PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON II
PERJANJIAN KINERJA
2023
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON II
KEPALA DINAS
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : UMURONAH, X.XX.,M.Kes
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Xx. XXXXXXXX XXXXXX, MBA.
Jabatan : Bupati Lamongan
Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PIHAK PERTAMA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON II
KEPALA DINAS
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan | Persentase Peran Serta Perempuan dalam Pembangunan (Ekonomi, Sosial dan Politik) | 65.57 % |
Persentase Peningkatan Perempuan Produktif yang Berperan dalam Pembangunan (Ekonomi, Sosial dan Politik) | 4.50 % | ||
Persentase Perempuan yang Berperan dalam Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga | 74 % | ||
2 | Meningkatnya Pemenuhan Hak Anak | Persentase Pemenuhan Hak Anak | 14.77 % |
Persentase Tersedianya Data Profil Gender dan Anak | 60 % | ||
Persentase Forum Anak yang Terbentuk | 14.77 % | ||
3 | Meningkatnya Perlindungan Perempuan dan Anak | Persentase Kasus Kekerasan Perempuan yang Diselesaikan | 39 % |
Persentase Kasus Kekerasan Anak yang Diselesaikan | 55 % | ||
Persentase Kasus Kekerasan Perempuan yang Diselesaikan | 39 % | ||
Persentase Kasus Kekerasan Anak yang Diselesaikan | 55 % | ||
4 | Meningkatnya Manajemen Internal Perangkat Daerah | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | 82.40 % |
Nilai IKM Perangkat Daerah | 80 % |
PROGRAM | ANGGARAN (Rp) | KET | |
1 Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota | Rp. 4.068.224.000,- | APBD | |
2 Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan | Rp. 377.380.000,- | APBD | |
3 Perlindungan Perempuan | Rp. 233.000.000,- | APBD | |
4 Peningkatan Kualitas Keluarga | Rp. 102.000.000,- | APBD | |
5 Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak | Rp. 40.370.000,- | APBD | |
0 Xxxxxxxxx Xxx Xxxx | Xx. 457.000.000,- | APBD | |
7 Perlindungan Khusus Anak | Rp. 196.000.000,- Rp. 5.473.974.000 | + | APBD |
PIHAK PERTAMA
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON III
SEKRETARIS
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx. XXXXXXXXXX,M.M
Jabatan : Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : UMURONAH,S.ST.M.Kes
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Xxxxxxxx, Xxx 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON III SEKRETARIS
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Terpenuhinya Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota | Nilai IKM Perangkat Daerah | 80% |
Jumlah Dokumen Perencanaan Dan Laporan Kinerja Perangkat Daerah | 5 Dokumen | ||
Jumlah Laporan Keuangan Perangkat Daerah | 5 Laporan | ||
Persentase terpenuhinya administrasi kepegawaian dengan baik | 100 % | ||
Persentase terpenuhinya administrasi umum dengan baik | 100 % | ||
Persentase terpenuhinya pengadaan barang milik daerah dengan baik | 100 % | ||
Persentase unit kerja internal yang terlayani dengan baik | 100 % | ||
Persentase sarana prasarana aparatur dengan kondisi baik | 100 % |
KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KET | ||
1 Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi | Kinerja | Perangkat | Rp. 42.600.000,- | DAU |
Daerah | ||||
2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp. 2.803.998.000,- | DAU | ||
3 Administasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp. 103.820.000,- | DAU | ||
4 Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp. 166.551.800,- | DAU | ||
5 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang | Urusan | Pemerintah | Rp. 92.148.200,- | DAU |
Daerah |
6 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
7 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
JUMLAH
Rp. 608.856.000,-
Rp. 250.250.000,-
+
Rp. 4.068.224.000
DAU DAU
Xxxxxxxx, Xxx 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX, S.E.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : XXX XXXXX XXXXXX,S.P.M.Agr
Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Lamongan, Januari 2023
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terpenuhinya administrasi kepegawaian | Persentase terpenuhinya administrasi kepegawaian dengan baik | 100 % |
Jumlah paket pakaian dinas beserta atribut kelengkapan | 44 Paket | ||
Jumlah pegawai berdasarkan tugas dan fungsi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan | 42 Orang | ||
2. | Terpenuhinya administrasi umum perangkat daerah | Persentase terpenuhinya administrasi umum dengan baik | 100% |
Jumlah paket komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 8 Paket | ||
Jumlah paket peralatan rumah tangga yang disediakan | 6 Paket | ||
Jumlah paket bahan logistik kantor yang disediakan | 10 Paket | ||
Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 6 Paket | ||
Jumlah dokumen bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan yang disediakan | 4 Dokumen | ||
Jumlah laporan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | 10 Laporan | ||
