DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(LKjIP)
DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KOTA TANGERANG
DAFTAR ISI | ||
halaman | ||
Xxxx Xxxxantar | …………………………………………………………………………………………………………………………… | i |
Daftar Isi | …………………………………………………………………………………………………………………………… | ii |
Daftar Tabel | …………………………………………………………………………………………………………………………… | iii |
Daftar Gambar Ikhtisar Eksekutif
…………………………………………………………………………………………………………………………… iv
……………………………………………………………………………………………………………………………
v
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ……………………………………………………………………………. 1
1.2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi……………………………..….. 4
1.3. Struktur Organisasi ……………………………..…….……………………………… 7
1.4. Asset…………………………………………………………………………………………………. 11
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1. Perencanaan Kinerja Tahun 2022 …………………………………………… 15
2.2. Perjanjian Kinerja ..………………………………………………………………………… 20
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2022
3.1. Tujuan………………………………………………………………….…..……………….…..……. 26
3.2. Sasaran ……………………………………………………………………………………………… 35
3.3. Analisis atas Efisiensi Pengunaan Sumber Daya………………. 52
3.4. Akuntabilitas Keuangan …..………….………………………………………..…….. 54
BAB IV PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………… 61
DAFTAR TABEL
halaman
Tabel 1.1 Data Pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan
Tahun 2022 9
Tabel 1.2 Daftar Aset Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2022 12
Tabel 2.1 Indikator Kinerja Utama Dinas Perumahan dan Permukiman
Tahun 2022 20
Tabel 2.2 Perjanjian Kinerja Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Tahun 2022 21
Tabel 3.1 Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh kebutuhan air minum
sehari-hari dari Tahun 2019-2022 di Kota Tangerang 31
Tabel 3.2 Pembangunan Jamban di Kota Tangerang Tahun 2019 – 2022 33
Tabel 3.3 Pembangunan RTLH Tahun 2019 - 2022 di Kota Tangerang 40
Tabel 3.4 Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh kebutuhan air minum
sehari-hari dari Tahun 2019-2022 di Kota Tangerang 41
Tabel 3.5 Pembangunan Tahun 2022 43
Tabel 3.6 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 52
Tabel 3.7 Realisasi Anggaran Tahun 2022 54
DAFTAR GAMBAR
halaman
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang 9
Gambar 2.1 Penjelasan Tujuan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2019 – 2023 18
Gambar 3.1 Peta Luasan Kumuh Tahun 2020 37
Gambar 3.2 Peta Luasan Kumuh Tahun 2021 38
Gambar 3.3 Peta Luasan Kumuh Tahun 2022 38
Gambar 3.4 Perkembangan Serapan Anggaran per Triwulan Tahun 2022 60
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) mencerminkan suatu organisasi yang akuntabel untuk mewujudkan suatu kepemerintahan yang baik (Good Governance). Akuntabilitas kinerja ini lebih difokuskan pada evaluasi kinerja yang bertujuan mengetahui keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui analisis akuntabilitas kinerja yaitu :
1. Keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan tujuan, misi dan visi;
2. Keterkaitan antara pencapaian kinerja kegiatan dengan pencapaian tujuan dan sasaran.
Pencapaian kinerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Tahun 2022 terlihat dari sejauh mana pelaksanaan strategi dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Uraian dan analisis capaian kinerja masing- masing indikator tujuan adalah sebagai berikut
Persentase permukiman kumuh
Capaian indikator Persentase permukiman kumuh pada tahun 2022 telah memenuhi target indikator yaitu sebesar 192% dengan luas kawasan permukiman kumuh menjadi 1,17 Ha dari luasan awal yang menjadi acuan dalam penanganan pengurangan kawasan kumuh yaitu seluas 28,50 Ha.
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari
Capaian indikator Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari pada tahun 2022 telah memenuhi target indikator yaitu sebesar 100% dimana sudah sesuai dengan target RPJMD yang telah ditetapkan.
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik
Capaian indikator Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik pada tahun 2022 telah memenuhi target indikator yaitu sebesar
99,80% dimana sudah sesuai dengan target RPJMD yang telah ditetapkan.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan dari sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah.
Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DPA). Untuk itu, di dalam Laporan Kinerja akan diuraikan mengenai perjalanan suatu instansi dari awal sampai dengan habis berlakunya tahun anggaran. Selain itu juga dilakukan upaya pemantauan kinerja secara berkala, saat ini telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring kinerja OPD setiap triwulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan implementasi pencapaian rencana aksi serta perjanjian kinerja OPD
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (Jankin) pada awal pelaksanaan anggaran dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir pelaksanaan tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana organisasi perangkat daerah lainnya. Kepala dinas menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara teknis penyusunan dokumen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka perlu disusun Laporan Kinerja tahun 2022 sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Disperkimtan atas penggunaan anggaran. Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, sekaligus sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, serta Kecamatan, dan Kelurahan. Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), yang menyebutkan bahwa Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sebagai unit teknis penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, Disperkimtan melaksanakan kewenangan daerah dalam urusan perumahan rakyat, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pertanahan dan sebagian urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan kepemudaan dan olahraga, serta urusan lain yang ditugaskan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, aspek strategis organisasi yang dapat teridentifikasi dan perlu mendapat perhatian antara lain pada jenis pelayanan dasar:
1. Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan lingkungan permukiman kumuh perkotaan, berupa pengurangan jumlah RTLH dan luas lingkungan
kumuh. Diperlukan koordinasi lintas bidang dalam penanganan lingkungan kumuh.
2. Penyehatan lingkungan dan permukiman (sanitasi lingkungan), terutama berupa ketersediaan sistem air limbah skala komunitas/kawasan/perkotaan. Secara kuantitas ketersediaan instalasi pengolah lumpur tinja maupun limbah domestik lainnya relatif tidak bertambah, dibandingkan dengan jumlah penduduk maupun jumlah rumah tangga yang terus meningkat.
3. Peningkatan cakupan layanan akses air bersih. Air bersih adalah salah satu kebutuhan primer manusia. Air begitu penting bagi kehidupan karena air merupakan salah satu prasyarat untuk mengukur kualitas hidup manusia.
Dengan memperhatikan kondisi internal, eksternal, maupun tugas dan fungsi yang melekat pada DISPERKIMTAN ada beberapa permasalahan yang harus dihadapi adalah:
1. Penanganan rumah tidak layak huni tidak sepenuhnya oleh Disperkimtan, tetapi dilaksanakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM);
2. Perencanaan yang disusun dalam penanganan kumuh masih belum terintegrasi dengan perencanaan program-program yang terkait dengan OPD lain;
3. Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan masih perlu peningkatan sehingga masih butuh upaya dalam membiasakan melakukan perilaku hidup sehat;
4. Ketersediaan dan status lahan seringkali menjadi penghambat ketika rencana pembangunan akan dilaksanakan, terutama terkait pembangunan IPLT maupun IPAL.
1.2. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut masing-masing elemen struktural di lingkup Disperkimtan mempunyai fungsi:
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan, permukiman dan pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, permukiman dan pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang perumahan, permukiman dan pertanahan;
e. pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
Dipimpin oleh seorang Sekretaris, dengan tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan. Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penatausahaan urusan umum;
b. penatausahaan urusan kepegawaian;
c. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
d. penatausahaan urusan keuangan;
e. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e- government; dan
f. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
3. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup perumahan dan Kawasan permukiman sesuai kewenangan Pemerintah Daerah. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman;
c. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pembinaan pembangunan perumahan dan permukiman;
d. penyelenggaraan koordinasi, pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan jasa konstruksi;
e. pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
4. Bidang Bangunan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pelaksanaan pembangunan gedung pemerintah daerah dan non Pemerintah Daerah. Bidang Bangunan mempunyai fungsi:
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran Bidang Bangunan;
b. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan perencanaan bangunan gedung pemerintah;
c. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pembangunan gedung pemerintah;
d. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan bangunan; dan
e. pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
5. Bidang Air Minum dan Air Limbah
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengaturan, pembangunan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian air minum dan air limbah. Bidang Air Minum dan Air Limbah mempunyai fungsi:
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran Bidang Air Minum dan Air Limbah;
b. penyelenggaraan koordinasi pembangunan, pengembangan prasarana dan sarana air minum dan air limbah;
c. penyelenggaraan koordinasi pembinaan air minum dan air limbah;
d. pelaporan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
6. Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pengawasan, pelayanan pembangunan dan fasilitasi administrasi pengadaan tanah. Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan;
b. penyelenggaraan koordinasi pelayanan dan pengawasan bangunan;
c. penyelengaraan koordinasi fasilitasi administrasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum/pembangunan berdasarkan usulan dokumen perencanaan pengadaan tanah dari Perangkat Daerah;
d. penyelengaraan koordinasi dokumentasi dan informasi tanah milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum atau pembangunan; dan
e. pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Terdapat 2 (dua) Unit Pelaksanan Teknis (UPT) yaitu UPT Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang mengelola 3 (tiga) rusunawa yaitu Rusunawa Gebang Raya, Rusunawa Manis Jaya dan Rusunasawa Betet, serta UPT Pemakaman yang mengelola 4 (empat) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya, Betet, Mekarsari dan Kedaung Wetan.
Hal-hal yang menjadi tugas pokok Disperkimtan dan masing-masing unit kerja merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Kegiatan operasional dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Disperkimtan dilaksanakan oleh Kepala Dinas bersama-sama dengan Sekretaris, seluruh bidang, sub bagian, seluruh seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap pimpinan unit kerja wajib memimpin dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada unit kerja di bawahnya atau pegawai yang membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya diterapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, serta akuntabilitas.
1.3. STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan adalah:
1. Kepala Dinas, membawahi Sekretariat, 4 (empat) Bidang, 17 (tujuh belas) Sub bagian/Sub koordinator/UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. JFT yang membidangi Perencanaan;
c. JFT yang membidangi Keuangan.
3. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, membawahi:
a. JFT yang membidangi Pembangunan Perumahan dan Permukiman;
b. JFT yang membidangi Pembinaan Perumahan dan Permukiman;
c. JFT yang membidangi Pengaturan, Pemberdayaan, dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
4. Bidang Bangunan, membawahkan:
a. JFT yang membidangi Perencanaan Teknis;
b. JFT yang membidangi Pembangunan Gedung Pemerintah;
c. JFT yang membidangi Pemeliharaan Bangunan.
