PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
XXXXXXXXXX XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXX 0
Tanggal Efektif | : | 24 Oktober 2018 |
Masa Penawaran | : | Tba |
Jangka Waktu Investasi (Tanggal Pelunasan Akhir) | : | Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Tanggal Pelunasan Parsial | : | Disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi | : | Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. |
Tanggal Penjualan Kembali | Setiap 1 (satu) tahun sekali pada tanggal-tanggal yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. | |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
(Pengertian atas Pokok Investasi dan Tanggal Pelunasan Akhir lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Sinarmas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 | PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2018
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Halaman BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................... 5
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI 14
SIMAS CEMERLANG 8
BAB III. MANAJER INVESTASI 18
BAB IV. BANK KUSTODIAN 20
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI 21
POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI XXXX XXXXX 00
XXXXXXXXXX XXXXX DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
BAB VII. PERPAJAKAN 29
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 31
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 33
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 38
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 41
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 45
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT 48
PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL 49
PELUNASAN AKHIR
BAB XVII. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 50
BAB XVIII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 51
BAB XIX. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL `52
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
BAB XX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 54
BAB XXI. PENYELESAIAN SENGKETA 55
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR 56
BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
1.3. BANK KUSTODIAN
Adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.4. BAPEPAM DAN LK
Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu- waktu lainnya yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8..
1.8. EFEK
Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemodal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.15. HARI BURSA
Adalah hari kerja yang dimulai dari hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.17. HARI KERJA
Adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. HASIL INVESTASI
Adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dan/atau deposito yang ada di dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
1.19. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.20. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Adalah laporan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan BulananREKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.24. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.25. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Sinarmas Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.27. MASA PENAWARAN
Adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LKNomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.
1.29. NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.31. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.33. PELUNASAN PARSIAL
Adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang.
1.34. PELUNASAN AKHIR
Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang
dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo.
1.35. PELUNASAN LEBIH AWAL
Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab XVII Prospektus ini.
1.36. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG MENGAKIBATKAN TIDAK BERLAKUNYA MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 secara signifikan.
1.37. PELUNASAN LEBIH AWAL YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI
Adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:
a. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi telah tercapai;
b. Kondisi likuiditas yang mendukung dapat dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi diantaranya adanya pembeli atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi; dan
c. Telah memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi.
1.38. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
1.39. PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.40. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.41. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POKOK INVESTASI
Adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Masa Penawaran.
1.48. PORTOFOLIO EFEK
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
1.49. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.50. PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.51. REKSA DANA
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. REKSA DANA TERPROTEKSI
Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.
1.53. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
Adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.54. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pelunasan Unit Penyertaan serta menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.55. TANGGAL EMISI
Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.56. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG
8 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.57. TANGGAL PENJUALAN KEMBALI
Adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu setiap 1 (satu) tahun sekali pada tanggal-tanggal yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.58. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 5 (lima) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
1.59. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.60. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah tanggal NAB REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
NAB yang diumumkan merupakan NAB pada Hari Bursa terakhir setiap bulan.
1.61. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.62. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolekftif REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS XXXXXXXXX 0 Xx. 00 tanggal 18 September 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1238/PM.21/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000 (seribu Rupiah).
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI
SIMAS CEMERLANG 8 yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan Bab XVI Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.7. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Pembayaran pembagian pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.8. PENGELOLA REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
PT. Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana di bidang Industrial & Business Management dari Nanyang University, Singapura. Berkarir selama 17 tahun di PT Bank Internasional Indonesia Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Presiden Direktur selama 10 tahun. Saat ini menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Komisaris PT Sinar Mas Multiartha Tbk., Wakil Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Komisaris PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., Komisaris PT Sinar Mas, Wakil Komisaris Utama PT SMART Corporation Tbk., Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., dan Wakil Komisaris Utama PT Duta Pertiwi Tbk.
