PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Tanggal Efektif: 16 Februari 2007 Tanggal Mulai Penawaran: 20 Februari 2007
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (selanjutnya disebut βBATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMAβ) bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dalam instrumen efek hutang jangka pendek dan menengah.
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar Minimum 80%( delapan puluh persen ) dan maksimum 100 % ( seratus persen ) pada efek bersifat hutang. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam xxxxxx xxx mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga, Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Serta Minimum 0% ( nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang β undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan.
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA juga dapat mengadakan perjanjian pembelian atau penjualan kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi efek bersifat hutang tersebut di atas.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 1.350.000.000 Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1 % ( satu persen) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee ) maksimum sebesar 0.5% ( nol koma lima persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang imbalan Jasa dan alokasi biaya.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Bank Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xx 000 Xxxxxxx 00000 Tel: (00-00) 00000000 Fax: (00-00) 0000000/72 |
PERHATIAN:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJERINVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO INVESTASI.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2013
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA DANA OBLIGASI U LTIMA tidak ter masuk i nstrumen i nvestasi yan g dijamin o leh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI | |||
Halaman | |||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 | |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA | 4 | |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 7 | |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 10 | |
BAB V. | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 12 | |
BAB VI. | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM | 16 | |
PORTOFOLIO BATAVIA OBLIGASI ULTIMA | |||
BAB VII. | PERPAJAKAN | 18 | |
BAB VIII. | RISIKO INVESTASI | 19 | |
BAB IX. | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA | 21 | |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 24 | |
BAB XI. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 25 | |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 26 |
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 27
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 29
BAB XV. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 31
BAB XVI. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 32
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN
UNIT PENYERTAAN BATAVIA PRIMA CAMPURAN 35
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 38
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana da ri masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari s atu P ihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5. EFEK
adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
.
1.6. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek.
1.7. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan ber laku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.8. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.9. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut; c.hubungan antara 2 ( dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 ( dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.10. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.C.5., Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.15. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat βBapepam dan LKβ dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat βBapepamβ) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.16. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.17. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007
1.18. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Bapepam dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.19. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI U LTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
1.20. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN TENTANG BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
2.1. PEMBENTUKAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (selanjutnya disebut βBATAVIA DANA OBLIGASI
ULTIMAβ)adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA pada awalnya dibentuk dengan nama SI DANA OBLIGASI ULTIMA, antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif No. 41 tertanggal 16 Januari 2007 .kemudian Xxxxx Xxxx SI DANA OBLIGASI ULTIMA diubah menjadi BATAVIA DANA OBLIGASI U LTIMA dengan Akta Adendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF No. 27 tanggal 09 Februari 2010 dimana kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo A set M anajemen s ebagai M anajer I nvestasi m elakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 1.350.000.000 Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dalam Prospektus ini.
Setelah i tu M anajer I nvestasi dap at m enambah j umlah U nit P enyertaan s etelah mendapat persetujuan dari Bapepam dan LK.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka penawaran umum BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA telah ditempatkan dana awal sebesar Rp.00.000.000.000 ( Tiga Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sebanyak
13.500.000 Unit Penyertaan dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1 Asuransi Jiwa Bumiputera | 10.000.000 | 10.000.000.000 | |
2 Perusahaan Percetakan Negara | 3.000.000 | 3.000.000.000 | |
3 Dapen Angkasa Pura II | 500.000 | 500.000.000 | |
Total | 13.500.000 | 00.000.000.000 |
2.4. MANFAAT INVESTASI PADA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi- dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA
DANA OBLIGASI ULTIMA menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali - setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, maka pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
2.5. PENGELOLA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
a. Komite Investasi
Komite In vestasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA bertanggung j awab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-99/BL/WMI/2007 dari BAPEPAM dan LK.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales at Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-58/PM/WMI/2006 dari BAPEPAM dan LK.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdiri dari:
Suryanto
Bergabung dengan P T Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2010 sebagai Head of Investment, dan memiliki pengalaman kerja di Pasar Modal sejak tahun 1998. Sebelumnya bekerja di PT First State Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi
Senior selama enam tahun dan P T Bahana TCW Investment Management sebagai Riset Analis selama dua tahun. Beliau memulai karirnya di Sanwa Bank New York pada tahun 1996. Meraih gelar MBA di bidang Keuangan dari Northeastern University pada tahun 2003 dan BSc dalam Manufacturing Engineering dari Boston University pada tahun 1996. Memiliki Ijin Wakil Manajer Investasi No: KEP-60/PM/IP/WMI/1999.
Angky Hendra
Mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Xxx telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan R esearch Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Angky juga telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi No. KEP-125/PM/WMI/2005.
Xxxxxxx Xxxxxx Handaya
Mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK Nomor: KEP- 45/BL/WMI/2008 dan memperoleh gelar FRM dan CFA pada tahun 2011.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Atmajaya jurusan Akuntansi dan gelar Magister Manajemen bidang keuangan dari Prasetiya Mulya Business School . Memiliki pengalaman kerja sejak tahun 2006 di bidang pasar modal. Dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam No. KEP- 42/BL/WMI/2008 dan memperoleh gelar CFA sejak 2011.
Xxxx Xxxxxxx
Yosa mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta dan memiliki pengalaman kerja sejak tahun 2004 di bidang pasar modal. Yosa memiliki izin WMI dari Bapepam β LK dengan nomor : Kep-25/BL/WMI/2011 tanggal 14 Maret 2011.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxx bergabung di BATAVIA pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan XXXXXXX, Xxxxxx bekerja pada D eutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan m xxxxxxi izin WMI dari Bapepam β LK dengan nomor : Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Xxxxx Xxxxxxx
Erisa telah berpengalaman dalam bidang riset dan pengelolaan portofolio sejak tahun 2006. Sebelum bergabung dengan BATAVIA pada bulan Januari 2013, Erisa adalah Equity Research Analyst/Fund Manager pada PT BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS, Jakarta. Xxxxx lulus dari The Claremont Graduate University, Claremont, CA, dalam bidang Finance dan mendapatkan gelar Masters of Business Administration. Erisa memiliki izin WMI dari Bapepam β LK dengan nomor : Kep-58/BL/WMI/2010 tanggal 27 Desember 2010.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 t entang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 45 tanggal 28 Desember 2012, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10-03421 tanggal 06 Februari 2013.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1329 HT.01.04-TH 2001 t anggal 21 P ebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan D xxxx Xxxxxxxxx PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen yang bertindak sebagai Manajer Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ini tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen nomor 45 tanggal 28 Desember 2012, yang dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan H ak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10-03422 tanggal 06 Februari 2013 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
Xxxx Xxxxxxxx | Komisaris |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana per posisi tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp13,19 Triliun dan mengelola 61 Reksa Dana lainnya yaitu:
1 | Batavia Dana Dinamis |
2 | Batavia Prima Ekspektasi |
3 | Batavia USD Balanced Asia |
4 | Batavia Prima Campuran |
5 | Si Dana Obligasi Maxima |
6 | Batavia Dana Obligasi Ultima |
7 | Batavia Prima Obligasi |
8 | Batavia Dana Kas Maxima |
9 | Batavia Dana Obligasi Plus |
10 | Batavia Proteksi Sriwijaya |
11 | Batavia Proteksi Pajajaran |
12 | Si Dana Proteksi Batavia Div. IX |
13 | Si Dana Batavia Proteksi Parahyangan |
14 | Batavia Proteksi Utama 2 |
15 | Batavia Proteksi Utama 3 |
16 | Batavia Proteksi Prima 2 |
17 | Batavia Proteksi Prima 3 |
18 | Batavia Proteksi Utama 8 |
19 | Batavia Proteksi Utama 9 |
20 | Batavia Proteksi Prima 5 |
21 | Batavia Proteksi Prima 6 |
22 | Batavia Proteksi Prima 7 |
23 | Batavia Proteksi Prima 8 |
24 | Batavia Proteksi Prima 9 |
25 | Batavia Proteksi Prima 10 |
26 | Batavia Proteksi Prima 11 |
27 | Batavia Proteksi Prima 12 |
28 | Batavia Proteksi Prima 15 |
29 | Batavia Proteksi Prima 16 |
30 | Batavia Proteksi Prima 17 |
31 | Batavia Proteksi Prima 18 |
32 | Batavia Proteksi Prima 19 |
33 | Batavia Proteksi Prima 20 |
34 | Batavia Proteksi Optimal 2 |
35 | Batavia Proteksi Optimal 3 |
36 | Batavia Proteksi Optimal 5 |
37 | Batavia Proteksi Optimal 6 |
38 | Batavia Proteksi Optimal 7 |
39 | Batavia Proteksi Optimal 8 |
40 | Batavia Proteksi Optimal 9 |
41 | Batavia Proteksi Optimal 10 |
42 | Batavia Proteksi Optimal 11 |
43 | Batavia Proteksi Optimal 12 |
44 | Batavia Proteksi Optimal 15 |
45 | Batavia Proteksi Optimal 16 |
46 | Batavia Proteksi Optimal 17 |
47 | Batavia Proteksi Optimal 18 |
48 | Batavia Proteksi Maxima |
49 | Batavia Xxxx Xxxxx |
50 | Batavia Dana Saham Optimal |
51 | Batavia Xxxx Xxxxx Syariah |
52 | Batavia Dana Saham Agro |
53 | Si Dana Batavia Terbatas I |
54 | Si Dana Batavia Terbatas II |
55 | Si Dana Batavia Terbatas IV |
56 | Si Dana Batavia Terbatas V |
57 | Si Dana Batavia Terbatas VI |
58 | Si Dana Batavia Terbatas VII |
59 | Si Dana Batavia Terbatas Optimal |
60 | Si Dana Batavia Terbatas Maxima |
61 | Batavia Terbatas Ultima |
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS).