3. | Terpenuhinya pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah | Persentase terpenuhinya pengadaan barang milik daerah dengan baik | 100% |
Jumlah paket mebel yang disediakan | 7 Unit | ||
Jumlah unit peralatan dan mesin lainnya yang disediakan | 11 Unit | ||
4. | Terpenuhinya penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah | Persentase unit kerja internal yang terlayani dengan baik | 100% |
Jumlah laporan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik yang disediakan | 4 Laporan | ||
Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 4 Laporan | ||
Jumlah laporan penyediaan jasa pelayanan umum kantor yang disediakan | 12 Laporan | ||
5. | Terpenuhinya pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah | Persentase sarana prasarana aparatur dengan kondisi baik | 100% |
Jumlah kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan yang dipelihara dan dibayarkan pajaknya | 2 Unit | ||
Jumlah kendaraan dinas operasional atau lapangan yang dipelihara dan dibayarkan pajak dan perizinannya | 6 Unit | ||
Jumlah peralatan dan mesin lainnya yang dipelihara | 5 Unit | ||
Jumlah gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/direhabilitasi | 3 Unit |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN | KET. | |
1. Pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya | Rp. | 23.100.000,- | DAU |
2. Pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi | Rp. | 80.720.000,- | DAU |
3. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Rp. | 15.000.000,- | DAU |
4. Penyediaan peralatan rumah tangga | Rp. | 19.651.800,- | DAU |
5. Penyediaan bahan logistik kantor | Rp. | 30.000.000,- | DAU |
6. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Rp. | 16.000.000,- | DAU |
7. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Rp. | 15.000.000,- | DAU |
8. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Rp. | 70.900.000,- | DAU |
9. Pengadaan mebel | Rp. | 23.116.200,- | DAU |
10. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya | Rp. | 69.032.000,- | DAU |
11. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Rp. | 100.000.000,- | DAU |
12. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor | Rp. | 7.000.000,- | DAU |
13. Penyediaan jasa pelayanan umum kantor | Rp. | 501.856.000,- | DAU |
14. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan | Rp. | 33.000.000,- | DAU |
perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan | |||
15. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan | Rp. | 16.900.000,- | DAU |
kendaraan dinas operasional atau lapangan | |||
16. Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | Rp. | 5.000.000,- | DAU |
17. Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya | Rp. | 195.350.000,- | DAU |
JUMLAH Rp. | 1.218.406.000,- | + DAU |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ASKURI
Jabatan : Staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXXXXX, S.E.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | Terpenuhinya administrasi umum perangkat daerah | 1 | Menerima dan membuka surat-surat masuk dan keluar dengan cara meneliti dan mencocokkan alamat surat dan lampirannya | 180 Kegiatan |
2 | Mencatat dalam buku register/memberi nomor surat masuk/keluar sesuai dengan klasifikasi surat | 180 Kegiatan | ||
3 | Menyediakan surat – surat penting dan surat – surat rahasia dengan melampirkan lembar disposisi | 180 Surat | ||
4 | Mendistribusikan surat – surat sesuai disposisi pimpinan dengan melampirkan lembar disposisi | 180 Surat | ||
5 | Menyiapkan arsip pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jenis dan klasifikasi surat | 180 Arsip | ||
6 | Menyelesaikan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas (SPPD) pejabat di lingkungan Dinas PPPA | 36 Kegiatan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN KEUANGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXX,SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : XXX XXXXX XXXXXX,S.O.M.Agr
Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN KEUANGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Terpenuhinya perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Jumlah dokumen perencanaan dan laporan kinerja | 5 Dokumen |
Jumlah dokumen perencanaan perangkat daerah | 2 Dokumen | ||
Jumlah laporan evaluasi kinerja perangkat daerah | 3 Laporan | ||
2 | Terpenuhinya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah laporan keuangan perangkat daerah | 5 Laporan |
Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN | 20 Orang/bulan | ||
Jumlah laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran SKPD dan laporan koordinasi penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran SKPD | 2 Laporan | ||
Jumlah laporan keuangan akhir tahun SKPD dan laporan hasil koordinasi penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD | 2 Laporan |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KET | |
