ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Reksa Dana Pendapatan Tetap
PROSPEKTUS INI DITERBITKAN DI JAKARTA 27 APRIL 2022
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA XXXX XXXXXXX FIXED INCOME FUND 2
Tanggal Efektif | 28 Juni 2016 |
Tanggal Mulai Penawaran | 20 Juli 2016 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 (selanjutnya disebut “ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang menarik melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi dalam hal pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia Revenue Tower, Lantai 11 District 8 - SCBD Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. : +6221 0000 0000 Fax. : +6221 0000 0000 Website : xx.xxxxxxxxx.xxx | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Gedung BRI II, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210, Indonesia Telepon : (021) 5758131 Facsimile : (021) 2510316 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini memberikan informasi data keuangan sampai dengan 31 Desember 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
BAB II KETERANGAN MENGENAI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 8
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ALLIANZ
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 19
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 20
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 22
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 23
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 26
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 31
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 33
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 35
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN
PENGALIHAN INVESTASI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 37
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 40
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 41
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN
LAMPIRAN : LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. INFORMASI MATERIAL
Informasi Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.19. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK.
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
1.32. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai; sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.33. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.34. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 adalah reksa dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya di bidang reksa dana yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB FIXED INCOME FUND 2 No. 26 tanggal 6 Juni 2016, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. X.Xx., notaris di Jakarta, jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB FIXED INCOME FUND 2 No. 8 tanggal 29 Maret 2018 dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 97 tanggal 31 Oktober
2019 dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 81 tanggal 27 April 2022, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. X.Xx., notaris di Jakarta yang dibuat oleh dan antara PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.36. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.38. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.39. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II KETERANGAN MENGENAI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
2.1. PEMBENTUKAN ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 26 tanggal 6 Juni
2016, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. X.Xx., notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 82 tanggal 29 Maret 2018 dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 97 tanggal 31 Oktober 2019 dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 81 tanggal 27 April 2022, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H. X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2”), antara PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 328/D.04/2016 tanggal 28 Juni 2016.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang telah diperiksa oleh Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal 31 Desember 2021 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 1.42 | 1.42 | 9.37 | 4.466 | 12,66 | 14,03 | 1.42 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | -2.56 | -2.56 | 6.55 | 2.774 | 12,66 | 9,55 | -2.56 |
BIAYA OPERASI (%) | 0.96 | 0.96 | 0.97 | 0.958 | 0,98 | 0,97 | 0.96 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0.76 | 0.76 | 0.78 | 0.908 | 1,11 | 0,48 | 0.76 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Informasi dalam ikhtisar keuangan singkat sesuai dengan periode pemeriksaan laporan keuangan.
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
2.4. PENGELOLA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi saat ini terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxx. Chief Investment Officer, Equity, Asia Pacific dan portfolio manager Allianz Global Investors yang berkedudukan di Xxxx Xxxx. Xxxxxxx memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industry investasi. Beliau bergabung dengan Allianz Global Investors pada tahun 1998 dan bertanggung jawab menyeluruh untuk proses investasi dan kinerja atas efek ekuitas Asia Pasifik dan siklus hidup produk. Sebelum bergabung dengan AllianzGI, Xxxxxxx pernah menjabat sebagai Associate Director dan Head of the Greater China team di Barclays Global Investors Xxxx Xxxx, dengan spesialisasi pada pasar Xxxx Xxxx, China dan Taiwan, serta mengelola portofolio single-country dan regional.
Xxxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Arts in economics dari University of Durham, United Kingdom, (graduating with Honours), dan Master of Arts in finance and investment dari University of Exeter, United Kingdom. Xxxxxxx juga memiliki sertifikat CFA.
Xxxxx Xxx. Chief Investment Officer, Fixed Income Asia Pacific Allianz Global Investors yang berkedudukan di Singapura. Xxxxx bergabung dengan Allianz Global Investors pada tahun 2012 dan memiliki berbagai pengalaman di bidang pengelolaan investasi dan pengembangan bisnis. Xxxxx memiliki lebih dari 27 tahun pengalaman di bidang investasi.
Sebelum bergabung dengan Allianz Global Xxxxxxxxx, Xxxxx merupakan Direktur Eksekutif Fixed Income Asia Pacifik dan Timur Tengah di AXA Investment Managers, United Kingdom. Sebelumnya, Xxxxx pernah menjabat sebagai CIO di Kyobo AXA Investment Managers di Korea dengan bertanggungjawab untuk efek pendapatan tetap, ekuitas, investasi kuantitatif dan alokasi asset.
Sebelum bergabung dengan AXA Investment Xxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman sebagai senior portfolio manager yang bertanggung jawab mengelola total pengembalian portofolio di ABN Amro Asset Management dan Deutsche Asset Management.
Xxxxx memiliki gelar pendidikan Bachelor of Business Administration, di bidang keuangan dan ilmu ekonomi dari Xxxxx Xxxxxx University, Canada.
Xxxx Xxxxxxx. Presiden Direktur, PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia. Sebelumnya, Xxxx bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada tahun 2009 dengan pengalaman menjabat pada posisi yang sama selama tiga belas tahun terakhir. Beliau mengawasi keseluruhan operasional dan pengelolaan investasi di Indonesia.
Rima memiliki lebih dari 29 tahun pengalaman di berbagai sektor di Pasar Modal di Indonesia, mulai dari Corporate Finance hingga Fixed Income Sales. Rima memulai karirnya di sebuah perusahaan sekuritas, PT Asian Development Securities, yang merupakan joint venture dari Asian Development Bank dan Yamaichi Securities. Pada tahun-tahun berikutnya, beliau mengembangkan karirnya di PT BNI Securities, Perusahaan Efek Milik Negara dan PT BT Prima Securities, anak perusahaan dari Bankers Trust. Beliau kemudian bergabung dengan PT ABN AMRO Manajemen Investasi pada tahun 1998, yang merupakan cabang dari ABN AMRO Asset Management (ABN AMRO AM) di Indonesia. Pada tahun 2003, beliau diberi tanggung jawab sebagai Presiden Direktur untuk mengawasi keseluruhan kegiatan ABN AMRO AM di Indonesia. Beliau juga merupakan anggota ABN AMRO Management Indonesia dan ABN AMRO AM Asia Pacific.
