PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Tanggal Efektif: 18 September 2020 Tanggal Mulai Penawaran: 18 September 2020
REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA (selanjutnya disebut “UOBAM ESG PASAR UANG
INDONESIA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang optimal dalam jangka pendek dengan tingkat likuiditas yang tinggi melalui alokasi investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju yang dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju dan Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT UOB Asset Management Indonesia UOB Plaza Lantai 42 Unit 2 Jl. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230 Telp: (000) 00000000 Fax: (000) 00000000 | PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx X Xx. 0 lt. 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan Jakarta Utara 14440 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimile: (021) 660 1823 / 660 1824 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII). | |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN | |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 30 Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT UOB Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ................................................................................................. 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG
INDONESIA ................................................................................................................... 9
BAB III. MANAJER INVESTASI .................................................................................................. 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN ....................................................................................................... 14
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI.............................................................. 15
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA .................................................................... 19
BAB VII. PERPAJAKAN ............................................................................................................... 21
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA ............................................... 23
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA......................................................................... 25
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .............................................................. 28
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ................................................................................... 30
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................. 34
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN...................... 35
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ............................................................................................................... 40
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI .................................. 43
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN .................................................... 46
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI ............................................................................................ 47
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ........................... 50
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA ....................................................................................... 51
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ............................................................... 52
BAB XXI. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN........................................ 53
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang pertama kali melalui Manajer Investasi.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya
(a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuattambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”), dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”), beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT UOB Asset Management Indonesia.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.27. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
POJK Tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
1.37. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. pengalihan investasi (switching)
1.41. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
1.42. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.43. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
2.1. PENDIRIAN UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA Nomor 42 tanggal 16 Juli 2020 jo. Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA Nomor 33 tanggal 19 November 2021, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA”), antara PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA telah mendapat Surat Pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-889/PM.21/2020 tanggal 18 September 2020.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Prospektus ini.
2.3. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022, 2021, dan 2020 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx:
2022 | 2021 | 2020 | |
Hasil Investasi | 1,45% | 2,78% | 0,73% |
Hasil Investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | -0,56% | 0,74% | -1,27% |
Beban Investasi | 1,41% | 0,94% | 1,10% |
Perputaran portofolio | 0,35 : 1 | 0,01 : 1 | 0,08 : 1 |
Persentase laba kena pajak | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Table ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
2.4. PENGELOLA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxx Xxxxx
Xxxxxxx : 1. Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
2. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat personil Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxx Xxx Xxxxx
Xxxx Xxx Xxxxx, warga negara Singapura, memperoleh gelar Bachelor of Science (Estate Management) (Second Upper Honours) dari National University of Singapore. Jiun Yeh memiliki pengalaman luas dalam mengelola global equity, fixed income, dan structured investment portfolio, serta equity di Asia-Pasifik. Sebagai Chief Investment Officer di UOB Asset Management Singapore, Xxxx Xxx memimpin tim investasi dalam mengembangkan strategi investasi jangka panjang perusahaan untuk memaksimalkan nilai aset investasi investor. Di bawah kepemimpinan Xxxx Xxx, selama bertahun-tahun, UOB Asset Management telah memenangkan penghargaan bergengsi seperti 'Best Asia Fixed Income House Singapore 2018' dari International Finance Awards dan 'Best Fixed Income Fund House' di Morningstar Awards 2017. Sebelum bergabung dengan UOB Asset Management pada tahun 2008, Jiun Yeh menjabat sebagai Managing Director dan Co-Head Portfolio Management untuk ST Asset Management (STAM), anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Temasek Holdings. Sebelumnya, Jiun Yeh adalah Head of Fixed Income and Currencies di OUB Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
Mungki Ariwibowo Adil (Xxx Xxxx), warga negara Indonesia, lulusan Sarjana Teknik Industri dari Universitas Indonesia dan Master of Commerce (Accounting & Finance) dari The University of Sydney adalah pemegang izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 125/WMI/2004 tanggal 2 Desember 2004 yang diperpanjang sesuai dengan Nomor KEP- 513/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 3 Agustus 2022. Xxx Xxxx memiliki karir di pasar modal Indonesia lebih dari 15 tahun yang diawali pada tahun 2003 di PT Danareksa Investment Management sebagai Product Manager. Pada tahun 2007, Xxx Xxxx bergabung dengan Bank Xxxxxx Xxxx Group di Singapura dan menjabat sebagai Direktur PT Xxxxxx Xxxx Advisors Indonesia sejak tahun 2008. Pada tahun 2010, Xxx Xxxx pindah ke Citibank N. A. (Indonesia) dan pada tahun 2013 bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi dengan jabatan terakhir sebagai Senior Executive Vice President mengepalai bagian pengembangan bisnis dan produk. Pada tahun 2018, Xxx Xxxx mendirikan PT Jagartha Penasihat Investasi, sebuah perusahaan dengan izin sebagai penasihat investasi dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris Utama. Pada tahun 2018 juga, Xxx Xxxx mendirikan asosiasi penasihat investasi pertama di Indonesia yaitu Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (“APII’) bersama-sama dengan beberapa perusahaan penasihat investasi lainnya dan bertindak sebagai Ketua sejak tahun 2018 sampai sekarang. Dengan menduduki jabatan sebagai Ketua APII maka Xxx Xxxx juga menduduki posisi sebagai anggota Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (“APRDI”) sampai sekarang. Xxx Xxxxxxxgabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia pada bulan Juni 2020 dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama sejak tanggal 30 Juni 2020.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, warga Negara Indonesia, memiliki gelar ganda sarjana Science in Finance and Banking dari Universitas San Francisco. Widrawan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-147/PM.211/WMI/2019 tanggal 5 Juli 2019. Widrawan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri keuangan. Xxxxxxxx xxmulai karirnya di United Commercial Bank, San Francisco sebagai Treasury Analyst & Strategist. Pada tahun 2002, Xxxxxxxx melanjutkan karirnya ke ABN AMRO Bank sebelum akhirnya menjabat sebagai Assistant Vice President Investment & Liabilities di PT Bank Internasional Indonesia sejak tahun 2006. Selain itu, Xxxxxxxx juga pernah menjabat sebagai Vice President Financial Institution Sales di PT Bank BNP Paribas Indonesia,
kemudian sebagai Vice President Xxxxxxxx Xxxxx di Citibank N.A. Indonesia, serta menjabat sebagai Executive Director Head of Wealth Management PT Bank DBS Indonesia pada tahun 2014. Xxxxxxxx kemudian berkiprah di Bank Sinarmas pada tahun 2018 sebagai EVP Head Treasury & Financial Institution Business dan PT Maybank Indonesia pada tahun 2020 sebagai EVP CFS Group Head Segment, Strategy, & Quality Assurance sebelum akhirnya. Xxxxxxxx bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia pada tahun 2022 dan diangkat menjadi Direktur (Chief Marketing Officer) pada Juli 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx X. Budiman Anggota : Xxxxx X. Xxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan dan strategi investasi sesuai dengan arahan dari Komite Investasi.
Keterangan singkat personil Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx memulai karirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan sebagai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia.
Kemudian di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager, dan pada Juni 2020 memutuskan bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia, dimana beliau dipercaya sebagai Chief Investment Officer. Xxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP– 114/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-91/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April 2022, beliau juga telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta mendapatkan CFA Charterholder pada tahun 2018.
Xxxxx L. Xxxx
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar Bachelor of Science in Entrepreneurship & Finance dari Babson College pada tahun 2018 dan gelar Master of Science in Finance dari Babson College pada tahun 2019 sebagai lulusan termuda pada kedua gelar dengan predikat cum laude & magna cum laude. Xxxxx xxmulai karirnya pada tahun 2019 sebagai Investment Analyst dan sebagai Head of Research pada tahun 2021 di PT Henan Putihrai Asset Management, dan pada April 2022 memutuskan untuk bergabung dengan PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Sr. Equity Research Analyst. Xxxxx memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-342/PM.211/WMI/2020 tanggal 25 September 2020.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT UOB Asset Management Indonesia, sebelumnya adalah PT PG Asset Management, yang didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 10 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-14527.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0023247.A.H.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 Maret 2011.
