TAHUN 2021
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)ββ
TAHUN 2021
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ....................................................... DAFTAR ISI ................................................................. DAFTAR TABEL ............................................................ | i v | iii |
DAFTAR GAMBAR......................................................... | vi | |
BAB I PENDAHULUAN ............................................. | 1 | |
1.1 Latar Belakang ........................................ | 1 | |
1.2 Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja............. 1.3 Tugas Pokok, Xxxxxx, kewenangan dan Struktur Organisasi .................................. | 2 2 | |
1.4 Sumber Daya Manusia ................................ | 13 | |
1.5 Keuangan .................................................. | 14 | |
1.6 Sumber Daya Sarana dan Prasarana .............. | 14 | |
1.7 Permasalahan dan Isu Strategis Organisasi..... | 16 | |
1.8 Dasar Hukum ............................................. | 18 | |
1.9 Sistematika Penyajian.................................. | 19 | |
BAB II PERENCANAAN KINERJA .............................. | 20 | |
2.1 Rencana Strategis Tahun 2017-2022 ............ | 20 | |
2.2 Indikator Kinerja Utama (IKU) Bappeda Aceh .. | 22 | |
2.3 Perjanjian Kinerja ...................................... | 23 | |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ............................. | 24 | |
3.1 Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2020.......... | 33 | |
3.2 Realisasi Anggaran ...................................... | 38 | |
BAB IV PENUTUP ...................................................... | 43 |
1.1. Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau yang disingkat dengan Bappeda merupakan salah satu instansi Pemerintah yang berada dibawah kendali pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dengan Qanun Aceh nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Aceh melalui Pergub 67 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh. Bappeda Aceh mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan keistimewaan aceh, pemerintahan dan sumber daya manusia, program dan pendanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bappeda mempunyai fungsi, diantaranya adalah Pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan; Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang; Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan Aceh; Pengkoordinasian perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan; pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang keistimewaan aceh, pemerintahan dan sumberdaya manusia; pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang program dan pendanaan pembangunan; pengkoordinasian penyusunan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bantuan, Pinjaman dan Atau Hibah Luar Negeri; pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang bersumber dari APBA, APBN Bantuan,
Pinjaman dan Atau Hibah Luar Negeri; pelaksanaan penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di Aceh; Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait lainnya dibidang perencanaan pembangunan Aceh.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah.
1.2. Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja
Laporan kinerja instansi pemerintah merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik. Penyusunan laporan kinerja bertujuan untuk:
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur.
1.3 Tugas Pokok, Fungsi, Kewenangan dan Struktur Organisasi
1.3.1 Tugas Pokok Organisasi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Aceh dengan klasifikasi Tipe A sebagaimana ketentuan yang telah telah diatur pada pasal 26 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.
1.3.2 Fungsi dan Kewenangan Organisasi
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok, Bappeda Aceh mempunyai fungsi yaitu:
a. Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan;
b. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
x. Xxxxxxxan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan Aceh;
d. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang ekonomi dan sumber daya alam;
e. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan;
x. Xxxxkoordinasian perencanaan pembangunan bidang keistimewaan Aceh, pemerintahan dan sumber daya manusia;
g. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang program dan pendanaan pembangunan;
h. Pengkoordinasian penyusuan rencana anggaran yang bersumber dari APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
i. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang bersumber dari APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri; Pelaksanaan penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di Aceh;
j. Pelaksaksanaan penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di Aceh; dan
k. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perencanaan pembangunan Aceh.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud diatas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai kewenangan: menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang); Melakukan verifikasi terhadap Renstra dan Renja perangkat daerah; Melakukan verifikasi terhadap Rancangan Awal RPJPD Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota; Menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
1.3.3 Struktur Organisasi
Berdasarkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan maka struktur dan susunan organisasi BAPPEDA Aceh terdiri dari :
a. Kepala Badan
Kepala Bappeda Aceh mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, keistimewaan Aceh, pemerintahan dan sumber daya manusia, program dan pendanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Kepala Bappeda Aceh mempunyai fungsi, yaitu :
1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Badan;
2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
3. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan Aceh;
4. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang ekonomi dan sumber daya alam;
5. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan;
6. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang keistimewaan Aceh, pemerintahan dan sumber daya manusia;
7. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan bidang program dan pendanaan pembangunan;
8. Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang bersumber dari APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri;
10. Pelaksanaan penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di Aceh;
11. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perencanaan pembangunan Aceh;
12. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pembantu Kepala Badan di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tata laksana, hukum, perundang-undangan, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi, yaitu :
1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
2. Pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
3. Pengelolaan administrasi keuangan;
4. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Sekretariat didukung oleh tiga sub bagian yaitu: 1) Sub bagian umum; 2) Sub bagian kepegawaian; dan 3) Sub bagian keuangan. Masing-masing Subbag dipimpin oleh kepala Sub bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Adapun tugas dari masing-masing Sub bagian, yaitu :
1) Sub Bagian Umum; mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.
2) Sub Bagian kepegawaian; mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian seperti menyiapkan administrasi pengusulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, cuti, Karpeg, Karis, Karsu, Taspen, Askes, penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), tindakan disiplin dan masa persiapan pensiun serta pemberian tanda penghargaan bagi pegawai sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
3) Sub Bagian Keuangan; mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
c. Bidang Perencanaan Pembangunan Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaaan merupakan unsur pembantu Kepala Badan bidang pangan, pengembangan industri, perdagangan, pariwisata, pengelolaan keuangan daerah dan investasi, yang dipimpin seorang Kepala Bidang dan membawahi tiga Sub Bidang yaitu : 1) Sub Bidang Pangan; 2) Sub Bidang Industri Perdagangan dan Pariwisata; dan 3) Sub Bidang Pengembangan Keuangan Daerah dan Investasi. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pangan, pengembangan industri, perdagangan, pariwisata, keuangan daerah dan investasi.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaaan mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
b. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
d. pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
e. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
x. Xxxxkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
g. Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
h. Pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
i. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam;
j. Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam; dan
k. Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BAPPEDA) kabupaten/kota di bidang Ekonomi dan Sumber daya alam.
l. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan bidang zakat, infaq dan sadaqah; dan
m. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas dari masing-masing Sub Bidang, yaitu
1) Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perencanaan ekonomi dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian , pembinaan , dan fasilitasi serta penyusunan perencanaan pembangunan urusan pangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan serta pertambangan.
2) Sub Bidang Pengembangan Industri Perdagangan dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan perencanaan ekonomi dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan , dan fasilitasi serta penyusunan perencanaan pembangunan urusan perdagangan dan perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan,
3) Sub Bidang Pengembangan Investasi dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan perencanaan ekonomi dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, dan fasilitasi serta penyusunan perencanaan pembangunan urusan
keuangan daerah, perizinan dan penanaman modal, ketenagakerjaan, transmigrasi, urusan zakat, infaq dan sadaqah.
d. Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Badan bidang perencanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, persandian, pemukiman, lingkungan hidup, pemetaan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah yang dipimpin seorang Kepala Bidang dan membawahi tiga SubBidang yaitu : 1) Sub Infrastruktur dan Perumahan; 2) Sub Bidang Pengembangan Wilayah; dan 3) Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan perencanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan telematika, energi dan sumber daya mineral, sumber daya alam, pemukiman, lingkungan hidup, pemetaan wilayah, pertanahan dan kerjasama pembangunan antar wilayah.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang infrastruktur;
b. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang informasi dan telematika;
d. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta sumber daya alam;
e. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang pemukiman;
f. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
g. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang pemetaan wilayah dan pertanahan;
h. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan dan pengembangan di bidang kerjasama pembangunan antar wilayah; dan
i. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas dari masing-masing Sub Bidang, yaitu:
1) Sub Bidang Infrastruktur dan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang sarana dan prasarana wilayah, perumahan, permukiman informasi, telematika dan persandian.
2) Sub Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melakukan bahan perumusan perencanaan pengembangan wilayah, pertanahan, perhubungan darat, laut, udara dan angkutan sungai.
3) Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan dan program pembangunan di bidang lingkungan hidup, pengembangan sumber daya air dan kebencanaan.
e. Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia
Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pembantu Kepala Badan bidang pengembangan sumber daya manusia, keistimewaan Aceh, pemerintahan dan kelembagaan, kependudukan
serta kesejahteraan sosial, yang dipimpin seorang Kepala Bidang dan membawahi tiga Sub Bidang yaitu : 1) Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan Aceh; 2) Sub Bidang Pemerintahaan dan Kelembagaan; dan 3) Sub Bidang Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan pembangunan bidang pengembangan sumber daya manusia, keistimewaan Aceh, pemerintahan dan kelembagaan, kependudukan serta kesejahteraan sosial. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Bidang Perencanaan Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
b. Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
x. Xxxxkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
e. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
x. Xxxxkoordinasian sinergitas dan hannonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
g. Pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan hannonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
h. Pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
i. Pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
x. Xxxxkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi di bidang Keistimewaan Aceh,
k. Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia; dan
l. Pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BAPPEDA) kabupaten/kota di bidang Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
m. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas dari masing-masing Sub Bidang, yaitu
1) Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan Aceh mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program perencanaan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pembinaan dayah, agama, adat-istiadat, seni, pemuda dan olahraga.
2) Sub Bidang Pemerintahaan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program perencanaan pembangunan di bidang pengembangan kelembagaan, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, ketentraman, ketertiban serta penguatan perdamaian.
3) Sub Bidang Kependudukan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, kependudukan, sosial,
pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
f. Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan
Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan merupakan unsur pembantu Kepala Badan bidang pendanaan APBA, Non APBA, kerjasama pembangunan dan penyusunan program serta pelaporan, yang dipimpin seorang Kepala Bidang dan membawahi tiga Sub Bidang yaitu : 1) Sub Bidang Pendanaan APBA; 2) Sub Bidang Pendanaan Non APBA dan Kerjasama Pembangunan; dan 3) Sub Bidang Penyusunan Program dan Pelaporan. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan pembangunan bidang pendanaan APBA, Non APBA, kerjasama pembangunan dan penyusunan program serta pelaporan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pendanaan pembangunan;
c. Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan pengelolaan administrasi perencanaan dan pendanaan pembangunan;
d. Pelaksanaan dan pengkoordinasian kerjasama pembangunan antar lembaga, wilayah, regional dan multilateral;
e. Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendanaan pembangunan;
f. Pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan;
g. Pelaksanaan penyiapan bahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi;
h. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas dari masing-masing Sub Bidang, yaitu :
1) Sub Bidang Pendanaan APBA mempunyai tugas merumuskan dan menyusun rencana kerja tahunan, jangka menengah, jangka panjang dan rencana anggaran pendapatan belanja yang bersumber dari APBA.
