CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBIT – PENGARANG
CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBIT – PENGARANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Pekerjaan :
Alamat :
Xxxx bertindak atas nama penerbit ( )
yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Pekerjaan :
Alamat :
Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], keduanya sepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan naskah asli denga judul sementara ( ----------------------------
------------------------ ) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap orisinalitas karyanya dan menjamin hak penerbitannya hanya diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA memperoleh pembayaran sebesar [(--- Rp. ---------,00) (------
jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk cetakan pertama dengan oplah [( )
( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar. Jika kemudian buku tersebut mengalami cetak ulang, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran kembali sesuai oplah cetak ulangnya dan demikian seterusnya. Pembayaran edisi pertama akan dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dan pembayaran untuk setiap edisi cetak ulangnya akan dilakukan pada bulan dilakukannya cetak ulang tersebut.
3. PIHAK KEDUA memperoleh sampel cetakan pertama sebanyak [(------ ) ( --
- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar dan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf )]
eksemplar untuk setiap cetak ulangnya dan tidak berhak mengedarkannya secara komersial kepada pihak lain.
4. Kontrak kerjasama ini berlaku dalam tempo [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf -
--)] tahun terhitung cetakan paling terakhir. Jika telah memasuki masa [(-----
- ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun dan PIHAK PERTAMA tidak bisa mencetak kembali naskah tersebut, maka naskah tersebut sepenuhnya kembali menjadi milik PIHAK KEDUA.
5. Jika PIHAK KEDUA meninggal dunia selama masa kontrak ini, maka semua hak PIHAK KEDUA akan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atau yang mewakilinya dengan dibuktikan surat kuasa.
6. PIHAK PERTAMA berhak menentukan teknis penerbitan seperti judl buku, jadwal terbit, editing, lay out, font, desain cover, harga buku, dan distribusinya.
7. Jika suatu kelak muncul gugatan hukum dari PIHAK KETIGA atas orisinalitas karya tersebut, maka segala proses dan konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA. Dan jika proses hukum tersebut mengakibatkan kewajiban penarikan buku tersebut dari pasar, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf )] kali
lipat dari nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA.
8. Jika selama masa kontrak, terbukti adanya pelanggaran terhadap jaminan pemberian hak penerbitan hnya pada PIHAK PERTAMA, baik sebagian atau keseluruhannya, maka PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf )] kali lipat dari nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
9. Dalam hal diadakannya proyek apa pun di luar media buku berbahasa Indonesia atas naskah tersebut, maka segala teknis pelaksanaannya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan pembagian keuntungan yang timbul dari proyek tersebut dibagi rata untuk kedua belah pihak secara adil.
( ----- tempat ------) ( --- tanggal, bulan, dan tahun )
PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]