▪ Xxxxx Xxxxxxxxxxxx S., Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Diponegoro, Semarang. Pernah mengikuti pendidikan Program Top Management di Asian Institute of Management di Manila, Philipina. Bekerja di PT Astra International Tbk. pada tahun 1983-1992, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Xxx Xxxx pada tahun 1992-1997, dan menjabat sebagai Komisaris PT Bank Internasional Indonesia Tbk. pada tahun 1998-1999. Saat ini menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., Komisaris PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
▪ Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxxxxx Xxxxxxx meraih gelar Bachelor of Science di bidang Mechanical Engineering dari Oregon State University, Oregon, USA dan gelar Master of Business Administration (MBA) di bidang Finance & Management Information System dari Portland State University, Oregon, USA. Memiliki pengalaman kerja selama 9 tahun di PT Bank Internasional Indonesia Tbk. dengan jabatan terakhir Direktur Keuangan & Compliance. Menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas sejak Mei 2000. Saat ini menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Sinarmas Sekuritas.
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxx meraih gelar Bachelor of Mathematical & Computer Sciences di bidang Information Technology & Information System Management. Memiliki pengalaman bekerja di PT Bank International Indonesia selama 2 tahun dan PT Sinarmas Multiartha Tbk., selama 4 tahun dengan jabatan terakhir General Manager. Sedangkan pengalaman dalam perusahaan sekuritas yaitu PT Sinarmas Sekuritas selama 11 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Direktur. Terakhir beliau menjabat sebagai Direktur utama di PT Sinarmas Asset Management sejak Maret 2011. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas dan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-05/PM/WMI/2003 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-94/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxx Xxxxxxxx WK., Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxxxxxx WK Meraih gelar Bachelor of Science Industrial System and Engineering dari Ohio State University, Columbus, Ohio, USA. Memiliki pengalaman bekerja 3 tahun di PT. Bank Internasional Indonesia Tbk. pada divisi Corporate Banking. Pada Tahun 2000-2001 bekerja pada PT. Sinarmas Sekuritas di divisi Corporate Finance, Tahun 2001-2012 menjabat sebagai Fund Manager pada PT. Sinarmas Sekuritas, terakhir beliau menjabat sebagai Direktur PT. Sinarmas Asset Management sejak April 2012. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sinarmas Asset Management sejak Agustus 2017. Beliau telah banyak mengikuti berbagai seminar dan pelatihan di bidang keuangan dan pasar modal, dan telah memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan no KEP- 263/PM/WAPERD/2003 dan telah mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dengan no KEP- 119/PM/WMI/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1163/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016.
▪ Xxxxxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxxx Xxxxx meraih gelar Bachelor of Science in Computing dari University of Portsmouth, Inggris dan telah lulus ujian FRM (Financial Risk Manager) yang diselenggarakan oleh GARP. Memiliki pengalaman bekerja sebagai fund manager lebih dari 5 tahun sebelum bergabung dengan PT. Sinarmas Asset Mangement pada tahun 2017. Telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dengan no KEP-13/BL/WMI/2008 tanggal 5 Mei 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-124/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 Oktober 2016.
▪ Xxx Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sri Xxxxx Xxxxxxx memiliki gelar Master Manajemen Keuangan dari Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (MM UGM). Dia telah memiliki pengalaman kerja di Institusi keuangan lebih dari 5 tahun. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management, ia telah bekerja di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Beliau memiliki sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan nomor KEP-51/PM.211/WMI/2016 tanggal 1 April 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 26/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 April 2018.
▪ Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi / Keuangan dari Prasetiya Mulya University. Beliau telah memiliki pengalaman kerja di industri properti selama 4 tahun, kemudian bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management. Beliau memiliki sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan nomor KEP-246/PM.211/WMI/2017 tanggal 5 September 2017.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinarmas Asset Management No. 38 tanggal 28 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-20523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032636.01.09.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011.
