PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA GANESHA ABADI
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA GANESHA ABADI
Tanggal Efektif: 11 Mei 2004 Tanggal Penawaran: 16 April 2007 Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan : 26 Oktober 2020
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Xxxxx Xxxx XXXXXXX XXXXX (selanjutnya disebut “GANESHA ABADI”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
GANESHA ABADI terdiri dari 2 Kelas Unit Penyertaan yaitu GANESHA ABADI Kelas G dan GANESHA ABADI Kelas D .
GANESHA ABADI bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
XXXXXXX XXXXX mempunyai target komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang yaitu Surat Utang Negara dan atau Obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas dan setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1(satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitksan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
XXXXXXX XXXXX dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. GANESHA ABADI dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan GANESHA ABADI secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar)Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran GANESHA ABADI Kelas D. Pada GANESHA ABADI Kelas G Nilai Aktiva Bersih melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan.
Pembeli Unit Penyertaan GANESHA ABADI dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Apabila Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya Pembeli Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali sebesar maksimum 1% (satu persen) dari jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan. Biaya pengalihan maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Xxxxxx 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Facsimile : (021) 250-5279 | Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 0000 0000/ 0000 00000 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Xxxx XXXXXXX XXXXX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana GANESHA ABADI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Xxxx XXXXXXX XXXXX. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana GANESHA ABADI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Xxxx XXXXXXX ABADI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA GANESHA ABADI 12
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 20
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 26
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 32
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 36
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 37
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 43
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 46
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN 49
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 50
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 54
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 57
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 59
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN 62
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 63
BAB I
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. XXXXXXX XXXXX
GANESHA ABADI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 39 tanggal 23 April 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 48 tanggal 24 Agustus 2007, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 46 tanggal 19 Desember 2008 yang ketiganya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris, di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 209 tanggal 24 Agustus 2009, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 117 tanggal 19 Februari 2013, Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 41 tanggal 07 Desember 2015 yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 32 tanggal 20 Oktober 2017, Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 40 tanggal 22 Oktober 2020, serta terakhir kali diubah dengan Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 14 tanggal 09 Februari 2022 yang ketiganya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan GANESHA ABADI kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. CUM DATE
Cum Date adalah tanggal untuk menentukan Pemegang Unit Penyertaan yang akan mendapatkan deviden
9. EFEK
Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
d. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
e. Efek Derivatif; dan/atau
f. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
10. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
11. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal GANESHA ABADI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
18. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI-SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah pembagian Unit Penyertaan GANESHA ABADI ke dalam beberapa kelas dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan fitur-fitur seperti kebijakan pembagian hasil investasi,
perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang merupakan pembeda dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus GANESHA ABADI.
19. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian Kembali dan/atau Pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian Kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 03 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia tanggal 11 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari (“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
22. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
24. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
27. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
29. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK) ke OJK .
30. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang dilakukan secara berkala dengan nilai dan jangka waktu dan nilai yang telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan GANESHA ABADI berdasarkan Prospektus ini dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan GANESHA ABADI berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
33. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, berikut penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
37. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
38. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
39. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
40. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tertanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
41. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan GANESHA ABADI adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan GANESHA ABADI.
42. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
43. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum GANESHA ABADI dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
44. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana
dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
45. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
46. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
47. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam GANESHA ABADI. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan, Pembelian Kembali Unit Penyertaan, dan Pengalihan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan GANESHA ABADI kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
48. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
49. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Unit Penyertaan diterbitkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dalam hal ini adalah GANESHA ABADI Kelas G dan GANESHA ABADI Kelas D.
Setelah Kelas Unit Penyertaan diterapkan maka istilah GANESHA ABADI merupakan gabungan GANESHA ABADI Kelas G dan GANESHA ABADI Kelas D.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA GANESHA ABADI
2.1 Pembentukan
GANESHA ABADI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 39 tanggal 23 April 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 48 tanggal 24 Agustus 2007, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 46 tanggal 19 Desember 2008 yang ketiganya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris, di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 209 tanggal 24 Agustus 2009, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 117 tanggal 19 Februari 2013, Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 41 tanggal 07 Desember 2015 yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 32 tanggal 20 Oktober 2017, Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 40 tanggal 22 Oktober 2020, serta terakhir kali diubah dengan Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GANESHA ABADI Nomor 14 tanggal 09 Februari 2022 yang ketiganya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan GANESHA ABADI secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana GANESHA ABADI mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran GANESHA ABADI Kelas D. Nilai Aktiva Bersih pada GANESHA ABADI Kelas G akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan.
Pada saat ketentuan Kelas Unit Penyertaan ini mulai berlaku yaitu pada Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan GANESHA ABADI pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas G.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XXI Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI dapat memilih kelas-kelas dalam GANESHA ABADI sebagai berikut:
(i) GANESHA ABADI Kelas G atau Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini telah berinvestasi pada GANESHA ABADI dan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada GANESHA ABADI dengan minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah);
(ii) GANESHA ABADI Kelas D atau Kelas D (Dividend) di sediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada GANESHA ABADI dengan minimum pembelian Unit Penyertaan sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan akan menerima pembagian hasil investasi.
Pada Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan GANESHA ABADI akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas G.
Batas minimum penjualan GANESHA ABADI per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut:
- GANESHA ABADI Kelas G adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan;
- GANESHA ABADI Kelas D adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan;
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Xxxx XXXXXXX XXXXX
Xxxxx Xxxx XXXXXXX XXXXX dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio GANESHA ABADI dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi -Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai GANESHA ABADI secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaruan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi Reksa Xxxx XXXXXXX ABADI bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi GANESHA ABADI saat ini terdiri dari:
▪ XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-369/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya PT Bank Niaga pada tahun 1990 sebagai Senior Manager dan memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1999 sebagai Vice President di PT Bahana Securities. Sejak Maret 2006 yang bersangkutan mulai bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management sebagai Direktur. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1988 dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari Universitas Trisakti dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking. di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Sebagai Kepala Makroekonomi di PT Bahana TCW Investment Management. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-602/PM.211/PJ-WMI/2018.