Secara akademis, Rima memperoleh gelar Sarjana dari De Xx Xxxxx University, Manila, Filipina dan memegang lisensi Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
b. Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut: Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxxxx. Senior Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, sebelum bergabung dengan PT Allianz Global Investors Asset Management Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx menjabat sebagai Kepala Riset dan Manajer Portfolio pada PT RHB Asset Management Indonesia sejak awal 2019. Xxxxxxxx telah memiliki lebih dari 16 tahun pengalaman bekerja di industri Keuangan dan Pasar Modal Indonesia. Xxxxxxxx bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Xxxx Xxxxx. Sebelumnya, Xxxxxxxx pernah bekerja pada Sucor Sekuritas dengan jabatan terakhir sebagai Head of Research, AIA Financial dengan jabatan terakhir sebagai Portfolio Manager & Senior Equity Analyst, Bank Danamon Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Industry Analyst/ Market Intelligence of Corporate Banking Planning & Business Management, dan Bahana Securities dengan jabatan terakhir sebagai Research Analyst.
Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 1999 dan Master of Business Administration pada bidang keuangan (graduate with Honors) dari Golden Gate University, San Francisco, CA, Amerika Serikat pada tahun 2004.
Xxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/PM.211/WMI/2017 tanggal 10 Januari 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-23/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 14 Januari 2022. Xxxxxxxx juga telah memperoleh izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/PM.212/WPPE/2018 tanggal 18 Januari 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 132/PM.212/PJ-WPPE/2021 tanggal 26 Maret 2021.
Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxxxxxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, bergabung dengan PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia dari sebelumnya PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan September 2016. Lanang telah memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman bekerja di dunia pasar modal. Lanang bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Xxxx Xxxxx. Sebelum bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia, Lanang pernah bekerja pada PT Erdikha Elit Securities dengan jabatan terakhir sebagai Head of Research, dan PT Syailendra Capital dengan jabatan terakhir sebagai Investment Analyst. Lanang memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2003 dan Magister Manajemen juga dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Lanang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-41/BL/WMI/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-767/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, bergabung dengan PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia setelah sebelumnya berpengalaman pada posisi yang sama di PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan Agustus 2016. Xxxxx telah memiliki lebih dari 13 tahun pengalaman bekerja di industri keuangan Indonesia. Saat ini, Xxxxx bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap, termasuk riset kredit. Sebelumnya, Xxxxx pernah bekerja pada sektor perbankan, yaitu di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Manajer spesialis industri dan PT Bank Muamalat Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen pada Pemodelan Portofolio dan Risiko Kredit. Xxxxx juga pernah bekerja sebagai analis rating korporasi pada PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Xxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/PM.21/WMI/2018 tanggal 28 Desember 2018.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia yang sebelumnya bernama PT RHB Asset Management Indonesia didirikan pertama kali melalui akta pendirian No. 1 tanggal 7 April 2003 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C-17943.HT.01.01TH.2004 tanggal 19 Juli 2004.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep –01/BL/MI/2007 pada tanggal 21 Februari 2007.
Anggaran dasar PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dimuat dalam Akta No. 154 tanggal 31 Januari 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Januari 2022.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xx
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direksi:
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx
3.1. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia merupakan anak perusahaan dari Allianz Global Investors, salah satu pengelola investasi terkemuka yang telah berpengalaman secara global dalam melayani baik nasabah lndividu dan lnstitusi.
Allianz Global Investors didirikan sebagai bisnis manajemen aset terdedikasi pada tahun 1998. Sejak saat itu, perusahaan telah tumbuh menjadi salah satu pengelola aset aktif terkemuka di dunia. Kami memperlakukan klien sebagai mitra investasi, dan fokus kami terhadap semua klien telah menjadi prinsip pegangan di sepanjang fase utama sejarah kami. Sebagai bagian dari Allianz Group, Allianz Global Investors lahir dari perusahaan induk yang kuat dengan rekam jejak investasi strategis untuk jangka panjang. Dengan Allianz sebagai investor di sebagian besar dana kami, klien mendapatkan rasa tenang karena berinvestasi dengan salah satu investor terbesar dan mutakhir di dunia. Didirikan pada tahun 1890, Allianz melayani 82 juta nasabah di 70 negara, dengan fokus menjamin masa depan individu, keluarga, dan institusi di seluruh dunia.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia berkolaborasi secara global di bawah grup Allianz Global Investors yang menjamin standar layanan tertinggi dengan berbagi wawasan dari seluruh wilayah. Allianz Global Investors mempekerjakan lebih dari 700 tenaga profesional bidang investasi di 23 kantor di seluruh dunia. Perusahaan tidak memiliki kantor pusat tertentu karena pusat kegiatan kami adalah klien. Kami berfokus untuk menciptakan nilai bersama klien dengan membangun kemitraan jangka panjang.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang telah berpengalaman di pasar modal dalam berbagai bidang. Saat ini PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia mengelola beberapa reksa dana open-end, reksa dana terproteksi, dan produk pengelolaan dana nasabah baik untuk nasabah institusi maupun individu, dengan total dana kelolaan Rp 4,4 Triliun per 31 Maret 2022.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah Allianz Global Investors Asia Pacific Limited (Xxxx Xxxx) yang merupakan pemegang saham mayoritas dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Seiring dengan perubahan jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1965. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.
BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai Bank Kustodian dari 78 Reksa Dana.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berintegritas tinggi, BRI memiliki komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan BRI terbagi menjadi 3 : Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan Perusahaan Terafiliasi.
Perusahaan Anak :
a. PT BRI Multifinance Indonesia
b. PT Bank Raya Indonesia Tbk
c. BRI Remittance Co. Ltd
d. PT Asuransi BRI Life
e. PT Danareksa Sekuritas
f. PT. BRI Asuransi Indonesia
g. PT BRI Ventura Investama
h. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
i. PT Pegadaian
Perusahaan Asosiasi :
a. Dana Pensiun BRI
b. Yayasan Kesejahteraan BRI
Perusahaan Terafiliasi :
a. PT Danareksa Investment Management
b. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx
c. PT Sarana Bersama Pengembangan Indonesia
d. PT Pemeringkat Efek Indonesia
e. PT Bank Syariah Indonesia
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang menarik melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilik (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali .
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK .