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank Cabang Jakarta di Indonesia telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991. Memperoleh izin Pembukaan Kantor Cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.9.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada t ahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 150 t ahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,200 lokasi (termasuk subsidiaries, associates dan joint ventures) di 56 negara di kawasan Asia Pasifik, Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, Inggris dan Kawasan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered terletak pada luas jaringannya, multikultural, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan dipercaya di seluruh jaringannya karena menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered telah hadir sejak 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered memiliki 23 kantor cabang tersebar di 8 (delapan) kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada t ahun 1989 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM & LK. Standard Chartered memulai jasa Fund Service sejak tahun 2004 dan t elah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini menjadi salah satu penyedia jasa Fund Service utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered menyediakan pelayanan sebagai kustodian di 16 negara di kawasan Asia Pacific seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Jepang, Philliphina, Korea Selatan, Taiwan, India, Bangladesh, Xxxxxxxx, Xxxx dan Srilangka , 13 diantaranya merupakan pusat Pelayanan (pusat operasional). Saat ini Standard Chartered sudah melakukan expansi sebagai bank kustodian ke pasar Afrika dan Timur Tengah yang terdiri dari 16 negara dikawasan Afrika yang meliputi Botswana, Ghana, Kenya, Tanzania, Mauritius, Uganda, Zambia, Zimbabwe, Mesir, Pantai Gading, Malawi, Maroko, Namibia, Nigeria, Tunisia dan Afrika Selatan. Untuk pasar Timur Tengah saat ini Standard Chartered telah hadir di 4 negara meliputi Bahrain, Oman, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank Indonesia terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi Global Kustodian Survey tahunan. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT Bank Permata Tbk dan PT Standard Chartered Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dalam instrumen efek hutang jangka pendek dan menengah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar Minimum 80%( delapan puluh persen ) dan m aksimum 100 % ( seratus persen ) pada ef ek bersifat hutang. Minimum 0% (nol persen) dan m aksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang da lam xxxxxx xxx mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga , Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Serta Minimum 0% ( nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang β undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan.
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA juga dapat mengadakan perjanjian pembelian atau penjualan kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi efek bersifat hutang tersebut di atas.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh ) hari sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Bapepam dan LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2010 ( dua ribu sepuluh) tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan s udah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(d) instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
(e) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
x. Xxxxxxxx yang dilarang
Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan s isanya dibukukan ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana k e rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang digunakan oleh Xxxxxxx Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Xxxxx Xxxx, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan L K nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang da lam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (βLPHEβ) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada s aat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hur uf b but ir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 hur uf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan pe xxx tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh ) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan p enuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan t idak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
PERPAJAKAN
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP 131 th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP 41 th 1994 jo. Pasal 1 PP 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Xxxxx Xxxxx reksadana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 dan 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Adalah penting bagi Pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA meliputi:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada ak hirnya mempengaruhi nilai saham, efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(2) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
(3) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan Peraturan Bapepam & LK.
(4) Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
(5) Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga y ang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
(6) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Ekuitas;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
(7) Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(8) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Bapepam & LK No. IV.B.1 angka 37 serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tersebut terpenuhi.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi p embaharuan Prospektus termasuk laporan k euangan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan , Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (Jika ada) setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi dan Kepemilkan Unit Penyertaan dan laporan bulanan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pencetakan dan p engiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebagaimana di maksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK.
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan P rospektus BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK.
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
j. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
k. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
x. Xxxxx-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan P rospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.
b. Biaya administrasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
e. Biaya pengumuman di surat kabar mengenai penghimpunan dana kelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA telah mencapai nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dikenakan pada s aat calon pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dikenakan pada s aat pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembelian unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari minimum kepemilikan unit reksa dana ( jika ada) ke rekening pemegang Unit Penyertaan.
d. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
e. Biaya Pengalihan (Switching fee) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA menjadi efektif m enjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Reksa Dana: Imbalan Jasa Manajer Investasi; Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a.Biaya Pembelian (Subscription fee /selling fee); b.Biaya Penjualan Kembali (Redemption fee); c.Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching fee ) d.Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | maks. 2 % p.a maks. 0.125 % p.a maks. 1 % maks. 1% maks. 0.5% Jika ada | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 ( tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 ( tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Dari jumlah pembelian yang dilakukan Dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan Dari jumlah pengalihan yang dilakukan |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
c. Hak Untuk Mendapat Bukti Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas s etiap t ransaksi P embelian dan P enjualan Kembali ol eh pem egang U nit Penyertaan, pemegang U nit P enyertaan ak an menerima B ukti Kepemilikan U nit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi transaksi Kepemilikan Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah oleh pemegang unit penyertaan dimana Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi dan uang pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian atau apabila terdapat penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sesegera mungkin tidak lebih dari 7 ( tujuh) Hari Bursa setelah Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali.
d. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Bapepam No. X.D.1.
x. Xxx Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dibubarkan dan di likuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
26
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (DAHULU REKSA DANA SI DANA OBLIGASI ULTIMA)
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2012 dan 2011
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (DAHULU REKSA DANA SI DANA OBLIGASI ULTIMA) LAPORAN KEUANGAN
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2012 dan 2011
DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi Komprehensif 2
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusi
Kepada Pemegang Unit Penyertaan β¦...................................................................................... 3
Laporan Arus Kas............................................................................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-31
***************************
Laporan Auditor Independen Laporan No. 0039/T&T-GA/RT/2013
Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi
Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (Dahulu Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima)
Kami telah mengaudit laporan posisi keuangan Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (Dahulu Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima) ("Reksa Dana") tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, serta laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan aset bersih yang dapat diatribusi kepada pemegang unit penyertaan dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan tersebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (Dahulu Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima) tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
XXXXXXXX & XXXXXX
Xxx Xxxxxx, SE, Ak, CPA
Izin Akuntan Publik No. AP.0169 25 Pebruari 2013
LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2012 DAN 2011
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar)
Catatan | 2012 | 2011 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek | 2,4,15,18 | ||||
Instrumen pasar uang | 6.500.000.000 | 6.000.000.000 | |||
Efek utang (biaya perolehan | |||||
Rp48.657.848.382 dan | |||||
Rp35.527.526.248 pada tanggal | |||||
31 Desember 2012 dan 2011) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Bank | 2,5,15,18 | 209.533.343 | 1.236.991.641 | ||
Piutang bunga | 2,6,18 | 431.595.974 | 491.487.504 | ||
Aset lain-lain | 7 | 1.632.252 | 1.224.189 | ||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
LIABILITAS | |||||
Utang pajak | 2,8a | 1.310.989 | 1.025.192 | ||
Utang lain-lain | 9,15,18 | 220.357.261 | 1.054.667.439 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 221.668.250 | 1.055.692.631 | |||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSI | |||||
KEPADA PEMEGANG UNIT | |||||
PENYERTAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN YANG | 10 | ||||
BEREDAR | 32.959.589,7647 | 26.789.547,9673 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT
PENYERTAAN 1.704,2974 1.582,9953
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar)
Catatan | 2012 | 2011 | |||
PENDAPATAN INVESTASI | 2,11 | 4.247.657.652 | 4.229.907.425 | ||
BEBAN INVESTASI | 2,15 | ||||
Pengelolaan investasi | 12 | 651.308.271 | 516.409.777 | ||
Kustodian | 13 | 65.130.827 | 51.640.977 | ||
Lain-lain | 14 | 114.998.833 | 74.368.706 | ||
Jumlah Beban Investasi | 831.437.931 | 642.419.460 | |||
PENDAPATAN INVESTASI - BERSIH | 3.416.219.721 | 3.587.487.965 | |||
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI | |||||
YANG TELAH DAN BELUM | |||||
DIREALISASI | 2 | ||||
Keuntungan (kerugian) investasi yang | |||||
telah direalisasi | 744.795.367 | (77.990.471) | |||
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 387.810.249 | 568.298.954 | |||
Jumlah Keuntungan Investasi yang Telah | |||||
dan Belum Direalisasi - Bersih | 1.132.605.616 | 490.308.483 |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSI KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN SEBELUM
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 4.548.825.337 4.077.796.448
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2,8b | ||
Pajak kini | - | - | |
Pajak final | 371.214.634 | 238.095.789 |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSI KEPADA PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN 4.177.610.703 3.839.700.659
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSI KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar)
2012 2011
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSI KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
AWAL TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSI KEPADA PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN 4.177.610.703 3.839.700.659
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan
Penjualan unit penyertaan 128.545.377.993 00.000.000.000
Perolehan kembali unit penyertaan (118.957.773.790 ) (103.241.480.891)
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit
Penyertaan - Bersih 9.587.604.203 (00.000.000.000)
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSI KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
AKHIR TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2012 DAN 2011
(Disajikan dalam Rupiah, Kecuali Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar)
Catatan | 2012 | 2011 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan dari pendapatan investasi: Bunga obligasi | 3.983.715.251 | 4.391.391.475 | ||
Bunga deposito | 320.960.971 | 125.421.444 | ||
Bunga jasa giro | 2.872.960 | 2.635.526 | ||
Penerimaan penjualan portofolio efek | 1.263.846.348.000 | 00.000.000.000 | ||
Pembayaran pembelian portofolio efek | (1.276.731.874.686 ) | (4.000.000.000) | ||
Pembayaran beban investasi | (1.665.748.097 ) | 292.678.760 | ||
Pembayaran pajak penghasilan | (371.336.900 ) | (239.716.885) | ||
Jumlah Arus Kas Yang Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Perolehan kembali unit penyertaan | (118.957.773.790 ) | (103.241.480.891) | ||
Penjualan unit penyertaan | 128.545.377.993 | 00.000.000.000 | ||
Jumlah Arus Kas Yang Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan | 9.587.604.203 | (00.000.000.000) | ||
JUMLAH KENAIKAN (PENURUNAN) BANK | (1.027.458.298 ) | 773.921.526 | ||
BANK PADA AWAL TAHUN | 1.236.991.641 | 463.070.115 | ||
BANK PADA AKHIR TAHUN | 5 | 209.533.343 | 1.236.991.641 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. UMUM
Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (dahulu Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima), (βReksa Danaβ) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal
17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolekstif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 41 tanggal 16 Januari 2007 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan addendum Akta No. 27 tanggal 9 Pebruari 2010 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta mengenai perubahan nama dari Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima menjadi Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima. Kontrak investasi kolektif tersebut diubah lagi berdasarkan adendum akta no. 46 tanggal 14 Pebruari 2011 dari notaris yang sama mengenai perubahan alokasi biaya atas kontrak investasi kolektif dan prospektus Reksa Dana, tata cara pembelian kembali unit penyertaan, tata cara pengalihan unit penyertaan dan imbalan jasa dan alokasi biaya.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah maksimum sebanyak 1.350.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. S-694/BL/2007 tanggal 16 Pebruari 2007. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 20 Pebruari 2007.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan nilai modal dan mendapatkan tingkat penghasilan yang meningkat secara terus-menerus dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan dana pada obligasi, instrumen pasar uang dan efek ekuitas.
