PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)
PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)
PROGRAM PENINGKATAN KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS BAGI DOSEN PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN AKADEMIK TAHUN 2023
ANTARA DIREKTORAT SUMBER DAYA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DENGAN BALAI BAHASA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR :
TANGGAL : 26 Oktober 2023
PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)
PROGRAM PENINGKATAN KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS BAGI DOSEN PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN AKADEMIK TAHUN 2023
Nomor :
Tanggal : 26 Oktober 2023
Pada hari ini Kamis tanggal 26 bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama Lengkap : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
NIP : 197206291993032002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sumber Daya
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Alamat : Gedung D Lt. 5 Kompleks Kemdikbudristek,
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx X Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang selanjutnya dalam Kon- trak ini disebut sebagai PIHAK KESATU.
II.Nama : Dr. Moch. Xxxxxx, X.Xxx, X.Xx
NIP : 19711111999031002
Jabatan : Dekan Fakultas Sastra UM
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 5 Malang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Na- sional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksa- naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidi- kan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksa- naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diu- bah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 93726/MPK.A/KU.04.00/2021 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Sumber Daya;
13. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sumber Daya Nomor 0177/E4/KU/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Perbenda- haraan/Pengelola Keuangan pada Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2023;
14. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sumber Daya Nomor 5697/E4/DT.04.02/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Lembaga Dan Biaya Kursus Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris Tahun Anggaran 2023;
15. Keputusan Direktur Sumber Daya Nomor 5701/E4/DT.04.02/2023 tang- gal 17 Oktober 2023 tentang Lembaga Penyelenggara Program Pening- katan Kemampuan Bahasa Inggris Tahun Anggaran 2023;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, telah bersepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Peker- jaan (Kontrak) Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris, yang se- lanjutnya disebut Program PKBI, bagi dosen perguruan tinggi pendidikan akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Kontrak ini adalah untuk mengatur pengalokasian dan pengel- olaan biaya kursus/pelatihan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk penyelenggaraan Program PKBI.
(2) Tujuan Kontrak ini adalah untuk memastikan bahwa dana yang dialo- kasikan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan kegiatan Program PKBI dapat didistribusikan secara tepat waktu dan te- pat guna.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kontrak
(1) PIHAK KESATU memberikan dana kepada kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan Program PKBI.
(2) Kegiatan Program PKBI adalah pelatihan bahasa Inggris bagi dosen perguruan tinggi pendidikan akademik di lingkungan Kementerian Pen- didikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 3 Jangka Waktu Kontrak
Kontrak ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan, terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023
Pasal 4 Sumber Dana
Sumber dana Kontrak ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Ang- garan Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 yang relevan.
Pasal 5 Besaran Dana
Dana Program PKBI yang dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp.137,476,375,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dengan perincian anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kontrak ini.
Pasal 6
Tata Cara Penyaluran Dana
(1) Dana Program PKBI dibayarkan langsung 100% oleh PIHAK KESATU me- lalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III kepada PIHAK KEDUA setelah Kontrak ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Institusi | : | Universitas Negeri Malang |
Nomor Rekening | : | …………………………….. |
Nama pexxxxxx pada rekening | : | …………………………….. |
Nama Bank | : | …………………………….. |
Alamat Bank | : | …………………………….. |
Kota | : | Malang |
NPWP Perguruan Tinggi | : | 63.263.661.9-652.000 |
(2) Keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dijadikan alasan untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan dimaksud.
(3) Kelancaran pembiayaan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sangat bergantung kepada kebijakan pemerintah, khu- susnya dalam bidang keuangan.
Pasal 7
Bea Meterai dan Pajak
Bea meterai dan pajak yang timbul berkenaan dengan disepakatinya Kontrak ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU
a. PIHAK KESATU berhak menetapkan jumlah dana Program PKBI un- tuk setiap penerima dana.
b. PIHAK KESATU berhak memberikan teguran kepada PIHAK KEDUA, baik secara lisan maupun tertulis, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.
c. PIHAK KESATU berhak menerima laporan penggunaan dana dan laporan penyelenggaraan Program PKBI dari PIHAK KEDUA.
d. PIHAK KESATU berkewajiban menyalurkan dana Program PKBI kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perun- dang-undangan dan dengan jumlah dana sebagaimana tercantum da- lam Pasal 5.
e. PIHAK KESATU berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PIHAK KEDUA atas pelaksanaan Program PKBI, serta melakukan tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi terse- but.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berhak menerima dan mengelola dana dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan Program PPKBI sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.