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
i. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2022. |
ii. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2022 |
iii. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2022 |
iv. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
v. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
vi. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2022 (“PP No. 91 Tahun 2022”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar
tersebut akan dilakukan oleh Xxxxxxx Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek Bersifat Utang membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
Sedangkan risiko investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Penurunan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga Efek;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit-penerbit efek dimana ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh ALLIANZ FIXED INCOME FUND
2. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 26.1 butir
(ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua nol persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2; dan
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju, demikian juga sebaliknya. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran
hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BESARAN | KETERANGAN |
Dibebankan kepada ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (swithing fee) | Max. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dalam hal pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). | ||
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, setiap Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.3. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.4. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
Bank Kustodian wajib memberikan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Bab I point 16.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 WAJIB DIBUBARKAN
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dibubarkan, disertai dengan:
a. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
c. dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
i. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
ii. menyampaikan laporan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi dengan mengacu pada Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran jika diperlukan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 beserta bukti pembayarannya jika diperlukan dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan tidak ditetapkan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank
Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rekening : REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Nomor : 0000-00-000000000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Manajer Investasi tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7
(tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 di Bursa Efek dihentikan; atau
c. Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan RHB Fixed Income Fund 2 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang sama atau berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir pengalihan investasi penyertaan Reksa Xxxx Xxxx bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku
akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada Hari Bursa pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.1. Pembelian Unit Penyertaan (Subscription)
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
iv. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lam `batnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi yang relevan, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Silahkan hubungi Manajer Investasi untuk keterangan yang lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 atau informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia
Revenue Tower, Lantai 11 District 8 - SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : +6221 0000 0000
Fax. : +6221 0000 0000
Website : xx.xxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210, Indonesia
Telepon : (021) 5758131
Facsimile : (021) 2510316
Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2021 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statements Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statements Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan 5-38 Notes to the Financial Statements
No : 00661/2.1133/AU.1/09/0754-3/1/III/2022
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2 Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2 terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx RHB Fixed Income Fund 2, which comprise the statement of financial position as of December 31, 2021, the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank for the financial statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank is responsible for the preparation and fair presentation of such financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determines is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Our responsibility is to express an opinion on such financial statements based on our audit. We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Those standards require that we comply with ethical requirements and plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether such financial statements are free from material misstatement.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Jl. MH Thamrin Lot 8-10 Central Jakarta 10230 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Tanggung jawab auditor (lanjutan) Auditors’ responsibility (continued)
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
An audit involves performing procedures to obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements. The procedures selected depend on the auditors' judgment, including the assessment of the risk of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. In making those risk assessment, the auditors consider internal control relevant to the entity's preparation and fair presentation of the financial statements in order to design audit procedures that are appropriate in the circumtances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the entity's internal control. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by Investment Manager and Custodian Bank, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2 tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2 as of December 31, 2021, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754
7 Maret 2022/ March 7, 2022
Catatan/
2021 Notes 2020
ASET ASSETS
Portofolio efek Investment portfolios
Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 272.051.912.391
pada tahun 2021 dan Rp 523.081.909.484
pada tahun 2020) 276.657.206.808 2c,2d,3,10 552.017.374.014
Sukuk
Debt instruments
(cost of Rp 272,051,912,391
in 2021 and
Rp 523,081,909,484
in 2020)
(harga perolehan pada tahun 2021 adalah nihil dan Rp 22.250.000.000 pada tahun 2020) | - | 2c,2d,3,10 | 00.000.000.000 | Sukuk (cost of 2021 is nill and Rp 22,250,000,000 in 2020) |
Instrumen pasar uang | 5.000.000.000 | 2c,2d,3 | 5.500.000.000 | Money market instruments |
Total portofolio efek | 281.657.206.808 | 580.456.540.514 | Total investment portfolios | |
Kas Piutang bunga dan bagi hasil | 582.394.660 3.907.661.658 | 2d,4 2d,2e,5 | 626.250.021 8.179.063.043 | Cash Interest and profit sharing receivables |
Piutang atas peralihan unit penyertaan | - | 6 | 176.163.874 | Switching-in of unit receivables |
TOTAL ASET | 286.147.263.126 | 589.438.017.452 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance for investment | |||
unit penyertaan Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 44.729.773 - | 7 2d,8 | 465.096.877 709.713 | units subscription Redemption of investment units payable |
Beban akrual | 385.291.334 | 2d,2e,9 | 530.973.134 | Accrued expenses |
TOTAL LIABILITAS | 430.021.107 | 996.779.724 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Total kenaikan Nilai Aset Bersih | 285.717.242.019 | 588.441.237.728 | Total increase Net Assets Value | |
TOTAL |
|
| TOTAL | |
NILAI ASET BERSIH | 285.717.242.019 | 588.441.237.728 | NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 203.288.835,9178 | 12 | 424.625.263,5280 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH |
|
| NET ASSETS VALUE PER | |
PER UNIT PENYERTAAN | 1.405,47 | 1.385,79 | INVESTMENT UNITS |
Catatan/ | ||||
2021 | Notes | 2020 | ||
PENDAPATAN | INCOME | |||
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan bunga dan | Interest income and | |||
bagi hasil | 00.000.000.000 | 2e,00 | 00.000.000.000 | profit sharing |
Keuntungan investasi yang | Realized gain on | |||
telah direalisasi | 5.197.419.706 | 2d,2e | 1.440.274.285 | investments |
(Kerugian) keuntungan | ||||
investasi yang belum | Unrealized (loss) or gain | |||
direalisasi | (00.000.000.000) | 2d,2e | 00.000.000.000 | on investments |
Pendapatan Lainnya | 93.906.786 | 2e | 16.577.731 | Others |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL INCOME | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan | Investment | |||
investasi | (4.235.452.859) | 2e,14,17 | (3.711.789.550) | management fee |
Beban kustodian | (621.199.753) | 2e,15 | (544.395.801) | Custodian fee |
Beban lain-lain | (3.493.611.172) | 2e,16 | (1.839.379.289) | Other expenses |
Xxxxx Xxxxnya | (18.781.357) | 2e | (3.315.546) | Others |
TOTAL BEBAN | (8.369.045.141) | (6.098.880.186) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 6.539.230.660 | 00.000.000.000 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK | INCOME | |||
PENGHASILAN | (1.181.033.990) | 2f,11b | (145.585.913) | TAX EXPENSE |
LABA TAHUN BERJALAN | 5.358.196.670 | 00.000.000.000 | PROFIT CURRENT YEAR | |