PT Sinarmas Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-03/BL/MI/2012, tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Sinarmas Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT Sinarmas Asset Management adalah PT Sinarmas Sekuritas yaitu sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen). PT Sinarmas Asset Management memiliki modal disetor sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), terbagi atas 50.000.000 (lima puluh juta) saham.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sinarmas Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam pengelolaan reksa dana saat ini PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) telah memperoleh Surat Efektif dari OJK untuk mengelola 73 (tujuh puluh tiga) Reksa Dana, yaitu : Reksa Xxxx Xxxxx Satu pada tanggal 22 Desember 2000, Danamas Xxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxx Pasti pada tanggal 24 April 2003, Danamas Dollar pada tanggal 11 Mei 2004, Danamas Stabil pada tanggal 24 Februari 2005, Danamas Fleksi pada tanggal 28 Maret 2005, Simas Liquid Fund (d/h Riau Liquid Fund) dan Simas Income Fund (d/h Riau Income Fund) pada tanggal 9 Agustus 2005, Danamas Rupiah Plus pada tanggal 9 Juni 2006, Simas Danamas Saham, Simas Danamas Mantap Plus dan Simas Danamas Instrumen Negara pada tanggal 24 September 2007, Simas Satu Prima dan Simas Saham Unggulan pada tanggal 11 Desember 2012, Simas Syariah Berkembang dan Simas Syariah Unggulan pada tanggal 22 Juli 2014, Xxxxx Xxxxx Bertumbuh pada tanggal 11 Agustus 2015, Simas Abdi Proteksi 1 pada tanggal
28 September 2015, Simas Terproteksi 1 pada tanggal 4 November 2015 (Pembubaran pada tanggal 15 Maret 2017), Simas Terproteksi 2 pada tanggal 17 November 2015 (Pembubaran pada tanggal 3 April 2017), Simas Maju Berkembang pada tanggal 17 November 2015, Simas Investa Proteksi 1 pada tanggal 16 Desember 2015, Simas Terproteksi 3 pada tanggal 26 Januari 2016 (Pembubaran pada tanggal 12 April 2018), Simas Saham Xxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxx Xxxxxxxxxxx 0 (Pembubaran pada tanggal 21 Mei 2018) dan Simas Saham Ultima pada tanggal 31 Maret 2016, Simas Gemilang 1 pada tanggal 13 April 2016 (Pembubaran pada tanggal 30 Mei 2018), Simas Abdi Proteksi 2 pada tanggal 13 April 2016, Simas Andalan 1 pada tanggal 17 Juni 2016, Simas Terproteksi 5 pada tanggal 24 Juni 2016, Simas Gemilang 2 pada tanggal 30 Juni 2016 (Pembubaran pada tanggal 30 Mei 2018), Simas Gemilang 3 pada tanggal 27 Juli 2016 (Pembubaran pada tanggal 15 Mei 2018), Simas Pendapatan Tetap pada tanggal 27 Juli 2016, Simas Saham Maksima pada tanggal 2 September 2016, Simas Terproteksi 6 pada tanggal 6 September 2016, Simas Gemilang 4 dan Simas Pendapatan Prima pada tanggal 14 September 2016, Simas Terproteksi 7 pada tanggal 26 September 2016 (Pembubaran pada tanggal 30 Mei
2018), Simas IDX30 pada tanggal 30 September 2016, Simas Terproteksi 8 pada tanggal 12 Oktober 2016 (Pembubaran pada tanggal 30 Mei 2018), Simas Saham Prestasi pada tanggal 18 Oktober 2016, Simas Pendapatan Tetap Prestasi pada tanggal 9 November 2016, Simas Gemilang 5 pada tanggal 13 Desember 2016 (Pembubaran pada tanggal 30 Mei 2018), Simas Terproteksi 9 pada tanggal 13 Desember 2016, Simas Pendapatan Tetap Abdi Utama pada tanggal 20 Desember 2016, Simas Gemilang 6 pada tanggal 1 Februari 2017, Simas Syariah Pendapatan Tetap pada tanggal 8 Februari 2017, Simas Gemilang 7 dan Simas Terproteksi 10 pada tanggal 22 Maret 2017, Simas Syariah Kombinasi pada tanggal 18 April 2017, Simas Pendapatan Tetap Andalan pada tanggal 28 April 2017, Sinarmas Hidup Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 0 Xxx 0000, Xxxxx Xxxxxxxxx 2
pada tanggal 30 Mei 2017, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxx 0 Xxxx 0000, Xxxxx Xxxxxxxx 8
pada tanggal 12 Juni 2017 (Pembubaran pada tanggal 30 Mei 2018), Simas Cemerlang 1 dan
