Contract
WALIKOTA DENPASAR PROVINSI BALI | |
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR …. TAHUN ….. TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024 | |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |
WALIKOTA DENPASAR, | |
Menimbang : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; |
Mengingat : | 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911); |
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); | |
MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan: | PERATURAN WALIKOTA TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024. |
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Denpasar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar. 3. Walikota adalah Walikota Denpasar. 4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Denpasar. 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 6. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar. 7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 % (seratus persen). 8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. |
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Pasal 2 (1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Walikota dan Wakil Walikota; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. pimpinan badan layanan umum daerah yang tidak berstatus PNS; e. pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan f. PPPK. (2) Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. |
Pasal 3 (1) Bagi pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. pada saat Peraturan Walikota ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja; c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dapat diberikan apabila: a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas; atau b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf f terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam
1 (satu) bulan bagi instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan pengahasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
(5) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a. pimpinan badan layanan umum daerah yang tidak berstatus PNS; dan
b. pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada badan layanan umum daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
(6) Tunjangan Hari Raya bagi CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan meliputi: a. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
BAB III PEMBAYARAN Pasal 5 (1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024. (4) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. (5) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024. (6) Besaran gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan pada bulan Mei tahun 2024. |
Pasal 6 Proses pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV PENDANAAN Pasal 7 Pendanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah. |
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2023 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar. |
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal WALIKOTA DENPASAR, I XXXXX XXXXXX XXXX NEGARA |
Diundangkan di Denpasar pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, XXX XXXXX XXXX XXXXXXXX BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN …. NOMOR …. |