5. Bidang Air Minum dan Air Limbah, membawahkan:
a. JFT yang membidangi Pembangunan dan Pengembangan Air Minum;
b. JFT yang membidangi Pembangunan dan Pengembangan Air Limbah;
c. JFT yang membidangi Pembinaan dan Pengendalian Air Minum dan Air Limbah.
6. Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan, membawahkan:
a. JFT yang membidangi Pengawasan Bangunan;
b. JFT yang membidangi Pelayanan Bangunan;
c. Seksi Administrasi Pertanahan.
7. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang tercantum dalam Gambar 1.1.
Gambar 1.1
Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang
Sumber: Perwal Nomor 139 Tahun 2021
Sedangkan jumlah pegawai berdasarkan jabatan, pendidikan terakhir, golongan/ pangkat, dan diklat yang pernah diikuti adalah sebagai berikut:
Tabel 1.1
Data Pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2022
Nama Jabatan | Status Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Golongan/ Pangkat | Diklat Struktural | |||||||||||||||
Isi | Kosong | SD | SLTP | SLTA | D1 | D2 | D3 | S1/ D4 | S2 | S3 | I | II | III | IV | PIM I | PIM II | PIM III | PIM IV | |
Kepala | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Sekretaris | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Subkoordinator Perencanaan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Subkoordinator Keuangan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Subkoordinator Pembangunan Perumahan dan Permukiman | 1 | 1 | 1 | 1 |
TAN
Tahun 2022 9
Nama Jabatan | Status Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Golongan/ Pangkat | Diklat Struktural | |||||||||||||||
Isi | Kosong | SD | SLTP | SLTA | D1 | D2 | D3 | S1/ D4 | S2 | S3 | I | II | III | IV | PIM I | PIM II | PIM III | PIM IV | |
Subkoordinator Pembinaan Perumahan dan Permukiman | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Subkoordinator Pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kabid Bangunan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Subkoordinator Perencanaan Teknis | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Subkoordinator Pembangunan Gedung Pemerintah | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Subkoordinator Pemeliharaan Bangunan | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Kabid Air Minum dam Air Limbah | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||
Subkoordinator Pembangunan dan Pengembangan Air Limbah | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Subkoordinator Pembangunan dan Pengembangan Air Minum | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Subkoordinator Pembinaan dan Pengendalian Air Minum dan Air Limbah | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan | 1 | 1 | 1 | 1 |
Nama Jabatan | Status Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Golongan/ Pangkat | Diklat Struktural | |||||||||||||||
Isi | Kosong | SD | SLTP | SLTA | D1 | D2 | D3 | S1/ D4 | S2 | S3 | I | II | III | IV | PIM I | PIM II | PIM III | PIM IV | |
Bangunan dan Pertanahan | |||||||||||||||||||
Subkoordinator Pengawasan Bangunan | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Subkoordinator Pelayanan Bangunan | 1 | ||||||||||||||||||
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Pertanahan | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||
Kepala UPT Rusunawa | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasubag TU Rusunawa | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kepala UPT Pemakaman | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Kasubag TU Pemakaman | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||
Jabatan yang terisi / kosong | 24 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 7 | 17 | 0 | 0 | 0 | 16 | 8 | 0 | 0 | 3 | 18 |
Fungsional | 15 | 15 | 15 | ||||||||||||||||
Staf / Pelaksana PNS | 32 | 2 | 3 | 5 | 21 | 1 | 2 | 3 | 27 | ||||||||||
Total | 72 | 0 | 0 | 2 | 3 | 0 | 0 | 5 | 47 | 15 | 0 | 2 | 3 | 61 | 6 | 0 | 0 | 3 | 17 |
Sumber: Disperkimtan Tahun 2022
1.4. ASSET
Jumlah asset Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Tabel 1.2
Daftar Aset Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2022
NERACA
PER 31 DESEMBER 2022 DAN 31 DESEMBER 2021
URAIAN | REF. | 2022 (Xxxxxxxxx) | 2021 (Audited) | KENAIKAN/(PENURUNAN) | |
JUMLAH | % | ||||
ASET | |||||
ASET LANCAR | |||||
Kas dan Setara Kas | |||||
Kas di Kas Daerah | 0 | 0 | 0 | ||
Kas di Bendahara BOS | 0 | 0 | 0 | ||
Kas di FKTP | 0 | 0 | 0 | ||
Kas di Bendahara Penerimaan | 0 | 0 | 0 | ||
Kas di Bendahara Pengeluaran | 0 | 0 | 0 | ||
Kas di BLUD | 0 | 0 | 0 | ||
Kas Lainnya | 0 | 0 | 0 | ||
Setara Kas | 0 | 0 | 0 | ||
Investasi Jangka Pendek | 0 | 0 | 0 | ||
Piutang Pendapatan | |||||
Piutang Pajak Daerah | 0 | 0 | 0 | ||
Piutang Retribusi | 80.300.000,00 | 00.000.000,00 | 0 | 0 | |
Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan | 0 | 0 | 0 | ||
Daerah yang Dipisahkan | |||||
Piutang Lain-lain PAD yang Sah | 74.521.950,00 | 00.000.000,00 | 0 | 0 | |
Piutang Transfer Pemerintah Pusat- | 0 | 0 | 0 | ||
Dana Perimbangan | |||||
Piutang Transfer Pemerintah Lainnya | 0 | 0 | 0 | ||
Piutang Transfer Pemerintah Daerah | 0 | 0 | 0 | ||
Lainnya | |||||
Penyisihan Piutang Pendapatan | -5.687.450,00 | -5.687.450,00 | 0 | 0 | |
Piutang Lainnya | |||||
Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang | 0 | 0 | 0 | ||
Bagian Lancar Tagihan Pinjaman | 0 | 0 | 0 | ||
Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya | |||||
Bagian Lancar Tagihan Penjualan | 0 | 0 | 0 | ||
Angsuran | |||||
Bagian lancar Tuntutan Ganti Kerugian | 0 | 0 | 0 | ||
Daerah | |||||
Uang Muka | 0 | 0 | 0 | ||
Piutang Lainnya | 6.077.740,00 | 6.077.740,00 | 0 | 0 | |
Penyisihan Piutang Lainnya | 0 | 0 | 0 | ||
Beban Dibayar di Muka | 26.037.125,00 | 00.000.000,17 | 8.715,67 | ||
Persediaan | |||||
Barang Pakai Habis | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 170,88 | |
Barang Tak Habis Pakai | 0 | 0 | 0 | ||
Barang Bekas Dipakai | 0 | 0 | 0 | ||
Jumlah Aset Lancar | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 0.000.000.000,67 | 164,74 |
INVESTASI JANGKA PANJANG | |||||
Investasi jangka Panjang Permanen | 0 | 0 | 0 | ||
Jumlah Investasi Jangka | 0 | 0 | 0 | ||
Panjang | |||||
ASET TETAP | |||||
Tanah | 373.274.429.933,44 | 300.422.187.695,44 | 72.852.242.238,00 | 24,25 | |
Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 0.000.000.000,00 | 4,74 | |
Gedung dan Bangunan | 307.982.657.204,16 | 164.407.462.089,16 | 143.575.195.115,00 | 87,33 | |
Jalan, Irigasi, dan Jaringan | 111.546.663.236,97 | 111.536.951.236,97 | 9.712.000,00 | 0,01 | |
Aset Tetap Lainnya | 55.138.200,00 | 00.000.000,53 | 0 | 0 | |
Konstruksi Dalam Pengerjaan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,33 | 0 | 0 | |
Akumulasi Penyusutan | -102.464.844.653,31 | -102.464.844.653,31 | 0 | 0 | |
Jumlah Aset Tetap | 771.379.564.472,97 | 553.565.284.522,97 | 217.814.279.950,00 | 39,35 | |
ASET LAINNYA | |||||
Tagihan Jangka Panjang | 0 | 0 | 0 | ||
Kemitraan dengan Pihak Ketiga | 0 | 0 | 0 | ||
Aset Tak Berwujud | 859.853.254,00 | 000.000.000,64 | 0 | 0 | |
Amortisasi | -859.853.254,64 | -859.853.254,64 | 0 | 0 | |
Xxxx Xxxx-lain | 942.838.424,00 | 000.000.000,00 | 0 | 0 | |
Jumlah Aset Lainnya | 942.838.424,00 | 000.000.000,00 | 0 | 0 | |
JUMLAH ASET | 785.666.244.122,82 | 559.548.530.572,15 | 226.117.713.550,68 | 40,41 | |
KEWAJIBAN | |||||
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK | |||||
Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) | 0 | 0 | 0 | ||
Utang Bunga | 0 | 0 | 0 | ||
Utang Pinjaman Jangka Pendek | 0 | 0 | 0 | ||
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang | 0 | 0 | 0 | ||
Pendapatan Diterima di Muka | 594.831.000,00 | 000.000.000,00 | 0 | 0 | |
Utang Belanja | 63.421.398,00 | 00.000.000,00 | 0.000.000,00 | 18,64 | |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Lainnya | 0 | 0 | 0 | ||
Jumlah Kewajiban Jangka | 658.252.398,00 | 000.000.000,00 | 0.000.000,00 | 1,54 | |
Pendek | |||||
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG | |||||
Utang Dalam Negeri | 0 | 0 | 0 | ||
Utang Jangka Panjang Lainnya | 0 | 0 | 0 | ||
Jumlah Kewajiban Jangka | 0 | 0 | 0 | ||
Panjang | |||||
JUMLAH KEWAJIBAN | 658.252.398,00 | 000.000.000,00 | 0.000.000,00 | 1,54 | |
EKUITAS | |||||
EKUITAS | |||||
Ekuitas | 785.007.991.724,83 | 558.900.242.257,15 | 226.107.749.467,68 | 40,46 | |
JUMLAH EKUITAS | 785.007.991.724,83 | 558.900.242.257,15 | 226.107.749.467,68 | 40,46 |
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS | 785.666.244.122,83 | 559.548.530.572,15 | 226.117.713.550,68 | 40,41 |
Sumber : Disperkimtan, 2022
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1. PERENCANAAN KINERJA TAHUN 2022
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, pelaporan kinerja disusun dengan mengacu pada perjanjian kinerja yang telah disepakati. Perjanjian Kinerja didefinisikan sebagai dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai indikator sehingga diharapkan dapat tercapai komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, wewenang serta sumber daya yang tersedia. Lebih jauh tujuan disusunnya perjanjian kinerja adalah untuk:
1. Meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja; dan
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Tolok ukur dan target kinerja yang tercantum dalam perjanjian kinerja mengacu pada dokumen rencana yang telah ditetapkan khususnya dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah untuk tahun yang berkenaan. Selanjutnya pada akhir tahun penganggaran, sesuai dengan perjanjian kinerja tersebut, setiap organisasi perangkat daerah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Tujuan penyusunan laporan kinerja adalah:
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
Laporan kinerja memuat pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
2.1. 1. VISI DAN MISI KOTA TANGERANG
Sebagai bagian dari Kota Tangerang dan demi mewujudkan visi Kota Tangerang Tahun 2019 – 2023 “TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA, BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING”,
Disperkimtan menunjang Misi 2 Walikota yaitu Bersama Meningkatkan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kota Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan. Sebagai gambaran penjelasan pencapaian sasaran dan indikator kinerja yang menjadi target Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2022 perlu kiranya secara ringkas dijelaskan mengenai landasan yang menjadi acuan dalam penetapan sasaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2019 - 2023.