Simas Terproteksi 11 pada tanggal 24 Juli 2017, Simas Gemilang 9 pada tanggal 28 Juli 2017, Simas Obligasi Unggulan pada tanggal 2 Agustus 2017, Simas Saham Dinamis, Simas Xxxx Xxxxxxx dan Simas Cemerlang 3 pada tanggal 18 Agustus 2017, Simas BUMN pada tanggal 12 September 2017, Simas USD Fixed Income dan Simas Cemerlang 4 pada tanggal 26 September 2017, Simas Gemilang 10, Simas Terproteksi 12 dan Simas Hasjrat Multifinance I pada tanggal 28 September 2017, Simas Global Equity Syariah USD Fund pada tanggal 23 Oktober 2017, Simas Terproteksi 13, Simas Gemilang 11, Simas Cemerlang 5 dan Simas Balance Prestasi pada tanggal
24 Oktober 2017, Xxxxx Terproteksi 14 pada tanggal 26 Oktober 2017, Xxxxx Putera Obligasi Andalan 1 pada tanggal 27 Oktober 2017, Simas USD Balance Syariah dan Simas Gemilang 12 pada tanggal 30 Oktober 2017, Simas Sri-Kehati dan Simas Saham Gemilang pada tanggal 2 April 2018, Simas Balance Gemilang pada tanggal 28 Mei 2018, Simas Gemilang 13 pada tanggal 30 Mei 2018, Simas Cemerlang 6 pada tanggal 7 Juni 2018, Simas Terproteksi 15 pada tanggal 21 Juni 2018. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Simas Satu, Danamas Rupiah, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Fleksi, Simas Liquid Fund (d/h Riau Liquid Fund) dan Simas Income Fund (d/h Riau Income Fund), Danamas Rupiah Plus dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Simas Xxxxxxx Xxxxx, Simas Danamas Mantap Plus serta Simas Danamas Instrumen Negara dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian, Danamas Dollar dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta antara PT Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk. sebagai Bank Kustodian. Simas Satu Prima, Simas Saham Unggulan, Simas Saham Bertumbuh, Simas Maju Berkembang, Simas Terproteksi 3, Simas Saham Andalan, Simas Saham Ultima, Simas Terproteksi 4, Simas Gemilang 1, Simas Abdi Proteksi 2, Simas Andalan 1, Simas Terproteksi 5, Simas Gemilang 2, Simas Gemilang 3, Simas Pendapatan Tetap, Simas Saham Maksima, Simas Terproteksi 6, Simas Gemilang 4, Simas Pendapatan Prima, Simas Terproteksi 7, Simas IDX30, Simas Terproteksi 8, Simas Saham Prestasi pada tanggal, Simas Pendapatan Tetap Prestasi, Simas Gemilang 5, Simas Terproteksi 9, Simas Pendapatan Tetap Abdi Utama, Simas Gemilang 6, Simas Syariah Pendapatan Tetap, Simas Gemilang 7, Simas Terproteksi 10, Simas Syariah Kombinasi, Simas Pendapatan Tetap Andalan, Sinarmas Hidup Sejahtera, Simas Cemerlang 2, Simas Saham Syariah, Simas Gemilang 8, Simas Cemerlang 1, Simas Terproteksi 11, Simas Gemilang 9, Simas Obligasi Unggulan, Simas Saham Dinamis, Simas Xxxx Xxxxxxx, Simas Cemerlang 3, Simas BUMN, Simas USD Fixed Income, Simas Xxxxxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx 00, Xxxxx Terproteksi 12, Simas Global Equity Syariah USD Fund, Simas Terproteksi 13, Simas Gemilang 11, Simas Cemerlang 5, Simas Balance Prestasi, Simas Terproteksi 14, Simas USD Balance Syariah, Simas Gemilang 12, Simas Sri-Kehati, Simas Saham Gemilang, Simas Balance Gemilang, Simas Gemilang 13, Simas Cemerlang 6, dan Simas Terproteksi 15 dibuat dihadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx Notaris di Jakarta, antara PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian. Simas Syariah Berkembang, Simas Syariah Unggulan dan Simas Pendapatan Tetap Abdi Utama dibuat dihadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx Notaris di Jakarta, antara PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sebagai Bank Kustodian. Simas Abdi Proteksi 1, Simas Terproteksi 1, Simas Terproteksi 2, Simas Investa Proteksi 1, dan Simas Hasjrat Multifinance I dibuat dihadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx Notaris di Jakarta, antara PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk. sebagai Bank Kustodian. Sedangkan Simas Putera Obligasi Andalan 1 dibuat dihadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx Notaris di Jakarta, antara PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
Per 29 Juni 2018 PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) dengan jumlah 73 Reksa Dana telah mempunyai dana kelolaan kurang lebih sebesar Rp. 23.731.393.829.963,- (dua
puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
- Sektor Keuangan : PT Sinarmas Multiartha Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Sinar Mas, PT Sinarmas Sekuritas, PT AB Sinar Mas Multifinance, Asuransi Simas Net, Asuransi Mega Life.
