PERJANJIAN PRANIKAH
Contoh Draft Perjanjian Pranikah:
Nomor: ....
Pada hari ini,
Menghadap kepada saya, AAA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini : -----------------
I.
Nama :...
Nomor Identitas :...
Alamat :...
Tempat
dan Tanggal Lahir :...
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
II.
Nama :...
Nomor Identitas :...
Alamat :...
Tempat
dan Tanggal Lahir :...
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.--------------------
penghadap
telah dikenal oleh saya; Notaris.------------------------
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris : --------------------------------------------
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu: ------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -------
- Bahwa Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi.--------------------------------------------------
- Bahwa Kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian perkawinan.-------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:---
PASAL 1
PEMISAHAN HARTA BENDA PERKAWINAN
Bahwa antara suami istri tidak terdapat persatuan harta benda, persatuan untung rugi, persatuan hasil dan pendapatan dan lain persatuan dengan nama apa pun.
PASAL 2
HARTA BAWAAN
Bahwa harta benda yang dimiliki dan dibawa masing-masing pihak pada saat perkawinan belum dilangsungkan dan/atau yang diperoleh pada kemudian hari karena hibah, warisan, hibah wasiat, atau karena apa pun tetap menjadi milik pihak yang memiliki atau memperolehnya.
PASAL 3
HAK PENGUASAAN HARTA BENDA
Bahwa pihak istri tetap mempunyai hak penguasa dan pengurusan terhadap harta bendanya, baik yang tetap maupun bergerak, serta dengan bebas mempergunakan penghasilannya yang diperoleh karena apa pun.
Selanjutnya, sepanjang diperlukan, dengan ini diberi kuasa tidak dapat ditarik kembali oleh suami untuk melakukan segala tindakan pengurusan dan pemilikan itu dengan tanpa bantuan pihak suami.
PASAL 4
UTANG DALAM PERKAWINAN
Bahwa segala utang karena apa pun yang terjadi, sebelum atau selama perkawinan, tetap menjadi utang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukannya, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Bahwa biaya rumah tangga, beban keluarga termasuk biaya pendidikan dan pemeliharaan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dimaksud seluruhnya menjadi tanggungan dan beban yang harus dipikul oleh suami, sedangkan istri bebas dari kewajiban tersebut.
PASAL 6
BARANG–BARANG DAN PERALATAN LAINNYA
Bahwa pakaian dan perhiasan badan serta buku-buku, surat-surat, alat- alat dan perkakas yang berkenaan dengan pelajaran atau pekerjaan masing-masing yang terdapat pada suatu saat, juga pada saat perkawinan putus, tetap menjadi milik dan hak masing-masing pihak dan dianggap sebagai harta pembawaan pada waktu perkawinan dilangsungkan.
Bahwa selanjutnya segala barang-barang keperluan rumah tangga termasuk segala perkakas makan, minum, dan tidur yang berada di rumah suami-istri pada saat perkawinan putus atau saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap milik istri, sehingga terhadap barang-barang dimaksud tidak dapat diadakan perhitungan antara suami-istri.
PASAL 7
HARTA BENDA PERKAWINAN
Bahwa harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan harus ternyata dan dibuktikan dengan surat daftar atau lain-lain surat bukti.
Bahwa bagi istri atau ahli warisnya atau yang mendapatkan hak menerima hartanya, walaupun harta benda tersebut tidak terdaftar dengan tertib, maka keterangan para saksi atau pengetahuan umum dianggap cukup untuk dipakai sebagai bukti.
PASAL 8
KEWAJIBAN TERHADAP ANAK
(1) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.
(3) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
PERUBAHAN PERJANJIAN
PASAL 9
Bahwa perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 10
Bahwa perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
PASAL 11
Bahwa perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan, sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini.
PASAL 12
Bahwa perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.
PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2) Bahwa apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
(3) Bahwa mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
(4) Bahwa pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.