2.1.2. TUJUAN DAN SASARAN IKU DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA TANGERANG
Tujuan adalah penjabaran visi dan misi, dan merupakan hal yang akan dicapai atau dihasilkan oleh lembaga atau perusahaan. Tujuan OPD adalah gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.
Tujuan DISPERKIMTAN disusun berdasarkan Sasaran RPJMD Kota Tangerang periode 2019 - 2023 yaitu:
“Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan kota layak huni yang ramah lingkungan”
Tujuan Disperkimtan bila diterjemahkan dalam kalimat operasional dapat diartikan bahwa program-program dan kegiatan Disperkimtan dilaksanakan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan perumahan, air minum, air
limbah, dan bangunan yang andal, yang layak dan memadai demi mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan ini juga sekaligus mendukung Misi Kota Tangerang BERSAMA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KOTA YANG BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN
LINGKUNGAN, yang dalam penterjemahan perwujudan infrastrukturnya berakar dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menangani isu pokok pembangunan.
Tujuan ini sekaligus menunjukkan upaya untuk peningkatan daya dukung dan pelayanan prasarana dan sarana serta fasilitas kota. Hal tersebut mengingat dampak yang sangat signifikan yang dapat ditimbulkan akibat kurang memadainya daya dukung infrastruktur tersebut, baik dampak secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Secara sosial, dampak yang ditimbulkan akibat keterbatasan infrastruktur wilayah adalah semakin meningkatnya kerawanan sosial yang mengancam ketentraman dan ketertiban umum. Dari sisi ekonomi, dampak yang ditimbulkan adalah menurunnya aksesibilitas pergerakan barang dan angkutan sehingga kegiatan koleksi dan distribusi menjadi terganggu. Adapun dari sisi lingkungan, berbagai dampak yang dapat ditimbulkan diantaranya banjir dan kawasan kumuh.
Gambar 2.1
Penjelasan Tujuan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2019 – 2023
sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan
prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan
ng ramah
n
Kota l
ayak huni ya lingkunga
Kota Layak Huni, Kriteria ini dapat
ramah lingkungan adalah bahwa
program dan kegiatan yang dilaksanakan olek Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar atau dapat di artikan sesuatu yang tidak merusak alam sekitarnya
dilihat dari aspek ketercukupan pangan dan fasilitas peribadatan serta pelayanan keagamaan dari sebuah kota. Kemudian dari aspek pengelolaan air bersih. Aspek terakhir adalah dari tersedianya fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan juga menjadi nilai tambah sehingga masyarakat merasa nyaman hidup di kotanya,
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata dengan rumusan yang lebih spesifik, terukur dan dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran bersifat spesifik, dapat dinilai, diukur, menantang, namun dapat dicapai dalam periode 1 (satu) tahun pada masa sekarang dan berorientasi pada hasil. Sasaran diikuti dengan indikator sasaran, yang merupakan tanda, ukuran, kriteria yang menyatakan apakah suatu sasaran yang ditetapkan tercapai atau tidak.
Adapun sasaran Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan adalah sebagai berikut:
1. Menurunnya lingkungan permukiman kumuh dan meningkatnya ketersediaan rumah layak huni
2. Meningkatnya pelayanan air bersih dan air limbah
3. Meningkatnya kualitas bangunan yang layak fungsi
4. Meningkatnya tertib administrasi pertanahan
Penjelasan atas sasaran tersebut adalah:
- Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Disperkimtan antara lain memiliki tujuan untuk menangani kawasan- kawasan permukiman kumuh serta rumah tidak layak huni sehingga persebaran maupun jumlah kawasan kumuh dapat berkurang. Disamping itu juga tercipta lingkungan yang sehat dan aman dengan pemenuhan standar dan kelayakannya, termasuk didalamnya ketersediaan layanan pemakaman, sarana dan prasarana penunjang pendidikan, kesehatan dan olahraga. Salah satu upaya Dinas Perumahan dan Permukiman dalam menyediakan rumah layak huni dan terjangkau adalah dengan pengelolaan Rusunawa di 3 (tiga) lokasi yaitu Kelurahan Manis Jaya, Kelurahan Gebang raya dan Rusunawa di Jalan betet.
- Peningkatan pelayanan air bersih dilakukan bersama-sama dengan PDAM Tirta Benteng. Diharapkan zonasi pelayanan dapat diperluas dengan adanya pembangunan IPA di zona 2 dan zona 3.
- Kualitas bangunan yang layak fungsi diejawantahkan dalam perwujudan bangunan gedung yang berkualitas, sesuai fungsi, aman dan selaras dengan lingkungan. Keandalan bangunan gedung meliputi aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
- Kemudahan dan ketepatan dalam administrasi pengadaan tanah dapat menunjang tersedianya sarana dan prasarana umum bagi masyarakat untuk dapat beraktivitas dan berkreativitas dengan aman dan nyaman.
Mengacu pada sasaran strategis Renstra DISPERKIMTAN Tahun 2019 – 2023, maka Indikator Kinerja Utama sesuai dengan indikator sasaran adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1
Indikator Kinerja Utama Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2022
TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET 2022 |
Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan kota layak huni yang ramah l ingkungan | Persentase permukiman kumuh | 0,09 | |
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari | 100 | ||
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | 99,80 | ||
Menurunnya Lingkungan Permukiman Kumuh dan Meni ngkatnya Ketersedi aan Rumah Layak Huni | Luas l ingkungan permukiman kumuh | 15,03 | |
Persentase rumah layak huni | 99,76 | ||
Meningkatnya Pelayanan Air Bersih dan Air Limbah | Persentase tingkat cakupan layanan air bersih | 24,52 | |
Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik | 99,80 | ||
Meningkatnya kualitas bangunan yang layak fungsi | Persentase bangunan yang laik fungsi | 100 | |
Meningkatnya Tertib Admi nistrasi Pertanahan | Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda | 3,55 |
Sumber : Disperkimtan, 2022
2.2. PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja pada hakekatnya adalah pernyataan komitmen yang mereprentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentan waktu 1 tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada. Tujuan perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yaitu menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja pembangunan.
Penetapan target kinerja pada tahun anggaran 2022 ini tidak terlepas dari pencapaian outcome atau kinerja dinas pada tahun sebelumnya sehingga terus berkesinambungan. Rencana kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi
akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran 2022. Adapun target kinerja yang telah diperjanjikan seperti ditunjukan pada Tabel 2.2
Tabel 2.2
Perjanjian Kinerja Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Tahun 2022
URAIAN | INDIKATOR | SATUAN | 2021 | |
Menurunnya lingkungan permukiman kumuh dan meningkatnya ketersediaan rumah layak huni | ||||
1. Luas lingkungan permukiman kumuh | Ha | 17,03 | ||
2. Persentase rumah layak huni | % | 99,71 | ||
Meningkatnya pelayanan air bersih dan air limbah | ||||
1 | Persentase tingkat cakupan layanan air bersih | % | 21,64 | |
2 | Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik | % | 99,79 | |
Meningkatnya kualitas bangunan yang laik fungsi | ||||
1 | Persentase bangunan yang laik fungsi | % | 100 | |
Meningkatnya tertib administrasi pertanahan | ||||
1 | Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda | % | 3,08 | |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat ketersediaan dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja pembangunan perangkat daerah | % | 100 | |
2 | Tingkat ketersediaan pelaporan keuangan perangkat daerah | % | 100 |
3 | Tingkat ketersediaan pelayanan jasa pendukung administrasi perkantoran | % | 100 | |
4 | Tingkat ketersediaan pelayanan barang pendukung administrasi perkantoran | % | 100 | |
5 | Tingkat ketersediaan sarana dan prasarana aparatur perangkat daerah yang memadai | % | 100 | |
6 | Tingkat kedisiplinan aparatur perangkat daerah | % | 100 | |
7 | Tingkat kapasitas sumberdaya aparatur perangkat daerah | % | 100 | |
8 | Tingkat publikasi data dan informasi pembangunan perangkat daerah | % | 100 | |
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN | 9.928.811.200,00 | |||
1 | Persentase rumah tidak layak huni | % | 0,27 | |
2 | Persentase bangunan yang memiliki kesesuaian dengan perijinan | % | 30 | |
PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI | 178.476.320,00 | |||
1 | Persentase jasa konstruksi yang tersertifikasi | % | 30 | |
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) | 4.566.140.011,00 | |||
1 | Persentase perumahan yang memiliki PSU | % | 96,77 | |
PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Rasio tanah milik pemda bersertifikat | % | 24,87 | |
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN | 2.000.306.120,00 | |||
1 | Persentase jumlah warga negara korban bencana | % | 100 |
yang memperoleh rumah layak huni | ||||
2 | Persentase jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program pemerintah daerah kabupaten/kota yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni | % | 100 | |
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM | 2.363.090.682,00 | |||
1 | Cakupan layanan air minum perpipaan | % | 21,64 | |
2 | Tingkat kualitas air minum memenuhi baku mutu yang berlaku | % | 100 | |
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR LIMBAH | 6.591.108.360,00 | |||
1 | Cakupan pelayanan dan pengelolaan air limbah domestik | % | 99,79 | |
2 | Tingkat kualitas air limbah domestik memenuhi baku mutu yang berlaku | % | 100 | |
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat penyelesaian pembangunan/ rehabilitasi gedung/ bangunan sarana, prasarana dan fasilitas pemerintah dan masyarakat | % | 100 | |
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat penyelesaian pembangunan/rehabilitasi gedung/bangunan sarana, | % | 100 |
prasarana dan fasilitas pendidikan | ||||
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat penyelesaian pembangunan/rehabilitasi gedung/bangunan sarana, prasarana dan fasilitas kesehatan | % | 100 | |
PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN | 00.000.000.000,00 | |||
1 | Tingkat penyelesaian pembangunan/rehabilitasi gedung/bangunan sarana, prasarana dan fasilitas olahraga | % | 100 | |
JUMLAH | 184.826.171.864,00 |
Sumber : Disperkimtan, 2022
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2022
Akuntabilitas kinerja dinilai dari capaian kinerja yang diukur melalui pengukuran dan Evaluasi Kinerja yang digunakan dalam penilaian terhadap keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan kegiatan/program sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.
