BAB I PENDAHULUAN
LAPORAN KINERJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MOJOKERTO
TAHUN 2023
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MOJOKERTO
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................. | i |
DAFTAR ISI ........................................................................................................... | ii |
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................ | 1 |
X. Xxxxx Belakang.............................................................................................. | 1 |
B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja ............................................................... | 2 |
C. Isu Strategis Perangkat Daerah .................................................................... | 11 |
D. Landasan Hukum.......................................................................................... | 12 |
E. Sistematika ................................................................................................... | 13 |
BAB II PERENCANAAN KINERJA .......................................................................... | 14 |
A. Rencana Strategis ........................................................................................ | 14 |
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2023 ...................................................................... | 24 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA......................................................................... | 28 |
A. Capaian Kinerja Organisasi .......................................................................... | 29 |
B. Realisasi Anggaran....................................................................................... | 58 |
C. Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya ................................................ | 59 |
BAB IV PENUTUP................................................................................................... | 69 |
A. Kesimpulan ................................................................................................... | 69 |
B. Rekomendasi dan Tindaklanjut ..................................................................... | 71 |
LAMPIRAN
SK PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERJANJIAN KINERJA KEPALA PERANGKAT DAERAH
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Perangkat Daerah sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang- undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
B. Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan WaliKota Mojokerto Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mojokerto mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan fungsinya adalah
a. Pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
b. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar; pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
c. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
d. Penerbitan izin pendidikan dasar; pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah;
f. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan;
g. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta uraian tugas dari setiap unsur organisasi yaitu sebagai berikut :
1. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, urusan umum rumah tangga, perencanaan, pelaporan kinerja dan pelayanan administratif dalam lingkungan dinas. Untuk melaksanakan tugas,Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;
b. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi dilingkungan Dinas;
c. Pengoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dinas;
d. Pengoordinasian penyusunan indikator kinerja individu (IKI) dilingkungan dinas;
e. Penyusunan Renstra dan Renja;
x. Xxnyusunan RKA;
g. Penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;
h. Penyusunan PK;
i. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas;
x. Xxxxxxxxxan data sebagai bahan penyusunan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dinas;
k. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
l. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
m. Pelaksanaan urusan rumah tangga;
n. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
o. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
p. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
q. Pengelolaan anggaran belanja;
r. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
s. Pelaksanaan verifikasi SPJ keuangan;
x. Xxxxkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
u. Penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;
v. Pelaksanaan SPI;
w. Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
x. Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
y. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
z. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi:
a. Sub Bagian Penyusunan Program;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
2. Bidang PAUD
Bidang PAUD dan Xxxdidikan Non Formal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan melakukan pengelolaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan dibidang pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Non Formal serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya, untuk melaksanakan tugas, Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan pendataan kegiatan penyelenggaraan PAUD dan Non Formal;
b. Pelaksanaan pembinaan dan peningkatan PAUD dan Non Formal;
c. Penyaluran subsidi atau bantuan sarana kegiatan PAUD dan Non Formal;
d. Pelaksanaan pengelolaan izin dan pemberian rekomendasi kegiatan yang diselenggarakan masyarakat yang berkaitan dengan PAUD dan Non Formal;
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian Gurudan Tenaga Kependidikan;
x. Xxnyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan karier Guru dan Tenaga Kependidikan;
g. Pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan setiap jenis program;
h. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan kegiatan PAUD dan Non Formal;
i. Pelaksanaan SPP dan SOP;
j. Pelaksanaan administrasi kepegawaian PAUD dan Non Formal;
k. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal membawahi :
a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Pendidikan Anak Xxxx Xxxx (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF);
b. Seksi Xxxxxx Xxxxxxxxx Pendidikan Anak Xxxx Xxxx (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) ; dan
c. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Xxxx Xxxx (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF).
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
3. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengelolaan di bidang pendidikan sekolah dasar, melakukan pengelolaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan dibidang Guru dan Tenaga Kependidikan pendidikan sekolah dasar. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan dan penetapan pedoman dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
b. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar;
c. Penetapan kurikulum muatan lokal dan pelaksanaan Kurikulum Nasional Pendidikan Sekolah Dasar serta pelaksanaan inovasi pendidikan;
d. Pembinaan pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar;
e. Pelaksanaan Sosialiasi kerangka dasar dan struktur kurikulum Pendidikan dasar serta sosialiasi dan implementasi strandar isi dan strandar kompetensi lulusan Pendidikan sekolah dasar:
x. Xxnyusunan rencana kebutuhan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pendidikan sekolah dasar;
g. Pengeleolaan perizinan penggunaan sarana dan prasarana Pendidikan sekolah dasar;
h. Pengelolaan administrasi guru dan tenaga Pendidikan;
i. Penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan urusan pengakatan, mutasi, pembinaan dan pengembangan karir guru, dana tenaga Pendidikan;
j. Pelaksanana penyusunan bahan pembinaan guru dan tenaga Pendidikan setiap jenis program;
k. Pelaksanaan DPA dan DPPA;
l. Pelaksanaan SPP dan SOP;
m. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;dan
n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, membawahi:
a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Pendidikan Sekolah Dasar;
b. Seksi Xxxxxx Xxxxxxxxx Pendidikan Sekolah Dasar; dan
c. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Sekolah Dasar.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
4. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengelolaan di bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP, melakukan pengelolaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan dibidang Guru dan Tenaga Kependidikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk melaksanakan tugas Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan dan penetapan pedoman dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
b. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
c. Penetapan kurikulum muatan lokal dan pelaksanaan Kurikulum Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Pertama serta pelaksanaan inovasi pendidikan;
d. Pembinaan pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
e. Pelaksanann sosioliasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan SMP serta sosialisasi dan implementasi strandar isi dan strander kompentensi lulusan Pendidikan SMP;
x. Xxnyusunan rencana kebutuhan dan pengelolaan sarana dan prasaran Pendidikan SMP;
g. Pengelolaan perizinan penggunaan saran dan prasarana Pendidikan SMP;
h. Pengelolan adminstasi kepegawauian, guru dan tenaga Pendidikan;
i. Penyiapan bahan perencanaan dan pelakasanan urusan pengangkatan, mutasi pembinaan dan pengembangan karir guru dan tenaga Pendidikan;
j. Pelaksanan penyusunan bahan pembinana guru dan tenagan Pendidikan setiap jenis program;
k. Pelaksanaan DPA dan DPPA;
l. Pelaksanaan SPP dan SOP;
m. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;dan
n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, membawahi:
a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
b. Seksi Xxxxxx Xxxxxxxxx Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
c. Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
5. Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan pengawasan di bidang Kebudayaan serta tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Untuk melaksanakan tugas Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengelolaan kebudayaan daerah;
b. Pelestarian tradisi daerah;
c. Pembinaan sejarah lokal, kesenian dan kelembagaan;
d. Pengelolaan inventarisasi permasalahan di bidang kebudayaan serta merumuskan langkah-langah kebijakan dan saran pemecahannya;
e. Pengordinasian satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan bidang kebudayaan ;
f. Pelaksanaan DPA dan DPPA;
g. Pelaksanaan SPP dan SOP;
h. Pengevaluasian, monitoring, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kebudayaan membawahi:
a. Seksi Pembinaan Seni dan Kelembagaan; dan
b. Seksi Pelestarian Pengembangan Budaya, Bahasa, Sastra dan Cagar Budaya.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan kegiatan teknis di bidang keahlian masing-masing. Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud diatas, dipimpin oleh tenaga Fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kelompok jabatan fungsional dapat dibagi ke dalam sub-sub sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh tenaga fungsional senior. Jumlah Tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis beban kerja yang ada. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan gambaran tentang bagan susunan organisasi Perangkat Daerah dapat digambarkan sebagai berikut :
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tata kerja yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pimpinan, yang dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi. Berikut bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
Gambar 1.1.
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
C. Isu Strategis Perangkat Daerah
Isu Strategis Perangkat Adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan perangkat daerah karena dampaknya yang signifikan bagi perangkat daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian sasaran perangkat di masa yang akan datang dalam rangka menunjang pembangunan daerah.
Isu strategis perangkat daerah yang akan ditangani pada kurun waktu 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang pada Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto periode 2018 - 2023 sebagai berikut :
1. Mengoptimalkan Akses dan Kualitas Pendidikan;
2. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Seni Budaya dan Cagar Budaya di Kota Mojokerto;
3. Meningkatkan akuntabilitas kinerja, birokrasi yang bersih.
Perumusan Isu strategis pada tahun 2023 mengacu pada Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto periode 2018 - 2023, Arahan Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja tahun sebelumnya. Isu Strategis yang ditangani pada tahun 2023 sebagai berikut :
1. Meningkatkan pelatihan guru dalam Platform Merdeka Mengajar;
2. Meningkatkan sarana prasarana pendidikan;
3. Menetapkan cagar budaya yang di lestarikan;
4. Sosialisasi kepada ASN akan pentingnya pemahaman terhadap manajemen resiko.
D. Landasan Hukum
Laporan Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023(Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 3/E);
8. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
9. Peraturan WaliKota Mojokerto Nomor 76a Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 54a Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023;
10. Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023:
11. Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023.
E. Sistematika
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023 adalah :
BAB I | PENDAHULUAN |
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika. | |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA |
Meliputi Perencanaan Strategis sebelum dan setelah reviu | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA |
Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan | |
BAB IV | PENUTUP |
LAMPIRAN | Berisi data data lain yang dibutuhkan |
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Rencana Strategis
Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto adalah merupakan dokumen yang disusun melalui proses sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari pada Visi dan Misi Kepala Daerah yang terpilih dan terintegrasi dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto. Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54a Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018 β 2023.Penetapan jangka waktu 5 tahun tersebut dihubungkan dengan pola pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait dengan penetapan/kebijakan bahwa Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Mojokerto dibuat pada masa jabatannya, dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah daerah akan menjadi akuntabel.
Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto tersebut ditujukan untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018 - 2023.
Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto telah melalui tahapan - tahapan yang simultan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018 - 2023 dengan melibatkan stakeholders pada saat dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, Forum Perangkat Daerah, sehingga Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dan stakeholder.
Selanjutnya, Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto tersebut akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah
Kota Mojokerto yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Di Dalam Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dimuat program dan kegiatan prioritas yang diusulkan untuk dilaksanakan pada satu tahun mendatang.
1. Visi
Visi adalah gambaran kondisi ideal yang diinginkan pada masa
mendatang oleh Pemerintah Kota Mojokerto.
Visi Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018-2023 adalah:
Visi : βTERWUJUDNYA KOTA MOJOKERTO YANG BERDAYA SAING, MANDIRI, DEMOKRATIS, ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERMARTABATβ
2. Misi
Sedangkan untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kota Mojokerto Tahun
2018-2023 tersebut diatas dilaksanakan Misi sebagai berikut:
Misi
Misi 1 | : | Mewujudkan SDM berkualitas melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan; |
Misi 2 | : | Mewujudkan ketertiban, supremasi hukum dan HAM; |
Misi 3 | : | Mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, demokratis bersih, professional dan adil dalam melayani masyarakat; |
Misi 4 | : | Mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui peningkatan fasilitas pembangunan infrastruktur daerah; |
Misi 5 | : | Mewujudkan ketahanan sosial budaya dalam kerangka integrasi nasional, pada tatanan masyarakat yang bermartabat, berakhlak mulia, beretika, dan berbudaya luhur berlandaskan Pancasila; |
Misi 6 | : | Mewujudkan partispasi masyarakat melalui pemberian akses dan kesempatan dalam pembangunan; |
Misi 7 | : | Mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat. |
Perumusan sasaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mengacu pada Misi ke 1 dan 5 yaitu:
Misi 1 Misi 5 | : : | Mewujudkan SDM berkualitas melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan; Mewujudkan ketahanan sosial budaya dalam kerangka integrasi nasional, pada tatanan masyarakat yang bermartabat, berakhlak mulia, beretika, dan berbudaya luhur berlandaskan Pancasila; |
3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa strategis.
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam mewujudkan Misi 1 dan Misi 5, maka Tujuan dan Sasaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto ditetapkan sebagai berikut :
1. Meningkatkan capaian Indeks Pendidikan;
2. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Seni Budaya. Adapun Sasarannya adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya Akses dan Kualitas Pendidikan;
2. Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya.
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto sebagai berikut:
Tabel 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN/SASARAN | TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN TAHUN KE- | ||||
2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 | Meningkatkan capaian Indeks Pendidikan | Indeks Pendidikan | 0,725 | 0,73 | 0,731 | 0,74 | 0,749 | |
Meningkatnya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | 10,24 | 10,25 | 10,26 | 10,50 | 10,80 | ||
Angka harapan lama sekolah | 13,83 | 14 | 14,01 | 14,02 | 14,03 | |||
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | 41,23% | 41,23% | 57% | 42,98% | 43,23% | |||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | 100% | 100% | 100% | 97,22% | 100% | |||
2 | Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Seni Budaya | Jumlah Seni Budaya yang Ada di Kota Mojokerto | 61 grup | 65 grup | 68 grup | 71 grup | 75 grup | |
Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | 46 grup | 49 grup | 55 grup | 56 grup | 58 grup | ||
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | 8 unit | 8 unit | 12 unit | 16 unit | 20 unit |
Sumber : Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayan periode 2018-2023
4. Indikator Kinerja Utama
Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu sasaran strategis perangkat daerah.
Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2 Indikator Kinerja Utama
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | PENJELASAN/FORMULASI PERHITUNGAN | SUMBER DATA | PENANGGUNGJA WAB |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Meningkat nya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka Rata-rata Lama Sekolah | Rata-rata Lama Sekolah adalah Rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan yang pernah dijalani. Untuk mereka yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah elama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun RLS = Rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun keatas | Data Statistik | Badan Pusat Statistik |
Xi = Lama sekolah penduduk ke-i yang berusia 25 tahun | |||||
n = Jumlah penduduk usia 25 tahun ke atas |
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | PENJELASAN/FORMULASI PERHITUNGAN | SUMBER DATA | PENANGGUNGJA WAB |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Angka Harapan Lama Sekolah | Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. HLS dihitung pada usia 7 tahun ke atas karena mengikuti kebijakan pemerintah yaitu program wajib belajar = Harapan Lama Sekolah pada umur a di tahun t | Data Statistik | Badan Pusat Statistik | ||
FK = Faktor Koreksi Pesantren | |||||
= Jumlah penduduk usia i yang bersekolah pada tahun t | |||||
i = Usia (a, a + 1, ..., n) | |||||
Persentase PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs yang memiliki Nilai Akreditasi A | Jumlah Lembaga PAUD, SD/MI, SMP/MTs Terakreditasi A - - x 100 % Jumlah total lembaga PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Jumlah Lembaga PAUD, SD/MI, SMP/MTs Terakreditasi A Jumlah total lembaga PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Yang menilai Akreditadi adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN-S/M) | Laporan Data Akreditasi | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | PENJELASAN/FORMULASI PERHITUNGAN | SUMBER DATA | PENANGGUNGJA WAB |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | (Persentase Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x Bobot Mutu Minimal Layanan Dasar Sebesar 20% ) + (Persentase Pencapaian Penerima Layanan Dasar x Bobot Penerima Layanan Dasar Sebesar 80% ) Perhitungan Capaian SPM Bidang Pendidikan melalui aplikasi xxx.xxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx Persentase Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar (20%) terdiri dari pencapaian mutu minimal layanan dasar jenjang PAUD, Pendidikan Dasar (SD dan SMP) serta Pendidikan Kesetaraan Persentase Pencapaian Penerima Layanan Dasar terdiri dari pencapaian penerima layanan dasar jenjang PAUD, Pendidikan Dasar (SD dan SMP) serta Pendidikan Kesetaraan | Nilai Capaian SPM Bidang Pendidikan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | ||
2 | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | Perhitungan jumlah organisasi seni budaya yang aktif organisasi seni budaya yang aktif yaitu organisasi yang masih melakukan kegiatan kesenian dan tercatat di Nomor Induk Kesenian | Laporan Data Seni Budaya | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | Perhitungan jumlah cagar budaya yang dilestarikan | Laporan Data Cagar Budaya | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | ||
cagar budaya yang dilestarikan yaitu cagar budaya yang di tetapkan dalam SK Walikota dan di rawat kelestariannya | |||||
3 | Nilai Sakip | SAKIP Perangkat Daerah diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Xxx Xxxxxxxxx yang terdiri dari | Laporan Hasil | Inspektorat |
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | PENJELASAN/FORMULASI PERHITUNGAN | SUMBER DATA | PENANGGUNGJA WAB |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Inspektorat, Bappedalitbang dan Bagian Organisasi Setda sesuai Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dengan bobot komponen penilaian: Nilai Sakip | Evaluasi SAKIP | ||||
Indeks Manajemen Resiko (IMR) | Nilai IMR Perangkat Daerah diperoleh dari hasil evaluasi oleh Inspektorat Kota Mojokerto sesuai Peraturan Kepala BPKP No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Peraturan Walikota Mojokerto No.44 Tahun 2022 tentang Penerapan Menejemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dengan komponen Indeks Manajemen Risiko adalah sebagai berikut : | Laporan Hasil Penilaian Indeks MR | Inspektorat |
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | PENJELASAN/FORMULASI PERHITUNGAN | SUMBER DATA | PENANGGUNGJA WAB |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Nilai IMR = Rata-rata nilai tabel range 1 + 2 + 3 + 4 + 5 pada kertas kerja penilaian struktur dan proses manajemen risiko Indeks Manajemen Resiko (IMR) | |||||
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM) Perangkat Daerah merupakan nilai hasil olahan survey kepuasan masyarakat dari pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah sesuai Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Masyarakat melalui laman: xxxxx://xxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx Dalam penghitungan Nilai Kepuasan Masyarakat terhadap 9 unsur pelayanan yang dikaji (Biaya/tarif, Produk spesifikasi jenis pelayanan, Kompetensi pelaksana, Perilaku pelaksana, Penanganan pengaduan, saran dan masukan, Sarana dan prasarana), setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut: | Laporan Hasil Pengukuran IKM | Bagian Organisasi | ||
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA UTAMA | PENJELASAN/FORMULASI PERHITUNGAN | SUMBER DATA | PENANGGUNGJA WAB |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Untuk memperoleh nilai kepuasan masyarakat unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang, dengan rumus sebagai berikut: Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian Kepuasan Masyarakat yaitu antara 25 β 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut: SKM Unit Pelayanan x 25 Adapun klasifikasi atau pembagian kelas Nilai Kepuasan Masyarakat yang telah dikonversi dengan angka 25 adalah: |
Sumber : Indikator Kinerja Utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Perxxxxxxx Xxxxxxx sebagai tekad dan janji dari rencana kinerja tahunan sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023 mengacu pada dokumen Renstra Pemerintah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2018-2023, dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023, dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023. Pada tanggal 10 bulan Januari tahun 2023 ditetapkan Perjanjian Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dengan uraian sebagai berikut:
Tabel 2.4
Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Meningkatnya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | Tahun | 10,8 |
Angka harapan lama sekolah | Tahun | 14,03 | ||
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | Prosentase | 43,23% | ||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | Prosentase | 100% | ||
2 | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | Jumlah | 58 |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | Jumlah | 20 | ||
3 | Nilai SAKIP A | Nilai | 83,35 |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Meningkatnya Xxxxxxx dan Kualitas Layanan Pemerintah | Indeks Manajemen Risiko | Indeks | 2 | |
Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks | 87,94 |
Sumber : Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023
Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapkan, dilaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Berikut rincian program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto:
Tabel 2.5
Program dan Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023
NO. | PROGRAM/ KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | 2 | 3 |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan | Rp. 107.805.879.002,- |
Daerah Kabupaten/ Kota | ||
2 | Program Pengelolaan Pendidikan | Rp. 00.000.000.000,- |
3 | Program Pengembangan Kebudayaan | Rp. 2.487.450.000,- |
4 | Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar | Rp. 148.974.400,- |
Budaya | ||
Jumlah Total | Rp. 194.056.277.136,- |
Sumber : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023
Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian sasaran kinerja (perubahan alokasi anggaran)
Pada tanggal 10 bulan Oktober tahun 2023 dilaksanakan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dikarenakan ada perubahan anggaran karena efisiensi dengan uraian target kinerja sebagai berikut :
Tabel 2.6
Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Meningkatnya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | Tahun | 10,8 |
Angka harapan lama sekolah | Tahun | 14,03 | ||
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | Prosentase | 43,23% | ||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | Prosentase | 100% | ||
2 | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | Jumlah | 58 |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | Jumlah | 20 | ||
3 | Meningkatnya Kinerja dan Kualitas Layanan Pemerintah | Nilai SAKIP A | Nilai | 83,35 |
Indeks Manajemen Risiko | Indeks | 2 | ||
Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks | 87,94 |
Sumber : Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023
Dengan rincian program dan kegiatan sebagai berikut:
Tabel 2.7
Perubahan Program dan Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2023
NO. | PROGRAM/ KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | 2 | 3 |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. 107.805.879.002,- |
Kabupaten/ Kota | ||
2 | Program Pengelolaan Pendidikan | Rp. 00.000.000.000,- |
3 | Program Pengembangan Kebudayaan | Rp. 2.487.450.000,- |
4 | Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar | Rp. 148.974.400,- |
Budaya | ||
Rp. 194.056.277.136,- |
Sumber: Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 (setelah perubahan)
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator sasaran strategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2018 - 2023 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Mojokerto.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja, sebagai berikut:
Tabel 3.1 Pengkategorian Capaian Kinerja
No | Kategori/Interpretasi | Rata-Rata % Capaian |
1 | Sangat Baik | 120 β₯ X > 100 |
2 | Baik | X = 100 |
3 | Cukup | 80 < X < 100 |
4 | Kurang | 50 β€ X β€ 80 |
5 | Sangat Kurang | X < 50 |
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.
