BAB I PENDAHULUAN
XXXXXXX XXXXXXX TAHUNAN (RENJA)
DINAS PERHUBUNGAN BIREUEN 2022
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, kita telah diberikan hidayah dan rahmat serta karunianya, hingga pada hari ini kami masih mampu menyusun dan menyampaikan Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RENJA-SKPK) Tahun 2022. Dinas Perhubungan Tahun 2018-2022 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebagai rangkaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen menyusun Rencana Kerja Tahun 2022 yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Tahun 2018 s/d 2022.
Rencana Kerja (Renja) merupakan Perencanaan Tahunan dari Rencana Strategis yang berjangka waktu lima tahun. Rencana Kerja memberikan gambaran lebih mendetail tentang sasaran serta program dan kegiatan yang ditetapkan sebagai suatu strategi untuk mencapai sasaran tersebut, sehingga dalam dokumen ini memuat program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dengan indikator output dan indikator outcomes yang akan dicapai. Dalam penyusunan Renja ini, masukan dan saran tentunya sangat diharapkan untuk dapat lebih menyempurnakan Renja Dinas menuju Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen yang responsif dan aspiratif.
Bireuen, 2022
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Xxxxxxx,
XXXXXXXXXX, S.T., M.P
Pembina Utama Muda NIP. 19680424 199703 1 003
i
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan Tata Cara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana–rencana pembangunan baik dalam Jangka Panjang, Menengah dan Tahunan yang dilaksanakan oleh unsur Penyelenggara Negara dan Masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja-SKPK) adalah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renstra- SKPK) yang menuangkan langkah-langkah dan kebijakan yang responsif terhadap perubahan yang terjadi baik yang berhubungan dengan kompleksitas lingkungan internal maupun lingkungan ekternal. Selain itu Renja Dinas Perhubungan merupakan Dokumen yang mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK), yang merupakan salah satu dokumen yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan.
Meningkatnya tantangan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan prima mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen untuk mempersiapkan diri agar eksis dan berhasil dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan senantiasa mengupayakan perubahan-perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut harus di susun dalam tahapan yang terencana, konsisten dan berkesinambungan sehingga dapat menyajikan Akuntabilitas Kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil atau manfaat.
Rencana Kerja Perubahan Dinas Perhubungan Tahun 2022
1
1.2. Landasan Hukum
Dasar Hukum didalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen adalah :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulu;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122,
\Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6794);
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2020;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
24. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus;
25. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012 – 2032;
26. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 6 tentang Rencana Pembangunan Aceh Tahun 2023- 2026;
27. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 – 2032;
28. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025;
29. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.
1.3. Maksud dan Tujuan
Dinas Perhubungan merupakan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan berkewajiban untuk membuat Renja SKPK untuk Periode 1 Tahun (2022) yang merupakan tahun terakhir dan memuat tentang Tujuan, Strategi, Kebijakan, dan Program serta Kegiatan yang disusun sesuai dengan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen serta berpedoman kepada RPJM Bireuen, RKPK Kabupaten Bireuen dan Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Tahun 2018-2022.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat dan semakin berubah dengan akselerasi yang tinggi dan komplek sebagai akibat adanya globalisasi, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen secara kontinu melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan, konsistensi, dan berkelanjutan, sehingga dapat optimal dalam melakukan kinerja yang berorintasi kepada Pembangunan Masyarakat Kabupaten Bireuen yang berwawasan lingkungan dan tentunya tidak terlepas dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.
Agar tugas pokok dan fungsi tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun Rencana Kerja (Renja) sebagai penjabaran dari Rencana Strategis yang secara hirarkis akan menjadi acuan dalam
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Perencanaan kerja sangat penting bagi upaya pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan karena hal yang akan diungkapkan dalam Rencana Kerja (Renja) pada dasarnya adalah apakah indikator sasaran (outcomes) pada setiap kegiatan akan dapat mendukung pencapaian sasaran atau apakah outcomes sesuai dengan sasaran yang diinginkan. Apabila sudah sesuai maka langkah selanjutnya adalah penetapan besarnya target sasaran dan anggaran yang diperlukan pada tahun berjalan.
1.4. Sistematika Penulisan
Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen disusundengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
Bab ini berisikan tentang Latar Belakang Penyusunan Rencana Kerja (Renja), Landasan Hukum Penyusunan, Maksud dan Tujuan Penyusunan, serta Sistematika Penulisan.
BAB II. HASIL EVALUASI RENJA DINAS PERHUBUNGAN TAHUN LALU
Bab ini memuat tentang evaluasi pelaksanaan Renja Dinas Perhubungan Tahun lalu dan capaian Renstra Dinas Perhubungan analisis kinerja pelayanan perangkat daerah, isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas perhubungan dan review terhadap rancangan awal RKPK serta penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat.
BAB III. TUJUAN DAN SASARAN DINAS PERHUBUNGAN
Bab ini memuat uraian tentang telaahan terhadap kebijakan nasional, yaitu menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional, dan perumusan tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah serta penjelasan mengenai program dan kegiatan Tahun Rencana (Tahun 2023).
BAB IV. RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DINAS PERHUBUNGAN
Pada bagian ini dikemukakan Rencana Kerja berupa rencana program dan kegiatan beserta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.
BAB V. PENUTUP
Dalam Bab ini berisikan uraian penutup berupa catatan penting yang perlumendapat perhatian, kaidah-kaidah pelaksanaan serta rencana tindak lanjut.
BAB II
HASIL EVALUASI RENJA DINAS PERHUBUNGAN TAHUN LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Dinas Perhubungan Tahun Lalu dan Capaian Renstra Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen merupakan leading sector penyelenggaraan pelayanan sarana dan prasarana transportasi. Dinas Pehubungan telah menyiapkan sarana dan prasarana transportasi serta penataan perparkiran pada badan jalan yang memadai dari tahun ke tahun. Walaupun anggaran yang ada sangat terbatas, namun dengan adanya upaya penyediaan dana dari berbagai sumber lainnya, program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.
Renja Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen adalah penjabaran perencanaan tahunan dan Renstra Dinas Perhubungan. Renja juga merupakan alat ukur menilai tercapai tidaknya pelaksanaan kegiatan atau program yang telah disusun melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Dalam mencapai sasaran – sasaran yang diinginkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen telah menyusun anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan kegiatan guna mencapai mencapai target kinerja yang disepakati bersama. Pada tahun 2020, anggaran Program Penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen sebesar Rp. 2.633.893.000 dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran sebesar Rp. 2.388.447.479 atau 90,68% dari total alokasi anggaran, adapun rincian realisasi program/kegiatan tahun 2020 sebagai berikut:
Tabel 2. 1 Realisasi Program/Kegiatan Tahun 2020
NO | PROGRAM | REALISASI (%) |
1 | Program Pelayanan Administrasi Pelayanan Administrasi Perkantoran | 98,05% |
2 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana | 98,58% |
3 | Program Rehabilitas dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ | 99,64% |
4 | Program Peningkatan Pelayanan Angkutan | 89,55% |
5 | Program Pembangunan Sarana dan Prasarana | 00,00% |
6 | Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas | 100,00% |
7 | Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor | 99,91% |
8 | Program Peningkatan Sistem Manajemen Transportasi | 00,00% |
Sumber: Dinas Perhubungan Bireuen
Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen menyadari bahwa masih ada kelemahan/kekurangan yang harus diperbaiki dan dilakukan untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan guna mengetahui penyebab kekurangan/kegagalan tersebut sebagai umpan balik/feed back dari apa yang telah dan akan dilaksanakan. Beberapa evaluasi realisasi kegiatan dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan.
Dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten terdapat Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan pada tahun 2020.
2. Realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan.
Dinas perhubungan Kabupaten Bireuen sebagaimana target yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2020 dengan realisasi pelaksanaan program/kegiatan pada Dinas Perhubungan terdapat beberapa realisasi yang melebihi target.
3. Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan.
Faktor-faktor penyebab tidak terpenuhinya target kinerja program/kegiatan adalah adanya kekurangan dana yang menyebabkan ralisasi pelaksanaan program/kegiatan pada Dinas Perhubungan tidak sesuai dengan yang di rencanakan.
4. Implikasi yang timbul terhadap target capaian program renstra SKPK.
Dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen sehingga implikasi yang timbul dari pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target capaian program Renstra adalah adanya peningkatan dedikasi sumber daya manusia dalam melaksanakan program/kegiatan yang tercantum dalam rencana strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.
5. Kebijakan/tindakan perencanaan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut.
Adapun kebijakan/tindakan yang dilakukan dalam perencanaan penganggaran untuk rencana program/kegiatan adalah dengan merencanakan dan menyusun program dan kegiatan yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan yang akhirnya tingkat capaian kinerja lebih optimal dari target yang direncanakan.