Kebijakan investasi Xxxxx Xxxx mengijinkan penempatan investasinya dengan komposisi sebagai berikut:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang.
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, Sertifikat Deposito, serta obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
c. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan.
Reksa Dana juga dapat mengadakan perjanjian pembelian atau penjualan kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi efek bersifat utang tersebut di atas.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, di mana hari terakhir bursa di bulan Desember 2012 dan 2011 masing-masing adalah tanggal 28 Desember 2012 dan 30 Desember 2011. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011.
1. UMUM (lanjutan)
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana yang telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan pada tanggal 25 Pebruari 2013. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum di dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan, disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (βSAKβ) yaitu Pernyataan Standar Akuntansi (βPSAKβ), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (βISAKβ) dan peraturan Bapepam dan LK.
Laporan keuangan disusun dengan menggunakan dasar akrual berdasarkan biaya perolehan historis, kecuali beberapa akun tertentu yang dicatat berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung, menyajikan penerimaan dari pengeluaran bank yang diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Portofolio Efek
Transaksi portofolio efek diakui dalam laporan keuangan Reksa Dana pada saat timbulnya perikatan atas transaksi efek, yakni pada tanggal terjadinya transaksi.
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang.
Portofolio instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka yang dinyatakan berdasarkan nilai nominal.
Efek utang dinilai berdasarkan harga pasar. Efek yang perdagangannya tidak likuid atau harga pasar yang tersedia tidak dapat diandalkan dinilai berdasarkan nilai wajar. Penentuan harga pasar dan nilai wajar dilakukan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 mengenai Peraturan Nomor IV.C.2 βNilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Danaβ yang telah diubah berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 mengenai Peraturan Nomor IV.C.2 tentang βNilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Danaβ yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013.
Dalam hal obligasi dibeli dengan harga terpisah dari bunga berjalan, maka bunga berjalan tersebut diakui sebagai piutang bunga.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Transaksi Dengan Pihak-pihak Yang Berelasi
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak yang berelasi. Dalam laporan keuangan ini, istilah pihak yang berelasi sesuai dengan ketentuan PSAK No. 7, (Revisi 2010) βPengungkapan pihak-pihak berelasiβ.
Suatu pihak dianggap berelasi dengan Reksa Dana jika pihak tersebut:
a. Langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, suatu pihak (i) mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan Reksa Dana; (ii) memiliki kepentingan dalam Reksa Dana yang memberikan pengaruh signifikan atas Reksa Dana; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas Reksa Dana.
b. Suatu pihak yang berelasi dengan Xxxxx Xxxx;
x. Xxxxx pihak adalah ventura bersama di mana Xxxxx Xxxx sebagai venturer;
d. Suatu pihak adalah anggota dari personil manajemen kunci Xxxxx Xxxx;
e. Suatu pihak adalah anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (a) atau (d);
x. Xxxxx pihak adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi signifikan oleh atau untuk dimana hak suara signifikan pada beberapa entitas, langsung maupun tidak langsung, individu seperti diuraikan dalam butir (d) atau (e); atau
g. Suatu pihak adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari Reksa Dana atau entitas yang terkait dengan Xxxxx Xxxx.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan atas laporan keuangan baik yang dilaksanakan dengan ataupun tidak dilaksanakan dengan syarat dan kondisi normal yang sama untuk pihak yang bukan pihak berelasi.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok dengan menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak
penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi komprehensif menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Pajak Penghasilan Tidak Final
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan aset dan liabilitas. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan aset dan liabilitas atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Instrumen Keuangan
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 50, βInstrumen Keuangan: Penyajianβ, dan PSAK No. 55, βInstrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuranβ dan PSAK No. 60, βInstrumen Keuangan: βPengungkapanβ.
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan, jika dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut.
1. Aset Keuangan Pengakuan awal
Aset keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia untuk dijual. Manajer Investasi menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan diperlukan, mengevaluasi kembali pengklasifikasian aset tersebut pada setiap akhir periode laporan posisi keuangan.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan) Pengakuan awal (lanjutan)
Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar (βregular way tradeβ) diakui pada tanggal transaksi, yaitu tanggal Manajer Investasi berkomitmen untuk membeli atau menjual aset tersebut.
Aset Keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif dan; bank dan piutang bunga yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya sebagai berikut:
β’ Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif termasuk aset keuangan untuk diperdagangkan dan aset keuangan yang ditetapkan pada saat pengakuan awal untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka diperoleh untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset dan pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b. Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c. Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran setelah pengakuan awal (lanjutan)
β’ Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif (lanjutan)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif disajikan dalam laporan posisi keuangan pada nilai wajar pada saat pengakuan awal dan setelah pengakuan awal, dengan biaya transaksi yang terjadi diakui langsung di dalam laporan laba rugi komprehensif periode berjalan, keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi dalam laporan laba rugi komprehensif periode berjalan.
Portofolio efek termasuk dalam kategori ini.
β’ Pinjaman yang diberikan dan piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan, yang tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut dicatat sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada saat pinjaman dan piutang dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, maupun pada saat proses amortisasi.
Bank dan piutang bunga termasuk dalam kategori ini.
2. Liabilitas Keuangan Pengakuan awal
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 dapat dikategorikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif, dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Manajer Investasi menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan Reksa Dana meliputi utang lain-lain. Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada awalnya sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada saat liabilitas tersebut dihentikan pengakuannya serta melalui proses amortisasi.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
3. Saling hapus dari instrumen keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya dilaporkan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui dan terdapat maksud untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah bersih hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
4. Nilai wajar instrumen keuangan
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga di pasar aktif pada penutupan bisnis pada akhir periode pelaporan. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian tersebut mencakup penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar antara pihak-pihak yang mengerti dan berkeinginan; referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama; analisa arus kas yang didiskonto; atau model penilaian lain.
Manajer Investasi menyesuaikan harga di pasar yang lebih menguntungkan untuk mencerminkan adanya perbedaan risiko kredit counterparty antara instrumen yang diperdagangkan di pasar tersebut dengan instrumen yang dinilai untuk posisi aset keuangan. Dalam menentukan nilai wajar posisi liabilitas keuangan, risiko kredit Reksa Dana terkait dengan instrumen ikut diperhitungkan.
5. Biaya perolehan diamortisasi dari instrumen keuangan
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi dengan penyisihan penurunan nilai dan pembayaran atau pengurangan pokok. Perhitungan tersebut memperhitungkan premium atau diskonto pada saat akuisisi dan mencakup biaya transaksi dan biaya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
6. Penurunan nilai dari aset keuangan
Pada setiap akhir periode pelaporan, Manajer Investasi mengevaluasi apakah terdapat bukti yang obyektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai.
β’ Aset keuangan dicatat pada biaya perolehan diamortisasi
Untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi, Manajer Investasi menentukan terlebih dahulu apakah terdapat bukti obyektif bahwa terjadi penurunan nilai secara individual aset keuangan yang signifikan secara individu. Penurunan nilai ditentukan berdasarkan bukti obyektif adanya penurunan nilai secara individual.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
6. Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan)
β’ Aset keuangan dicatat pada biaya perolehan diamortisasi (lanjutan)
Jika terdapat bukti obyektif bahwa kerugian penurunan nilai telah terjadi, jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang (tidak termasuk ekspektasi kerugian kredit masa datang yang belum terjadi). Nilai kini estimasi arus kas masa datang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan tersebut. Jika pinjaman yang diberikan dan piutang yang memiliki suku bunga variabel, tingkat diskonto untuk mengukur kerugian penurunan nilai adalah suku bunga efektif terkini.
Nilai tercatat aset tersebut berkurang melalui penggunaan akun penyisihan dan jumlah kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Penghasilan bunga selanjutnya diakui sebesar nilai tercatat yang diturunkan nilainya, berdasarkan tingkat suku bunga efektif awal dari aset tersebut. Pinjaman yang diberikan dan piutang, beserta dengan penyisihan terkait dihapuskan jika tidak terdapat kemungkinan pemulihan di masa depan yang realistik dan semua jaminan telah terealisasi atau telah dialihkan kepada Reksa Dana. Jika, pada periode berikutnya, nilai estimasi kerugian penurunan nilai aset keuangan bertambah atau berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui ditambah atau dikurangi dengan menyesuaikan akun penyisihan. Jika di masa mendatang penghapusan tersebut dapat dipulihkan, maka jumlah pemulihan tersebut diakui pada laporan laba rugi komprehensif.
7. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan Aset keuangan
Aset keuangan (atau mana yang lebih tepat, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya pada saat: (1) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut telah berakhir; atau (2) Reksa Dana telah mentransfer hak kontraktual mereka untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan atau berliabilitas untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh tanpa penundaan yang signifikan kepada pihak ketiga dalam perjanjian pass-through; dan baik (a) Reksa Dana telah secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat dari aset, atau (b) Reksa Dana secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat suatu aset, namun telah mentransfer kendali atas aset tersebut. Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima, yang mungkin harus dibayar kembali oleh Reksa Dana.
Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut dihentikan atau dibatalkan atau telah kadaluwarsa.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
7. Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) Liabilitas keuangan (lanjutan)
Ketika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau ketika telah dilakukannya modifikasi secara substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang saat ini ada, pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (βDSAKβ) dan efektif berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012 dan bersifat relevan terhadap Reksa Dana adalah sebagai berikut:
β’ PSAK No. 10 (Revisi 2010) βPengaruh Perubahan Kurs Valuta Asingβ
β’ PSAK No. 46 (Revisi 2010) βPajak Penghasilanβ
β’ PSAK No. 50 (Revisi 2010) βInstrumen Keuangan: Penyajianβ
β’ PSAK No. 55 (Revisi 2011) βInstrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuranβ
β’ PSAK No. 60 βInstrumen Keuangan: Pengungkapanβ
Penerapan standar dan interpretasi yang baru dan direvisi diatas tersebut, tidak menyebabkan perubahan signifikan terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak berdampak material terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI OLEH MANAJER INVESTASI Pertimbangan
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mewajibkan Manajer Investasi untuk membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah- jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Sehubungan dengan adanya ketidakpastian yang melekat dalam membuat estimasi, hasil sebenarnya yang dilaporkan di masa mendatang dapat berbeda dengan jumlah estimasi yang dibuat.
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh Manajer Investasi dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh saling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI OLEH MANAJER INVESTASI (lanjutan)
Pertimbangan (lanjutan)
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Manajer Investasi menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan bila definisi yang ditetapkan PSAK No. 55 (Revisi 2011) dipenuhi. Reksa Dana juga mempertimbangkan, antara lain, apakah aset tersebut memiliki atau tidak memiliki kuotasi harga di pasar yang aktif. Pertimbangan tersebut juga mencakup apakah kuotasi harga suatu aset keuangan di pasar yang aktif, merupakan kuotasi harga yang tersedia secara regular, dan mencerminkan transaksi di pasar yang aktual dan terjadi secara regular dalam suatu transaksi wajar. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan pada Catatan 2 mengenai instrumen keuangan.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Xxxxx Xxxx mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan Reksa Dana disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan, mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Instrumen Keuangan
Reksa Dana mencatat aset dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar, yang mengharuskan penggunaan estimasi akuntansi. Sementara komponen signifikan atas pengukuran nilai wajar ditentukan menggunakan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), jumlah perubahan nilai wajar dapat berbeda bila Reksa Dana menggunakan metodologi penilaian yang berbeda. Perubahan nilai wajar aset dan liabilitas keuangan tersebut dapat mempengaruhi secara langsung laba atau rugi Reksa Dana. Reksa Dana memiliki instrumen keuangan disajikan sebesar jumlah tercatat baik karena jumlah tersebut adalah kurang lebih sebesar nilai wajarnya atau karena nilai wajarnya tidak dapat diukur secara handal.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Cadangan Penurunan Nilai Piutang
Reksa Dana mengevaluasi piutang bunga yang diketahui bahwa para pelanggannya tidak dapat memenuhi liabilitas keuangannya, dan mencatat provisi atas jumlah piutang tersebut guna mengurangi jumlah piutang yang diharapkan dapat diterima oleh Xxxxx Xxxx.
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian Portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 adalah sebagai berikut:
a. | Instrumen Pasar Uang | ||||||||||||
2012 | |||||||||||||
Persentase | |||||||||||||
Tingkat | Jatuh | terhadap jumlah | |||||||||||
Jenis efek | Nilai nominal | bunga per tahun | tempo | portofolio efek | |||||||||
% | % | ||||||||||||
Deposito berjangka | |||||||||||||
Standard Chartered Bank, Jakarta * | 1.000.000.000 | 3,65 | 02-Jan-13 | 1,79 | |||||||||
Bank Permata | 4.000.000.000 | 6,00 | 02-Jan-13 | 7,17 | |||||||||
Bank Tabungan Pensiunan Nasional | 1.500.000.000 | 7,50 | 17-Jan-13 | 2,69 | |||||||||
Jumlah | 6.500.000.000 | 11,65 | |||||||||||
2011 | |||||||||||||
Persentase | |||||||||||||
Tingkat | Jatuh | terhadap jumlah | |||||||||||
Jenis efek | Nilai nominal | bunga per tahun | tempo | portofolio efek | |||||||||
% | % | ||||||||||||
Deposito berjangka | |||||||||||||
Standard Chartered Bank, Jakarta * | 6.000.000.000 | 3,4 | 02-Jan-12 | 14,36 |
Bank Kustodian (Catatan 15)
b. Efek Utang
2012 | ||||||||
Tingkat | Tanggal jatuh | Persentase terhadap jumlah | ||||||
Jenis efek | Peringkat Nilai nominal | Nilai w ajar | bunga per tahun | tempo | portofolio efek | |||
Obligasi Pemerintah | % | % | ||||||
Obligasi Pemerintah FR0063 | 3,024,000,000 | 3,145,504,320 | 5.625 | 15-May-23 | 5.65 | |||
Obligasi Pemerintah ORI008 | 5,000,000,000 | 5,209,150,000 | 7.30 | 15-Oct-14 | 9.34 | |||
Obligasi Korporasi | ||||||||
Obligasi Bkljtn I Adira Dinamika Multi Finance Thp III Th 2012 A | idAA+ | 500,000,000 | 500,535,000 | 6.50 | 7-Oct-13 | 0.90 | ||
Obligasi Bkljtn I Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance Thp I Th 2011 B | idAA+ | 700,000,000 | 713,968,500 | 8.00 | 16-Dec-14 | 1.28 | ||
Obligasi Bkljtn I Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance Thp III Th 2012 B | idAA+ | 2,000,000,000 | 2,002,526,000 | 7.75 | 27-Sep-15 | 3.59 | ||
Obligasi Bkljtn I Astra Sedaya Finance Thp II Th 2012 B | idAA+ | 3,200,000,000 | 3,201,161,600 | 7.50 | 12-Oct-14 | 5.74 | ||
Obligasi Astra Sedaya Finance XII Tahun 2011 Seri C | idAA+ | 1,300,000,000 | 1,331,473,000 | 9.70 | 25-Feb-14 | 2.39 | ||
Obligasi II Bank Danamon Tahun 2010 Seri A | idAA+ | 300,000,000 | 305,264,400 | 8.75 | 9-Dec-13 | 0.55 | ||
Obligasi Bank BTPN III Tahun 2010 Seri A | AA-(idn) | 3,300,000,000 | 3,352,311,600 | 8.75 | 22-Dec-13 | 6.01 | ||
Obligasi Federal International Finance X Tahun 2010 Seri C | idAA+ | 3,000,000,000 | 3,040,977,000 | 10.15 | 29-Apr-13 | 5.45 | ||
Obligasi Federal International Finance XI Tahun 2011 Seri C | idAA+ | 2,300,000,000 | 2,365,004,900 | 9.60 | 26-Apr-14 | 4.25 | ||
Obligasi Jasa Marga I Seri JM-10 Tanpa Bunga | idAA | 4,105,000,000 | 3,844,225,770 | 0 | 12-Oct-13 | 6.90 | ||
Obligasi Subordinasi II Bank NISP Th. 2008 | idAA | 3,000,000,000 | 3,039,297,000 | 11.10 | 11-Mar-18 | 5.45 | ||
Obligasi Bkljtn I Perum Pegadaian Thp II Th 2012 Seri A | idAA+ | 2,000,000,000 | 2,004,408,000 | 6.60 | 18-Feb-13 | 3.60 | ||
Obligasi SAN Finance II Tahun 2012 Seri B Obl Bkljtn I Sarana Multigriya Finansial Thp I Thn 2011 Berjaminan Aset Piutang KPR B | idAA- AA(idn) | 5,000,000,000 5,000,000,000 | 4,990,005,000 5,091,155,000 | 7.70 8.225 | 20-Jan-14 21-Dec-13 | 8.95 9.13 | ||