Dalam laporan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing- masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2018-2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2023. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023 dan Indikator Kinerja Utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
A. Capaian Kinerja Organisasi
Dalam rangka mengukur dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu
dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama, dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Hasil pengukuran atas indikator kinerja utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto tahun 2023 menunjukan hasil sebagai berikut:
Tabel 3.2
Capaian Indikator Kinerja Utama
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023
No. | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Target 2023 | Realisa si 2023 | Capai an % | Kateg ori | Sumber Data |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=5/4*100 | 7 | 8 |
1 | Meningkat nya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | 10,8 | 11,05 | 102,31 % | Sangat Baik | Data Statistik |
Angka harapan lama sekolah | 14,03 | 14,04 | 100,07 % | Sangat Baik | Data Statistik | ||
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | 43,23% | 43,11% | 99,72% | Cukup | Dinas P dan K | ||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | 100% | 98,21 | 98,21% | Cukup | Dinas P dan K | ||
2 | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | 58 | 58 | 100% | Baik | Dinas P dan K |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | 20 | 20 | 100% | Baik | Dinas P dan K | ||
3 | Meningkatn ya Kinerja dan Kualitas Layanan Pemerintah | Nilai SAKIP A | 83,35 | 83,20 | 99,82% | Cukup | Inspektorat |
Indeks Manajemen Risiko | Level 2 | Level 3 | 150% | Sangat Baik | Inspektorat | ||
Indeks Kepuasan Masyarakat | 87,94 | 84,21 | 95,76% | Cukup | Bagian Organisasi |
Uraian penjelasan dan analisis capaian pada tabel:
INDIKATOR 1 : Angka Rata-rata Lama Sekolah
Yang dimaksud dengan angka rataβrata lama sekolah adalah jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 25 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal. Angka rata-rata lama sekolah ini digunakan untuk mengetahui kualitas pendidikan masyarakat dalam suatu wilayah. Penduduk yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, dan tamat SMA diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak. Prosentase angka rata-rata lama sekolah Kota Mojokerto pada tahun 2023 memilik target sebesar 10,80 dengan realisasi 11,05 yang artinya secara rata-rata penduduk Kota Mojokerto yang berusia 25 tahun keatas telah menempuh pendidikan selama 11,05 tahun atau sudah menamatkan kelas XI. Dan capaian realisasi tahun 2023 sebesar 102,31 % kategori sangat baik.
INDIKATOR 2 : Angka Harapan Lama Sekolah
Angka harapan lama sekolah yaitu lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Asumsi harapan lama sekolah yaitu kemungkinan anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan rasio penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. Tujuan dari harapan lama sekolah adalah untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditujukan dalam bentuk lamanya pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai setiap anak. Perhitungan angka harapan lama sekolah dipengaruhi oleh jumlah penduduk usia tertentu yang bersekolah pada tahun tertentu, jumlah penduduk usia tertentu pada tahun tertentu, usia dan adanya faktor koreksi. Angka harapan lama sekolah Kota Mojokerto Tahun 2023 sebesar 14,04 itu artinya penduduk Kota Mojokerto diharapkan menamatkan pendidikan selama 14,04 tahun atau sampai lulus jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan berkuliah selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan. Nilai ini sudah mencapai target yang sudah ditentukan pada tahun 2023 yaitu sebesar 14,03. Dan capaian realisasi tahun 2023 sebesar 100,07 dengan kategori sangat baik.
INDIKATOR 3: Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A
Untuk Indikator Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki akreditasi A pada tahun 2023 dengan target sebesar 43,23% terealisasi sebesar 43,11% dengan capaian kinerja sebesar 99,72% . Hasil perhitungan tersebut didapat dari perhitungan jumlah lembaga PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta terakreditasi A dibanding dengan jumlah total lembaga PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta se Kota Mojokerto.
Pemerintah melakukan penilaian kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah /madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah /Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.
Akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan lembaga sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Lembaga sekolah akan mendapatkan status βterakreditasiβ jika keadaan lembaga sekolah yang sebenarnya telah
memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat βterakreditasiβ jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan βterakreditasiβ atau βtidak terakreditasiβ. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1. A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
2. B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
3. C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan βterakreditasiβ. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain :
1. Peringkat akreditasi berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi,
2. Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
3. Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi,
4. Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu.
5. Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.
Tabel Data Akreditasi Lembaga Sekolah Tahun 2023
Lembaga | A | B | C | Belum | Jumlah Total | Prosentase |
PAUD | 42 | 77 | 9 | 10 | 138 | 30,43% |
SD/MI | 40 | 24 | 0 | 1 | 65 | 61,53% |
SMP-MTs | 15 | 7 | 0 | 0 | 22 | 68,18% |
JUMLAH | 97 | 108 | 9 | 111 | 225 | 43,11 % |
Pada tahun 2023 indikator prosentase PAUD, SD/MI serta SMP/MTs terealisasi 43,11 % dari target yang telah ditetapkan yaitu 43,23
% artinya terdapat 97 lembaga PAUD, SD/MI serta SMP/MTs yang telah terakrditasi A dari 229 lembaga PAUD, SD/MI, SMP/MTs yang ada di Kota Mojokerto. Pada tahun 2023 indikator prosentase PAUD, SD/MI serta SMP/MTs terealisasi 43,11 % dari target yang telah ditetapkan yaitu 43,23 % dan capaian realisasi tahun 2023 sebesar 99,72 dengan kategori cukup.
INDIKATOR 4 : Capaian SPM Bidang Pendidikan
SPM Pendidikan merupakan singkatan dari Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Sebagaimana dituangkan dalam Permendagri 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal serta Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal bidang Pendidikan yang mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi. Capaian SPM Bidang Pendidikan tahun 2023 sebesar 98,21% nilai tersebut belum mencapai target yang ditentukan pada Perjanjian Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 100% dengan capaian kinerja sebesar 98,21 % kategori cukup. Nilai tersebut diperoleh dari perhitungan pencapaian indikator - indikator pemenuhan SPM bidang pendidikan pada web : xxxxx://xxx.xxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx/
INDIKATOR 5 : Jumlah Seni Budaya yang aktif
Jumlah seni budaya yang aktif berdasarkan data kelompok seni dan budaya yang telah terdaftar di Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto sesuai dengan Kartu Induk Kesenian yang telah di terbitkan. Untuk tahun 2023 di targetkan ada 58 kelompok seni dan budaya yang aktif dengan realisasi 58 kelompok seni dan budaya yang aktif. Evaluasi dan Monitoring lembaga seni dan budaya di lakukan minimal satu bulan sekali dan maksimal tidak terbatas dan akan di lakukan sesuai kebutuhan. Hal ini
dilakukan untuk memvalidasi data lembaga seni dan budaya agar sesuai dengan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto. Capaian Jumlah seni budaya yang aktif tahun 2023 sebesar 58 kelompok seni, jumlah tersebut mencapai target yang ditentukan pada Perjanjian Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 58 kelompok seni dengan capaian kinerja sebesar 100% kategori baik.
INDIKATOR 6 : Jumlah Cagar Budaya yang Lestari
Sebagaimana tertuang dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor
5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka yang dimaksud memajukan kebudayaan ada 3 hal yaitu :
1. Penataan dan pendataan potensi budaya.
2. Bagaimana perawatan dan pemeliharaan terhadap potensi daerah.
3. Bagaimana upaya pelestarian dan pemanfaatan terhadap potensi budaya.
Pada tahun 2019 Kota Mojokerto juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cagar budaya. Untuk tahun 2023 ini target jumlah cagar budaya yang lestari ada 20 cagar budaya dan realisasinya 20 cagar budaya. Hal ini bisa dikatakan bahwa pencapaian target indikator jumlah cagar budaya yang lestari sebesar 100% dengan kategori baik.