Adapun secara rinci pencapaian kinerja pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen dapat dilihat pada tabel Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Dinas Perhubungan dan Pencapaian Renstra Dinas Perhubungan (2023-2026) sebagaimana Tabel T-C.29 berikut ini:
Tabel 2. 2
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah (2023-2026) Kabupaten Bireuen
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran, Program (Outcome) dan Kegiatan (Output) | Target Kinerja Capaian Program (Renstra Perangkat Daerah) Tahun 2018- 2022 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2019 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (2020) | Target Program dan Kegiatan (renja Perangkat Daerah Tahun 2021) | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat daerah s/d Tahun Berjalan | ||||||||||||
Target Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 | Realisasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatam s/d Tahun Berjalan (2021) | Tingkat Capaian Realisasi Target (%) | |||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |||||||||
Pelayanan Administrasi Perkantoran | |||||||||||||||||||
Penyedia Jasa Surat Menyurat | Tersedianya materai | 2,44 0 | Lembar | 1,000 | Lembar | 500 | Lembar | 500 | Lembar | 100.00% | 1,5 00 | Bulan | 61.48% | ||||||
Penyedia Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Adanya Penerangan, Telekomunikasi | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% | ||||||
Penyedia Jasa Administrasi Keuangan | Tersedianya Honor Tim | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% | ||||||
Penyedia Jasa Kebersihan Kantor | Tersedianya Honor Petugas, Alat dan Bahan Kebersihan | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% | ||||||
Penyedia Jasa Perbaikan Peralatan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Peralatan Kerja yang Baik | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% | ||||||
Penyedia Alat Tulis Kantor | Tersedianya Alat Tulis Kantor | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% |
Penyedia Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Fotocopy | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% | ||||||
Penyedia Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tercapainya Kenyamanan Kantor | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% | ||||||
Penyedia Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Tersedianya Bahan Bacaan | 2,18 4 | exp | 1,456 | exp | 728 | exp | 728 | exp | 100.00% | 2,1 84 | exp | 100.00% | ||||||
Penyediaan Makanan dan Minuman | Tersedianya Makanan dan Minuman | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% | ||||||
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah | Terlaksananya Perjalanan Dinas | 36 | Bulan | 24 | Bulan | 12 | Bulan | 12 | Bulan | 100.00% | 36 | Bulan | 100.00% | ||||||
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||||||||||||||||||
2 | Unit Roda 2 | Unit - Roda 2 | Unit - Roda 2 | Unit - Roda 2 | 0.00% | 0 | Unit Roda 2 | 0.00% | |||||||||||
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional | Tersedianya Kendaraan Dinas | 2 | Unit Roda 4 | Unit 1 Roda 4 | Unit 1 Roda 4 | Unit 1 Roda 4 | 100.00% | 2 | Unit Roda 4 | 100.00% | |||||||||
3 | Unit Roda 6 | Unit - Roda 6 | Unit - Roda 6 | Unit - Roda 6 | 0.00% | 0 | Unit Roda 6 | 0.00% | |||||||||||
6 | Unit Filling | 2 | Unit Fillin g | 0 | - | 0 | - | 0.00% | 2 | Unit Fillin g | 33.33% | ||||||||
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung/Kantor | Tersedianya peralatan kerja | 2 5 | Unit Ac Unit Komp uter | 2 2 | Unit Ac Unit Komp uter | 0 0 | - - | 0 0 | - - | 0.00% 0.00% | 2 2 | Unit Ac Unit Komp uter | 100.00% 40.00% | ||||||
10 | Unit Printer | 3 | Unit Printe r | 0 | - | 0 | - | 0.00% | 3 | Unit Printe r | 30.00% | ||||||||
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor | Tersedianya Kantor yang Layak Pakai | 4 | Unit | 0 | - | 1 | Unit | 1 | Unit | 100.00% | 1 | Unit | 25.00% |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | Tersedianya Kendaraan Dinas yang Layak dan Nyaman | 63 18 | Unit Roda 6 Unit Roda 4 | 42 12 | Unit Roda 6 Unit Roda 4 | 21 6 | Unit Roda 6 Unit Roda 4 | 21 6 | Unit Roda 6 Unit Roda 4 | 100.00% 100.00% | 63 18 | Unit Roda 6 Unit Roda 4 | 100.00% 100.00% | ||||||
Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ | |||||||||||||||||||
Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana Alat Pengujian Kendaraan Bermotor | Terciptanya perawatan sarana alat pengujian kendaraan bermotor | 7 | Unit | 5 | Unit | 0 | - | 0 | - | 0.00% | 5 | Unit | 71.43% | ||||||
Rehabilitasi/Pemeliharaan Prasarana Alat Pengujian Kendaraan Bermotor | Terciptanya perawatan Prasarana alat pengujian kendaraan bermotor | 1 | Paket | 1 | Paket | 0 | - | 0 | - | 0.00% | 1 | Paket | 100.00% | ||||||
Rehabilitasi/Pemeliharaan Terminal/Pelabuhan | Terciptanya kenyamanan fasilitas terminal | 3 | Lokasi | 0 | - | 3 | Lokasi | 3 | Lokasi | 100.00% | 3 | Lokasi | 100.00% | ||||||
Rehabilitasi/Pemeliharaan APILL | Terciptanya perawatan Traffic Light dan Warning Light | 47 | Unit | 8 | Unit | 8 | Unit | 8 | Unit | 100.00% | 16 | Unit | 34.04% | ||||||
Rehabilitasi/Pemeliharaan Rambu-rambu Lalu Lintas | Terciptanya perawatan terhadap rambu-rambu | 100 | Unit | 75 | Unit | 75 | Unit | 75 | Unit | 100.00% | 15 0 | Unit | 150.00% | ||||||
Rehabilitasi/Pemeliharaan Halte Bus | Terciptanya perawatan terhadap halte bus | 8 | Unit | 0 | - | 3 | Unit | 3 | Unit | 100.00% | 3 | Unit | 37.50% | ||||||
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan | |||||||||||||||||||
Pembangunan Jalan untuk Keluar Masuk ke Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) | Tersedia jalan untuk akses keluar masuk ke gedung pengujian kendaraan bermotor | 1 | Paket/ 800 m2 | 1 | Paket/ 800 m2 | 0 | - | 0 | - | 0.00% | 1 | Paket/ 800 m2 | 100.00% | ||||||
Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas | |||||||||||||||||||
Pengadaan Rambu-Rambu Lalu Lintas | Tersedianya rambu-rambu lalu lintas | 1,02 5 | Unit | 250 | Unit | 125 | Unit | 125 | Unit | 100.00% | 37 5 | Unit | 36.59% | ||||||
Pengadaan Marka Jalan | Tersedianya Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxkir dan Zebra Cross | 30,0 00 | Meter | 12,00 0 | Meter | 6,00 0 | Meter | 6,0 00 | Meter | 100.00% | 18, 00 0 | Meter | 60.00% |
Pengadaan Pagar Pengaman Jalan | Adanya Pagar Pengaman Jalan | 300 | Meter | 0 | - | 50 | Meter | 50 | Meter | 100.00% | 50 | Meter | 16.67% | ||||||
2 | Traffic Light | 0 | - | Traffi - c Light Warni 2 ng Light | Traffi - c Light Warni 2 ng Light | 0.00% | 0 2 | Traffi c Light Warni ng Light | 0.00% | ||||||||||
Pengadaan APILL | Tersedianya APILL | 8 | Warni ng Light | 0 | - | 100.00% | 25.00% | ||||||||||||
Pengadaan Rambu-rambu Petunjuk Jalan | Tersedianya Rambu- rambu Petunjuk Jalan | 100 | Unit | 6 | Unit | 12 | Unit | 12 | Unit | 100.00% | 18 | Unit | 18.00% | ||||||
60 | Keruc ut | 30 | Keruc ut | 30 | Keruc ut | 30 | Keruc ut | 100.00% | 60 | Traffi c Cone | 100.00% | ||||||||
Pengadaan Perlengkapan Keselamatan Jalan | Tersedianya perlengkapan Keselamatan LLAJ | 80 65 | Media n Portab le Senter LLAJ | 20 20 | Media n Portab le Senter LLAJ | 20 20 | Media n Portab le Senter LLAJ | 20 20 | Media n Portab le Senter LLAJ | 100.00% 100.00% | 40 40 | Media n Portab le Senter LLAJ | 50.00% 61.54% | ||||||
Penertiban Lampu Penerangan Jalan Umum | Tersedianya Lampu Penerangan Jalan Umum | 1 | Rayon | 1 | Rayon | 0 | - | 0 | - | 0.00% | 1 | Rayon | 100.00% | ||||||
Pengadaan Paku Marka Jalan | Adanya Marka Pembatas Badan jalan | 1,00 0 | Unit | 0 | - | 100 | Unit | 100 | Unit | 100.00% | 10 0 | Unit | 10.00% | ||||||
Pengadaan Alat Penghambat Laju Kendaraan | Tersedianya Alat penghambat Laju Lalu Lintas | 500 | Meter | 0 | - | 50 | Meter | 50 | Meter | 100.00% | 50 | Meter | 10.00% | ||||||
Kegiatan Penetapan dan Pengadaan Nama Jalan | Terpasangnya Nama Jalan Kabupaten dan Kecamatan | 300 | Unit | 0 | - | 150 | Unit | 150 | Unit | 100.00% | 15 0 | Unit | 50.00% | ||||||
Program Peningkatan Sistem Manajemen Transportasi | |||||||||||||||||||
Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas | Terlaksananya pembinaan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat, AUD dan pelajar | 240 | Orang | 60 | Orang | 60 | Orang | 60 | Orang | 100.00% | 12 0 | Orang | 50.00% |
Penyelenggaraan Manajemen Lalu Lintas | Tersusunnya dokumen Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) Kabupaten Bireuen | 1 | Doku men | 0 | - | 1 | Doku men | 1 | Doku men | 100.00% | 1 Doku men | 100.00% | ||||||
Penyelenggaraan Andalalin | Tersedianya dokumen Andalalin | 20 | Doku men | 10 | Doku men | 10 | Doku men | 10 | Doku men | 0.00% | 20 Doku men | 100.00% | ||||||
Survei Kinerjs Lalu Lintas | Tersedianya dokumen hasil survei kinerja laalu lintas | 4 | Doku men | 0 | - | 1 | Doku men | 1 | Doku men | 100.00% | 1 Doku men | 25.00% | ||||||
Survei Kinerjs Angkutan Umum | Tersedianya dokumen hasil survei angkutan barang dan penumpang | 8 | Doku men | 0 | - | 2 | Doku men | 2 | Doku men | 100.00% | 2 Doku men | 25.00% | ||||||
Program Pelayanan Angkutan | ||||||||||||||||||
Peningkatan Disiplin Masyarakat Menggunakan Jalan Raya | Terlaksananya Kegiatan Pengamanan Lalu Lintas Rutin, Ramadhan dan Hari Raya | 16 | Kegiat an | 8 | Kegia tan | 4 | Kegia tan | 4 | Kegia tan | 100.00% | 12 Kegia tan | 75.00% | ||||||
Uji Kelayakan Sarana Transportasi guna Keselamatan Penumpang | Terlaksananya Kegiatan Uji Kelayakan Jalan Angkutan Umum | 4 | Kegiat an | 1 | Kegia tan | 1 | Kegia tan | 1 | Kegia tan | 100.00% | 2 Kegia tan | 50.00% | ||||||
Pengendalian Disiplin Pengoperasian Angkutan Umum di Jalan Raya | Terlaksananya Kegiatan Razia Angkutan Demi Terciptanya Ketertiban Angkutan Umum | 60 | Kali | 14 | Kali | 6 | Kali | 6 | Kali | 100.00% | 20 Kali | 33.33% | ||||||
Sosialisasi/Penyuluhan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan | Terlaksananya Sosialisasi dan Penyuluhan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan serta terlaksananya pemilihan pelajar pelopor keselamatan | 240 | Orang | 70 | Orang | 50 | Orang | 50 | Orang | 0.00% | 12 0 Orang | 50.00% | ||||||
Pengelolaan dan Penertiban Perparkiran | Terlaksananya Penertiban Lokasi Parkir | 5 | Kegiat an | 2 | Kegia tan | 1 | Kegia tan | 1 | Kegia tan | 100.00% | 3 Kegia tan | 60.00% |
Pemilihan dan Pemberian Penghargaan Sopir/Juru Mudik/Awak Kendaraan Angkutan Umum Teladan (AKUT) | Terpilihnya Awak Kendaraan Umum Teladan Tingkat Kabupaten | 5 Kegiat an | 2 Kegia tan | 1 Kegia tan | 1 Kegia tan | 100.00% | 3 Kegia tan | 60.00% | ||||||
Koordinasi dalam Peningkatan Pelayanan Angkutan | Terlaksananya Koordinasi dalam Forum Lalu Lintas | 4 Kegiat an | 0 - | 1 Kegia tan | 1 Kegia tan | 100.00% | 1 Kegia tan | 25.00% | ||||||
Pengelolaan Terminal Angkutan Umum | Terlaksananya Operasional Pengelolaan Terminal | 3 Termi nal | 0 - | 3 Termi nal | 3 Termi nal | 100.00% | 3 Termi nal | 100.00% | ||||||
Peogram Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor | ||||||||||||||
Pengadaan Alat Uji Kendaraan Bermotor | Tersedianya buku uji dan plat uji | 20,0 Buku 00 Uji 20,0 Set 00 Plat Uji | 9,000 Buku Uji Set 8,000 Plat Uji | 5,50 Buku 0 Uji Set 4,00 Plat 0 Uji | 5,5 Buku 00 Uji Set 4,0 Plat 00 Uji | 100.00% 100.00% | 14, 50 Buku 0 Uji 12, Set 00 Plat 0 Uji | 72.50% 60.00% | ||||||
Pelaksanaan Uji Petik Kendaraan Bermotor (Pajak Kendaraan Bermotor) | Tersedianya stiker samping | Pasan g 12,5 Stiker 00 Tanda Sampi ng | Pasan g Stiker 5,000 Tanda Sampi ng | Pasan g 2,50 Stiker 0 Tanda Sampi ng | Pasan g 2,5 Stiker 00 Tanda Sampi ng | 100.00% | Pasan g 7,5 Stiker 00 Tanda Sampi ng | 60.00% | ||||||
Peogram Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | ||||||||||||||
Pendidikan dan Pelatihan Formal Teknis Bidang Perhubungan | Terciptanya SDM yang handal di Bidang Perhubungan | 26 Orang | 6 Orang | 6 Orang | 6 Orang | 100.00% | 12 Orang | 46.15% | ||||||
2 | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | |||||||||||||
2 | 1 5 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN | ||||||||||||
2 | 1 5 | 1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | |||||||||||
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 2 | 1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya gaji pegawai | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 2 | 3 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Tersedianya Materai | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 5 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||||||||||