PT UOB Asset Management Indonesia memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-11/BL/MI/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan izin usaha sebagai Penasihat Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-85/D.04/2019 tanggal 13 Desember 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT UOB Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxx Xxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT UOB Asset Management Indonesia dikelola dan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang pengelolaan investasi di pasar modal.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah:
1. PT Multikem Suplindo
2. United Overseas Bank Ltd
3. UOB Asset Management Ltd.
4. UOB Xxx Xxxx Holding Ltd
5. PT Bank UOB Indonesia
6. PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas
7. PT Celebes Xxxxx Xxxxxxx
8. PT Millenia Prosperindo Optima
9. PT Jagartha Penasihat Investasi
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor
38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU- AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT UOB Asset Management selaku Manajer Investasi Reksa Dana UOBAM ESG Pasar Uang Indonesia. Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang optimal dalam jangka pendek dengan tingkat likuiditas yang tinggi melalui alokasi investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. di atas meliputi:
i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
iv. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA tersebut pada angka 5.2. paragraf 1 di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat;
j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikelola oleh Manajer Investasi;
k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG
PASAR UANG INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
p. terlibat dalam transaksi marjin;
q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali;
x. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya
x. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
y. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
z. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
aa. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali kedalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE
tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e diatas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. Memiliki prosedur standar;
b. Menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tatacara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencangkup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
3. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final PPh Final PPh Tarif Umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh. |
Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan
Sedangkan risiko investasi dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat
tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; (ii) UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (iii) Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta POJK tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi Pasal 77 ayat (2), Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
6. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah di pasar terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, dapat berpengaruh terhadap kenaikan/penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaansetelah UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju yang dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju dan Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi tidak dapat mengenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) dari nilai investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, maka Manajer Investasi dapat mengenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) ini pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dituju.;
b. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
d. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada); dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, Biaya Akuntan dan/atau konsultan lainnya (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,15% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) | Tidak ada | |
Tidak ada |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) e. Semua Biaya Bank f. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada) g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju yang dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju dan Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi tidak dapat mengenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) dari nilai investasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, maka Manajer Investasi dapat mengenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) ini pada saat pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dituju. |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, setiap pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Xxxxxxxan sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA WAJIB DIBUBARKAN
UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di ataskepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama
memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan
dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi atau dapat dibebankan kepada UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
No. Referensi: 0800/AM-5323220/AA-AS-sk/VII/2020 20 Juli 2020
Kepada Yth.
PT UOB Asset Management Indonesia
XXX Xxxxx Xxxxxx 00 Xxxx 0 Xx. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA
Dengan hormat,
Saya, Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO & MASNIARI, telah ditunjuk oleh PT UOB Asset Management Indonesia berdasarkan Surat Direksi tertanggal 4 Desember 2019, untuk bertindak sebagai Konsultan Hukum Independen sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA, sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA No. 42 tanggal
16 Juli 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT UOB Asset Management Indonesia selaku manajer investasi (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) dan PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian (selanjutnya disebut “Bank Kustodian”), dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Prosperity Tower Level 6 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
x0000 00000 000 (Hunting)
x0000 00000 000
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pernyataan dan keterangan tertulis dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Pembentukan REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA Tanggal 20 Juli 2020 yang kami
sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0799/AM-5323220/AA-AS-sk/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini.
Dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, maka Pendapat dari Segi Hukum dengan No. Referensi: 0146/AM-5302620/AA-AS-sk/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 diganti seluruhnya dengan Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA yang diajukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 66/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan dengan mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Sebagai informasi tambahan, Pendapat dari Segi Hukum ini disusun pada masa dimana ditetapkannya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19 di Indonesia dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah di Indonesia, sehingga mengakibatkan adanya keterbatasan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam menandatangani surat pernyataan mengenai informasi yang sifatnya material yang menjadi salah satu dasar penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu sebagai berikut:
1. Terhadap Manajer Investasi, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Wakil Manajer Investasi Pengelola Investasi REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA;
x. Xxxx-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
g. Dokumen operasional; dan
x. Xxxxx pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material.
2. Terhadap Bank Kustodian, meliputi:
a. Akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar yang berlaku;
b. Susunan modal dan pemegang saham;
x. Xxxxxan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
d. Izin-izin sehubungan dengan kegiatan usaha;
e. Dokumen operasional;
f. Laporan tahunan dan bulanan Bank Kustodian;
g. Surat pernyataan atas fakta-fakta yang dianggap material; dan
h. Pihak-pihak yang berwenang mewakili Bank Kustodian.
3. Terhadap Kontrak Investasi Kolektif, meliputi:
a. Akta Kontrak Investasi Kolektif;
b. Penawaran umum;
x. Xxxxgantian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
d. Pembubaran; dan
e. Penyelesaian perselisihan.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan dan memberi kualifikasi bahwa:
1. selain dari dokumen-dokumen yang telah diterima, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar terakhir, perubahan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) terakhir, pembubaran dan likuidasi ataupun
pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan dan pelaksanaan kegiatan usaha dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk salinan adalah sama dengan aslinya;
3. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan termasuk yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum;
4. semua surat kuasa yang disebutkan atau dinyatakan dalam semua dokumen yang disampaikan baik asli maupun elektronik dalam bentuk salinan/copy, adalah kuasa yang dapat dilaksanakan dan diberikan oleh dan kepada pihak yang berwenang dengan sah mewakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan anggaran dasarnya maupun ketentuan internal Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
5. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk Pendapat dari Segi Hukum ini yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar;
6. pernyataan-pernyataan dari masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang termuat dalam Surat Pernyataan, sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata;
7. semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris sehubungan dengan pembentukan REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA ini dibuat oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
8. semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata; dan
9. semua pengungkapan informasi mengenai Efek termasuk Efek luar negeri yang akan menjadi portofolio investasi reksa dana adalah benar dan Efek tersebut dapat dibeli oleh reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembentukan dan penerbitannya telah sesuai dengan hukum negara yang mendasarinya.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan, penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai hukum yang berlaku.
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Manajer Investasi adalah suatu perusahaan efek yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi.