INDIKATOR 7 : Nilai SAKIP A
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Nilai SAKIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2023 sebesar 83,20 atau dengan predikat A (memuaskan). Penilaian ini dilakukan dalam 2 tahap yaitu penilaian mandiri dan penilaian oleh Evaluator. Penilaian yang dilakukan meliputi : Perencanaan
Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja. Capaian nilai SAKIP tahun 2023 sebesar 83,20, nilai tersebut belum mencapai target yang ditentukan pada Perjanjian Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 83,35 dengan capaian kinerja sebesar 99,82 kategori cukup.
INDIKATOR 8 : Indeks Manajemen Resiko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Manajemen risiko adalah proses mengurangi risiko suatu entitas ke tingkat yang dapat diterima, dengan menggunakan pengukuran, pengelolaan dan pemantauan yang sejalan dengan tujuan strategis. Pelaksanaan kerangka manajemen risiko organisasi atau Enterprise Risk Management (ERM) dalam organisasi dapat mendukung dan meningkatkan kesadaran risiko di setiap divisi. ERM tidak dapat dilihat sebagai suatu proses yang bersifat statis, namun sebaiknya bersifat dinamis sesuai dengan perubahan lingkungan internal dan eksternal organisasi. Nilai Indeks Manajemen Resiko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023 berada pada level 3 yaitu Organisasi dengan tingkat kematangan manajemen risiko yang di laksanakan secara cukup lengkap dan identifikasi cukup komprehensif. Hasil level 3 tersebut di atas nilai target tahun 2023 dengan nilai target level 2, sehingga kinerjanya naik menjadi 150 % kategori sangat baik.
INDIKATOR 9 : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif melalui aplikasi Sukma-e Jatim atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023 sebesar 84,21 nilai ini menurun dari target yang di tentukan sebesar 97,94 dengan capaian kinerja sebesar 95,76% kategori cukup.
Perbandingan capaian kinerja tahun 2023 dengan capaian kinerja tahun sebelumnya atau tahun 2022 diuraikan pada tabel berikut :
Tabel 3.3 Perbandingan Capaian Kinerja
NO | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||||||||
Target | Reali sasi | % Capaian | Target | Reali sasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realis asi | % Capaian | Target | Realis asi | % Capaian | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
1 | Meningkat kan capaian Indeks Pendidikan | Indeks Pendidikan | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 0,74 | 0,749 | 101,22% | - | - | - | |
Meningkat nya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | 10,55 | 9,99 | 94,69% | 10 | 10,24 | 102,40% | 10,25 | 10,47 | 102,15% | 10,5 tahun | 10,8 tahun | 102,86% | 10,8 | 11,05 | 102,31% | ||
Angka harapan lama sekolah | 13,99 | 13,82 | 98,78% | 13,82 | 13,83 | 100,07% | 14 | 14,01 | 100,07% | 14,08 tahun | 14,02 tahun | 99,57% | 14,03 | 14,04 | 100,07% | |||
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akredi tasi A | - | - | - | 32,89 % | 37,78 % | 114,87% | 57,00 % | 42,29% | 74,19% | 42,98 % | 43,23 % | 100,58% | 43,23 % | 43,11 % | 99,72% | |||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 97,22 % | 99,81 % | 102,66% | 100% | 98,20 % | 98,20% | |||
2 | Meningkat kan Kuantitas dan Kualitas Seni Budaya | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | - | - | - | - | - | - | 55 organi sasi | 55 organisasi | 100% | 56 organi sasi | 56 organi sasi | 100,00% | 58 organi sasi | 58 organi sasi | 100,00% |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | - | - | - | - | - | - | 12 unit | 12 unit | 100% | 16 unit | 16 unit | 100,00% | 20 unit | 20 unit | 100,00% | |||
3 | Nilai SAKIP | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 81 | 83,35 | 102,90% | 83,35 | 83,20 | 99,82% | ||
Indeks Manaje men Risiko | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 2 | 2 | 100,00% | 2 | 3 | 150,00% |
NO | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | ||||||||||
Target | Reali sasi | % Capaian | Target | Reali sasi | % Capaian | Target | Realisasi | % Capaian | Target | Realis asi | % Capaian | Target | Realis asi | % Capaian | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
Dinas Pendidikan dan Kebudaya an | ||||||||||||||||||
Indeks Kepuasan Masyara kat Dinas Pendidikan dan Kebudaya an | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 84 | 87,94 | 104,69% | 87,94 | 84,21 | 95,76% | |||
Prosentase Paket Pengadaa n Barang dan Jasa yang di proses secara elektronik | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 100% | 100% | 100,00% | - | - | - |
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun 2023 dengan target jangka menengah yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto periode 2018-2023 diuraikan sebagai berikut:
Dari tabel diatas dapat diketahui dan diukur realisasi kinerja serta capaian kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Dari seluruh indikator kinerja dapat dilihat bahwa realisasi kinerja dari tahun 2019 sampai tahun 2023 terus mengalami peningkatan seiring dengan semakin meningkatnya mutu dan kualitas pendidikan di Kota Mojokerto. Untuk capaian kinerja masih bervariatif dan masih ada indikator yang tidak tercapai targetnya.
INDIKATOR 1 : Angka Rata-rata Lama Sekolah
Pencapaian indikator angka rata-rata lama sekolah Kota Mojokerto dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 terus mengalami peningkatan. Hal ini membuktikan bahwa program dan kegiatan bidang pendidikan yang dilaksanakan tepat sasaran sehingga dapat meningkatkan capaian outcome. Sedangkan untuk capaian realisasi masih bervariatif dikarenakan realisasi untuk indikator angka rata β rata lama sekolah trennya juga bervariasi.
INDIKATOR 2 : Angka Harapan Lama Sekolah
Angka harapan lama sekolah Kota Mojokerto dari tahun 2019 sampai dengan 2023 terus mengalami peningkatan, hal ini dapat dilihat dari realisasi kinerja indikator ini dari tahun 2019 sampai dengan 2023. Dapat dikatakan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan khususnya di bidang pendidikan dalam rangka mendukung indikator ini tepat sasaran. Untuk capaian realisasi masih bervariatif dikarenakan realisasi untuk indikator angka harapan lama sekolah trennya juga bervariasi.
INDIKATOR 3 : Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A
Capaian realisasi kinerja Indikator Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki akreditasi A pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 terus mengalami peningkatan, hal ini membuktikan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan khususnya di bidang pendidikan dalam rangka mendukung indikator ini tepat sasaran. Untuk capaian realisasi masih bervariatif dikarenakan realisasi untuk indikator Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A trennya juga bervariasi. Indikator kinerja tahun 2023 turun 0,12
% hal ini juga di pengaruhi adanya sekolah yang merger, karena program KB berhasil jadi untuk efisiensi ada sekolah yang di merger.
INDIKATOR 4 : Capaian SPM Bidang Pendidikan
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan tahun 2023 sebesar 98,21
%, dibandingkan dengan target tahun 2023 sebesar 100 % indikator kinerja turun sebesar 1,79 %. Nilai yang tercantum tersebut diperoleh dari perhitungan pencapaian indikator - indikator pemenuhan SPM bidang pendidikan pada web
: xxxxx://xxx.xxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx/. Pada tahun 2023 ini ada banyak indikator yang berubah dan baru, indikator banyak yang berubah menyesuaikan nilai assesmen yang ada di rapor pendidikan. Pada tahun β tahun berikutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto akan mendorong untuk meningkatkan program dan kegiatan pada bidang pendidikan khususnya yang mendukung dalam ketercapaian pelaksanaan SPM Bidang Pendidikan di Kota Mojokerto.
INDIKATOR 5 : Jumlah Seni Budaya yang aktif
Jumlah seni budaya yang aktif berdasarkan data kelompok seni dan budaya yang telah terdaftar di Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto sesuai dengan Kartu Induk Kesenian yang telah di terbitkan. Realisasi kinerja jumlah seni budaya yang aktif dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terus mengalami peningkatan. Untuk kelompok seni budaya yang aktif tahun 2023 ini sebanyak 58 kelompok. Di mana target tahun 2023 sebesar 58 kelompok, jadi indikator kinerjanya sebesar 100 % Ini membuktikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto telah berupaya maksimal untuk senantiasa melestarikan seni budaya yang ada di Kota Mojokerto melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung ketercapaian indikator ini antara lain dengan Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring lembaga seni dan budaya. Hal ini dilakukan untuk memvalidasi data lembaga seni dan budaya agar sesuai dengan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
INDIKATOR 6 : Jumlah Cagar Budaya yang Lestari
Sebagaimana tertuang dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka yang dimaksud memajukan kebudayaan ada 3 hal yaitu :
1. Penataan dan pendataan potensi budaya.
2. Bagaimana perawatan dan pemeliharaan terhadap potensi daerah.
3. Bagaimana upaya pelestarian dan pemanfaatan terhadap potensi budaya.
Pada tahun 2019 Kota Mojokerto juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cagar budaya. Realisasi kinerja indikator jumlah cagar budaya yang lestari dari tahun 2022 terus mengalami peningkatan sampai dengan tahun 2023. Hal ini berbanding lurus dengan capaian realisasi kinerja indikator ini yang selalu tercapai 100%. Ini membuktikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah berupaya maksimal untuk melestarikan Cagar Budaya yang ada di Kota Mojokerto. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan dengan bekerjasana dengan pihak yang terkait untuk merawat dan melestarikan cagar budaya serta mendaftarkan objek yang diduga cagar budaya untuk dapat diresmikan menjadi cagar budaya.
