JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif | : | 21 Mei 2019 |
Masa Penawaran Umum | : | 22 Mei 2019 |
Tanggal Penjatahan | : | 23 Mei 2019 |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 24 Mei 2019 |
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik | : | 24 Mei 2019 |
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia | : | 27 Mei 2019 |
PENAWARAN UMUM
Jumlah Pokok, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan pada tahap pertama adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.148.000.000.000,- (satu triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi Seri A sebesar 7,55% (tujuh koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 4 Juni 2020.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp852.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi Seri B sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 24 Mei 2022.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender. Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi untuk masing- masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Seri A | Seri B | |
1 | 24 Agustus 2019 | 24 Agustus 2019 |
2 | 24 November 2019 | 24 November 2019 |
3 | 24 Februari 2020 | 24 Februari 2020 |
4 | 4 Juni 2020 | 24 Mei 2020 |
5 | 24 Agustus 2020 | |
6 | 24 November 2020 | |
7 | 24 Februari 2021 | |
8 | 24 Mei 2021 | |
9 | 24 Agustus 2021 | |
10 | 24 November 2021 | |
11 | 24 Februari 2022 | |
12 | 24 Mei 2022 |
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang menimbulkan dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 yang tercantum dalam Prospektus ini yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh KAP Xxxxxxxxxxx,
Xxxxxxxx, Xxxxxx & Rekan (firma anggota jaringan global PwC), yang ditandatangani oleh Xxx. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., CPA pada tanggal 2 April 2019 dengan opini tanpa modifikasian, dengan paragraf penjelasan terkait penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 dengan penyajian komparatif pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2018 untuk menyesuaikan dengan peraturan pasar modal, selain yang disebutkan di bawah ini:
1. Penggabungan Perseroan dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (“BNP”) telah disetujui oleh OJK Perbankan pada tanggal 25 April 2019 melalui suratnya No.S-122/PB.12/2019. Selanjutnya, penggabungan tersebut telah dituangkan dalam Akta No.123 tanggal 29 April 2019, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta (“Akta No.123/2019”), yang pemberitahuan penggabungan Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2019.
2. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta No.123/2019 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0069532.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 30 April 2019. Berdasarkan akta tersebut, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan terhadap Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, dan selanjutnya menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh pasal dalam anggaran dasar.
3. Perubahan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan juga dimuat dalam Akta 123/2019, yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0069532.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 30 April 2019.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Struktur Permodalan
Berdasarkan Surat No. OPR-210/AJK/052019 tanggal 20 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 2 Mei 2019 yaitu sebagai berikut:
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI HARIAN MEDIA INDONESIA PADA TANGGAL 22 APRIL 2019.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan kegiatan usaha utama sebagai bank umum
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jl. HR. Xxxxxx Xxxx, Blok C No. 00 Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx | Kantor Jaringan: Sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Perseroan memiliki 42 kantor cabang utama konvensional, 531 kantor cabang pembantu konvensional dan danamon simpan pinjam serta 10 kantor cabang utama dan kantor cabang pembantu syariah, 113 Kantor Kas dan 1 Kantor Fungsional yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Irian Barat, Papua dan lebih dari 1.400 jaringan ATM dan sejumlah ATM mitra kerja lainnya |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK DANAMON
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK DANAMON TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang terdiri atas 2 (dua) seri, yaitu sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.148.000.000.000,- (satu triliun seratus empat puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi Seri A sebesar 7,55% (tujuh koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 4 Juni 2020. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp852.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi Seri B sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 24 Mei 2022. |
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2019 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 4 Juni 2020 untuk Obligasi Seri A dan 24 Mei 2022 untuk Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK DANAMON TAHAP II DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR ATAU COUNTERPARTY UNTUK MEMBAYAR KEMBALI PINJAMAN ATAU MEMENUHI KEWAJIBAN KONTRAKTUAL USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH), YAITU:
AAA(idn) (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia | PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia | PT Indo Premier Sekuritas | PT Mandiri Sekuritas | PT Maybank Xxx Xxx Sekuritas |
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019
Pada tanggal 1 Mei 2019 (“Tanggal Efektif Penggabungan”), telah
Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Mei 2019 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon No. Rekening: 8000001837 Atas nama: PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia | Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon No. Rekening: 8000001803 Atas nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia | Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon No. Rekening: 008000001845 Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas |
Bank Danamon | Bank Danamon | |
Cabang Menara Bank | Cabang Menara Bank | |
Danamon | Danamon | |
No. Rekening: 8000001829 | No. Rekening: 8000001811 | |
Atas nama: | Atas nama: | |
PT Mandiri Sekuritas | PT Maybank Xxx Xxx | |
Xxxxxxxxx |
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2019, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta KSEI. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi.