PENGHASILAN | OTHER | |||
KOMPREHENSIF LAIN | COMPREHENSIVE | |||
TAHUN BERJALAN |
|
| INCOME CURRENT YEAR | |
SETELAH PAJAK | - | - | AFTER TAX | |
PENGHASILAN | ||||
KOMPREHENSIF |
|
| COMPREHENSIVE INCOME | |
TAHUN BERJALAN | 5.358.196.670 | 00.000.000.000 | CURRENT YEAR |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/ Total Increase (Decrease) in Net
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Unit Holders Assets Value Asset Value
Saldo per |
|
| Amount as of | |
1 Januari 2020 | 218.772.469.343 00.000.000.000 | 249.134.366.057 | January 1, 2020 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | Changes in net assets in 2020 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Comprehensive income current year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||
unit penyertaan | unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 1.022.497.314.352 | - | 1.022.497.314.352 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (741.453.654.281) | - | (741.453.654.281) | Redemption of investment units |
Saldo per Amount as of
31 Desember 2020 499.816.129.414 00.000.000.000 588.441.237.728 December 31, 2020
Perubahan aset bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif
Changes in net assets
in 2021
Comprehensive income
tahun berjalan | - | 5.358.196.670 | 5.358.196.670 | current year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||
unit penyertaan | unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 433.904.382.668 | - | 433.904.382.668 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (741.986.575.047) | - | (741.986.575.047) | Redemption of investment units |
Saldo per |
| Amount as of | ||
31 Desember 2021 | 191.733.937.035 00.000.000.000 285.717.242.019 | December 31, 2021 |
Arus kas dari aktivitas operasi
2021 2020
Cash flows from operating activities
Pembelian efek bersifat utang | Purchases of debt instruments | ||||
xxx xxxxx | (389.429.271.702) | (526.473.383.982) | and sukuk | ||
Penjualan efek bersifat utang | Proceeds from sale of | ||||
dan sukuk | 667.906.688.500 | 214.278.219.500 | debt instruments and sukuk | ||
Penerimaan bunga efek | Receipts of interest | ||||
bersifat utang dan bagi hasil | on debt instruments and | ||||
sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | profit sharing on sukuk | ||
Penerimaan bunga deposito | Receipts of interest | ||||
berjangka | 942.833.223 | 913.762.145 | on time deposits | ||
Receipts of interest | |||||
Penerimaan bunga jasa giro | 93.906.786 | 16.577.731 | on current accounts | ||
Pembayaran jasa pengelolaan | Payments of investment | ||||
investasi | (4.370.241.725) | (3.488.374.279) | management fee | ||
Pembayaran jasa kustodian | (640.968.786) | (511.628.228) | Payments of custodian fee | ||
Pembayaran beban lain-lain | (3.502.391.429) | (1.811.010.713) | Payments of other expenses | ||
Pembayaran pajak kini | Payments of current tax | ||||
(capital gain) | (1.181.033.990) | (145.585.913) | (capital gain) | ||
Kas bersih yang dihasilkan | |||||
dari (digunakan untuk) |
| Net cash provided by (used in) | |||
aktivitas operasi | 307.783.249.961 (290.262.469.627) | operating activities | |||
Arus kas dari aktivitas | Cash flows from | ||||
pendanaan | financing activities | ||||
Subscription for | |||||
Penjualan unit penyertaan | 433.660.179.438 1.022.243.433.355 | investment units | |||
Pembelian kembali | Payments on redemption | ||||
unit penyertaan | (741.987.284.760) (741.452.944.568) | of investment units | |||
Kas bersih yang (digunakan | |||||
untuk) dihasilkan dari |
| Net cash (used in) provided | |||
aktivitas pendanaan | (308.327.105.322) 280.790.488.787 | by financing activities | |||
Penurunan kas dan setara kas | (543.855.361) | (9.471.980.840) | Decrease in cash and cash equivalent | ||
Kas dan setara kas pada | Cash and cash equivalent at | ||||
awal tahun | 6.126.250.021 | 00.000.000.000 | the beginning of the year | ||
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalent at | ||
pada akhir tahun | 5.582.394.660 | 6.126.250.021 | the end of the year | ||
Cash and cash equivalent | |||||
Kas dan setara kas terdiri dari: | is consist of: | ||||
Kas | 582.394.660 | 626.250.021 | Cash | ||
Deposito berjangka | 5.000.000.000 | 5.500.000.000 | Time deposits | ||
Total cash and | |||||
Total kas dan setara kas | 5.582.394.660 | 6.126.250.021 | cash equivalent |
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2 (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Fincancial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 26 tanggal 6 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta. Jumlah Unit Penyertaan ditawarkan secara terus-menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan, setiap unit mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000/unit.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT RHB Asset Management Indonesia as Investment Manager and PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk as Custodian Bank, was stated in deed No. 26 dated June 6, 2016 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notary in Jakarta. The number of Units to be continuously offered up to 1,000,000,000 (one billion) of Units, every units have an initial Net Asset Value Rp 1,000/unit.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana telah mengalami beberapa kali perubahan diantaranya:
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract has several changes, including:
- Akta Addendum No. 82 tanggal 29 Maret 2018 dixxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
- Akta Addendum I No. 97 tanggal 31 Oktober 2019 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta, mengenai perubahan ketentuan pengalihan investasi ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama dan perubahan ketentuan mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa.
- Addendum Deed No. 82 dated March 29, 2018 in front of Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta.
- Addendum I Deed No. 97 dated October 31, 2019 in front of Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notary in Jakarta regarding changes in the provisions for switching investments to other Mutual Funds that have investment switch facilities managed by the same Investment Manager and changes in provisions regarding the allocation fee and services fee.
PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
PT RHB Asset Management Indonesia as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of:
Ketua | : Yap Chee Meng | Chairman | : Xxx Xxxx Xxxx |
Anggota | : Xxxxx Xxx Xxx Xxxx | Member | : Xxxxx Xxx Xxx Xxxx |
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment Management Team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment Management consist of:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxbers : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Tujuan investasi Reksa Dana adalah memberikan tingkat pengembalian yang menarik melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada efek bersifat utang yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak (investment grade) dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
The investment objective of the Mutual Fund is to provide an attractive return through the management of portfolio is actively on the effects on debt instruments are included in the investment grade categories registered in the Financial Service Authority and has been rated by a securities rating company registered with the Financial Services Authority.
In relation to the Mutual Fund’s investment objective, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows:
- Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) from Net Asset Value on Debt Instrument issued by government Republic of Indonesia and/or Badan Usaha Milik Negara has got rank of companies rating agency on the Financial Services Authority and included in the investment grade and sold through public offering and/or listed in Indonesia Stock Exchange; and
- Minimum 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) from net asset value in domestic money market instruments that have a maturity of less than 1 (one) year and/or deposits; according to the prevailing laws and regulations in Indonesia.
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan No. S-328/D.04/2016 pada tanggal 28 Juni 2016. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi sejak tanggal 20 Juli 2016.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chief executive of Financial Agency Services based on his Decision Letter No. S- 328/D.04/2016 dated June 28, 2016. The Mutual Fund has been started to operate on July 20, 2016.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal
30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Transactions unit transactions are conducted and net asset attributable to unitholders value per unit is published only during the trading days in the stock exchange, of which the last trading day in the December 2021 and 2020 in the Indonesia Stock Exchange was on December 30, 2021 and 2020. The Financial Statement of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2021 and 2020 respectively were presented based on the position of the Mutual Fund’s net asset as of December 31, 2021 and 2020.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal
7 Maret 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
These financial statement were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on March 7, 2022. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund and the prevailing laws regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants' Financial Accounting Standards Board and Capital Market Regulator regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur sebesar nilai wajar.