▪ Pengelola Investasi
Pengelola Investasi GANESHA ABADI terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 838/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi
Anggota Tim Pengelola Investasi
• ESSANTIO DENIRA
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 384/PM.211/WMI/2019 tanggal 27 November 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan RHB Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Banfung dan mendapat gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Kelautan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2022 telah mencapai lebih dari Rp 49,03 triliun.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156, Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160,
Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, Bahana Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Protected Fund 169, Bahana Progressive Protected Fund 168, Bahana Protected Fund 171, Bahana Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, dan Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204, Bahana Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Bahana Salama Syariah 2, Bahana Apex Fixed Income Fund, Bahana Protected Fund 217, Bahana Centrum Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada Tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
a. Indonesia Financial Group (IFG);
b. PT. Bahana Sekuritas;
c. PT. Bahana Xxxxx Xxxxxxx
d. PT. Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
f. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
g. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
h. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
i. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
BAB IV
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2020, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
- Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended, Best Domestic Custodian - Highly Commended dan Best Fund Administration Mandate oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2020.
- Category Outperformer dan Market Outperformer oleh Global Custodian Agent Banks di Survei untuk Negara Berkembang (“Emerging Market Survey”)
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan- pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi GANESHA ABADI adalah menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek Bersifat Utang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
5.2. Pembatasan Investasi
XXXXXXX XXXXX akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXXX XXXXX, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
5. memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat.
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek
Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah:
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio GANESHA ABADI pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
22. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana GANESHA ABADI dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Kas dan setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
XXXXXXX XXXXX dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas.
GANESHA ABADI dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio GANESHA ABADI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal
5.1 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas XXXXXXX XXXXX dari Otoritas Jasa Keuangan.
5.4 Alokasi Aset
1. Efek Bersifat Utang
Surat Utang Negara : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus dan/atau Obligasi persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI.
Peringkat Kredit : Minimum kelas layak investasi (investment grade).
Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas dan setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : 20% (dua puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Efek Bersifat Ekuitas
Efek bersifat ekuitas : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI.
Instrumen : Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia
Maksimum Pembelian : Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia maksimum 5% dari modal disetor Emiten, atau Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI setiap saat.
4. Efek Bersifat Utang Luar Negeri
Instrumen : Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.
Maksimum Pembelian : 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADIsetiap saat. Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
5.5. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro- ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan XXXXXXX XXXXX. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
5.6. Kebijakan Perputaran Portfolio
Pengelolaan GANESHA ABADI adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi,
analisa tenor serta xxxxxxx Xxxx yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
5.7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja GANESHA ABADI adalah pendapatan rata-rata hasil investasi pada deposito Bank Pemerintah untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dipotong pajak.
5.8 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXXXXXX XXXXX dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio GANESHA ABADI sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang GANESHA ABADI Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam GANESHA ABADI tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Selanjutnya setelah hasil investasi dibukukan maka untuk :
i. GANESHA ABADI Kelas G
-Pembagian hasil investasi (jika ada) pada GANESHA ABADI kelas G dibagikan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
-Apabila GANESHA ABADI kelas G melakukan pembagian hasil investasi (jika ada), maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih atau jumlah Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas G terkoreksi.
ii. GANESHA ABADI Kelas D
- Bagi Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D yang mempunyai saldo kepemilikan Unit Penyertaan dengan kesetaraan nilai lebih dari Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) pada tanggal eksekusi hasil investasi dengan tanggal Cum Date yang ditetapkan, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian keuntungan yang diperoleh GANESHA ABADI Kelas D dalam bentuk tunai setiap 1 (satu) bulan sekali dengan tetap memperhatikan kinerja dari GANESHA ABADI Kelas D.
-Bagi Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D yang mempunyai saldo kepemilikan Unit Penyertaan dengan kesetaraan nilai kurang dari Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) pada tanggal eksekusi hasil investasi dengan tanggal Cum Date yang ditetapkan, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian keuntungan yang diperoleh XXXXXXX ABADI Kelas D dalam bentuk Unit Penyertaan baru setiap 1 (satu) bulan sekali dengan tetap memperhatikan kinerja dari GANESHA ABADI Kelas D.
-Dalam pembagian hasil invetasi tidak jaminan mengenai frekuensi pembagian hasil investasi tersebut baik dalam bentuk tunai atau konversi menjadi Unit Penyertaan baru. Pembagian hasil investasi akan sangat bergantung pada kinerja GANESHA ABADI Kelas D dan sepenuhnya merupakan keputusan Manajer Investasi.
-Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai atau konversi menjadi Unit Penyertaan baru, Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Apabila GANESHA ABADI Kelas D melakukan pembagian hasil investasi baik dalam bentuk uang tunai atau konversi menjadi Unit Penyertaan baru, maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih atau jumlah Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA GANESHA ABADI
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio GANESHA ABADI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagngkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) Pph tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar GANESHA ABADI sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi GANESHA ABADI dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Risiko investasi dalam GANESHA ABADI dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh XXXXXXX XXXXX tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten-Emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-Emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten-Emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
XXXXXXX XXXXX wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, GANESHA ABADI yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan GANESHA ABADI.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio GANESHA ABADI pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi GANESHA ABADI dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-Efek dalam portofolio GANESHA ABADI. Efek-Efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-Efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek GANESHA ABADI tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari GANESHA ABADI yang telah ditetapkan di depan sebelum GANESHA ABADI diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi GANESHA ABADI dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini GANESHA ABADI dapat dibubarkan
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi Kinerja GANESHA ABADI.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila GANESHA ABADI dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada XXXXXXX XXXXX, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Xxxxx Xxxx XXXXXXX XXXXX adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi pada GANESHA ABADI kelas G dan kelas D sebesar maksimum 4% (empat persen) per tahun ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam)hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang UnitPenyertaan setelah GANESHA ABADI dinyatakan Efektif oleh OJK ;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah Reksa Xxxx XXXXXXX ABADI dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaruan Prospektus dan pendistribusiannya seteleah suatu GANESHA ABADI dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi GANESHA ABADI, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran GANESHA ABADI menjadi Efektif;
▪ Pengeluaran biaya pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-06/PM/2004, tanggal 09-02-2004 (sembilan Pebruari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor X.D.1") ke Pemegang Unit Penyertaan setelah GANESHA ABADI dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya asuransi Portfolio XXXXXXX XXXXX (jika ada);
▪ Biaya lain di mana XXXXXXX XXXXX adalah pihak yang memperoleh manfaat, dan;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban XXXXXXX XXXXX. Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud Bab IX angka 9.1. butir (i) dan (x) di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada GANESHA ABADI secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya --- tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan GANESHA ABADI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan konsultan lainnya (jika ada);
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio GANESHA ABADI yaitu biaya telepon, faksimili, dan fotokopi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan GANESHA ABADI;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi formulir profil pemodal, formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan, formulir Penjualan Kembali, formulir pengalihan,formulir Pembelian Berkala, formulir perubahan Pembelian Berkala, dan prospektus pertama kali;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan GANESHA ABADI paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran GANESHA ABADI menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi GANESHA ABADI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi GANESHA ABADI, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya penjualan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian GANESHA ABADI sebesar maksimum 1,5 % (satu koma lima persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemodal yang harus dibayar atau dilunasi pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana maka biaya penjualan Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pembelian kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang dimilikinya adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai pembelian kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan;
▪ XXXXXXX XXXXX akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau Bank Kustodian lainnya, tetapi tidak membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar kelas XXXXXXX XXXXX;
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan
yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembubaran dan pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
▪ Biaya atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan, pembelian kembali, atau pengalihan Unit Penyertaan serta laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah GANESHA ABADI dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah GANESHA ABADI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau XXXXXXX XXXXX sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi GANESHA ABADI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan GANESHA ABADI kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam GANESHA ABADI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan GANESHA ABADI;
e. Hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Xxxxx Xxxx XXXXXXX XXXXX;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan GANESHA ABADI, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal GANESHA ABADI dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan XXXXXXX XXXXX secara periodik; dan
j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan GANESHA ABADI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2021 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1-2 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 3
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 4 Statements of Changes in Net Assets Laporan Arus Kas 5-6 Statements of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan 7-47 Notes to the Financial Statements
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
No : | 00069/2.1133/AU.1/09/0754-3/1/II/2022 |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditors’ Report |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian | The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank |
Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx | Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. | We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, which comprise the statement of financial position as of December 31, 2021, the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information. |
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank for the financial statements |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. | Investment Manager and Custodian Bank is responsible for the preparation and fair presentation of such financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determines is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. |
Tanggung jawab auditor | Auditors’ responsibility |
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. | Our responsibility is to express an opinion on such financial statements based on our audit. We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Those standards require that we comply with ethical requirements and plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether such financial statements are free from material misstatement. |
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Jl. MH Thamrin Lot 8-10 Central Jakarta 10230 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
Tanggung jawab auditor (lanjutan) | Auditors’ responsibility (continued) |
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. | An audit involves performing procedures to obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements. The procedures selected depend on the auditors' judgment, including the assessment of the risk of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. In making those risk assessment, the auditors consider internal control relevant to the entity's preparation and fair presentation of the financial statements in order to design audit procedures that are appropriate in the circumtances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the entity's internal control. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by Investment Manager and Custodian Bank, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements. |