INDIKATOR 7 : Nilai SAKIP A
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcome dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Nilai SAKIP Dinas Pendidikan pada tahun 2023 sebesar 83,20 atau dengan predikat A (memuaskan). Penilaian ini dilakukan dalam 2 tahap yaitu penilaian mandiri dan penilaian oleh Evaluator. Penilaian yang dilakukan meliputi : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja. Nilai SAKIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mengalami penurunan target kinerja yang ditentukan pada tahun 2023 yaitu sebesar 83,35 dengan capaian kinerja sebesar 99,82%.
INDIKATOR 8 : Indeks Manajemen Resiko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Manajemen risiko adalah proses mengurangi risiko suatu entitas ke tingkat yang dapat diterima, dengan menggunakan pengukuran, pengelolaan dan pemantauan yang sejalan dengan tujuan strategis. Pelaksanaan kerangka manajemen risiko organisasi atau Enterprise Risk Management (ERM) dalam
organisasi dapat mendukung dan meningkatkan kesadaran risiko di setiap divisi. ERM tidak dapat dilihat sebagai suatu proses yang bersifat statis, namun sebaiknya bersifat dinamis sesuai dengan perubahan lingkungan internal dan eksternal organisasi. Nilai Indeks Manajemen Resiko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023 berada pada level 3 yaitu Organisasi dengan tingkat kematangan manajemen risiko yang di laksanakan secara cukup lengkap dan identifikasi cukup komprehensif. Level 3 tersebut di atas nilai target level 2, sehingga kinerjanya naik menjadi 150 %.
INDIKATOR 9 : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Target Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Penidikan dan Kebudayaan tahun 2023 sebesar 87,94 dari nilai yang sudah target yang sudah ditentukan sebesar 84 dengan capaian kinerja sebesar 95,76%.
3. Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dijabarkan dalam table 3.3 beserta dengan analisanya.
Tabel 3.4
Tingkat Kemajuan Capaian Sasaran Strategis
No. | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Realisasi Kinerja Tahun 2023 | Target Akhir Renstra 2023 | Tingkat Kemajuan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=4/5*100 |
1 | Meningkatnya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | 11,05 | 10,28 | 107,49 |
Angka harapan lama sekolah | 14,04 | 14,03 | 100,07 |
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | 43,11% | 42,98% | 100,30% | ||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | 98,21% | 100% | 98,21% | ||
2 | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | 58 | 58 | 100 |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | 20 | 20 | 100 | ||
3 | Meningkatnya Xxxxxxx dan Kualitas Layanan Pemerintah | Nilai SAKIP A | 83,20 | 80 | 104 |
Indeks Manajemen Risiko | 3 | 3 | 100 | ||
Indeks Kepuasan Masyarakat | 84,21 | 87,94 | 95,76 |
Uraian penjelasan tabel :
Dari tabel diatas dapat diketahui capaian realisasi kinerja tahun 2023 dibandingkan dengan target akhir Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
INDIKATOR 1 : Angka Rata-rata Lama Sekolah
Pencapaian indikator angka rata-rata lama sekolah Kota Mojokerto pada tahun 2023 sebesar 11,05 tahun, nilai ini telah mencapai target yang diinginkan pada tahun 2023 yaitu sebesar 10,28 tahun dengan capaian kinerja 107,49%. Keberhasilan pencapaian target ini bukan berarti tidak ada hambatan atau ada tantangan dalam mencapai target, adapun hambatan dalam pencapaian target adalah keterbatasan pada anggaran, kemauan dan keinginan masyarakat yang kurang untuk melanjutkan sekolah atau kembali bersekolah pada usia yang produktif (15-55 tahun) terutama dikarenakan faktor ekonomi sehingga mereka lebih memilih untuk bekerja. Apabila dibandingkan dengan target rata β rata lama sekolah tahun 2023 yaitu sebesar 10,28 dengan capaian realisasi sebesar 107,49%.
INDIKATOR 2 : Angka Harapan Lama Sekolah
Angka harapan lama sekolah Kota Mojokerto dari pada tahun 2023 adalah sebesar 14,04 tahun, nilai ini sudah mencapai target yang diinginkan yaitu sebesar 14,03 pada tahun 2023 ini. Hambatan yang dialami dalam
pencapaian ini antara lain masih belum meratanya motivasi orang tua untuk menyekolahkan putra β putrinya pada xxxxxxx Xxxdidikan Anak Xxxx Xxxx (PAUD). Harapan Lama Sekolah Kota Mojokerto pada tahun 2023 adalah sebesar 14,04 tahun. Dengan demikian angka tersebut menunjukkan lamanya waktu sekolah yang diharapkan akan dirasakan oleh anak umur tertentu (7 tahun keatas) di masa mendatang adalah selama 14,04 tahun atau setara dengan mengenyam pendidikan sampai dengan Xxxxx SMA dan berkuliah selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan apabila dibandingkan target tahun 2023 sebesar 14,03 tahun mengalami kenaikan sebesar 100,07%.
INDIKATOR 3 : Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A
Untuk Indikator Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki akreditasi A pada tahun 2023 dengan target sebesar 42,98% terealisasi sebesar 43,11% dengan capaian kinerja sebesar 100,30%. Hasil perhitungan tersebut didapat dari perhitungan jumlah lembaga PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta terakreditasi A dibanding dengan jumlah total lembaga PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta se Kota Mojokerto. Apabila dibandingkan dengan target tahun 2023 indikator Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki akreditasi A telah tercapai 100,30%.
INDIKATOR 4 : Capaian SPM Bidang Pendidikan
Langkah β langkah yang perlu dilakukan dalam rangka mendorong ketercapaian realisasi kinerja pada tahun 2024 untuk ketiga indikator tersebut diatas yaitu dengan cara melakukan intervensi dan semakin meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan pada program Pengelolaan Pendidikan tahun 2024, yaitu Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan.
INDIKATOR 6 : Jumlah Seni Budaya yang aktif
Jumlah seni budaya yang aktif berdasarkan data kelompok seni dan budaya yang telah terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto sesuai dengan Kartu Induk Kesenian yang telah di terbitkan. Untuk tahun 2023 di targetkan ada 58 kelompok seni dan budaya yang aktif dan terealisasi 58 kelompok seni dan budaya yang aktif dengan capaian kinerja sebesar 100%. Langkah β langkah dan kebijakan yang diambil dalam rangka mendorong ketercapaian realisasi kinerja pada indikator ini adalah dengan melakukan intervensi dan peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan pada program Pengembangan Kebudayaan. Pada tahun 2023 indikator Jumlah Seni Budaya yang aktif didukung Program Pengembangan Kebudayan dengan 2 kegiatan dan 3 sub kegiatan didalamnya dengan anggaran sebesar Rp. 2.487.450.000,- sesuai yang tertuang dalam DPA Perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
INDIKATOR 7 : Jumlah Cagar Budaya yang Lestari
Realisasi kinerja indikator jumlah cagar budaya yang lestari tahun 2023 ada 20 cagar budaya yang lestari dari target yang ditentukan sebesar 20 cagar budaya. Hal ini bisa dikatakan bahwa pencapaian target indikator jumlah cagar budaya yang lestari sebesar 100%. Hal ini berbanding lurus dengan capaian realisasi kinerja indikator ini yang selalu tercapai 100%. Langkah β langkah dan kebijakan yang diambil dalam rangka mendorong ketercapaian realisasi kinerja pada indikator ini adalah dengan melakukan intervensi dan peningkatan pelaksanaan program dan kegiatan pada Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya tahun 2024. Pada tahun 2023 indikator jumlah cagar budaya yang lestari didukung Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya dengan 2 kegiatan dan 3 sub kegiatan didalamnya dengan anggaran sebesar Rp. 148.974.400,- sesuai yang tertuang dalam DPA Perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
INDIKATOR 8 : Nilai SAKIP A
Nilai SAKIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto telah mencapai target yang ditentukan pada tahun 2023 yaitu sebesar 80 sedangkan
realisasi nilai sakip tahun 2023 sebesar 83,20 dengan capaian kinerja sebesar 104%.
INDIKATOR 9 : Indeks Manajemen Resiko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nilai Indeks Manajemen Resiko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023 berada pada level 3 yaitu Organisasi dengan tingkat kematangan manajemen risiko yang di laksanakan secara cukup lengkap dan identifikasi cukup komprehensif. Nilai tersebut sudah sesuai dengan target yang ditentukan atau bisa dikatakan capaian kinerja untuk Indeks Manajemen Resiko sebesar 100%.
INDIKATOR 10 : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Penidikan dan Kebudayaan tahun 2023 sebesar 84, 21 dari target yang sudah ditentukan sebesar 87, 94 dengan capaian kinerja sebesar 95,76 %.
