PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT CARDIG AERO SERVICES TBK
Direksi PT Cardig Aero Services Tbk. (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya akan disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal | : | Jumat, tanggal 25 Juni 2021 |
Waktu | : | 10.00 WIB – selesai |
Tempat | : | Ruang Serbaguna, Menara Cardig Lantai 4 Jl. Raya Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Jakarta Timur |
Dengan Mata Acara Rapat Perseroan sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04.2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, diatur bahwa pengangkatan dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya dalam mata acara pertama Rapat ini, kami bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham sehubungan dengan pengangkatan dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Usulan komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah perubahan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Presiden Komisaris – Komisaris Independen | : | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx |
Wakil Presiden Komisaris | : | Xxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen | : | Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx |
Xxxxxxxxx | : | Xxxxxxxxxxx |
Xxxxxxxxx | : | Xxxxxx xxx Xxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx | : | Xxxxx xxx Xxxxxx |
Xxxxxxx | ||
Presiden Direktur | : | Xxxxx Xxxxxxxxx |
Direktur | : | R. Aj. Xxxxxxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx |
2. Persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (i) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; (ii) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik; dan (iii) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penjelasan;
Memperhatikan Pasal 57 juncto Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Lebih lanjut, dalam mata acara Rapat ini, Perseroan juga bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana perubahan dan menyatakan kembali Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga iklan Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.00 Xxxxxxx Xxxxx.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19 untuk mendukung upaya Pemerintah memutus rantai penyebaran Virus COVID-19, Perseroan akan menyelenggarakan rapat yang akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan kesehatan/keselamatan semua pihak dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Kuasa:
1) Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yang dapat diakses di situs resmi KSEI xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx beserta dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI (xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxxx-xxxx-xxx-xxxx-xxxxx), sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan Rapat.
2) Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar fasilitas eASY.KSEI dimana Pemegang Saham dapat mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs website Perseroan xxxxx://xxxxxxxx.xx.xx dan surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat ke alamat Perseroan di Menara Cardig Lantai 3, Jl. Raya Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Jakarta Timur.
b. Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, souvenir dan bahan-bahan Rapat dalam bentuk cetak dan Perseroan akan menyediakan bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat dan tata tertib Rapat melalui situs web Perseroan xxxxx://xxxxxxxx.xx.xx dan/atau dalam situs web resmi eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
4. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan pada saat registrasi:
a. Untuk Pemegang Saham individu:
- fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor Pemegang Saham dan Kuasanya; dan
- fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih berbentuk warkat).
b. Untuk Pemegang saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun:
- fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor dari Direktur yang berwenang dan Kuasanya;
- fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan yang terakhir; dan
- fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki masih berbentuk warkat).
5. Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 3 (tiga) di atas.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang berkenan untuk tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
a. Menggunakan masker.
b. Deteksi dan pemantauan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal.
c. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat. Formulir Surat Pernyataan Kesehatan juga dapat diunduh di situs web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxx.xx.xx) sejak tanggal Pemanggilan Rapat untuk dapat diisi dan diserahkan kepada petugas pendaftaran.
d. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat.
e. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19.
f. Demi alasan kesehatan dan dalam kerangka pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19, Perseroan tidak menyediakan konsumsi makanan/minuman, souvenir dan bahan-bahan Rapat bentuk cetak kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
7. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dapat hadir paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.