1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Rp. 21.000.000,- | DAU | |
2 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp. 21.600.000,- | DAU | |
3 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Rp. 2.773.998.000,- | DAU | |
4 Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan | / | Rp. 15.000.000,- | DAU |
Triwulanan / Semesteran SKPD |
5 Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
JUMLAH
Rp. 15.000.000,-
+
Rp. 2.846.598.000,-
DAU
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN KEUANGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : TAMBIT, SE
Jabatan : Staf Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : XXXX XXXXXXXXXX,SE
Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN KEUANGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan / Triwulanan / Semesteran SKPD Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Memverifikasi SPJ APBD Per Bidang | 120 Kegiatan |
Merekap SPJ APBD Per Bidang | 240 Kwitansi | ||
Memasukkan SPJ ke per obyek dalam setiap kegiatan | 120 Kwitansi | ||
Melakukan pembukuan SPJ APBD | 12 Kwitansi | ||
Mengarsipkan SPJ | 12 Kegiatan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON III
KEPALA BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, SH., MH.
Jabatan : Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : UMURONAH,S.ST.M.Kes
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Lamongan, Januari 2023
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON III
KEPALA BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | Meningkatnya Peran Serta Perempuan Dalam Pembangunan | 1. | Persentase peningkatan perempuan produktif yang berperan dalam pembangunan (ekonomi, sosial dan politik) | 4,50 % |
a) Jumlah lembaga pemerintah yang mengikuti sosialisasi PUG dan peningkatan kapasitas penyusunan PPRG | 61 Perangkat Daerah | |||
b) Jumlah organisasi kemasyarakatan di bidang pemberdayaan perempuan yang dibina | 2 Organisasi | |||
c) Jumlah lembaga pemberdayaan perempuan yang dibina | 13 Lembaga | |||
2. | Persentase Perempuan yang berperan dalam Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga. | 74% | ||
a) Jumlah Keluarga yang dibina | 260 Keluarga |
KEGIATAN ANGGARAN (Rp) KET
Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten Kota | |||
Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/ Kota | Rp. | 244.690.000,- | DAU |
Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota | Rp. | 65.000.000,- | DAU |
Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan | Rp. | 102.000.000,- | DAU |
1. Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada 2.
3.
4.
Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
JUMLAH
Rp. 67.690.000,-
+
Rp. 479.380.000,-
DAU
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXX XXXXXXX, SE
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kasi Pengarusutamaan Gender Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, SH, MH
Jabatan : Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Lamongan, Januari 2023
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan | Jumlah Lembaga Peremerintah yang mengikuti Sosialisasi | 61 Perangkat Daerah |
PUG dan Peningkatan | |||
Kapasitas Penyusunan PPRG | |||
Jumlah Perangkat Daerah | 61 Perangkat | ||
yang mengikuti Sosialisasi | Daerah | ||
Kebijakan Pelaksanaan | |||
Pengarusutamaan Gender | |||
(PUG) Termasuk Perencanaan | |||
Pembangunan Responsif | |||
Gender (PPRG) Kewenangan | |||
Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN ANGGARAN (Rp) KET
1. Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Rp. 67.690.000,-
+
DAU
JUMLAH Rp. 67.690.000,-
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXX, S.Sos
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kasi Pemberdayaan Perempuan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, XX.XX
Jabatan : Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan
Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatkan Peran serta Perempuan dalam Pembangunan | 1. Jumlah organisasi kemasyarakatan di bidang pemberdayaan perempuan yang di bina | 2 Organisasi |
a) Jumlah dokumen hasil sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi kewenangan kabupaten / kota | 3 Dokumen | ||
b) Jumlah organisasi masyarakat yang mendapat advokasi dan pendampingan kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi kewenangan kabupaten / kota | 2 Organisasi |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KET | |
1 | Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi | Rp. 142.690.000,- | DAU |
2 | Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi | Rp. 102.000.000,- | DAU |
JUMLAH | Rp. 244.690.000,- |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR
KASI PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN PATISIPASI PEREMPUAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx.XXXXXXXX,MM
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kasi Peningkatan Kualitas Hidup dan Partisipasi Perempuan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX,SH.,MH.