2) Sub Bidang Pendanaan Non APBA dan Kerjasama Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi rencana kerja tahunan, jangka menengah, jangka panjang dan rencana anggaran pendapatan belanja yang bersumber dari APBN.
3) Sub Bidang Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas menyusun rencana kerja tahunan, rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja, menyusun laporan kinerja dan penyiapan bahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi.
g. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur pembantu Kepala Badan bidang penelitian dan pengembangan, yang dipimpin seorang Kepala Bidang dan membawahi tiga Sub Bidang yaitu : 1) Sub Bidang Penelitian Ekonomi dan Prasarana Wilayah; 2) Sub Bidang Penelitian Sosial, Budaya dan Pemerintahan; dan 3) Sub Bidang Pengembangan Inovasi. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan melakukan perencanaan pembangunan bidang penelitian dan pengembangan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
b. Pelaksanaan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan;
d. Pelaksanaan pengkajian program pembangunan di daerah;
e. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas dari masing-masing Sub Bidang, yaitu :
1) Sub Bidang Penelitian Ekonomi dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan prasarana wilayah.
2) Sub Bidang Penelitian Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang sosial budaya dan pemerintahan.
3) Sub Bidang Pengembangan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan bidang inovasi dan teknologi.
h. Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan merupakan unsur pembantu Kepala Badan bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan, data dan publikasi, yang dipimpin seorang Kepala Bidang dan membawahi tiga Sub Bidang yaitu : 1) Sub Bidang Pengendalian dan Pembangunan; 2) Sub Bidang Evaluasi Pembangunan; dan 3) Sub Bidang Data dan Publikasi. Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas melakukan melakukan perencanaan pembangunan bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan, data dan publikasi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyediaan data dan informasi untuk penyusunan rencana pembangunan Aceh;
b. Pelaksanaan dan pengkoordinasian pengendalian rencana pembangunan Aceh;
c. Pelaksanaan dan pengkoordinasian evaluasi hasil pelaksanaan rencana pembangunan Aceh;
d. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas dari masing-masing Sub Bidang, yaitu :
1) Sub Bidang Pengendalian dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Aceh, koordinasi dalam rangka pemberian konsultasi, verifikasi dan evaluasi terhadap rancangan/perubahan qanun perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
2) Sub Bidang Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan laporan hasil evaluasi terhadap rencana pembangunan Aceh serta koordinasi pembinaan dan pelatihan teknis bagi Kabupaten/Kota dalam melakukan evaluasi hasil rencana pembangunan.
3) Sub Bidang Data dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan Aceh serta koordinasi pembinaan dan pelatihan teknis bagi kabupaten/kota dalam mengelola data dan informasi terkait penyusunan dan evaluasi.
i. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah Aceh sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam 2 (dua) kelompok sesuai dengan bidang keahliannya yaitu jabatan fungsional perencana dan jabatan fungsional peneliti. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh, dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappeda Aceh.
Dalam menetapkan jumlah personil dari jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
`
1.4 Sumber Daya Manusia
1.4.1 Keadaan Pegawai Bappeda Aceh
Bagi suatu organisasi, pengelolaan sumber daya manusia menyangkut keseluruhan urusan organisasi dan tujuan yang telah ditetapkan. Untuk itu seluruh komponen atau unsur yang ada didalamnya, yaitu para pengelola dengan berbagai akitifitasnya harus memfokuskan pada perencanaan yang menyangkut penyusunan staf, penetapan program latihan jabatan dan lain sebagainya. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan jangka pendek dan jangka panjang dari suatu organisasi tersebut, khususnya yang menyangkut kesiapan sumber daya manusianya. Alasan lainnya adalah bahwa suatu pengelolaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi tidak dapat terlepas dari lingkungan internal maupun eksternal, yang pada suatu saat akan dapat mempengaruhi keberadaan organisasi tersebut.
Sampai Dengan 31 Desember 2021, SDM Bappeda Aceh baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS Bappeda Aceh berjumlah sebanyak 217 orang, yang terdiri dari 133 orang PNS (63%) yang 28 orang diantaranya merupakan pejabat struktural, serta 68 orang Non- PNS (30%) yang merupakan tenaga administrasi\operasional komputer, lima orang satuan pengamanan (satpam) atau 3 %, dan 11 orang petugas kebersihan/cleaning service atau 5 %. Keseluruhan pegawai memiliki keahlian dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda.
JUMLAH PEGAWAI BAPPEDA
4% 7%
52%
37%
1 PNS
2 TENAGA KONTRAK
3 TENAGA KONTRAK SATPAM
4 TENAGA KONTRAK CS
Gambar 1.4.1 Jumlah Pegawai Bappeda Aceh
1.4.2 Keadaan Pegawai Berdasarkan Pendidikan
Dari 133 orang PNS Bappeda Aceh terdiri dari 6 (enam) orang berpendidikan doktoral (S3), 36 (tiga puluh enam) orang berpendidikan Pascasarjana (S2), 67 (enam puluh tujuh) orang berpendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV, 4 (empat) orang berpendidikan Diploma III (D-III), 17 (tujuh belas) orang berpendidikan SLTA/Sederajat, dan 1 (dua) orang tamatan SD dan SMP.
PEGAWAI BERDASARKAN
TINGKAT PENDIDIKAN
4
1 1
1
17
6
36
67
1 S3 2 S2 3 S1 4 D IV 5 D III 6 D-II 7 SLTA 8 SLTP 9 SD
Gambar 1.4.2 Komposisi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
1.5 Keuangan
Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai unit pelaksana teknis bidang perencanaan pembangunan daerah, sebagian besar anggaran Bappeda Aceh Tahun 2021 bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yakni sebesar Rp. 90,987,433,327,- (sembilan puluh miliar sembilan ratus delapan puluh tujub juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
1.6 Sumber Daya Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan alat penting sebagai penggerak suatu organisasi. Selain sumber daya manusianya Bappeda Aceh juga memerlukan sumber daya dan prasarana sebagai dukungan penggerak organisasi. Sumber daya sarana dan prasarana tidak hanya gedung kantor namun ada banyak sarana pendukung lainnya yang dapat mempercepat kinerja pegawai Bappeda, untuk tahun 2021 Bappeda Aceh terdapat penambahan asset bergerak maupun tidak bergerak namun belum tercatat dikarenakan dalam proses rekonsiliasi inventarisasi barang dan pemusnahan asset tidak layak pakai. Hingga 1 Januari 2021, tercatat aset Bappeda sebagai berikut:
NAMA BIDANG BARANG | TOTAL BMA 31 DESEMBER 2020 | KETERANGAN | |
UNIT | NILAI | ||
5 | 10 | 11 | 12 |
ASET TETAP | 2,026 | 63,357,315,593.00 | |
TANAH | 2 | 13,612,400,000.00 | |
Tanah | 2 | 13,612,400,000.00 | |
PERALATAN DAN MESIN | 1,742 | 24,411,483,995.00 | |
a.. Alat Besar | 5 | 542,320,000.00 | |
b. Alat Angkutan | 58 | 9,961,434,632.00 | |
x. Xxxx Xxxxxxx dan Ukur | 33 | 205,870,000.00 | |
d. Alat Pertanian | - | - | |
e. Alat Kantor dan Rumah Tangga | 1,106 | 5,026,448,836.00 | |
x. Xxxx Studio, Komunikasi dan Pemancar | 82 | 877,263,727.00 | |
g. Alat Kedokteran dan Kesehatan | 2 | 8,095,000.00 | |
h. Alat Laboratorium | - | - | |
i. Alat Persenjataan | - | - | |
j. Komputer | 450 | 7,651,941,800.00 | |
k. Alat Eksplorasi | - | - | |
l. Alat Pengeboran | - | - | |
m. Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian | 1 | 33,960,000.00 | |
n. Alat Bantu Eksplorasi | - | - | |
o. Alat Keselamatan Kerja | - | - | |
p. Alat Peraga | - | - | |
q. Peralatan Proses/ Produksi | - | - | |
x. Xxxxx - Rambu | - | - | |
s. Peralatan Olah Raga | 5 | 104,150,000.00 | |
GEDUNG DAN BANGUNAN | 7 | 12,172,846,000.00 | |
a. Bangunan Gedung | 6 | 11,486,779,000.00 | |
b. Monumen | - | - | |
c. Bangunan Menara | - | - | |
d. Tugu Titik Kontrol / Pasti | 1 | 686,067,000.00 | |
JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN | 1 | 35,750,000.00 | |
a. Jalan dan Jembatan | - | - | |
b. Bangunan Air | 1 | 35,750,000.00 | |
c. Instalasi | - | - | |
d. Jaringan | - | - | |
ASET TETAP LAINNYA | 274 | 13,124,835,598.00 | |
a. Bahan Perpustakaan | 274 | 13,124,835,598.00 | |
b. Barang Bercorak Kesenian/Kebuday aan/Olahraga | - | - | |
c. Hew an | - | - | |
d. Biota Perairan | - | - | |
e. Tanaman | - | - | |
x. Xxxxxx Koleksi Non Buday a | - | - | |
g. Aset Tetap dalam Renov asi | - | - | |
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN | - | - | |
a. Kontruksi dalam Pengerjaan | - | - | |
ASET LAINNYA | 515 | 2,606,415,966.00 | |
KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA | - | - | |
SEWA | - | - | |
Sew a Tanah | - | - | |
Sew a Peralatan dan Mesin | - | - | |
Sew a Gedung dan Bangunan | - | - | |
Sew a Jalam, Irigasi dan Jaringan | - | - | |
KERJASAMA PEMANFAATAN | - | - | |
Kerja Sama Pemanfaatan Tanah | - | - | |
Kerja Sama Pemanfaatan Peralatan dan Mesin | - | - | |
Kerja Sama Pemanfaatan Gedung dan Bangunan | - | - | |
Kerja Sama Pemanfaatan Jalan, Irigasi dan Jaringan | - | - | |
Kerja Sama Pemanfaatan Aset Tetap Lainny a | - | - | |
BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA (BGS/BSG) | - | - | |
Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) Tanah | - | - | |
Bangun Serah Guna (BSG) Peralatan dan Mesin | - | - | |
Bangun Serah Guna (BSG) Gedung dan Bangunan | - | - | |
Bangun Serah Guna (BSG) Jalan, Irigasi dan Jaringan | - | - | |
Bangun Serah Guna (BSG) Aset Tetap Lainny a | - | - | |
KERJASAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR | - | - | |
Kerja Sama Peny ediaan Infrastruktur Tanah | - | - | |
Kerja Sama Peny ediaan Infrastruktur Peralatan dan Mesin | - | - | |
Kerja Sama Peny ediaan Infrastruktur Bangunan dan Gedung | - | - | |
Kerja Sama Peny ediaan Infrastruktur Jalan, Irigasi dan Jaringan | - | - | |
Kerja Sama Peny ediaan Infrastruktur Aset Tetap Lainny a | - | - | |
ASET TIDAK BERWUJUD | 4 | 1,109,935,000.00 | |
Goodw ill | - | - | |
Lisensi dan Frenchise | - | - | |
Hak Cipta | - | - | |
Hak Paten | - | - | |
Softw are | 4 | 1,109,935,000.00 | |
Kajian | - | - | |
Aset Tidak Berw ujud y ang Mempuny ai Nilai Sejarah/ Buday a | - | - | |
Aset Tidak Berw ujud Dalam Pengerjaan | - | - | |
Aset Tidak Berw ujud Lainny a | - | - | |
ASET LAIN-LAIN | 511 | 1,496,480,966.00 | |
ASET LAIN - LAIN (RUSAK BERAT/USANG) | 493 | 1,150,280,966.00 | |
Tanah Rusak Berat | - | - | |
Peralatan dan Mesin Rusak Berat | 493 | 1,150,280,966.00 | |
Gedung dan Bangunan Rusak Berat | - | - | |
Jalan, Irigasi dan Jaringan Rusak Berat | - | - | |
Aset Tetap Lainny a Rusak Berat | - | - | |
ASET TETAP YANG TIDAK DIGUNAKAN DALAM OPERASIONAL PEMERINTAH | 18 | 346,200,000.00 | |
Aset Tetap Tanah Yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah | - | - | |
Aset Tetap Peralatan dan Mesin y ang tidak digunakan dalam Operasional Pemerintah | 18 | 346,200,000.00 | |
Aset Tetap Gedung dan Bangunan y ang tidak digunakan dalam Operasional Pemerintah | - | - | |
Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan y ang tidak digunakan dalam Operasional Pemerintah | - | - | |
Aset Tetap Lainny a y ang tidak digunakan dalam Operasional Pemerintah | - | - | |
ASET LAIN-LAINNYA | - | - | |
Aset Lain - Lain Lainny a Tanah | - | - | |
Aset Lain - Lain Lainny a Peralatan dan Mesin | - | - | |
Aset Lain - Xxxx Xxxxxx a Gedung & Bangunan | - | - | |
Aset Lain - Lain Lainny a Jalan, Irigasi dan Jaringan | - | - | |
Aset Lain - Lain Lainny a Aset Tetap Lainny a | - | - | |
AKUMULASI AMORTISASI ASET TIDAK BERWUJUD | - | - | |
Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berw ujud | |||
AKUMULASI PENYUSUTAN ASET LAINNYA | - | - | |
Akumulasi Peny usutan Aset lainny a | |||
TOTAL BMA (A+ B) | 2,541 | 65,963,731,559.00 |
Tabel 1.2 Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh Tahun 2020
1.7 Permasalahan dan Isu Strategis Organisasi
Dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenang organisasi, terdapat permasalahan yang mempengaruhi kinerja Bappeda Aceh, antara lain:
a) Belum optimalnya dukungan seluruh staf Bappeda dalam proses perencanaan pembangunan;
b) Hasil riset dan pengembangan belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan;
c) Belum optimalnya ketersediaan data sektoral dan geospasial secara konsisten sebagai data terkini dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran;
d) Belum optimalnya penyelenggaraan Musrenbang dalam merumuskan perencanaan pembangunan;
e) Belum diacunya RTRW Provinsi secara optimal dalam perencanaan pembangunan;
f) Belum optimalnya dukungan politik terhadap hasil Musrenbang;
g) Belum optimalnya keterpaduan program/kegiatan antar bidang/sektor pembangunan, dan antar tingkat pemerintahan;
h) Masih tingginya/banyak usulan program/kegiatan pembangunan dari pimpinan daerah dan masyarakat yang diusulkan diluar mekanisme Musrenbang;
i) Sinergisitas pencapaian target antara provinsi dan kabupaten belum sejalan;
j) Belum terintegrasinya perencanaan nasional dan daerah.
Selanjutnya, berdasarkan permasalahan tersebut di atas, dirumuskan beberapa isu strategis yaitu:
a. Peningkatan kualitas birokrasi, tata kelola dan pelayanan publik, difokuskan pada :
- Peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan bebas pungutan;
- Peningkatan pelatihan teknis subtantif (perencanaan, penelitian, dan geospasial)
- Penguatan koordinasi di internal Bappeda;
- Pelatihan peningkatan motivasi kerja;
- Peremajaan peralatan pendukung kinerja;
- Penguatan koordinasi baik dengan perangkat daerah lainnya maupun dengan pemerintah kabupaten/kota serta kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bappeda;
- Peningkatan fungsi verifikasi dokumen perencanaan perangkat daerah yaitu verifikasi Renstra dan Renja Perangkat Daerah (SKPA);
- Peningkatan fungsi evaluasi dokumen perencanaan yaitu evaluasi dokumen RPJMD Kabupaten/Kota, evaluasi RTRW Kabupaten/Kota, evaluasi Renstra dan Renja Perangkat Daerah (SKPA);
- Penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan tupoksi dan SOP terkait perencanaan dan penganggaran;
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur perencana;
- Penguatan penyelenggaraan musrenbang dalam merumuskan perencanaan pembangunan.
b. Pemenuhan data yang berkualitas, terpusat dan terintegrasi, difokuskan pada :
- Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program pembangunan menggunakan satu data pembangunan yang terintegrasi (evidence-based planning), yang didukung oleh sistem SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu);
- Penelitian/kajian lebih difokuskan terhadap potensi dan kebutuhan daerah yang realistis untuk diterapkan dimana hasil penelitian dari kajian ini menjadi basis perencanaan pembangunan daerah yang terpusat (terintegrasi) pada Litbang Bappeda Aceh;
- Penyajian data hasil penelitian/kajian, data pembangunan dengan media elektronik yang lebih interaktif;
- Hasil pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian pembangunan sebagai acuan perencanaan tahun berikutnya;
- Keterpaduan program/kegiatan antar bidang/sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan;
- Penyediaan data sektoral dan geospasial secara konsisten dan terkini dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
1.8 Dasar Hukum
Penyusunan LAKIP Bappeda Aceh Tahun 2021 didasarkan atas beberapa landasan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah;
g. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Peraturan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunandaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
j. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
k. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) Tahun 2005 - 2025;
l. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2012-2017;
m. Qanun Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
n. Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
1.9 Sistematika Penyajian
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bappeda Aceh Tahun 2021 disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama yang sedang dihadapi.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada bab ini diuraikan ringkasan/iktisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi.
B. Realisasi Anggaran
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
LAMPIRAN
1. Perjanjian Kinerja
2. Lain-lain yang dianggap perlu
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis Tahun 2017 - 2022
Rencana Strategis (Renstra) berfungsi untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas dan terukur serta sebagai pedoman dan tolak ukur kinerja dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang diselaraskan dengan arah kebijakan dan program yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenegah (RPJM) Aceh Tahun 2017-2022. Penyusunan Renstra mengacu pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Strategis (renstra) Bappeda Aceh Tahun 2017-2022 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan Bappeda Aceh untuk periode 5 (lima) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan Bappeda Aceh.
Dalam kaitannya dengan sistem perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004, keberadaan Renstra Bappeda merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kerja di lingkungan Pemerintah khususnya dalam menjalankan agenda rencana pembangunan. Sementara itu, sebagai unit pelaksana bidang perencanaan pembangunan daerah, Kepala Bappeda Aceh menetapkan Renstra Tahun 2017-2022 sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan serta pengendalian kinerja guna mendukung capaian visi dan misi kepala daerah periode tahun 2017- 2022.
a. Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai lima tahun ke depan. Dengan dirumuskan tujuan strategik, maka dapat dengan tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi dan misi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya. Bappeda Aceh telah menetapkan 3 (tiga) tujuan jangka menengah yaitu:
1. Mewujudkan reformasi birokrasi yang berkualitas;
2. Membangun Sistem Informasi Aceh secara terpadu dan dan teritegrasi;
3. Memperkuat perencanaan pembangunan sesuai dengan prinsip Evidence Based Planning.
b. Sasaran Strategis
Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan diwujudkan di masa mendatang yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi berupa pernyataan yang merefleksikan cita-cita organisasi yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Sasaran strategis dan indikator kinerja sebagai alat ukur keberhasilan pencapaian kinerja beserta target dapat dilihat pada tabel 2.1.
