemerintahan yang sedang melakukan tugas resminya.
5. Dalam hal WIS karena satu dan hal lain hal diminta oleh yang berwenang untuk membukakan Informasi Rahasia ini, maka dalam hal ini WIS tidak telah melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini, sepanjang WIS meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada ISUZU sehubungan dengan hal tersebut dan pembukaan Informasi Rahasia kepada pihak yang berwenang tersebut selanjutnya akan dilakukan WIS dengan didampingi oleh ISUZU atau kuasa hukum ISUZU .
6. Dalam hal WIS terbukti tidak menjaga kerahasiaan sebaian atau seluruh hal yang seharusnya dirahasiakan sebagimana dimaksud dalam pasal ini dengan cara apapun, maka WIS bersedia memberikan ganti rugi kepada ISUZU berupa uang sejumlah perhitungan kerugian yang besarnya akan ditentukan oleh ISUZU berdasarkan perhitungan yang sewajarnya atas kerugian material dan /atau moril yang diderita oleh ISUZU , dan untuk itu WIS bersedia untuk bertanggung jawab dihadapan pihak yang berwajib dan/atau diajukan ke pengadilan yang berwenang.
Pasal 20 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini dari waktu ke waktu, maka ditempuh upaya upaya sebagi berikut ;
- diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan azas kekeluargaan dengan kewajiban untuk menuangkan kesepakatan tersebut dalam akta pemberesan (acquit et decharge) dan akta perdamaian (akta vandading);
- apabila dalam 30 ( tiga puluh ) hari kerja upaya tersebut tidak mencapai hasil, maka Para Pihak sepakat dan tunduk secara suka rela untuk memilih penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Pasal 21
PILIHAN DAN DOMISILI HUKUM
1. Perjanjian dan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini serta segala akibat-akibat yang timbul dari pelaksanaannya tunduk dan mendasarkan serta harus ditafsirkan berdasarkan pada peraturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum di Malang.
Pasal 22 KETIDAKBERLAKUAN PERJANJIAN
1. Dalam hal terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku karena suatu peraturan perundang undangan yang berlaku di indonesia, maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya Perjanjian ini, kecuali ketentuan yang bersangkutan. Para Xxxxx telah menyetujui dan mengikatkan diri serta wajib untuk membuat dan menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut, dengan suatu atau lebih ketentuan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, dalam suatu adendum Perjanjian.
2. Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa Perjanjian ini bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan karenanya Perjanjian ini menjadi tidak berlaku, maka Para Pihak saling menyetujui
untuk merubah dengan Perjanjian yang sesuai serta sejalan dengan maksud peraturan perundang undangan yang bersangkutan.
Pasal 23
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian berlaku 12 (dua belas) Bulan terhitung sejak tanggal 1 ( Satu ) bulan Mei tahun 2017 (01/05/2017) sampai dengan 30 (tiga puluh) bulan April tahun dua ribu delapan belas (30/04/2018).
Pasal 24 PERPANJANGAN PERJANJIAN
1. Dalam hal jangka waktu perjanian ini akan berakhir dan atas pertimbangannya ISUZU masih bermaksud agar WIS melanjutkan Pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakanya, maka dalam jangka 1 ( satu) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir, ISUZU harus memberitahukan WIS secara tertulis maksudnya tersebut untuk kemudian dilakukan pembicaraan oleh dan antara Para Pihak untuk mencapai kesepakatan baru.
2. WIS harus memberikan jawaban atas kesediaan atau ketidaksediaan WIS untuk memperpanjang Perjanjian kepada ISUZU dalam jangka waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tetulis dari ISUZU , yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan tertulis tersebut.
Pasal 25 KELENGKAPAN PERJANJIAN
Dokumen-dokumen yang merupakan kelengkapan dari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini, meliputi :
- Surat | permohonan penyesuaian | nilai | kontrak | periode | tahun |
2017 | No. |
0100/BM/WIS/III/17 Tanggal 04 Maret 2017 dari WIS yang disetujui ISUZU .
Pasal 26 LAIN LAIN
Perjanjian ini mengatur setiap dan seluruh kesepakatan Para Pihak yang membatalkan dan menggantikan setiap dan seluruh Perjanjian yang ada sebelumnya dan/atau pernah dibuat dan diberlakuan Para Pihak, dimana tidak ada penjelasan atau keterangan yang menggantikan atau memberikan
pemahaman lain dari Perjanjian ini, serta tidak ada suatu pengubahan dan/atau penambahan Perjanjian yang diberlakukan kecuali dibuat secara tertulis berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Pasal 27
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)dan masing masing dibubuhi materai cukup sebagai aslinya, keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan masing masing pihak memperolehnya.
Astra International Tbk - ISUZU PT. Werbel Indonesia Services