Perbandingan realisasi kinerja tahun 2023 dengan standar nasional diuraikan sebagai berikut :
Tabel 3.5
Perbandingan Capaian dengan Standar Nasional/ Provinsi/ Kabupaten/Kota lain
No. | Tujuan/ Sasaran | Indikator Kinerja | Realisasi Tahun 2023 | Standar Nasional | % Capaian | Standar Kota Lain | % Capaian |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6=4/5*100 | 7 | 8=4/7*100 |
1 | Meningkatnya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | 11,05 | 8,77 | 125,99% | 9,67 (Kota Pasuruan) | 114,27% |
Angka harapan lama sekolah | 14,04 | 13,15 | 106,77% | 13,66 (Kota Pasuruan) | 102,78% | ||
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | 43,11% | - | - | - | - | ||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | 98,21 | - | - | 70,22 (Kota Pasuruan) | 139,86% | ||
2 | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | 58 | - | - | - | - |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | 20 | - | - | - | - | ||
3 | Meningkatnya Kinerja dan Kualitas Layanan Pemerintah | Nilai SAKIP | 83,20 | - | - | 80,08 (Kota Madiun) | 103,89% |
Indeks Manajemen Risiko | Level 3 | - | - | - | - | ||
Indeks Kepuasan Masyarakat | 84,21 | - | - | 84,06 (Kota Yogyakarta) | 100,18% |
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan disajikan pada tabel berikut :
Dari tabel 3.5 tersebut dapat dikemukakan bahwa dari semua realisasi kinerja atas indikator kinerja utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto beberapa indikator bisa dibandingkan dengan capaian/standar nasional dan beberapa indikator tidak dapat dibandingkan dengan standar nasional karena tidak ada standar nasional terkait indikator-indikator tersebut. Dalam hal untuk indikator kinerja yang tidak bisa dibandingkan dengan capaian/standar nasional, kami mencoba membandingkan dengan capaian/standar Perangkat Daerah dengan nomenklatur yang sama pada tingkat Provinsi atau Kabupaten dan Kota lain yang memiliki indikator sejenis. Adapun standar daerah lain tersebut adalah dari Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Dinas Pendidikan Kota Madiun dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Secara umum, realisasi indikator kinerja utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto jika dibandingkan dengan capaian Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota lain memiliki realisasi atau capaian kinerja yang sama besar bahkan lebih tinggi. Kecuali untuk indikator kinerja utama Indeks Manajemen Risiko, Jumlah Seni Budaya yang aktif serta Jumlah Cagar Budaya yang lestari tidak dapat dibandingkan dengan realisasi kinerja Standar Nasional, Provinsi ataupun Daerah lain karena tidak ada yang memiliki indikator kinerja utama tersebut
Tabel 3.6
Analisis Keberhasilan, Kegagalan dan Solusi
No | Tujuan/Sasa ran | Indikator Kinerja | Target | Realis asi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/Kegagalan | Solusi yang dilakukan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 | Meningkatnya Akses dan Kualitas Pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | 10,8 | 11,05 | 102,31 % | Keberhasilan Kegiatan Pendidikan Non Formal (Kejar Paket) dalam menampung Penduduk yang mau melanjutkan pendidikan tanpa batasan usia | |
Angka harapan lama sekolah | 14,03 | 14,04 | 100,07 % | - Adanya bantuan Pengadaan Perlengkapan Peserta didik ( seragam, tas, sepatu dan buku tulis) - Adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) - Partisipasi orang tua dalam mendukung pendidikan anak-anak | |||
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | 43,23 % | 43,11 % | 99,72% | - Jumlah lembaga sekolah yang berakreditasi A menurun - Masih adanya lembaga yang belum terakreditasi | - Melakukan peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran - Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana - Melakukan sosialisasi Kurikulum Merdeka | ||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | 100% | 98,21 % | 98,21% | Perubahan kebijakan dalam penilaian SPM yang mengacu pada rapor pendidikan yang merupakan hasil dari assessment yang ke 2 di tahun 2022 ini. | Meningkatkan kualitas belajar dan pengajaran agar nilai assessment yang menjadi acuan pengisian indikator SPM Meningkat | ||
2 | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | 58 | 58 | 100% | Program Pengembangan Kebudayaan berjalan dengan maksimal khususnya dalam Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring lembaga seni dan budaya | |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | 20 | 20 | 100% | Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya berjalan maksimal khususnya dalam melestarikan serta pendaftaran objek yang diduga Cagar Budaya | |||
3 | Meningkatnya Kinerja dan Kualitas Layanan Pemerintah | Nilai SAKIP | 83,35 | 83,20 | 99,82% | Dari ke 4 indikator penilaian SAKIP yang mengalami penurunan nilai dibandingkan dengan tahun 2022 ada di perencanaan kinerja | Melakukan evaluasi untuk menentukan penyebab dari menurunnya nilai di indikator perencanaan kinerja dan mengambil langkah perbaikan |
Indeks Manajemen Risiko | Level 2 | Level 3 | 150% | Telah melakukan penetapan risiko strategis dan risiko operasional, mengidentifikasi risiko, menetapkan risiko prioritas dan melakukan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) risiko di lingkup Dinas P dan K | |||
Indeks Kepuasan Masyarakat | 87,94 | 84,21 | 95,76% | Ketidakefektifan komunikasi dalam menjelaskan prosedur pelayanan dan pemberian informasi yang kurang jelas | Melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan, peningkatan komunikasi |
No | Tujuan/Sasa ran | Indikator Kinerja | Target | Realis asi | % Capaian | Analisis Keberhasilan/Kegagalan | Solusi yang dilakukan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
dan pelayanan yang ramah dan jelas |
Uraian penjelasan tabel :
Dari tabel diatas dapat diketahui faktor pendorong dan penghambat dalam pencapaian realisasi kinerja, beberapa faktor pendorong yng mempengaruhi capaian realisasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto yaitu keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pada Program Pengelolaan Pendidikan antara lain dalam bentuk :
1. Sosialisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya pendidikan
2. Adanya bantuan perlengkapan bagi peserta didik (seragam, tas, sepatu,alat tulis)
3. Pemberian bantuan Biaya Pendidikan ( BOSNAS dan BOSKO )
4. Pembinaan, Pendampingan dan asistensi bagi lembaga sekolah dalam rangka peningkatan nilai Akreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan
5. Pemenuhan Kebutuhan sarana dan prasarana sesuai standar
6. Peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7. Meningkatkan kompetensi pembimbing seni budaya dan menghimbau kepada peserta didik untuk mengambil materi pelajaran terkait seni budaya
Adapun faktor penghambat ketercapaian realisasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto antara lain :
1. Adanya efisiensi anggaran
2. Kemauan dan keinginan masyarakat yang kurang untuk melanjutkan sekolah atau kembali bersekolah pada usia yang produktif (15-55 tahun) terutama dikarenakan faktor ekonomi.
Tabel 3.7
Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 | Terwujudnya Akuntabilitas Kinerja, Birokrasi yang bersih dan melayani | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Nilai SAKIP | 99,82% | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Prosentase capaian kinerja Dinas Pendidikan | 100,00% | Menunjang |
Indeks Manajemen Risiko Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | 150% | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Prosentase Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang dilaksanakan | 100,00% | Menunjang | |||
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | 95,76% | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Prosentase administrasi keuangan perangkat daerah yang terpenuhi | 100,00% | Menunjang | |||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Prosentase Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah yang terpenuhi | 100,00% | Menunjang | |||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Prosentase administrasi umum perangkat daerah yang terpenuhi | 100,00% | Menunjang |
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Prosentase Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang Disediakan | 100,00% | Menunjang | |||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Prosentase penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang terpenuhi | 100,00% | Menunjang | |||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Prosentase barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah yang dipelihara | 100,00% | Menunjang | |||||
2 | Meningkatkan capaian Indeks Pendidikan | Meningkatnya Akses dan Kualitas Pendidikan | 1. Angka rata β rata lama sekolah | 102,31% | Program Pengelolaan | APM SD/MI | 109,99% | Menunjang |
2. Angka Harapan Lama Sekolah | 100,07% | APM SMP/MTs/ Paket B | 107,48% | Menunjang | ||||
3. Prosen tase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | 99,72% | APK SD/MI | 115,61% | Menunjang | ||||
4. Prosen tase Capaian SPM Bidang Pendidikan | 98,21% | APK SMP/MTs | 116,26% | Menunjang |
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 7 - 12 tahun | 113,86% | Menunjang | ||||||
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 13 - 15 tahun | 108,78% | Menunjang | ||||||
Angka Kelulusan SD/MI | 100,00% | Menunjang | ||||||
Angka Kelulusan SMP/MTs | 100,00% | Menunjang | ||||||
Angka Kelulusan PNF | 100,00% | Menunjang | ||||||
Angka Melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs | 105,68% | Menunjang | ||||||
Angka Putus Sekolah SD/MI | 0,00% | Menunjang | ||||||
Angka Putus Sekolah SMP/MTs | 0,00% | Menunjang | ||||||
Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-4 PAUD | 103% | Menunjang | ||||||
Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-4 SD/MI | 99,02% | Menunjang | ||||||
Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-4 | 100,11% | Menunjang | ||||||
Persentase sekolah yang memiliki nilai | 106,12% | Menunjang |
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
akreditasi A (PAUD) | ||||||||
Persentase sekolah yang memiliki nilai akreditasi A (SD/MI) | 101,62% | Menunjang | ||||||
Persentase sekolah yang memiliki nilai akreditasi A (SMP/MTs) | 100,03% | Menunjang | ||||||
Sekolah dengan kondisi bangunan baik (SD/MI) | 108,37% | Menunjang | ||||||
Sekolah dengan kondisi bangunan baik (SMP/MTs) | 106,95% | Menunjang | ||||||
Rasio ketersediaan sekolah dengan penduduk (SD/MI) | 96,00% | Menunjang | ||||||
Rasio ketersediaan sekolah dengan pendudk(SMP/MTs) | 96,77% | Menunjang | ||||||
Persentase capaian SPM bidang pendidikan | 99,14% | Menunjang | ||||||
Proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan Sekolah Dasar | 110,49% | Menunjang |
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Persentase Capaian SPM Pendidikan Anak Usia Dini | 98,01% | Menunjang | ||||||
Xxxxx Xxxxx Xxxxx penduduk usia 15- 24 tahun, perempuan dan laki-laki | 100,00% | Menunjang | ||||||
Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf (tidak buta aksara) | 98,66% | Menunjang | ||||||
Persentase Capaian SPM Pendidikan Kesetaraan | 195,48% | Menunjang | ||||||
Persentase PAUD yang terakreditasi | 127,43% | Menunjang | ||||||
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar | Jumlah Pengelolaan Kegiatan GTK Jenjang SD | 100,00% | Menunjang | |||||
Jumlah pengelolaan kegiatan kurikulum dan kesiswaan jenjang SD | 100,00% | Menunjang | ||||||
Jumlah Pengelolaan Kegiatan Sarpras SD | 100,00% | Menunjang |
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama | Jumlah Pengelolaan Kegiatan GTK Jenjang SMP | 100,00% | Menunjang | |||||
Jumlah pengelolaan kegiatan kurikulum dan kesiswaan jenjang SMP | 100,00% | Menunjang | ||||||
Jumlah Pengelolaan Kegiatan Sarpras SMP | 100,00% | Menunjang | ||||||
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Jumlah Pengelolaan Kegiatan GTK Jenjang PAUD | 100,00% | Menunjang | |||||
Jumlah pengelolaan kegiatan kurikulum dan kesiswaan Jenjang PAUD | 100,00% | Menunjang | ||||||
Jumlah Pengelolaan Kegiatan Sarpras PAUD | 100,00% | Menunjang | ||||||
Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan | Jumlah Pengelolaan Kegiatan GTK Kesetaraan | 100,00% | Menunjang | |||||
Jumlah pengelolaan kegiatan kurikulum | 100,00% | Menunjang |
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
dan kesiswaan kesetaraan | ||||||||
Jumlah pengelolaan sarpras kesetaraan | 100,00% | Menunjang | ||||||
3 | Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Seni Budaya | Lestarinya Seni Budaya dan Cagar Budaya | 1. Jumlah Seni Budaya yang aktif | 100% | Program Pengembangan Kebudayaan | Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan diinventarisasi | 100,00% | Menunjang |
2. Jumlah Cagar Budaya yang lestari | 100% | Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan peningkatan SDM yang kompetensi, standarisasi dan seritifikasi | 100,00% | Menunjang | |||
Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah kegiatan pelestarian kesenian yang dilaksanakan | 100,00% | Menunjang | |||||
Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya | Benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan | 100,00% | Menunjang | |||||
Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya | Jumlah Cagar Budaya yang Ditetapkan | 100,00% | Menunjang |
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | % Capaian | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak Menunjang |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota | Jumlah Cagar Budaya yang Dilindungi | 100,00% | Menunjang |
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja :
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa keberhasilan pelaksanaan suatu program dan kegiatan sangat berpengaruh terhadap ketercapaian Indikator Kinerja Utama. Dapat disimpulkan juga bahwa keberhasilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dalam mencapai target Indikator Kinerja Utama OPD sangat dipengaruhi oleh keberhasilan pelaksanaan suatu program dan kegiatan dalam mencapai output dan outcome yang diinginkan.