2. Anggaran Dasar Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PG Asset Management No. 1 tanggal 1 Agustus 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0045316.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 jis. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT PG Asset Management No. 32 tanggal 7 Oktober 2019, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Oktober 2019, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT PG Asset Management Menjadi PT UOB Asset Management Indonesia No. 101 tanggal 17 Oktober 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0084117.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal
18 Oktober 2019, dan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT UOB Asset Management Indonesia No. 55 tanggal 16 Januari 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0004378.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020, keempatnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Susunan permodalan dan pemegang saham Manajer Investasi yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PG Asset Management No. 1 tanggal 1 Agustus 2019, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0045316.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 jo. akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT PG Asset Management No. 32 tanggal 7 Oktober 2019, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Oktober 2019, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Satra, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100,- per Saham % Jumlah Saham Rupiah
Modal Dasar | 1.000.000.000 | 100.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | 850.000.000 | 85.000.000.000 | 100 |
Pemegang Saham: 1. UOB Asset Management Ltd. | 637.500.000 | 00.000.000.000 | 75 |
2. PT Multikem Suplindo | 212.500.000 | 21.250.000.000 | 25 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 150.000.000 | - | - |
4. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat sampai dengan diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum adalah sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama | Akta Pengangkatan | Keterangan | ||
No. | Tanggal | Dibuat oleh/ di hadapan | ||||
1. | Direktur | Mungki | 190 | 30 Juni 2020 | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
Utama | Ariwibowo Adil | Satra, S.H., | dicatat dalam | |||
X.Xx., notaris | sistem Administrasi | |||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0269019 tanggal 1 |
Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0103865.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020. | ||||||
2. | Direktur | Xxxx Xxxxxxx | 08 | 29 Oktober | Xxxxxxxx, | telah diterima dan |
2018 | S.H., X.Xx., | dicatat dalam | ||||
notaris di Kota | sistem Administrasi | |||||
Administrasi | Badan Hukum | |||||
Jakarta Timur | Kementerian | |||||
Hukum dan Hak | ||||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU-AH.01.03- | ||||||
0259949 tanggal 2 | ||||||
November 2018 dan | ||||||
telah didaftarkan | ||||||
dalam Daftar | ||||||
Perseroan No. AHU- | ||||||
0146912.AH.01.11. | ||||||
Tahun 2018 tanggal | ||||||
2 November 2018. | ||||||
3. | Direktur | Xxxxx Xxxxxxxxx | 55 | 16 Januari | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
2020 | Satra, S.H., | dicatat dalam | ||||
X.Xx., notaris | sistem Administrasi | |||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia | ||||||
Republik Indonesia | ||||||
dengan Surat No. | ||||||
AHU- | ||||||
AH.01.03.0029662 | ||||||
tanggal 17 Januari | ||||||
2020 dan telah | ||||||
didaftarkan dalam | ||||||
Daftar Perseroan | ||||||
No. AHU- | ||||||
0010346.AH.01.11. | ||||||
Tahun 2020 tanggal | ||||||
17 Januari 2020. | ||||||
4. | Komisaris | Xxx Xxx Xxx | 1 | 1 Xxxxxxx | Xxxx Xxxx | telah diterima dan |
Utama | 2019 | Satra, S.H., | dicatat dalam | |||
X.Xx., notaris | sistem Administrasi | |||||
di Kota | Badan Hukum | |||||
Administrasi | Kementerian | |||||
Jakarta Selatan | Hukum dan Hak | |||||
Asasi Manusia |
Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0307376 tanggal 1 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0126553.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. | ||||||
5. | Komisaris | Xxxxxx Xxxxxxx | 1 | 1 Agustus 2019 | Xxxx Xxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan | telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0307376 tanggal 1 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0126553.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi yang sedang menjabat, adalah sah karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar Manajer Investasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
5. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA adalah sebagai berikut:
No. | Nama | Jabatan |
1. | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx | Ketua |
2. | Xxx Xxxxxxx | Anggota |
3. | Xxxxx Xxxxxxxxx | Anggota |
4. | Xxxxx | Xxxxxxx |
6. Semua anggota Direksi serta Tim Pengelola Investasi telah memiliki izin orang- perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA belum pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Wakil Manajer Investasi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA telah menyatakan bahwa anggota Direksi dari Manajer Investasi pada saat ini tidak mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain, anggota Dewan Komisaris dari Manajer Investasi pada saat ini tidak merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain dan Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA pada saat ini tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA telah menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Manajer Investasi serta Wakil Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA, tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara, maupun kepailitan di muka peradilan di Indonesia.
10. Direksi Manajer Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait ketenagakerjaan Manajer Investasi serta telah memenuhi ketentuan fungsi-fungsi Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Direksi Xxxxxxx Investasi telah menyatakan bahwa Manajer Investasi tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia.
12. Bank Kustodian adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Pusat dan telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan otoritas Pasar Modal untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian.
13. Anggaran Dasar Bank Kustodian yang berlaku sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Central Asia Tbk No. 125 tanggal 18 April 2018, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 April 2018.
14. Bank Kustodian telah menyatakan bahwa Bank Kustodian tidak sedang terlibat perkara perdata maupun pidana baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri maupun yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, ataupun dalam perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara, atau berada dalam proses kepailitan atau penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga, serta sengketa atau perkara perpajakan, yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan atau kelangsungan usaha dari Bank Kustodian dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
15. Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban terkait laporan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang laporan bank umum sebagai kustodian.
16. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain.
17. Xxxxxxx telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur tentang reksa dana kontrak investasi kolektif.
18. REKSA DANA UOBAM PASAR UANG INDONESIA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK sampai dinyatakan bubar sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
19. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian mempunyai kecakapan hukum dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Kontrak dan oleh karena itu kewajiban-kewajiban mereka masing-masing selaku para pihak dalam Kontrak adalah sah dan mengikat serta dapat dituntut pemenuhannya di muka badan peradilan yang berwenang. Setelah penandatanganan Kontrak, setiap pembeli Unit Penyertaan yang karena itu menjadi pemilik/Pemegang Unit Penyertaan terikat oleh Kontrak.
20. Pilihan penyelesaian perselisihan antara para pihak yang berhubungan dengan Kontrak melalui arbitrase berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sah dan mengikat para pihak dalam Kontrak.
21. Setiap Unit Penyertaan yang diterbitkan, ditawarkan dan dijual memberi hak kepada pemilik/pemegangnya yang terdaftar dalam daftar penyimpanan kolektif yang diselenggarakan oleh Bank Kustodian untuk menjalankan semua hak yang dapat dijalankan oleh seorang pemilik/Pemegang Unit Penyertaan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun dengan Bank Kustodian dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Partner
STTD.KH-33/PM.22/2018
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsungatau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit
Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan ayat 13.3 Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin
Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Nomor Rekening : 206-1412273
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian
dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara lengkap.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut
dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Peyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi, atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dalam UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Peyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. A. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.2. A. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
17.3. A. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
B. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT UOB Asset Management Indonesia
XXX Xxxxx Xxxxxx 00 Xxxx 0 Xx. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230
Telepon: (000) 00000000
Faksimile: (000) 00000000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan
Jakarta Utara 14440
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (021) 660 1823 / 660 1824
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
Reksa Dana UOBAM ESG Pasar Uang Indonesia
Laporan Keuangan/Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021/
For the Years Ended December 31, 2022 and 2021
REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana UOBAM ESG Pasar Uang Indonesia untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 yang ditandatangani oleh/
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx XXXXX ESG Pasar Uang Indonesia for the Years Ended December 31, 2022 and 2021 signed by
- PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021/
FINANCIAL STATEMENTS - For the Years Ended December 31, 2022 and 2021