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss, which are measured at fair value.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in banks and time deposits with matured of three months or less.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana (lanjutan) b. Net Assets Value of the Mutual Fund
(continued)
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
Investment portfolio is consist of debt instruments and money market instruments.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities.
Starting on January 1, 2020, the Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below.
A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument.
Classification, Recognition and Measurement of Financial Assets
Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. The Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
- Financial assets at amortised cost;
- Financial assets at fair value through profit or loss ("FVTPL");
- Financial assets at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi. Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
Classification, Recognition and Measurement of Financial Assets (continued)
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption.
The Mutual Fund has financial assets at amortized cost and financial assets at fair value through profit or loss;
- Financial assets held at amortised cost;
This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria.
At initial recognition, receivables that do not have a significant financing component, are recognised at their transaction price. Other financial assets are initially recognised at fair value plus related transaction costs. They are subsequently measured at amortised cost using the effective interest method. Any gains or losses on derecognition or modification of a financial asset held at amortised cost are recognised in profit or loss.
- Financial assets held at fair value through profit or loss;
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss. Debt instruments that do not meet the criteria of amortised cost or fair value through other comprehensive income. Subsequent fair value gains or losses are taken to profit or loss.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
As of December 31,2021, the Mutual Fund only has financial assets that are held at fair value through profit or loss.
Pengakuan Recognition
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognised when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire, when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognised if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or cancelled.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable, and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) Impairment of Financial Assets (continued)
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortized cost.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
As of December 31, 2021, Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortized cost.
Cost is amortized by discounting the value of the liability using the effective interest rate, unless the impact of the discount is insignificant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, upon initial recognition. The interest effect of applying the effective interest method is recognized in profit or loss.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif.
At initial recognition, trade payables, accruals, other short-term financial liabilities and loans are measured at fair value less direct attributable transaction costs. After initial recognition, financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest method.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market.
If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (e.g. price) or indirectly observable (e.g. the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follow:
- Level 1 –
- Level 2 –
Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif; atau
Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat di observasi.
- Level 1 –
- Level 2 –
Quoted price (not adjustable) in active market; or
Input other than quoted prices (not adjustable) in observable active market.
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding "Accounting for Sukuk" as follows:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortised premium and/or discount. Premium and discount are amortised over the period until maturity.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
2. Securities measured at fair value securities are stated at fair values. Unrealised gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
3. At fair value through other comprehensive income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income.
The Mutual Fund classifies its investment portfolio in Sukuk as at fair value securities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount is reported in the statements of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
e. Pendapatan dan Beban e. Income and Expenses
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana.
Interest income from of financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time, the nominal value and the related of interest. While other income is income that does not come from investment activities, including interest income on current accounts.
Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to investment management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Pendapatan dan Beban (lanjutan) e. Income and Expenses (continued)
Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
While others are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including final income tax on interest income on current accounts arising from activities outside of investment.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio investment are calculated based on the cost of using the weighted average method.
f. Pajak Penghasilan f. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For non final income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan) f. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Deferred tax assets and liabilities can be set off each other if there is a legally enforceable right to offset current tax assets and current tax liabilities and if the deferred income tax assets and liabilities are imposed by the same tax authority. Current tax assets and current tax liabilities will offset each other when the Mutual Fund has a legally enforceable right to set-off and there is an intention to settle these balances on a net basis or to realize and settle the liability simultaneously.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
g. Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx g. Transactions with Related Party
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalan PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosures”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, diantaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK- IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2021, as follow:
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran
- Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
- Amendment SFAS No. 55: Financial instrument: recognition and measurement
- Amendment SFAS No. 60: Financial instrument: Disclosures
- Amendment SFAS No. 71: Financial instrument
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Fund's financial statements for current period or prior years.
3. PORTOFOLIO EFEK 3. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
Balance of investment portfolios as of December 31, 2021 and 2020 are as follows :
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi pemerintah/Government bonds
Nilai nominal/
Total nominal
2021
Harga perolehan rata-rata/ Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
FR0082 | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Sep 30 | - | 9,22 |
FR0071 | 20.000.000.000 | 23.225.000.000 | 23.165.000.000 | 9,000 | 2 | 15 Mar 29 | - | 8,22 |
FR0056 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Sep 26 | - | 8,02 |
FR0078 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 29 | - | 7,92 |
FR0059 | 20.000.000.000 | 21.038.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Mei 27 | - | 7,63 |
FR0087 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,500 | 2 | 15 Feb 31 | - | 7,17 |
FR0068 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 6,02 |