B. Realisasi Anggaran
Realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dokumen Perjanjian Kinerja diuraikan sebagai berikut:
Tabel 3.8
Capaian Anggaran Program dan Kegiatan
N o. | Program/Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian |
1 | 2 | 3 | 4 | 5=4/3*100 |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 107.805.879.002,00 | 102.879.772.786,00 | 95,43% |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 215.194.788,00 | 000.000.000,00 | 84,13% | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 104.236.870.578,00 | 99.478.408.456,00 | 95,43% | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 98.612.715,00 | 00.000.000,00 | 98,67% | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 1.609.539.459,00 | 1.553.589.578,00 | 96,52% | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 285.176.200,00 | 000.000.000,00 | 97,20% | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 769.121.544,00 | 000.000.000,00 | 93,73% | |
Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah | 591.363.718,00 | 000.000.000,00 | 96,62% | |
2 | Program Pengelolaan Pendidikan | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 95,74% |
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 95,87% | |
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 96,99% | |
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 92,91% | |
Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan | 2.451.427.475,00 | 2.320.990.600,00 | 94,68% | |
3 | Program Pengembangan Kebudayaan | 2.487.450.000,00 | 2.376.757.905,00 | 95,55% |
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota | 312.300.000,00 | 000.000.000,00 | 92,30% | |
Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota | 2.175.150.000,00 | 2.088.906.605,00 | 96,04% | |
4 | Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya | 148.974.400,00 | 000.000.000,00 | 81,79% |
Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota | 78.274.400,00 | 00.000.000,00 | 96,73% | |
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota | 70.700.000,00 | 00.000.000,00 | 65,25% | |
JUMLAH | 194.056.277.136,00 | 185.431.713.541,00 | 95,56% |
Dalam rangka mencapai indikator kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto tahun 2023 didukung 4 program 16 kegiatan dan 86 sub kegiatan. Dari total pagu anggaran DPA Perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 194.056.277.136,- telah terealisasi sebesar Rp. 185.431.713.541,- dengan capaian sebesar Rp.95,56%. Sebagaimana tabel diatas dapat diketahui capaian realisasi anggaran pada masing β masing program dan kegiatan.
C. Tingkat Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian sasaran perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
LKjIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023
Tabel 3.9
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Sasaran
NO | Tujuan | Sasaran | Indikator Kinerja | 2023 | Tingkat Efisiensi | |||||
Target | Realisasi | % Capaian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Meningkatkan capaian indeks pendidikan | Meningkatnya Akses dan kualitas pendidikan | Angka rata β rata lama sekolah | 10,8 | 11,05 | 102,31% | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 95,74% | 4,26% |
Angka harapan lama sekolah | 14,03 | 14,04 | 100,07% | |||||||
Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A | 43,23% | 43,11% | 99,72% | |||||||
Prosentase Capaian SPM Bidang Pendidikan | 100% | 98,21% | 98,21% | |||||||
2 | Meningkatkan kuantitas dan Kualitas seni budaya | Lestarinya Seni budaya dan cagar budaya | Jumlah Seni Budaya yang aktif | 58 organisasi | 58 organisasi | 100,00% | 2.487.450.000,00 | 2.376.757.905,00 | 95,55% | 4,45% |
Jumlah Cagar Budaya yang lestari | 20 unit | 20 unit | 100,00% | 148.974.400,00 | 000.000.000,00 | 81,79% | 18,21% | |||
3 | Terwujudnya Akuntabilitas Kinerja Birokrasi yang bersih dan melayani | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Nilai SAKIP | 83,35 | 83,20 | 99,82% | 107.805.879.002,00 | 102.879.772.786,00 | 95,43% | 4,57% |
Indeks Manajemen Risiko | Level 2 | Level 3 | 150,00% | |||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat | 87,94 | 84,21 | 95,76% |
Dari tabel diatas dapat diketahui tingkat efisiensi yang dilakukan khususnya dalam penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan seefektif dan seefisien mungkin sehingga dapat diperoleh efisiensi anggaran dengan tetap mencapai output dan outcome, kegiatan. Langkah β langkah yang dilakukan guna efisiensi anggaran antara lain :
1. Belanja berdasarkan prioritas dan sesuai dengan tingkat kebutuhan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, misanya pada saat penganggaran RKA menganggarkan untuk pembelian kertas (ATK) sebanyak 8 rim tetapi pada saat pelaksanaan kegiatan hanya membutuhkan 4 rim, sehingga pada saat pembelanjaan hanya membeli kertas 4 rim begitu seterusnya untuk item β item yang lain.
2. Melakukan survey lapangan terkait harga barang sehingga pada saat pembelanjaan barang harga yang terealisasi bisa ditekan serendah β rendahnya sesuai dengan harga pasar pada saat itu sesuai dengan spesifikasi yang sudah tertuang didalam Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA), misalnya pada saat perencanaan penganggaran menganggarkan kertas dengan harga Rp. 52.000,-/rim tetapi pada saat belanja realisasi harga kertas tersebut bisa ditekan menjadi Rp. 42.000,-/rim dan begitu seterusnya untuk item item yang lain.
3. Melakukan negosiasi dengan pihak ketiga terkait pengadaan barang yang menggunakan jasa pihak ketiga sehingga bisa ditekan serendah mungkin untuk anggarannya dan bisa diperoleh sisa anggaran untuk pengadaan dari pagu anggaran yang ada sesuai denga Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.
4. Efisiensi dalam bidang sarana dan prasarana yaitu penggunaan sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan fungsi dan kebutuhan.