Pengukuran kinerja (performance measurement) adalah proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya. Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Hasil pengukuran kinerja membantu pimpinan manajerial dalam memonitor implementasi sasaran strategis. Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Capaian kinerja organisasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan digambarkan untuk setiap pernyataan kinerja sasaran yang dilaksanakan tahun 2022, sebagaimana ditetapkan Rencana Strategis 2019 - 2023 maupun dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
Pengukuran kinerja merupakan dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja. Dari hasil pengukuran kinerja tersebut dilakukan evaluasi dan analisis kinerja untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dan sebab-sebab tercapai dan tidak
tercapainya kinerja yang diharapkan.
Indikator Kinerja merupakan alat ukur keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Adapun penetapan Indikator Kinerja ini adalah untuk:
1. Memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
2. Memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
3.1. TUJUAN
Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan kota layak huni yang ramah lingkungan
TUJUAN
Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi | 2022 | Target RPJMD | |||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | Target | Realisasi | % | 2023 | ||
Persentase permukiman kumuh | % | 0,16 | 0,12 | 0,12 | 0,14 | 0,09 | 0,007 | 192 | 0,08 |
3.1.1. Uraian Pencapaian Kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase permukiman kumuh
Tujuan | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi | 2022 | Target RPJMD | ||||
2019 | 2020 | 2021 | Target | Realisasi | % | 2023 | |||
Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan kota layak huni yang ramah lingkungan | Persentase permukiman kumuh | % | 0,12 | 0,12 | 0,12 | 0,09 | 0,007 | 192 | 0,08 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Berikut ini 7 Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditinjau dari:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan; dan
g. proteksi kebakaran.
Indikator persentase permukiman kumuh diukur dengan membandingkan luas permukiman kumuh di Kota Tangerang dengan luas seluruh wilayah permukiman.
• Terdapat perbedaan acuan yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan target pada indikator persentase permukiman kumuh Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Dimana dalam rentang Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 menggunakan dasar SK Kumuh No.663/Kep.688-Bappeda/2016 tentang Penetapan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Tangerang dengan target luasan kumuh berat seluas 19,03 Ha yang ditetapkan sebagai target Renstra Dinas Perkimtan tahun 2019-2023. Untuk rentang Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 menggunakan Berita Acara Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Nomor 210/BA-PLH/POKJA-PKP/KOTANG/2020 yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, KOTAKU dan BAPPEDA dengan target luasan kumuh yang diintervensi berdasarkan RPJMD Perubahan 2019-2023 yaitu seluas 28,50 Ha.
• Capaian realisasi indikator persentase permukiman kumuh dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 adalah sesuai target yang telah ditetapkan, sedangkan pada Tahun 2020 realisasinya tidak berubah dari Tahun 2019 dikarenakan refocusing anggaran karena pandemi Covid 19.
• Pada Tahun 2021 terdapat perubahan dasar perhitungan target indikator persentase permukiman kumuh dari sebelumnya seluas 19,03 Ha menjadi 28,50 Ha ini mempengaruhi capaian kinerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menjadi jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya dengan realisasi sebesar 0,12% atau dengan capaian 80%.
• Pada akhir Tahun 2022 telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Kota Tangerang Nomor 648/5005-Perkimtan yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, KOTAKU dan BAPPEDA, dimana total luasan kumuh berkurang seluas 18,19 Ha sehingga sisa luasan kumuh seluas 1,17 Ha. Indikator kinerja persentase permukiman kumuh dapat terealisasi sebesar 0,007% atau dengan capaian 192%. Hal ini merupakan pencapaian Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan dalam mengejar ketertinggalan target pada Tahun 2021 melalui Kegiatan Peremajaan Kawasan Kumuh Kedaung sehingga capaian realisasi pada Tahun 2022 sudah melebihi target akhir pada RPJMD yang telah ditetapkan.
3.1.2. Upaya yang telah dilakukan
a. Melakukan kegiatan pendataan melalui sub kegiatan survei dan penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh untuk mendapatkan data yang akurat terkait usulan penerima bantuan RTLH yang tersebar di wilayah Kota Tangerang
b. Melakukan kesepakatan pengurangan kumuh yang dituangkan dan ditetapkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penghitungan dan Penetapan Kawasan Kumuh yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, BAPPEDA dan KOTAKU, sehingga menjadi dasar dalam penanganan kawasan kumuh selanjutnya.
c. Pemerintah Kota Tangerang menjadi pilot project Pemerintah Pusat dengan adanya pembangunan Rumah susun dan kegiatan peremajaan Kawasan kumuh Kedaung (Kelurahan Kedaung Baru dan Kedaung Wetan). Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan multi stakeholder yaitu Kementerian pusat, BPPW Provinsi Banten, KOTAKU dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan permukiman kumuh masyarakat di Kota Tangerang khususnya di Kawasan Kedaung.
3.1.3. Permasalahan yang dihadapi
a. Keterbatasan kemampuan BKM dalam membuat proposal kegiatan yang belum memadai seperti menyusun RAB dan pembuatan formulir Rencana Penggunaan Dana.
b. Belum optimalnya kolaborasi antar dinas terkait (DISPERKIMTAN, Bappeda, Dinas PUPR, BPBD, dan DLH) dalam penanganan kumuh di Kota Tangerang
3.1.4. Solusi terhadap Permasalahan
a. Mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada para BKM dalam pembuatan proposal
b. Pendataan sudah menggunakan satu sistem pendataan yaitu SIDATA dan SIMBARULI
c. Mengoptimalkan kolaborasi antar dinas terkait (DISPERKIMTAN, Bappeda, Dinas PUPR, BPBD, dan DLH), Kementerian PUPR dan BPPW Provinsi Banten dan KOTAKU di Kawasan Permukiman Kumuh Kedaung.
3.1.1. Uraian Pencapaian Kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari- hari
Tujuan | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi | 2022 | Target RPJMD | ||||
2019 | 2020 | 2021 | Target | Realisasi | % | 2023 | |||
Meningkatkan sarana dan prasarana kota | Persentase jumlah penduduk | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
untuk mewujudkan kota layak huni yang ramah lingkungan | yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari |
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Indikator Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari diperoleh dengan membandingkan antara jumlah KK yang terlayani air bersih dengan jumlah KK di Kota Tangerang.
Selain melalui jaringan perpipaan, pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat di Kota Tangerang juga diperoleh melalui jaringan non perpipaan dan dapat juga diupayakan oleh pemasok air minum dari truk tangki air yang menjual langsung ke masyarakat atau dari sumur dangkal yang dimiliki oleh masyarakat secara swadaya. Sumber air minum lainnya yang dikonsumsi oleh penduduk Kota Tangerang antara lain berasal dari air kemasan bermerek/air isi ulang. Berdasarkan data penduduk per kecamatan di Kota Tangerang 2022 yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumlah KK di Kota Tangerang sebanyak 608.025 KK, maka dapat dengan kata lain seluruh masyarakat di Kota Tangerang sudah memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari sehingga capaian realisasi Indikator persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari adalah sebesar 100% atau dengan tingkat ketercapaian 100%.
Capaian realisasi indikator persentase jumlah penduduk yang memeperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari rentang Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 sudah selaras dengan target setiap tahun pada RPJMD yang telah ditetapkan.
Tabel 3.1
Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh kebutuhan air minum sehari-hari dari Tahun 2019-2022 di Kota Tangerang
No. | Kategori Sumber Air Minum Rumah Tangga | Jumlah Rumah Tangga | |||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||
1 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan PDAM Tirta Benteng | 59.018 | 67.258 | 91.491 | 96.083 |
2 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan PDAM Tirta Kerta Raharja | 77.034 | 77.034 | 52.261 | 52.261 |
3 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan dari Sumur Dalam di Kota Tangerang | 2.336 | 2.336 | 2.336 | 14.276 |
4 | Sumber Air Minum non perpipaan terlindungi | 343.586 | 343.856 | 402.290 | 388.596 |
5 | Sumber Air Minum Kemasan/ Isi Ulang | 108.380 | 98.082 | 44.848 | 56.809 |
JUMLAH | 590.624 | 588.566 | 593.226 | 608.025 |
Sumber : Bidang Air Minum dan Air Limbah, 2022
Data capaian Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari dari Tahun 2019 – 2023 selalu mencapai target. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh penduduk di Kota Tangerang dapat mengakses air bersih untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, baik itu melalui jaringan air minum perpipan maupun jaringan air minum non perpipaan.
3.1.2. Upaya yang telah dilakukan
a. Pada Tahun 2022 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang melalui Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Program telah melakukan beberapa kegiatan untuk mendukung terealisasinya capaian indikator jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan air minum sehari- hari, diantaranya melakukan pemeliharaan jaringan SPAM dan melakukan
penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM
b. Pengembangan Aplikasi R’SPAM di Tangerang LIVE sebagai media informasi pelanggan PDAM terkait kebocoran jaringan, tagihan dan layanan pengaduan
3.1.3. Permasalahan yang dihadapi
a. Perpindahan layanan dari PDAM Tirta Kerta Raharja ke PDAM Tirta Benteng membuat cakupan layanan perpipaan bertambah tetapi tingkat kebocorannya tinggi karena pipa jaringan yang dimiliki masih berbahan PVC
3.1.4. Solusi terhadap Permasalahan
a. Mengusulkan kepada PDAM Tirta Benteng untuk berinvestasi dengan pipa berbahan HDPE
3.1.1. Uraian Pencapaian Kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik
Tujuan | Indikator Kinerja | Satuan | Realisasi | 2022 | Target RPJMD | ||||
2019 | 2020 | 2021 | Target | Realisasi | % | 2023 | |||
Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan kota layak huni yang ramah lingkungan | Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | % | 99,79 | 99,79 | 99,79 | 99,80 | 99,80 | 100 | 99,81 |
Indikator persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan jaringan air limbah domestik dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik dibandingkan dengan jumlah penduduk di wilayah Kota Tangerang.