FR0080 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | - | 5,42 |
FR0086 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,500 | 2 | 15 Apr 26 | - | 5,41 |
FR0054 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,500 | 2 | 15 Jul 31 | - | 4,31 |
FR0073 | 9.959.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,750 | 2 | 15 Mei 31 | - | 4,10 |
FR0079 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Apr 39 | - | 4,01 |
FR0072 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 36 | - | 3,95 |
Total obligasi pemerintah (dipindahkan)/
Total government bonds
(brought forward) 209.459.000.000 226.001.068.730 229.306.986.498 81,40
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Total government bond (carried forward) | 209.459.000.000 | 226.001.068.730 | 229.306.986.498 | 81,40 | ||||||
FR0081 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,500 | 2 | 15 Jun 25 | - | 3,75 | ||
FR0092 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 42 | - | 3,64 | ||
FR0058 | 9.000.000.000 | 9.724.500.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Jun 32 | - | 3,59 | ||
FR0067 | 5.000.000.000 | 5.667.500.000 | 5.859.333.350 | 8,750 | 2 | 15 Feb 44 | - | 2,08 | ||
FR0074 | 5.000.000.000 | 4.982.500.000 | 5.327.559.700 | 7,500 | 2 | 15 Agu 32 | - | 1,89 | ||
FR0083 | 5.000.000.000 | 5.075.546.994 | 5.231.143.400 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | - | 1,86 | ||
Total efek bersifat utang | 253.459.000.000 | 272.051.912.391 | 276.657.206.808 | 98,23 | ||||||
Instrumen pasar uang/ Money market instrument | ||||||||||
Deposito berjangka/Time deposit | ||||||||||
PT Bank Nationalnobu Tbk | 2.600.000.000 | 2.600.000.000 | 2.600.000.000 | 4,500 | - | 15 Mar 22 | - | 0,92 | ||
Total instrumen pasar uang (dipindahkan)/ | ||||||||||
Total money market instruments |
| |||||||||
(brought forward) | 2.600.000.000 2.600.000.000 2.600.000.000 | 0,92 |
Efek bersifat utang/Debt instruments Obligasi pemerintah/Government bonds Total obligasi pemerintah (pindahan)/
Nilai nominal/
Total nominal
2021
Harga perolehan rata-rata/ Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Deposito berjangka/Time deposit
Total instrumen pasar uang (pindahan)/
Total money market instruments
Nilai nominal/
Total nominal
2021
Harga perolehan rata-rata/ Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
(carried forward) | 2.600.000.000 | 2.600.000.000 | 2.600.000.000 | 0,92 | |||
PT Bank Nationalnobu, Tbk | 2.400.000.000 | 2.400.000.000 | 2.400.000.000 | 4,500 | - 15 Mar 22 | - | 0,85 |
Total instrumen pasar uang/ |
| ||||||
Total money market instruments | 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 | 1,77 |
Total portofolio efek/
Total investment portofolios 281.657.206.808 100,00
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
2020
Tingkat bunga (%) per tahun/
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Nilai nominal/
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Interest rate (%) per
Level hierarki/
Hierarchy Jatuh tempo/
Peringkat efek/Credit
Percentage (%) of total investment
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi pemerintah/Government bonds
Total nominal
amount
Fair value
annum
level
Maturity date
rating
portfolios
FR0072 | 55.000.000.000 | 60.200.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 36 | - | 11,06 |
FR0082 | 55.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Sep 30 | - | 10,22 |
FR0087 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,500 | 2 | 15 Feb 31 | - | 9,91 |
FR0080 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | - | 9,71 |
FR0083 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | - | 9,53 |
FR0075 | 25.000.000.000 | 25.228.000.000 | 27.053.100.000 | 7,500 | 2 | 15 Mei 38 | - | 4,66 |
FR0071 | 20.000.000.000 | 23.225.000.000 | 00.000.000.000 | 9,000 | 2 | 15 Mar 29 | - | 4,10 |
FR0078 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 29 | - | 3,96 |
FR0081 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,500 | 2 | 15 Jun 25 | - | 3,63 |
FR0056 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 17.205.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Sep 26 | - | 2,96 |
FR0070 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Mar 24 | - | 2,86 |
FR0059 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Mei 27 | - | 2,77 |
FR0068 | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 2,42 |
Total obligasi pemerintah (dipindahkan)/
Total government bonds
(brought forward) 407.779.000.000 427.076.805.800 451.492.514.454 77,79
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Nilai nominal/
2020
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per
Level hierarki/
Hierarchy Jatuh tempo/
Peringkat efek/Credit
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment
Jenis efek/Type of investments
Total government bonds (carried forward) | 407.779.000.000 | 427.076.805.800 | 451.492.514.454 | 77,79 | ||||
FR0054 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,500 | 2 | 15 Jul 31 | - | 2,14 |
FR0073 | 9.959.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,750 | 2 | 15 Mei 31 | - | 2,04 |
FR0085 | 10.000.000.000 | 11.080.000.000 | 00.000.000.000 | 7,750 | 2 | 15 Apr 31 | - | 1,93 |
FR0084 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,250 | 2 | 15 Feb 26 | - | 1,87 |
FR0076 | 10.000.000.000 | 9.425.518.000 | 00.000.000.000 | 7,375 | 2 | 15 Mei 48 | - | 1,82 |
FR0058 | 9.000.000.000 | 9.724.500.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Jun 32 | - | 1,77 |
FR0079 | 5.500.000.000 | 5.560.672.858 | 6.507.600.000 | 8,375 | 2 | 15 Apr 39 | - | 1,12 |
FR0067 | 5.000.000.000 | 5.667.500.000 | 5.801.800.000 | 8,750 | 2 | 15 Feb 44 | - | 1,00 |
FR0043 | 5.000.000.000 | 5.827.500.000 | 5.464.853.500 | 10,250 | 2 | 15 Jul 22 | - | 0,94 |
FR0074 | 5.000.000.000 | 4.982.500.000 | 5.436.818.750 | 7,500 | 2 | 15 Agu 32 | - | 0,94 |
FR0086 | 5.000.000.000 | 5.097.165.000 | 5.080.000.000 | 5,500 | 2 | 15 Apr 26 | - | 0,88 |
FR0064 | 5.000.000.000 | 4.820.000.000 | 5.050.000.000 | 6,125 | 2 | 15 Mei 28 | - | 0,87 |
Total efek bersifat utang/ |
| |||||||
Total debt instruments | 497.238.000.000 523.081.909.484 552.017.374.014 | 95,11 |
Efek bersifat utang/Debt instruments Obligasi pemerintah/Government bonds Total obligasi pemerintah (pindahan)/
Total nominal
amount
Fair value
annum
level
Maturity date
rating
portfolios
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
2020
Tingkat bunga (%) per tahun/
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/
Nilai nominal/
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Interest rate (%) per
Level hierarki/
Hierarchy Jatuh tempo/
Peringkat efek/Credit
Percentage (%) of total investment
Sukuk
Jenis efek/Type of investments
Total nominal
amount
Fair value
annum
Level
Maturity date
rating
portfolios
Sukuk pemerintah/Government sukuk
PBS012 | 10.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,875 | 2 | 15 Nov 31 | - | 2,05 | |
PBS011 | 10.000.000.000 00.000.000.000 | 11.021.184.000 | 8,750 | 2 | 15 Agu 23 | - | 1,90 | |
Total sukuk | 20.000.000.000 22.250.000.000 | 00.000.000.000 | 3,95 | |||||
Instrumen pasar uang/ | ||||||||
Money market instruments | ||||||||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,250 | - | 1 Feb 21 | - | 0,52 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sumatera Barat | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,500 | - 21 Mar 21 | - | 0,34 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 2,000 | - 4 Jan 21 | - | 0,08 | |
Total instrumen pasar uang/ |
| |||||||
Total money market instruments | 5.500.000.000 5.500.000.000 5.500.000.000 | 0,94 |
Total portofolio efek/
Total investment portofolios 580.456.540.514 100,00
4. KAS | 4. CASH | |||
2021 | 2020 | |||
PT Bank Rakyat Indonesia | PT Bank Rakyat Indonesia | |||
(Persero) Tbk | 386.180.320 | 49.004.887 | (Persero) Tbk | |
PT Bank Central Asia Tbk | 196.214.340 | 577.245.134 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Total | 582.394.660 | 626.250.021 | Total |
5. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL 5. INTEREST RECEIVABLE AND PROFIT
SHARING
2021 2020
Efek bersifat utang dan sukuk 3.899.771.247 8.175.780.851 Debt instruments and sukuk
Deposito berjangka 7.890.411 3.282.192 Time deposits
Total 3.907.661.658 8.179.063.043 Total
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest receivable and profit sharing since the Investment Manager believes that the whole receivables are collectible.