Jabatan : Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR
KASI PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN PATISIPASI PEREMPUAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Peran Serta Perempuan Dalam Pembangunan | Jumlah Lembaga Pemberdayaan Perempuan yang dibina | 13 Lembaga |
Jumlah sumber daya Lembaga penyedia layanan Pemberdayaan Perempuan kewenangan Kabupaten/ Kota yang mendapat peningkatan kapasitas. | 110 Orang | ||
Jumlah Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi Pemberdayaan Perempuan kewenangan Kabupaten/Kota. | 1 Dokumen | ||
Jumlah Keluarga yang dibina | 260 Keluarga | ||
Jumlah Laporan hasil pengembangan kegiatan masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga kewenangan Kabupaten/Kota. | 2 laporan |
SUB KEGIATAN ANGGARAN (Rp) KET
1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kab/Kota
2. Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota.
3. Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten / Kota.
JUMLAH
RP. 50.000.000,-
RP. 15.000.000,-
RP. 102.000.000,-
+
Rp. 167.000.000,-
DAU
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN PARTISIPASI PEREMPUAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXX XXXXX XXXXXXX, A.Md
Jabatan : Staf Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Hidup dan Partisipasi Perempuan
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. XXXXXXXX, M.M.
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Hidup dan Partisipasi Perempuan.
Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Lamongan,
Januari 2023
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN PARTISIPASI PEREMPUAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 1. Mengetik Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan pengetikan dan konsep tata naskah. 2. Mengetik dan membuat dokumentasi kelengkapan kegiatan Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan Keluarga Muda dalam pengasuhan Balita. 3. Mengetik dan membuat dokumentasi kelengkapan kegiatan Peran Perempuan Dalam Pengambilan Keputusan. 4. Mengetik dan membuat dokumentasi kelengkapan kegiatan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Penerima Roll Banner Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE). 5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik tertulis maupun lisan. | 240 Naskah 4 Dokumen |
4 Dokumen | |||
2. | Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewengangan Kabupaten/Kota | 4 Dokumen | |
260 Kegiatan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON III
KEPALA BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK DAN SISTEM DATA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : IDA FOURTH HANDOKO,X.P
Jabatan : Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Sistem Data Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : UMURONAH,S.ST.M.Kes
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON III
KEPALA BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK DAN SISTEM DATA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |
1 | Meningkatnya pemenuhan hak anak | 1. | Persentase Forum Anak yang terbentuk | 14,77% |
a. | Jumlah satuan pendidikan yang didampingi menuju satuan pendidikan ramah anak | 54 Lembaga | ||
b. | Jumlah lembaga penyedia layanan kualitas hidup anak dalam pemenuhan hak anak | 35 Lembaga | ||
2. | Persentase tersedianya data profil gender dan anak | 60% | ||
a. | Jumlah data pendukung terkait profil gender dan anak | 35 Data |
No. Kegiatan Anggaran Keterangan
1. Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Non pemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota | Rp. 182.000.000,- | DAU |
2. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | Rp. 275.000.000,- | DAU |
3. Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak Dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | Rp. 40.370.000,- | DAU |
Jumlah | Rp. 497.370.000,- |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx.,Ners.