- Sektor Non Keuangan : PT Golden Energy Mines Tbk, PT Smartfren Telekomunikasi
Tbk, PT Duta Pertiwi Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus, PT Ekamas Fortuna, PT Purinusa Ekapersada, PT Jakarta Teknologi Utama (dahulu / former PT Jakarta Teknologi Utama Motor), PT Balai Lelang Sinarmas, PT Wapindo Jasaartha, PT Arthamas Solusindo, PT Komunindo Arga Digital, PT Sinar Xxxxx Xxxxxxxxx, PT Arthamas Informatika, PT Sinar Artha Inforindo, PT. Xxxxx Xxxx Usaha, PT Sinar Artha Trading, PT Super Wahana Tehno.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 220 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 110 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank CIMB Niaga Kustodian di Indonesia adalah :
1. PT CIMB Securities Indonesia,
2. PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia, dan
3. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dalam kebijakan investasi angka 5.2. huruf a tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
(iii) Efek Bersifat Utang yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali untuk Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
(iv) korporasi tidak memiliki reputasi wanprestasi.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi dalam angka 5.2. huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2. huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 5.2. huruf a. diatas, kecuali dalam rangka pemenuhan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 tersebut dalam angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya Risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XVII.
f. Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi ini diuraikan dalam Bab XVII.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Xxx Xxxxx Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
p. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada butir a) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan atau dalam hal terjadi penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek Derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari Derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 tersebut diatas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
tersebut diatas (jika ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi, maka Hasil Investasi tersebut akan dibagikan dalam bentuk tunai.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atau tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
Metode penghitungan nilai pasar wajar Xxxx xxxxx xxxxxxxxxx XXXXX XXXX XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXX 0 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai Peraturan Pemerintah R.I No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan /atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebesar:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% (seratus persen) serta mendapatkan hasil investasi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.
b. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS XXXXXXXXX 0 Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
8.2. Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Faktor-faktor Risiko Investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang mempengaruhi mekanisme proteksi atas pokok investasi dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
2. Risiko Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi
makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
5. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Faktor-faktor Risiko Investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas pokok investasi dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Likuiditas
Ada beberapa peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya risiko likuiditas diantaranya adalah:
a. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Pelunasan dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
b. Adanya kemungkinan terjadinya pengunduran perhitungan dan publikasi NAB karena tidak tersedianya harga penutupan dari instrumen investasi dapat mempengaruhi proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
c. Adanya batas maksimum kolektif untuk permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat mengakibatkan penundaan proses penjualan kembali Unit Penyertaan.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek bersifat utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek bersifat utang akan mengalami penurunan.
3. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
4. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS
CEMERLANG 8 adalah dalam Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 0 xxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,1% (nol koma satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi tertulis kepemilikan UnitPenyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada);
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan serta distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta hasil pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Xxxxxxx dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Xxxxxxx dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8: | ||
x.Xxxxxxx Jasa Manajer Investasi b.Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5% Maks 0,1% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b) Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks. 1,5% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
Biaya pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) | ||
c) Biaya Bank sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang | Jika ada | |
d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPn yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iv) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, dijual kembali atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Menjual Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV. Pemegang Unit Penyertaan akan mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali.
d. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
e. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Parsial Dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
f. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan dalam hal dilakukan Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi sebagaimana diatur dalam Bab XVII.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
g. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
h. Memperoleh Laporan Bulanan
i. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus
j. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 Hal-Xxx Xxxx Menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 Wajib Dibubarkan
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
11.2 Proses Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 telah memiliki xxxx xxxxxxan.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS XXXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS XXXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS XXXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS XXXXXXXXX 0, xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS XXXXXXXXX 0 xxxx Xxxxxxx xxxx xxxxxxxxx xx XXX.