6. PIUTANG ATAS PERALIHAN UNIT PENYERTAAN
6. SWITCHING-IN OF UNIT RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang atas peralihan unit penyertaan dari Reksa Dana Indeks RHB SRI-KEHATI Index Fund.
Pada tanggal laporan posisi keuangan Xxxxx Xxxx telah menerbitkan dan menyertakan unit penyertaan. Atas penerbitan unit penyertaan tersebut disajikan sebagai aset dalam laporan posisi keuangan.
This account represents a receivable on the switching-in of units from Reksa Dana Indeks RHB SRI-KEHATI Index Fund.
On the statement of financial position, the Mutual Fund has issued and enclosed the units. The issuance of units is presented as an asset in the statement of financial position.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
7. ADVANCE FOR INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar.
This account represents advance for investment unit subscriptions. On the statements of financial position, the Mutual Fund has not issued and distributed the units to the subscriber and has not recorded as outstanding unit shares.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN (Lanjutan)
7. ADVANCE FOR INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION (Continued)
Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas pada laporan posisi keuangan.
Advance received for unit subscriptions has been presented as liabilities in statements of financial position.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
8. REDEMPTION OF INVESTMENT UNIT PAYABLE
Akun ini merupakan utang pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents redemption of investment unit payable which have not been settled of the statement of financial position date.
9. BEBAN AKRUAL 9. ACCRUED EXPENSES
2021 | 2020 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fee | |||
(catatan 14) | 267.398.323 | 402.187.189 | (note 14) | |
Jasa kustodian (catatan 15) | 39.218.421 | 58.987.454 | Custodian fee (note 15) | |
Lain-lain | 78.674.590 | 69.798.491 | Others | |
Total | 385.291.334 | 530.973.134 | Total |
10. PENGUKURAN NILAI WAJAR 10. MEASUREMENT OF FAIR VALUE
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 276.657.206.808 dan Rp 574.956.540.514
The carrying value and the fair value measurement uses level 2 for the years ended December 31, 2021 and 2020 are
Rp 276,657,206,808 and Rp 574,956,540,514
respectively.
11. PERPAJAKAN 11. TAXATION
a. Pajak Penghasilan a. Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of units is not taxable income.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014
hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 year 1983 on Income tax, the Mutual Fund are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Furthermore on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam total bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the year subject to tax at statutory tax rates.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the profit (loss) before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows:
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. Income Tax (continued) | ||
2021 | 2020 | ||
Laba sebelum pajak Ditambah (dikurangi): | 6.539.230.660 | 00.000.000.000 | Profit before tax Add (less): |
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 8.369.045.141 6.098.880.186 Non deductible expenses
Pendapatan yang pajaknya
bersifat final Income subject to final tax
- Bunga atas efek bersifat utang dan bagi hasil
sukuk (00.000.000.000) (00.000.000.000)
- Bunga atas deposito
berjangka (947.441.442) (909.970.365)
- Bunga atas jasa giro (93.906.786) (16.577.731)
- Keuntungan investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang
xxx xxxxx (5.197.419.706) (1.440.274.285)
- Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan
sukuk 00.000.000.000 (00.000.000.000)
Interest income on - debt instruments and
profit sharing on sukuk Interest income on -
time deposits Interest income on -
current account Realized gain on -
investment for current years on debt instruments
and sukuk
Unrealized loss or (gain) on - investment for current
years on debt instruments
and sukuk
Laba (rugi) kena pajak - - Taxable profit (loss)
Pajak penghasilan - - Income tax
Pajak dibayar dimuka - - Prepaid taxes
(Lebih) kurang bayar pajak - - (Over) underpayment tax
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return.
b. Beban Pajak b. Tax Expenses
2021 2020
Pajak kini (capital gain) 1.181.033.990 145.585.913 Current tax (capital gain)
Pajak tangguhan - - Deferred tax
Total 1.181.033.990 145.585.913 Total
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
c. Administrasi c. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri total pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date the tax became due.
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 12. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2021 and 2020 are as follows:
2021 | ||||
Unit/ | Persentase (%)/ | |||
Units Percentage (%) | ||||
Pemodal | 203.288.835,9178 | 100,00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Total | 203.288.835,9178 | 100,00 | Total | |
2020 | ||||
Unit/ | Persentase (%)/ | |||
Units Percentage (%) | ||||
Pemodal | 424.625.263,5280 | 100,00 | Investors | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager | |
Total | 424.625.263,5280 | 100,00 | Total |
13. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL 13. INTEREST INCOME AND PROFIT SHARING
2021 | 2020 | |||
Efek bersifat utang dan sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Debt instrument and sukuk | |
Deposito berjangka | 947.441.442 | 909.970.365 | Time deposits | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
Interest income and profit sharing is presented gross before deducted by final income tax.
14. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 14. INVESTMENT MANAGEMENT FEE
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 2% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 385.041.169 dan Rp 337.435.414.
This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 2% per annum which calculated daily from the Mutual Fund’s Net Asset Value for leap year based on 365 days in a year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from management fee for the years 2021 and 2020 were amounted to Rp 385,041,169 and Rp 337,435,414 respectively.
15. BEBAN JASA KUSTODIAN 15. CUSTODIAN FEE
Beban ini merupakan imbalan kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 56.472.705 dan Rp 49.490.527.
This expense represents fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 0.20% per annum which is calculated daily from the Mutual Fund’s Net Asset Value for leap year based on 365 days in a year and paid every month. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 10%. VAT from custodian fee for the years 2021 and 2020 amounted to Rp 56,472,705 and
Rp 49,490,527 respectively.
16. BEBAN LAIN-LAIN | 16. OTHER EXPENSES | ||
2021 | 2020 | ||
Pajak final | 3.402.916.226 | 1.759.719.623 | Final tax |
Lain-lain | 90.694.946 | 79.659.666 | Others |
Total | 3.493.611.172 | 1.839.379.289 | Total |
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
17. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx The Nature of Relationship
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management.
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
17. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) The Nature of Relationship (continued)
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the decision letter from Capital Market Supervisory Department Head 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi adalah PT RHB Sekuritas Indonesia. Transaksi- transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021
The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties is PT RHB Sekuritas Indonesia. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
a. Details of purchase and sale with the related parties for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows:
Persentase (%) terhadap
total pembelian/ penjualan portofolio efek/ Percentage of total purchases/sales of
Total investment portfolio
Pembelian 00.000.000.000 3,90 Purchases
Penjualan - - Sales
2020
Total
Persentase (%) terhadap
total pembelian/ penjualan portofolio efek/ Percentage of total purchases/sales of
investment portfolio
Pembelian 00.000.000.000 5,11 Purchases
Penjualan 00.000.000.000 25,87 Sales
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
17. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Transaksi Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) Transactions with Related Parties
(continued)
b. Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Manajer Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows:
Saldo unit penyertaan/Unit
2021
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Maksimum persentase fee (%)/Percentage
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/
Realized gain/(loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/Total
balanced amount Total/Total
fee (%)
transactions
other income
- 4.235.452.859 2,00 - -
Saldo unit penyertaan/Unit
2020
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Maksimum persentase fee (%)/Percentage
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/
Realized gain/(loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/Total
balanced amount Total/Total
fee (%)
transactions
other income
- 3.711.789.550 2,00 - -
18. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
18. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions tahat affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant jugdement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Xxxxx Xxxx mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi Internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio Reksa Dana.