(5) Bahwa pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
(6) Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, dan apabila ternyata terdapat ketidak sesuaian dalam perjanjian ini yang menimbulkan suatu perselisihan dikemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri ... (sesuai domisili) sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
(identitas saksi disebutkan secara jelas dan lengkap).
keduanya karyawan kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai para saksi.
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur
SURAT PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH
(Kabupaten/Kota), ... ............. 20..
Hal : Permohonan Dispensasi Kawin
Yth. Ketua Pengadilan Agama..........
Di
....................
Assalamu’ alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a : ……………….. bin …………….;
Tanggal lahir/umur : ….. tahun;
Agama : Islam;
Pendidikan : ........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuh
saat ini);
Pekerjaan : Swasta/(Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ....
Alamat : jalan .........................................................RT. ...... RW. ..... No. ......
Desa/ kelurahan ...................... Kecamatan ............. Kota/ kabupaten
...................., selanjutnya disebut Sebagai Pemohon
Dengan ini mengajukan permohonan dispensasi kawin terhadap anak saya:
N a m a : …………………… bin …………………;
Tanggal lahir/umur : tanggal, bulan dan tahun/ …… tahun …. bulan
Pendidikan : ........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuh
saat ini);
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta/ (Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ....
Alamat : jalan .........................................................RT. ...... RW. ..... No. ......
Desa/ kelurahan ...................... Kecamatan ............. Kota/ kabupaten
...................., selanjutnya disebut Anak Pemohon
yang akan melaksanakan perkawinan dengan seorang perempuan:
N ama : …………………… binti ………….
Tanggal lahir/umur : tanggal, bulan dan tahun / ….. tahun …. bulan
Pendidikan : ........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuh
saat ini)
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta/ (Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ....
Alamat : jalan .........................................................RT. ...... RW. ..... No. ......
Desa/ kelurahan ...................... Kecamatan ............. Kota/ kabupaten
...................., selanjutnya disebut sebagai Calon Istri Anak Pemohon
Bahwa permohonan tersebut diajukan atas dasar/alasan-alasan sebagai berikut:
1. Xxxxx Xxxxxxx telah menikah dengan......................binti.............pada tanggal....... 19.....berdasarkan Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah/ Daftar Riwayat Nikah (sesuai dengan Surat Yang dimiliki) Nomor:..../..../...../..... yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan...........kabupaten/kota.......... tanggal.........(bulan dan tahun) dan dikaruniai.....(...) orang anak yang bernama 1)........umur....tahun.......bulan..... 2).........umur..........tahun.......bulan..... 3) dst...
2. Xxxxx Xxxxxxx berencana akan menikahkan anak pertama yang bernama
....................... bin .................. dengan ......................... binti ....................;
3. Bahwa Pemohon telah datang dan melapor ke PPN KUA Kecamatan.........., Kabupaten/Kota............ guna mencatatkan pernikahan anak Pemohon tersebut, namun ditolak dengan alasan belum cukup umur;
4. Bahwa antara anak Pemohon..........................bin ...................dengan ........................ binti .................... telah berxxxxxxx dan telah menjalin hubungan cinta kasih sekitar .... (......) tahun, dan keduanya merupakan tetangga;
5. Bahwa Pemohon menghendak agar anak Pemohon........................bin................dengan ............................. binti ................... tersebut segera dinikahkan, demi kebaikan mereka berdua kelak/ dan juga karena saat ini ........................... binti ................. telah hamil ... (..........) bulan;
6. Bahwa Pemohon ingin agar anak Pemohon dengan calon istrinya tersebut segera
dinikahkan, namun terhambat menyangkut usia anak Pemohon tersebut yang masih
belum mencapai usia kawin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
7. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Pemohon mohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Malang c.q. Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa perkara ini agar
berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
PRIMER: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi Despensasi Xxxxx kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon
Xxxx bernama………......bin……..…... dengan…………binti ……………;
3.Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama...........berpendapat lain, pemohon mohon Penetapan
yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pemohon,
……………bin …………...