11.7 Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir profil pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG
8 adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
Nomor Rekening 800155795300
Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
sebagaimana dimaksud pada angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran (in complete application) dan pembayaran dalam mata uang Rupiah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali atau Hari Bursa berikutnya apabila Tanggal Penjualan Kembali bukan merupakan Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-5 (lima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-5 (lima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXX 0, Xxxxxxxxxx dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dalam suatu Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 2% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam suatu Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 2% (dua persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutandan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXX 0, Xxxxxxxxxx dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXX 0, Xxxxxxxxxx dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada akhir Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7
(tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA XXXXXXXXXXX XXXXX XXXXXXXXX 0, Xxxxxxxxxx dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
BAB XVI
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
BAB XVII
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Prosteksi, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi, proteksi atas Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi tetap berlaku.
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya-biaya lainnya berkaitan dengan pelunasan tersebut sepenuhnya akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI
UNIT PENYERTAAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR, DAN PELUNASAN LEBIH AWAL REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Pembelian dari Bank Kustodian dalam 7 (tujuh) Hari Bursa.
Manajer Investasi akan mengirimkan dokumen ke Bank Kustodian/Instruksi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu.
Belum Lengkap
Lengkap
Manajer Investasi / APERD akan menginformasikan ke Pemegang Unit Penyertaan untuk dilengkapi.
Bagian administrasi Manajer Investasi / APERD akan melakukan pengecekan dan kelengkapan data – data yang ada di Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan memproses sesuai dengan standard operation procedure (SOP) yang ada.
Pembeli/calon Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, menyertakan bukti transfer/pemindahbukuan uang, dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke Manajer Investasi / APERD.
Menjelaskan Produk kepada Calon Pemegang Unit Penyertaan
PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT
(Manajer Investasi) / APERD
Calon Pemegang Unit Penyertaan
19.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan
BANK KUSTODIAN
Menerima dokumen, melakukan pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Penjualan Kembali dari Bank Kustodian dalam 7 (tujuh) Hari Bursa.
Manajer Investasi / APERD akan menginformasikan ke Pemegang Unit Penyertaan untuk dilengkapi.
Belum Lengkap
Bagian administrasi Manajer Investasi / APERD akan mengecek Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, kelengkapan data dan memproses sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Administrasi yang berlaku.
Marketing/Customer Service Manajer Investasi / APERD akan mengecek semua kelengkapan data dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut dan menyerahkan ke bagian administrasi Manajer Investasi / APERD untuk diproses lebih lanjut.
Pemegang Unit Penyertaan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke PT Sinarmas Asset Management (Manajer Investasi) / APERD.
Pemegang Unit Penyertaan
19.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Lengkap
Manajer Investasi akan mengirimkan dokumen ke Bank Kustodian/Instruksi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu.
BANK KUSTODIAN
BANK KUSTODIAN
Menerima dokumen terkait Pelunasan Parsial / Pelunasan Akhir / Pelunasan Lebih Awal, melakukan pembayaran pada Pemegang Unit Penyertaan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian dalam 7 (tujuh) Hari Bursa.
19.3. Skema Pelunasan Parsial, Pelunasan Akhir, dan Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan mengirimkan dokumen terkait Pelunasan Parsial / Pelunasan Akhir / Pelunasan Lebih Awal ke Bank Kustodian / Instruksi melalui sistem pengelolaan investasi terpadu.