The Mutual Fund maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests.
a. Risk of Changes in Economic and Politic Condition
The open economic system followed by Indonesia is very susceptible to the change in international economic. The change in the economic and political condition onshore and offshore of the regulation in particular in Money Market and Capital Market sectors are the factors which can influence the performance of Banks, securities instrument issuers and companies in Indonesia, including the companies listed at the Stock Exchange in Indonesia, which indirectly shall influence the performance
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Berkurangnya Nilai Aset Bersih setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana dapat berfluktuasi karena hal-hal berikut:
- Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi serta pihak- pihak yang terkait dengan Reksa Dana sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit efek dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
b. Risk of a Decreasing Net Asset Value per Investment Unit
The total Net Asset Value of Mutual Fund’s can fluctuate such as a result of the following matters:
- Change in equity securities price and other securities;
- In the event of default experienced by securities issuer in which Mutual Fund’s invests and the parties related to Mutual Fund’s, causing issuer unable to meet its obligations under the Agreement;
- Force Majeure experienced by the securities issuer in which Mutual Fund’s invests and the parties related to Mutual Fund’s as regulated in the regulations in Capital Market sector.
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Pemegang Unit Penyertaan berhak melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Otoritas Jasa Keuangan.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
The Participation Unit Holders are entitled to redeem the Participation Units. The Investment Manager has to provide sufficient funds for the payment of the Participation Unit Redemption. If all or the majority of the Participation Unit Holders simultaneously make redemption to the Investment Manager, the Investment Manager may be unable to provide cash in lump sum to settle the Participation Unit Holders.
In the event of a force majeure the redemption can be suspended according to the provisions in the Collective Investment Contract and Financial Services Authority.
The maturity schedule for securities portfolios is disclosed in Note 3, while other financial assets and financial liabilities are due in less than 1 year.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
The following table describes the analysis of Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows.
2021
Lebih dari
1 bulan/less
1-3 bulan/
3 bulan/more
than 1 month 1-3 month than 3 month Total/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka diterima atas pemesanan
unit penyertaan 44.729.773 - - 44.729.773
Advance for investment units
subscription
Beban akrual 385.291.334 - - 385.291.334 Accrued expenses
Total liabilitas Total financial
keuangan 430.021.107 - - 430.021.107 liabilities
Kurang dari
2020
Lebih dari
1 bulan/less
1-3 bulan/
3 bulan/more
than 1 month 1-3 month than 3 month Total/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka diterima atas pemesanan
unit penyertaan 465.096.877 - - 465.096.877
Liabilitas atas pembelian kembali unit
penyertaan 709.713 - - 709.713
Advance for investment units
subscription
Redemption of investment units
payable
Beban akrual 530.973.134 - - 530.973.134 Accrued expenses
Total liabilitas Total financial
keuangan 996.779.724 - - 996.779.724 liabilities
d. Risiko Perubahan Peraturan d. Change of Regulation Risk
Adanya perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx.
The change in the prevailing law and regulations or Government policies may affect the rate of return and investment return to be received by Mutual Fund’s.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko Perubahan Peraturan (lanjutan) d. Change of Regulation Risk (continued)
Perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
The change of law and regulations and/or policies in taxation sector may also reduce the income be received by the Participation Unit Holders.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi e. Risk of Dissolution and Liquidation
Dalam rangka memelihara kelangsungan industri pengelolaan investasi dari dampak kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 saat ini, dengan ini diberitahukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) disesuaikan dari sebelumnya 120 hari menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut- turut.
In order to maintain the continuity of the investment management industry from the impact of economic conditions that fluctuate significantly due to the current Covid-19 pandemic, it is hereby notified that the Financial Services Authority issues provisions regarding the period of obligation to dissolution Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts with a total Net Asset Value of Mutual Funds less than Rp 10,000,000,000 (ten billion) are adjusted from the previous 120 days to 160 (one hundred and sixty) consecutive bourse days.
f. Analisis Sensitivitas f. Sensitivity Analysis
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates.
Theprices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds.
In accordance with the Mutual Fund’s policy the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis.
20. RASIO-RASIO KEUANGAN 20. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
Financial ratios for the years ended December 31, 2021 and 2020 (xxxxxxxxx) are as follows:
2021 2020
Total hasil investasi (%) 1,42 14,03 Total investment return (%)
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban
pemasaran (%) (2,56) 9,55
Investment return after taking into account marketing
expenses (%)
Beban operasi (%) 0,96 0,97 Operating expenses (%)
Perputaran portofolio 0,76 0,48 Portfolio turnover
Penghasilan kena pajak (%) - - Taxable income (%)
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past.
21. STANDAR AKUNTANSI BARU 21. NEW ACCOUNTING STANDARDS
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif yang dimulai pada 1 Januari 2022.
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK-IAI”) has issued revision and interpretations which will be effective on January 1, 2022.
Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71: Instrumen keuangan
Annual improvement 2020 SFAS 71: Financial instruments
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund's financial statements
22. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA 22. EVENT AFTER BALANCED SHEET DATES
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengurungkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20% yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.
Regarding Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization of Law (HPP Law), the Government cancelled the plan to reduce the corporate income tax rate to 20% which was previously planned to effective from the 2022 tax year.
Pada tanggal 1 Februari 2022 nama Manager Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx telah berubah dari PT RHB Asset Management Indonesia menjadi PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT RHB Asset Management Indonesia Nomor 154 tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat oleh Xxxx Xxxx Xxxxxx XX., MKn., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tanggapan No. S-152/PM.21/2022 tanggal 14 Februari 2022.
On February 1, 2022, the Mutual Fund Investment Manager’s name has changed from PT RHB Asset Management Indonesia to PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia. The changes are mentioned in the Deed of Shareholders' Decisions Statement of Amendments of Articles of Association PT RHB Asset Management Indonesia Number 154 dated January 31, 2022 made by Xxxx Xxxx Xxxxxx XX., MKn., Notary in Jakarta and has received approval from the Financial Services Authority through response letter No. S-152/PM.21/2022 on February 14, 2022.