Data capaian Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan jaringan air limbah domestik dari Tahun 2019 – 2022 setiap tahunnya adalah 100%. Hal ini menggambarkan bahwa seluruh penduduk Kota Tangerang sudah terlayani dalam layanan pengolahan air limbah domestik, terdiri dari KK yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk dan rumah yang lumpur tinjanya telah diolah di Pengolahan Limbah Terpusat serta rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD. Layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dengan layanan mobil sedot tinja yang beroperasi setiap hari, pembangunan jamban melalui swadaya masyarakat. Intervensi Pembangunan jamban dilakukan berdasarkan Data Buku Putih Sanitasi yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun 2018 yaitu sebanyak 1.991 KK yang belum memiliki jamban.
Pelayanan pengolahan lumpur tinja di Kota Tangerang dilakukan baik melalui jaringan perpipaan maupun jaringan non perpipaan. Jaringan perpipaan yang dimiliki berupa 8 (delapan) kolam oksidasi dan 1 (satu) Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Tanah Tinggi dengan total kapasitas pengolahan sebesar 1.204 SR m3/hari. Jaringan non perpipaan melalui pelayanan angkutan air limbah ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bawang dengan kapasitas 98 m3/hari.
Berdasarkan data sanitasi dari Dinas Kesehatan pada akhir tahun 2021 sebanyak 1.235 KK belum memiliki jamban, dan pada Tahun 2022 telah dilakukan pembangunan jamban kepada 20 KK, Sehingga jumlah KK yang belum memiliki jamban di akhir tahun 2022 adalah sebanyak 1.215 KK. Berdasarkan data penduduk per kecamatan di Kota Tangerang 2022 yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumlah KK di Kota Tangerang sebanyak 608.025 KK, maka persentase jumlah KK yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik dapat terealisasi 99,80% atau dengan tingkat ketercapaian 100%.
Tabel 3.2
Pembangunan Jamban di Kota Tangerang Tahun 2019 - 2022
NO | KECAMATAN | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
1 | BATU CEPER | 232 | 18 | ||
2 | BENDA | 93 | 7 | 2 | |
3 | CIPONDOH | 40 | |||
4 | JATIUWUNG | 119 | |||
5 | KARANG TENGAH | 21 | |||
6 | KARAWACI | 0 | |||
7 | NEGLASARI | 40 | 9 | ||
8 | PERIUK | 67 | 4 | ||
9 | PINANG | 41 | |||
10 | CIBODAS | 30 | |||
11 | CILEDUG | 26 | |||
12 | LARANGAN | 20 | |||
13 | TANGERANG | 7 | |||
JUMLAH UNIT | 653 | 0 | 20 | 20 |
Sumber : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2022
3.1.2. Upaya yang telah dilakukan
a. Pada Tahun 2022 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang melalui Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota telah melakukan pembangunan jamban sebanyak 20 unit untuk 20 KK, melakukan uji kualitas Air Limbah pada IPAL, IPLT dan kolam oksidasi, serta melayani pengolahan air limbah domestik melalui 13 (tiga belas) mobil truk sedot tinja yang beroperasi setiap hari
b. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bekerjasama dengan BPPW Provinsi Banten dimana salah satu tujuan dari rancangan Perda adalah pelibatan swasta dalam pengolahan air limbah domestik.
c. Menyediakan layanan call center sedot tinja untuk mempermudah pemesanan layanan sedot tinja bagi masyarakat Kota Tangerang.
d. Pengembangan metode pembayaran sedot tinja melalui layanan non tunai (QRIS).
3.1.3. Permasalahan yang dihadapi
a. Pengembangan layanan IPAL perumahan terkendala oleh kondisi permukiman yang cukup padat
b. Kapasitas pengolahan IPAL Tanah Tinggi dan IPLT Bawang yang sudah mencapai batas maksimal pengolahan, sedangkan volume air limbah domestik selalu bertambah setiap tahun
3.1.4. Solusi terhadap Permasalahan
a. Melakukan penambahan anggaran pada kegiatan pembangunan jamban keluarga pada tahun anggaran selanjutnya
b. Memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya ketersediaan sanitasi dasar guna kesehatan lingkungan dan masyarakat
c. Melakukan revitalisasi instalasi sistem pengolahan air limbah domestik diantaranya revitalisasi IPAL Tanah Tingi dan IPLT Bawang guna memaksimalkan pengolahan air limbah.
d. Melakukan penambahan armada untuk pelayanan sedot tinja.
3.2 SASARAN
Capaian kinerja Dinas Perkimtan didukung oleh 4 (empat) Sasaran dengan 6 (enam) indikator kinerja sasaran sesuai dengan yang telah diperjanjikan oleh Kepala Dinas Perkimtan di dalam dokumen Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun
2022 yang telah disesuaikan dengan dokumen Rencana Strategis Dinas Perkimtan Tahun 2019 – 2023 yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
NO | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||
Realisasi | Realisasi | Realisasi | Target | Realisasi | Capaian | Target | ||||
I | Menurunnya lingkungan permukiman kumuh dan meningkatnya ketersediaan rumah layak huni | Luas lingkungan permukiman kumuh | Ha | 19,03 | 19,03 | 19,36 | 15,03 | 1,17 | 192,22 | 13,03 |
Persentase rumah layak huni | % | 99,71 | 99,63 | 99,71 | 99,76 | 99,82 | 100,06 | 99,78 | ||
RATA-RATA CAPAIAN | % | 146,14 | ||||||||
II | Meningkatnya pelayanan air bersih dan air limbah | Persentase tingkat cakupan layanan air bersih | % | 24,00 | 24,91 | 24,63 | 24,52 | 27,01 | 110,16 | 28,16 |
Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik | % | 99,79 | 99,79 | 99,79 | 99,80 | 99,80 | 100 | 99,81 | ||
RATA-RATA CAPAIAN | % | 105,08 | ||||||||
III | Meningkatnya kualitas bangunan yang laik fungsi | Persentase bangunan yang laik fungsi | % | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 98,94 | 98,94 | 100,00 |
RATA-RATA CAPAIAN | 98,94 | |||||||||
IV | Meningkatnya tertib administrasi pertanahan | Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda | % | 15,85 | 1,74 | 3,23 | 3,55 | 3,92 | 110,59 | 4,23 |
RATA-RATA CAPAIAN | % | 110,59 |
3.2.1 URAIAN PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Capaian kinerja yang dapat di lihat pada tabel di atas, merupakan wujud hasil kerja keras seluruh personil di Dinas Perkimtan dalam rangka melaksanakan komitmen yang sudah ditetapkan. Adapun uraian pencapaian kinerja dari masing-masing IKU akan dijelaskan di bawah ini :
1. Luas Permukiman kumuh
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Indikator Luas Lingkungan Permukiman Kumuh di Kota Tangerang ditetapkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, BAPPEDA dan KOTAKU.
Gambar 3.1
Peta Luasan Kumuh Tahun 2020
Dalam Berita Acara Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Nomor 210/BA-PLH/POKJA-PKP/KOTANG/2020 yang ditandatangani pada akhir Tahun 2020 luas kawasan kumuh di Kota Tangerang berkurang menjadi 28,50 Ha yang mengubah dasar perhitungan target luasan kumuh dari sebelumnya seluas 19,03 Ha yang merupakan kawasan kumuh berat menjadi 28,50 Ha. Perubahan target luasan kumuh ini mempengaruhi capaian kinerja Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan menjadi jauh lebih kecil di tahun 2021.
Gambar 3.2
Peta Luasan Kumuh Tahun 2021
Pada akhir Tahun 2021 telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Kota Tangerang Nomor 648/4261-Perkimtan yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, KOTAKU dan BAPPEDA, dimana total luasan kumuh yang berhasil diintervensi seluas 9,14 Ha sehingga sisa luasan kumuh seluas 19,36 Ha.
Gambar 3.3
Peta Luasan Kumuh Tahun 2022
TAN
Tahun 2022 38
Pada Tahun 2022, berdasarkan Renstra Dinas Perkimtan Tahun 2019 – 2023, target kawasan kumuh yang harus ditangani adalah seluas 2 Ha pertahun. Tingginya tingkat capaian kinerja Dinas Perkimtan dalam mengurangi Kawasan kumuh pada Tahun 2022 yaitu 192,22%, dikarenakan Dinas Perkimtan melakukan berbagai upaya melalui intervensi beberapa indikator kriteria kumuh yang sudah disebutkan di atas, yaitu rehabilitasi RTLH, pembangunan drainase lingkungan dan pembangunan jalan lingkungan.
Atas intervensi tersebut, maka Luas Kawasan kumuh yang tersisa pada akhir Tahun 2022 adalah 1,17 Ha pada Tahun 2022. Luas Kumuh yang harus ditangani ini telah ditetapkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Kota Tangerang Nomor 648/5005-Perkimtan yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, KOTAKU dan BAPPEDA. Sisa luas Kawasan kumuh yang harus ditangani melampaui target pada akhir Renstra yaitu seluas 13,03 Ha pada akhir Tahun 2023.
2. Persentase rumah layak huni
Nilai capaian indikator kinerja persentase rumah layak huni diukur dari jumlah rumah layak huni di Kota Tangerang terhadap seluruh jumlah rumah yang ada di Kota Tangerang. Rumah layak huni dinilai dari pemenuhan aspek kesehatan (sanitasi, sirkulasi udara, pencahayaan), aspek kecukupan luas ruang, maupun kondisi fisik bangunan atau tingkat kerusakannya. Berdasarkan data PBG sampai tahun 2022 terdapat 426.870 rumah di Kota Tangerang.
Rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan capaian indikator persentase rumah layak huni. Sejak Tahun 2019 - 2022 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang telah melaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 1.191 unit dengan lokasi sebagai berikut:
Tabel 3.3
Pembangunan RTLH Tahun 2019 - 2022 di Kota Tangerang
NO | KECAMATAN | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
1 | BATU CEPER | 23 | 20 | 22 | |
2 | BENDA | 17 | 19 | 20 | |
3 | CIBODAS | 40 | 9 | 23 | |
4 | CILEDUG | 6 | 21 | 30 | |
5 | CIPONDOH | 27 | 28 | 41 | |
6 | JATIUWUNG | 21 | 39 | 29 | |
7 | KARANG TENGAH | 14 | 29 | 31 | |
8 | KARAWACI | - | 31 | 62 | |
9 | LARANGAN | 46 | 14 | 32 | |
10 | NEGLASARI | 64 | 33 | 40 | |
11 | PERIUK | 21 | 23 | 30 | |
12 | PINANG | 61 | 51 | 53 | |
13 | TANGERANG | 51 | 33 | 37 | |
TOTAL UNIT | 391 | 0 | 350 | 450 |
Sumber : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tahun 2022
Dari 1.116 unit RTLH yang sudah ditetapkan sebagai target Tahun 2022 untuk di rehabilitasi dalam dokumen Renstra Tahun 2019 – 2023, pada Tahun 2022 Dinas Perkimtan berhasil melaksanakan rehabilitasi RTLH sebanyak 450 unit sehingga total rumah RTLH yang tersisa sampai dengan akhir Tahun 2022 adalah 766 unit.