Tujuan | Sasaran | Indikator Tujuan/Sasaran | Target Kinerja Tujuan/Sasaran Pada Tahun Ke- | |||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||
Mewujudkan reformasi birokrasi yang berkualitas | Birokrasi yang bersih dan akuntabel | Jumlah temuan Auditor terhadap penilaian penyelenggaraan perencanaan Aceh | 10 Temuan | 9 Temuan | 7 Temuan | 5 Temuan | 3 Temuan | 0 Temuan |
Nilai LAKIP | CC | CC | B - | B | B | A | ||
Terselenggaranya Sistem Pengendalian Internal (SIP) Bappeda | 40% | 60% | 75% | 85% | 100% | 100% | ||
Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas | Ketepatan waktu evaluasi dokumen RPJP Kab/kota | N/A | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | |
Ketepatan waktu evaluasi dokumen RTRW kab/kota | N/A | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu evaluasi dokumen RPJMD kab/kota | N/A | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu evaluasi dokumen RPKD kab/kota | N/A | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu evaluasi dokumen Renstra, Renja SKPA | N/A | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu verifikasi dokumen Ranwal, Rankhir RPJP Kab/kota | N/A | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu verifikasi dokumen Ranwal, Rankhir RPJM Kab/kota | N/A | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu verifikasi dokumen Ranwal, Rankhir RKPD Kab/kota | N/A | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu verifikasi dokumen Ranwal Renstra SKPA | 0% | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu verifikasi dokumen Ranwal Renja SKPA | 0% | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu verifikasi dokumen Rankhir Renstra SKPA | 20% | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Ketepatan waktu verifikasi dokumen Rankhir Renja SKPA | 20% | 90% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Terintegrasinya antara aplikasi E-Planning dan E- Budgeting | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada |
Membangun Sistem Informasi Aceh secara terpadu dan dan teritegrasi. | Terintegrasinya dan terpusatnya data secara elektronik | Terintegrasinya E-Musrenbang, spatial Planning, E- Planning, E-Budgeting dan E-Monev | Belum | Belum | Ada | Ada | Ada | Ada |
Terintegrasinya Data terpadu (one data) dalam perencanaan pembangunan | Belum | Belum | Belum | Ada | Ada | Ada | ||
Meningkatnya transparansi informasi publik | Terselenggaranya PPID Bappeda Aceh, | Belum | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | |
Tersedianya Website Bappeda Aceh, Media Tabloid Tabangun Aceh | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | ||
E-Jurnal Bappeda Aceh | Belum | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | ||
Memperku at perencana an pembangun an sesuai dengan prinsip Evidence Based Planning. | Meningkatnya konsistensi antar dokumen perencanaan lintas sektor dan wilayah | Tersedianya dokumen perencanaan RPJPA yg telah ditetapkan dgn Qanun | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada |
Tersedianya Dokumen RPJMA Tahun 2017-2022 yg telah ditetapkan dgn Qanun | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | ||
Tersedianya dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati Gubernur dan DPRA | Xxx | Xxx | Xxxjadi Tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) | |||||
Tersedianya sistem perencanaan secara elektronik | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada | ||
Persentase pelaksanaan kegiatan sumber dana APBA | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Persentase ketersediaan data dan informasi pembangunan | N/A | 80% | 80% | 90% | 90% | 90% | ||
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan ekonomi Aceh | 80% | 80% | 80% | 80% | 80% | 80% | ||
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan prasarana wilayah dan sumber daya alam | 80% | 80% | 80% | 90% | 90% | 90% | ||
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan sosial budaya | 80% | 80% | 80% | 90% | 90% | 90% | ||
Persentase tahapan proses perencanaan tepat waktu | 80% | 80% | 80% | 90% | 90% | 90% | ||
Kebijakan inovasi yang dikembangkan dalam pembangunan | 1 Kebijakan | 5 Kebijakan | 5 Kebijakan | 5 Kebijakan | 5 Kebijakan | 5 Kebijakan | ||
Sinkronisasi kebijakan pembangunan Aceh dengan provinsi Se-Sumatera | 80% | 80% | 90% | 100% | 100% | 100% | ||
Tersosialisasinya hasil-hasil penelitian dan pengembangan | 5 Desimina si | 6 Desimina si | 6 Desiminasi | 6 Desiminasi | 6 Desiminasi | 6 Desiminasi | ||
Terkoordinirnya kegiatan pembangunan di wilayah perbatasan | 80% | 80% | 90% | 100% | 100% | 100% |
Tabel 2.1 Tujuan, Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target Bappeda Aceh
2.2. Indikator Kinerja Utama (IKU) Bappeda Aceh
Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Setiap lnstansi Pemerintah wajib menetapkan IKU secara formal untuk tujuan dan sasaran strategis untuk masing-masing tingkatan secara berjenjang. Indikator Kinerja Utama Bappeda tahun 2021 sebagai berikut:
Sasaran Strategis | Indikator Tujuan/Sasaran | Formula/ Pengukuran | Penjelasa n | Sumber Data | Ket |
Birokrasi yang bersih dan akuntabel | Persentase pelaksanaan kegiatan sumber dana APBA | Realisasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana APBA | Total realisasi pelaksanaan kegiatan Bappeda | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | |
Terintegrasinya dan terpusatnya data secara elektronik | Tersedianya sistem perencanaan secara elektronik | Kesediaan sistem perencanaan secara elektronik | Sistem perencanaan elektronik untuk efesiensi dan efektifitas | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | |
Meningkatnya transparansi informasi publik | Tersosialisasinya hasil- hasil penelitian dan pengembangan | jumlah kegiatan sosialisasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan | Data hasil penelitian dan pengembanga n digunakan sebagai panduan perencanaan | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh |
Meningkatnya konsistensi antar dokumen perencanaan lintas sektor dan wilayah | Tersedianya dokumen perencanaan RPJPA yg telah ditetapkan dgn Qanun | Jumlah dokumen RPJPA yang ditetapkan dengan Qanun | Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang ditetapkan sebagai pedoman pembangunan | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | |
Tersedianya Dokumen RPJMA Tahun 2017-2022 yg telah ditetapkan dgn Qanun | Jumlah dokumen RPJMA yang ditetapkan dengan Qanun | Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang ditetapkan sebagai pedoman pembangunan | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Tingkat keselarasan rencana tata ruang Provinsi dengan tata ruang Kab/Kota (dalam %) | rencana tata ruang kab/kota rencana tata ruang provinsi π 100 % | Sesuai rencana pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang daerah | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Tersedianya Dokumen RKPA yg telah ditetapkan dgn Pergub | Jumlah dokumen RKPA yang ditetapkan dengan Pergub /Perkada | Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Aceh yang ditetapkan sebagai pedoman penyusunan Anggaran | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan ekonomi Aceh | Jumlah usulan perencanaan bid. Ekonomi π πππππ ππ π ππππππ πππππ π’π π’πππ πππ. πππππππ π 100 % | Konsistennya pelaksanaan Pembangunan peningkatan Ekonomi Aceh | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan prasarana wilayah dan sumber daya alam | Jumlah usulan perencanaan bid. Infrastruktur π 100 % π πππππ ππ π ππππππ πππππ π’π π’πππ πππ. ππππππ π‘ππ’ππ‘π’π | Konsistennya pelaksanaan Pembangunan peningkatan Infrastruktur Aceh | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan sosial budaya | Jumlah usulan perencanaan bid. sosial budaya π 100 % π πππππ ππ π ππππππ πππππ π’π π’πππ πππ. π ππ πππ ππ’πππ¦π | Konsistennya pelaksanaan peningkatan SDM dan Sosial Budaya Aceh | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Persentase tahapan proses perencanaan tepat waktu | Tahapan proses perencanaan sesuai peraturan π 100 % ππππ ππ πππππππππππ π¦πππ ππππππ ππππππ | Perencanaan yang tepat waktu | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Kebijakan inovasi yang dikembangkan dalam pembangunan | Jumlah kebijakan inovasi yang dikembangkan | Inovasi sebagai proses percepatan pembangunan | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Sinkronisasi kebijakan pembangunan Aceh dengan provinsi Se- Sumatera | Jumlah kebijakan pembangunan yang disepakati pasca pelaksanaan Rakorgub | Pembangunan yang terintegrasi se-Sumatera | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh | ||
Terkoordinirnya kegiatan pembangunan di wilayah perbatasan | Jumlah usulan kegiatan pembangunan wil. perbatasan π 100 % π πππππ ππ π pembangunan wilayah perbatasan | Peningkatan pembangunan wilayah perbatasan | Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh |
Tabel 2.2 Indikator Utama Bappeda Tahun 2021
2.3 Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja tersebut dituangkan dalam dokumen penetapan kinerja yang berisikan janji-janji dan target yang akan dicapai oleh suatu instansi dalam tahun berjalan kepada instansi yang lebih tinggi.
Bappeda Aceh telah menetapkan dokumen Penetapan Kinerja tahun 2021 yang disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam rangka mengakomodir pengisian formulir Perjanjian Kinerja sesuai dengan peraturan dimaksud (Indikator Kinerja, target, program/kegiatan dan jumlah anggaran. Berikut ini merupakan perjanjian kinerja Bappeda Aceh Tahun 2021:
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya konsistensi antar dokumen perencanaan lintas sektor dan wilayah | Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan ekonomi Aceh | 90 % |
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan Sosial Budaya Aceh | 90 % | ||
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan prasarana wilayah dan sumber daya alam | 90 % | ||
Persentase kesesuaian dokumen perencanaan terhadap pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu dan tepat sasaran | 90 % | ||
2. | Terintegrasinya dan terpusatnya data secara elektronik | Persentase ketersediaan data dan informasi pembangunan | 100 % |
Persentase keterpaduan data sebagai pendukung penting dalam perencanaan pembangunan | 100 % | ||
Inovasi yang dikembangkan untuk percepatan pembangunan | 5 inovasi | ||
Persentase hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan sebagai data perencanaan | 100 % |
Tabel 2.3 Perjanjian Kinerja Bappeda Aceh Tahun 2021
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Pertumbuhan PDRB
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemajuan perekonomian suatu daerah. Untuk mengukur pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dilihat dari nilai PDRB. Pertumbuhan PDRB Aceh periode 2015-2019 dapat dilihat pada Gambar 3.1.
Gambar 3.1. Laju Pertumbuhan Ekonomi Aceh, 2019-2021 dengan Migas dan Tanpa Migas (Persen)
Gambar 3.1. menunjukkan pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2019 sebesar 4.61 tumbuh naik namun turun pada tahun 2020 sebesar 4.15 persen. Namun jika dibandingkan dengan nasional pertumbuhan ekonomi Aceh berada di bawah nasional. Pertumbuhan enonomi nasional juga tumbuh pada tahun 2021 sebesar 2.5 persen. Penurunan ini diakibatkan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sehingga berimbas pada perekonomian daerah. Banyak usaha-usaha yang menurun pendapatannya terutama di sektor pariwisata.