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Pengarusutamaan Hak Anak Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : IDA FOURTH HANDOKO, S.P
Jabatan : Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Sistem Data Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Pemenuhan Hak Anak | Jumlah satuan pendidikan yang didampingi menuju satuan pendidikan ramah anak. | 54 Lembaga |
Jumlah organisasi pemerintah, non pemerintah media dan dunia usaha yang mendapat advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada organisasi pemerintah, non pemerintah media dan dunia usaha | 654 organisasi |
SUB KEGIATAN ANGGARAN (Rp) KET
1. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
Rp. 182.000.000,- DAU
JUMLAH Rp. 182.000.000,- DAU
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI PENINGKATAN KUALITAS HIDUP ANAK DAN PARTISIPASI ANAK
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : REVYNNA ANGGRAENI, SE
Jabatan : Plt. Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Xxxx Xxningkatan Kualitas Hidup Anak dan Partisipasi Anak.
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : IDA FOURTH HANDOKO, S.P
Jabatan : Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Sistem Data Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI PENINGKATAN KUALITAS HIDUP ANAK DAN PARTISIPASI ANAK
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya pemenuhan hak anak | 1. Jumlah lembaga penyedia layanan kualitas hidup anak dalam pemenuhan hak anak | 35 Lembaga |
a) Jumlah dokumen komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan kabupaten / kota | 1 Dokumen | ||
b) Jumlah dokumen hasil penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan kabupaten /kota | 4 Dokumen |
SUB KEGIATAN ANGGARAN (Rp) KET
1. Penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah kabupaten/kota
2. Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak Bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Rp. 245.000.000,- DAU
Rp. 30.000.000,- DAU
JUMLAH Rp. 275.000.000,- DAU
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI SISTEM DATA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : MASRUROH, S.H., M.M.
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kasi Sistem Data Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : IDA FOURTH HANDOKO, S.P.
Jabatan : Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Sistem Data
Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI SISTEM DATA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Pemenuhan Hak Anak | Jumlah Data Pendukung Terkait Profil Gender dan Anak | 35 Data |
Jumlah Dokumen Data Gender dan Anak Kabupaten/Kota yang Tersedia | 2 Dokumen |
SUB KEGIATAN ANGGARAN (Rp) KET
1. Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota
Rp. 40.370.000,- DAU
JUMLAH
+
Rp. 40.370.000,-
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI SISTEM DATA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : REVYNNA ANGGRAENI, SE
Jabatan : Staf Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kasi Sistem Data. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
Nama : MASRUROH, S.H., M.M.
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kasi Sistem Data Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI SISTEM DATA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Penyediaan data gender dan anak di kewenangan kabupaten/kota | 1. Mengetik Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan pengetikan dan konsep tata naskah. | 240 Naskah |
2. Mengetik dan membuat dokumentasi kelengkapan kegiatan pengumpulan, pengelolahan analisis dan penyajian Data Gender dan Anak dalam kelembagaan data di tingkat Daerah Kabupaten/Kota | 5 Dokumen | ||
3. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik tertulis maupun lisan | 240 Kegiatan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON III
KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DJUWARI,S.KM.MM.Kes
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : UMURONAH,S.ST.M.Kes
Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Selaku atasan PIHAK PERTAMA, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON III
KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya | 1. Persentase kasus kekerasan perempuan yang diselesaikan | 39% |
Perlindungan | |||
Perempuan dan | a) Jumlah lembaga yang dibina terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan | 7 Lembaga | |
Anak | |||
b) Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang diselesaikan | 7 Kasus | ||
c) Jumlah lembaga yang mengikuti bimbingan pendampingan kekerasan dalam rumah tangga | 7 Lembaga | ||
2. Persentase kasus kekerasan anak yang diselesaikan | 55% | ||
a) Persentase SDM P2TP2A yang mendapatkan pelatihan kapasitas layanan | 12,35% | ||
b) Jumlah kasus kekerasan anak yang diselesaikan | 16 Kasus | ||
c) Persentase SDM yang mengikuti kegiatan penguatan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus | 3.69% |
KEGIATAN | ANGGARAN | KET |
1 Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah | Rp. 64.000.000 ,- | DAU |
Kabupaten/Kota | ||
2 Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan | Rp. 119.000.000 ,- | DAU |
yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota | ||
3 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan | Rp. 50.000.000,- | DAU |
Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||
4 Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak | Rp. 70.000.000 ,- | DAU |
Lingkup Daerah Kabupaten/Kota | ||
5 Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Rp. 106.000.000 ,- | DAU |
yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota | ||
6 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak | Rp. 20.000.000 ,- | DAU |
yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
| |
JUMLAH | Rp. 429.000.000,- |
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN SUB KOORDINATOR KASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : SRI HARTINI, X.XX
Jabatan : Analis Kebijakan Sub Koordinator Kasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : DJUWARI,X.XX, M.MKes
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN SUB KOORDINATOR KASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya Perlindungan Perempuan dan Anak | 1. Jumlah lembaga yang dibina terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan | 7 Lembaga |
Jumlah dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kewenangan kabupaten/kota | 5 Dokumen | ||
2. Persentase SDM P2TP2A yang mendapatkan pelatihan kapasitas layanan | 12,35% | ||
Jumlah dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan kabupaten/kota | 6 Dokumen |
SUB KEGIATAN ANGGARAN KET
1 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota
Rp. 64.000.000,- DAU
2 Koordinasi dan Sinkronisasi Kekerasan terhadap Anak Kabupaten/Kota | Pencegahan Kewenangan | Rp. | 70.000.000,- | DAU |
JUMLAH | Rp. | 134.000.000,- |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI PERLINDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX M., X.Xxx.
Jabatan : Plt. Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kasi Perlindungan Anak Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : DJUWARI, X.XX., M.MKes.
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI PERLINDUNGAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya Perlindungan Perempuan dan Anak | 1. Jumlah kasus kekerasan anak yang diselesaikan | 16 Kasus |
a) Jumlah layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan kabupaten/kota | 7 Layanan | ||
b) Jumlah dokumen komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan kabupaten/kota | 2 Dokumen | ||
2. Persentase SDM yang mengikuti kegiatan penguatan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus | 3,69% | ||
a) Jumlah dokumen hasil koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan kabupaten/kota | 1 Dokumen |
SUB KEGIATAN ANGGARAN KET
1 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota
2 Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota
3 Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Rp 55.000.000,- DAU
Rp 51.000.000,- DAU
Rp 20.000.000,- DAU
JUMLAH Rp 126.000.000,-
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXXX, MM
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kasi Perlindungan Perempuan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : DJUWARI,X.XX, M.MKes
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan, Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ESELON IV
ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA SUB KOORDINATOR KASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN LAMONGAN
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya | 1. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang diselesaikan | 7 Kasus |
Perlindungan Perempuan | |||
dan Anak | Jumlah layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota | 7 Layanan | |
2. Jumlah lembaga yang mengikuti bimbingan pendampingan kekerasan dalam rumah tangga | 7 Lembaga | ||
Jumlah sumber daya manusia lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota yang mendapat peningkatan kapasitas | 75 Orang |
SUB KEGIATAN ANGGARAN KET
1 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan
Rp. 119.000.000,- DAU
Kabupaten/Kota | |||
2 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga | Rp. | 50.000.000,- | DAU |
Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan | |||
Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | |||
JUMLAH | Rp. | 169.000.000,- |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
PENGELOLA PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX, X. Xxx.
Jabatan : Staf Pengelola Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. XXXX XXXXXXXX, MM.
Jabatan : Analis Kebijakan Ahli Muda Subkoordinator Kasi Perlindungan Perempuan Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Lamongan,
Januari 2023
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 STAF
PENGELOLA PEMBERDAYAAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | 1. Menyiapkan/Mengetik kebutuhan administrasi kegiatan Perlindungan Perempuan 2. Menyiapkan bahan materi kegiatan Perlindungan Perempuan 3. Membuat/Mengetik Laporan kegiatan Perlindungan Perempuan 4. Mengolah data kegiatan Perlindungan Perempuan | 120 Lembar 12 Dokumen 12 Dokumen 12 Dokumen |
2. | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota | 5. Mendokumentasikan kegiatan Perlindungan Perempuan 6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Seksi Perlindungan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya | 12 Dokumen 228 Kegiatan |