NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA
NOTA KESEPAHAMAN KERJASAMA
antara DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
dan
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Nomor 43 A Tahun 2009 Nomor 6919/P/HT/2009
tentang
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN DI BIDANG TRANSPORTASI
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Jumat, tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua ribu sembilan (08/ 05/ 2009) bertempat di Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Menteri Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Perhubungan, berkedudukan di Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Prof. Xx. Xxxxxxxxxx, M.Eng., Ph.D., Rektor Universitas Gadjah Mada yang diangkat berdasarkan Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 16/ SK/ MWA/ 2007 tanggal 25 Mei 2007, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Gadjah Mada yang ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000, berkedudukan di Bulaksumur, Yogyakarta, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa Kesepakatan Bersama antara Departemen Perhubungan dan Universitas Gadjah Mada Nomor KM 6 TAHUN 2003 dan Nomor 353/ P/ KS/ 2003 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Manajemen Di Bidang Transportasi, Pos dan Telekomunikasi, telah berakhir masa berlakunya;
b. bahwa kerjasama yang berlangsung selama ini telah memberikan manfaat bagi PARA PIHAK dalam menjalankan misi dan tugas masing-masing;
c. bahwa dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Manajemen di Bidang Transportasi dipandang perlu melanjutkan kerjasama yang telah berlangsung selama ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk memperpanjang dan mengikatkan diri dalam sebuah Nota Kesepahaman Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR HUKUM
Dasar Hukum dibuatnya Kesepakatan Bersama ini adalah:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4722);
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun_2QQ8 .tentang. Pelayaran. (Lembaran Negara - -
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
e. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum; dan
g. Peraturan Pemerintah Nomor 153 tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Pasal 2 TUJUAN
Nota Kesepahaman Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan manajemen di bidang transportasi.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman Kerjasama ini meliputi:
a. Penelitian, pengkajian dan pengembangan:
b. Perencanaan dan rekayasa;
c. Kegiatan ilmiah dan semi ilmiah;
d. Bimbingan, pengajaran dan/ atau pelatihan tenaga professional;
e. Pengelolaan dan/ atau pemberian pelayanan teknis;
f. Pertukaran informasi;
g. Konsultasi; dan
h. Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK, yang akan dituangkan dalam adendum.
Pasal 4
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Tugas dan Kewajiban PARA PIHAK dalam Nota Kesepahaman Kerjasama, sebagai berikut:
a. Menyusun program secara terpadu yang berlaku pada PARA PIHAK.
b. Menyediakan tenaga, sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing pihak.
c. Memenuhi ketentuan di bidang pendidikan, penelitian, pengembangan, dan/ atau pemberian pelayanan teknis di bidang transportasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing pihak.
d. Mengutamakan kelancaran tugas pokok masing-masing pihak.
e. Menjaga kerahasiaan masing-masing pihak dan rahasia bersama, dan tidak akan menyebarkan hasil-hasil kerjasama yang bersifat rahasia.
Pasal 5 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Pelaksanaan sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang setingkat Eselon I di lingkungan Departemen Perhubungan (Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal atau Kepala Badan) sesuai dengan bidang tugas masing- masing atau Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya.
(2) Perjanjian Pelaksanaan sebagaimana diatur pada ayat (1) harus dibuat sebelum berakhirnya jangka waktu Nota Kesepahaman Kerjasama ini dan jangka waktu berlakunya Perjanjian Pelaksanaan dapat melebihi jangka waktu Nota Kesepahaman Kerjasama ini.
Pasal 6 BIAYA
Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan Nota Kesepahaman Kerjasama menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Nota Kesepahaman Kerjasama ini berakhir dan/ atau akan diakhiri.
Pasal 8 PERUBAHAN
Setiap perubahan atas isi Nota Kesepahaman Kerjasama ini harus dilakukan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari PARA PIHAK yang kemudian dituangkan dalam satu adendum dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Nota Kesepahaman Kerjasama ini.
Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi salah penafsiran dalam pelaksanaan isi Nota Kesepahaman Kerjasama ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 10 PENUTUP
Nota Kesepahaman Kerjasama ini dibuat, disetujui, ditandatangani rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup yang dipegang oleh masing-masing pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Prof. Xx. Xxxxxxxxxx, M.Eng., Ph.D.
f' Rektor 4
'd ™
PIHAK PERTAMA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Xx. Xxxxxx Xxxxxx Djam al Menteri
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Nota Kesepahaman Kerjasama ini berakhir dan/ atau akan diakhiri.
Pasal 8 PERUBAHAN
Setiap perubahan atas isi Nota Kesepahaman Kerjasama ini harus dilakukan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari PARA PIHAK yang kemudian dituangkan dalam satu adendum dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Nota Kesepahaman Kerjasama ini.
Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi salah penafsiran dalam pelaksanaan isi Nota Kesepahaman Kerjasama ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 10 PENUTUP
Nota Kesepahaman Kerjasama ini dibuat, disetujui, ditandatangani rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup yang dipegang oleh masing-masing pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.