B. Pendapatan Perkapita
Untuk menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat secara makro adalah salah satunya dengan pendekatan indikator pendapatan per kapita. Semakin tinggi pendapatan yang diterima penduduk di suatu
wilayah maka tingkat kesejahteraan di wilayah tersebut menjadi lebih baik. Tingkat kemakmuran masyarakat Aceh cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun, hal tersebut dapat dilihat dari data PDRB perkapita Aceh Atas Dasar harga berlaku baik secara migas maupun tanpa migas. Pada tahun 2015, PDRB perkapita dengan migas dan tanpa migas berturut-turut sebesar 25,81 juta rupiah dan 24,81 juta rupiah. Nilai PDRB perkapita dengan migas maupun tanpa migas terus meningkat hingga tahun 2019 dengan nilai mencapai 30,57 juta rupiah dan 29,52 juta rupiah. Tingkat peningkatan PDRB perkapita berdasarkan ADHB dalam waktu 5 tahun (2015-2019) secara migas adalah sebesar 4,76 juta rupiah sedangkan dengan tanpa migas 4,71 juta rupiah.
C. Indeks Gini (Ketimpangan Pendapatan)
Indeks Gini merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk menggambarkan ketimpangan pendapatan di suatu wilayah. Nilai tersebut diukur berdasarkan klasifikasi pendapatan masyarakat sehingga dihasilkan indeks dengan kisaran 0β1. Menurut Xxxxxxx Xxxxxx bahwa nilai Indeks Gini yang terletak antara 0,50β0,70 menandakan pemerataan yang sangat timpang, sedangkan apabila nilainya terletak antara 0,36β0,49 menunjukan kesenjangan sedang, sementara apabila nilai Gini terletak diantara 0,20β0,35 dinyatakan pemerataan relatif tinggi atau merata. Indeks Gini Aceh dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami penurunan sebesar 0,003, dengan capaian pada tahun 2019 sebesar 0,319 atau menurun sebesar 0,006 dari tahun 2018. Nilai tersebut dikategorikan sebagai ketimpangan yang rendah atau terjadinya pemerataan pendapatan di Aceh. Nilai tersebut juga masih sangat baik bila dibandingkan dengan angka Nasional yang mencapai 0,380.
Bila dilihat secara terperinci, kesenjangan berdasarkan kabupaten/kota juga sangat bervariasi. Terdapat 4 (empat) kabupaten/kota yang memiliki nilai di atas angka provinsi dengan nilai tertinggi pada Kota Langsa sebesar 0,363, sedangkan Pidie Jaya adalah kabupaten dengan nilai Indeks Gini terendah sebesar 0,236. Nilai di atas menunjukkan
bahwa kesenjangan yang lebih tinggi terjadi di 4 (empat) kabupaten/kota tersebut disebabkan oleh lebih besarnya variasi pengeluaran per kapita penduduk di wilayah tersebut. Variasi nilai yang terjadi jika digabungkan maka dihasilkan kesenjangan yang lebih besar dibanding kecamatan pembentuknya masing-masing.
X. Xxxxxx Xxxxxxxxxx (Ketimpangan Regional)
Ketimpangan regional merupakan cerminan dari kemajuan pembangunan di suatu wilayah. Nilai indeks ketimpangan tersebut tidak hanya terlihat dari kesenjangan tingkat kemiskinan yang terdapat di kabupaten maupun kota, namun juga terlihat dari besarnya pertumbuhan ekonomi yang meningkat serta distribusi pendapatan yang tidak merata. Pertumbuhan ekonomi yang cepat namun tidak diimbangi dengan pemerataan, akan menimbulkan ketimpangan wilayah.
E. Konsistensi Antar Dokumen Perencanaan
Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2021 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 42 Tahun 2021 Tanggal 10 Juli 2021. Dari data tersebut menunjukkan bahwa seluruh program dan kegiatan dalam RKPA Tahun 2021 seluruhnya merupakan program yang tersedia pada RPJMA Tahun 2017-2022, sehingga konsistensi antar dokumen perencanaan adalah sebesar 100% (seratur per seratus).
3.1. Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2021
3.1.1 Perbandingan Antara Target Dan Realisasi Kinerja Tahun 2021
Pengukuran tingkat capaian kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh Tahun 2021 dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam penetapan kinerja Bappeda Aceh Tahun 2021. Dalam perjanjian kinerja tahun 2021 Bappeda Aceh mempunyai 2 (dua) sasaran strategis dengan 8 (delapan) indikator kinerja.
SS1: Meningkatnya konsistensi antar dokumen perencanaan lintas sektor dan wilayah
IK1: Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan ekonomi. Pada perjanjian kinerja tahun 2021, indikator kinerja tersebut diatas ditargetkan sebesar 90 persen. Pada akhir tahun 2021 Bappeda Aceh berhasil mencapai 87%, kekurangan ini disebabkan oleh:
- Belum sepenuhnya usulan dapat terpenuhi dikarenakan harus memenuhi kegiatan pada tahun 2020 karena refocusing anggaran sehingga pada tahun 2021 tidak dapat mengakomodir target perencanaan pembangunan dan harus memprioritaskan pemulihan ekonomi.
IK2: Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan Sosial Budaya. Pada perjanjian kinerja tahun 2021, indikator kinerja tersebut diatas ditargetkan sebesar 90 persen. Pada akhir tahun 2021 Bappeda Aceh berhasil mencapai 82%, kekurangan ini disebabkan oleh:
- Belum sepenuhnya usulan dapat terpenuhi dikarenakan harus memenuhi kegiatan pada tahun 2020 karena refocusing anggaran sehingga pada tahun 2021 tidak dapat mengakomodir target perencanaan pembangunan pada tahun 2021.
IK3: Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan prasarana wilayah dan sumber daya alam. Pada perjanjian kinerja tahun 2021, indikator kinerja tersebut diatas ditargetkan sebesar 90 persen. Pada akhir tahun 2021 Bappeda Aceh berhasil mencapai 78%, kekurangan ini disebabkan oleh:
- Belum sepenuhnya usulan dapat terpenuhi dikarenakan harus memenuhi kegiatan pada tahun 2020 karena refocusing anggaran sehingga pada tahun 2021 tidak dapat mengakomodir target perencanaan pembangunan pada tahun 2021.
IK4: Persentase kesesuaian dokumen perencanaan terhadap pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu dan tepat sasaran. Pada perjanjian kinerja tahun 2021, indikator kinerja tersebut diatas ditargetkan sebesar 90 persen. Pada akhir tahun 2021 Bappeda Aceh berhasil mencapainya dengan tepat waktu sehingga mencapai persentase target.
SS2: Terintegrasinya dan terpusatnya data secara elektronik
IK1: Persentase ketersediaan data dan informasi pembangunan Persentase ketersediaan data dan informasi pembangunan, menargetkan sebesar 80%. Dikarenakan dengan perbaharuan dari permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menjadi KEPMEN 050-3708.
IK2: Persentase keterpaduan data sebagai pendukung penting dalam perencanaan pembangunan. Terintegrasinya data terpadu (one data) dalam perencanaan pembangunan, dengan target 100%. Untuk tahun 2021 Bappeda Aceh masih belum mencapai target dikarenakan data yang masih tumpang tindih sehingga belum mendapatkan data valid untuk dijadikan data terpadu.
IK3: Inovasi yang dikembangkan untuk percepatan pembangunan Pada tahun 2021 Bappeda menargetkan 5 inovasi dan Bappeda Aceh mencapai 4 inovasi. Bappeda masih belum bisa memenuhi target dikarenakan terkendala oleh PPKM yang dilakukan Pemerintah.
IK4: Persentase hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan sebagai data perencanaan Kebijakan hasil litbang yang digunakan dalam pembangunan, menargetkan sebesar 100% kebijakan. Indikator keempat pada sasaran strategis ini telah dilaksanakan oleh Bappeda dimana kebijakan hasil kajian tersebut dapat digunakan sebagai dukungan untuk perencanaan pembangunan.
3.1.2 Perbandingan Capaian Kinerja Tahun 2021 dengan Tahun Lalu
Tahun anggaran 2021 realisasi anggaran sebesar (67,10%) dengan nilai Rp. 61,055,358,819,- dari pagu anggaran Rp. 90,987,433,327,- Sedangkan di tahun 2020 Bappeda Aceh mencapai 82,45 % realisasi anggaran dengan atau senilai Rp. 00.000.000.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000.
3.1.3 Perbandingan Capaian Kinerja Tahun 2021 dengan Rencana Strategis 2017-2022
Capaian realisasi kinerja untuk program tahun 2020 tidak ada yang mencapai target seperti yang terdapat dalam Rencana Strategis Bappeda Aceh Tahun 2017-2022. Lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 3.5 dibawah ini.
No | Indikator Kinerja sesuai Tugas Fungsi Perangkat Daerah | Target NSPK | Target IKK | Target Indikator Lainnya | Target Renstra Perangkat Daerah Tahun ke- | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||||
1 | Tersedianya dokumen perencanaan RPJPA yg telah ditetapkan dgn Qanun | - | Ada/Tidak | - | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada |
2 | Tersedianya Dokumen RPJMA Tahun 2017-2022 yg telah ditetapkan dgn Qanun | - | Ada/Tidak | - | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada |
3 | Tingkat keselarasan rencana tata ruang Provinsi dengan tata ruang Kab/Kota (dalam %) | - | 98,4% | - | N/A | 95.8% | 97.2% | 97.9% | 98.4% |
4 | Tersedianya dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati Gubernur dan DPRA | - | Ada/Tidak | - | Menjadi tugas BPKA sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 | ||||
5 | Kesesuaian RPJMA dengan Renstra SKPA | - | 100% | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
6 | Kesesuaian RKPA dengan Renja SKPA | - | 100% | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
7 | Penjabaran Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD | - | 100% | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
8 | Penjabaran Konsistensi Program RKPA kedalam APBA | - | 100% | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
9 | Tersedianya Dokumen RKPA yg telah ditetapkan dgn Pergub | - | Ada/Tidak | - | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada |
10 | Tersedianya sistem perencanaan secara elektronik | - | Ada/Tidak | - | Ada | Ada | Ada | Ada | Ada |
11 | Terkendalinya pelaksanaan kegiatan sumber dana APBA | - | 100% | - | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
12 | Persentase implementasi rencana kelitbangan | - | 100% | - | 80% | 90% | 100% | 100% | 100% |
13 | Persentase pemanfaatan hasil kelitbangan | - | 100% | - | 80% | 90% | 100% | 100% | 100% |
14 | Persentase perangkat daerah yang difasilitasi dalam penerapan inovasi daerah | - | 100% | - | 80% | 90% | 90% | 100% | 100% |
15 | Penerapan kebijakan inovasi yang ditetapkan daerah | - | 100% | - | 80% | 90% | 90% | 100% | 100% |
16 | Persentase ketersediaan data dan informasi pembangunan | - | 90% | - | 80% | 90% | 90% | 90% | 90% |
Tabel 3.5 Perbandingan Capaian Kinerja Tahun 2020 dengan Renstra 2017-2022
3.1.4 Analisis Permasalahan dan Penyelesaiannya Dalam Pencapaian Target Organisasi
Sehubungan dengan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, Bappeda Aceh menyusun strategi yang mengacu pada faktor kekuatan dan kelemahan internal serta faktor peluang dan ancaman eksternal, sedangkan kerangka pikir penyusunan strategi tersebut mempertimbangkan sinergisme antara tiga faktor utama pembangunan, yaitu: (1) sektor unggulan (prioritas pembangunan); (2) kondisi eksisting masing-masing wilayah pembangunan; dan (3) bidang masalah yang akan ditangani.