10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM DAN/ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak dimulainya Masa Penawaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda masa Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya Masa Penawaran atau membatalkan Masa Penawaran, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Perseroan, yaitu:
i. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud;
iv. Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut, sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
v. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar denda 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun kepada pemegang Obligasi untuk tiap hari keterlambatan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum dan Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus
Pemegang Saham | Nilai Nominal Saham Seri A Rp50.000 per saham Saham Seri B Rp500 per saham | ||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | Persentase % | |
Modal Dasar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 | - |
Saham Seri A | 22.400.000 | 1.120.000.000.000 | |
Saham Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor : | |||
1. Saham Seri A - Masyarakat | 22.400.000 | 1.120.000.000.000 | 0,23 |
2. Saham Seri B | |||
- MUFG Bank, Ltd. | 9.099.119.262 | 4.549.559.631.000 | 93,10 |
- Masyarakat | 652.033.608 | 326.016.804.000 | 6,67 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 9.773.552.870 | 5.995.576.435.000 | 100,00 |
- Saham Seri A | 22.400.000 | 1.120.000.000.000 | |
- Saham Seri B | 9.751.152.870 | 1.120.000.000.000 | |
Modal Dalam Portepel | 8.008.847.130 | 4.004.423.565.000 | - |
- Saham Seri B |
terjadi penggabungan antara Perseroan dengan PT Bank Nusantara
PT Maybank Xxx Xxx Xxxxxxxxx 273.000.000.000 219.000.000.000 492.000.000.000 25%
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Parahyangan Tbk ("BNP"), dimana Perseroan menjadi pihak yang Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sesudah
menerima penggabungan ("Penggabungan") dan Penggabungan tersebut telah diumumkan melalui surat kabar berperedaran nasional berbahasa Indonesia pada tanggal 2 Mei 2019.
Penggabungan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemberitahuan mana telah diterima dan dicatat disampaikan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No.AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2019.
B. Rencana Penjualan Saham Perusahaan Anak
Pada tanggal 27 September 2018, Perseroan menandatangani perjanjian untuk mendivestasikan 70% sahamnya di Adira Insurance kepada Zurich Insurance Company, Ltd. Penyelesaian transaksi ini harus memenuhi persyaratan persetujuan termasuk persetujuan
OJK. Transaksi penjualan saham Adira Insurance bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2 mengingat nilai transaksi penjualan saham tersebut tidak melebihi nilai 20% ekuitas Perseroan. Pelaksanaan transaksi ini masih dalam proses persetujuan dari OJK sebagaimana diwajibkan berdasarkan
(i) Peraturan OJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati- hatian dalam Kegiatan Penanaman Modal, (ii) Peraturan OJK No.
Total 1.148.000.000.000 852.000.000.000 2.000.000.000.000 100%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/ atau Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12. LAIN-LAIN
Pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini berlaku tanpa
67/POJK.05/2016 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan
tercantum dalam Bab XIV Prospektus, dan pemesanan yang telah diajukan
diperlukan keputusan suatu badan peradilan dan para pihak dari Perjanjian
* Nilai nominal Saham Seri A adalah Rp50.000 per saham, dan nilai nominal Saham Seri B adalah Rp500 per saham.
2. Pengawasan dan Pengurusan Perseroan
Berikut adalah susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB No. 123 tanggal 29 April 2019 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, Notaris di Jakarta, yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0069532.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Komisaris Utama (Independen) : Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Komisaris (Independen) : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Komisaris (Independen) : Xxxx Xxxxxx
Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxx Xxx
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah serta (iii) Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 No. 4 tanggal 4 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 No. 4 tanggal 2 April 2019 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 No. 14 tanggal 8 Mei 2019, yang semuanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Selain Perjanjian Penjaminan Xxxxx Efek dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang- kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Obligasi pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI Sebelum Masa Penawaran Obligasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam
kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab XIV Prospektus, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian
Penjaminan Emisi Obligasi melepaskan ketentuan dalam Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang diperlukan keputusan badan -peradilan untuk pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para pihak dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi melepaskan semua tuntutan untuk ganti rugi berupa apapun juga, berkenaan dengan pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada pada masa Penawaran Umum yaitu 22 Mei 2019 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Wakil Direktur Utama : Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxx
Perusahaan Efek
Penjamin Pelaksana Emisi
Seri A Seri B Total
(%)
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II, Lantai 11 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon: (021) 5154660 | PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia DBS Bank Tower Xxxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx I Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940 Telepon: (021) 3003 4900 | PT Indo Premier Sekuritas Wisma GKBI, Xxxxxx 0 Xxxxx 000 Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210 Telepon: (000) 00000000 |
PT Mandiri Sekuritas | PT Maybank Xxx Xxx | |
Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 | Sekuritas | |
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 | Sentral Senayan III, 15th Floor | |
Jakarta 12190 | Jl. Asia Afrika No. 8 | |
Telepon: (021) 5263445 | Jakarta 10270 | |
Faksimili: (021) 527 5701 | Telepon: (000) 0000 0000 | |
Faksimili: (000) 0000 0000 | ||
Website : www.maybank-ke. | ||
xx.xx |
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx
masing-masing Penjamin
Emisi Obligasi
sesuai
dengan porsi
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Dadi Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Prof. Dr. H.M. Xxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Xx. Xxxxxxxxx, X. Ag.
Anggota : Xxx. Xxxx Xxxxxxxxxxx, M. Ag.
3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
A. Penggabungan Usaha
PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia 192.000.000.000 58.000.000.000 250.000.000.000 13%
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia | 324.000.000.000 | 70.000.000.000 | 394.000.000.000 | 20% | Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi serta terbukti bahwa pihak | |
PT Indo Premier Sekuritas | 183.000.000.000 | 163.000.000.000 | 346.000.000.000 | 17% | tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun | |
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya | ||||||
PT Mandiri Sekuritas | 176.000.000.000 | 342.000.000.000 | 518.000.000.000 | 26% | dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. | SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI |
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan | YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS |
yang ditetapkan oleh Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta Peraturan No.IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 23 Mei 2019.
Ringkas Danamon Media Indonesia_7x540mm_Media Indonesia_22 Mei 2019.indd 1 21/05/19 18.33