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. | We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our audit opinion. |
Opini | Opinion |
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. | In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx as of December 31, 2021, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. |
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754 |
10 Februari 2022/ February 10, 2022 |
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
ASET ASSETS
Portofolio efek Investment portfolios
Efek bersifat utang (harga perolehan
Rp 175.775.692.152
pada tahun 2021 dan Rp 103.096.237.516
pada tahun 2020) 176.097.967.231 2c,2d,3,9 105.654.869.500
Debt instruments
(cost of Rp 175,775,692,152
in 2021 and
Rp 103,096,237,516
in 2020)
Sukuk | ||||
(harga perolehan | ||||
Rp 00.000.000.000 | Sukuk | |||
pada tahun 2021 dan | (cost of is | |||
nihil pada tahun | Rp 17,860,400,000 in | |||
2020) | 00.000.000.000 | 2c,2d,3,9 | - 2021 and nil in 2020) | |
Money market | ||||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 2c,2d,3 | - instrument | |
Total portofolio efek | 212.720.028.411 | 105.654.869.500 Total investment portfolios | ||
Kas | 406.456.293 | 2d,4 | 590.820.242 Cash | |
Piutang bunga dan bagi | Interest and profit sharing | |||
hasil | 3.760.821.624 | 2d,2e,5 | 1.789.170.728 receivables | |
Aset lain-lain | 47.470.533 | 2f,10a | 36.975.000 Other asset | |
TOTAL ASET | 216.934.776.861 | 108.071.835.470 TOTAL ASSETS | ||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka atas | ||||
pemesanan unit | Advances for investment | |||
penyertaan | 197.541.267 | 2d,6 | 500.000 | units subscription |
Redemption of | ||||
Liabilitas atas pembelian | investments | |||
kembali unit penyertaan | - | 2d,7 | 1.069.494 | unit payable |
Beban akrual | 452.210.457 | 2d,2e,8 | 256.077.765 | Accrued expenses |
Utang pajak | - | 2f,10c | 3.498.511 | Tax payable |
TOTAL LIABILITAS 649.751.724 261.145.770 TOTAL LIABILITIES
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Lanjutan)
STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Continued)
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
NILAI ASET BERSIH NET ASSETS VALUE
Total kenaikan Nilai Aset
Bersih 216.285.025.137 107.810.689.700
Total increase Net Assets
Value
TOTAL NILAI ASET TOTAL NET ASSETS
BERSIH 216.285.025.137 107.810.689.700 VALUE
JUMLAH UNIT
PENYERTAAN BEREDAR | 141.867.757,0275 | 11 | 29.638.982,6005 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | NET ASSETS VALUE PER INVESTMENT UNIT | |||
KELAS G | 3.934,64 | 3.837,69 | CLASS G | |
KELAS D | 991,37 | 1.013,17 | CLASS D |
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 Notes 2020
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 2e,00 | 0.000.000.000 | Interest income |
Kerugian investasi yang telah | Realized loss | |||
direalisasi | (253.282.763) | 2d,2e | (29.042.000) | on investments |
(Kerugian) keuntungan | ||||
investasi yang belum | Unrealized (loss) gain | |||
direalisasi | (2.174.695.726) | 2d,2e | 2.659.931.984 | on investments |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban Investasi | EXPENSES Investment Expenses | |||
Investment management | ||||
Beban pengelolaan investasi | (3.651.438.232) | 2e,13,16 | (2.120.750.487) | fees |
Beban kustodian | (456.429.779) | 2e,14 | (264.812.563) | Custodian fees |
Beban lain-lain | (1.352.742.991) | 2e,15 | (453.163.984) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (5.460.611.002) | (2.838.727.034) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 5.320.385.076 | 8.353.541.092 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK | ||||
PENGHASILAN | (80.623.648) | 2f,10b | (39.866.901) | INCOME TAX EXPENSE |
LABA TAHUN BERJALAN | 5.239.761.428 | 8.313.674.191 | PROFIT CURRENT YEAR | |
PENGHASILAN | OTHER | |||
KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN |
|
| COMPREHENSIVE INCOME CURRENT | |
SETELAH PAJAK | - | - | YEAR AFTER TAX | |
PENGHASILAN | COMPREHENSIVE | |||
KOMPREHENSIF |
|
| INCOME CURRENT | |
TAHUN BERJALAN | 5.239.761.428 | 8.313.674.191 | YEAR |
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Unit Holders
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/
Total Increase in Net Assets Value
Total Nilai Aset Bersih/
Total Net Assets
Value
Saldo per |
|
| Amount as of | |
1 Januari 2020 | (00.000.000.000) 000.000.000.000 | 100.625.529.681 | January 1, 2020 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | Changes in net assets in 2020 | |||
Penghasilan komprehensif | Comprehensive | |||
tahun berjalan | - | 8.313.674.191 | 8.313.674.191 | income current year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||
unit penyertaan | unit holders | |||
Distribusi unit penyertaan | (19.329.961) | - | (19.329.961) | Distributed to unit holders |
Penjualan unit penyertaan | 4.993.555.328 | - | 4.993.555.328 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (6.102.739.539) | - | (6.102.739.539) | Redemption of investment units |
Saldo per Amount as of
31 Desember 2020 (00.000.000.000) 000.000.000.000 107.810.689.700 December 31, 2020
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | Changes in net assets in 2021 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 5.239.761.428 | 5.239.761.428 | Comprehensive income current year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||
unit penyertaan | unit holders | |||
Distribusi unit penyertaan | (2.544.336.080) | - | (2.544.336.080) | Distributed to unit holders |
Penjualan unit penyertaan | 167.499.821.877 | - | 167.499.821.877 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Redemption of investment units |
Saldo per Amount as of
31 Desember 2021 48.706.176.945 167.578.848.192 216.285.025.137 December 31, 20210
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang
2021 2020
Cash flows from operating
activities
Purchases of debt
dan sukuk (192.781.911.400) (00.000.000.000)
Penjualan efek bersifat utang
dan sukuk 101.988.774.000 00.000.000.000
Penerimaan bunga efek bersifat
utang dan bagi hasil sukuk 00.000.000.000 0.000.000.000
Penerimaan bunga deposito
berjangka 72.203.998 33.069.064
Pembayaran jasa pengelolaan
investasi (3.467.681.182) (2.105.600.253)
instruments and sukuk Proceeds from sale of debt instrument
and sukuk Receipts of interest on debt
instrument and profit sharing on sukuk Receipts of interest
on time deposit Payments of investment
management fees
Pembayaran jasa kustodian (433.460.148) (262.918.784) Payments of custodian fees
Pembayaran beban lain-lain (1.363.336.978) (438.091.949) Payments of other expenses
Pembayaran pajak kini
(capital gain) (94.617.693) (117.335.124)
Payments of current tax
(capital gain)
Kas bersih yang (digunakan untuk) Net cash (used in) provided by
dihasilkan dari aktivitas operasi (00.000.000.000) 000.000.000 operating activities
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan 167.696.863.144 4.994.055.328
Pembelian kembali unit
Penyertaan (00.000.000.000) (0.000.000.000)
Pembagian pendapatan yang
Cash flows from financing
activities
Proceeds from subscription for investment units
Payments on redemption of investment units
didistribusikan (2.544.336.080) (19.329.961) Distributed income
Kas bersih yang dihasilkan dari
(digunakan untuk) Net cash provided by (used in)
aktivitas pendanaan 103.430.545.782 (1.165.413.293) financing activities
Kenaikan (penurunan) Increase (decrease) on cash
kas dan setara kas 00.000.000.000 (000.000.000) and cash equivalent
Kas dan setara kas
pada awal tahun 590.820.242 1.435.272.388
Cash and cash equivalent at the beginning of the year
Kas dan setara kas Cash and cash equivalent at
pada akhir tahun 00.000.000.000 000.000.000 the end of the year
Kas dan setara kas terdiri atas:
Cash and cash equivalent
is consist of:
Kas 406.456.293 590.820.242 Cash
Deposito berjangka 00.000.000.000 - Time deposits
Total cash and cash
Total kas dan setara kas 00.000.000.000 000.000.000 equivalent
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (“the Mutual Fund”) is Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Fincancial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated Januari 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 39 tanggal 23 April 2004 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana diubah melalui Addendum No 48 tanggal 24 Agustus 2007 dan Addendum I No. 46 tanggal 19 Desember 2008 di depan notaris yang sama.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, branch Jakarta, as Custodian Bank, was stated in deed No. 39 dated April 23, 2004 of Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended through Addendum No. 48 dated August 24, 2007 and Addendum I No. 46 dated December 19, 2008 in front of the same notary.