Berdasarkan data tersebut, maka capaian kinerja Dinas Perkimtan tahun 2022 untuk indikator kinerja Persentase Rumah layak huni adalah 100,06%. Nilai ini di dapat dari hasil perbandingan jumlah rumah layak huni sebanyak 426.106 unit dari 426.870 unit rumah di Kota Tangerang.
3. Persentase tingkat cakupan layanan air bersih
Untuk mencukupi kebutuhan air minum di Kota Tangerang, telah
dilakukan upaya pemenuhan melalui sistem perpipaan dan non perpipaan. Nilai capaian kinerja Persentase tingkat cakupan layanan air bersih diukur
dari jumlah KK yang terlayani air bersih perpipaan di Kota Tangerang. Penyelenggaraan SPAM perpipaan di Kota Tangerang dilakukan oleh PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang (PDAM TB) dan PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (PDAM TKR). Sebagian kecil lainnya dilakukan oleh swasta dan masyarakat. Adapun data layanan air bersih melalui jaringan perpipaan adalah sebagai berikut :
Tabel 3.4
Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh kebutuhan air minum sehari-hari dari Tahun 2019-2022 di Kota Tangerang
No. | Kategori Sumber Air Minum Rumah Tangga | Jumlah Rumah Tangga | |||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||
1 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan PDAM Tirta Benteng | 59.018 | 67.258 | 91.491 | 96.083 |
2 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan PDAM Tirta Kerta Raharja | 77.034 | 77.034 | 52.261 | 52.261 |
3 | Sambungan Air Leding eksisting pada Jaringan Perpipaan dari Sumur Dalam di Kota Tangerang | 2.336 | 2.336 | 2.336 | 14.276 |
JUMLAH | 138.388 | 146.628 | 146.088 | 162.620 |
Berdasarkan data di atas tersebut, dari 608.025 KK di Kota Tangerang ada
162.260 KK terlayani air bersih perpipaan, sehingga diperoleh capaian kinerja Persentase tingkat cakupan layanan air bersih 110,16%. Berdasarkan capaian Tahun 2022 sejumlah 162.620 KK yang terlayani, pada tahun 2023, Dinas Perkimtan menetapkan target 255.035 KK yang dapat terlayani jaringan air minum perpipaan. Harapan Dinas Perkimtan pada saat Menyusun target adalah bahwa IPA Sitanala sudah beroperasi dan jaringan distribusi utama sudah terbangun, sehingga Dinas Perkimtan memiliki tanggung jawab penambahan layanan air minum perpipaan sebanyak 92.415 KK.
4. Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik
Indikator ini dihitung dari Jumlah KK yang terlayani air limbah domestik dibandingkan jumlah KK di Kota Tangerang. Pelayanan pengolahan lumpur
tinja di Kota Tangerang dilakukan baik melalui jaringan perpipaan maupun jaringan non perpipaan. Jaringan perpipaan yang dimiliki berupa 8 (delapan) kolam oksidasi dan 1 (satu) Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Tanah Tinggi dengan total kapasitas pengolahan sebesar 1.204 SR m3/hari. Jaringan non perpipaan melalui pelayanan angkutan air limbah ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bawang dengan kapasitas 98 m3/hari. Berikut adalah data sedot tinja yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan dari Tahun 2019 – 2022.
7903
5743
5930
5488
2019
2020
2021
2022
Berdasarkan data di atas, ada penurunan layanan sedot tinja pada Tahun 2020 dan 2021 dikarenakan pandemic Covid-19. Sementara pada Tahun 2022, walaupun layanan sedot tinja rumah tangga terjadi penurunan tetapi ada tambahan sedot tinja dari perusahaan.
Berdasarkan data sanitasi dari Dinas Kesehatan pada akhir tahun 2021 sebanyak 1.235 KK belum memiliki jamban, dan pada Tahun 2022 telah dilakukan pembangunan jamban kepada 20 KK, Sehingga jumlah KK yang belum memiliki jamban di akhir tahun 2022 adalah sebanyak 1.215 KK. Berdasarkan data penduduk per kecamatan di Kota Tangerang 2022 yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumlah KK di Kota Tangerang sebanyak 608.025 KK, maka persentase jumlah KK yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik dapat terealisasi 99,80% atau dengan tingkat ketercapaian 100%.
Dari data capaian yang ada, maka diharapkan pada tahun 2023, target
598.038 KK yang terlayani pengolahan air limbah domestik dapat tercapai atau bahkan mungkin dapat melampaui, karena pada tahun 2022 sudah ada 600.863 KK yang terlayani pengolahan air limbah domestik.
5. Persentase bangunan yang laik fungsi
Indikator ini menggambarkan tingkat penyelesaian bangunan yang dibangun dan laik fungsi. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan melaksanakan pembangunan gedung pemerintah baik itu fasilitas penunjang pendidikan, kesehatan, pemuda dan olahraga. Tingkat penyelesaian bangunan pada Tahun 2022 adalah 98,94% dari target yang sudah direncanakan karena terdapat 2 rencana pembangunan yang tidak selesai sampai akhir tahun 2022.
Pada Tahun 2022, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan melaksanakan rehabilitasi gedung sekolah 18 gedung. Untuk menunjang urusan kesehatan, pada tahun 2022 telah dilakukan penyempurnaan, pemeliharaan dan rehabilitasi dilakukan melalui APBD meliputi penyempurnaan 1 RSUD, pemeliharaan posyandu di 47 lokasi dan pemeliharaan puskesmas di 18 lokasi. Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan juga melaksanakan pembangunan 24 gedung kantor, pemeliharaan gedung kantor sebanyak 80 unit.
Tabel 3.5
Pembangunan Tahun 2022
NO | JENIS BANGUNAN | PEMBANGUNAN | PEMELIHARAAN | REHABILITASI |
1 | Gedung Kantor | 24 | 80 | 14 |
2 | Gedung Sekolah | 3 | 23 | 18 |
3 | Gedung Kesehatan | 3 | 66 | 12 |
JUMLAH | 30 | 169 | 44 |
Sumber : Bidang Bangunan, Tahun 2022
Pada tahun 2019 – 2021, indicator persentase bangunan yang laik fungsi sudah mencapai target, tetapi pada tahun 2022 tidak sesuai target. Untuk mencapai target pada Tahun 2023, maka program pendukung untuk pencapain indicator ini
mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gedung sesuai dengan perencanaan yang sudah ada.
6. Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda Indikator ini menggambarkan persentase jumlah pemetaan bidang tanah bersertifikat milik Pemerintah Kota Tangerang. Pada tahun 2022 telah dilakukan 26 pemetaan bidang tanah bersertifikat milik Pemerintah Kota Tangerang, sehingga sampai dengan tahun 2022 sudah ada 60 peta bidang tanah milik Pemerintah Kota Tangerang yang sudah dipetakan ulang. Berdasarkan catatan dari Bidang Asset BPKD Kota Tangerang terdapat
1.530 peta bidang tanah milik Pemerintah Kota Tangerang. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2022 indikator ini telah terealisasi sebesar 3,92% dengan tingkat ketercapaian sebesar 110,59% .
Pada tahun 2023, target yang ditetapkan adalah sebanyak 40 pemetaan bidang tanah dengan pengalokasian anggaran. Dengan alokais tersebut diharapkan target indikator program ini dapat tercapai.
3.2.2 Upaya yang telah dilakukan
1. Luas Permukiman Kumuh
Upaya untuk mengurangi Kawasan kumuh di intervensi dari berbagai sektor yang mencakup kriteria indikator kumuh. Sebagai wujud Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam penanganan Permukiman Kumuh di Kota Tangerang, pada tahun 2021 kembali dialokasikan dana bantuan dari APBD Kota Tangerang sebesar Rp. 9.807.161.000 dan APBN Pusat sebesar Rp. 1.025.178.000, APBD Provinsi Banten Sebesar Rp. 6.069.911.000 dan alokasi dari Program Kotaku sebesar Rp. 4.800.000.000 dimana alokasi dana tersebut untuk pembangunan Infrastruktur lingkungan. Dengan adanya intervensi kegiatan pembangunan Jalan, Drainase, Jembatan, Sarana Perdagangan dan Perumahan didapatkan 8 Kelurahan tuntas kumuh dimana luas kumuh yang sudah tertangani pada tahun 2021 sebesar 9.14 ha, Menyisakan Kelurahan Kedaung Baru dan Kedaung Wetan., sebagai wujud partisipasi dalam penanganan kumuh
Kegiatan infrastruktur yang berkontribusi pada penanganan kumuh dan sudah dilaksanakan hingga tahun 2022 ini pada kegiatan infrastruktur jalan lingkungan dan drainase lingkungan, dimana dengan kegiatan infrastruktur tahun 2022 tersebut berkontribusi pada pengurangan kumuh sebesar 18,19 ha di Kedaung Baru. Dari hasil simulasi formula SIM Kotaku dengan adanya investasi drainase dan jalan lingkungan yang dapat mengurangi luasan kumuh 18,19 ha, sehingga target pengurangan kumuh RPJMD Pemerintah Kota Tangerang menyisakan 1.17 ha di Kelurahan Kedaung Wetan pada akhir Tahun 2022.
Pada akhir Tahun 2022 telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Kumuh Kota Tangerang Nomor 648/5005-Perkimtan yang ditandatangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, KOTAKU dan BAPPEDA, dimana total luasan kumuh berkurang seluas 18,19 Ha sehingga sisa luasan kumuh seluas 1,17 Ha.
2. Persentase rumah layak huni
• Dalam kaitannya dengan perwujudan perumahan layak huni, beberapa arah kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di antaranya adalah mengoptimalkan program sejuta rumah serta mengimplementasikan skema penyediaan perumahan yang inovatif yang memanfaatkan teknologi dan meningkatkan kolaborasi antar stakeholder dan diimplementasikan melalui strategi penurunan backlog rumah layak huni. Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perkimtan menjadi pilot project Pemerintah Pusat dengan adanya pembangunan Rumah susun dan peremajaan Kawasan Kedaung (Kelurahan Kedaung Baru dan Kedaung Wetan) program tersebut berkolaborasi dengan multi Kementerian dan Muliti Stakeholder, dimana Pemerintah Pusat mengalokasikan dana sebesar Rp. 11,177,966,000,-. Adapun rencana pembangunan Rusunawa kedaung ini adalah sebanyak 70 unit kamar.
• Rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan pada Tahun 2022 sebanyak 450 unit yang sebelumnya ditetapkan pada Renstra Tahun 2019 – 2023 hanya 100 unit. Sehingga dari target 1.116 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersisa hanya 766 unit RTLH pada akhir Tahun 2022. Nilai inipun sudah melampaui target akhir tahun Renstra yaitu 1.016 unit RTLH
3. Persentase tingkat cakupan layanan air bersih
• Pada Tahun 2022 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang melalui Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Program telah melakukan beberapa kegiatan untuk mendukung terealisasinya capaian indikator jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan air minum sehari-hari, diantaranya melakukan pemeliharaan jaringan SPAM, melakukan penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM
• Pengembangan Aplikasi R’SPAM di Tangerang LIVE sebagai media informasi pelanggan PDAM terkait kebocoran jaringan, tagihan dan layanan pengaduan
4. Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik
• Dinas Perumahan dan Permukiman juga melayani pengolahan air limbah domestik melalui 13 (tiga belas) mobil truk sedot tinja yang beroperasi setiap hari
• Melakukan pembangunan jamban sebanyak 20 unit untuk 20 KK
• Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, sehingga pihak-pihak di luar Pemerintah dapat berpartisipasi dalam pengolahan air limbah domestic
5. Persentase bangunan yang laik fungsi
• Pembangunan Gedung milik pemerintah dilaksanakan dengan mengacu pada standar teknis yang ditetapkan
• Dalam aspek teknis fungsional bangunan, dilakukan koordinasi dengan pihak calon pemakai Gedung sejak masa perencanaan
6. Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda
• Melalukan pemetaan bidang tanah dengan berkoordinasi dengan BPN wilayah Kota Tangerang.
3.2.3. Permasalahan yang dihadapi
1. Luas Permukiman Kumuh
Capaian tertinggi dalam penanganan Kawasan kumuh adalah di Tahun 2022, hal ini dikarenakan adanya intervensi dari beberapa stake holder. Koordinasi yang intens dan komitmen yang kuat masih diperlukan untuk penanganan Kawasan kumuh yang tersisa dan menjaga tidak timbul Kawasan kumuh baru.
2. Persentase rumah layak huni
Tingginya harga tanah di Kota Tangerang sehingga solusi perumahan vertikal dirasakan menjadi alternatif paling efektif, tetapi untuk pembangunan Rusunawa diperlukan biaya yang besar sehingga perlu ada koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian PUPR.
3. Persentase tingkat cakupan layanan air bersih
Pembangunan jaringan perpiaan diperlukan biaya yang besar untuk bisa menajngkau seluruh Kawasan permukiman, sementara pasokan air baku dan IPA masih terbatas.
4. Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik
• Ketersediaan lahan dan ijin lingkungan yang diperlukan untuk membangun IPLT / IPAL baru.
5. Persentase bangunan yang laik fungsi
• Kondisi lahan yang belum siap dapat menjadi faktor utama ketidaktercapaian target kinerja
• Masih terdapat penyedia jasa konstruksi yang kurang siap dalam menyediakan tenaga ahli dan tukang yang profesional
• Belum adanya tim yang bertugas untuk memverifikasi keandalan bangunan
• Penyedia jasa konstruksi belum memberikan perhatian yang memadai dalam pengembangan SDM nya sehingga kegiatan pembinaan jasa konstruksi belum maksimal
6. Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda Melalukan pemetaan bidang tanah dengan berkoordinasi dengan BPN wilayah Kota Tangerang.
3.2.4. Solusi Terhadap Permasalahan
1. Luas Permukiman Kumuh
• Melakukan koordinasi dengan stake holder terkait penanganan kumuh, sehingga indikator kriteria kumuh dapat di intervensi dari berbagai sektor.
2. Persentase rumah layak huni
• Mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada para BKM dalam pembuatan proposal.
• Melakukan kolaborasi antar dinas terkait (DISPERKIMTAN, Dinas PUPR, BPBD, dan DLH), Kementerian PUPR dan BPPW Provinsi Banten dan KOTAKU di Kawasan Permukiman Kumuh Kedaung.
3. Persentase tingkat cakupan layanan air bersih
• Melaksanakan sosialisasi sebelum proses pembangunan jaringan perpipaan air minum, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pembangunan jaringan.
• Menyusun Dokumen Review RISPAM, JAKSTRADA dan dokumen terkait data air minum per kelurahan
• Pembiayaan pembangunan dilakukan secara bertahap dengan membagi alokasi anggaran antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antara lain melalui Pembangunan IPA Sitanala untuk melayani air minum melalui jaringan perpipaan Zona 2 dimana anggarannya berasal dari Pemerintah Pusat. Persiapan proyek KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha) SPAM Regional Karian Serpong diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan air minum melalui jaringan perpipaan di Zona 3
• Bekerja sama dengan pihak swasta, dalam hal ini PDAM Tirta Benteng menggunakan pola B to B (kerja sama antar Badan Usaha) untuk melayani wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Karang Tengah
4. Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik
• Melakukan penambahan anggaran pada kegiatan pembangunan jamban keluarga pada tahun anggaran selanjutnya
• Memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya ketersediaan sanitasi dasar guna kesehatan lingkungan dan masyarakat
• Melakukan revitalisasi instalasi sistem pengolahan air limbah domestik diantaranya revitalisasi IPAL Tanah Tingi dan IPLT Bawang guna memaksimalkan pengolahan air limbah domestik
5. Persentase bangunan yang laik fungsi
• Memastikan kesiapan status dan kondisi lahan sebelum proses penganggaran untuk perencanaan maupun pembangunan,
• Selain itu juga pemilihan jasa konsultasi dan konstruksi harus lebih selektif,
• Mengupayakan pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung (TPA) untuk memastikan kelayakan bangunan.
• Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan jasa konstruksi dengan narasumber yang kompeten untuk memberikan pemahaman akan pentingnya sertifikasi
6. Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda
• Minimnya konsultan yang memilki kemampuan khusus untuk melakukan pemetaan;
• Perlu ada koordinasi dengan BPN terkait kepastian status sertifikat tanah.
3.2.5. Analisis Program / Kegiatan yg menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
1. Luas Permukiman Kumuh
Indikator penurunan luas permukiman kumuh di intervensi melalui Program Kawasan Permukiman pada kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha sub kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni. Sub kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni dilakukan pekerjaan pematangan lahan guna mendukung pembangunan Rusunawa di Kedaung melalui dana dari Kementerian PUPR. Selain pembangunan Rusunawa, Dinas Perkimtan juga melakukan intervensi melalui penyediaan jaringan air minum perpipaan.
2. Persentase rumah layak huni
Penyediaan rumah layak huni di Kota Tangerang terkendala oleh terbatasnya ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah guna menyediakan rumah layak huni baik itu berupa penyediaan rumah bersubsidi maupun rumah susun. Malalui Program Kawasan Permukiman Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha sub kegiatan Perbaikan Rumah Layak Huni, Dinas Perkimtan melaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 450 unit pada Tahun 2022.
3. Persentase tingkat cakupan layanan air bersih
• Dinas Perkimtan terus melakukan koordinasi terkait pembangunan IPA Sitanala dengan sumber dana dari Kementerian PUPR.
• Pada Tahun 2022, Dinas Perkimtan melakukan review RISPAM pada sub kegiatan Penyusunan Rencana Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM serta perencanaan DED Reservooar SPAM Karian Serpong.
• Pengembangan Aplikasi R’SPAM di Tangerang LIVE sebagai media informasi pelanggan PDAM terkait kebocoran jaringan, tagihan dan layanan pengaduan
4. Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik
• Menyediakan layanan call center sedot tinja untuk mempermudah pemesanan layanan sedot tinja bagi masyarakat Kota Tangerang
• Pengembangan metode pembayaran sedot tinja melalui layanan non tunai (QRIS)
• Pada Tahun 2022, Dinas Perkimtan melakukan peningkatan mutu kualitas hasil Lab IPLT, pengerukan lumpur IPLT pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah Kabupaten / Kota.
5. Persentase bangunan yang laik fungsi
• Memastikan kesiapan status dan kondisi lahan sebelum proses penganggaran untuk perencanaan maupun pembangunan.
• Melakukan pemilihan jasa konsultasi dan konstruksi yang lebih selektif.
• Mengupayakan pembentukan tim ahli bangunan Gedung (TABG) untuk memastikan kelayakan bangunan.
• Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan jasa konstruksi dengan narasumber yang kompeten untuk memberikan pemahaman akan pentingnya sertifikasi
6. Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda
• Memastikan kesiapan status dan kondisi lahan sebelum proses pembuatan sertifikat ke BPN
• Melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak BPN terkait proses pembuatan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Tangerang.
3.3. ANALISIS ATAS EFISIENSI PENGGUNAAN SUMBER DAYA
Evaluasi kinerja dilakukan guna membandingkan keberhasilan dari setiap indikator kierja terhadap sumber daya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pencapaian indikator-indikator tersebut. Efisiensi dapat dilihat dengan membandingkan antara capaian kinerja program dengan realisasi anggaran pada Tahun 2022.
