PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SMA NEGERI 105 JAKARTA DENGAN
FAKULTAS EKONOMi UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Nomor : OfoVZ/"'
Nomor : 1%k £ l /203 .\
Tentang KERJASAMA
Dengan rahmat Allah SWT serta dilandasi oleh keinginan bersama untuk saling menjunjung pelaksanaan pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Pada hari Selasa tanggal delapan belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.Pd. Jabatan : Kepala SMAN 105 Jakarta
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxx Xx. 0, XX.0/XX.0, Xxxxxx Dua Wetan, Ciracas, Kota
Jakarta Timur, Daerah Khusus Xxxxxxx Xxxxxxx, 00000, Xxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMAN 105 Jakarta, seianjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Xx. Xxx Xxxxxxx, M.Pd.
Jabatan : Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Alamat : Gedung R, Kampus A UNJ Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, seianjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Sekolah Menengah Atas dapat mengembangkan kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya, pemerintah, perusahaan, DU/DI, atau organisasi dalam rangka pengembangan sekolah;
2. Bahwa pengembangan kerjasama yang dimaksud yaitu untuk mengimplementasikan konsep link and match antara sekolah dengan DU/DI.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan itikad baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan kerjasama secara kelembagaan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Fasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara dua belah pihak untuk dapat saling menunjang dalam berbagai kegiatan.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama Ruang lingkup kerjasama meliputi:
1. Program Praktik Kerja Lapangan
2. Program Praktik Keterampilan Mengajar
3. Program Penelitian
4. Program Pengabdian Masyarakat
Pasal 3
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Kedua belah pihak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana tertulis pada pasal 2.
Pasal 4 Pelaksanaan
Pelaksanaan program kerjasama yang berhubungan dengan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut secara rinci dalam pedoman masing-masing kegiatan pelaksanaan.
Pasal 5 Pembiayaan
1. Biaya pelaksanaan kerjasama ini menjadi tanggung jawab para pihak dan tidak membebankan kedua belah pihak.
2. Biaya pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dapat bersumber dari pihak lain yang tidak mengikat serta tidak melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6 Jangka Waktu
Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya bersama perjanjian kerjasama ini dan dapat diperpanjang, diubah, disempumakan, atau diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7 Penutup
(1 ) Jika terjadi ketidaksesuaian atau perselisihan paham atas pokok-pokok kesepakatan kerjasama ini, baik ditingkat ide maupun peiaksanaannya, akan diperbaiki dan diselesaikan dengan cara musyawarah berdasarkan semangat kerjasama.
(2) Apabila terjadi kekeliruan, maka akan dilakukan peninjauan kembali atas naskah perjanjian kerjasama ini.
(3) Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya, naskah pertama dan kedua bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap instansi kedua belah pihak.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini ataupun sesuatu yang bersifat melengkapi persetujuan kerjasama akan dijadikan "addedum" sebagai bagian dari perjanjian kerjasama ini.
Ditandatangani di : Jakarta
Pada tanggal : 25 November 2021