Obligasi Toyota Astra Financial Services I Tahun 2011 Seri C | idAA | 2,000,000,000 | 2,058,880,000 | 9.50 | 7-Jul-14 | 3.70 | ||
Obligasi Serasi Autoraya III Seri C Tahun 2012 | idA+ | 3,000,000,000 | 3,056,004,000 | 8.30 | 5-Jul-15 | 5.47 | ||
Jumlah | 48,729,000,000 | 49,251,851,090 | 88.35 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
b. Efek Utang (lanjutan)
2011
Tingkat
bunga Jatuh
Persentase terhadap jumlah
Jenis efek | Peringkat | Nilai nominal | Nilai wajar | per tahun | tempo | portofolio efek | ||||
Obligasi Pemerintah Obligasi Pemerintah FR0053 | - | 5.000.000.000 | 5.821.350.000 | % 8,25 | 15-Jul-21 | % 13,95 | ||||
Obligasi Pemerintah ORI008 | - | 5.000.000.000 | 5.224.100.000 | 7,30 | 15-Okt-14 | 12,52 | ||||
Obligasi Korporasi | ||||||||||
OBL BRKLJTN 1 ADIRA DINAMIKA 1 2011 B | IdAA+ | 700.000.000 | 700.000.000 | 8,00 | 16-Des-14 | 1,68 | ||||
OBL Adira Dinamika Multi Fin IV 2010 C | IdAA+ | 2.500.000.000 | 2.511.797.500 | 8,70 | 29-Apr-13 | 6,02 | ||||
OBL Astra Sedaya Finance XII 2011 C | IdAA+ | 3.000.000.000 | 3.047.727.000 | 9,70 | 25-Feb-14 | 7,30 | ||||
OBL BCA Finance III Tahun 2010 Seri B | IdAA+ | 2.000.000.000 | 2.015.820.000 | 9,05 | 23-Mar-12 | 4,83 | ||||
OBL II Bank Danamon Tahun 2010 SE A | IdAA+ | 300.000.000 | 304.168.200 | 8,75 | 09-Des-13 | 0,73 | ||||
OBL II Danareksa 2007 | IdA | 1.000.000.000 | 1.031.500.000 | 10,88 | 25-Sep-12 | 2,47 | ||||
OBL Federal Intl Finance XI 2011 C | IdAA+ | 300.000.000 | 301.482.300 | 9,60 | 26-Apr-14 | 0,72 | ||||
OBL OTO Multiartha VII Tahun 2010 Seri C | IdAA | 2.700.000.000 | 2.733.704.100 | 10,05 | 08-Jun-13 | 6,55 | ||||
OBL Bentoel I 2007 | AAA(idn) | 700.000.000 | 715.750.000 | 10,50 | 27-Nop-12 | 1,72 | ||||
OBL San Finance I 2011 Seri A | IdAA- | 2.000.000.000 | 2.010.000.000 | 7,70 | 30-Jan-12 | 4,82 | ||||
OBL Sarana Multigriya Fin III 2010 Seri A | AA(idn) | 500.000.000 | 505.000.000 | 9,25 | 08-Jul-12 | 1,21 | ||||
OBL Sarana Multigriya Fin IV 2011 A | AA(idn) | 2.500.000.000 | 2.511.667.500 | 8,40 | 09-Apr-12 | 6,02 | ||||
OBL Summit Oto Finance IV 2010 Seri C | IdAA | 3.200.000.000 | 3.249.395.200 | 9,50 | 28-Okt-13 | 7,79 | ||||
OBL Toyota Astra Fin services I 2011 A | IdAA- | 2.000.000.000 | 2.018.428.000 | 7,85 | 12-Jul-12 | 4,84 | ||||
OBL V Wom Finance 2011 D | AA(idn) | 1.000.000.000 | 1.031.829.000 | 11,00 | 04-Mar-15 | 2,47 | ||||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 85,64% |
Sehubungan dengan aktivitas perdagangan obligasi di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai βNilai Pasar Wajar Dari Efek Portofolio Reksa Danaβ. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, keuntungan dan kerugian investasi yang telah direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi sebesar Rp744.795.367 dan Rp77.990.471 dicatat pada laporan laba rugi komprehensif.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, keuntungan investasi yang belum direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi sebesar Rp387.810.249 dan Rp568.298.954 dicatat pada laporan laba rugi komprehensif.
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
Ikhtisar pembelian dan penjualan portofolio efek utang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 adalah sebagai berikut:
2012
Pembelian | Penjualan | |||||
Β Β Β Β Β Β Jenis efek Β Β Β | Nilai nominal Β | Jumlah harga beli | Nilai nominal Β | Jumlah harga jual | ||
Obligasi Pemerintah | ||||||
Obligasi Pemerintah FR0061 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Obligasi Pemerintah FR0027 | 5.000.000.000 | 5.800.000.000 | 5.000.000.000 | 5.627.500.000 | ||
Obligasi Pemerintah FR0053 | - | 5.000.000.000 | 5.762.500.000 | |||
Obligasi Pemerintah FR0059 | 5.000.000.000 | 5.381.245.000 | 5.000.000.000 | 5.550.000.000 | ||
Obligasi Pemerintah FR0063 | 18.024.000.000 | 00.000.000.000 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Obligasi Pemerintah ORI006 | 1.000.000.000 | 1.012.590.000 | 1.000.000.000 | 1.020.000.000 | ||
Sukuk Negara Ritel Seri SR004 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Obligasi Korporasi | ||||
Obl Astra Sedaya Finance XII Tahun 2011 Seri A | 4.000.000.000 | 4.004.648.000 | 4.000.000.000 | 4.004.648.000 |
Obl Astra Sedaya Finance XII Tahun 2011 Seri C | 8.800.000.000 | 9.024.618.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Obl Berkelanjutan I Adira Dinamika Multi Finance Tahap I Tahun 2011 Seri B | 19.000.000.000 | 00.000.000.000 | 19.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Obl Berkelanjutan I Federal International Finance Tahap I Tahun 2012 Seri A | 14.000.000.000 | 14.015.200.000 | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Obl Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 Seri B | 38.000.000.000 | 38.012.000.000 | 38.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Obl Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 Seri A | 7.000.000.000 | 7.000.600.000 | 7.000.000.000 | 7.000.600.000 |
Obl Berkelanjutan I Federal International Finance Tahap I Tahun 2012 Seri B | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 |
Obl Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2012 Seri A | 6.000.000.000 | 6.002.550.000 | 4.000.000.000 | 4.001.790.000 |
Obl Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Thn 2011 Berjaminan Aset Piutang KPR B | 5.000.000.000 | 5.065.300.000 | - | |
Obl Berkelanjutan I Adira Dinamika Multi Finance Thp III Tahun 2012 Seri B | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 |
Obl Federal International Finance XI Tahun 2011 Seri B | 3.000.000.000 | 3.021.042.000 | 3.000.000.000 | 3.028.020.000 |
Obl II Bank Danamon Tahun 2010 Seri A | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.061.500.000 |
Obl Jasa Marga I Seri JM-10 Tanpa Bunga | 5.105.000.000 | 4.614.920.000 | 1.000.000.000 | 931.399.000 |
Obl SAN Finance II Tahun 2012 Seri A | 18.000.000.000 | 00.000.000.000 | 18.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Obl Toyota Astra Financial Services II Tahun 2012 Seri A | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Obl Adira Dinamika Multi Finance IV Tahun 2010 Seri C | 800.000.000 | 808.000.000 | 3.300.000.000 | 3.324.900.000 |
Obl Bank BTPN I Tahun 2009 Seri A | 10.000.000.000 | 10.232.138.000 | 10.000.000.000 | 10.158.012.000 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
2012
Pembelian | Penjualan | ||||
Jenis efek | Nilai nominal Β | Jumlah harga beli | Nilai nominal Β | Jumlah harga jual | |
Obl Bank BTPN III Tahun 2010 Seri A | 3.300.000.000 | 3.317.027.500 | - | - | |
Obl Bentoel I Tahun 2007 | 8.300.000.000 | 8.480.651.600 | 9.000.000.000 | 9.170.371.600 | |
Obl Federal International Finance IX Tahun 2009 Seri C | 2.500.000.000 | 2.554.532.500 | 2.500.000.000 | 2.554.532.500 | |
Obl BCA Finance III Tahun 2010 Seri B | - | - | 2.000.000.000 | 2.015.820.000 | |
Obl Oto Multiartha VII Tahun 2010 Seri C | 4.000.000.000 | 4.070.176.000 | 6.700.000.000 | 6.904.800.000 | |
Obl Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2012 Seri B | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 800.000.000 | 800.000.000 | |
Obl Berkelanjutan I Adira Dinamika Multi Finance Tahap II Tahun 2012 Seri A | 1.000.000.000 | 998.989.000 | 1.000.000.000 | 1.000.542.000 | |
Obl Berkelanjutan I Adira Dinamika Multi Finance Tahap III Tahun 2012 Seri A | 1.000.000.000 | 1.001.070.000 | 500.000.000 | 500.379.000 | |
Obl BCA Finance IV Tahun 2011 Seri C | 6.000.000.000 | 6.103.992.000 | 6.000.000.000 | 6.097.677.000 | |
Obl SAN Finance I Tahun 2011 Seri C | 600.000.000 | 609.900.000 | 600.000.000 | 611.508.600 | |
Obl Serasi Autoraya III Seri A Tahun 2012 | 4.000.000.000 | 3.998.968.000 | 4.000.000.000 | 4.024.084.000 | |
Obl Serasi Autoraya III Seri C Tahun 2012 | 5.000.000.000 | 5.025.000.000 | 2.000.000.000 | 2.010.000.000 | |