Laporan Posisi Keuangan/
Statements of Financial Position 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/
Statements of Changes in Net Assets 3
Laporan Arus Kas/
Statements of Cash Flows 4
Catatan atas Laporan Keuangan/
Notes to Financial Statements 5
REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
31 Desember 2022 dan 2021 December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2022 | Catatan/ Notes | 2021 | ||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek Efek bersifat utang (biaya perolehan Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) | 00.000.000.000 | 4 | 00.000.000.000 | Investment portfolios Debt instrument (acquisition cost of Rp 37,619,550,000 and Rp 33,308,137,931 as of December 31, 2022 and 2021, respectively) |
Sukuk (biaya perolehan Rp 4.000.000.000 dan Rp 4.090.000.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) | 3.987.600.000 | 4.093.503.000 | Sukuk (acquisition cost of Rp 4,000,000,000 and Rp 4,090,000,000 as of December 31, 2022 and 2021, respectively) | |
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 138.200.000.000 | Money market instruments | |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total investment portfolios | |
Kas | 78.122.191 | 5 | 10.201.704.016 | Cash |
Piutang bunga dan bagi hasil | 341.969.653 | 6 | 390.818.432 | Interests and profit sharing receivable |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 109.000 | 7 | 4.650.808 | Advances received for subcribed units |
Utang transaksi efek | - | 8 | 5.133.378.472 | Liabilities for securities transactions |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 114.120 | 9 | 8.820.461 | Liabilities for redemption of investment units |
Beban akrual | 110.124.019 | 00 | 000.000.000 | Accrued expenses |
Utang pajak | 1.415.792 | 11 | 2.348.699 | Taxes payable |
Utang lain-lain | - | 176.000 | Other liabilities | |
JUMLAH LIABILITAS | 111.762.931 | 5.259.878.420 | TOTAL LIABILITIES | |
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | TOTAL NET ASSET VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 88.504.603,8928 | 13 | 174.842.829,5660 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.050,2804 | 1.035,2379 | NET ASSETS VALUE PER INVESTMENT UNIT |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 For the Years Ended December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
Catatan/
2022 Notes 2021
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan investasi Investment income
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 4.565.667.314 | 14 | 2.072.519.048 | Interest and profit sharing income |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | (416.374.069) | 73.947.069 | Unrealized gain (loss) on investments | |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (609.637.931) | (3.062.069) | Realized loss on investments | |
JUMLAH PENDAPATAN | 3.539.655.314 | 2.143.404.048 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban investasi Beban pengelolaan investasi | 1.078.752.106 | 15 | 432.925.411 | EXPENSES Investment expenses Investment management expense |
Beban kustodian | 143.833.614 | 00 | 00.000.000 | Custodial expense |
Beban lain-lain | 712.682.639 | 00 | 000.000.000 | Other expenses |
JUMLAH BEBAN | 1.935.268.359 | 899.237.917 | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 1.604.386.955 | 1.244.166.131 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK Pajak kini | (1.450.000) | 18 | (684.000) | TAX EXPENSE Current tax |
LABA TAHUN BERJALAN | 1.602.936.955 | 1.243.482.131 | INCOME FOR THE YEAR | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 1.602.936.955 | 1.243.482.131 | COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian See accompanying notes to financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) | For the Years Ended December 31, 2022 and 2021 (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated) | |||
Transaksi dengan Pemegang | Jumlah Kenaikan | Penghasilan Komprehensif Lain/ | Jumlah | |
Unit Penyertaan/ | Nilai Aset Bersih/ | Other | Aset Bersih/ | |
Transactions with | Total Increase in | Comprehensive | Total Net | |
Unitholders | Net Asset Value | Income | Asset Value | |
Saldo per 1 Januari 2021 10.000.000.000 | 72.747.584 | - | 00.000.000.000 Balance as of January 1, 2021 | |
Laba tahun berjalan - | 1.243.482.131 | - | 1.243.482.131 Profit for the year | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan 184.524.502.724 Pembelian kembali unit penyertaan (00.000.000.000) | - | - | Transactions with unitholders 184.524.502.724 Sales of investment units (00.000.000.000) Redemption of investment units | |
Penghasilan komprehensif lain - | - | - | - Other comprehensive income | |
Saldo per 31 Desember 2021 179.687.699.313 | 1.316.229.715 | - | 181.003.929.028 Balance as of December 31, 2021 | |
Laba tahun berjalan - | 1.602.936.955 | - | 1.602.936.955 Profit for the year | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transactions with unitholders | |||
Penjualan unit penyertaan | 122.268.693.339 | - - | 122.268.693.339 | Sales of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (211.920.907.409) | - - | (211.920.907.409) | Redemption of investment units |
Penghasilan komprehensif lain | - | - - | - | Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2022 | 90.035.485.243 | 2.919.166.670 - | 00.000.000.000 | Balance as of December 31, 2022 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian See accompanying notes to financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 For the Years Ended December 31, 2022 and 2021
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in Rupiah, unless Otherwise Stated)
2022 | 2021 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga dan bagi hasil - bersih | 3.937.187.284 | 1.326.929.156 | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES Interest and profit sharing received - net |
Pencairan (penempatan) instrumen | Withdrawal of (placement in) money market | ||
pasar uang - bersih | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) | instruments - net |
Hasil penjualan portofolio efek utang - bersih | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Proceed from sales of debt instruments portfolio - net |
Pembelian portofolio efek utang dan sukuk | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Purchase of debt instruments and sukuk portfolio |
Pembayaran beban investasi | (1.259.428.418) | (417.702.281) | Investment expenses paid |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) | Net Cash Provided by (Used in) Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES | ||
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 122.264.151.531 | 184.529.153.532 | Proceeds from sales of investment units |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (211.929.613.750) | (00.000.000.000) | Payments for redemption of investment units |
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | Net Cash Provided by (Used in) Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | NET INCREASE (DECREASE) IN CASH |
KAS AWAL TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000 | CASH AT BEGINNING OF THE YEAR |
KAS AKHIR TAHUN | 78.122.191 | 00.000.000.000 | CASH AT END OF THE YEAR |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian See accompanying notes to financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. which are an integral part of the financial statements.
1. Umum 1. General
Reksa Dana UOBAM ESG Pasar Uang Indonesia (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal
8 Januari 2020 mengenai “Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 42 tanggal 16 Juli 2020 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. Reksa Dana UOBAM Pasar Uang Indonesia telah mengalami perubahan nama menjadi Reksa Dana UOBAM ESG Pasar Uang Indonesia berdasarkan Akta Addendum KIK Reksa Dana No. 33 tanggal 19 November 2021 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 10.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan.
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-889/PM.21/2020 tanggal 18 September 2020.
PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Xxxxx Xxxx XXXXX ESG Pasar Uang Indonesia (the Mutual Fund) is an open-ended mutual fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995 and Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016, which has been amended recently through OJK Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning “Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract”.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT UOB Asset Management Indonesia as the Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk as the Custodian Bank was stated in Deed No. 42 dated July 16, 2020 of Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., public notary in Jakarta. Reksa Dana UOBAM Pasar Uang Indonesia has changed its name to Reksa Dana Indeks UOBAM ESG Pasar Uang Indonesia based on Deed of Amendment to Collective Investment Contracts No. 33 dated November 19, 2021 from Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, X.Xx., public notary in Jakarta.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 10,000,000,000 investment units with net assets value Rp 1,000 per investment unit.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Head of Departement of the Capital Market Supervisory 2A on behalf the Board of Commisioners of OJK No. S-889/PM.21/2020 dated September 18, 2020.
PT UOB Asset Management Indonesia as Investment Manager supported by professional consist of Investment Committee and Investment Management Team. Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in implementing daily investment policy and strategy according to investment objectives.
Komite Investasi terdiri dari: Investment Committee consist of:
Ketua | Xxxxx Xxxx Xxx | Chairman |
Ketua Pengganti | Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx | Alternate Chairman |
Anggota | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx | Member |
Sekretaris | Xxxxxx X. Xxxxxxx | Xxxxxxxxx |
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment Management Team as a daily implementer of investment policy, strategy and execution that formulated together with the Investment Committee. Investment Management Team consist of:
Ketua Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Member
Sesuai dengan KIK, tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk memberikan hasil investasi yang optimal dalam jangka pendek dengan tingkat likuiditas yang tinggi melalui alokasi investasi sesuai dengan kebijakan investasi.
In accordance with the Collective Investment Contract, the purpose investment of Mutual Fund is to provide optimum investment result in the short term with a high level of liquidity through investment allocation in accordance with the investment policy.