Contoh Surat Penetapan Dispensasi Nikah di Bawah Umur
P E N E T A P A N
Nomor : xxx / Pdt.P / 20XX / PA. XXX.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama...................yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Dispensasi Nikah yang diajukan oleh: (nama pemohon), umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan........, pendidikan ........, bertempat kediaman di Kota .........., sebagai "Pemohon";
Pengadilan Agama tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan Pemohon, dan pihak-pihak yang terkait di
persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Xxxxxxxxx, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal ............... yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ....................... Nomor : xxx/Pdt.P/2011/PA ......
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon bernama.............., tanggal lahir tanggal/bulan/tahun (umur ... tahun ... bulan ...), Agama Islam, pekerjaan......, pendidikan......, dengan calon suaminya bernama................., umur ... tahun, Agama Islam, pekerjaan.........., pendidikan........, yang akan dilaksanakan dan dicatatkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan............, Kabupaten/Kota............;
2. Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak pemohon belum mencapai 16 tahun. Namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan karena keduanya telah berpacaran sejak 1 tahun yang lalu dan hubungan keduanya sudah sedimikian eratnya karena anak pemohon telah hamil 4 bulan;
3. Bahwa antara anak pemohon dan calon suaminya tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan;
4. Bahwa anak pemohon tersebut berstatus perawan, dan telah akil baligh serta sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga. Begitupun calon suaminya sudah siap pula untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga keluarga;
5. Bahwa keluarga pemohon dan orang tua calon suami anak pexxxxx telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;
6. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama ............ segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama .................. untuk dinikahkan dengan calon suaminya bernama....................;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah hadir sendiri di persidangan dan menyatakan tetap pada permohonannya untuk diberi dispensasi kawin kepada anak pemohon yang bernama ..................... untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama ...................;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil Permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis:
1. Fotokopi sesuai aslinya Surat Kutipan Akta Kelahiran atas nama .................(anak kandung pemohon) yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota .......... Nomor : xxxx/1995 tanggal .........., bukti P-1;
2. Surat pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan nikah atas nama yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan..............., dengan nomor : Kk. xx.xx.x/PW.xx/xxx/20xx tanggal.............., bukti P-2
3. Surat pemberitahuan penolakan Nikah atas nama ................ yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan .............., Nomor : Kk. xx.xx.x/PW.xx/xxx/20xx tanggal............, bukti P-3;
Xxxxxxxxx, bahwa untuk melengkapi permohonannya, pemohon telah menghadirkan putrinya yang akan dinikahkan yang bernama..................., yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada saat ini ia baru berumur 15 tahun 9 bulan; (misal)
- Bahwa ia telah siap untuk menikah, dan telah siap untuk menjadi istri apalagi saat ini ia telah hamil 4 bulan;
- Bahwa antara keduanya sudah saling mencintai, tidak ada paksaan untuk menikah, dan didukung oleh pihak keluarga kedua belah pihak, selain itu keduanya telah siap untuk hidup berumah tangga sebagai suami istri;
Xxxxxxxxx, bahwa pemohon juga menghadirkan calon suami anak pemohon yang bernama ................. yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa ia telah berumur 16 tahun.
- Bahwa antara ia dengan Anak Kandung Pemohon telah saling mencintai, telah didukung oleh keluarga kedua belah pihak, antara keduanya tidak ada paksaan untuk menikah.