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 5 | 2 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya Keseragaman Pakaian Kerja Tersedianya Pakaian Kerja Lapangan | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 5 | 9 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Terciptanya SDM yang handal di Bidang Perhubungan | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 6 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||||||||||
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 6 | 1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 6 | 2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Alat Tulis Kantor | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 6 | 4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya Makanan dan Minuman | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 6 | 5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Fotocopy | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 6 | 6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Tersedianya Bahan Bacaan | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 6 | 9 | Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terlaksananya Perjalanan Dinas | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 8 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||||||
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 8 | 1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Tersedianya Materai | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 8 | 2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya Kebutuhan Komunikasi, SDA dan Listrik | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 8 | 3 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Terpeliharanya Peralatan Kerja | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 8 | 4 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedianya Honor Petugas, Alat dan Bahan Kebersihan | 12 | Bulan | 12 | Bul an | 12 | Bulan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 9 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||||||
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 9 | 1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Perorangan | 73 | Unit | 73 | Unit | 73 | Unit | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 9 | 2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan | 73 | Unit | 73 | Unit | 73 | Unit | 100.00% | |
2 | 1 5 | 1 | 2. 0 9 | 9 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Terpeliharanya Kantor yang layak pakai | 73 | Unit | 73 | Unit | 73 | Unit | 100.00% |
2 | 1 5 | 2 | PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) | ||||||||
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 1 | Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota | |||||||
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 1 | 3 | Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota | Adanya Dokumen Tatralok Tersedianya Dokumen Hasil Survey Kinerja lalu lintas | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 2 | Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | |||||||
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 2 | 4 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | 4 Unit | 4 Unit | 4 Unit | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 4 | Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir | |||||||
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 4 | 2 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggar aan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota | Terlaksananya Penertiban Lokasi Parkir | 15 Lapor an | 15 Lap oran | 15 Lapor an | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 5 | Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | |||||||
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 5 | 1 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor | 7 Unit | 7 Unit | 7 Unit | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 5 | 4 | Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Terlaksananya kegiatan uji kelayakan jalan angkutan umum | 2,50 0 Set | 250 0 Set | 2,5 00 Set | 100.00% |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 5 | 7 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor | 7 Unit | 7 Unit | 7 Unit | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 6 | Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | |||||||
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 6 | 2 | Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | TersedianyaSarana dan Prasarana Fasilitas Keselamatan Jalan dalam Rangka Manrek Lalin | 200 Unit | 200 Unit | 20 Unit 0 | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 6 | 3 | Uji Coba dan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | terlaksananya sosialisasi dan penyuluhan ketertiban lalin dan angkutan serta terlaksananya pemilihan pelajar pelopor keselamatan Keselamatandan Rekayasa Lalu lintas bagi Masyarkat | 2 Dok | 2 Dok | 2 Dok | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 6 | 4 | Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota | terlaksananya kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas | 4 Kegiat an | Keg 4 iata n | 4 Kegia tan | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 9 | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | |||||||
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 9 | 1 | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Tersedianya Kenderaan yang layak dan nyaman | 22 Unit | 22 Unit | 22 Unit | 100.00% | |
2 | 1 5 | 2 | 2. 0 9 | 2 | Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota | Tersedianya dokumen hasil survey angkutan barang dan penumpang | 6 Lapor an | 6 Lap oran | 6 Lapor an | 100.00% |
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Dinas Perhubungan
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), telah mengubah pola perencanaan yang ada, dimana Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun perencanaan berdasarkan pagu indikatif dan produk perencanaan yang disusun merupakan hasil dari proses perencanaan yang telah memadukan proses politik, proses teknokratik, proses partisipatif dan proses bottom-up dan top down, yang disebut dengan istilah dari shopping list ke working plan. Keterpaduan proses perencanaan ini diharapkan akan lebih banyak dapat menampung aspirasi masyarakat yang selama ini seolah-olah hanya sebagai pelengkap dalam proses perencanaan. Kecilnya realisasi dari usulan yang disampaikan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dapat tertampung dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah selama ini, memberikan indikasi terhadap kebenaran pernyataan diatas.
Untuk dapat mendukung kondisi yang diinginkan, kemampuan teknis perencanaan perlu ditingkatkan, sehingga dapat mendorong berkembangnya aspirasi masyarakat dan mengusulkannya dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang memang benar- benar dibutuhkan untuk membawa kearah yang lebih baik lagi, bukan kegiatan kegiatan yang diinginkan seperti kebanyakan usulan selama ini. Kondisi tersebut diatas sangat erat kaitannya dengan keberadaan institusi peningkatan aksesibilitas dan kinerja sistem transportasi kota dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen yang membantu Bupati Bireuen, sehingga semakin profesional dalam bidang tugasnya. Untuk itu kualitas aparatur, sikap aparatur sangatlah menentukan dalam mewujudkan good governance.
Secara umum berdasarkan peraturan bupati bireuen nomor. 52 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Bireuen, Tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut :
1. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pengelolaan administrasi dinas sesuai dengan lingkupnya;
2. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah ;
3. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
4. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perhubungan; dan
6. pembinaan UPTD.
Sementara itu apabila dijabarkan secara lebih spesifik, terkait analisis kinerja pelayanan di bidang perhubungan berdasarkan tugas pokok dan fungsi terutama dalam hal pelaksanaan teknis yang berkaitan dengan perannya terhadap kinerja transportasi secara keseluruhan adalah sebagai berikut :
1. Analisis Kinerja Pelayanan Di Bidang Perhubungan.
a. Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dengan pelayanan yang terdiri dari :
1) Fasilitas Perlengkapan Jalan.
Pelayanan Dasar penyediaan fasilitas perlengkapan jalan berupa Rambu-rambu lalu lintas, Marka Jalan dan Guardrill serta kelengkapan lainnya berupa Zebra Crossd dan Traffic Light Adapun jumlah Traffic Light hingga tahun 2022 dapat dilihat padatabel berikut ini :
Tabel 2. 3 Lokasi Traffic Light Di Kabupaten Bireuen Hingga Tahun 2021
NO | SIMPANG | KONDISI |
1 | Jl. Kolonel Xxxxxx Xxxxx | Xxxx |
2 | Jl. T.Xxxxxx Bendahar | Baik |
3 | Jl. Laksamana Malahayati | Baik |
4 | Jl. Medan - Banda Aceh | Baik |
5 | Jl. Xxxx Xxxxxxx – Takengon | Baik |
6 | Jl. Kolonel Xxxxxx Xxxxx (Simpang 4 Bireuen) | Baik |
Tabel 2. 4 Lokasi Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Hingga Tahun 2021
NO | NAMA LOKASI DAN JALAN | TAHUN PEMBUATAN |
1. | Jl. Laksamana Malahayati | 2019 |
b. Bidang Angkutan dan Terminal
Bidang Angkutan dan Terminal mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan dan terminal. Pelayanan dasar Bidang Angkutan dan Terminal merupakan pelayanan dalam penyediaan sarana dan prasarana dasar berupa Terminal dan Halte dengan fasilitas yang layak yang dapat memberikan kenyamanan, keamanan, kemudahan dan kelancaran bagi pengguna jasa. Adapun jumlah Halte dan Terminal di Kabupaten Bireuen hingga tahun 2022 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 2. 5 Lokasi Halte Di Kabupaten Bireuen Hingga Tahun 2022
NO. | LOKASI | TAHUN PEMBUATAN | Jumlah Halte | Kondisi |
1 | Jalan Raya Banda Aceh-Medan Cot Gapu Kec. Kota Juang | 2006 | 1 | Baik |
2 | Halte Sp. Gle Kapal Gampong Raya Kec. Peusangan | 2017 | 1 | Baik |
3 | Halte Ds. Pulo Kec. Peudada | 2017 | 1 | Baik |
4 | Halte Depan SPM Negeri Kec. Kutablang | 2017 | 1 | Baik |
5 | Halte Depan SMA 1 Kec.Gandapura | 2017 | 1 | Baik |
6 | Halte Ds Teupok Tunong Kec.Jeumpa | 2017 | 1 | Baik |
JUMLAH | 6 |
Tabel 2. 6 Lokasi Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Hingga Tahun 2021
NO | NAMA LOKASI DAN JALAN | TAHUN PEMBUATAN |
1. | Jl. Laksamana Malahayati | 2019 |
c. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Bidang Pengujian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian. Untuk memenuhi standar laik jalan angkutan umum orang dan barang, Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen secara intensif melakukan peningkatan proses Uji KIR Kendaraan Bermotor yang dilakukan dan dikelola oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
Tabel 2. 7 Target dan Capaian Pengujian Kendaraan Bermotor Tahun 2017-2020
TAHUN | TARGET | REALISASI | Capaian % |
2017 | 5.960 Unit | 3.873 Unit | 64,98 |
2018 | 6.152 Unit | 4.212 Unit | 68,46 |
2019 | 6.508 Unit | 4.163 Unit | 63,96 |
2020 | 6.573 Unit | 3.706 Unit | 56,38 |
Secara rinci pencapaian kinerja pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen dapat dilihat pada tabel T-C.30 berikut ini :
Tabel 2. 8 Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen
No | Indikator | SPM/standar nasional | IKK | Target Rentra Perangkat Daerah | Realisasi Capaian | Proyeksi | Catatan Analisis | ||||||
Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | |
I | PERIODE RENSTRA 2018-2022 | ||||||||||||
1 | Perolehan Nilai SAKIP | B | B | CC | B | B | Masih Berjalan | ||||||
2 | Persentase Angkutan Umum yang Laik Jalan | 55 Persen | 60 Persen | 65 Persen | 70 Persen | 75 Persen | Masih Berjalan | ||||||
3 | Jumlah Sarana dan Prasarana yang Layak | 11 Unit | 11 Unit | 11 Unit | 11 Unit | 11 Unit | Masih Berjalan | ||||||
4 | Persentase Jumlah Pengamanan Lalu Lintas | 55 Persen | 60 Persen | 65 Persen | 70 Persen | 75 Persen | Masih Berjalan | ||||||
5 | Persentase Peningkatan Prasarana dan Fasilitas LLAJ | 72 Persen | 74 Persen | 76 Persen | 78 Persen | 80 Persen | Masih Berjalan |
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi kemajuan Kabupaten Bireuen di masa datang. Analisis isu-isu strategis telah dituangkan didalam Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan perkembangan yang terjadi, serta mempertimbangkan isu- isu dan dinamika internasional, nasional maupun regional. Isu-isu strategis juga tentunya berpengaruh terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi. Beberapa isu strategis yang ada serta kondisi yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, dituangkan dalam bentuk tantangan dan peluang pengembangan pelayanan serta permasalahan di bidang perhubungan, yang kemudian dituangkan sebagai Kekuatan dan Kelemahan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.