Berdasarkan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan dengan komposisi investasi sebesar 100% dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari
1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Based on the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested 100% investment composition of net assets value in money market instruments with maturity less than 1 (one) year and/or debt instruments issued with maturity less than 1 (one) year and/or the remaining maturity less than 1 (one) year that are traded in domestic or foreign and/or time deposits in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah tanggal 30 Desember 2022 dan
30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2022 dan 2021 ini disajikan berdasarkan nilai aset bersih unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Investment unit transactions are conducted and the net assets value per investment unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading days in the Indonesia Stock Exchange in December 2022 and 2021 were on
December 30, 2022 and December 30, 2021, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2022 and 2021 are prepared based on the Mutual Fund’s net assets value as of December 31, 2022 and 2021, respectively.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana UOBAM ESG Pasar Uang Indonesia, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 were completed and authorized for issuance on March 13, 2023 by the Investment Manager and the Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank, respectively, as stated in the Collective Investment Contract of Reksa Xxxx XXXXX ESG Pasar Uang Indonesia, and in accordance with prevailing laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal
25 Mei 2020 tentang “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
2. Summary of Significant Accounting and Financial Reporting Policies
a. Basis of Financial Statements Preparation and Measurement
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards (“SAK”), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards of IAI and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020, concerning “Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract” and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020, concerning “Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract”. Such financial statements are an English translation of the Mutual Fund’s statutory report in Indonesia.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
The currency used in the preparation and presentation of the financial statements is the Indonesian Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund.
b. Portofolio Efek b. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek utang, sukuk dan instrumen pasar uang.
Investasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
The investment portfolios consist of debt instruments, sukuk and money market.
Investment in sukuk is initially recognized at cost excluding the transaction cost. Subsequent to initial recognition, the difference between the fair value and the carrying value is recognized in profit or loss.
c. Instrumen Keuangan c. Financial Instrument
Reksa Dana menerapkan PSAK No, 71, Instrumen Keuangan, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen keuangan dan akuntansi lindung nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund has applied PSAK No. 71, Financial Instruments, which set the requirements in classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedging accounting.
As of December 31, 2022 and 2021, the Mutual Fund has financial instruments under financial assets at FVPL, financial assets at amortized cost, and financial liabilities at amortized cost categories.
Aset Keuangan Financial Assets
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangan sesuai dengan PSAK No. 71, Instrumen Keuangan, sehingga setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:
(a) Model bisnis Reksa Dana dalam mengelola aset keuangan; dan
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
1. Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
(b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
The Mutual Fund classifies its financial assets in accordance with PSAK No. 71, Financial Instruments, that classifies financial assets as subsequently measured at amortized cost, fair value through comprehensive income or fair value through profit or loss, on the basis of both:
(a) The Mutual Fund’s business model for managing the financial assets; and
(b) The contractual cash flow characteristics of the financial assets.
1. Financial assets at amortized cost
A financial asset shall be measured at amortized cost if both of the following conditions are met:
(a) The financial asset is held within a business model whose objective is to hold financial assets in order to collect contractual cash flows; and
(b) The contractual terms of the financial assets give rise on specified dates to cash flows that are solely payments of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan métode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas, dan piutang bunga dan bagi hasil.
2. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang dan sukuk.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Financial assets at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest method of any difference between that initial amount and the maturity amount, adjusted for allowance for impairment.
As of December 31, 2022 and 2021, this category includes investment portfolio in money market instruments (time deposits), cash, and interest and profit sharing receivable.
2. Financial assets at fair value through profit or loss
A financial asset shall be measured at fair value through profit or loss are included financial assets held for trading.
Financial assets at FVPL are recorded in the statement of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in profit or loss. Interest earned is recorded as interest income.
As of December 31, 2022 and 2021, this category includes investment portfolio in debt instruments and sukuk.
Financial Liabilities and Equity Instruments
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut ini.
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definitions of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial instruments are set out below.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 71 diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi, (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain. Reksa Dana menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Financial liabilities within the scope of PSAK No. 71 are classified as follows: (i) financial liabilities at amortized cost, (ii) financial liabilities at fair value through profit and loss (FVPL) or other comprehensive income (FVOCI). The Mutual Fund determines the classification of its financial liabilities at initial recognition.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Amortisasi suku bunga efektif disajikan sebagai bagian dari beban keuangan dalam laba rugi.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, kategori ini meliputi liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, utang transaksi efek, beban akrual, dan utang lain-lain.
All financial liabilities are recognized initially at fair value and, in the case of loans and borrowings, inclusive of directly attributable transaction costs and subsequently measured at amortized cost using the effective interest rate method. The amortization of the effective interest rate is included in finance costs in profit or loss.
Financial liabilities at amortized cost
Financial liabilities at amortized cost is measured at initial amount minus the principal repayments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest method of any difference between that initial amount and the maturity amount.
As of December 31, 2022 and 2021, this category includes liabilities for redemption of investment units, liabilities for securities transaction, accrued expenses, and other liabilities.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
An equity instrument is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
Puttable financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
a) the puttable instruments entitle the holder to a pro rata share of the net assets,
b) the puttable instruments is in the class of instruments that is subordinate to all other classes of instruments,
c) all instruments in that class have identical features,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
d) there is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase, and
e) the total expected cash flows from the puttable instruments over its life must be based substantially on the profit or loss of the issuer.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
At each reporting date, the Mutual Fund assess whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses. To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
Derecognition of Financial Assets and Liabilities
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) the rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
b) the Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass- through” arrangement; or
c) the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the asset, or
(ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
A financial liability is derecognized when the obligation under the contract is discharged, cancelled, or has expired.
d. Pengukuran Nilai Wajar d. Fair Value Measurement
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut:
The fair value measurement is based on the presumption that the transaction to sell the asset or transfer the liability takes place either in the principal market for the asset or liability or, the absence of a principal market, in the most advantageous market for the asset or liability.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
The Mutual Fund must have access to the principal or the most advantageous market at the measurement date.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
The Mutual Fund maximizes the use of relevant observable inputs and minimizes the use of unobservable inputs.
Seluruh aset dan liabilitas selain sukuk dikategorikan dalam hierarki nilai wajar sebagai berikut:
Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
All assets and liabilities other than sukuk are categorized within the fair value hierarchy as follows:
Level 1 - quoted (unadjusted) market prices in active markets for identical assets or liabilities;
Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Level 2 - valuation techniques for which the lowest level input that is significant to the fair value measurement is directly or indirectly observable;
Level 3 - valuation techniques for which the lowest level input that is significant to the fair value measurement is unobservable.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
Level 2 - input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, yang dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hierarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
Fair value of sukuk is determined by hierarchy as follows:
Level 1 - quoted (unadjusted) market prices in active markets, or
Level 2 - observable input except quoted (unadjusted) market prices in active markets.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether there are transfers between levels in the hierarchy by re- assessing categorization at the end of each reporting period.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban e. Income and Expense Recognition
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bunga dan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, efek utang dan sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, setelah mengeluarkan pajak penghasilan final.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Income is recognized to the extent that it is probable that the future economic benefits will flow to the Mutual Fund and these benefits can be reliably measured.
Interest income and profit sharing is recognized on a time-proportionate basis in profit or loss, which includes income from cash in banks, money market instruments, debt instruments and sukuk which are measured at FVPL, after excluding final income tax.
Investment expenses including final income tax are accrued on a daily basis.
Unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments arising from sale of investment portfolios are recognized in profit or loss. To calculate the net realized gain or loss from the sale of investment portfolios, the costs of investment sold are determined using the weighted average method.
f. Transaksi Xxxxx Xxxxxxxx f. Transactions with Related Parties
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal
7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT UOB Asset Management Indonesia, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT UOB Asset Management Indonesia, the Investment Manager, is a related party of the Mutual Fund.
g. Pajak Penghasilan g. Income Tax
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Income tax for the Mutual Fund is regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the income distributed to its unitholders are not taxable.
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Income subject to final income tax is not to be rheported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible.
Pajak Kini Current Tax
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax is determined based on the taxable profit for the year computed using prevailing tax rates.
h. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan h. Events after the Reporting Period
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non- penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Post year-end events that provide additional information about the statement of financial position at the reporting date (adjusting event), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to the financial statements when material.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
3. Use of Estimates, Judgments, and Assumptions
In the application of the accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Mutual Fund is required to make estimates, judgments, and assumptions about the carrying values of assets and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
The following disclosures represent a summary of the significant estimates, judgments, and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
a. Mata Uang Fungsional a. Functional Currency
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency in which funds from financing activities are generated.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
b. Classification of Financial Assets and Financial Liabilities
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in PSAK No. 71. The financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
c. Allowance for Impairment of Financial Assets
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat itu.