Tabel 3.6
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
TUJUAN | INDIKATOR TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | PROGRAM PENDUKUNG IKU | CAPAIAN KINERJA (%) | REALISASI ANGGARAN (%) | TINGKAT EFFISIENSI |
Meningkatkan sarana dan prasarana kota untuk mewujudkan kota layak huni yang ramah lingkungan | Persentase permukiman kumuh | Menurunnya Lingkungan Permukiman Kumuh dan Meningkatnya Ketersediaan Rumah Layak Huni | Luas lingkungan permukiman kumuh | Program Kawasan Permukiman | 192 | 94.93 | 97.07 |
Persentase rumah layak huni | Program Kawasan Permukiman | 100.06 | 94.93 | 5.13 | |||
Meningkatnya kualitas bangunan yang laik fungsi | Persentase bangunan yang laik fungsi | Program Penataan Bangunan Gedung | 98.94 | 93.73 | 5.21 | ||
Meningkatnya Tertib Administrasi Pertanahan | Persentase pemetaan bidang tanah bersertifikat milik pemda | Program Penatagunaan Tanah | 110.42 | 80.19 | 30.23 | ||
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari | Meningkatnya Pelayanan Air Bersih dan Air Limbah | Persentase tingkat cakupan layanan air bersih | Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum | 108.97 | 83.3 | 25.67 | |
Persentase jumlah penduduk yang memperoleh | Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan | Program Pengelolaan Dan Pengembangan | 100 | 92.09 | 7.91 |
layanan pengolahan air limbah domestik | air limbah domestik | Sistem Air Limbah |
Sumber : Disperkimtan, 2022
Analisis Efisiensi
Pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan terdapat 3 (Tiga) indikator tujuan dan 4 (Empat) indikator sasaran, dimana nilai efisiensi masing- masing indikator terdapat pada tabel di atas. Dapat disimpulkan bahwa terdapat efisiensi sumber daya dalam mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
Indikator tujuan Persentase permukiman kumuh didukung oleh 3 sasaran yaitu menurunnya lingkungan permukiman kumuh dan meningkatnya ketersediaan rumah layak huni dengan tingkat efisiensi mencapai 97,07%, meningkatnya kualitas bangunan yang laik fungsi dengan tingkat efisiensi sebesar 5,21% dan sasaran selanjutnya adalah meningkatnya tertib administrasi pertanahan dengan tingkat efisiensi sebesar 30,23%.
Indikator tujuan Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan Indikator Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik didukung oleh satu sasaran dengan dua indikator sasaran yaitu Persentase tingkat cakupan layanan air bersih dengan tingkat efisiensi 25,67% dan Persentase tingkat cakupan layanan pengolahan air limbah domestik dengan tingkat efisiensi sebesar 4,91%.
Analisis Program Kegiatan
Terdapat 5 (Lima) program kegiatan yang mendukung dalam mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) tujuan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) sasaran pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. 5 program tersebut adalah Program Kawasan Permukiman, Program Penatagunaan Bangunan Gedung dan Program Penatagunaan Tanah dalam mencapai Indikator Persentase permukiman kumuh. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mendukung Indikator Persentase jumlah penduduk yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari. Program
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah mendukung Indikator Persentase jumlah penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik.
Evaluasi program dan kegiatan dilakukan rutin oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan selama Tahun 2022 dengan rapat internal bulanan mengenai progres fisik kegiatan dan juga pembahasan permasalahan yang muncul dalam proses kegiatan sehingga dihasilkan solusi atau jalan keluar untuk menjamin ketercapaian kinerja baik itu Indikator Kinerja dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2022 maupun indikator program dan kegiatan Tahun 2022. Laporan ini juga menjadi landasan dalam menentuan target kinerja di tahun berikutnya.
3.4. AKUNTABILITAS KEUANGAN
Jumlah biaya yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan guna melaksanakan program maupun kegiatan untuk mencapai sasaran strategis Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 314.526.427.941 ,00 terbagi atas 10 (sepuluh) program, 18 (delapan belas), 39 (tiga puluh sembilan) sub kegiatan.
Realisasi serapan anggaran per program/kegiatan adalah sebagai berikut:
Tabel 3.7
Realisasi Anggaran Tahun 2022
KODE REKENING | URAIAN | ANGGARAN | REALISASI |
03 | PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM | 1.339.427.034,00 | 1.115.773.955,00 |
03.2.01 | Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota | 1.339.427.034,00 | 1.115.773.955,00 |
03.2.01.01 | Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM | 800.227.100,00 | 657.117.700,00 |
03.2.01.03 | Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan | 322.112.400,00 | 250.084.100,00 |
03.2.01.15 | Operasi dan Pemeliharaan SPAM di Kawasan Perkotaan | 217.087.534,00 | 000.000.000,00 |
05 | PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH | 7.162.121.237,00 | 6.595.720.808,00 |
05.2.01 | Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota | 7.162.121.237,00 | 6.595.720.808,00 |
05.2.01.06 | Pembangunan/Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat | 100.000.000,00 | 100.000.000,00 |
05.2.01.07 | Pembinaan Teknik Pengelolaan Air Limbah Domestik | 285.000.000,00 | 196.425.600,00 |
05.2.01.10 | Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik | 6.777.121.237,00 | 6.299.295.208,00 |
08 | PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG | 182.475.197.645,00 | 171.033.030.063,00 |
08.2.01 | Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung | 182.475.197.645,00 | 171.033.030.063,00 |
08.2.01.02 | Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota | 162.082.291.295,00 | 150.962.038.688,00 |
08.2.01.12 | Rehabilitasi, Renovasi dan Ubahsuai Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
08.2.01.13 | Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota | 4.798.171.630,00 | 4.589.184.375,00 |
11 | PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI | 187.267.469,00 | 000.000.000,00 |
11.2.04 | Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi | 187.267.469,00 | 156.961.460,00 |
11.2.04.03 | Pengawasan dan Evaluasi Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi | 187.267.469,00 | 156.961.460,00 |
01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
01.2.02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
01.2.02.01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
01.2.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 421.639.500,00 | 000.000.000,00 |
01.2.05.02 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | 237.939.500,00 | 209.507.000,00 |
01.2.05.11 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | 183.700.000,00 | 171.000.000,00 |
01.2.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 2.270.369.359,00 | 1.892.725.630,00 |
01.2.06.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 36.853.900,00 | 36.853.900,00 |
01.2.06.02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 585.501.359,00 | 000.000.000,00 |
01.2.06.03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 65.965.200,00 | 00.000.000,00 |
01.2.06.04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 301.365.600,00 | 000.000.000,00 |
01.2.06.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 138.948.900,00 | 000.000.000,00 |
01.2.06.06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 255.870.400,00 | 255.870.400,00 |
01.2.06.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 885.864.000,00 | 885.754.000,00 |
01.2.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 1.389.395.370,00 | 1.204.391.397,00 |
01.2.07.02 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 522.040.000,00 | 471.400.000,00 |
01.2.07.06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 867.355.370,00 | 000.000.000,00 |
01.2.08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 3.185.860.458,00 | 3.108.136.253,00 |
01.2.08.02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 1.061.000.000,00 | 1.061.000.000,00 |
01.2.08.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 2.124.860.458,00 | 2.047.136.253,00 |
01.2.09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.080.065.000,00 | 994.765.000,00 |
01.2.09.01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 178.205.000,00 | 178.205.000,00 |
01.2.09.02 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 873.730.000,00 | 788.430.000,00 |
01.2.09.06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 28.130.000,00 | 00.000.000,00 |
02 | PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN | 1.881.393.374,00 | 1.554.130.116,00 |
02.2.03 | Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota | 275.000.000,00 | - |
02.2.03.01 | Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana | 275.000.000,00 | - |
02.2.05 | Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus | 1.606.393.374,00 | 1.554.130.116,00 |
02.2.05.02 | Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus | 1.606.393.374,00 | 1.554.130.116,00 |
03 | PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
03.2.01 | Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman | 1.227.200.036,00 | 955.752.042,00 |
03.2.01.01 | Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Terintegrasi Secara Elektronik | 1.042.642.528,00 | 831.085.900,00 |
03.2.01.03 | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh | 184.557.508,00 | 124.666.142,00 |
03.2.02 | Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | 330.395.600,00 | 309.803.900,00 |
03.2.02.01 | Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh | 330.395.600,00 | 309.803.900,00 |
03.2.03 | Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
03.2.03.02 | Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni | 9.222.640.554,00 | 9.213.105.906,00 |
03.2.03.08 | Pembangunan Rumah Baru Layak Huni | 2.544.476.600,00 | 2.169.870.000,00 |
05 | PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) | 2.646.811.166,00 | 2.535.539.715,00 |
05.2.01 | Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan | 2.646.811.166,00 | 2.535.539.715,00 |
05.2.01.01 | Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan | 541.454.400,00 | 000.000.000,00 |
05.2.01.02 | Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian | 1.667.509.305,00 | 1.588.388.314,00 |
05.2.01.03 | Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan | 437.847.461,00 | 431.164.401,00 |
05 | PROGRAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAN SANTUNAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
05.2.01 | Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
05.2.01.02 | Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 |
10 | PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH | 371.557.800,00 | 000.000.000,00 |
10.2.01 | Penggunaan Tanah yang Hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota | 371.557.800,00 | 297.957.500,00 |
10.2.01.01 | Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah | 371.557.800,00 | 297.957.500,00 |
JUMLAH | 314.526.427.941,00 | 299.739.030.698,00 |
Sumber : Disperkimtan, 2022
Pada Gambar di bawah dapat terlihat realisasi anggaran per triwulan dimana serapan anggaran terbesar pada triwulan IV. Hal ini mengingat sebagian besar kegiatan fisik konstruksi yang baru selesai dilaksanakan pada triwulan IV.
Gambar 3.4
Perkembangan Serapan Anggaran per Triwulan Tahun 2022
Sumber : Disperkimtan, 2022
BAB IV PENUTUP
A. SIMPULAN
Laporan Kinerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2019 - 2023. Penyusunan laporan kinerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan infrastruktur bidang Perumahan dan Permukiman, diharapkan output program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang secara komprehensif. Laporan kinerja ini mendeskripsikan berbagai hal yang telah dicapai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sepanjang tahun 2022. Pencapaian terhadap sasaran strategis yang dapat melebihi target yang ditetapkan di dalam Rencana Strategis Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tahun 2019 – 2023 telah dapat menggambarkan nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat secara luas.
B. SARAN
Laporan kinerja ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat kepada seluruh pihak yang terkait mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan sehingga dapat memberikan umpan balik untuk peningkatan kinerja tahun berikutnya, serta semakin meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan good governance, juga hasil kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan berupa penyediaan sanitasi dasar bagi masyarakat, pembangunan jaringan air minum perpipaan dan penyediaan Rusunawa dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara luas dalam rangka pembangunan yang berkeadilan. Dinas Perumahan,
Permukiman dan Pertanahan terus berbenah untuk memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang, melalui upaya-upaya sebagai berikut:
1. Fokus pada penyelesaian tugas Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan untuk dapat menangani kawasan kumuh dan tidak terbentuk kawasan kumuh baru. Selain itu, sesuai dengan tupoksi yang ada pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan juga bertanggung jawab dalam membangun dan memelihara infrastruktur antara lain pembangunan sarana dan prasarana sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan dan gedung olahraga.
2. Pengembangan sumber daya pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan agar dapat lebih mengoptimalkan sumber daya yang ada sehingga tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Percepatan pelaksanaan kegiatan baik itu dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan lelang.