Kontrak Investasi Kolektf Reksa Dana kembali dirubah dengan Addendum II No. 209 tanggal 24 Agustus 2009 dan Addendum III No. 117
tanggal 19 Februari 2013 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx,S.H., notaris di Jakarta, dan terakhir dirubah dengan Addendum IV No. 41 tanggal 7 Desember 2015 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan-perubahan tersebut adalah mengenai penyesuaian kontrak investasi kolektif Reksa Dana terhadap Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku dan perubahan kebijakan investasi serta imbalan jasa.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract amended with Addendum II No. 209 dated August 24, 2009 and Addendum III No. 117 dated February 19, 2013 in front of Xxxx Xxxxxxxx,S.H., notary in Jakarta, and the latest with Addendum IV No. 41 dated December 7, 2015 in front of Xxxx Xxxxxxxx,S.H., notary in Jakarta. Those changes are the collective investment contract adaptation Mutual Funds Regulatory Capital Market Regulators and investment policy changes as well as fee for services.
Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx kembali diubah dengan Addendum V No. 32 tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Addendum dibuat untuk menyempurnakan dan/atau menambah dan/atau merubah pasal dan/atau klausul sebelumnya.
The Mutual Fund's Collective Investment Contract amended with Addendum V No. 32 dated October 20, 2017 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The addendum was made to perfect and/or add and/or amend previous articles and/or clauses.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Kontrak Investasi Kolektf Reksa Dana kembali dirubah dengan addendum VI No. 40 tanggal 22 Oktober 2020 dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan- perubahan tersebut adalah mengenai perubahan dan penambahan yang berkaitan dengan penambahan fitur multishare class.
The Mutual Fund Collective Investment Contract was again amended with addendum VI No.40 on October 22, 2020 in front of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. These changes are regarding changes and additions related to the addition of the multishare class feature.
PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx Chairman : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxx Xxxxxx Members : Xxxx Xxxxxx
: Xxxx Xxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek bersifat utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
The investment’s objective of the Mutual Fund is to generate optimal and stabil returns through investment in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and corporations domiciled in Indonesia, and investments in equity securities listed on stock exchanges in Indonesia as well as debt securities listed on overseas stock exchange accordance with the laws and regulations applicable in Indonesia with the aim to increase the rate of return and diversification (diversified) portfolio.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
In relation to Mutual Fund’s investment objective, Investment Manager will invest the Mutual Fund with the following investment composition target:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
- Minimum of 80% (eighty percent) and a maximum of 100% (one hundred percent) in debt instruments that are sold through public offering and/or traded on the Stock Exchange either domestic or foreign that are included in the investment grade category.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1261/PM/2004 pada tanggal 11 Mei 2004.
Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000/Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan Reksa Dana dibagi dalam dua kelas, yang secara administratif mempunyai fitur, antara lain:
- Minimum of 0% (zero percent) and a maximum of 20% (twenty percent) in equity instruments that have maturities less than 1 (one) year, which is state debentures have a maturity less than 1 (one) year and other debentures have a maturity less than 1 (one) year and published based on the laws and regulations applicable in Indonesia.
- Minimum of 0% (zero percent) and a maximum of 10% (ten percent) in equity securities, shares that has been sold in a public offering and/or listed in the stock exchange.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency based on his Decision Letter No. S-1261/PM/2004 dated May 11, 2004.
The number of Investment Units to be continuously offered in accordance with the Collective Investment Contract will be up to 1,000,000,000 (one billion) Investment Units in the offering period with the initial Net Asset Value of Rp 1,000/Investment Units.
The Mutual Fund investment units is dividen into two classes, which administratively have features, among others:
Fitur Kelas G/Class G Kelas D/Class D Features
Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan
Tata cara pembelian Unit Penyertaan
Maksimum 1.000.000.000 Unit Penyertaan/
Maximum of 1,000,000,000 Investment Units
Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik/
Maksimum 1.000.000.000 Unit Penyertaan/
Maximum of 1,000,000,000 Investment Units
Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik/
Number of Investment Unit offered
Procedure for subscription of Investment Units
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Fitur Kelas G/Class G Kelas D/Class D Features
Tata cara pembelian Unit Penyertaan (lanjutan)
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)
Procedure for subscription of Investment Units (continued)
Submit the Mutual Fund Investment Unit purchase order form or application according to each Investment Unit Class to the Investment Manager directly and / or through the Mutual Funds Selling Agent and
/ or through Electronic Media
Submit the Mutual Fund Investment Unit purchase order form or application according to each Investment Unit Class to the Investment Manager directly and / or through the Mutual Funds Selling Agent and
/ or through Electronic Media
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan
Minimum initial purchase of Investment Units is IDR 100,000 (one
hundred thousand Rupiah)
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 50 (lima puluh) Unit Penyertaan atau saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih dari itu yang memiliki kesetaraan nilai tidak kurang dari Rp 100.000/
Minimum initial purchase of Investment Units is IDR 100,000 (one
hundred thousand Rupiah)
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 50 (lima puluh) Unit Penyertaan atau saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih dari itu yang memiliki kesetaraan nilai tidak kurang dari Rp 100.000/
Minimum balance of Investment Units ownership
The minimum balance of Investment Unit ownership that must be maintained by the Investment Unit Holder is 50 (fifty) Investment Units or more than that Investment Unit ownership balance which has an equal value of not less than Rp 100,000.