Obl Serasi Autoraya III Seri B Tahun 2012 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | |
Obl Toyota Astra Financial Services I Tahun 2011 Seri C | 2.000.000.000 | 2.050.000.000 | - | - | |
Obl Toyota Astra Financial Services II Tahun 2012 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.001.460.800 | |
Obl Bank BTPN II Tahun 2010 Seri A | 3.000.000.000 | 3.030.380.000 | 3.000.000.000 | 3.038.473.000 | |
Obl Federal International Finance X Tahun 2010 Seri C | 3.000.000.000 | 3.043.545.000 | - | - | |
Obl Federal International Finance XI Tahun 2011 Seri C | 2.000.000.000 | 2.034.057.000 | - | - | |
Obl Federal International Finance XI Tahun 2011 Seri A | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | |
Obl I Bank Danamon Tahun 2007 Seri B | 4.000.000.000 | 4.043.254.000 | 4.000.000.000 | 4.043.254.000 | |
Obl II Danareksa Tahun 2007 Seri X | - | - | 1.000.000.000 | 1.031.500.000 | |
Obl Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007 | 3.500.000.000 | 3.565.450.000 | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | |
Obl Sarana Multigriya Finansial III Tahun 2010 Seri A | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Obl Serasi Autoraya II Tahun 2011 Seri A | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Obl Subordinasi II Bank NISP Th. 2008 | 3.000.000.000 | 3.060.000.000 | - | - | |
Obl Summit Oto Finance IV Tahun 2010 Seri C | 2.100.000.000 | 2.164.066.800 | 5.300.000.000 | 5.440.216.000 | |
Obl Toyota Astra Financial Services I Tahun 2011 Seri A | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
2012
Pembelian | Penjualan | |||||||
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Jenis efek Β Β Β Β | Nilai nominal | Jumlah Β harga beli | Nilai nominal | Jumlah Β harga jual | ||||
Obl V WOM Finance Tahun 2011 Seri D | - | - | 1.000.000.000 | 1.055.777.000 | ||||
Sukuk Ijarah Indosat III Tahun 2008 | 5.500.000.000 | 5.695.250.000 | 5.500.000.000 | 5.674.950.500 | ||||
Obl San Finance I 2011 Seri A | - | - | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | ||||
Obl Sarana Multigriya Fin IV 2011 A | - | - | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | ||||
Obl SAN Finance II Tahun 2012 Seri B | 5.000.000.000 | 5.038.150.000 | - | - | ||||
Bank BTN XIII 2009A | 3.000.000.000 | 3.106.650.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | ||||
Obl Summit Xxxx Xxxxxxx IV 2010 Seri B | 1.000.000.000 | 1.007.123.000 | 1.000.000.000 | 1.007.123.000 | ||||
Jumlah | 354.909.000.000 | 359.181.874.686 | 340.580.000.000 | 346.796.348.000 |
2011
Pembelian | Penjualan | |||||
Β Β Β Β Β Β Β Β Jenis efek Β Β Β Β | Nilai nominal Β | Jumlah harga beli | Nilai nominal | Jumlah harga jual | ||
Obligasi Pemerintah | ||||||
Obligasi Pemerintah ORI 003 | 4.500.000.000 | 4.574.542.500 | 4.500.000.000 | 4.561.875.000 | ||
Obligasi Pemerintah ORI 008 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | - | - | ||
Obligasi Pemerintah FR 0015 | - | - | 179.000.000 | 179.000.000 | ||
Obligasi Pemerintah FR 0017 | - | - | 1.564.000.000 | 1.659.810.640 | ||
Obligasi Pemerintah FR 0022 | 7.000.000.000 | 7.147.981.500 | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Obligasi Pemerintah FR 0053 | 9.000.000.000 | 9.950.956.000 | 4.000.000.000 | 4.168.000.000 | ||
Sukuk Negara Ritel Th 2009 Seri SR001 | 1.500.000.000 | 1.558.500.000 | 1.500.000.000 | 1.567.500.000 |
Obligasi Korporasi | ||||
Serasi Auto Raya II Th 2011 Seri B | 3.000.000.000 | 3.007.500.000 | 3.000.000.000 | 3.007.500.000 |
Xxxx Xxxxx I Seri JM-10 Th 2010 | 3.500.000.000 | 2.961.000.000 | 6.500.000.000 | 5.411.500.000 |
Toyota Astra Financial Service I Th 2011 A | 9.000.000.000 | 9.009.000.000 | 7.000.000.000 | 7.005.859.000 |
Wom Finance V Th 2011 Seri D | 4.000.000.000 | 4.154.000.000 | 3.000.000.000 | 3.146.000.000 |
Wom Finance IV Tn 2007 Seri C | 3.500.000.000 | 3.531.250.000 | 3.500.000.000 | 3.512.150.000 |
Wom Finance V Th 2011 Seri A | 3.000.000.000 | 3.017.700.000 | 3.000.000.000 | 3.016.400.000 |
Xxxxx Xxxxxxxx Land I Th 2011 Seri A | 5.100.000.000 | 5.101.000.000 | 5.100.000.000 | 5.125.000.000 |
Danareksa II Th 2007 | 2.000.000.000 | 2.059.500.000 | 1.000.000.000 | 1.032.000.000 |
Adira Dinamika Multi Finance V Th 2011 A | 2.000.000.000 | 2.009.000.000 | 2.000.000.000 | 2.009.000.000 |
Bank BTN XIII Th 2009 Seri A | 2.500.000.000 | 2.578.000.000 | 6.500.000.000 | 6.705.450.000 |
Bank BTPN I Th 2009 Seri A | 3.000.000.000 | 3.078.000.000 | 3.000.000.000 | 3.106.685.000 |
Astra Sedaya Finance XII Th 2011 Seri A | 15.000.000.000 | 15.006.000.000 | 15.000.000.000 | 15.006.000.000 |
Indonesia Eximbank I Th 2010 Seri A | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 22.000.000.000 | 22.000.000.000 |
OTO Multiartha VII C Th 2010 | 2.800.000.000 | 2.840.602.800 | 1.100.000.000 | 1.118.700.000 |
OTO Multiartha VI B Th 2009 | 3.000.000.000 | 3.030.000.000 | 3.000.000.000 | 3.051.300.000 |
Summit OTO Finance IV Th 2010 Seri B | 5.500.000.000 | 5.500.340.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Summit OTO Finance IV Th 2010 Seri C | 5.600.000.000 | 5.621.906.200 | 2.400.000.000 | 2.407.713.600 |
Bank Jabar V Th 2006 | 11.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Telkom II Th 2010 Seri B | 3.000.000.000 | 3.109.800.000 | 3.000.000.000 | 3.169.500.000 |
Xxxxx Xxxxxxxx Multi finance IV 2010 C | 9.500.000.000 | 9.526.040.500 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
2011
Pembelian | Penjualan | |||||
Β Β Β Β Β Β Β Β Jenis efek Β Β Β Β | Nilai nominal | Jumlah harga beli | Nilai nominal | Jumlah harga jual | ||
Bank BNI I 2003 | 8.500.000.000 | 8.700.066.000 | 8.500.000.000 | 8.698.986.000 | ||
Astra Sedaya Finance XII 2011 C | 3.000.000.000 | 3.084.000.000 | - | - | ||
San Finance I 2011 Seri A | 6.000.000.000 | 6.033.466.000 | 4.000.000.000 | 4.032.266.000 | ||
Federal Intl Finance IX Th 2009 Seri C | 3.500.000.000 | 3.594.216.000 | 5.000.000.000 | 5.178.124.000 | ||
Federal Intl Finance XI Th 2011 Seri A | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | ||
Federal Intl Finance XI Th 2011 Seri C | 1.300.000.000 | 1.303.250.000 | 1.000.000.000 | 1.013.293.000 | ||
BCA Finance III Th 2010 Seri B | 9.000.000.000 | 8.999.221.500 | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Bank Danamon I Th 2007 B | 4.300.000.000 | 4.348.458.000 | 8.000.000.000 | 8.173.297.400 | ||
Indofood Sukses Makmur IV 2007 | 500.000.000 | 495.054.000 | 5.500.000.000 | 5.581.382.500 | ||
Bentoel I Th 2007 | 2.200.000.000 | 2.262.260.000 | 3.500.000.000 | 3.590.754.000 | ||
Xxxxx Xxxxx Televisi II Th 2007 | - | - | 2.000.000.000 | 2.013.826.000 | ||
Sarana Multigriya Finance IV Th 2011 Seri A | 2.500.000.000 | 2.514.977.500 | - | - | ||
Bank Danamon II Th 2010 Seri A | 3.800.000.000 | 3.853.200.000 | 3.800.000.000 | 3.855.100.000 | ||
Medco Energi International II Th 2009 Seri A | 5.000.000.000 | 5.240.000.000 | 5.000.000.000 | 5.249.700.000 | ||
Serasi Autoraya II Th 2011 Seri A | 3.000.000.000 | 3.011.199.000 | 3.000.000.000 | 3.011.445.000 | ||
Brkjtn 1 Xxxxx Xxxxxxxx 1 Th 2011 Seri B | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | ||
Medium Term Notes | ||||||
MTN Pembangunan Perumahan (Persero) IXB Tahun 2009 | Β Β Β Β Β Β - | Β Β Β Β Β Β - | Β 150.000.000 | 150.000.000 | ||
Jumlah | 211.800.000.000 | 214.381.023.500 | 224.493.000.000 | 226.325.408.640 |
5. BANK
Akun ini merupakan kas yang ditempatkan dalam rekening giro pada Standard Chartered Bank, Jakarta (Bank Kustodian) sebesar Rp209.533.343 dan Rp1.236.991.641 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011. (Catatan 15)
6. PIUTANG BUNGA
Akun ini merupakan pendapatan bunga portofolio efek yang belum diterima sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan, dengan rincian sebagai berikut:
2012 | 2011 | ||
Bunga obligasi | 426.309.861 | 490.920.837 | |
Bunga deposito | 5.273.470 | 566.667 | |
Bunga jasa giro | 12.643 | - | |
Jumlah | 431.595.974 | 491.487.504 |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga.
