PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
PT SAT NUSAPERSADA Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada :
Hari dan Tanggal : Senin, 27 Mei 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB – Selesai
Tempat : VIP Meeting Room 1
Kantor Pusat PT Sat Nusapersada Tbk Xxxxx Xxxxxx XX Xx.00, Xxxxx
Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST dan RUPSLB adalah :
1. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif, yaitu mereka yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2024 selambatnya pukul 16.00 WIB; dan
2. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan Efek (“PE”), yaitu mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 2 Mei 2024 selambatnya pukul 16.00 WIB.
Adapun mata acara RUPST dan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut :
RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
Penjelasan :
Direksi akan menyampaikan kinerja Perseroan pada tahun buku 2023 dan Dewan Komisaris akan menyampaikan pelaksanaan tugas pengawasan mereka selama tahun buku 2023, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit, untuk disetujui dan disahkan oleh para pemegang saham pada RUPST sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ("UUPT").
Tautan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 : xxx.xxxxxxx.xxx atau situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih yang tercatat dalam buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
Penjelasan :
Usulan pembagian dividen tunai, penyisihan dana cadangan, dan penetapan laba ditahan dari sisa laba bersih yang belum ditentukan penggunaannya, dari penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 akan disampaikan oleh Direksi Perseroan pada saat RUPST.
3. Penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik Independen dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris guna mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024;
Penjelasan :
Direksi akan mengajukan pada RUPST untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk kantor akuntan publik guna melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk menetapkan honorarium kantor akuntan publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No. 15/2020”).
4. Penetapan honorarium Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.
Penjelasan :
1. Menyetujui penetapan jumlah honorarium Dewan Komisaris termasuk tunjangan pajak untuk tahun buku 2024 serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk mengalokasikan pembagiannya kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan.
RUPSLB
1. Pemberian persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan pinjaman uang/memperoleh fasilitas kredit dari Bank atau perusahaan pembiayaan, untuk jumlah melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan, dalam rangka mendukung pengembangan usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan terhadap seluruh ketentuan-ketentuan/syarat-syarat kredit sebagaimana yang telah dan yang akan ditetapkan dalam Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang, berikut segenap perpanjangan, penambahan, penggantian, pembaharuan, perubahan dan addendum-addendumnya.
3. Pemberian persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan harta kekayaan (asset) Perseroan untuk jumlah melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan.
Penjelasan :
Bahwa mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-3 tersebut di atas merupakan mata acara rapat dalam rangka menyetujui Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan dengan nilai sebesar lebih dari 50% dari kekayaan bersih Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pinjaman uang/memperoleh fasilitas kredit dari Bank atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan nomor 103 tanggal 23 Juni 2015.
4. Perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan peraturan OJK nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Penjelasan :
Perseroan perlu melakukan penyesuaian beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Bahan mata acara Rapat yang akan dibicarakan dalam RUPST dan RUPSLB tersebut telah tersedia di situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx.xxx) sejak pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya RUPST dan RUPSLB tersebut.
3. Ketentuan kehadiran dalam rapat :
a. Hadir dalam Rapat secara fisik
(1) Pemegang saham dan/atau penerima kuasa dari Pemegang saham (“Penerima Kuasa”) yang menghadiri RUPST dan RUPSLB wajib memenuhi seluruh prosedur yang diimplementasikan oleh Perseroan.
(2) Sebelum dipersilahkan memasuki ruang RUPST dan RUPSLB, Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif maupun yang belum masuk dalam Penitipan Kolektif diminta untuk menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi berupa :
(i) Bagi Individu : Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor ;
(ii) Bagi Badan Hukum : Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dari pihak yang berwenang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum sesuai Anggaran Dasar yang berlaku pada saat RUPST dan RUPSLB diadakan, terutama Anggaran Dasar tentang pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan bukti pemberitahuannya kepada instansi yang berwenang termasuk kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx)
(1) Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
(2) Pemegang saham dapat mengambil alternatif mekanisme pemberian kuasa secara elektronik kepada PT Raya Saham Registra yang telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Penerima Kuasa Independen melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
(3) Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI yaitu dengan mengunduh formulir surat kuasa dari situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xxx. Semua salinan surat kuasa harus dikirimkan terlebih dahulu ke alamat email : xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxx.xxx dan asli surat kuasa dibawa pada saat menghadiri RUPST dan RUPSLB. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang beralamat terdaftar di luar negeri, Surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Notaris setempat dan didaftarkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
(4) Pemegang saham yang hadir langsung secara elektronik disarankan untuk memberikan deklarasi kehadiran dan pilihan suara untuk paling sedikit satu mata acara rapat dalam aplikasi eASY.KSEI selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
(5) Pemegang saham yang tidak dapat hadir langsung secara elektronik disarankan untuk memberi kuasa dan menyatakan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
4. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat atau telah memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi.