The minimum balance of Investment Unit ownership that must be maintained by the Investment Unit Holder is 50 (fifty) Investment Units or more than that Investment Unit ownership balance which has an equal value of not less than Rp 100,000.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Fitur Kelas G/Class G Kelas D/Class D Features
Imbalan jasa Manajer Investasi
Maksimal 4% (empat persen) per
tahun dihitung secara harian dari Xxxxx Xxxx Xxxxxx Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia/
Maksimal 4% (empat persen) per
tahun dihitung secara harian dari Xxxxx Xxxx Xxxxxx Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia/
Fee for Investment Management
A maximum of 4% (four percent) per year is calculated on a daily basis from the Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per year or 366 (three hundred sixty six) days per year for leap years and paid monthly plus with Value Added Tax (VAT) in effect in Indonesia/
A maximum of 4% (four percent) per year is calculated on a daily basis from the Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per year or 366 (three hundred sixty six) days per year for leap years and paid monthly plus with Value Added Tax (VAT) in effect in Indonesia/
Kebijakan pembagian hasil investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh Xxxxx Xxxx dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Reksa Dana sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Setiap hasil investasi yang diperoleh Xxxxx Xxxx dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Reksa Dana sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Investment return distribution policy
Every investment return that a Mutual Fund receives from the invested fund (if any), will be recorded back into the Mutual Fund portfolio so that it will increase its Net Asset Value.
Every investment return that a Mutual Fund receives from the invested fund (if any), will be recorded back into the Mutual Fund portfolio so that it will increase its Net Asset Value.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Fitur Kelas G/Class G Kelas D/Class D Features
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan
- Biaya penjualan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan Unit Penyertaan/
- Biaya penjualan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan Unit Penyertaan/
The cost and fee to be incurred by investment unit holders
- Biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 1% (satu persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan/
- Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia pada setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan/
- Biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 1% (satu persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan/
- Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia pada setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan/
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Fitur Kelas G/Class G Kelas D/Class D Features
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan (lanjutan)
- A subscription fee that is charged when a Investment Unit Holder candidate purchases a Mutual Fund Investment Unit, a maximum of 1.5% (one point five percent) plus the applicable Value Added Tax (VAT) in Indonesia of the Investment Unit sales value/
A subscription fee that is charged when a Investment Unit Holder candidate purchases a Mutual Fund Investment Unit, a maximum of 1.5% (one point five percent) plus the applicable Value Added Tax (VAT) in Indonesia of the Investment Unit sales value/
The cost and fee to be incurred by investment unit holders (continued)
- Redemption fee charged when the Investment Unit Holder sells the Investment Unit in his / her Mutual Fund, which is a maximum of 1% (one percent) plus the Value Added Tax (VAT) applicable in Indonesia of the Investment Unit resale value/
Redemption fee charged when the Investment Unit Holder sells the Investment Unit in his / her Mutual Fund, which is a maximum of 1% (one percent) plus the Value Added Tax (VAT) applicable in Indonesia of the Investment Unit resale value/
- A switching fee of a maximum of 2% (two percent) plus the applicable Value Added Tax (VAT) in Indonesia for each transaction calculated from the Investment Unit Switching transaction value charged when the Investment Unit Holder transfers/
A switching fee of a maximum of 2% (two percent) plus the applicable Value Added Tax (VAT) in Indonesia for each transaction calculated from the Investment Unit Switching transaction value charged when the Investment Unit Holder transfers/
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 adalah tanggal
30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Transactions of unit holders and Net Asset Value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2021 and 2020 were December 30, 2021 and 2020. The financial statement of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and 2020 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2021 dan 2020.
XXXXX XXXX XXXXXXX ABADI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS | ||
(Lanjutan) Untuk tahun yang berakhir pada tanggal | (Continued) For the year ended | ||
31 Desember 2021 | December 31, 2021 | ||
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | (Stated in Rupiah, unless otherwise stated) | ||
1. UMUM (Lanjutan) | 1. | GENERAL (Continued) | |
Laporan keuangan telah disetujui | untuk | These financial statement were authorized for |
diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal 10 Februari 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on February 10, 2022. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the mutual fund; and the prevailing laws regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants' Financial Accounting Standards Board and Capital Market Regulator regulations.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss, which are measured at fair value.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash and time deposit with matured of three months or less.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income, and expense.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
c. Portofolio Efek c. Investment Portofolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk.
Investment portofolios is consist of equities instrument, debt instrument and, sukuk.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Starting on January 1, 2020, the Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument.
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan
Classification, Recognition. and Measurement of Financial Assets
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi ("FVTPL");
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ("FVTOCI").
- Financial assets at amortized cost;
- Financial assets at fair value through profit or loss ("FVTPL");
- Financial assets at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption.
Reksa Dana memiliki Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi:
The Mutual Fund has financial assets at amortized cost and financial assets at fair value through profit or loss:
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
Classification, Recognition, and Measurement of Financial Assets (continued)
- Financial assets held at amortized cost;
This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria.
At initial recognition, receivables that do not have a significant financing component, are recognised at their transaction price. Other financial assets are initially recognised at fair value plus related transaction costs. They are subsequently measured at amortized cost using the effective interest method. Any gains or losses on derecognition or modification of a financial asset held at amortized cost are recognised in profit or loss.
- Financial assets held at fair value through profit or loss;
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
Debt instruments that do not meet the criteria of amortized cost or fair value through other comprehensive income. Subsequent fair value gains or losses are taken to profit or loss.