1. Permasalahan Di Bidang Perhubungan.
Adapun permasalahan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen secara umum yang perlu menjadi fokus dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan Bidang Perhubungan, sebagai berikut :
a. Sarana dan Prasarana perhubungan untuk mendukung terwujudnya sistem perKabupatenan sesuai hirarkhi rencana tata ruang masih belum optimal.
b. Penyediaan bahan kebijakan teknis berupa dokumen perencanaan umum bidang transportasi dan pemutahiran data data lalu lintas belum diwujudkan dengan optimal, antara lain penyusunan masterplan tranportasi (Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan – RIJLLAJ dan Tatanan Rencana Transportasi Lokal – TATRALOK).
c. Berkembangnya usaha jasa dan kegiatan ekonomi yang begitu pesat, perlu
adanya penataan secara terpadu kaitan perparkiran melalui pengembangan sistem dan manajemen perparkiran secara terpadu dan terintegrasi.
d. Jumlah angkutan umum di Kabupaten Bireuen semakin berkurang, hal tersebut disebabkan berkurangnya peminat/pengguna angkutan umum dan lebih banyak masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, sehingga perlu adanya kajian yang mendalam untuk mencari solusi angkutan perkotaan serta peningkatan partisipasi/peranserta masyarakat dalam penyediaan sarana transportasi.
e. Kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mentaati peraturan berlalu lintas, sehingga perlu dilakukan mengoptimalkan pengawasan dan sosialisasi/pembinaan kepada masyarakatberkenaan dengan standar keselamatan, peraturan lalu lintas dan perparkiran.
x. Xxxxx kurangnya personil dan tenaga/SDM yang mempunyai keahlian khusus bidang pengelolaan perparkiran, terminal, pengujian kendaraan bermotor, MRLL, evaluasi andalalin dan bidang perlengkapan jalan.
g. Perlu adanya peningkatan koordinasi dan konsolidasi antar instansiterkait dalam penataan dan rekayasa lalu lintas.
h. Terbatasnya anggaran yang menjadi pagu anggaran Dinas Pehubungan Kabupaten Bireuen menyebabkan kurang optimalnya dalam mengalokasikan untuk kegiatan Rutin, kegiatan operasional dan kegiatan Fisik (investasi/sarana prasarana) sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tantangan Pengembangan Pelayanan
Tantangan yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen dalam pengembangan pelayanan secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Kepadatan lalu lintas di Kabupaten menjadi isu strategis. Penanganan
kemacetan lalu lintas perlu pendekatan kebijakan multi facet (Level Macro = tata ruang, Level Mezzo = transport demand, dan Level Micro= Street level), serta dinamika Kabupaten Bireuen semakin berkembang sehingga tidak terlepas dari lonjakan pertambahan jumlah kendaraan setiap hari/bulan/tahun serta pengguna jalan yang semakin meningkat.
b. Rendahnya kesadaran masyarakat pemakai jalan dalam menjaga dan mematuhi ketentuan berlalu lintas sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas serta melakukan upaya yang intensif dalam hal pengawasan dan penertiban lalu lintas serta pembinaan kepada masyarakat. Selain itu perlu adanya pengembangan dan inovasi dalam upaya pembinaan dan pengawasan lalu lintas, seperti pemanfaatan perkembangan Teknologi.
c. Meningkatnya pertumbuhan usaha jasa dan perdagangan serta meningkatnya pertumbuhan kendaraan, sehingga perlu melakukan penataan, pengawasan dan pembinaan yang intensif terhadap juru parkir, pemilik usaha serta pengguna jasa dalam upaya penertipan perparkiran. Selain itu perlu adanya upaya penataan pada Kawasan tertentu dengan kebijakan inovatif dalam menata perparkiran. Seperti penataan kembali Kawasan perdagangan dan jasa.
d. Pesatnya perkembangan kawasan pemukiman, perdagangan dan lainnya serta semakin berkurang angkutan umum sehingga perlu adanya kajian dalam hal penataan kembali trayek serta mencari pola/jenis angkutan umum yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan kelancaran (tepat waktu) sehingga dapatmenarik bagi masyarakat dalam menggunakan angkutan umum
e. Semakin meningkatnya teknologi yang diterapkan pada sistem transportasi
sehingga perlu adanya penyesuaian dan peningkatan pendidikan Aparatur Dishub sesuai kebutuhan dan perkembangan yang ada serta berkembangnya penerapan teknologi pada jenis kendaraan sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap peralatan pengujian kendaraan, dimana kondisi yang ada saat ini sebagian besar peralatan yang digunakan merupakan peralatan tua dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini.
3. Peluang Pengembangan Pelayanan
Faktor peluang pengembangan pelayanan merupakan faktor yang menjadi variabel untuk menentukan pencapaian keberhasilan guna mewujudkan Visi dan Misi Dinas. Faktor tersebut merupakan nilai strategis yang memberi pengaruh keberhasilan pencapaian visi dan misi. Adapun faktor-faktor dimaksud sebagai berikut :
a. Adanya Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
b. Adanya potensinya retribusi yang belum tergali, serta belum dikembangkannya potensi gedung parkir.
x. Xxxnya kerjasama yang baik/dukungan instansi terkait.
d. Berkembangnya teknologi dan media informasi, mempermudah dalam diseminasi dan pendistribusian informasi pembangunan daerah dan nasional.
e. Perubahan Paradigma Kewenangan Terkait Perubahan Perundangan (Undang – undang No 14 Tahun 1992 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia telah dilakukan perubahan pada bulan Juni 2009 menjadi UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ). Dengan adanya perubahan subtansi undang- undang tersebut sangat berpengaruh terhadap koridor
penanganan dan penyelenggaraan LLAJ di daerah.
4. Kekuatan dan Kelemahan Dinas Perhubungan.
Kekuatan dan Kelemahan yang merupakan faktor internal yang ada dan dihadapi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen adalah :
a. Kekuatan Dinas Perhubungan.
1) Adanya tujuan dan sasaran dinas yang jelas sebagai arah yang ingin dicapai oleh dinas.
2) Sarana dan Prasarana kerja (fasilitas kerja) yang cukup memadai.
3) Adanya Kode Etik Pegawai yang menunjukkan komitmen yang tinggi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi untuk menciptakan Budaya Kerja yang baik.
4) Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi yang jelas sebagai dasar hukum untuk melaksanakan tugas.
5) Adanya SOP dan SP, sebagai acuan pelaksanaan tugas.
b. Kelemahan Dinas Perhubungan.
1) Rendahnya kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pelayanan prima dibidang perhubungan (Kualitas dan KuantitasSDM) sesuai spesifikasi tertentu.
2) Belum tersedianya database yang memadai serta terbatasnya bahan kebijakan teknis bidang transportasi, khususnya yang berkaitan dengan rencana sistem jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
3) Belum optimalnya Koordinasi, baik internal maupun eksternal (antar instansi terkait).
4) Kurang Optimalnya Anggaran yang dialokasikan untuk pelayanan bidang
Perhubungan.
5) Kurang optimalnya Sarana dan Prasarana Transportasi serta kurangnya penyesuaian terhadap kemajuan teknologi, sehingga fasilitas peralatan khususnya peralatan pengujian kendaraan bermotor perlu ada peningkatan dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi yang ada.
5. Isu-isu Strategis
Beberapa isu strategis pembangunan dan pengembangan sektor perhubungan yang terangkat berdasarkan kondisi faktual di lapangan, inventarisasi permasalahan-permasalahan kunci, evaluasi capaian kinerja dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dan memperhatikan RPJMD Kabupaten Bireuen, maka isu strategis pembangunan dan pengembangan sektor Perhubungan adalah :
a. Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi dalam upaya peningkatan pelayanan jasa transportasi.
Dalam upaya mengurangi/ menurunkan tingkat kecelakaan dari sektor transportasi, pemerintah terus berupaya secara bertahap membenahi sistem keselamatan dan keamanan transportasi menuju kondisi Zero To Accident. Upaya yang dilakukan pemerintah tidak saja bertumpu kepada penyediaan fasilitas keselamatan dan keamanan namun peningkatan kualitas SDM transportasi, pembenahan regulasi di bidang keselamatan/keamanan maupun sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
b. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah.
Kebutuhan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi yang perlu mendapatkan perhatian adalah aksesibilitas di kawasan pedesaan,
kawasan pedalaman, kawasan tertinggal termasuk kawasan perbatasan yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
x. Xxningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi.
Pemerintah secara bertahap dengan dana yang terbatas melakukan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur, sedangkan belum seluruh masyarakat pengguna jasa memiliki daya beli yang memadai. Untuk mendukung keberhasilan pembangunan, perlu diupayakan peningkatan kinerja pelayanan jasa transportasi menuju kepada kondisi yang dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, sejalan dengan pemulihan pasca krisis keuangan global, melalui rehabilitasi dan perawatan sarana dan prasarana transportasi.
d. Melanjutkan konsolidasi melalui restrukturisasi di bidang peraturan, kebijakan dan standar.
Posisi Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perhubungan kepada daerah dalam bentuk dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Reformasi di bidang regulasi (regulatory reform) diarahkan kepada penghilangan restriksi yang memungkinkan swasta berperan secara penuh dalam penyelenggaraan jasa transportasi.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa transportasi. Restrukturisasi dan reformasi di bidang SDM diarahkan kepada pembentukan kompetensi dan profesionalisme insan perhubungan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki wawasan global dengan tetap mempertahankan jati dirinya sebagai manusia
Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Isu strategis tersebut dijabarkan kedalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan dan pengembangan sektor Perhubungan.
e. Penanganan Covid-19
Pandemi Covid-19 menjadi titik rendah dunia transportasi modern, dimana dilakukan pembatasan pergerakan orang yang sangat bertolak belakang dengan tujuan transportasi secara umum. Penanganan Covid-19 menjadi perhatian utama berbagai sektor tidak terkecuali transportasi. Penanganan Covid-19 pada sektor transportasi seperti bersinegri dengan stake holder terkait mengawasi protokol kesehatan oleh penumpang dan operator angkutan di setiap simpul transportasi , serta penyediaan alat pendeteksi suhu, handsanitizer, dan lainnya.
2.4. Review Terhadap Rancangan Aawal RKPK
Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK) merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan memuat runtutan proses atau alur mekanisme perencanaan yang harus disusun sebagai sebuah Dokumen Perencanaan. Perencanaan Kinerja merupakan proses penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan. Dalam Dokumen Rencana Kinerja memuat informasi tentang sasaran yang ingin dicapai berikut indikator kinerja sasaran, dan rencana capaiannya yang merupakan representasi tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen. Di samping itu, dokumen rencana kinerja juga memuat informasi tentang program, kegiatan, serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya. Melalui dokumen kinerja ini akan diketahui keterkaitan antara kegiatan dengan sasaran, kebijakan dengan programnya, serta keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.