Pemegang Unit Penyertaan
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00
Xxxxxxx 00000
Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000
Alamat email: xx@xxxxxxxx-xx.xx.xx Homepage: xxxx://xxx.xxxxxxxx-xx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Graha Niaga Lt. 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (00-00) 000 0000 / 5252 / 5353
Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000
atau pada kantor – kantor cabang PT Sinarmas Asset Management dan agen penjual di bawah ini:
Cabang Fatmawati Golden Plaza Blok B / 22 Jl. RS Fatmawati No. 15 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
JAWA BARAT
Bogor
Xx. Xxxxxxxxx Xx. 00X Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
Garut Sukabumi
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas Lantai 2
Xx. Xxxxxxx 000, Xxxxx 00000 Xx. X.X Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxx 00000
Telepon: (0000) 000 0000 Telepon: (0266) 229 318
Faksimili: (0000) 000 0000 Faksimili: (0266) 229 340
JAWA TENGAH
Purwokerto Kudus
Gedung Bank Sinarmas Xx. X. Xxxx Xxxx Xxx. 00
Xx. S. Xxxxxx No. 77 Telepon: (0291) 446 322
Telepon: (0281) 642 244 Faksimili: (0291) 446 322
Faksimili: (0281) 642 244
Cilacap
Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xx. 00 & 00 Xxxxxxx : (0282) 536 224
Faksimili: (0282) 538 227
JAWA TIMUR
Sidoarjo Kediri
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Xx. X. Xxxx Xx. 00, Xxxxxxxx 00000 Xx. Xxxxxxxx Xx. 00-00
Xxxxxxx: (031) 895 9650 Telepon: (0354) 688 836
Faksimili: (031) 895 9651 Faksimili: (0354) 682 770
SUMATERA
Padang Lampung
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Xx. Xxxxx Xx. 00 X-X, Xxxxxx Jl. Ikan Hiu No. 3 – Teluk Betung
Telepon: (0751) 811 950 Bandar Lampung
Faksimili: (0751) 811 948 Telepon: (0721) 471 358
Faksimili: (0721) 471 379
Pekanbaru Palembang
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung ASM
Xx. Xxxx Xx. 000, Xxxxxxxxx Xx. Jend. Sudirman Km 3,5 No. 2937 I/J
Telepon: (0761) 856 123 Palembang 30129
Faksimili: (0761) 859 599 Telepon: (0711) 353 791
Faksimili: (0711) 353 921
Banda Aceh Tanjung Pinang
Gedung Asuransi Sinarmas Lt.3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Xxx Xxxx Xxxxxxxxxxx No. 45 Jl. Engku Xxxxx Xx. 00
Xxx. Xxxxxxxxx – Banda Aceh Tanjung Pinang
Telepon: (0651) 32822 Telepon: (0771) 312 565
Faksimili: (0651) 32821 Faksimili: (0771) 312 863
NUSA TENGGARA BARAT
Mataram - Lombok Gedung Bank Sinarmas Jl. Pejanggik, Mataram Telepon: (0370) 620 128
Faksimili: (0370) 620 472
BATAM
Batam
Gedung Bank Sinarmas Lt.3
Komp. Nagoya Hill Blok P No.12 A, Batam Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
BANGKA
Pangkal Pinang
Gedung Bank Sinarmas Lt.2
Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xx. 0 Xx. 00 Xxxxxx Telepon: (0000) 000 0000
KALIMANTAN
Samarinda Banjarmasin
Jl. KH Xxxxx Xxxxxx Xx. 00 Xx. Xxxxx Xxxx XX0 Xx. 000
Telepon: (0541) 746 564 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0541) 738 674 Faksimili: (0000) 000 0000
Balikpapan
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xx. 0X - X Xxxxxxxxxx 00000
Xxxxxxx: (0542) 750 865
Faksimili: (0542) 750 864
SULAWESI
Palu Kendari
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas Lantai 4
Xx. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xx. 00 Xx. MT. Haryono No. 88 A
Palu – Sulawesi Tengah Telepon: (0000) 000 0000
Telepon: (0451) 458 482 Faksimili: (0000) 000 0000
Faksimili: (0451) 458 179
AMBON
Ambon
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx: (0911) 341 055
Faksimili: (0911) 341 056
Kantor – kantor cabang agen penjual PT Sinarmas Sekuritas:
Cabang Kelapa Gading Cabang Tangerang
Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx XX 0 Xx. 00-00 Xxxx Alexandrite II No. 23