Equity investments which are held for trading or where the fair value through other comprehensive income election has not been applied. All fair value gains or losses and related dividend income are recognised in profit or loss.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Pengakuan Recognition
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognised when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognised if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or cancelled.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses. To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable, and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortized cost.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
As of December 31, 2021, Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortized cost.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Cost is amortized by discounting the value of the liability using the effective interest rate, unless the impact of the discount is insignificant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, upon initial recognition. The interest effect of applying the effective interest method is recognized in profit or loss.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif.
At initial recognition, trade payables, accruals, other short-term financial liabilities and loans are measured at fair value less direct attributable transaction costs. After initial recognition, financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest method.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
The fair value of financial instruments at the statements of assets and liabilities date is based on their quoted market price traded in active market.
If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding "Accounting for Sukuk" as follows:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortized premium and/or discount. Premium and discount are amortized over the period until maturity.
2. Securities measured, at fair value securities are stated at fair values. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
3. At fair value through other comprehensive Income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
- Level 1 – Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif atau;
- Level 2 – Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
The Fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follows:
- Level 1 – Quoted price (not adjustable) in active market or;
- Level 2 – Inputs other than quoted prices (not adjustable) in observe active market.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount is reported in the statements of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
e. Pendapatan dan Beban e. Income and Expenses
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related interest rate.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain- lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to investment management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Pendapatan dan Beban (lanjutan) e. Income and Expenses (continued)
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gains/losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method.
f. Pajak Penghasilan f. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For non final income tax, current year income tax is calculated based on any taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan) f. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Deferred tax assets and liabilities can be set off each other if there is a legally enforceable right to offset current tax assets and current tax liabilities and if the deferred income tax assets and liabilities are imposed by the same tax authority. Current tax assets and current tax liabilities will offset each other when the Mutual Fund has a legally enforceable right to set-off and there is an intention to settle these balances on a net basis or to realize and settle the liability simultaneously.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi g. Transactions with Related Party
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The mutual fund enters into transactions with related party as defined in SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosures”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
REKSA DANA GANESHA ABADI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, diantaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK- IAI”) has issued revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2021, are as follows:
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran
- Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
- Amendment SFAS No. 55: Financial instrument: recognition and measurement
- Amendment SFAS No. 60: Disclosures
- Amendment SFAS No. 71: Financial instrument
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS and IFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years.
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA KEHATI LESTARI KELAS G
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | - | - | - | - | 11,52 | 13,79 | -0,34 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | - | - | - | - | 8,77 | 10,98 | -2,80 |
BIAYA OPERASI (%) | - | - | - | - | 2,18 | 2,31 | 5,41 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | - | 1,98 | 5,14 | 6,86 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA XXXX XXXXXXX ABADI KELAS D
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | - | - | - | - | - | -71,13 | 3,74 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | - | - | - | - | - | -71,83 | 1,20 |
BIAYA OPERASI (%) | - | - | - | - | - | 104,91 | 6,87 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | - | - | 3,65 | 1,68 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melalukan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uanga Rupiah pada Rekening GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh notifikasi pembelian Unit Penyertaan dari Bank Kustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit Penyertaan tersebut.
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan GANESHA ABADI harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda
Penduduk/Pasppor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan POJK tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon Pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Propektus GANESHA ABADI.
(iv) Dalam hal terdapatnnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tersebut, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJKTentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
(vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses
12.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut:
- GANESHA ABADI Kelas G adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan;
- GANESHA ABADI Kelas D adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan;
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum penjualan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Xxxx XXXXXXX ABADI dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi..
12.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) sedangkan untuk GANESHA ABADI Kelas G akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih yang sudah berjalan. Setiap Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan secara Media Elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, apabila pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund).
12.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
1. | Bank | : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta |
Rekening | : Reksa Dana GANESHA ABADI Kelas G | |
No. Rekening | : 001-0-005472-2 |
2. Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening : Reksa Dana GANESHA ABADI Kelas D
No. Rekening : 000-0000000-0
3. Bank : Bank Permata
Rekening : Reksa Dana GANESHA ABADI Kelas G
No. Rekening : 000-000-000
4. Bank : Bank Central Asia Cabang Pacific Place Jakarta Rekening : Reksa Xxxx XXXXXXX ABADI Kelas G
No. Rekening : 000-000-0000
5. Bank : Bank CIMB Niaga Cabang Fatmawati Rekening : Reksa Dana GANESHA ABADI Kelas G
No. Rekening : 064-01-64564-00-5
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian kepada masing-masing Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaansecara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
12.9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari nilai penjualan Unit Penyertaan. Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan Unit
Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai penjualan Unit Penyertaan.
12.10 Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan GANESHA ABADI secara berkala yang pertama.
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke Rekening GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, selambat- lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir atau aplikasi Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen
pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat Bab XIII angka 13.10 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang pertama kali (pembelian awal) sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana GANESHA ABADI yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut.
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
b. Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
c. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 50 (lima puluh) Unit Penyertaan atau saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih dari itu, yang memiliki kesetaraan nilai tidak kurang dari Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan GANESHA ABADI dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan
permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan GANESHA ABADI, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan pembelian kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek GANESHA ABADI diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek GANESHA ABADI di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
c. Keadaan kahar sesuai Pasal 22 Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Terdapat hal-hal lain yang tidak ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali sebagaimana diuraikan di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi. Selama periode penolakan Penjualan Kembali tersebut, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru.
13.5. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan atau rekening sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan Manajer Investasi yang dapat dibuktikan bahwa rekening tersebut adalah milik Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
13.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Kelas Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXX; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
13.7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebagai berikut:
- sebesar maksimum sebesar 1 % (satu persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan;
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam antar kelas GANESHA ABADI dan/atau ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya kecuali Reksa Dana Terproteksi.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan.