Untuk melihat perbandingan antara Rancangan Awal RKPK dengan Hasil Analisis Kebutuhan dapat dilihat pada tabel T-C.31 berikut :
Tabel 2. 9 Review terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2022 Kabupaten Bireuen
Kode | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | ||||||||||||
Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.000) | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaian | Pagu Indikatif (Rp.000) | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | ||||
2 | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | |||||||||||||
2 | 1 5 | 0 1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 3,807,870,933 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 3,239,716,533 | ||||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 2 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 2,893,530,091 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 2,610,183,743 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 2 | 0 1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Kab. Bireuen | Tersedianya Gaji Pegawai | 90 Persen | 2,806,530,091 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Kab. Bireuen | Tersedianya Gaji Pegawai | 90 Persen | 2,515,349,743 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 2 | 0 3 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Kab. Bireuen | Tersedianya jasa administrasi Keuangan | 90 Persen | 87,000,000 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Kab. Bireuen | Tersedianya jasa administrasi Keuangan | 90 Persen | 94,834,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 5 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 100,000,000 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 5 | 0 2 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Kab. Bireuen | Tersedianya Keseragaman Pakaian Kerja Tersedianya Pakaian Kerja Lapangan | 90 Persen | 30,000,000 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Kab. Bireuen | Tersedianya Keseragaman Pakaian Kerja Tersedianya Pakaian Kerja Lapangan | 90 Persen | - |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 5 | 0 9 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Kab. Bireuen | terciptanya sdm yang handal di bidang perhubungan | 90 Persen | 70,000,000 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Kab. Bireuen | terciptanya sdm yang handal di bidang perhubungan | 90 Persen | - |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 0 6 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 331,500,000 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 229,085,100 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2 0 6 | 0 1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Kab. Bireuen | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik | 90 Persen | 12,000,000 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Kab. Bireuen | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik | 90 Persen | 4,997,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 0 6 | 0 2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kab. Bireuen | Tersedianya Alat Tulis Kantor | 90 Persen | 35,000,000 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kab. Bireuen | Tersedianya Alat Tulis Kantor | 90 Persen | 31,017,900 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 0 6 | 0 4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Kab. Bireuen | Tersedianya Makanan dan Minuman | 90 Persen | 12,000,000 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Kab. Bireuen | Tersedianya Makanan dan Minuman | 90 Persen | 12,992,200 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 6 | 0 5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kab. Bireuen | Tersedianya Barang Cetakan dan Fotocopy | 90 Persen | 70,000,000 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kab. Bireuen | Tersedianya Barang Cetakan dan Fotocopy | 90 Persen | 7,998,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 6 | 0 6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Kab. Bireuen | Tersedianya Bahan Bacaan | 90 Persen | 2,500,000 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Kab. Bireuen | Tersedianya Bahan Bacaan | 90 Persen | 1,080,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 6 | 0 9 | Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kab. Bireuen | Terlaksananya Perjalanan Dinas | 90 Persen | 200,000,000 | Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kab. Bireuen | Terlaksananya Perjalanan Dinas | 90 Persen | 171,000,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 7 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 50,000,000 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | ||||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 7 | 0 1 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Kab. Bireuen | Tersedianya Kenderaan Dinas | 90 Persen | 50,000,000 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Kab. Bireuen | Tersedianya Kenderaan Dinas | 90 Persen | - |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 8 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 138,000,000 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 256,747,690 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 8 | 0 1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Kab. Bireuen | Tersedianya Materai | 90 Persen | 3,000,000 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Kab. Bireuen | Tersedianya Materai | 90 Persen |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 8 | 0 2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Kab. Bireuen | Tersedianya Kebutuhan Komunikasi, SDA dan Listrik | 90 Persen | 80,000,000 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Kab. Bireuen | Tersedianya Kebutuhan Komunikasi, SDA dan Listrik | 90 Persen | 78,480,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 8 | 0 3 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Peralatan Kerja | 90 Persen | 15,000,000 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Peralatan Kerja | 90 Persen | 46,267,690 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 8 | 0 4 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Kab. Bireuen | Tersedianya Honor Petugas, Alat dan Bahan Kebersihan | 90 Persen | 40,000,000 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Kab. Bireuen | Tersedianya Honor Petugas, Alat dan Bahan Kebersihan | 90 Persen | 132,000,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 . 0 9 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 294,840,842 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 143,700,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2 0 9 | 0 1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Perorangan | 90 Persen | 66,400,842 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Perorangan | 90 Persen | 44,100,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 0 9 | 0 2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan | 90 Persen | 128,440,000 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan | 90 Persen | 99,600,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2 0 9 | 0 9 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Kantor yang layak pakai | 90 Persen | 100,000,000 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Kantor yang layak pakai | 90 Persen | - |
2 | 1 5 | 0 2 | PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) | 4,765,000,000 | PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) | 1,751,990,200 | ||||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2 0 1 | Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota | 230,000,000 | Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota | 11,627,200 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 0 1 | 0 3 | Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Ko ta | Kab. Bireuen | Adanya Dokumen Tatralok Tersedianya Dokumen Hasil Survey Kinerja lalu lintas | 65 Persen | 230,000,000 | Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Ko ta | Kab. Bireuen | Adanya Dokumen Tatralok Tersedianya Dokumen Hasil Survey Kinerja lalu lintas | 65 Persen | 11,627,200 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 2 | Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | 1,779,000,000 | Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | 1,014,600,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 2 | 0 1 | Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | Adanya Pos Pengawas Lalu lintas Tersedianya Alat Tulis Kantor | 65 Persen | 35,000,000 | Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | Adanya Pos Pengawas Lalu lintas Tersedianya Alat Tulis Kantor | 65 Persen | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 2 | 0 2 | Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | Adanya Marka Pembatas Badan Jalan Adanya Pagar Pengaman Jalan Adanya Paku Pembatas Badan Jalan Terpasangnya Nama Jalan Kabupaten dan Kecamatan Tersedianya Alat Penghambat Laju lalu Lintas Tersedianya APILL Tersedianya Perlengkapan Keselamatan LLAJ Tersedianya Rambu-rambu Lalu lintas Tersedianya Rambu-rambu Penunjuk Jalan | 65 Persen | 1,500,000,000 | Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | Adanya Marka Pembatas Badan Jalan Adanya Pagar Pengaman Jalan Adanya Paku Pembatas Badan Jalan Terpasangnya Nama Jalan Kabupaten dan Kecamatan Tersedianya Alat Penghambat Laju lalu Lintas Tersedianya APILL Tersedianya Perlengkapan Keselamatan LLAJ Tersedianya Rambu- rambu Lalu lintas Tersedianya Rambu- rambu Penunjuk Jalan | 65 Persen | 1,000,000,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 2 | 0 3 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | 65 Persen | 122,000,000 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | 65 Persen | - |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 2 | 0 4 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | 65 Persen | 122,000,000 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | 65 Persen | 14,600,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 3 | Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C | 723,000,000 | Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C | ||||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 3 | 0 2 | Pembangunan Gedung Terminal | Kab. Bireuen | tersedianya gedung terminal bongkar muat | 65 Persen | 200,000,000 | Pembangunan Gedung Terminal | Kab. Bireuen | tersedianya gedung terminal bongkar muat | 65 Persen | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 3 | 0 3 | Pengembanga n Sarana dan Prasarana Terminal | Kab. Bireuen | tersedianya tempat ibadah dan WC | 65 Persen | 323,000,000 | Pengembanga n Sarana dan Prasarana Terminal | Kab. Bireuen | tersedianya tempat ibadah dan WC | 65 Persen | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 3 | 0 4 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal (Fasilitas Utama dan Pendukung) | Kab. Bireuen | Terpeliharanya fasilitas terminal | 65 Persen | 200,000,000 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal (Fasilitas Utama dan Pendukung) | Kab. Bireuen | Terpeliharanya fasilitas terminal | 65 Persen | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 4 | Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir | 32,000,000 | Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir | 30,824,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 4 | 0 2 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggar aan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | Terlaksananya Penertiban Lokasi Parkir | 65 Persen | 32,000,000 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggar aan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | Terlaksananya Penertiban Lokasi Parkir | 65 Persen | 30,824,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 5 | Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | 336,000,000 | Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | 119,989,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 5 | 0 1 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor tersedianya kartu uji Terwujutnya Perawatan Prasarana Alat Pengujian Kenderaan Bermotor | 65 Persen | 103,000,000 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor tersedianya kartu uji Terwujutnya Perawatan Prasarana Alat Pengujian Kenderaan Bermotor | 65 Persen | 21,600,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 5 | 0 4 | Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Kab. Bireuen | Terlaksananya kegiatan uji kelayakan jalan angkutan umum tersedianya stiker samping | 65 Persen | 130,000,000 | Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Kab. Bireuen | Terlaksananya kegiatan uji kelayakan jalan angkutan umum tersedianya stiker samping | 65 Persen | 71,389,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 5 | 0 7 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor Terwujutnya Perawatan Prasarana Alat Pengujian Kenderaan Bermotor | 65 Persen | 103,000,000 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Kab. Bireuen | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor Terwujutnya Perawatan Prasarana Alat Pengujian Kenderaan Bermotor | 65 Persen | 27,000,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 0 6 | Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | 415,000,000 | Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | - | 155,750,000 | ||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2 0 6 | 0 2 | Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | Kab. Bireuen | TersedianyaSarana dan Prasarana Fasilitas Keselamatan Jalan dalam Rangka Manrek Lalin | 65 Persen | 100,000,000 | Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | Kab. Bireuen | TersedianyaSarana dan Prasarana Fasilitas Keselamatan Jalan dalam Rangka Manrek Lalin | 65 Persen | 16,500,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 0 6 | 0 3 | Uji Coba dan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | terlaksananya sosialisasi dan penyuluhan ketertiban lalin dan angkutan serta terlaksananya pemilihan pelajar pelopor keselamatan Keselamatandan Rekayasa Lalu lintas bagi Masyarkat | 65 Persen | 115,000,000 | Uji Coba dan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | terlaksananya sosialisasi dan penyuluhan ketertiban lalin dan angkutan serta terlaksananya pemilihan pelajar pelopor keselamatan Keselamatandan Rekayasa Lalu lintas bagi Masyarkat | 65 Persen | - |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 0 6 | 0 4 | Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | terlaksananya kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas | 65 Persen | 200,000,000 | Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | terlaksananya kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas | 65 Persen | 139,250,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 7 | Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten/Kota | 30,000,000 | Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten/Kota | ||||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 7 | 0 4 | Pengawasan Pelaksanaan Rekomendasi Andalalin | Kab. Bireuen | Terlaksananya kegiatan penilaian dokumen andalalin | 65 Persen | 30,000,000 | Pengawasan Pelaksanaan Rekomendasi Andalalin | Kab. Bireuen | Terlaksananya kegiatan penilaian dokumen andalalin | 65 Persen | - |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 9 | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | 1,220,000,000 | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | 419,200,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 9 | 0 1 | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | Terpilihnya AKUT tingkat Kabupaten Tersedianya Bus Sekolah Tersedianya Kenderaan yang layak dan nyaman | 65 Persen | 1,025,000,000 | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Bireuen | Terpilihnya AKUT tingkat Kabupaten Tersedianya Bus Sekolah Tersedianya Kenderaan yang layak dan nyaman | 65 Persen | 397,500,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2 . 0 9 | 0 2 | Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Kabupaten/Ko ta | Kab. Bireuen | terlaksananya Kegiatan Razia Angkutan Demi Terciptanya Ketertiban Angkutan Umum Terlaksananya Koordinasi dalam Forum Lalu lintas Tersedianya dokumen hasil survey angkutan barang dan penumpang | 65 Persen | 195,000,000 | Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Kabupaten/Ko ta | Kab. Bireuen | terlaksananya Kegiatan Razia Angkutan Demi Terciptanya Ketertiban Angkutan Umum Terlaksananya Koordinasi dalam Forum Lalu lintas Tersedianya dokumen hasil survey angkutan barang dan penumpang | 65 Persen | 21,700,000 |
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegitan Masyarakat
Sebagaimana fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen yang utama yaitu memberikan Pelayanan kepada masyarakat di bidang Perhubungan dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana Lalu Lintas, maka dalam menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tentunya mengacu kepada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kebutuhan tersebut dapat berupa penyediaan fasilitas lalu lintas darat, kemudahan dan penyediaan fasilitas angkutan umum, kelancaran dan kemudahan berlalu lintas serta perparkiran.
Usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai yaitu melalui proses Musrenbang Tingkat Kelurahan, Musrenbang Tingkat Kecamatan dan Musrenbang Tingkat Kabupaten (Forum SKPK) serta penyesuaian dengan kondisi terkini kebutuhan saat perencanaan.
Adapun Kegiatan yang merupakan usulan dari Kecamatan sebagai hasil proses dari Musrenbang Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Forum SKPK yaitu sebagaimana berikut :
Rencana Kerja Perubahan Dinas Perhubungan Tahun 2022
43
Tabel 2. 10 Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2022 Kabupaten Bireuen
No. | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran/Volume | Catatan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) | Teupi Mane, Kab. Xxxxxxx, Xxxx, Juli, Seluruh Kelurahan/Desa | Jumlah unit Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten | 5 Unit | Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) |
Cot Bada Barat, Kab. Bireuen, Peusangan, Peusangan, Seluruh Kelurahan/Desa | 15 Unit | ||||
Dusun Xxx Xxxxx/Mesjid, Kab. Bireuen, Kuta Blang, Kuta Blang, Seluruh Kelurahan/Desa | 5 Unit | ||||
Desa Meunasah Timu, Kab. Bireuen, Peusangan, Peusangan, Seluruh Kelurahan/Desa | 10 Unit | ||||
Gampong Calok, Kab. Bireuen, Peudada, Peudada, Seluruh Kelurahan/Desa | 5 Unit | ||||
Desa Meunasah neuheun, Kab. Bireuen, Peusangan, Peusangan | 30 unit | ||||
Xxxx Xxxxxxxx Xxx, Kab. Xxxxxxx, Xxxx, Juli, Seluruh Kelurahan/Desa | 5 Unit | ||||
Desa Geudong Alue, Kab. Bireuen, Kota Juang, Kota Juang, Seluruh Kelurahan/Desa | 5 Unit | ||||
Desa Matamamplam, Kab. Bireuen, Peusangan, Peusangan, Seluruh Kelurahan/Desa | 1 Paket | ||||
Dusun Damai, Sejahtera dan Teratai, Kab. Bireuen, Kota Juang, Kota Juang, Seluruh Kelurahan/Desa | 5 Unit |
Rencana Kerja Perubahan Dinas Perhubungan Tahun 2022
44
Dari usulan-usulan aspirasi masyarakat melalui proses musrenbang, maka aspirasi tersebut diserap kedalam program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas yang juga disesuaikan dengan kemampuan atau besaran pagu indikatif yang ditetapkan oleh Xxx Xxxxxxan, sehingga pengusulan program dan kegiatan akan menyesuaikan dengan anggaran dan usulan serta kebutuhan program dan kegiatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN DINAS PERHUBUNGAN
3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peluang daerah untuk mengelola pembangunannya secara mandiri semakin terbuka lebar. Sebagai daerah otonom, kewenangan yang diberikan berdasarkan azas desentralisasi mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik, pertahanan, peradilan, moneter dan agama. Pemberian kewenangan dimaksudkan agar daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dalam mengembangkan demokrasi serta meningkatkan pemerataan pembangunan yang didukung dengan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Konsekuensi penerimaan kewenangan secara luas, nyata dan bertanggung jawab tersebut, implementasinya perlu dilakukan dengan terencana dan terarah serta mempertimbangkan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang- Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, keselarasan dalam pelaksanaan rencana pembangunan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan tentunya sangat diperlukan. Sesuai dengan Undang- undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perencanaan pembangunan disusun sebagai satu kesatuan yang utuh dengan perencanaan pembangunan pemerintah Provinsi Aceh dan Nasional, sinkron dan sinergi antar daerah, antar waktu, antar ruang dan antar fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah.
Keterkaitan dan keselarasan dalam hal perencanaan program bidang perhubungan terhadap kebijakan nasional dapat dilihat dari keselarasan antara Renstra kementerian perhubungan serta terhadap Renstra Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. Adapun telaahan terhadap Renstra Kementerian Perhubungan dan Renstra Dinas Perhubungan Provinsi Aceh diuraikan sebagai mana berikut :
1. Renstra Kementerian Perhubungan
Secara umum Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Perhubungan memuat keseluruhan kebijakan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan dan secara khusus membahas kebijakan publik sektor perhubungan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun berdasarkan alokasi kebutuhan pendanaan yang tertampung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, berdimensi kewilayahan (per pulau) dan telah menyesuaikan dengan Restrukturisasi dan Reformasi Program dan Kegiatan Pembangunan. Berdasarkan Renstra tersebut ditetapkanlah Visi yang merupakan gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai oleh Kementerian Perhubungan melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yangakan datang.
Adapun Visi Kementerian Perhubungan adalah :
“Terwujudnya Penyelenggaraan Pelayanan Perhubungan Yang Handal, Berdaya Saing dan Memberikan Nilai Tambah”
Penjelasan dari Visi ini yaitu :
1. Pelayanan Perhubungan yang handal, yaitu penyelenggaraan transportasi yang aman (security), selamat (safety), nyaman (comfortable), tepat waktu (punctuality), terpelihara, mencukupi kebutuhan, menjangkau seluruh pelosok tanah air serta mampu mendukung pembangunan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Pelayanan Perhubungan yang berdaya saing, yaitu penyelenggaraan transportasi yang efisien, dengan harga terjangkau (affordability) oleh semua lapisan masyarakat, ramah lingkungan, berkelanjutan, dilayani oleh SDM yang profesional, mandiri dan produktif.
3. Pelayanan Perhubungan yang memberikan nilai tambah, yaitu penyelenggaraan perhubungan yang mampu mendorong pertumbuhan produksi nasional melalui iklim usaha yang kondusif bagi berkembangnya peranserta masyarakat, usaha kecil, menengah dan koperasi, mengendalikan laju inflasi melalui kelancaran mobilitas orang dan distribusi barang ke seluruh pelosok tanah air, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan lapangan kerja terutama pada sektor-sektor andalan yang mendapat manfaat dari kelancaran pelayanan transportasi.
Sedangkan Misi Kementerian Perhubungan adalah :
•
Mempertahankan perhubungan;
tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana
• Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
•
Meningkatkan aksesibilitas perhubungan;
masyarakat terhadap pelayanan jasa
• Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
Untuk mencapai visi tersebut, dirumuskan misi sebagai berikut :
1. Mempertahankan Tingkat Jasa Pelayanan Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dalampenyelenggaraan jasa transportasi dititik beratkan kepada penambahan kapasitas sarana dan prasarana transportasi, perbaikan pelayanan melalui pengembangan dan penerapan teknologi transportasi yang ramah lingkungan sesuai dengan isu perubahan iklim (global warming) sejalan dengan perkembangan permintaan dan preferensi masyarakat. Dalam peningkatan kapasitas dan pelayanan jasa transportasi senantiasa berpedoman kepada prinsip pembangunan berkelanjutan yang dituangkan dalam rencana induk, pedoman teknis dan skema pendanaan yang ditetapkan. Selain itu, dalam upaya mengurangi/menurunkan tingkat kecelakaan dari sektor transportasi ditengah kondisi keuangan negara yang masih diliputi krisis keuangan global, pemerintah terus berupaya secara bertahap membenahi sistem keselamatan dan keamanan transportasi menuju kondisi zero to accident. Upaya yang dilakukan pemerintah tidak saja bertumpu kepada penyediaan fasilitas keselamatan dan keamanan namun peningkatan kualitas SDM transportasi, pembenahan regulasi di bidang keselamatan/ keamanan maupun sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
2. Melaksanakan Konsolidasi melalu Restrukturisasi dan Reformasi di Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Melalui restrukturisasi dan reformasi dalam penyelenggaraan transportasi semakin memperjelas peran pemerintah, swasta danmasyarakat. Restrukturisasi di bidang kelembagaan, menempatkanposisi Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perhubungan kepada daerah dalam bentuk dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Reformasi di bidang regulasi (regulatory reform) diarahkan kepada penghilangan restriksi yang memungkinkan swasta berperan secara penuh dalam penyelenggaraan jasa transportasi. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dengan melibatkan peranserta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa transportasi. Restrukturisasi dan reformasi di bidang SDM diarahkan kepada pembentukan kompetensi dan profesionalisme insan perhubungan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki wawasan global dengan tetap mempertahankan jatidirinya sebagai manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa Perhubungan.
Kebutuhan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi yang perlu mendapatkan perhatian adalah aksesibilitas di kawasan pedesaan, kawasan pedalaman, kawasan tertinggal termasuk kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar yang masih menjadi tanggungjawab pemerintah.
4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Jasa Perhubungan Yang Handal dan Memberikan Nilai Tambah.
Pemerintah secara bertahap dengan dana yang terbatas melakukan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur, sedangkan belum seluruh masyarakat pengguna jasa memiliki daya beli yang memadai. Untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional, perlu diupayakan peningkatan kinerja pelayanan jasa transportasi menuju kepada kondisi yang dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Untuk itu dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah harus dapat mendorong pertumbuhan produksi nasional melalui iklim usaha yang kondusif bagi berkembangnya peranserta masyarakat, usaha kecil, menengah dan koperasi, mengendalikan laju inflasi melalui kelancaran mobilitas orang dan distribusi barang ke seluruh pelosok tanah air, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan lapangan kerja terutama pada sektor-sektor andalan yang mendapat manfaat dari kelancaran pelayanan transportasi.
Pernyataan Visi dan Misi Kementerian Perhubungan memberikan arahan bagi daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) didalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang Perhubungan. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen di Bidang Perhubungan, yaitu :
1. Peran Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen dalam upaya penyelenggaraan transportasi yang aman (security), selamat (safety), nyaman (comfortable), tepat waktu (punctuality), membenahi sistem keselamatan dan keamanan, penyediaan
fasilitas keselamatan dan keamanan, peningkatan kualitas SDM transportasi, serta pelayanan jasa transportasi senantiasa berpedoman kepada prinsip pembangunan berkelanjutan.