c. PIHAK KEDUA berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan aturan yang berlaku serta ketentuan lain yang diatur dalam Kontrak ini.
d. PIHAK KEDUA berkewajiban memperhatikan dan menaati te- guran/peringatan yang disampaikan oleh PIHAK KESATU, baik secara lisan maupun tertulis.
e. PIHAK KEDUA berkewajiban mengkonsultasikan kepada PIHAK KESATU apabila terjadi perubahan kegiatan dan/atau penggunaan dana yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen lain yang terkait.
f. PIHAK KEDUA berkewajiban menyimpan bukti-bukti pengeluaran keuangan atas pelaksanaan kegiatan Program PKBI.
g. PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan program dan keuangan kepada PIHAK KESATU, paling lambat 1 (satu) bulan sejak program berakhir, secara online melalui xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx dan mengirimkan salinannya me- lalui e-mail: xxx.xxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx serta hardcopy kepada:
Direktur Sumber Daya
u.p. Ketua Tim Kerja Kualifikasi
Gd. D Lt. 5 Kompleks Kemdikbudristek
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx 0 Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000
h. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyetorkan ke rekening Kas Negara apabila terdapat sisa dana/anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Program PKBI, serta mengirimkan salinan bukti setorannya kepada PIHAK KESATU.
Pasal 9
Pemutusan Kontrak Sebelum Jangka Waktu Berakhir
Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak yang dilakukan oleh salah satu pihak atau bersama-sama, sedangkan PIHAK KEDUA masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi sebagaimana dalam Pasal 8 sebelum pemutusan Kon- trak, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk tetap melaksanakan dan memenuhi kewajibannya hingga selesai.
Pasal 10 Sanksi
(1) PIHAK KESATU akan menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, kepada PIHAK KEDUA apabila berdasarkan evaluasi terbukti te- lah melakukan kekeliruan/kelalaian, baik dalam melaksanakan program maupun pengelolaan keuangan yang dinilai merugikan negara.
(2) Apabila dalam 3 (tiga) kali teguran tidak dihiraukan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KESATU berhak meminta bantuan kepada institusi pemeriksa yang berwenang (Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ke- tentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari/atau sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak, Arbitrase, atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 12 Keadaan Kahar
Apabila terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar ke- hendak PARA PIHAK dalam Kontrak ini dan tidak dapat diperkirakan sebe- lumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi, PARA PIHAK sepakat tidak akan saling menuntut pelaksa- naan pemenuhan ketentuan dalam Kontrak ini.
Pasal 13 Ketentuan Lain-Lain
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa Kontrak ini diatur dan tunduk pada hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
(2) PARA PIHAK secara tegas setuju untuk menandatangani dokumen atau
instrumen lainnya sebagaimana yang mungkin diperlukan untuk me- nyempurnakan maksud dan tujuan dari Kontrak ini.
(3) Setiap Lampiran, Perubahan (Amandemen) dan/atau Penambahan (Ad- dendum) dalam Kontrak ini wajib dilakukan secara tertulis dan berdasar- kan kesepakatan kedua belah pihak dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini.
Kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA Dekan Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang Dr. Moch. Syahri, S.Sos, X.Xx NIP. 19711111999031002 | PIHAK KESATU Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Xxxxxxxx Xxxx Lestari NIP. 197206291993032002 |
LAMPIRAN
PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK) NOMOR :
TANGGAL : 26 Oktober 2023
TENTANG
PROGRAM PENINGKATAN KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS BAGI DOSEN PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN AKADEMIK
TAHUN 2023
RINCIAN ANGGARAN
PROGRAM PENINGKATAN KEMAMPUAN BAHASA INGGRIS
BAGI DOSEN PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PENDIDIKAN AKADEMIK TAHUN 2023
DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NO | URAIAN BIAYA | VOL | SATUAN | FREKUENSI | SATUAN TARIF (Rp) | JUMLAH (Rp) |
I | Biaya kur- sus | 2 | bulan | 1 kali | Rp.89,476,375,- | Rp.89,476,375,- |
II | Biaya Tes IELTS offi- cial | 15 | orang | 1 kali | Rp.3,200,000,- | Rp.48,000,000,- |
JUMLAH TOTAL | Rp.137,476,375,- |
PIHAK KEDUA Dekan Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang Dr. Moch. Syahri, S.Sos, X.Xx NIP 19711111999031002 | PIHAK KESATU Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Xxxxxxxx Xxxx Lestari NIP. 197206291993032002 |