Kelapa Gading 14240 Jl. Gading Serpong Boulevard
Telepon: (00-00) 000 0000 Tangerang Selatan
Faksimili: (00-00) 000 0000 Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 00000000
Cabang Bekasi Cabang Permata Hijau
Jl. Xxxxx Xxxx Xx. Xxxxxx. Xxxxxxx, Xxxx XX-0 Xx. 0
Xxxx. Xxxx Bekasi Mas Blk C 4-5 Plaza Panin Lt. 3
Telepon: (00-00) 0000 0000 Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Xxxxxxxxx: (00-00) 0000 0000
Cabang Pantai Indah Kapuk Cabang Epicentrum Kuningan
Rukan Crown Golf, Blok A, Xx. 00-00 Xx Xxxxxxxxxx Xxxx Xx. 0 Xxxxx X - 501
Pantai Indah Kapuk Xx. XX. Xxxxxx Xxxx, Xxxx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Telepon: (00-00) 0000 0000 Jakarta 12940
Faksimili: (00-00) 0000 0000 Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
Cabang Mangga Dua
Wisma Xxx Xxxx, Lantai 5
Xx. Xxxxxx Xxx Xxxx, Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
JAWA BARAT
Bandung Cirebon
Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Xx. Xxxxx Xxxxx Xx. 0, Xxxxxxx Xx. Xx. Xxxxxxx Xx. 29
Telepon: (000) 000 0000-00 Telepon: (0231) 238 805
Faksimili: (022) 426 6691 Faksimili: (0231) 246 556
Cimahi Tasikmalaya
Gedung Bank Sinarmas, Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Xxxx Xxxxxxx, No. 491 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx Xx. 00 - Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxx: (022) 664 6860 Telepon: (0265) 311 771
Faksimili: (022) 664 7233 Faksimili: (0265) 335 596
JAWA TENGAH
Semarang Yogyakarta
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Xx. Xxxxxxx 62 B Lt. 2 - Semarang Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xx. 00
Telepon: (024) 850 2683 Telepon: (0274) 581 653
Faksimili: (024) 850 9855 Faksimili: (0274) 519 626
Solo Tegal
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Raya Solo Baru Jl. Jendral Sudirman Xx.0, Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx XX Xx. Xx. 00 F&10 G Telepon: (0283) 320 184
Telepon: (0271) 622 259 Faksimili: (0283) 324 238
Faksimili: (0271) 623 469
Pekalongan Magelang
Gedung Bank Sinarmas, Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xx. Xxxxx Xx. 00, Xxxxxxxxxx Xx.Xxxxxxx Xxxxxxx Xx. 0-0
Telepon: (0285) 412 449 Telepon: (0293) 360 999
Faksimili: (0285) 412 449 Faksimili: (0293) 313 188
JAWA TIMUR
Surabaya Malang
Gedung Bank Sinarmas Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas
Jl. Diponegoro 64, Surabaya Xx. Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 00, Xxxxxx
Telepon: (000) 0000 000 Telepon: (0341) 335 888
Faksimili: (000) 0000 000 Faksimili: (0341) 335 999
Surabaya (Beverly)
Ruko Taman Xxxxxxx Xxx. 17 Jl. X.X Xxxxxxxx 45-49 Telepon: (031) 734 1900
Faksimili: (031) 731 0501
BALI
Denpasar
Graha Sinarmas
Xx. Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxx, Xxxxxxxx 00000 Telepon: (0361) 229 933
Faksimili: (0361) 229 936
SUMATERA
Medan Jambi
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Mangkubumi no. 18 Jl. Xxxxx Xxxxx No. 146 kel. Talang Jauh
Telepon: (061) 456 4132 Kota Jambi
Faksimili: (061) 456 3810 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
KALIMANTAN
Pontianak
Gedung Bank Sinarmas Xx. Xxxxx Xxxx Xx. 0 A/B Telepon: (0561) 585 218
Faksimili: (0561) 585 298
SULAWESI
Manado Makassar
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3 Gedung Bank Sinarmas
Xx. Xxx Xxxxxxxxx Xx.00 Jl.Pengayoman No. 182, Makasar
Kawasan Mega Mas Blok 1 B 1 No.15 Telepon (0411) 456 789
Telepon: (0431) 860 678 / 879 581 Faksimili: (0411) 448 989
Faksimili: (0431) 879 486
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 atau investasi yang dilakukannya, Pemegang Unit Penyertaan dapat menghubungi alamat-alamat tersebut di atas.