At each financial position reporting date, the Mutual Fund shall assess whether the credit risk of a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund shall use the change in the risk of a default over the expected life of the financial instrument. To make that assessment, the Mutual Fund shall compare the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, including that which is forward-looking, that is available without undue cost or effort.
The Mutual Fund shall measure the loss allowance for a financial instrument at an amount equal to the lifetime expected credit losses if the credit risk on that financial instrument has increased significantly since initial recognition, otherwise, the Mutual Fund shall measure the loss allowance for that financial instrument at an amount equal to 12-month expected credit losses. Evaluation of financial assets to determine the allowance for expected loss to be provided is performed periodically in each reporting period. Therefore, the timing and amount of allowance for expected credit loss recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that are available or valid at each period.
d. Pajak Penghasilan d. Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain due to different interpretation of tax regulations.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying values of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The estimates and assumptions are based on parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Mutual Fund. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Nilai Wajar Aset Keuangan Fair Value of Financial Assets
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 12.
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets at fair values, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e. foreign exchange rate, interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
The fair values of investment portfolios are set out in Note 12.
4. Portofolio Efek 4. Investment Portfolios
a. Efek Utang a. Debt Instruments
2022
Suku bunga Jatuh
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Harga perolehan per tahun/ tempo/ Peringkat/ Nilai nominal/ rata-rata/ Nilai wajar/ Interest rate Maturity
Jenis efek/Type of investments Ratings Nominal value Average cost Fair value per annum date
% %
Percentage to total investment portfolios
%
Obligasi/Bonds
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I
Tahun 2022 Seri A idAA 7.000.000.000 100,00 6.951.574.000 4,10 21-Aug-23 7,50
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I
Tahun 2022 Seri A idAAA 6.000.000.000 100,00 5.945.214.000 3,70 30-Jul-23 6,42
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap II Tahun 2022 Seri A idAAA 5.000.000.000 100,00 4.948.720.000 3,95 26-Aug-23 5,34
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2022 Seri A | AA+(idn) | 4.000.000.000 | 100,00 | 3.954.852.000 | 4,10 | 21-Aug-23 | 4,27 |
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank | |||||||
Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A | idAAA | 3.000.000.000 | 100,00 | 2.981.100.000 | 3,80 | 18-Jul-23 | 3,22 |
2022
Persentase terhadap jumlah
Suku bunga Jatuh portofolio efek/
Harga perolehan per tahun/ tempo/ Percentage to
Peringkat/ Nilai nominal/ rata-rata/ Nilai wajar/ Interest rate Maturity total investment
Jenis efek/Type of investments Ratings Nominal value Average cost Fair value per annum date portfolios
Obligasi/Bonds
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi
% % %
Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 Seri A | idAAA | 3.000.000.000 | 100,00 | 2.968.323.000 | 3,80 | 15-Aug-23 | 3,20 |
Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016 Seri B | idAA+ | 2.000.000.000 | 103,49 | 2.036.200.000 | 8,80 | 30-Jun-23 | 2,20 |
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance | |||||||
Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A | AA(idn) | 2.000.000.000 | 100,00 | 1.983.468.000 | 4,75 | 20-Aug-23 | 2,14 |
Obligasi Berkelanjutan III Protelindo | |||||||
Tahap I Tahun 2022 Seri A | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 100,02 | 1.987.094.000 | 4,50 | 19-Aug-23 | 2,15 |
Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra | |||||||
Financial Services Tahap II Tahun 2022 Seri A AAA(idn) | 2.000.000.000 | 100,00 | 1.994.678.000 | 3,60 | 03-Mar-23 | 2,15 | |
Obligasi Indonesia Infrastructure | |||||||
Fin. Th 2016 Seri C | AAA(idn) | 1.500.000.000 | 103,29 | 1.537.500.000 | 9,00 | 19-Jul-23 | 1,66 |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 40,25 |
2021
Persentase terhadap jumlah
Suku bunga Jatuh portofolio efek/
Harga perolehan per tahun/ tempo/ Percentage to
Peringkat/ Nilai nominal/ rata-rata/ Nilai wajar/ Interest rate Maturity total investment
Jenis efek/Type of investments Ratings Nominal value Average cost Fair value per annum date portfolios
% % %
Obligasi/Bonds
Obligasi Berkelanjutan V Federal International
Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A | idAAA | 7.000.000.000 | 100,66 | 7.063.000.000 | 4,60 | 18-Jun-22 | 4,02 |
Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN | |||||||
Tahap I Tahun 2017 Seri B | idAA+ | 5.000.000.000 | 102,63 | 5.132.500.000 | 8,50 | 13-Jul-22 | 2,92 |
Obligasi Indosat VIII Tahun 2012 Seri B | idAAA | 5.000.000.000 | 102,50 | 5.125.585.000 | 8,88 | 27-Jun-22 | 2,92 |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama | |||||||
Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 | AA+(idn) | 4.800.000.000 | 100,58 | 4.859.040.000 | 5,50 | 19-Apr-22 | 2,77 |
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance | |||||||
Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri A | idA | 4.000.000.000 | 100,04 | 4.006.000.000 | 4,90 | 29-Nov-22 | 2,28 |
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN | |||||||
Tahap I Tahun 2019 Seri A | AAA(idn) | 3.000.000.000 | 103,75 | 3.118.500.000 | 7,55 | 26-Nov-22 | 1,78 |
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance | |||||||
Indonesia Tahap I Tahun 2021 Seri A | A+(idn) | 2.000.000.000 | 100,00 | 2.014.000.000 | 6,00 | 08-Jun-22 | 1,15 |
Obligasi PLN IX Tahun 2007 Seri B | idAAA | 1.000.000.000 | 103,80 | 1.038.000.000 | 10,90 | 10-Jul-22 | 0,59 |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen | |||||||
Tahap I Tahun 2019 Seri A | AA(idn) | 1.000.000.000 | 102,52 | 1.021.157.000 | 7,90 | 26-Nov-22 | 0,58 |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 19,00 |
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu sampai dengan 1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Bonds in the Mutual Fund’s investment portfolios have remaining terms up to
1 year. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair values of these bonds are then determined based on the best judgment by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios”. The estimated values of such bonds as of December 31, 2022 and 2021 may differ significantly from their respective values upon realization.
b. Xxxxx x. Xxxxx
2022
Tingkat bagi Jatuh
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Harga perolehan hasil/ tempo/ Peringkat/ Nilai nominal/ rata-rata/ Nilai wajar/ profit sharing Maturity
Percentage to total investment
Jenis efek/Type of investment Ratings Nominal value Average cost Fair value ratio date portfolios
% %
Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022
Seri A idAAA(sy) 4.000.000.000 100,00 3.987.600.000 3,80 15-Agu-23 4,30
2021
Tingkat bagi Jatuh
Persentase terhadap jumlah portofolio efek/
Harga perolehan hasil/ tempo/ Peringkat/ Nilai nominal/ rata-rata/ Nilai wajar/ profit sharing Maturity
Percentage to total investment
Jenis efek/Type of investment Ratings Nominal value Average cost Fair value ratio date portfolios
% %
Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana
Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019 Seri | idAAA(sy) | 3.000.000.000 | 103,00 | 3.087.003.000 | 7,75 | 28-Agu-22 | 1,76 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I | |||||||
PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A | idA+(sy) | 1.000.000.000 | 100,00 | 1.006.500.000 | 6,00 | 18-Jul-22 | 0,57 |
Jumlah/Total | 4.000.000.000 | 4.093.503.000 | 2,33 |
Sukuk dalam portofolio efek Reksa Dana mempunyai sisa jangka waktu sampai dengan 1 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar sukuk ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari sukuk tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar sukuk pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Sukuk in the Mutual Fund’s investment portfolios have remaining terms up to
1 year. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair values of these sukuk are then determined based on the best judgment by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK regarding “Fair Market Value of Securities in the Mutual Fund Portfolios”. The estimated values of such sukuk as of December 31, 2022 and 2021 may differ significantly from their respective values upon realization.