Pemegang Saham atau penerima kuasa dapat melakukan registrasi kehadiran RUPST dan RUPSLB dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan masa Registrasi rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran dan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI sesuai poin 3 huruf b (4) diatas, dianggap sah menghadiri Rapat tanpa perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik.
(2) Pemegang Xxxxx yang ingin hadir secara elektronik namun belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI sesuai poin 3 huruf b (4) dan (5) diatas, wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa Registrasi rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(3) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah ataupun belum memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada poin 3 huruf b (5), maka penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(4) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada PT Raya Saham Registra yang telah ditunjuk oleh Perseroan atau penerima kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang saham namun belum memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI sesuai poin 3 huruf b (5) diatas, Penerima kuasa wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(5) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada PT Raya Saham Registra yang telah ditunjuk oleh Perseroan atau penerima kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang saham dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada poin 3 huruf b (5), maka penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(6) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (1) hingga (5) di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara lisan dan proses pemungutan suara/Voting akan diatur dalam Tata Tertib Perseroan yang akan disampaikan selambat- lambatnya pada tanggal Rapat sebelum Rapat dimulai.
c. Penayangan siaran langsung Rapat.
(1) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada poin 4 huruf (a) dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx)
(2) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada poin 4 huruf a (1) hingga (5).
(3) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada poin 4 huruf a (1) hingga (5), dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(4) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST dan RUPSLB Perseroan, Pemegang Saham dan/atau kuasa mereka yang sah yang hadir secara fisik diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat RUPST dan RUPSLB sedikitnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dan RUPSLB dimulai.
Batam, 3 Mei 2024 PT Sat Nusapersada Tbk
Direksi
PT SAT NUSAPERSADA Tbk
("The Company")
INVITATION FOR ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS ("AGMS") AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (“EGMS”)
The Company Directors hereby invite the Company's Shareholders to attend the AGMS and EGMS which will be held on:
Day and Date : Monday, 27 May, 2024 Time : 10:00 WIB - Finished
Venue : VIP Meeting Room 1
PT Sat Nusapersada Tbk. Head Office Xxxxx Xxxxxx XX Xx.00, Xxxxx
Shareholders who are entitled to attend or be represented at the AGMS and EGMS are:
1. The Company's Shareholders or their authorized proxies whose shares have not been included in the Collective Custody, i.e. those whose names are legally registered in the Register of Shareholders of the Company on May 2, 2024 at the latest at 16.00 WIB; and
2. The Company's Shareholders or their authorized proxies whose shares have been entered into Collective Custody at the Indonesian Central Securities Depository ("KSEI") or at the Custodian Bank ("BK") or the Securities Company ("PE"), i.e. those whose names are recorded in the Register of Account Holders at KSEI or BK or PE on May 2, 2024 at the latest at 16.00 WIB.
The agenda for the Company's AGMS and EGMS are as follows:
AGMS
1. Approval of the Company's Annual Report and ratification of the Company's Financial Statements for the financial year ending 31 December 2023;
Explanation :
The Board of Directors will submit the Company's performance for the 2023 financial year and the Board of Commissioners will convey the implementation of their supervisory duties during the 2023 financial year, as stated in the Company's Annual Report for the 2023 financial year and the Company's Financial Statements for the financial year ending December 31, 2023 which have been audited, to be approved and ratified by the shareholders at the AGMS in accordance with the provisions in the Company's Articles of Association and Article 69 Paragraph 1 Law No. 40 of 2007 ("UUPT").