Berdasarkan hasil analisis terhadap faktor internal, teridentifikasi beberapa kekuatan yang harus dimanfaatkan secara baik, antara lain:
a. Struktur organisasi yang sangat memadai;
b. Cakupan tupoksi yang luas antara bidang dan fungsi yang ditangani dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi;
c. Cakupan wilayah dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota;
d. Kapasitas SDM baik dari jumlah, kemampuan maupun pengalaman yang dimiliki;
e. Fasilitas yang dimiliki;
x. Xxxxxxan yang dikelola;
g. Hasil perencanaan dan kajian stratejik pembangunan yang telah dihasilkan dan dimanfaatkan;
x. Xxterpaduan/interaksi dengan stakeholders yang sudah semakin meningkat.
Selain kekuatan tersebut, ternyata hingga saat ini masih dijumpai berbagai kelemahan internal Bappeda Aceh yang harus ditekan serendah mungkin, antara lain:
a. Belum terpenuhinya critical mass kompetensi SDM di masing-masing Bidang;
b.Belum dimanfaatkannya secara optimal hasil-hasil kajian strategis pembangunan dalam perencanaan pembangunan;
c. Rendahnya ketersediaan data dan informasi pembangunan yang akurat dan terkini;
d.Pembagian tugas yang masih tumpang tindih;
e.Belum tercapainya komunikasi yang efektif di internal maupun eksternal; dan
x. Xxxxx primanya pelayanan Bappeda kepada stakeholders dan masyarakat.
Pada sisi lain, hasil analisis terhadap faktor eksternal menemukan berbagai peluang yang perlu dimanfaatkan dalam strategi dan kebijakan Bappeda, antara lain:
a. Tingginya kepercayaan pimpinan terhadap keberadaan Bappeda tidak saja dalam merencanakan tetapi juga mengkoordinasikan pembangunan;
b. Pesatnya perkembangan teknologi informasi;
c. Tersedianya inovasi teknologi yang memadai;
d. Globalisasi yang akan membuka peluang meningkatkan peluang kerjasama pembangunan Aceh;
e. Terbukanya peluang kerjasama dalam pembangunan Aceh secara keseluruhan.
Selain itu, berbagai ancaman eksternal juga perlu diantisipasi dalam penyusunan strategi dan kebijakan perencanaan pembangunan ke depan. Ancaman tersebut, antara lain: dana pembangunan Aceh masih di dominasi oleh transfer dari Pemerintah Pusat dan belum mandiri dari segi perekonomian sehingga masih bergantung dengan provinsi tetangga (Sumatera Utara).
Dalam rangka meningkatkan sinergi program dengan kabupaten kota perlu dilakukan upaya sebagai berikut :
a. Penguatan isu perencanaan dalam forum kepala daerah dalam rangka mendapatakan Political Commitment terhadap perencanaan yang baik
b. Pendampingan dilakaukan lebih awal kepada SKPA dan Bappeda Kab/kota dalam menyusun rancangan awal renja dan RKPK
x. Xxxxawalan kesepakatan hasil koordinasi yang dilakukan pada tahap perencanaan berikutnya dan tahap penganggaran
d. Perlu dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam perencanaan regional di tingkat eselon III, IV dan staf perencaan secara permanen.
e. Pembentukan forum perencaaan regional yang fungsinya menguatkan perencanaan pembagunan regional secara berkala.
Dalam rangka meningkatkan kualitas koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat nasional perlu dilakukan hal hal sebagai berikut :
1. Menyiapkan usulan dan rencana kegiatan strategid yang menjadi kewenangan pusat di aceh dalam rangka pencapaian target nasional
2. Melakukan advokasi pengusulan kegiatan tersebut diatas kepada kementerian perencanaan pembangunan nasional (PPN) / Bappenas dan K/L terkait
3. Mengikuti secara aktif dalam forum perencanaan yang strategis Melakukan penguatan koordinasi dengan anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh.
3.2 Realisasi Anggaran
Pada tahun 2021 Bappeda Aceh telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga teknis yang merencanakan pembangunan. Ada empat (4) program yang harus dilaksanakan oleh Bappeda melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 sebesar Rp. 90,987,433,327,- (sembilan puluh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah). Dalam jangka waktu satu tahun Bappeda merealisasikan Rp. 61,055,358,819,- (enam puluh satu miliar lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) atau 67,10 % secara rinci pelaksanaan kinerja Bappeda sebagai berikut:
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, mencakup 6 kegiatan dan 19 sub-kegiatan rutin perkantoran dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap aparatur dengan realisasi anggaran Rp. 31,788,391,211,- terbagi dalam beberapa rincian yaitu tersedianya:
β’ Perencanaan, Penganggaran, Dan Kegiatan Perangkat Daaerah
- Penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah dalam dokumen perencanaan dengan realisasi kinerja 1 dokumen rencana kerja dan dokumen pendukung perencaanaan lainnya dengan realisasi anggaran Rp. 36,715,000,-
- Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD telah merealisasikan dokumen DPA SKPA Tahun 2021, DPA Revisi 2021 dan DPA refocusing serta Pra RKA Tahun 2022 dengan realisasi anggaran Rp. 303,723,850,-.
- Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD telah merealisasikan Dokumen Lakip Tahun 2021 dan dokumen pelaporan lainnya dengan realisasi anggaran Rp. 139,406,000,-
β’ Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Penyediaan gaji dan tunjangan ASN dengan target terpenuhinya gaji seluruh ASN Bappeda sejumlah 140 orang.
- Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun telah direalisasikan dengan adanya 1 dokumen laporan keuangan Bappeda Aceh sebagai bahan pertanggungjawaban.
- Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran SKPD telah dilaksanakan penyusunan laporan keuangan yang unaudited maupun yang audited.
β’ Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan tidak dapat dilaksanakan sesuai target dikarenakan pandemi covid-
19 masih belum berakhir sehingga diklat atau bimtek masih dilakukan secara daring.
β’ Administrasi Umum Perangkat Daerah
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor telah dilaksanakan selama 12 untuk pemenuhan komponen listrik sebagai penunjang kinerja aparatur.
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tidak bisa dilaksanakan sesuai target dikarenakan sebagian besar barang sudah discontinued sehingga memakan waktu pelaksanaan pengadaan barang.
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor telah dilaksanakan sesuai dengan target yaitu pengadaan makan minum rapat, kebutuhan alat tulis kantor selama 12 bulan.
- Penyediaan Bahan Cetakan dan Penggadaaan telah dilaksanakan semala 12 bulan.
- Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan dengan penyediaan 5 jenis bahan bacaan selama 12 bulan dengan tujuan meningkatkan kinerja aparatur Bappeda Aceh.
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD tidak dapat terlaksana sepenuhnya dikarenakan masih dalam kondisi pandemi covid-19.
β’ Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Penyediaan jasa surat menyurat dengan capaian realisasi terpenuhi selama 12 bulan.
- Penyediaan jasa komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik terpenuhi selama 12 bulan yang digunakan untuk menunjang kinerja aparatur.
- Penyediaan jasa pelayanan umum kantor telah direalisasikan selama 12 bulan untuk pemenuhan dan pembayaran honorarium PPTK.
β’ Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Pajak, Dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Lapangan telah dilaksanakan selama 12 bulan untuk memeliharan 57 unit roda 4 dan 46 unit roda dua yang tecatat di Bappeda Aceh.
- Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Lainnya telah dilaksanakan selama 12 sebagai pemeliharaan rutin peralatan pendukung kinerja aparatur.
- Pemeliharaan /rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya telah dilaksanaan untuk rehabilitasi ruangan program secretariat dan ruangan pengendalian.
b. Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mencakup 3 kegiatan dan 8 sub-kegiatan dengan realisasi anggaran Rp. 13,805,994,220,- terbagi dalam beberapa rincian yaitu tersedianya:
β’ Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan
- Analisis Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Pembangunan Daerah telah dilaksanakan dengan penyediaan dokumen RKPA dan telah disahkan pada 10 juli 2021.
- Koordinasi Penelahaan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya telah dilaksanakan penyusunan DAK, DID dan CSR sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh pemerintah pusat.
- Pelaksanaan Musrenbang Provinsi telah dilaksanakan pada 5 April 2021 dengan menghasilkan dokumen berita acara kesepakatan.
- Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi telah terlaksana sesuai target 2 dokumen dengan realisasi Rp. 646, 795, 542,-.
β’ Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
- Analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah telah melaksanakan 8 laporan hasil pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah.
β’ Pengendalian evaluasi dan pelaporan bidang perencaaan pembangunan daerah
- Koordinasi pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di provinsi telah dilaksanakan dengan dokumen laporan hasil monitoring program dan kegiatan perangkat daerah melalui Lembaga P2K- Aceh.
- Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah telah menyelesaikan 4 laporan hasil evaluasi capaian SKPA melalui target RKPA
- Fasilitasi/Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota telah melaksanakan 2 laporan evaluasi capaian perencaan pembangunan daerah.
c. Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mencakup 3 kegiatan dan 10 sub-kegiatan dengan realisasi anggaran Rp. 12,910,828,432,- terbagi dalam beberapa rincian yaitu tersedianya:
β’ Koordinasi Perencanan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) telah terlaksananya rapat ranham 4 kali.
- Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) tersedianya rakor bidang keistimewaan dan sumber daya manusia dengan dokumen kesepakatan.
- Koordinasi pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia dengan target terlaksananya rakor bidang kesejahteraan masyarakat dengan 1 laporan dokumen.
β’ Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA
- Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD, RKPD) telah melaksanakan koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang perekonomian.
- Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian dengan target tersedianya perencanaan pembangunan sektor kemiskinan 1 dokumen dengan realisasi Rp. 2,425, 132, 055,- dari Rp. 10,999,999,403,- itu tidak terlaksana dikarenakan bukan tupoksi Bappeda.
- Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian dengan target terlaksananya koordinasi perencaaan bidang ekonomi kreatif telah dilaksanakan dengan menghadirkan UMKM.
- Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) telah dilaksanakan rapat-rapat koordinasi perencanaan bidang Sumber Daya Alam.
β’ Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) telah melaksanakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan bidang sumber daya air dan lingkungan dengan hasil 2 dokumen.
- Koordinasi pelaksanaan Sinergisitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur telah melaksanakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan bidang kebinamargaan dan perhubungan dengan hasil 2 dokumen.
- Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) perencanaan kawanan 10 wilayah telah terlaksana dengan perencanaan pembangunan berdasarkan kluster.
d. Program Penelitian dan Pengembangan Daerah. dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2,550,144,956,- dengan 3 kegiatan dan 5 Sub Kegiatan adapun kegiatan yang direalisasikan, yaitu:
β’ Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan kependudukan
- Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek-Aspek Sosial telah melaksanakan Kajian dan penelitian terkait pengukuran kemiskinan Aceh.
- Penelitian dan Pengembangan Pariwisata telah melaksanakan penelitian terkait perencanaan pengembangan Kawasan wisata
β’ Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan kajian dan penelitian terhadap pengembangan terhadap sektor perekonomian
β’ Pengembangan Inovasi dan Teknologi
- Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi, telah melaksanaakan kajian inovasi dan data online inovasi daerah
- Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan telah melaksanakan diseminasi hasil-hasil penelitian dan publikasi jurnal dengan hasil 2 dokumen.
Secara rinci rekapitulasi hasil evaluasi pelaksanaan Renja dan pencapaian renstra Perangkat Daerah tahun lalu dijelaskan pada lampiran.
BAB IV PENUTUP
Laporan Akuntabilitas Kinerja Bappeda Aceh Tahun 2021 merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja serta instrument pertanggungjawaban yang akurat dan strategis mengenai berbagai capaian kinerja dalam rangka mencapai visi dan misi Bappeda Aceh dan Pemerintah Aceh secara umum. Laporan ini merupakan implementasi dari Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Aceh tahun 2017-2022.
Kami menyadari bahwa laporan ini belum secara sempurna menyajikan prinsip transparansi dan akuntabilitas seperti yang diharapkan. Oleh karena itu saran dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat kami harapkan demi kesempurnaan laporan ini dimasa yang akan datang. Semoga laporan ini memberikan manfaat dalam perencanaan kinerja maupun anggaran dan menjadi bahan evaluasi internal untuk peningkatan kinerja Bappeda Aceh di masa yang akan datang. Akhirnya, diucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam penyusunan laporan ini.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : H. T. XXXXX XXXXX, SH, MH
Jabatan : KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH
selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xx. XXXX XXXXXXXXX, MT
Jabatan : GUBERNUR ACEH
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Banda Aceh, 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama
Xx. XXXX XXXXXXXXX, MT H. T. XXXXX XXXXX, SH, MH
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya konsistensi antar dokumen perencanaan lintas sektor dan wilayah | Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan ekonomi Aceh | 90 % |
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan Sosial Budaya Aceh | 90 % | ||
Persentase konsistensi dokumen perencanaan dalam proses perencanaan pembangunan prasarana wilayah dan sumber daya alam | 90 % | ||
Persentase kesesuaian dokumen perencanaan terhadap pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu dan tepat sasaran | 90 % | ||
2. | Terintegrasinya dan terpusatnya data secara elektronik | Persentase ketersediaan data dan informasi pembangunan | 100 % |
Persentase keterpaduan data sebagai pendukung penting dalam perencanaan pembangunan | 100 % | ||
Inovasi yang dikembangkan untuk percepatan pembangunan | 5 inovasi | ||
Persentase hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan sebagai data perencanaan | 100 % |
NO | PROGRAM | ANGGARAN |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Rp. 00.000.000.000,- |
2. | Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan | Rp. 00.000.000.000,- |
3. | Program Koordinsai dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah | Rp. 00.000.000.000,- |
4. | Program Penelitian dan Pengembangan Daerah | Rp. 3.542.167.381,- |
Banda Aceh, 2021
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Xx. XXXX XXXXXXXXX, MT H. T. XXXXX XXXXX, SH, MH
EVALUASI HASIL PELAKSANAAN XXXXX XXXXXXX DAN PENCAPAIAN RENSTRA BAPPEDA TAHUN 2021
Kode | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Capaian Program / Keluaran Kegiatan | Realisasi Kinerja Pada Tahun 2021 | |||||||||
Tolak Ukur | Target | Alokasi Anggaran (Rp) | Capaian Kinerja | Persentase Capaian Kinerja (%) | Pagu (Rp) | Persentase Realisasi Tahun 2021 (%) | ||||||
5 | UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN | |||||||||||
5 | 01 | PERENCANAAN | 90,987,433,327 | 61,055,358,819 | 67.10 | |||||||
5 | 01 | 01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | 39,784,365,186 | 31,788,391,211 | 79.90 | ||||||
5 | 01 | 01 | 1.01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 1,384,569,419 | 479,844,850 | 34.66 | |||||
5 | 01 | 01 | 1.01 | 01 | Penyusunan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah dalam Dokumen Perencanaan | Tersedianya dokumen Renja Bappeda | 1 Dokumen | 561,046,163 | 1 Dokumen | 100 | 36,715,000 | 6.54 |
5 | 01 | 01 | 1.01 | 04 | Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Tersedianya dokumen DPA 2022 Tersedianya dokumen Perubahan DPA 2021 Tersedianya dokumen Perubahan RKA 2021 dokumen RKA 2022 | 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen | 637,557,804 | 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen | 80 | 303,723,850 | 47.64 |
5 | 01 | 01 | 1.02 | 06 | Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya dokumen LAKIP Tersedianya dokumen LPPD Tersedianya laporan harian realisasi SKPA | 1 Dokumen 1 Dokumen 12 Bulan | 185,965,452 | 1 Dokumen 1 Dokumen 12 Bulan | 100 | 139,406,000 | 74.96 |
5 | 01 | 01 | 1.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 27,548,305,319 | 23,923,850,766 | 86.84 | |||||
5 | 01 | 01 | 1.02 | 01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Tersedianya gaji dan tunjangan | 140 ASN | 27,070,127,619 | 140 ASN | 100 | 23,594,902,466 | 87.16 |
5 | 01 | 01 | 1.02 | 05 | Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun | Tersusunnya laporan keuangan akhir tahun | 1 Dokumen | 220,677,700 | 1 Dokumen | 100 | 182,778,300 | 82.83 |
5 | 01 | 01 | 1.02 | 07 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Tersusunnya laporan keuangan semesteran | 2 Dokumen | 257,500,000 | 2 Dokumen (audited dan unaudited) | 100 | 146,170,000 | 56.77 |
5 | 01 | 01 | 1.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 400,050,000 | 233,605,330 | 58.39 | |||||
5 | 01 | 01 | 1.05 | 11 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan PerundangUndangan | Terlaksananya diklat perencanaan | 100 Orang | 400,050,000 | 57 orang | 57 | 233,605,330 | 58.39 |
5 | 01 | 01 | 1.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 5,498,425,732 | 3,053,596,202 | 55.54 | |||||
5 | 01 | 01 | 1.06 | 01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Tersedianya komponen instralasi listrik/penerangan bangunan kantor | 12 Bulan | 29,726,297 | 12 Bulan | 100 | 27,337,827 | 91.97 |
Kode | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Capaian Program / Keluaran Kegiatan | Realisasi Kinerja Pada Tahun 2021 | |||||||||
Tolak Ukur | Target | Alokasi Anggaran (Rp) | Capaian Kinerja | Persentase Capaian Kinerja (%) | Pagu (Rp) | Persentase Realisasi Tahun 2021 (%) | ||||||
5 | 01 | 01 | 1.06 | 02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kamera Komputer Laptop Lift Printer Projektor | 1 Paket | 3,512,731,621 | 1 Paket | 84 | 1,885,828,500 | 53.69 |
5 | 01 | 01 | 1.06 | 04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Tersedianya bahan dan jasa kebersihan kantor & Tersedianya makanan dan minuman | 12 Bulan | 861,862,267 | 12 Bulan | 100 | 537,628,445 | 62.38 |
5 | 01 | 01 | 1.06 | 05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Tersedianya barang cetakan dan penggandaan | 12 Bulan | 301,637,547 | 12 Bulan | 100 | 200,157,577 | 66.36 |
5 | 01 | 01 | 1.06 | 06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Tersedianya bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | 5 Jenis | 58,320,000 | 5 Jenis | 100 | 46,155,000 | 79.14 |
5 | 01 | 01 | 1.06 | 07 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Terselenggaranya rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah | 24 kali | 734,148,000 | 10 kali | 41.67 | 356,488,853 | 48.56 |