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari GANESHA ABADI ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan GANESHA ABADI sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang dituju sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana lainnya tersebut.
Pengalihan investasi antar Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI pada satu Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan GANESHA ABADI pada Kelas Unit Penyertaan lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem
Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) pada Hari Bursa berikutnya.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening GANESHA ABADI akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
14.4. Biaya pengalihan Investasi
XXXXXXX XXXXX akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan;
14.5. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan maka kelebihan tersebut akan diproses
dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan GANESHA ABADI hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI kepada pihak lain karena hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
16.1. XXXXXXX XXXXX berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, GANESHA ABADI yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Dalam hal GANESHA ABADI diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan GANESHA ABADI.
16.2. Dalam hal GANESHA ABADI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GANESHA ABADI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan GANESHA ABADI dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran GANESHA ABADI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak GANESHA ABADI dibubarkan disertai dengan :
i. akta pembubaran XXXXXXX XXXXX dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran GANESHA ABADI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXX XXXXX telah memiliki dana kelolaan
16.3. Dalam hal GANESHA ABADI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana pembubaran GANESHA ABADI paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran GANESHA ABADI oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran GANESHA ABADI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran GANESHA ABADI dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran GANESHA ABADI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXXX XXXXX dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.4. Dalam hal GANESHA ABADI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir GANESHA ABADI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GANESHA ABADI paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih GANESHA ABADI;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran GANESHA ABADI kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran GANESHA ABADI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXXX XXXXX dari Notaris yang terdaftar di OJK
16.5. Dalam hal GANESHA ABADI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran GANESHA ABADI oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi GANESHA ABADI antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. alasan pembubaran; dan
iii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GANESHA ABADI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXX;
b. menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GANESHA ABADI kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi GANESHA ABADI dari Notaris.
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi GANESHA ABADI harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi GANESHA ABADI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro dimaksud; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal GANESHA ABADI dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi GANESHA ABADI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh GANESHA ABADI maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada GANESHA ABADI sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
16.11. Dalam hal GANESHA ABADI dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
16.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yangnomor rekening banknya telah diberitahukan Xxxxxxx Investasi dan oleh Xxxxxxx Investasi telah diinformasikan kepada Bank Kustodian.
16.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif GANESHA ABADI sebagai akibat pembubaran GANESHA ABADI.
16.14 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan GANESHA ABADI;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran GANESHA ABADI, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diatas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi GANESHA ABADI dengan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran GANESHA ABADI sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diatas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan GANESHA ABADI yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran GANESHA ABADI yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta;
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi GANESHA ABADI dari Notaris yang terdaftar di Otroritas Jasa Keuangan.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN GANESHA ABADI
Bagan Operasional Reksa Dana GANESHA ABADI:
Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap
?
Tidak
Ya
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Selesai
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Bagan Operasional GANESHA ABADI: Pembukaan Rekening Melalui Bahana Link
MULAi
INVESTOR
PROSES TRANSAKSI
Formulir pembukaan Rekening dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,kemudian dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Asli diverifikasi oleh MI)
PROSES
( Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
WEB ENTRY
Na(sabah masuk ke web bahana Lin kemudian melengkapi Formulir Pembukaan Rekening dan Profil Xxxxxx Xxxxxxx)
HAPUS
( Data tidak disetujui oleh MI)
k
Tidak
Ya
AKTIVASI
(Aktivasi Username dan password investor, sehingga dapat login ke Web Bahana )Link
TOLAK
( Aktivasi gagal)
MULAI
INVESTOR
VERIFIKASI
(Dokumen Pemesanan Pembelian diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Bagan Operasional GANESHA ABADI: Pemesanan Pembelian Melalui Bahana Link
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web SINAR kemudian mengisi formulir pemesanan pembelian dan upload dokumen bukti pembayaran)
Untuk pembelian pemesanan pertama kali, formulir pemesanan pembelian dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,dan dokumen bukti pembayaran kemudian dikirimkan
Tidak
Ya
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan formulir pemesanan pembelian dan dokumen bukti pembayaran ke Bank Kustodian)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
BAB XVIII
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
XXXXXXX XXXXX
Bagan Operasional Reksa Dana GANESHA ABADI:
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FPPRD : Formulir Profil Pemodal Reksa Dana
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
MULAI
INVESTOR
Formulir penjualan kembali dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui
S-Invest)
MANAJER INVESTASI
(Kirim informasi penjualan kembali ke Bank kustodian melalui
S-Invest )
Bagan Operasional GANESHA ABADI: Penjualan Kembali Melalui Bahana Link
Tidak
Ya
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Bahana Link
kemudian mengisi formulir penjualan kembali, cetak lalu tanda tangani dan upload bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
TOLAK
(Aktivasi gagal)
INVESTOR
(Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S- Invest)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 dibawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Status atau perkembangan penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib diinformasikan kepada Manajer Investasi paling lama dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya perkembangan penyelesaian pengaduan tersebut.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan .
v. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sesuai sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya.
vii. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir vi di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir (vi) di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit
Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (iv) berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara Lembagai Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XX (Penyelesaian Sengketa).
19.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai.
Bila setelah 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan tersebut ("Masa Tenggang”) penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Prospektus ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif) wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan atau lembaga penggantinya dikemudian hari (apabila ada) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang ditunjuk oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan..
BAB XXI
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
21.1. Manajer Investasi dapat menambah atau mengurangi jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak.
21.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. Melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. Menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
21.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
21.4. Dalam hal hanya tersisa 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan GANESHA ABADI, penutupan Kelas Unit Penyertaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembubaran dan likuidasi sesuai dengan Bab XVI Prospektus ini.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Xxxx XXXXXXX XXXXX dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimili : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930
Telepon: (000) 00000000
Faksimili:(000) 0000 0000/ 0000 00000