- Bahwa ia saat ini telah siap untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai suami;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemohon menyatakan tidak akan mengajukan suatu apapun lagi, dan hanya memohon kepada Xxxxxxx Xxxxx agar segera menjatuhkan penetapannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon sebagaimana telah diuraikan di atas;
Xxxxxxxxx, bahwa pemohon mengajukan permohonan untuk diberikan dispensasi mengawinkan anaknya yang bernama ............... dengan seorang laki-laki bernama ................sebagaimana tertuang dalam surat permohonnya tanggal..............., Nomor : xxx/Pdt.P/20xx/PA..... dengan alasan adanya pemberitahuan tentang kekurangan persyaratan pernikahan dan penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan............. Kabupaten/Kota........., bukti P-2 dan P-3 terhadap rencana pernikahan tersebut yang disebabkan calon mempelai perempuan masih dibawah umur;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 dan P-3 tersebut, pemohon mengajukan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama ........... untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 7 (2) tentang ketentuan umur dalam perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, bukti (P-1)
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alasan permohonan pemohon di persidangan selain bukti tertulis P-1, P-2, dan P-3, tersebut pemohon di persidangan telah menghadirkan kedua calon yang akan segera dinikahkan (Anak Kandung Pemohon dan Calon Suami Anak Kandung Pemohon);
Menimbang, bahwa dari keterangan pemohon dan kedua orang calon mempelai, terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa, calon mempelai perempuan (Anak Kandung Pemohon) saat ini masih belum mencukupi umur perkawinan yaitu minimal 16 tahun tetapi saat ini telah hamil 4 bulan, namun keduanya telah saling mencintai, dan telah bertekad untuk membangun rumah tangga yang bahagia, dan calon mempelai laki-laki (Calon Suami Anak Kandung Pemohon);
- Bahwa keduanya telah siap untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban masing-masing, sebagai suami istri apabila sudah menikah;
- Bahwa atas keinginan keduanya tersebut telah mendapat persetujuan dari kedua orang tua calon mempelai;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut Xxxxxxx Xxxxx berpendapat, untuk menghindari bagi kedua calon mempelai, yakni Anak Kandung Pemohon dan Calon Suami Anak Kandung Pemohon terjerumus lebih jauh berupa fitnah dan pelanggaran norma agama (terutama calon bayi) yang sedang dikandung agar memiliki status yang jelas, dan untuk menghalalkan bagi keduanya dalam bergaul lebih intim, maka jalan yang terbaik bagi mereka berdua adalah melangsungkan pernikahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis hakim menilai bahwa permohonan pemohon telah memenuhi maksud Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Oleh karenanya permohonan pemohon menurut hukum dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 (1) Undang - undang Nomor 7 tahun 1989 maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Memperhatikan ketentuan Perundang-undangan, dalil syar'i serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon........... untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama..........;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. ........,- (....)
Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari ....... tanggal......... M bertepatan dengan tanggal............. H., oleh kami ............ selaku Ketua Majelis, ............ dan............. selaku Hakim-hakim Anggota. Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri para Hakim Anggota, dibantu oleh ............ selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh pemohon;
Ketua Majelis,
Xxxxx-xxxxx Anggota, Ttd
Ttd .............................
..................................
Ttd
.................................... Panitera Pengganti
Ttd
...........................
Contoh Gugatan Cerai (PA)
Jakarta, -----------
Yth.Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta -------
Jalan --------------
Jakarta ------------
Hal: GUGATAN CERAI
Dengan hormat,
Xxxx, ------------, lahir di ------------ pada tanggal ------------, pekerjaan ------------, bertempat tinggal di ------------, warga negara Indonesia, selanjutnya disebut “PENGGUGAT” dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya:
------------, lahir di ------------ pada tanggal ------------, pekerjaan ------------, bertempat tinggal di ------------, warga negara Indonesia, selanjutnya disebut “TERGUGAT”.
Adapun, hal-hal yang mendasari diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut.