5 | 01 | 01 | 1.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 2,694,594,048 | 2,238,945,559 | 83.09 | |||||
5 | 01 | 01 | 1.08 | 01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Tersedianya pelayanan surat menyurat | 12 Bulan | 7,800,000 | 12 Bulan | 100 | 4,800,000 | 61.54 |
5 | 01 | 01 | 1.08 | 02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Tersedianya pelayanan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik | 12 Bulan | 859,494,048 | 12 Bulan | 100 | 696,935,559 | 81.09 |
5 | 01 | 01 | 1.08 | 04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Tersedinaya jasa pelayanan administrasi keuangan | 12 Bulan | 1,827,300,000 | 12 Bulan | 100 | 1,537,210,000 | 84.12 |
5 | 01 | 01 | 1.03 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 2,258,420,668 | 1,858,548,504 | 82.29 | |||||
5 | 01 | 01 | 1.03 | 29 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Terpelihara secara rutin/berkala kendaraan dinas/operasional roda 2 Terpelihara secara rutin/berkala kendaraan dinas/operasional roda 4 | 57 unit 46 unit | 795,070,000 | 57 unit 46 unit | 100 | 750,317,081 | 94.37 |
Kode | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Capaian Program / Keluaran Kegiatan | Realisasi Kinerja Pada Tahun 2021 | |||||||||
Tolak Ukur | Target | Alokasi Anggaran (Rp) | Capaian Kinerja | Persentase Capaian Kinerja (%) | Pagu (Rp) | Persentase Realisasi Tahun 2021 (%) | ||||||
5 | 01 | 01 | 1.03 | 35 | Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Lainnya | Terpelihara secara rutin/berkala peralatan gedung kantor | 12 Bulan | 590,855,742 | 12 Bulan | 100 | 249,328,787 | 42.20 |
5 | 01 | 01 | 1.03 | 39 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Pembangunan atap parkir kendaraan roda 4 Penataan interior ruang bidang perencanaan Rehabilitasi areal parkir Rehabilitasi ruang humas Rehabilitasi toilet lantai 3 | 1 paket 1 paket 1 paket 1 paket 1 paket | 872,494,926 | 1 paket 1 paket 1 paket 1 paket 1 paket | 858,902,636 | 98.44 | |
5 | 01 | 02 | PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH | 19,178,981,135 | 13,805,994,220 | 71.99 | ||||||
5 | 01 | 02 | 1.01 | Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan | 9,227,019,333 | 4,413,573,151 | 47.83 | |||||
5 | 01 | 02 | 1.01 | 01 | Analisis Kondisi Daerah, Permasalahan, Dan Isu Strategis Pembangunan Daerah | Tersedianya dokumen RKPA | 2 Dokumen | 2,985,269,801 | 2 Dokumen | 1,407,064,469 | 47.13 | |
5 | 01 | 02 | 1.01 | 02 | Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan Dokumen Kebijakan Lainnya | Tersusunnya Proses Penyusunan Anggaran APBN, DAK, DID, CSR terhadap Dokumen Perencanaan Pusat, Daerah dan Swasta serta Kerjasama Pembangunan | 1 Kesepakatan | 2,161,031,358 | 1 Kesepakatan | 1,151,977,070 | 53.31 | |
5 | 01 | 02 | 1.01 | 05 | Pelaksanaan Musrenbang Provinsi | Terlaksananya Musrenbang RKPA | 3 Dokumen | 3,112,055,847 | 3 Dokumen | 1,207,736,070 | 38.81 | |
5 | 01 | 02 | 1.01 | 06 | Koordinasi Penyusunan Dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi | JTersedianya dokumen perencanaaan pembangunan daerah | 8 Laporan | 968,662,327 | 8 Laporan | 646,795,542 | 66.77 | |
5 | 01 | 02 | 1.02 | Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah | 998,226,250 | 961,788,159 | 96.35 | |||||
5 | 01 | 02 | 1.02 | 03 | Analisis Data dan informasi Perencanaan Pembangunan Daerah | Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Data dan Informasi Pembangunan | 2 Dokumen | 998,226,250 | 2 Dokumen | 961,788,159 | 96.35 | |
5 | 01 | 02 | 1.03 | Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah | 8,953,735,552 | 8,430,632,910 | 94.16 |
Kode | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Capaian Program / Keluaran Kegiatan | Realisasi Kinerja Pada Tahun 2021 | |||||||||
Tolak Ukur | Target | Alokasi Anggaran (Rp) | Capaian Kinerja | Persentase Capaian Kinerja (%) | Pagu (Rp) | Persentase Realisasi Tahun 2021 (%) | ||||||
5 | 01 | 02 | 1.03 | 01 | Koordinasi Pengendalian Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Di Provinsi | Jumlah Laporan Hasil Monitoring Program dan Kegiatan Perangkat Daerah | 2 Laporan | 7,200,000,034 | 2 Laporan | 6,883,237,833 | 95.60 | |
5 | 01 | 02 | 1.03 | 03 | Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah | Jumlah Laporan Hasil Evaluasi Capaian Program/Kegiatan SKPA | 4 Laporan | 1,398,827,617 | 4 Laporan | 1,233,913,463 | 88.21 | |
5 | 01 | 02 | 1.03 | 04 | Fasilitasi/Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Laporan Evaluasi Capaian Perencanaan Pembangunan Daerah | 2 Laporan | 354,907,901 | 2 Laporan | 313,481,614 | 88.33 | |
5 | 01 | 03 | PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH | 28,481,919,625 | 12,910,828,432 | 45.33 | ||||||
5 | 01 | 03 | 1.01 | Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia | 2,302,571,297 | 1,907,310,399 | 82.83 | |||||
5 | 01 | 03 | 1.01 | 01 | Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD, RPJMD Dan RKPD) | Terlaksananya Rapat RANHAM | 4 kali | 510,847,905 | 4 kali | 363,434,432 | 71.14 | |
5 | 01 | 03 | 1.02 | 01 | Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD Dan RKPD) | Terlaksananya Rakor bidang Keistimewaan dan Sumber daya manusia | 1 Dokumen | 730,964,712 | 1 Dokumen | 537,653,576 | 73.55 | |
5 | 01 | 03 | 1.03 | 01 | Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas Dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia | Terlaksananya Rakor bidang Kesejahteraan masyarakat | 1 Dokumen | 1,060,758,680 | 1 Dokumen | 1,006,222,391 | 94.86 | |
5 | 01 | 04 | 1.02 | Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) | 13,128,169,803 | 3,649,569,509 | 27.80 | |||||
5 | 01 | 04 | 1.02 | 01 | Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD Dan RKPD) | Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang konomi dan Sumber Daya Alam | 1 Dokumen | 570,380,684 | 1 Dokumen | 265,404,840 | 46.53 | |
5 | 01 | 04 | 1.02 | 02 | Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian | Tersedianya perencanaan pembangunan sektor kemiskinan | 1 Dokumen | 10,999,999,403 | 1 Dokumen | 2,425,132,055 | 22.05 | |
5 | 01 | 04 | 1.02 | 01 | Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas Dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian | Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang Ekonomi kreatif | 1 Dokumen | 1,208,122,165 | 1 Dokumen | 838,795,906 | 69.43 |
Kode | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Capaian Program / Keluaran Kegiatan | Realisasi Kinerja Pada Tahun 2021 | |||||||||
Tolak Ukur | Target | Alokasi Anggaran (Rp) | Capaian Kinerja | Persentase Capaian Kinerja (%) | Pagu (Rp) | Persentase Realisasi Tahun 2021 (%) | ||||||
5 | 01 | 04 | 1.02 | 01 | Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Sda (RPJPD, RPJMD Dan RKPD) | Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang Sumber Daya Alam | 1 Dokumen | 349,667,551 | 1 Dokumen | 120,236,708 | 34.39 | |
5 | 01 | 05 | 1.03 | Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan | 13,051,178,525 | 7,353,948,524 | 56.35 | |||||
5 | 01 | 05 | 1.03 | 01 | Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur (RPJPD, RPJMD Dan RKPD) | Terlaksananya koordinasi Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang sumberdaya air dan lingkungan | 2 Dokumen | 548,323,344 | 2 Dokumen | 377,956,223 | 68.93 | |
5 | 01 | 05 | 1.03 | 01 | Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas Dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur | Terlaksananya koordinasi Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang kebinamargaan dan perhubungan | 2 Dokumen | 5,702,855,181 | 2 Dokumen | 4,651,711,001 | 81.57 | |
5 | 01 | 05 | 1.03 | 01 | Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan (RPJPD, RPJMD Dan RKPD) | Terlaksananya perencanaan kawasan | 10 wilayah | 6,800,000,000 | 10 wilayah | 2,324,281,300 | 34.18 | |
5 | 05 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | 3,542,167,381 | 2,550,144,956 | 71.99 | |||||||
5 | 05 | 02 | PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | 3,542,167,381 | 2,550,144,956 | 71.99 | ||||||
5 | 05 | 02 | 1.02 | Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan | 857,783,067 | 545,722,868 | 63.62 | |||||
5 | 05 | 02 | 1.02 | 01 | Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek-Aspek Sosial | Terlaksananya Penelitian Pengukuran Kemiskinan Aceh | 1 Dokumen | 345,558,360 | 1 Dokumen | 343,360,991 | 99.36 | |
5 | 05 | 02 | 1.02 | 05 | Penelitian dan Pengembangan Pariwisata | Tersedianya perencanaan pengembangan kawasan wisata | 1 Dokumen | 512,224,707 | 1 Dokumen | 202,361,877 | 39.51 | |
5 | 05 | 02 | 1.03 | Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi Dan Pembangunan | 612,350,140 | 391,121,718 | 63.87 |
Kode | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja Capaian Program / Keluaran Kegiatan | Realisasi Kinerja Pada Tahun 2021 | |||||||||
Tolak Ukur | Target | Alokasi Anggaran (Rp) | Capaian Kinerja | Persentase Capaian Kinerja (%) | Pagu (Rp) | Persentase Realisasi Tahun 2021 (%) | ||||||
5 | 05 | 02 | 1.03 | 02 | Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan | Terlaksana kajian terhadap dampak sektor perekonomi | 1 Dokumen | 612,350,140 | 1 Dokumen | 391,121,718 | 63.87 | |
5 | 05 | 02 | 1.04 | Pengembangan Inovasi dan Teknologi | 2,072,034,174 | 1,613,300,370 | 77.86 | |||||
5 | 05 | 02 | 1.04 | 01 | Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi | Terlaksananya kajian Inovasi dan data online inovasi daerah | 3 Dokumen | 1,714,338,486 | 3 Dokumen | 1,289,267,000 | 75.20 | |
5 | 05 | 02 | 1.04 | 04 | Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan | Terlaksananya diseminasi hasil-hasil penelitian dan publikasi jurnal | 2 Dokumen | 357,695,688 | 2 Dokumen | 324,033,370 | 90.59 | |
TOTAL | 90,987,433,327 | 61,055,358,819 | 67.10 |