c. Instrumen Pasar Uang c. Money Market Instruments
Suku bunga | Persentase | |||
per tahun/ | terhadap jumlah | |||
tingkat bagi hasil | Jatuh | portofolio efek/ | ||
Interest rate | tempo/ | Percentage to | ||
Nilai nominal/ per annum/ | Maturity | total investment | ||
Jenis efek/Type of investments | Nominal value profit sharing ratio date | portfolios | ||
% | % | |||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Tengah | 5.000.000.000 6,00 | 30-Jan-23 | 5,40 | |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 5.000.000.000 5,50 | 02-Jan-23 | 5,40 | |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 5.000.000.000 6,00 | 29-Jan-23 | 5,40 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Utara Gorontalo | 4.000.000.000 5,75 | 02-Jan-23 | 4,32 | |
PT Allo Bank Indonesia Tbk | 4.000.000.000 5,75 | 11-Jan-23 | 4,32 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Tengah | 3.000.000.000 6,25 | 28-Jan-23 | 3,24 | |
PT Bank Jabar Banten Syariah | 3.000.000.000 5,50 | 02-Jan-23 | 3,24 | |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 3.000.000.000 6,00 | 03-Jan-23 | 3,24 | |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 3.000.000.000 6,00 | 20-Jan-23 | 3,24 | |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 2.800.000.000 5,85 | 17-Jan-23 | 3,02 | |
PT Allo Bank Indonesia Tbk | 2.600.000.000 5,75 | 06-Jan-23 | 2,81 | |
PT. Bank Jabar Banten Syariah | 2.000.000.000 5,50 | 02-Jan-23 | 2,16 | |
PT. Bank Jabar Banten Syariah | 2.000.000.000 5,50 | 03-Jan-23 | 2,16 | |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 2.000.000.000 6,00 | 02-Jan-23 | 2,16 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Utara Gorontalo | 1.800.000.000 6,25 | 26-Jan-23 | 1,94 | |
PT Allo Bank Indonesia Tbk | 1.500.000.000 5,75 | 18-Jan-23 | 1,62 | |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 1.500.000.000 5,75 | 09-Jan-23 | 1,62 | |
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 170.000.000 3,50 | 02-Jan-23 | 0,18 | |
Jumlah/Total | 00.000.000.000 | 55,45 | ||
2021 | ||||
Suku bunga | Persentase | |||
per tahun/ tingkat bagi hasil/ | Jatuh | terhadap jumlah portofolio efek/ | ||
Jenis efek/Type of investments | Interest rate Nilai nominal/ per annum/ Nominal value profit sharing ratio % | tempo/ Maturity date | Percentage to total investment portfolios % | |
Deposito berjangka/Time deposits | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Pembangunan Daerah | 13.000.000.000 3,35% | 23-Jan-22 | 7,40 | |
Jawa Barat & Banten Tbk | 10.000.000.000 2,50% | 03-Jan-22 | 5,69 | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sumatera Utara PT Bank Pembangunan Daerah | 9.000.000.000 | 2,30% | 03-Jan-22 | 5,12 |
Sulawesi Tengah | 7.500.000.000 | 4,00% | 23-Jan-22 | 4,27 |
PT Bank Riau Kepri | 7.000.000.000 | 3,50% | 23-Jan-22 | 3,98 |
PT Bank Jago Tbk | 6.000.000.000 | 3,50% | 21-Jan-22 | 3,42 |
PT Bank DKI | 5.000.000.000 | 3,40 | 22-Mar-22 | 2,85 |
PT Bank Sahabat Sampoerna | 5.000.000.000 | 3,75 | 22-Jan-22 | 2,85 |
PT Bank DKI PT Bank Pembangunan Daerah | 4.500.000.000 | 3,40 | 21-Jan-22 | 2,56 |
Sulawesi Utara Gorontalo | 4.500.000.000 | 4,75 | 21-Jan-22 | 2,56 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara | 4.300.000.000 | 3,00 | 23-Jan-22 | 2,45 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Jawa Barat & Banten Tbk | 4.000.000.000 | 2,70 | 03-Jan-22 | 2,28 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 4.000.000.000 | 4,25 | 28-Jan-22 | 2,28 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 4.000.000.000 | 4,25 | 24-Jan-21 | 2,28 |
PT Bank Seabank Indonesia | 4.000.000.000 | 3,50 | 21-Jan-22 | 2,28 |
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah | 4.000.000.000 | 4,00 | 22-Jan-22 | 2,28 |
2022
/
2021
Suku bunga | Persentase | |||
per tahun/ | terhadap jumlah | |||
tingkat bagi hasil/ | Jatuh | portofolio efek/ | ||
Interest rate | tempo/ | Percentage to | ||
Nilai nominal/ | per annum/ | Maturity | total investment | |
Jenis efek/Type of investments | Nominal value | profit sharing ratio | date | portfolios |
% | % | |||
Deposito berjangka/Time deposits | ||||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sumatera Barat | 4.000.000.000 | 3,75 | 21-Jan-22 | 2,28 |
PT Bank Sahabat Sampoerna | 3.500.000.000 | 3,75 | 23-Jan-22 | 1,99 |
PT Bank DKI | 3.000.000.000 | 3,40 | 30-Mar-22 | 1,71 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 3.000.000.000 | 3,50 | 03-Jan-22 | 1,71 |
PT Bank Sahabat Sampoerna | 3.000.000.000 | 3,75 | 17-Jan-22 | 1,71 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Tengah | 3.000.000.000 | 4,25 | 30-Jan-22 | 1,71 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk | 2.000.000.000 | 2,80 | 07-Jan-22 | 1,14 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 2.000.000.000 | 4,25 | 17-Jan-22 | 1,14 |
PT Bank Riau Kepri | 2.000.000.000 | 3,50 | 21-Jan-22 | 1,14 |
PT Bank Riau Kepri | 2.000.000.000 | 3,50 | 07-Jan-22 | 1,14 |
PT Bank Mega Syariah | 1.900.000.000 | 4,00 | 27-Jan-22 | 1,08 |
PT Bank DKI | 1.500.000.000 | 3,40 | 21-Mar-22 | 0,85 |
PT Bank Mandiri Taspen | 1.500.000.000 | 3,50 | 21-Jan-22 | 0,85 |
PT Bank Mega Syariah | 1.500.000.000 | 3,75 | 21-Jan-22 | 0,85 |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||
Sulawesi Tengah | 1.500.000.000 | 4,00 | 21-Jan-22 | 0,85 |
PT Bank Mega Syariah | 1.300.000.000 | 4,00 | 26-Jan-22 | 0,74 |
PT Bank Sahabat Sampoerna | 1.000.000.000 | 3,75 | 31-Jan-22 | 0,57 |
PT Bank Riau Kepri | 1.000.000.000 | 3,50 | 17-Jan-22 | 0,57 |
PT Bank Riau Kepri | 1.000.000.000 | 3,50 | 10-Jan-22 | 0,57 |
PT Bank Mandiri Taspen | 900.000.000 | 3,50 | 16-Jan-22 | 0,51 |
PT Bank Mandiri Taspen | 800.000.000 | 3,75 | 30-Jan-22 | 0,46 |
PT Bank Sahabat Sampoerna | 500.000.000 | 3,75 | 05-Jan-22 | 0,28 |
PT Bank Seabank Indonesia | 500.000.000 | 3,00 | 05-Jan-22 | 0,28 |
Jumlah/Total | 138.200.000.000 | 78,67 |
5. | Kas | 5. | Cash | ||
2022 | 2021 | ||||
PT Bank Central Asia Tbk | PT Bank Central Asia Tbk | ||||
(Bank Kustodian) | 76.603.536 | 00.000.000.000 | (Custodian Bank) | ||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 1.518.655 | 12.746.000 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | ||
Jumlah | 78.122.191 | 00.000.000.000 | Total |
6. Piutang Bunga dan Bagi Hasil 6. Interests and Profit Sharing Receivable
2022 | 2021 | |||
Efek utang | 208.840.000 | 254.495.139 | Debt instrument | |
Sukuk | 20.900.000 | 32.127.083 | Sukuk | |
Pasar uang | 112.229.653 | 104.196.210 | Money market | |
Jumlah | 341.969.653 | 390.818.432 | Total |
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
No allowance for impairment loss on interests and profit sharing receivable was provided because the Mutual Fund believes that such receivables are fully collectible.
7. Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan
7. Advances Received for Subscribed Units
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, sehingga unit penyertaan yang dipesan tersebut belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents advances received for subscribed units which have not yet been issued and transferred to the subscribers at the statement of financial position date, thus, those subscribed investment units have not yet been included as outstanding investments units.
8. Utang Transaksi Efek 8. Liabilities for Securities Transactions
Pada tahun 2021, akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian obligasi yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
In 2021, this account represents liabilities arising from purchases of bonds which are not yet paid by the Mutual Fund at the statement of financial position date.
9. Liabilitas atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan
9. Liabilities for Redemption of Investment Units
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit penyertaan atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents liabilities to unitholders arising from their redemption of investment units which are not yet paid by the Mutual Fund at the statement of financial position date.
10. Beban Akrual 10. Accrued Expenses
2022 | 2021 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management services | |||
(pihak berelasi) (Catatan 15) | 77.160.700 | 77.689.757 | (a related party) (Note 15) | |
Jasa kustodian (Catatan 16) | 10.476.866 | 10.550.461 | Custodial services (Note 16) | |
Lainnya | 22.486.453 | 22.263.762 | Others | |
Jumlah | 110.124.019 | 110.503.980 | Total |
11. | Utang Pajak | 11. | Taxes Payable | ||||
2022 | 2021 | ||||||
Pajak penghasilan | Income taxes | ||||||
Pasal 4 (2) | - | 910.000 | Article 4 (2) | ||||
Pasal 23 | 1.415.792 | 1.438.699 | Article 23 | ||||
Jumlah | 1.415.792 | 2.348.699 | Total |
12. Pengukuran Nilai Wajar 12. Fair Value Measurement
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok portfoli, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirearki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portfolio efek Xxxxx Xxxx adalah sebagai berikut:
The fair value of financial instruments traded in active markets is based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occurring market transaction on an arm’s lengths basis. These instruments are included in Level 1.
The fair value of financial instruments that are not traded in an active market is determined by using valuation techniques. These valuation techniques maximize the use of observable market data where it is available and rely as little as possible on Investment Manager’s specific estimates. Since all significant inputs required to fair value an instrument are observable, the instrument is included in Level 2.
Fair value measurement of the Mutual Fund’s investment portfolios is as follows:
2022 | 2021 | |||
Nilai tercatat | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Carrying values | |
Pengukuran nilai wajar menggunakan: | Fair value measurement using: | |||
Level 1 Level 2 Level 3 | 41.276.323.000 - - | 00.000.000.000 - - | Level 1 Level 2 Level 3 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
13. Unit Penyertaan Beredar 13. Outstanding Investment Units
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh unit penyertaan yang beredar sebanyak 88.504.603,8928 dan 174.842.829,5660 unit penyertaan dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
Tidak terdapat pembelian kembali unit penyertaan yang dimiliki oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, pihak berelasi, untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021.
As of December 31, 2022 and 2021, all outstanding investment units amounted 88,504,603.8928 dan 174,842,829.5660
investments units are owns by third party investors.
There was no redemption of investment units owned by the Investment Manager, a related party, for the years ended December 31, 2022 and 2021, respectively.
14. Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil 14. Interests and Profit Sharing Income
Akun ini merupakan pendapatan bunga dan bagi hasil atas:
This account consists of interests and profit sharing income from:
2022 2021
Instrumen pasar uang 2.287.952.731 1.670.967.655 Money market instruments Efek utang dan sukuk 2.277.714.583 401.551.393 Debt instruments and sukuk
Jumlah 4.565.667.314 2.072.519.048 Total
Pendapatan di atas termasuk pendapatan bunga dan bagi hasil yang belum direalisasi (Catatan 6) dan mengeluarkan pajak penghasilan final.
The above income includes interest and profit sharing income not yet collected (Note 6) and excludes final income tax.
15. Beban Pengelolaan Investasi 15. Investment Management Expense
Akun ini merupakan imbalan kepada PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi, sebesar maksimum 1% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
This account represents compensation for the services provided by PT UOB Asset Management Indonesia Investment Manager, which is calculated at maximum 1% per annum of net assets value, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under Accrued Expenses account (Note 10).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
Rp 1.078.752.106 dan Rp 432.925.411.
The investment management expense, for the years ended December 31, 2022 and 2021 amounted to Rp 1,078,752,106 and Rp 432,925,411, respectively.
16. Beban Kustodian 16. Custodial Expense
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing- masing sebesar Rp 143.833.614 dan Rp 63.568.576.
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders. The services are provided by PT Bank Central Asia Tbk, as the Custodian Bank, with fee of maximum 0.15% per annum based on net assets value, computed on a daily basis and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodial expense is recorded under Accrued Expenses account (Note 10).
The custodial expense for the years ended December 31, 2022 and 2021 amounted to
Rp 143,833,614 and Rp 63,568,576,
respectively.
17. Xxxxx Xxxx-lain | 17. | Other Expenses | ||
2022 | 2021 | |||
Beban pajak penghasilan final | 677.328.809 | 374.348.671 | Final income tax expense | |
Lainnya | 35.353.830 | 28.395.259 | Others | |
Jumlah | 712.682.639 | 402.743.930 | Total | |
18. Pajak Penghasilan | 18. | Income Tax | ||
a. Pajak Kini | a. Current Tax | |||
2022 | 2021 | |||
Pajak penghasilan final Pajak penghasilan tidak final | 1.450.000 - | 684.000 - | Final income tax Nonfinal income tax | |
Jumlah | 1.450.000 | 684.000 | Total |
Pajak penghasilan final merupakan pajak atas keuntungan investasi yang telah direalisasi.
Final income tax is tax on realized gain on investment.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
A reconciliation between profit before tax per statements of profit or loss and other comprehensive income and the taxable income is as follows:
2022 | 2021 | |||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif | Profit before tax per statements of profit or loss and other comprehensive | |||
lain | 1.604.386.955 | 1.244.166.131 | income | |
Beban investasi dan | ||||
beban lainnya | 1.935.268.359 | 899.237.917 | Investment and other expenses | |
Pendapatan bunga dan | Interests and profit sharing | |||
bagi hasil: | income: | |||
Instrumen pasar uang | (2.287.952.731) | (1.670.967.655) | Money market instruments | |
Efek utang dan sukuk | (2.277.714.583) | (401.551.393) | Debt instruments and sukuk | |
Kerugian investasi yang telah | ||||
direalisasi | 609.637.931 | 3.062.069 | Realized loss on investments | |
Kerugian (keuntungan) | ||||
investasi yang belum | Unrealized loss (gain) | |||
direalisasi | 416.374.069 | (73.947.069) | on investments |
Jumlah (1.604.386.955) (1.244.166.131) Total
Laba kena pajak - - Taxable income