Link to the Company's Annual Report for the 2023 financial year: xxx.xxxxxxx.xxx or the website of the Indonesia Stock Exchange xxx.xxx.xx.xx.
2. Determination of the use of Net Profit recorded in the Company's books ending on 31 December 2023;
Explanation :
Proposals of distribution of cash dividends, provision for reserve fund, and determination of retained earnings from the remaining unappropriated net profit from the use of the Company's net profit for the financial year ending December 31, 2023 will be submitted by the Company's Directors at the AGMS.
3. Appointment and dismissal of an Independent Public Accountant taking into account the proposal of the Board of Commissioners to audit the Company's books for the financial year ending 31 December 2024;
Explanation :
The Directors will propose at the AGMS to authorize the Board of Commissioners of the Company, taking into account the recommendations of the Audit Committee, to appoint a public accounting firm to audit the Company's financial statements for the financial year ending December 31, 2024 and to determine the honorarium of the public accounting firm, in accordance with the provisions of Article 59 of the Financial Services Authority Regulation ("POJK") No. 15/POJK.04/2020 concerning Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies ("POJK No. 15/2020”).
4. Appointment of members of the Board of Directors in connection with the expiration of the term of office and determination of salaries and allowances for members of the Board of Directors. Explanation :
1. Approved the determination of the amount of honorarium for the Board of Commissioners including tax allowances for the 2024 financial year and granting power and authority to the Board of Commissioners Meeting to allocate the distribution to each member of the Company's Board of Commissioners; and
2. To give authority and power to the Company's Board of Commissioners to determine the amount of salary and allowances for each member of the Company's Board of Directors.
EGMS
1. Granting approval to the Board of Directors of the Company to borrow funds / obtain credit facilities from a Bank or financing company for an amount exceeding 50% of the Company’s net assets, in order to support the Company’s business development;
2. Granting approval of all credit terms / conditions as have been and will be stipulated in the Credit Agreement / Debt Recognition, along with all extensions, additions, replacements, renewals, amendments and addendums;
3. Granting approval to the Board of Directors to guarantee the Company’s assets for an amount exceeding 50% of the Company’s net assets.
Explanation :
Whereas the agenda of the 1st to 3rd Meetings mentioned above is the agenda of the meeting in order to approve the Company to guarantee the Company's assets with a value of more than 50% of the Company's net assets in connection with the Company's plan to borrow funds / obtain credit facilities from a Bank or other financing company in accordance with the provisions stipulated in Article 16 of the Company's Articles of Association number 103 dated 23 June 2015.
4. Changes to the Articles of Association to comply with OJK regulation number 14/POJK.04/2022 concerning Submission of Periodic Financial Reports for Issuers or Public Companies.
Explanation :
The Company have to make adjustments to several articles in the Company's Articles of Association in accordance with OJK Regulation number 14/POJK.04/2022 concerning Submission of Periodic Financial Reports for Issuers or Public Companies.
NOTES :
1. The Company does not send separate invitations to the Company's Shareholders, so this call is an official invitation for the Company's Shareholders.
2. The Meeting Agenda Material that will be discussed at the AGMS and EGMS has been available on the company's website (xxx.xxxxxxx.xxx) from this summons until the AGMS and EGMS is held.
3. Terms of attendance at the meeting:
a. Be physically present at the meeting
(1) Shareholders and/or proxies from shareholders (“Proxy”) who attend the AGMS and EGMS are required to comply with all procedures implemented by the Company.
(2) Before being invited to enter the AGMS and EGMS room, Shareholders and/or valid Attorneys whose shares have been put in Collective Custody or who have not yet been put in Collective Custody are asked to show original copy and submit photocopies of :
(a) For Individuals : National Identity Card (KTP) or passport;
(b)For Legal Entities : National Identity Card (KTP) or passport from a party that has the authority to represent and act for and on behalf of the Shareholders of the Legal Entity in accordance with the Articles of Association of Shareholders of the Legal Entity which are in force at the time The AGMS and EGMS were held, especially the Articles of Association regarding the appointment of the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners or the Management or other organs of the Authorizer who are currently serving and proof of notification to the authorized agencies including the Minister of Law and Human Rights.
b. Attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx)
(1) Shareholders who can attend in person electronically are shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI;
(2) Shareholders can take an alternative mechanism for granting power electronically to PT Raya Saham Registra which has been appointed by the Company as an Independent Proxy through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility at the link xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx provided by PT Central Securities Depository;
(3) Shareholders may grant power of attorney outside the eASY.KSEI mechanism, by downloading the power of attorney form from the Company's website xxx.xxxxxxx.xxx. All copies of power of attorney must be sent in advance to the email address: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxx.xxx and the original power of attorney brought at the time of attending the AGMS and EGMS. For Shareholders of the Company whose registered address is overseas, the power of attorney must be legalized by a local Notary and registered at the local Embassy of the Republic of Indonesia.
(4) Shareholders who attend in person electronically are advised to provide a declaration of attendance and vote for at least one agenda in the eASY.KSEI application no later than 12.00 WIB on 1 (one) business day before the date of the Meeting.
(5) Shareholders who are unable to attend in person electronically are advised to give power of attorney and vote in the eASY.KSEI application no later than 12.00 WIB on 1 (one) working day before the date of the Meeting.
4. Shareholders who will attend electronically or provide power of attorney electronically at the Meeting through the eASY.KSEI application must pay attention to the following:
a. Registration Process
Shareholders or proxies may register attendance of AGMS and EGMS in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting starting at 09.00 WIB until the electronic meeting registration period is closed by the Company, with the following conditions:
(1) Shareholders who have provided a declaration of attendance and vote in the eASY.KSEI application according to point 3 letter b (4) above, are considered valid to attend the Meeting without the need to register attendance electronically.
(2) Shareholders who wish to attend electronically but have not provided a declaration of attendance or power of attorney and vote in the eASY.KSEI application according to point 3 letter b (4) and (5) above, must register their presence in the eASY.KSEI application on the date implementation of the Meeting until the electronic meeting registration period is closed by the Company.
(3) Shareholders who have given power of attorney to participating proxy (Custodian Banks or Securities Companies) and have or have not cast a vote in the eASY.KSEI application by the time limit at point 3 letter b (5), then the registered proxy in the eASY.KSEI application is mandatory to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company.
(4) Shareholders who have given power of attorney to PT Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx who have been appointed by the Company or the proxy appointed by the Shareholders but have not given a vote in the eASY.KSEI application according to point 3 letter b (5) above, the proxy must register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company.
(5) Shareholders who have given power of attorney to PT Xxxx Xxxxx Registra who have been appointed by the Company or the proxy appointed by the Shareholders and have given voting choices in the eASY.KSEI application no later than the deadline in point 3 letter b (5) then the proxy does not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting. Share ownership will automatically be calculated as a quorum of attendance and the votes that have been cast will be automatically counted in the voting for the meeting.
(6) Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers (1) to (5) above for any reason will result in the shareholders or their proxies not being able to attend the Meeting electronically, and their share ownership is not counted as an attendance quorum. Meeting.
b. The process of submitting questions and/or opinions verbally and the voting process will be regulated in the Company's Code of Conduct which will be submitted no later than the date of the Meeting before the Meeting begins through the Company’s website and KSEI website.
c. Live broadcast during the meeting
(1) Shareholders or their proxies who have registered in the eASY.KSEI application no later than the deadline in point 4 letter (a) can witness the ongoing Meeting via the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, the GMS Show submenu which is in the AKSes facility (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx)
(2) The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or their proxies who do not get the opportunity to witness the implementation of the Meeting through the GMS Impressions are still considered legally present electronically and their share ownership and vote choice are taken into account at the Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI application as stipulated in point 4 letter a (1) till (5).
(3) Shareholders or their proxies who only witness the implementation of the Meeting through the GMS broadcast but are not registered to present electronically on the eASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 4 letter a (1) till (5), then the presence of the shareholders or their proxies is considered invalid and will not be included in the calculation of the Meeting attendance quorum.
(4) To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or GMS broadcast, shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.
5. In order to facilitate the regulation and orderliness of the Company's AGMS and EGMS, Shareholders or their lawful attorneys wh o attend physi cally are kindly requested to be at the A GMS and E GMS at least 30 (thirty) minutes before the AGMS and EGMS begins.
Batam, May 3th 2024 PT Sat Nusapersada Tbk The Directors