PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI I WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK
DENGAN
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BANYUWANGI PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: 14/BRSDM/KKP/PKS/II/2023 NOMOR: 01/SMK/II/2023
TENTANG
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Minggu, tanggal lima, bulan februari tahun dua ribu dua puluh tiga (05-02-2023) bertempat di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxx Xxxxx, S.Pd
Jabatan : Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Watulimo Kabupaten Trenggalek
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Watulimo Kabupaten Trenggalek yang berkedudukan di Kabupaten Trenggalek selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama : Xxxxxx Xxxxxxxxx, A.Pi, MP
Jabatan : Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi yang berkedudukan JI. Raya Situbondo KM. 17 Banyuwangi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA:
secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan -pertimbangan sebagai berikut:
(1) bahwa PIHAK KESATU adalah lembaga pendidikan dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan salah satunya menyelenggarakan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan bidang kelautan dan perikanan.
(2) bahwa PIHAK KEDUA adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan.
(3) Telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14/BRSDM/KKP/PKS/II/2023 tentang Pelatihan dan Sertifikasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
Oleh karena itu, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal - pasal di bawah ini:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menerapkan teknologi hasil kegiatan diklat bidang kelautan dan perikanan untuk mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan magang;
b. Sertifikasi bidang kelautan dan perikanan;
c. Pemanfaatan sarana prasarana untuk kegiatan pelatihan.
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tugas dan tenggung jawab PIHAK KESATU:
a. Mendapatkan dukungan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap melalui pelaksanaan ruang lingkup perjanjian kerja sama ini;
b. Mempersiapkan anggaran kegiatan pelatihan dan magang peserta didik dan/atau tenaga pengajar PIHAK KESATU di unit pelatihan PIHAK KEDUA;
c. Mempersiapkan anggaran dan peserta sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
d. Mempersiapkan sarana prasarana untuk dimanfaatkan bersama PIHAK KEDUA.
(2) Tugas dan tenggung jawab PIHAK KEDUA:
a. Memberikan dukungan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui pelaksanaan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini;
b. Mempersiapkan program pelatihan dan magang bagi peserta didik dan/atau tenaga pengajar PIHAK KESATU;
c. Mempersiapkan program kegiatan uji sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
d. Mempersiapkan sarana prasarana untuk dapat dimanfaatkan bersama
PIHAK KESATU.
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK
(2) Untuk Melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya.
(3) Setiap kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerja sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK sesuai peraturan perundang- undangan dan tarif PNBP yang berlaku.
Pasal 6 MONITORING DAN EVALUASI
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perjanjian Kerja Sama ini secara optimal, maka selama pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis.
(2) PARA PIHAK mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7 MASA BERLAKU
(1) Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja sama ini.
(3) Dalam hal ini salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerja sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran kerja sama sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan telebih dahulu sebelum berkhirnya kerja sama tersebut.
Pasal 8 KEADAAN KAHAR
(1) Salah satu PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut yang termasuk Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu PIHAK hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban PIHAK tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK tersebut.
(4) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan paling lambat dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu paling sedikit harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh PIHAK yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar PIHAK tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) PIHAK yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama ini.
(9) Jika PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh PIHAK yang diberitahu, maka PIHAK yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh PIHAK yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian Kerja Sama dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan kerja sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Lampiran Perjanjian Kerja Sama NOMOR : 14/BRSDM/KKP/PKS/II/2023
Nomor : 01/SMK/II/2023
Daftar Biaya Fasilitas Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Tarif 85 tahun 2021
1. Asrama untuk Masyarakat Umum Rp.80.000/org/hari
2. Asrama untuk Mahasiswa Rp. 40.000/org/hari
3. Meeting room (kapasitas maks. 50 orang) Rp. 500.000/hari
4. Class Room (ruang kelas) untuk umum Rp. 500.000/hari
5. Class Room (ruang kelas) untuk mahasiswa Rp. 250.000/hari
6. Ruang Pertemuan/Aula fasilitas Air Conditioner kapasitas 30 orang Rp. 200.000/hari
7. Ruang Pertemuan/Auditorium kapasitas 150 orang Rp. 750.000/hari
8. Kapal survei satuan harga Rp. 400.000/jam/unit
9. Uji kompetensi LSP 1 Rp. 430,000
10. Uji kompetensi TUK Rp. 530.000