2. Pembenahan regulasi dan mengoptimalkan Pembinaan, Pengawasan dan Sosialisasi memungkinkan swasta berperan secara penuh dalam penyelenggaraan jasa transportasi. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dengan melibatkan peranserta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa transportasi di Kabupaten Bireuen.
3. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasatransportasi dengan melakukan penataan moda transportasi Darat dan Sungai, serta jenis dan mekanisme transportasi di Kabupaten Bireuen.
4. Peningkatan kinerja pelayanan berupa Peningkatan dan penyediaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bidang Perhubungan yang berkualitas dan representatif, yang dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat sehingga tercipta kelancaranmobilitas orang dan distribusi barang di Kabupaten Bireuen.
3.2. Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah
Berdasarkan Tujuan dan Sasaran Bupati Kabupaten, telaahan terhadap Visi, Misi Kementerian Perhubungan sebagaimana dituangkan di atas, serta mencermati kondisi terkini dan isu-isu penting yang kemudian dirumuskan dan dianalisa, maka untuk memadukan, mengarahkan menggerakkan serta memberikan kekuatan, semangat dan komitmen dalam menjalankan roda organisasi, ditetapkanlah Tujuan dan Sasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen untuk periode tahun 2018-2022, sebagaimana dituangkan dalam Renstra Dinas Perhubungan.
Adapun Tujuan dan Sasaran Strategis tersebut sebagaimana diuraikan berikut
ini :
1. Tujuan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen
Tujuan merupakan implementasi/penjabaran dari Tujuan dan Sasaran Bupati Bireuen serta telaahan terhadap arah dan kebijakan yang ingin dicapai oleh kementerian dan Dinas Perhubungan Provinsi yang dirumuskan dan merupakan sesuatu (apa) yang akan dicapai danmenghasilkan apa, dalam kurun waktu tertentu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun kedepan.
1. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel
2. Meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi dan kelalulintasan yang layak dan memadai
Tujuan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen merupakan permasalahan pokok bidang perhubungan yang ada di Kabupaten Bireuen yang dirumuskan dan menjadi fokus dalam pengambilan kebijakan bidang perhubungan dan mendukung pencapaian Visi dan Misi Bupati Bireuen. Jadi berdasarkan Permasalahan yang dipadukan dengan telaahan terhadap Visi dan Misi Bupati Bireun serta telaahan terhadap Renstra Kementerian dan Dinas Perhubungan Provinsi, dapat dirangkum bahwa permasalahan pokok yang ada yang harus ditangani dan menjadi fokus untuk periode 5 tahun kedepan (2018-2022). Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumusan tujuan khusus Bidang Perhubungan yang telah dituangkan didalam Perencanaan Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Tahun 2018–2022 berdasarkan Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kabupaten Bireuen yaitu:
2. Sasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen
Sasaran Strategis adalah penjabaran tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan secara nyata oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen dalam jangka waktu tahunan, sampai lima tahun mendatang. Sasaran strategis merupakan arah atau fokus masalah yang akan dibenahi dari masalah pokok yang dirumuskan dalam tujuan yang akan dicapai pada periode 5 tahun.
Sasaran Strategis Dinas Perhubungan adalah sasaran dibidang perhubungan Secara ringkas Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan yaitu pada tahun 2018-2022 sesuai dengan yang dituangkan di dalam Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Tahun 2018– 2022 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO | Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 2 | Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas ( Non Urusan ) | Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Dan Akuntabel | Perolehan Nilai Lkjip |
Meningkatkan Dan Mengembangkan Sarana Dan Prasarana Transportasi Dan Kelalulintasan Yang Layak Dan Memadai | Meningkatnya Layanan Angkutan Umum | Persentase Angkutan Umum Laik Jalan | |
Jumlah Sarana Dan Prasarana Yang Layak | |||
Meningkatnya Kenyamanan Berlalu Lintas | Persentase Jumlah Pengamanan Lalu Lintas | ||
Persentase Peningkatan Prasarana dan Fasilitas LLAJ |
3.3. Program dan Kegiatan
Program merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, dalam kurun waktu 5 (empat) Tahun ke depan yaitu dari Tahun 2018-2022 dalam upaya pencapaian Sasaran dan Tujuan yang ditetapkan. Program-program pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen tentunya sesuai dan sebagai upaya dalam pencapaian Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kabupaten Bireuen yang ditetapkan, yang mengacu kepada apa yang
dicita-citakan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen yang dituangkan dalam Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Dasar dalam menetapkan program dan kegiatan Dinas Perhubungan tentunya berdasarkan telaahan dan analisa dari Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kabupaten Bireuen serta telaahan dari Renstra Kementerian Perhubungan dan Renstra dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh.
Dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terjadi penyesuaian untuk penyelarasan kinerja pada tahun 2022. Adapun rencana program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai rancangan awal RKPK adalah sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
a. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Sub Kegiatan :
1) Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
2) Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD
b. Administrasi Umum Perangkat Daerah
1) Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
2) Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
3) Penyediaan Bahan Logistik Kantor
4) Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
5) Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
6) Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
c. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan :
1) Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2) Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
3) Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
d. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Sub Kegiatan :
1) Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan.
2) Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan.
2. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
a. Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota
1) Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota
b. Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Sub Kegiatan :
1) Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
2) Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
c. Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir.
Sub Kegiatan :
1) Koordinasi dan Singkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota
d. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Sub Kegiatan :
1) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
2) Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Kendaraan Bermotor
3) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
e. Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
1) Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam Rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
2) Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan Kabupaten/ Kota
f. Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
1) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
2) Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Dengan demikian Rancangan Awal RKPK Tahun 2022 Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen terdiri dari Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sebanyak 2 Program, 10 Kegiatan dan 24 Sub Kegiatan dengan Pagu Anggaran Rp. 3,807,870,933,-. Adapun rumusan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen tahun 2023 sesuai pagu indikatif yangditetapkan dapat dilihat pada tabel berikut ini
:
Tabel 3. 1 Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2022 dan Prakiraan Maju Tahun 2023 Kabupaten Bireuen
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran, Program (Outcome) dan Kegiatan (Output) | Tahun 2022 | Catatan Penting | Rencana Tahun 2023 | ||||||||
Loka si | Target Capai an Kinerj a | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | ||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | ||||
2 | URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | ||||||||||||
2 | 1 5 | 0 1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 3,807,870,933 | 3,626,763,240 | ||||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 2,893,530,091 | 2,721,503,240 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 02 | 0 1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji Pegawai | Kab. Bireuen | 90 Persen | 2,806,530,091 | APBK | Tersedianya Gaji Pegawai | 2,615,503,240 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 02 | 0 3 | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Tersedianya jasa administrasi Keuangan | Kab. Bireuen | 90 Persen | 87,000,000 | APBK | Tersedianya jasa administrasi Keuangan | 106,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 0 5 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 100,000,000 | 156,500,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 05 | 0 2 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Tersedianya Keseragaman Pakaian Kerja Tersedianya Pakaian Kerja Lapangan | Kab. Bireuen | 90 Persen | 30,000,000 | APBK | Tersedianya Keseragaman Pakaian Kerja Tersedianya Pakaian Kerja Lapangan | 97,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 05 | 0 9 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | terciptanya sdm yang handal di bidang perhubungan | Kab. Bireuen | 90 Persen | 70,000,000 | APBK | terciptanya sdm yang handal di bidang perhubungan | 59,500,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 331,500,000 | 243,660,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 06 | 0 1 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik | Kab. Bireuen | 90 Persen | 12,000,000 | APBK | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik | 5,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 06 | 0 2 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Tersedianya Alat Tulis Kantor | Kab. Bireuen | 90 Persen | 35,000,000 | APBK | Tersedianya Alat Tulis Kantor | 60,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 06 | 0 4 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya Makanan dan Minuman | Kab. Bireuen | 90 Persen | 12,000,000 | APBK | Tersedianya Makanan dan Minuman | 16,000,000 |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 06 | 0 5 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Fotocopy | Kab. Bireuen | 90 Persen | 70,000,000 | APBK | Tersedianya Barang Cetakan dan Fotocopy | 10,500,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 06 | 0 6 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Tersedianya Bahan Bacaan | Kab. Bireuen | 90 Persen | 2,500,000 | APBK | Tersedianya Bahan Bacaan | 2,160,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 06 | 0 9 | Penyelenggar aan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terlaksananya Perjalanan Dinas | Kab. Bireuen | 90 Persen | 200,000,000 | APBK | Terlaksananya Perjalanan Dinas | 150,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 50,000,000 | - | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 07 | 0 1 | Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Tersedianya Kenderaan Dinas | Kab. Bireuen | 90 Persen | 50,000,000 | APBK | Tersedianya Kenderaan Dinas | 0 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 138,000,000 | 230,600,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 08 | 0 1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Tersedianya Materai | Kab. Bireuen | 90 Persen | 3,000,000 | APBK | Tersedianya Materai | 5,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 08 | 0 2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya Kebutuhan Komunikasi, SDA dan Listrik | Kab. Bireuen | 90 Persen | 80,000,000 | APBK | Tersedianya Kebutuhan Komunikasi, SDA dan Listrik | 72,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 08 | 0 3 | Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Terpeliharanya Peralatan Kerja | Kab. Bireuen | 90 Persen | 15,000,000 | APBK | Terpeliharanya Peralatan Kerja | 15,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 08 | 0 4 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedianya Honor Petugas, Alat dan Bahan Kebersihan | Kab. Bireuen | 90 Persen | 40,000,000 | APBK | Tersedianya Honor Petugas, Alat dan Bahan Kebersihan | 138,600,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 294,840,842 | 274,500,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 09 | 0 1 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Perorangan | Kab. Bireuen | 90 Persen | 66,400,842 | APBK | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Perorangan | 49,500,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 09 | 0 2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan | Kab. Bireuen | 90 Persen | 128,440,000 | APBK | Terpeliharanya Kenderaan Dinas yang Layak dan Nyaman Terpeliranya Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan | 125,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 1 | 2. 