Bahwa pada tanggal ------------ telah dilangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam, yang kemudian dicacat oleh pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan ------------ sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah No. ------------. Dengan demikian, karenanya Perkawinan tersebut adalah SAH menurut hukum agama dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
Bahwa dari perkawinan para pihak telah dilahirkan seorang anak, yaitu ------------, lahir di ------------ tanggal ------------, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor ------------ tanggal ------------ yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil ------------;
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT selama ini menempati rumah TERGUGAT yang dijadikan sebagai tempat kediaman bersama dan beralamat di Jalan ------------, hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatkannya KTP atas nama PENGGUGAT maupun KTP atas nama TERGUGAT serta diterbitkannya Kartu Keluarga tanggal ------------ oleh Camat ------------, ------------ atas nama Kepala Keluarga: ------------., i.c. TERGUGAT;
Bahwa pada awalnya, kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berjalan baik dan harmonis, apalagi kemudian dari ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah lahir seorang anak, sehingga kebahagiaan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT terasa semakin lengkap;
Bahwa sejak bulan ------------ hingga saat ini, PENGGUGAT telah menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan ------------ TERGUGAT tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat lebih ringan;
Bahwa meskipun demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau berusaha untuk mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai dengan sering terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan pertengkaran. Kadang-kadang, pertengkaran timbul dan dipicu oleh persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi, antara lain dengan melakukan konsultasi perkawinan dengan orangtua dan keluarga terdekat, tetapi upaya tersebut tidak berhasil karena perselisihan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT masih terus terjadi;
Bahwa upaya-upaya konsultasi dan/atau nasihat sebagaimana PENGGUGAT uraikan pada butir 7 di atas, semata-mata PENGGUGAT lakukan untuk mempertahankan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah berlangsung selama ± ------------ tahun dan memerhatikan pula perkembangan psikis/mental anak yang lahir dari perkawinan para pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT);
Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari-hari di rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu diwarnai dengan perselisihan dan kesalahpahaman, puncaknya sejak bulan ------------ PENGGUGAT pergi meninggalkan rumah TERGUGAT yang menjadi kediaman bersama;
Bahwa dengan tidak dapat dipertahankannya lagi kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka tidak ada pilihan lain bagi PENGGUGAT selain memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan cara mengajukan gugatan cerai a quo;
Bahwa keputusan untuk mengakhiri ikatan perkawinan telah PENGGUGAT bicarakan dengan TERGUGAT dan telah pula diketahui oleh keluarga besar masing-masing;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan, dinyatakan bahwa:
“Xxxxxxxxxx adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Apabila ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tersebut dikaitkan dengan keadaan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, jelaslah bahwa tujuan dari perkawinan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Dengan kata lain, perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT terlihat telah mengandung cacat dalam pelaksanaannya, sehingga untuk apa perkawinan tersebut dipertahankan lagi;
Bahwa selain dari itu, gugatan cerai PENGGUGAT yang didasarkan pada adanya perselisihan yang terjadi terus-menerus antara PENGGUGAT dan TERGUGAT juga telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
“Perceraian dapat terjadi karena antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:
Pasal 22 ayat (1)
“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”
Bahwa domisili TERGUGAT adalah di Jalan ------------. Dengan demikian, secara hukum, pengadilan agama yang berwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Agama ------------ yang mempunyai yurisdiksi meliputi tempat kediaman Tergugat.
Pasal 22 ayat (2)
“Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima, apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri itu.”
Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan pada butir 5 s.d. 11 di atas, telah cukup alasan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Bahwa oleh karena anak yang lahir dari perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT masih di bawah umur (4 tahun), sudah sepantasnya dan berdasarkan hukum, anak tersebut berada dalam pengasuhan dan pemelihaaan PENGGUGAT sebagai ibu kandungnya dengan biaya bersama dari PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri ------------ kiranya berkenan memeriksa Surat Gugatan Cerai PENGGUGAT dan selanjutnya memberi putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal tanggal ------------, sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan ------------ yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan ------------ adalah PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Menetapkan hak pemeliharaan (hak asuh) anak yang lahir dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu ------------, lahir di ------------ tanggal ------------, tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan PENGGUGAT dengan biaya bersama dari PENGGUGAT dan TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat saya,
------------.
Contoh Surat Permohonan Cerai
------------, ........................................
Hal: Permohonan Cerai Talak
Yth. Ketua Pengadilan ------------
di
------------
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ........................................Bin..............................................................
Umur: ..............................................................................................................
Agama: ……………………………………………………………………………...
Pendidikan terakhir:…………………………………………………………………
Pekerjaan: ......................................................................................................
Tempat kediaman di: ………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan hormat, pemohon mengajukan permohonan cerai terhadap istri saya:
Nama: ........................................Binti..............................................................
Umur: ..............................................................................................................
Agama: ……………………………………………………………………………...