7. ASET LAIN-LAIN | ||
Akun ini terdiri dari: | 2012 | 2011 |
Pajak Penghasilan Pasal 28A β Tahun 2012 | 408.063 | - |
Pajak Penghasilan Pasal 28A β Tahun 2011 | 1.224.189 | 1.224.189 |
Jumlah | 1.632.252 | 1.224.189 |
8. PERPAJAKAN | ||
a. Utang Pajak | ||
Utang pajak terdiri dari: | ||
2012 | 2011 | |
Pajak Penghasilan | ||
Pasal 23 | 1.310.989 | 889.171 |
Pasal 25 | - | 136.021 |
Jumlah | 1.310.989 | 1.025.192 |
b. Pajak Kini | ||
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih | yang dapat diatribusikan kepada | pemegang unit |
penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 adalah sebagai berikut:
2012 2011
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan
menurut laporan laba rugi komprehensif 4.548.825.337 4.077.796.448
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan
pajak bersifat final: | ||
Bunga obligasi | (3.919.104.275 ) | (4.101.803.371) |
Kerugian (keuntungan) investasi yang | ||
telah direalisasi | (744.795.367 ) | 77.990.471 |
Bunga deposito berjangka dan jasa giro | (328.553.377 ) | (128.104.054) |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | (387.810.249 ) | (568.298.954) |
Beban untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah
dikenakan pajak bersifat final 831.437.931 642.419.460
Kenaikan Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan Dari
Aktivitas Operasi Kena Pajak - -
8. PERPAJAKAN (lanjutan)
b. Pajak Kini (lanjutan)
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 tidak terdapat beban pajak kini karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah dikenakan pajak final atau bukan merupakan objek pajak.
Perhitungan beban pajak kini dan utang pajak penghasilan tahun 2012 dan 2011 sebagai berikut:
2012 | 2011 | |
Taksiran laba fiskal tahun berjalan (dibulatkan) | - | - |
Beban pajak penghasilan-tahun berjalan | - | - |
Pajak penghasilan dibayar di muka | 408.063 | 1.224.189 |
Taksiran Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Tahun Berjalan | (408.063 ) | (1.224.189) |
Kelebihan pembayaran pajak kini tahun 2012 dan 2011 (Catatan 7). | disajikan dalam akun | βAset lain-lainβ |
Kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2011 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Bapepam dan LK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
2. 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
3. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi, deposito dan jasa giro sebesar Rp371.214.634 dan Rp238.095.789 disajikan sebagai bagian dari beban pajak penghasilan-pajak final pada laporan laba rugi komprehensif.
Pada tanggal 23 September 2008, melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2008, Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pajak penghasilan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009. Dengan berlakunya peraturan ini, tarif pajak penghasilan badan menjadi tarif tetap sebesar 25% (dua puluh lima persen) berlaku sejak tahun pajak 2010.
c. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang menimbulkan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
d. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
2012 2011
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 12 dan 15) 57.293.380 42.075.252
Jasa kustodian (Catatan 13 dan 15) 5.835.437 4.285.442
Lain-lain 157.228.444 1.008.306.745
Jumlah 220.357.261 1.054.667.439
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi :
2012 2011
Persentase | Β Β Β Unit Β | Persentase | Β Β Β Unit Β | |
% | % | |||
Pemodal | 67,00 | 00.000.000,0656 | 57,00 | 00.000.000,1132 |
Manajer Investasi | Β Β 32,00 Β | 00.000.000,6991 | Β Β 42,00 Β | 00.000.000,8541 |
Jumlah | Β 100,00 Β | 00.000.000,0000 | 000,00 Β | 00.000.000,9673 |
11. PENDAPATAN INVESTASI
Akun ini terdiri dari:
2012 2011
Bunga obligasi 3.919.104.275 4.101.803.371
Bunga deposito berjangka 325.667.774 125.752.555
Bunga jasa giro 2.885.603 2.351.499
Jumlah 4.247.657.652 4.229.907.425
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun βUtang Lain-lainβ (Catatan 9).
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan dalam tahun berjalan adalah sebesar Rp651.308.271 dan Rp516.409.777 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
13. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 0,125% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap akhir bulan dan atas beban tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dicatat pada akun βUtang Lain-lainβ (Catatan 9).
Beban kustodian yang telah dibebankan dalam tahun berjalan adalah sebesar Rp65.130.827 dan Rp51.640.977 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
14. BEBAN LAIN-LAIN
Beban ini merupakan biaya atas imbalan jasa audit, biaya pajak dan biaya operasional lainnya. Beban lain-lain yang telah dibebankan dalam tahun berjalan adalah sebesar Rp114.998.833 dan Rp74.368.706 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
15. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI Sifat dengan Pihak yang Berelasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana. Standard Chartered Bank,Jakarta adalah Bank Kustodian Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak yang Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak yang berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan yang timbul dari transaksi dengan pihak yang berelasi tersebut dijelaskan pada akun βPortofolio Efekβ (catatan 4), βBankβ (Catatan 5) dan βUtang Lain-lainβ (Catatan 9).
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak yang berelasi adalah sebagai berikut:
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2012 Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | 2011 Β Β Β Β | |||
Manajer investasi Β | Bank kustodian | Manajer investasi Β | Bank kustodian | |
Laporan Posisi Keuangan | ||||
Portofolio Efek | - | 1.000.000.000 | - | 6.000.000.000 |
Bank | - | 209.533.343 | - | 1.236.991.641 |
Xxxxx Xxxx-lain | 57.293.380 | 5.835.437 | 42.075.252 | 4.285.442 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif | ||||
Beban Investasi | 651.308.271 | 65.130.827 | 516.409.777 | 51.640.977 |
16. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang dan efek utang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana.
Laporan laba rugi komprehensif
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2012 Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | ||||
Pendapatan Investasi | |||||||
Bunga obligasi | - | 3.919.104.275 | - | 3.919.104.275 | |||
Bunga deposito | 325.667.774 | - | - | 325.667.774 | |||
Bunga jasa giro | - | - | 2.885.603 | 2.885.603 | |||
Jumlah Pendapatan investasi | 325.667.774 | 3.919.104.275 | 2.885.603 | 4.247.657.652 | |||
Beban investasi | (63.746.319) | (767.126.783) | (564.829) | (831.437.931) | |||
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi | |||||||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | - | 744.795.367 | - | 744.795.367 | |||
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | 387.810.249 | - | 387.810.249 | |||
Jumlah keuntungan investasi yang telah dan belum direalisasi | - | 1.132.605.616 | - | 1.132.605.616 | |||
Kenaikan aset bersih dari kegiatan operasi sebelum pajak penghasilan - bersih | 261.921.455 | 4.284.583.108 | 2.320.774 | 4.548.825.337 | |||
Pajak penghasilan | (371.214.634) | ||||||
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusi kepada pemegang unit penyertaan dari kegiatan operasi | 4.177.610.703 |
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2011 Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | ||||
Pendapatan Investasi | |||||||
Bunga obligasi | - | 4.101.803.371 | - | 4.101.803.371 | |||
Bunga deposito | 125.752.555 | - | - | 125.752.555 | |||
Bunga jasa giro | Β Β Β Β Β Β - | Β Β Β Β Β Β - | 2.351.499 | Β Β 2.351.499 | |||
Jumlah Pendapatan investasi | Β 125.752.555 | 4.101.803.371 | 2.351.499 | 4.229.907.425 | |||
Beban investasi | Β (19.098.737) | Β (622.963.588) | Β (357.135) | Β (642.419.460) | |||
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi | |||||||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | - | (77.990.471) | - | (77.990.471) | |||
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | Β Β Β Β Β Β - | Β 568.298.954 | Β Β Β Β - | Β 568.298.954 | |||
Jumlah keuntungan investasi yang telah dan belum direalisasi - bersih | Β Β Β Β Β Β - | Β 490.308.483 | Β Β Β Β - | Β 490.308.483 | |||
Kenaikan aset bersih dari kegiatan operasi sebelum pajak penghasilan β bersih | Β 106.653.818 | 3.969.148.266 | 1.994.364 | 4.077.796.448 | |||
Pajak penghasilan | Β (238.095.789) | ||||||
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusi kepada pemegang unit penyertaan dari kegiatan operasi | Β 3.839.700.659 |
16. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan)
Laporan posisi keuangan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2012 Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | ||||
Aset | |||||||
Aset segmen | 6.505.273.470 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Aset yang tidak dialokasikan | Β Β Β Β Β - | Β Β Β Β Β Β - | 211.178.238 | Β 211.178.238 | |||
Jumlah Aset | 6.505.273.470 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Liabilitas | |||||||
Liabilitas segmen | - | 8.043.750 | - | 8.043.750 | |||
Liabilitas yang tidak dialokasikan | Β Β Β Β Β - | Β Β Β Β Β Β - | 213.624.500 | Β 213.624.500 | |||
Jumlah Liabilitas | Β Β Β Β Β - | Β Β 8.043.750 | 213.624.500 | Β 221.668.250 |
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2011 Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | ||||
Aset | |||||||
Aset segmen | 6.000.566.667 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |||
Aset yang tidak dialokasikan | Β Β Β Β Β - | Β Β Β Β Β Β - | 1.238.215.830 | 1.238.215.830 | |||
Jumlah Aset | 6.000.566.667 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Liabilitas | |||||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - | |||
Liabilitas yang tidak dialokasikan | Β Β Β Β Β - | Β Β Β Β Β - | 1.055.692.631 | 1.055.692.631 | |||
Jumlah Liabilitas | Β Β Β Β Β - | Β Β Β Β Β Β - | 1.055.692.631 | 1.055.692.631 |
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
2012 2011
Hasil investasi 7,66% 8,43%
Hasil investasi setelah memperhitungkan
beban pemasaran 7,66% 8,43%
Beban operasi | 1,69% | 1,39% |
Perputaran portofolio | 1 : 7,04 | 1 : 4,62 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
βHasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaranβ di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-08/PM/1997 tanggal 30 April 1997, Peraturan No.IV.C.3 tentang βPedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbukaβ, dan telah diubah berdasarkan Surat Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, yang akan berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2013.
17. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan)
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
18. INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel dibawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
2012 | 2011 | ||||
Nilai tercatat | Nilai wajar | Nilai tercatat | Nilai wajar | ||
ASET KEUANGAN | |||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | |||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pinjaman yang diberikan dan piutang | |||||
Bank | 209.533.343 | 209.533.343 | 1.236.991.641 | 1.236.991.641 | |
Piutang bunga | Β Β 431.595.974 Β | 431.595.974 | Β 491.487.504 Β | 491.487.504 | |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 Β | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 Β | 00.000.000.000 | |
LIABILITAS KEUANGAN | |||||
Liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi | |||||
Utang lain-lain | Β Β 220.357.261 Β Β | 220.357.261 | 1.054.667.439 Β | 1.054.667.439 |
Nilai wajar bank dan piutang bunga serta utang lain-lain mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
Nilai wajar portofolio efek ditentukan berdasarkan harga pasar.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Berdasarkan PSAK No. 60, βInstrumen Keuangan : pengungkapanβ mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik,
18. INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung,
c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2012 Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | ||||
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Estimasi nilai wajar Β Β Β Β Β | ||||
Nilai tercatat | Β Tingkat 1 | Tingkat 2 Β | Tingkat 3 | |
Aset keuangan | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | ||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - |
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2011 Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | ||||
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Estimasi nilai wajar Β Β Β Β Β | ||||
Nilai tercatat Β | Tingkat Β Β 1 Β Β | Tingkat Β Β 2 Β Β | Tingkat 3 | |
Aset keuangan | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | ||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - |
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (tingkat 2) adalah portofolio efek utang dan instrumen pasar uang (Catatan 4).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
18. INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis dan;
- teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Instrumen keuangan pokok Reksa Dana terdiri dari portofolio efek, bank, piutang bunga, dan utang lain-lain.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko pasar, risiko suku bunga, risiko likuiditas, risiko wanprestasi, risiko perubahan peraturan perundang-undangan dan perubahan hukum, dan risiko pembubaran dan likuidasi Reksa Dana. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi menelaah semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang, pasar modal, dan pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat dalam bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Risiko pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang mana nilai wajar atau arus kas kontraktual di masa datang dari suatu instrumen keuangan atau efek akan terpengaruh akibat perubahan harga efek dan/atau suku bunga pasar. Pengelolaan risiko ini dalam pengelolaan Reksa Dana dilakukan dengan cara evaluasi dan pemilihan efek yang layak investasi atau efek yang termasuk kategori investment grade, efek yang likuid dan memiliki fundamental yang baik.
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten. Hal ini akan mempengaruhi juga kinerja Reksa Dana. Risiko ini diminimalisasi dengan cara selalu memutakhirkan informasi tentang perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik baik dalam ataupun luar negeri, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan investasi.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi menerapkan pembatasan terhadap aset alokasi sesuai dengan parameter investasi dan pandangan suku bunga ke depan. Evaluasi terhadap keputusan aset alokasi akan dilakukan secara berkala.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga adalah sebagai berikut:
2012 | |||||||
Tingkat suku Β bunga | Jatuh tempo dalam satu (1) Β tahun | Jatuh tempo pada tahun Β Β ke-2 Β | Jatuh tempo pada tahun Β Β ke-3 Β | Jatuh tempo pada tahun Β ke-4 | Jatuh tempo lebih dari 4 Β tahun | Β Jumlah Β | |
Aset | |||||||
Portofolio efek | 3,65%-11,10% | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 6.184..801.320 | 00.000.000.000 |
Bank | - | 209.533.343 | - | - | - | - | 209.533.343 |
Piutang bunga | 3,65%-11,10% | 431.595.974 | - | - | - | - | 431.595.974 |
2011 | |||||||
Tingkat suku Β bunga | Jatuh tempo dalam satu (1) Β tahun | Jatuh tempo pada tahun Β Β ke-2 Β | Jatuh tempo pada tahun Β ke-3 Β | Jatuh tempo pada tahun Β ke-4 | Jatuh tempo lebih dari 4 Β tahun | Β Jumlah | |
Aset | |||||||
Portofolio efek | 3,4%-11% | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Bank | 0.000.000.000 | - | - | - | - | 1.236.991.641 | |
Piutang bunga | 3,4%-11% | 491.487.504 | - | - | - | - | 491.487.504 |
Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Risiko wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana seperti penerbit obligasi, pialang, Bank Kustodian, agen pembayaran, dan bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak yang terkait lainnya yang berhubungan dengan Xxxxx Xxxx mengalami wanprestasi yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aset Bersih) Xxxxx Xxxx.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko perubahan peraturan perundang-undangan dan perubahan hukum
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan efek bersifat utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
Risiko pembubaran dan likuidasi Xxxxx Xxxx
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Bapepam & LK No. IV.B.1 serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA harus terlebih dahulu membuka rekening yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP/paspor untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan KTP/paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.10 yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali (pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.10, Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN DAN MAKSIMUM PEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan masing-masing BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Pembelian Minimum Pembelian Awal Selanjutnya
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Rp.1.000.000,- Rp. 100.000,-
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah pada hari pertama penawaran.Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI
ULTIMA per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMPROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang bersangkutan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa berikutnya.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank
Rekening : Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Nomor 00100056407
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggungjawab pemodal.
13.6. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian U nit P enyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian U nit P enyertaan yang d itolak s eluruhnya atau s ebagian, sisanya ak an dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 ( tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan k etentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan F ormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan d iterima dengan baik (in good fund and i n complete application).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dimilikinya pada setiap hari bursa. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui pos tercatat.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Penjualan Saldo Minimum Kembali Kepemilikan
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Rp. 500.000 atau Rp. 1.000.000
10 Unit Penyertaan
Apabila jumlah saldo minimum kepemilikan kurang dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan Bapepam dan LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dilakukan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk pemegang Unit Penyertaan.
Biaya penjualan kembali, seperti dijelaskan pada Bab IX butir 9.5 serta biaya pemindahbukuan atau transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi kepemilikan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki, jumlah Unit Penyertaan yang dijual dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dijual.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang bersangkutan pada akhir hari bursa tersebut.
14.5. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa yang sama.
Jika F ormulir Penjualan K embali yang t elah lengkap dan d iterima s ecara baik (in complete application) serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan F ormulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 ( tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan k etentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)
14.6. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Dalam kondisi luar biasa dimana Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dalam sehari dari total Nilai Aktiva Bersih yang diterbitkan pada hari bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan di bukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sesuai Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek BAT AVIA DANA OBLIGASI ULTIMA unt uk melakukan peno lakan pem belian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA di Bursa Efek dihentikan;
x. Xxadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk reksa dana pasar uang dan Reksa Dana Terproteksi.
15.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dilakukan dengan m enyampaikan formulir kepada Manajer Investasi dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratanβpersyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas ) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian paling lambat hari berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA pada akhir hari bursa berikutnya.
15.4. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan.
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ke reksa dana lainnya adalah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Batas minimum Pengalihan investasi dari reksa dana lainnya ke BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Mi nimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari pengalihan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dalam bentuk transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
SKEMA PEMBELIAN ,PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
( Manajer Investasi )
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
5. System Update
6. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
7. Pembuatan dan pengiriman Surat Konfirmasi
AGEN PENJUAL
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Notifikasi ke Manajer Investasi
Formulir Aplikasi Pembelian + Dokumen Pendukung
INVESTOR
Surat Konfirmasi
Dana
Batch Pemesanan Pembelian Laporan Hasil
- Formulir Pembelian
- Dokumen Pendukung
STANDARD CHARTERED BANK
1. Penerimaan Batch Formulir dan Dokumen Pendukung
2. Penerimaan dana di rekening reksa dana
3. Proses pendaftaran/pembukaan rekening
4. Alokasi Jumlah Unit Penyertaan
5. Informasi ke Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Formulir Penjualan Kembali Dokumen Pendukung
Dana
Batch Penjualan Kembali Laporan
-Formulir Hasil Penjualan
-Dokumen Pendukung Kembali
STANDARD CHARTERED BANK
1.
2.
3.
4.
5.
Penerimaan Batch Penjualan Kembali, Formulir dan Dokumen Pendukung Verifikasi Kepemilikan
Perhitungan Hasil Penjualan Kembali Pembayaran Hasil Penjualan Kembali Informasi ke Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(Manajer Investasi )
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Penjualan Kembali
AGEN PENJUAL
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan Dokumen Pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
-
-
Reksa Dana yang dituju, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa DanaTerproteksi
Surat Konfirmasi
Dana
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(Manajer Investasi )
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pengalihan
INVESTOR
AGEN PENJUAL
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan Dokumen Pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
STANDARD CHARTERED BANK
1. Penerimaan Batch Pengalihan,
2. Verifikasi Kepemilikan
3. Perhitungan Xxxxx Xxxxalihan
4. Pembayaran Hasil Pengalihan
5. Informasi ke Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Batch Pengalihan Laporan Hasil Pengalihanβββ
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan atau
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sesuai dengan Xxxaturan Perundangβundangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
17.2. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 17.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 ( satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 ( dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 17. 1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 ( tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 17.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 17.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada OJK dalam paling lambat 10 ( sepuluh) Hari Bursa sejak Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dibubarkan.
17.3. Dalam hal Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 ( dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 ( tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA oleh XXX; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 ( dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan A kuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Notaris;
17.4. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab
17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional , dalam jangka waku paling lambat 2 ( dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada bab 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 ( dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Notaris.
17.5. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab
17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib ;
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 ( satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 ( dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan,serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Notaris.
17.6. Dalam hal masih terdapat uang has il likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka ;
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana t ersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 ( tiga) kali dalam tenggang waktu masing β masing 2 ( dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana t ersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal;
17.7. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masingβmasing Pemegang Unit Penyertaan.
17.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, maka Pemegang Unit penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
17.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihakβpihak yang bersangkutan.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00, Xxxxxxx 00000 Telepon (00-00) 000-0000 Faksimili (00-00) 000-0000
Email :xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
Bank Kustodian
STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Jln. Prof Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 0000000/