09 | 0 9 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Terpeliharanya Kantor yang layak pakai | Kab. Bireuen | 90 Persen | 100,000,000 | APBK | Terpeliharanya Kantor yang layak pakai | 100,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) | 4,765,000,000 | 2,204,500,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 01 | Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota | 230,000,000 | 20,000,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 01 | 0 3 | Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Ko ta | Adanya Dokumen Tatralok Tersedianya Dokumen Hasil Survey Kinerja lalu lintas | Kab. Bireuen | 65 Persen | 230,000,000 | APBK | Adanya Dokumen Tatralok Tersedianya Dokumen Hasil Survey Kinerja lalu lintas | 20,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 02 | Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | 1,779,000,000 | 700,000,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 02 | 0 1 | Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | Adanya Pos Pengawas Lalu lintas Tersedianya Alat Tulis Kantor | Kab. Bireuen | 65 Persen | 35,000,000 | APBK | Adanya Pos Pengawas Lalu lintas Tersedianya Alat Tulis Kantor | - | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 02 | 0 2 | Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | Adanya Marka Pembatas Badan Jalan Adanya Pagar Pengaman Jalan Adanya Paku Pembatas Badan Jalan Terpasangnya Nama Jalan Kabupaten dan Kecamatan Tersedianya Alat Penghambat Laju lalu Lintas Tersedianya APILL Tersedianya Perlengkapan Keselamatan LLAJ Tersedianya Rambu-rambu Lalu lintas Tersedianya Rambu-rambu Penunjuk Jalan | Kab. Bireuen | 65 Persen | 1,500,000,000 | APBK | Adanya Marka Pembatas Badan Jalan Adanya Pagar Pengaman Jalan Adanya Paku Pembatas Badan Jalan Terpasangnya Nama Jalan Kabupaten dan Kecamatan Tersedianya Alat Penghambat Laju lalu Lintas Tersedianya APILL Tersedianya Perlengkapan Keselamatan LLAJ Tersedianya Rambu- rambu Lalu lintas Tersedianya Rambu- rambu Penunjuk Jalan | 500,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 02 | 0 3 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | Kab. Bireuen | 65 Persen | 122,000,000 | APBK | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | 150,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 02 | 0 4 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | Kab. Bireuen | 65 Persen | 122,000,000 | APBK | Terpeliharanya Perawatan Terhadap Rambu-rambu Terpeliharanya Perawatan Traffic Light dan Warning Light | 50,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 03 | Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C | 723,000,000 | - |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 03 | 0 2 | Pembangunan Gedung Terminal | tersedianya gedung terminal bongkar muat | Kab. Bireuen | 65 Persen | 200,000,000 | APBK | tersedianya gedung terminal bongkar muat | - | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 03 | 0 3 | Pengembanga n Sarana dan Prasarana Terminal | tersedianya tempat ibadah dan WC | Kab. Bireuen | 65 Persen | 323,000,000 | APBK | tersedianya tempat ibadah dan WC | - | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 03 | 0 4 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal (Fasilitas Utama dan Pendukung) | Terpeliharanya fasilitas terminal | Kab. Bireuen | 65 Persen | 200,000,000 | APBK | Terpeliharanya fasilitas terminal | - | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 04 | Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir | 32,000,000 | 50,000,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 04 | 0 2 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggar aan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota | Terlaksananya Penertiban Lokasi Parkir | Kab. Bireuen | 65 Persen | 32,000,000 | APBK | Terlaksananya Penertiban Lokasi Parkir | 50,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 05 | Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | 336,000,000 | 204,500,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 05 | 0 1 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor tersedianya kartu uji Terwujutnya Perawatan Prasarana Alat Pengujian Kenderaan Bermotor | Kab. Bireuen | 65 Persen | 103,000,000 | APBK | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor tersedianya kartu uji Terwujutnya Perawatan Prasarana Alat Pengujian Kenderaan Bermotor | 40,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 05 | 0 4 | Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Terlaksananya kegiatan uji kelayakan jalan angkutan umum tersedianya stiker samping | Kab. Bireuen | 65 Persen | 130,000,000 | APBK | Terlaksananya kegiatan uji kelayakan jalan angkutan umum tersedianya stiker samping | 62,500,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 05 | 0 7 | Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor Terwujutnya Perawatan Prasarana Alat Pengujian Kenderaan Bermotor | Kab. Bireuen | 65 Persen | 103,000,000 | APBK | Terpeliharanya Sarana Alat pengujian kenderaan bermotor Terwujutnya Perawatan Prasarana Alat Pengujian Kenderaan Bermotor | 102,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 06 | Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | 415,000,000 | - | - | - | 320,000,000 | ||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 06 | 0 2 | Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas | TersedianyaSarana dan Prasarana Fasilitas Keselamatan Jalan dalam Rangka Manrek Lalin | Kab. Bireuen | 65 Persen | 100,000,000 | APBK | TersedianyaSarana dan Prasarana Fasilitas Keselamatan Jalan dalam Rangka Manrek Lalin | 50,000,000 |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 06 | 0 3 | Uji Coba dan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | terlaksananya sosialisasi dan penyuluhan ketertiban lalin dan angkutan serta terlaksananya pemilihan pelajar pelopor keselamatan Keselamatandan Rekayasa Lalu lintas bagi Masyarkat | Kab. Bireuen | 65 Persen | 115,000,000 | APBK | terlaksananya sosialisasi dan penyuluhan ketertiban lalin dan angkutan serta terlaksananya pemilihan pelajar pelopor keselamatan Keselamatandan Rekayasa Lalu lintas bagi Masyarkat | 60,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 06 | 0 4 | Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota | terlaksananya kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas | Kab. Bireuen | 65 Persen | 200,000,000 | APBK | terlaksananya kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas | 210,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 07 | Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten/Kota | 30,000,000 | - | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 07 | 0 4 | Pengawasan Pelaksanaan Rekomendasi Andalalin | Terlaksananya kegiatan penilaian dokumen andalalin | Kab. Bireuen | 65 Persen | 30,000,000 | APBK | Terlaksananya kegiatan penilaian dokumen andalalin | - | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 09 | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | 1,220,000,000 | 910,000,000 | |||||||
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 09 | 0 1 | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Terpilihnya AKUT tingkat Kabupaten Tersedianya Bus Sekolah Tersedianya Kenderaan yang layak dan nyaman | Kab. Bireuen | 65 Persen | 1,025,000,000 | APBK | Terpilihnya AKUT tingkat Kabupaten Tersedianya Bus Sekolah Tersedianya Kenderaan yang layak dan nyaman | 870,000,000 | |
2 | 1 5 | 0 2 | 2. 09 | 0 2 | Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Kabupaten/Ko ta | terlaksananya Kegiatan Razia Angkutan Demi Terciptanya Ketertiban Angkutan Umum Terlaksananya Koordinasi dalam Forum Lalu lintas Tersedianya dokumen hasil survey angkutan barang dan penumpang | Kab. Bireuen | 65 Persen | 195,000,000 | APBK | terlaksananya Kegiatan Razia Angkutan Demi Terciptanya Ketertiban Angkutan Umum Terlaksananya Koordinasi dalam Forum Lalu lintas Tersedianya dokumen hasil survey angkutan barang dan penumpang | 40,000,000 |
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DINAS PERHUBUNGAN
Rencana kerja merupakan cara untuk mendukung arah kebijakan yang telah ditetapkan. Pendanaan merupakan salah satu kunci utama dalam tercapainya pengalokasian pendanaan tahun 2022 mengacu pada pendanaan dalam Renstra Dinas Perhubungan tahun 2018 – 2022 dan berpedoman pada tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tentunya dilakukan dengan menetapkan langkah-langkah strategis, untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen perlu menetapkan strategi dan kebijakan agar pelaksanaan program dan kegiatan menjadi terarah dan terpadu.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Tujuan dan Sasaran. Adapun Strategi untuk mewujudkan tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen juga akan ditempuh dengan menetapkan kebijakan-kebijakan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Kebijakan merupakan ketentuan yang telah disepakati pihak terkait yang di tetapkan oleh pihak yang berwenang untuk di jadikan pedoman bagi setiap organisasi, agar adanya keterpaduan dan upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran strategis dalam pencapaian Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan.
Strategi dan Kebijakan yang di tetapkan untuk mencapai Tujuan dan Sasaran Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Tahun 2022. Adapun Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Tahun 2018- 2022, secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO | Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
(1) | (2) | (3) | (4) | |
1 2 | Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas ( Non Urusan ) | Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Dan Akuntabel | Peningkatan tatakelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel | Kualitas sarana dan prasarana aparatur |
Meningkatkan Dan Mengembangk an Sarana Dan Prasarana Transportasi Dan Kelalulintasan Yang Layak Dan Memadai | Meningkatnya Layanan Angkutan Umum | Meningkatkan pembangunan sarana prasarana perhubungan | Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perhubungan | |
Meningkatnya Kenyamanan Berlalu Lintas | Persentase Jumlah Pengamanan Lalu Lintas | Keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas | ||
Persentase Peningkatan Prasarana dan Fasilitas LLAJ | Efektivitas pengendalian, pengaturan dan pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan transportasi |
Berdasarkan Strategi dan Kebijakan inilah rencana kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen serta rencana pendanaannya ditetapkan. Program- program pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen pada tahun 2022 yang diusulkan pada Forum SKPK Kabupaten Bireuen dengan prioritas kegiatan dan penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan.. Adapun rencana program prioritas dimaksud dalam RPK Kabupaten Bireuen khususnya bidang Perhubungan adalah :
1. Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
2. Program : Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Untuk implementasi program dan kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
2. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
3. Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPK
4. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
5. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
6. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
7. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
8. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
9. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
10. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
11. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
12. Penyediaan Jasa Surat Menyurat
13. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
14. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
15. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
16. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan.
17. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan.
18. emeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
19. Pengendalian Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota
20. Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
21. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan
22. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
23. Koordinasi dan Singkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan
Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota
24. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
25. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
26. Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor
27. Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Kendaraan Bermotor
28. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
29. Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam Rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
30. Uji coba dan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
31. Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan Kabupaten/ Kota
32. Forum Lalu Lintas dan Angkutran Jalan Kabupaten/Kota
33. Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
34. Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
BAB V PENUTUP
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja-SKPK) adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk priode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renstra SKPK) yang menuangkan langkah-langkah dan kebijakan yang responsive terhadap perubahan yang terjadi baik yang berhubungan dengan kompleksitas lingkungan internal maupun lingkungan ekternal.
Rencana Kerja yang merupakan suatu proses yang mengarahkan para pemimpin Dinas beserta jajarannya dalam merealisasikan Visi dan Misi Bupati Bireuen yang merupakan acuan dasar untuk pencapaian tujuan, sasaran, program, kegiatan dan kebijakan pada tahun yang ditetapkan. Dengan demikian, Rencana Kerja bagi Dinas Perhubungan merupakan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin di capai selama kurun waktu 1 (satu) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan rencana diatasnya (Renstra, RKP dan RPJM Kabupaten Bireuen) serta memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.
Meningkatnya tantangan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan prima mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen untuk mempersiapkan diri agar eksis dan berhasil dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan senantiasa mengupayakan perubahan-perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut harus di susun dalam tahapan yang terencana, konsisten dan berkesinambungan sehingga dapat menyajikan Akuntabilitas Kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil atau manfaat.
Sesuai dengan Realisasi Kebutuhan Anggaran untuk pencapaian program-program yang ditetapkan yang dituangkan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yaitu untuk pemenuhan unsur kegiatan Rutin
(administrasi dan operasional rutin), Kegiatan Operasional (Pengawasan, Pengendalian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi) dan kegiatan untuk Investasi (pemenuhan Sarana dan Prasarana). Program-program yang akan dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen tahun 2022 dengan total 2 Program, 12 Kegiatan dan 34 Sub Kegiatan.
Untuk mencapai hasil yang diharapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen menerapkan manajemen Strategis sebagai langkah awal dalam menentukan strategi kedepan tentang apa yang akan dilaksanakan, bagaimana melaksanakannya serta evaluasi, untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen memiliki Tujuan dan Sasaran yang selaras dengan apa yang dituangkan dalam Renstra Kabupaten dengan program dan kegiatan yang realistis sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan.
Dalam perjalanan waktu serta perkembangan dan perubahan kondisi baik ekonomi, sosial maupun perubahan kebijakan Pusat dan Daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen tentunya akan melakukan perubahan dan penyesuaian jika program dan kegiatan yang diusulkan memang secara prinsip harus disesuaikan. Untuk itu, masukan dan saran tentunya sangat kami harapkan untuk Menjadikan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen yang lebih baik.