Pendidikan terakhir:…………………………………………………………………
Pekerjaan: ......................................................................................................
Tempat kediaman di: ………………………………………………………………
(Bila Istri Anda tidak diketahui tempat tinggalnya lagi atau GHOIB, tuliskan alamat terakhir istri Anda ditambah dengan “sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia”)
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Adapun, alasan/dalil-dalil permohonan pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa pemohon dengan termohon adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal ...................................... dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ..................................., sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor: ............................................ tanggal ....................................................(isikan data nomor dan tanggal duplikat buku nikah, jika Anda menggunakan duplikat akta nikah).
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut, pemohon dan termohon bertempat tinggal di……………………………………………………………………………., kemudian pindah di………………………………………………………………….. selama ….tahun … bulan dan selama 2 tahun pernikahan tersebut pemohon dan termohon telah hidup rukun dan baik, sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai....... anak, masing masing bernama:
a) ............................................................... lahir tanggal .............................
b) ............................................................... lahir tanggal ................................
c) ............................................................... lahir tanggal ...............................
d) ............................................................... lahir tanggal .........................................
Ke .... anak tersebut dalam asuhan .................................................................
3. Bahwa pada mulanya, rumah tangga pemohon dan termohon dalam keadaan rukun, tetapi sejak bulan .................... tahun .................. ketentraman rumah tangga pemohon dengan termohon mulai goyah, yaitu antara pemohon dengan termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran.
4. Bahwa perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus, sehingga akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. tahun ………….., hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, pemohon dan termohon telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena pemohon/termohon*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut, saat ini pemohon bertempat tinggal di …………………………………. dan termohon bertempat tinggal di ………………………………….. dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi.
5. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga pemohon dan termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.
6. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan pemohon dan termohon, tetapi tidak berhasil.
7. Bahwa atas dasar uraian di atas, permohonan pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.
8. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama ------------ segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut.
PRIMAIR
Mengabulkan permohonan pemohon;
Memberikan izin kepada pemohon …………………………………. untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon ……………………………………… di hadapan sidang Pengadilan Agama Sleman;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau, menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon,
Tanda tangan tanpa materai
(………………………………………….)
Jika anak dimintakan hak asuh, tambahkan ini pada angka 8, selanjutnya mengikuti nomor kelanjutannya.
8. Bahwa anak-anak pemohon dan termohon selama ini tinggal bersama pemohon/termohon*. Oleh karena itu, untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang pemohon terhadap mereka, maka pemohon mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan pemohon.
(Xxxxan lupa untuk memasukkan dalam petitumnya (primair), yakni “Menetapkan anak yang bernama…..tanggal lahir…di bawah pengasuhan dan pemeliharaan pemohon”)
* Contoh alasan cerai, pilih salah satu yang mudah untuk dibuktikan!