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka pencapaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.9
Perbandingan Pencapaian Kinerja dan Anggaran Sasaran
No. | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Efisiensi | |||||
Indikator | Target | Realisasi | % Capaian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Prosentase capaian kinerja Dinas Pendidikan | 100% | 100% | 100% | 107.805.879.002,00 | 102.879.772.786,00 | 95,43% | 4,57% |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Prosentase Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja yang dilaksanakan | 100% | 100% | 100% | |||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Prosentase administrasi keuangan perangkat daerah yang ter penuhi | 100% | 100% | 100% | |||||
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | Prosentase Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang terpenuhi | 100% | 100% | 100% | |||||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Prosentase Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah yang terpenuhi | 100% | 100% | 100% | |||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Prosentase administrasi umum perangkat daerah yang terpenuhi | 100% | 100% | 100% | |||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Prosentase Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah yang Disediakan | 100% | 100% | 100% |
No. | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Efisiensi | |||||
Indikator | Target | Realisasi | % Capaian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Prosentase penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah yang terpenuhi | 100% | 100% | 100% | |||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Prosentase barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan pemerintahan daerah yang dipelihara | 100% | 100% | 100% | |||||
2 | Program Pengelolaan Pendidikan | APM SD/MI | 100,00% | 109,99% | 109,99% | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 95,74% | 4,26% |
APM SMP/MTs/Paket B | 96,86% | 104,08% | 107,46% | ||||||
APK SD/MI | 100,00% | 115,61% | 115,61% | ||||||
APK SMP/MTs | 100,00% | 116,26% | 116,26% | ||||||
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 7-12 tahun | 100,00% | 113,86% | 113,86% | ||||||
Angka Partisipasi Sekolah (APS) 13 -15 tahun | 100,00% | 108,78% | 108,78% | ||||||
Angka Kelulusan SD/MI | 100,00% | 100,00% | 100,00% | ||||||
Angka Kelulusan SMP/MTs | 100,00% | 100,00% | 100,00% | ||||||
Angka Kelulusan PNF | 100,00% | 100,00% | 100,00% | ||||||
Angka Melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs | 98,33% | 103,92% | 105,68% | ||||||
Angka Putus Sekolah SD/MI | 0,01% | 0,00% | 0,00% | ||||||
Angka Putus Sekolah SMP/MTs | 0,04% | 0,00% | 0,00% |
No. | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Efisiensi | |||||
Indikator | Target | Realisasi | % Capaian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D4 PAUD | 75,64% | 77,90% | 102,98% | ||||||
Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D4 SD/MI | 94,52% | 93,60% | 99,02% | ||||||
Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D4 SMP/MTs | 98,60% | 98,71% | 100,11% | ||||||
Persentase sekolah yang memiliki nilai Akreditasi A ( PAUD ) | 28,68% | 30,43% | 106,12% | ||||||
Persentase sekolah yang memiliki Nilai Akreditasi A ( SD/MI ) | 60,56% | 61,54% | 101,62% | ||||||
Persentase sekolah yang memiliki nilai Akreditasi A ( SMP/MTs ) | 68,16% | 68,18% | 100,03% | ||||||
Sekolah dengan kondisi bangunan baik ( SD/MI ) | 69,56% | 75,38% | 108,37% | ||||||
Sekolah dengan kondisi bangunan baik ( SMP/MTs) | 85,00% | 90,91% | 106,95% | ||||||
Rasio ketersediaan sekolah dengan penduduk ( SD/Mi) | 50:00:00 | 48:00:00 | 96,00% | ||||||
10.000 | 10.000 | ||||||||
Rasio ketersediaan sekolah dengan penduduk ( SMP/MTs ) | 31:00:00 | 30:00:00 | 96,77% | ||||||
10.000 | 10.000 | ||||||||
Persentase capaian SPM bidang pendidikan | 100,00% | 99,14% | 99,14% |
No. | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Efisiensi | |||||
Indikator | Target | Realisasi | % Capaian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan Sekolah Dasar | 100,00% | 110,49% | 110,49% | ||||||
Persentase Capaian SPM Pendidikan anak Usia Dini | 100,00% | 98,01% | 98,01% | ||||||
Xxxxx Xxxxx Xxxxx penduduk usia 15-24 tahun, perempuan dan laki-laki | 100,00% | 100,00% | 100,00% | ||||||
Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf ( tidak buta aksara ) | 100,00% | 98,66% | 98,66% | ||||||
Persentase Capaian SPM Pendidikan Kesetaraan | 49,57% | 96,90% | 195,48% | ||||||
Persentase PAUD yang terakreditasi | 72,79% | 92,75% | 127,43% | ||||||
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar | Jumlah Pengelolaan Kegiatan GTK jenjang SD | 12 dok | 12 dok | 100% | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 95,87% | 4,13% | |
Jumlah pengelolaan kegiatan kurikulum dan kesiswaan jenjang SD | 12 dok | 12 dok | 100% | ||||||
Jumlah Pengelolaan Kegiatan Sarpras SD | 50 paket | 50 paket | 100% | ||||||
Pengelolaan Pendidikan Sekolah | Jumlah Pengelolaan Kegiatan GTK jenjang SMP | 12 dok | 12 dok | 100% | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 97,01% | 2,99% |
No. | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Efisiensi | |||||
Indikator | Target | Realisasi | % Capaian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Menengah Pertama | Jumlah pengelolaan kegiatan kurikulum dan kesiswaaan jenjang SMP | 12 keg | 12 keg | 100% | |||||
Jumlah Pengelolaan Kegiatan sarpras SMP | 8 keg | 8 keg | 100% | ||||||
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Jumlah Pengelolaan Kegiatan GTK jenjang PAUD | 16 keg | 16 keg | 100% | 00.000.000.000,00 | 00.000.000.000,00 | 92,91% | 7,09% | |
Jumlah pengelolaan kegiatan kurikulum dan kesiswaaan jenjang PAUD | 22 kegiatan | 22 kegiatan | 100% | ||||||
Jumlah Pengelolaan Kegiatan sarpras PAUD | 8 kegiatan | 8 kegiatan | 100% | ||||||
Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan | Jumlah pengelolaan kegiatan Kurikulum dan kesiswaan jenjang Kesetaraan | 12 kegiatan | 12 kegiatan | 100% | 2.451.427.475,00 | 2.320.990.600,00 | 94,68% | 5,32% | |
Jumlah Pengelolaan Kegiatan GTK Kesetaraan | 14 keg | 14 keg | 100% | ||||||
Jumlah pengelolaan kegiatan Sarpras Kesetaraan | 1 kegiatan | 1 kegiatan | 100% | ||||||
3 | Program Pengembangan | Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan | 15 | 15 | 100% | 2.487.450.000,00 | 2.376.757.905,00 | 95,55% | 4,45% |
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota | Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan peningkatan SDM yang kompetensi, standarisasi dan seritifikasi | 22 kegiatan | 22 kegiatan | 100% | 312.300.000,00 | 288.250.300,00 | 92,30% | 7,70% | |
Pelestarian Kesenian tradisional yang masyarakat pelakunya dalam | Jumlah kegiatan pelestarian kesenian yang di laksanakan | 22 kegiatan | 22 kegiatan | 100% | 2.175.150.000,00 | 2.088.906.605,00 | 96,04% | 3,96% |
No. | Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Anggaran | Tingkat Efisiensi | |||||
Indikator | Target | Realisasi | % Capaian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | % Capaian | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Daerah Kabupaten/Kota | |||||||||
4 | Program Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya | Benda, situs dan kawasan cagar budaya yang di lestarikan | 20 | 20 | 100% | 148.974.400,00 | 121.842.550,00 | 81,79% | 18,21% |
Penetapan Cagar Budaya Peningkatan Kabupaten/Kota | Jumlah Cagar Budaya yang di tetapkan | 7 | 7 | 100% | 78.274.400,00 | 75.713.750,00 | 96,73% | 3,27% | |
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota | Jumlah Cagar Budaya yang di lindungi | 12 | 12 | 100% | 70.700.000,00 | 46.128.800,00 | 65,25% | 34,75% |
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Pemerintah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023. Pembuatan LKJIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh semua pihak.
LKJIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2023 ini dapat menggambarkan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran, juga dilaporkan analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.
Dalam tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto menetapkan sebanyak 3 sasaran dengan 9 indikator kinerja sesuai dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang ingin dicapai. Secara rinci pencapaian sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Sasaran pertama Meningkatnya Xxxxx dan Xxxxxxxx pendidikan dengan indikator kinerja sebagai berikut :
1. Angka rata-rata lama sekolah dengan capaian kinerja sebesar 102,31% (Kategori Sangat Baik )
2. Angka harapan lama sekolah dengan capaian kinerja sebesar 100,07 % (Kategori Sangat Baik )
3. Prosentase PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki nilai akreditasi A dengan capaian kinerja sebesar 99,72 % ( Kategori Cukup )
4. Prosentase capaian SPM bidang Pendidikan dengan capaian kinerja sebesar 98,21 % ( Kategori Cukup )
- Sasaran ke dua lestarinya seni budaya dan cagar budaya dengan indikator kinerja sebagai berikut :
1. Jumlah seni budaya yang aktif dengan capaian kinerja sebesar 100 % (Kategori Baik)
2. Jumlah Cagar Budaya yang lestari dengan capaian kinerja sebesar 100 % (Kategori Baik)
- Sasaran ke tiga meningkatnya kinerja dan kualitas layanan pemerintah dengan indikator kinerja sebagai berikut :
1. Nilai SAKIP A dengan capaian kinerja sebesar 99,82 % ( Kategori cukup )
2. Indeks Manajemen Resiko dengan capaian kinerja sebesar 150 % (Kategori Sangat Baik)
3. Indeks Kepuasan Masyarakat dengan capaian kinerja sebesar 95,76 % (Kategori Cukup)
Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian sebanyak 3 sasaran tersebut, secara umum telah mencapai target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Dalam Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah Kota Mojokerto dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 194.056.277.136,- sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp. 185.431.713.541, dengan demikian dapat dikatakan tahun 2023 serapan anggaran sebesar 95,56% dan nilai efisiensi anggaran sebesar 4,44%.
Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto ini, diharapkan dapat memberikan gambaran Kinerja Dinas Dinad Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif untuk membangun Kota Mojokerto.
B. Rekomendasi dan Tindaklanjut
Adapun Rekomendasi dan tindak lanjut dari masalah yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan monitoring dan evaluasi terkait kondisi dan kebutuhan sarana prasarana lembaga satuan pendidikan untuk segera ditindak lanjuti baik berupa rehabilitasi, pembangunan ataupun pengadaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah;
2. Pembinaan, Pendampingan dan asistensi bagi lembaga sekolah dalam rangka peningkatan nilai Akreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan
3. Melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya Pendidikan di masa Xxxx Xxxx
4. Melakukan pendataan dan pemetaan terhadap guru dan kepala sekolah yang belum memenuhi kompetensi serta melakukan evaluasi terhadap kemungkinan permasalahan yang menjadi penyebabnya. Bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diusulkan untuk mengikuti diklat peningkatan kompetensi dan selanjutnya mengikuti ujian kompetensi dalam rangka meningkatkan profesionalitasnya. Sedangkan untuk guru dan kepala sekolah yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) akan terus dihimbau dan didorong untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka meningkatkan linearitas dan profesionalitas sebagai Guru dan Kepala Sekolah.
5. Bagi lembaga satuan pendidikan yang belum memenuhi standard kualifikasi untuk memperoleh penilaian akreditasi khususnya untuk predikat Amat Baik (A), akan dilakukan monitoring dan evaluasi terkait kondisi dan permasalahan yang mungkin bisa menjadi penyebabnya. Kemudian dilakukan pembinaan, asistensi dan pendampingan untuk lembaga β lembaga tersebut, sehingga dapat meningkatkan manajemen kelembagaan dan standar kualifikasi sehingga pada saat proses penilaian akreditasi selanjutnya lembaga β lembaga tersebut dapat memperoleh nilai yang lebih baik dari sebelumnya dan bisa memperoleh predikat nilai Amat Baik (A).
6. Melakukan evaluasi untuk menentukan penyebab dari menurunnya nilai di indikator perencanaan kinerja dan mengambil langkah untuk perbaikan penilaian SAKIP