Termohon tidak terima terhadap nafkah wajib yang diberikan pemohon, walaupun pemohon telah memberikan seluruh penghasilan pemohon setiap hari/minggu/bulan sebesar Rp. ....... Namun, termohon selalu meminta lebih dari kemampuan pemohon;
Termohon sering meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa tujuan dan alasan yang sah serta izin pemohon, ternyata dia pergi ke ......;
Termohon sama sekali tidak mau memerhatikan pemohon beserta anaknya, yakni dia lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan pemohon dan anaknya, seperti dalam menyediakan makan untuk pemohon atau mencuci pakaian pemohon, sehingga tidak jarang pemohon sendiri yang melakukannya, walaupun sebenarnya hal tersebut adalah tanggung jawab termohon selaku istri dalam rumah tangga;
Termohon sering cemburu buta, yakni dia menuduh pemohon ada hubungan dengan perempuan lain tanpa bukti dan/atau alasan yang sah;
Termohon telah bermain cinta dengan laki-laki lain bernama .., yakni antara dia dengan laki-laki tersebut sering terlihat berjalan bersama atau juga dia sering berkirim surat cinta dengan laki-laki tersebut atau bahkan dia telah sempat kumpul serumah dengan laki-laki itu di rumah ......;
Termohon tidak mau diajak tinggal di tempat kediaman di rumah orangtua pemohon tanpa alasan yang jelas dan sah, sedangkan pemohon tidak betah tinggal di rumah kediaman bersama di rumah orangtua termohon karena pemohon harus merawat dan mengurusi orangtua pemohon yang tinggal satu;
Termohon tidak menghargai pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni dia terlalu berani dan sering kali membantah perkataan pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik;
Termohon melakukan tindak pidana pembunuhan/pencurian/perampokan lebih kurang bulan ...... tahun ..... berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ......, termohon dihukum pernjara selama .... tahun/saat ini dalam proses pihak berwajib, sehingga termohon selama menjalani hukuman tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, dan atas tindakan termohon tersebut menimbulkan aib pada keluarga yang akan berdampak psikologis pada pemohon dan anak pemohon;
Termohon sejak bulan ...... tahun ..... mengalami kecelakaan/menderita lumpuh akibat strok yang sampai sekarang berlangsung ....tahun .....bulan. Meskipun termohon telah berobat, baik secara medis maupun non-medis, termohon belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan, sehingga selama itu termohon tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri;
------------, ........................................
Hal : Permohonan Cerai Talak
Yth. Ketua Pengadilan ------------
di
------------
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ........................................Bin..............................................................
Umur: ..............................................................................................................
Agama: ……………………………………………………………………………...
Pendidikan terakhir:…………………………………………………………………
Pekerjaan: ......................................................................................................
Tempat kediaman di: ………………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai pemohon.
Dengan hormat, pemohon mengajukan permohonan cerai terhadap istri saya:
Nama: ........................................Binti..............................................................
Umur: ..............................................................................................................
Agama: ……………………………………………………………………………...
Pendidikan terakhir:…………………………………………………………………
Pekerjaan: ......................................................................................................
Tempat kediaman di: ………………………………………………………………
(Bila istri Xxxx tidak diketahahui tempat tinggalnya lagi atau GHOIB, tuliskan alamat terakhir istri Anda ditambah dengan “sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia”)
Selanjutnya disebut sebagai termohon.
Adapun, alasan/dalil-dalil permohonan pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa pemohon dan xxxxxxxx adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal ...................................... dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ................................... sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor: ............................................ tanggal ....................................................(isikan data nomor dan tanggal duplikat buku nikah, jika Anda menggunakan duplikat akta nikah).
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut, pemohon dengan termohon bertempat tinggal di………………………………………………… kemudian pindah di………………………………………………………………….. selama ….tahun … bulan dan selama 2 tahun pernikahan tersebut, pemohon dan termohon telah hidup rukun dan baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai....... anak, masing masing bernama:
a) ............................................................... lahir tanggal .............................
b) ............................................................... lahir tanggal ................................
c) ............................................................... lahir tanggal ...............................
d) ............................................................... lahir tanggal .........................................
Ke .... anak tersebut dalam asuhan .................................................................
3. Bahwa pada mulanya, rumah tangga pemohon dan termohon dalam keadaan rukun, tetapi sejak bulan .................... tahun .................. ketentraman rumah tangga pemohon dan termohon mulai goyah, yaitu antara pemohon dengan termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran.
4. Bahwa perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus, sehingga sejak tanggal ……… bulan …………. tahun ………….., hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, pemohon dan termohon telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena pemohon/termohon*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini pemohon bertempat tinggal di ………………………………….dan termohon bertempat tinggal di ………………………………….. dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;
5. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga pemohon dan termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
6. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan pemohon dan termohon, tetapi tidak berhasil.
7. Bahwa atas dasar uraian di atas, permohonan pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.
8. Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa ...........................Kecamatan ........................ Kabupaten.............. Propinsi.................
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut.
Primer:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Mengizinkan pemohon untuk berperkara secara cuma-cuma
3. dst.
4.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
Subsider:
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon,
Tanda tangan tanpa materai
(………………………………………….)